Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.1K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nay
Nay
Juni 30, 2025 8:12 am

Sore Om, saya mau tanya soal faktur pajak yang terdiri dari beberapa payment.

Kami sudah bayar DP ke 1 & DP ke 2 Bulan Maret, dan Faktur Pajak DP sudah di terbitkan di Bulan Maret.

Saat pelunasan kami bayar di bulan Juni, tetapi faktur pajaknya tidak bisa terbit di bulan Juni. Karena saat melakukan pelunasan di coretax tanggal faktur dan masa pajak otomatis di bulan April dan tidak bisa diubah.

Kalau seperti ini solusinya bagaimana Om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nay
Juni 30, 2025 1:41 pm

seharusnya tetap bisa masuk ke masa Juni apabila tanggal yang dipilih pada bulan Juni, silakan dapat dicek kembali

Wili septian
Wili septian
Juni 30, 2025 5:25 am

Selamat siang om mau tanya apakah merica bubuk sachet terkena pajak ? Apakah kode pajak nya mengunakan 040 ? Terimakasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wili septian
Juni 30, 2025 1:40 pm

pajak apa yg dimaksud? atas penjualan kah atau seperti apa? kemudian transaksinya dgn siapa?

Christine
Christine
Juni 29, 2025 11:48 am

Hi malam om, mau tanya case yang utk karyawan yang memiliki pekerjaan tetap (di PT indonesia) dan jg ada pekerjaan sampingan sebagai konsultan untuk client non-Indo. Itu apakah WP masih bisa menggunakan norma / NPPN?

Pajak dari pekerjaan tetap sudah dibayar oleh perusahaan, tapi untuk client LN belum dipotong alias masih gross. Thanks om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Christine
Juni 30, 2025 12:09 am

penghasilan yg bersumber dari luar negeri tdk dpt menggunakan norma/NPPN

Mariasi
Mariasi
Juni 26, 2025 3:52 am

Om mau nanya. Apabila pajak keluaran bulan feb atau mar 2025 dibatalkan dan dilakukan pembetulan. Kemudian pajak keluaran tersebut di buat baru bulan juni 2025 dgn inv yg sama. Apakah sudah pasti akan kena sanksi atau denda? Dan berapa tarif nya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mariasi
Juni 29, 2025 8:11 am

terkena sanksi keterlambatan buat faktur sebesar 1% dari DPP

titi
titi
Juni 26, 2025 3:41 am

ijin bertanya om, saya kan ada mau retur pembelian barang,yang faktur normalnya kan jumlahnya karton, nahh mau di retur dalam bentuk pcs itu bagaimana ya? Soalnya pas mau dibuat harganya malah ga bisa di ubah

Om Pimpa
Editor
Reply to  titi
Juni 29, 2025 8:11 am

tidak bisa dibuat retur dengan bentuk pcs, dapat meminta lawan transaksi untuk buat faktur pengganti yang dikurangi barang retur

rani
rani
Juni 26, 2025 2:08 am

assalammualaikum selamat pagi min, ingin bertanya min kalau di coretax tidak ada pilihan PPN (pilihan PPN tidak muncul di coretax) itu bagaimna ya ? sudah pkp

Om Pimpa
Editor
Reply to  rani
Juni 29, 2025 8:11 am

pilihan PPN yang dimaksud ini seperti apa? apakah menu SPT PPN atau menu pembuatan faktur?

Sovia
Sovia
Juni 25, 2025 2:28 am

selamat pagi om tax.mau tanya sy dapat surat penolakan LB SPT PPH badan.dengan alasan biaya gaji dan biaya sewa tidak sesuai dengan SPT .biaya sewa yg tercantum dalam SPT sudah termasuk PPN (krn kami non PKP).yg mau saya tanyakan setelah penolakan ini apa yg kami lakukan agar permohonan kami ini disetujui..msih bisa kan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sovia
Juni 26, 2025 12:27 pm

Bisa dicek kembali alasan penolakan dan detail penolakan apakah sudah sesuai, dan melakukan konfirmasi langsung ke KPP untuk langkah lebih lanjut

Novita
Novita
Juni 24, 2025 2:36 pm

Selamat malam om izin nanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan dalam negeri, charter pesawat. Penumpang kami kan ada yang dari badan usaha dan orang pribadi. Untuk badan usaha, mereka akan memotong pph 15 dan kasih bukti potong ke kami karena pph 15 penerbangan dalam negeri sifatnya tidak final

Untuk orang pribadi, bukan pemotong pajak. Apakah benar sebagai penyedia charter tidak perlu melakukan pemotongan pph 15? Karena di pph 15 tidak ada konsep menyetor sendiri? 

Last edited 24 days ago by Novita
Om Pimpa
Editor
Reply to  Novita
Juni 26, 2025 12:28 pm

Iya, orang pribadi bukan subjek pemotong

zzizi
zzizi
Juni 24, 2025 8:29 am

mau tanya, kalau ada service cctv dan rolling door dari pihak luar (bukan pegawai perusahaan), apakah dikenakan pph 23?

Om Pimpa
Editor
Reply to  zzizi
Juni 25, 2025 9:48 am

Apakah service dari badan usaha atau orang pribadi? Jika dari badan usaha dikenakan PPh 23, namun jika dari orang pribadi dikenakan PPh 21 non pegawai

Decarion
Decarion
Juni 23, 2025 8:53 am

Selamat Sore Om, saya ingin bertanya. Jika PT A berlokasi di daerah KB/KEK/FTZ dan melakukan penyerahan barang ke daerah pabean, PT A dikenakan bea masuk atau bea keluar? Apakah dibebaskan atau tetap harus membayar bea masuk atau bea keluarnya ya Om? Lalu seharusnya di billing yang diberikan DJBC bagaimana ya Om? Mohon maaf atas gangguannya Om, saya sangat berterima kasih.

