Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
19.9K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
intan
intan
Juni 3, 2025 8:48 am
Awaiting for approval

ijin tanya, apakah dokumen bc 4.0 bisa dilakukan revisi ya?karena ada salah penulisan harga dan jika direvisi maka caranya gimana ya?, karena sebelumnya hanya diterbitkan kredit atau debit note saja jika ada selisih harga antara faktur pajak dengan dokumen bc

Rinto Setiyawan
Rinto Setiyawan
Juni 2, 2025 1:47 am

Masalah :
perusahaan habis bayar iklan di instagram, apakah terkena ppn /pph pasal 26/ pph pasal 23 ? terus untuk mengetahui NPWP dari instagram nya bagaimana? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rinto Setiyawan
Juni 2, 2025 11:34 am

jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha? lawan transaksinya sudah PKP atau belum? silakan dikomunikasikan kepada lawan transaksi tersebut

Sifa nur febriani
Sifa nur febriani
Juni 1, 2025 3:51 am

mau tanya om, FK dibuat bulan februari di sistem coretax dengan uang muka tapi dibulan tersebut mungkin karena masih baru jadinya uang muka dibuat dengan rumus dpp nilai lain sehingga ppn 12% nya itu dari nilai uang muka yg diinput, ternyata baru terdeteksi di bulan mei bahwa uang muka di FK bulan februari itu tetap terhitung dpp nilai lain sehingga user merasa uang muka tidak sesuai dan FK bulan februari dan april sudah dilapor pertanyaan nya apa bisa FK bulan februari di buat pengganti dibulan Juni mengingat transaksi sudah terjadi dan nomor FK uang muka itu menjadi nomor FK untuk… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sifa nur febriani
Juni 2, 2025 6:20 am

bisa diganti dan FP uang muka kedua dan seterusnya jadi perlu diganti jg

lia
lia
Mei 31, 2025 3:33 am

mau tanya om, kalau misal dapat fp dan invoice dari marketplace namun pembayaran nya terpotong dari saldo di mp nya dan kita tidak melakukan pembayaran lagi, apakah tetap dibuatkan bupot nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Mei 31, 2025 1:24 pm

keterangan dalam FP nya atas apa? biaya iklan/jasa atau barang?

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juni 2, 2025 1:10 am

jasa pencarian bersponsor om

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juni 2, 2025 11:33 am

iya tetap dibuatkan bukti potong

Andry
Andry
Mei 30, 2025 12:47 pm

Halo om mau tanya tentang PPn dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan  PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah  Harga Jasa: Rp13.513.514 DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 PPN: Rp1.486.486  Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000 Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak  Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Andry
Mei 31, 2025 1:25 pm

untuk DPP bukti potong PPh 23 itu dari harga jasa bukan DPP nilai lain

Nenden
Nenden
Mei 30, 2025 3:21 am

siang om,
om maaf mau tanya, saya kerja di salah satu perusahaan dan perusahaan tersebut membuka E-commerce untuk penjualan online. nah penjualan online tuh banyak banget bisa mencapai ribuan dalam 1 bulannya.
yg ingin saya tanyakan apakah di internal nya perusahaan tersebut harus membuatkan invoicenya satu persatu ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nenden
Mei 31, 2025 1:17 pm

boleh-boleh saja

Nenden
Nenden
Reply to  Om Pimpa
Juni 2, 2025 7:45 am

tapi kan banyak banget om kalo iya harus dibuatkan invoice nya.
kalo ga di buatkan tidak akan menjadi masalah om? takutnya nanti pas ada pemeriksaan malah jadi masalah soal invoice ini tuh

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nenden
Juni 2, 2025 11:34 am

nah sebaiknya dibuatkan saja, sebagai dokumen pendukung atas transaksi tersebut

19.9K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x