Decarion
Decarion
Reply to  Decarion
Juni 23, 2025 8:54 am

Jika harus membayar bea masuk atau bea keluar, pihak yang membayar tetap PT A atau customer nya ya Om? Mohon pencerahannya 😀

Om Pimpa
Editor
Reply to  Decarion
Juni 25, 2025 2:16 am

terkait hal tersebut dapat menghubungi bea cukai ya

Decarion
Decarion
Reply to  Om Pimpa
Juli 9, 2025 3:51 am

Oke Om, noted Om!

Om Pimpa
Editor
Reply to  Decarion
Juli 12, 2025 11:55 am

oke

Haekal Zen
Haekal Zen
Juni 23, 2025 8:37 am

Om mau nanya, jika seorang warga negara Indonesia, menggunakan broker luar negeri misal Poems Singapore, tapi daftar sekuritasnya lewat kantor Indonesia, sebagai WNI dan menggunakan NPWP Indonesia. Kemudian sekuritas luar negeri itu dipake untuk investasi saham didalam negeri dan bukan buat luar negeri saja. Apakah tetap kena Pph 21 untuk investadi didalam negerinya? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Haekal Zen
Juni 25, 2025 2:15 am

yang dikenakan pajak yaitu atas transaksi penjualannya dan terkena PPh final

novi
novi
Juni 23, 2025 7:57 am

om mau tanya misalnya tagihan ke supplier nya dibayarkan di bulan mei, dan itu kelewat untuk pelaporan pph 23 nya gak masuk masa mei, misalkan jadi dibuatkan bupot di bulan juni, apa bisa om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  novi
Juni 25, 2025 2:15 am

bisa, namun keliru

Sejati
Sejati
Juni 23, 2025 4:19 am

OM mau tanya, kami bekerja di bidang jasa freight forwading dengan kode faktur 050.
lalu kami menerima faktur pajak dengan kode 050 juga, apakah faktur tersebut bisa kami kreditkan ?
dan jika tidak bisa dikreditkan apa harus di pencet tidak di kreditkan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sejati
Juni 25, 2025 2:14 am

bisa dikreditkan

Nine
Nine
Juni 23, 2025 2:48 am

Om mau menanyakan jika ada terima dokumen SPPBMCP tapi tidak ada dokumen yang memuat ntpn nya, untuk input coretaxnya apa bisa tanpa NTPN ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nine
Juni 25, 2025 2:13 am

input coretax untuk keperluan apa?

sutrisno
sutrisno
Juni 23, 2025 12:56 am

Om mau tanya soal jika trader forex yang trading di broker forex luar, dimana deposit dan penarikannya nya melalui metode kripto USDT di Exchange Kripto Lokal Indonesia PFAK (faktanya : sudah dikenai pph final dan ppn final dengan total 0,21% setiap kali deposit dan withdraw transaksi rupiah ke USDT atau sebaliknya exchange lokal Indo) apakah pada SPT tahun 2026 mendatang masih perlu mencatat, menghitung, lapor dan bayar pajak progresif forex 0-35% atau cukup lapor bukti potong otomatis pajak final di “laman tax history kripto exchange lokal” nya saja ? Terima kasih sebelumnya …

Last edited 26 days ago by sutrisno
Om Pimpa
Editor
Reply to  sutrisno
Juni 25, 2025 2:12 am

yang ditanyakan apakah untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

unknown
unknown
Juni 22, 2025 8:46 am

om mau tanya, kalo semisal jasa penyewaan kendaraan ppn yg ditetapkan apakah sudah efektif 12% atau masih 11/12 dari dpp nilai lain dan menggunakan kode faktur keluaran 04? dan itu berlaku sampe kapan ya om terus alasannya kenapa

Om Pimpa
Editor
Reply to  unknown
Juni 25, 2025 2:11 am

tergantung transaksi tersebut dengan siapa untuk acuan kode fakturnya

husain
husain
Juni 20, 2025 12:55 am

om maaf mau tanya saya buat spt 21 dan mau lapor tapi ada tulisan prefil data is currently on progress mohon bimbingan nya

Om Pimpa
Editor
Reply to  husain
Juni 22, 2025 2:28 am

silahkan dicoba secara berkala

Keket
Keket
Juni 19, 2025 12:39 pm

Om mau tanya kalo faktur pajak atas transaski ke bendahara pemerintah itu kan kode fp nya 020, nah itu syarat nominal tagihan nya diatas 2JT atau diatas 1JT ya om?

Thank you

Om Pimpa
Editor
Reply to  Keket
Juni 22, 2025 2:28 am

2 Jt

Nani Suryani
Nani Suryani
Juni 19, 2025 10:03 am

OM met soreee…mhn solusi donk. Wlpn telat. Kntr ak ada klwat rekam PK thn 2024 bln Nop. Nah, pihk lawan keukeuh minta dbwtkn. Apkh msh bisa om rekam PK di efaktur desktop thn’24…?. Potensi dendanya kira2 apa aj yaa…klo mau direkam skr sdngkn posisi saat ini dah bln jun’25. Tmksh om pencerahannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 22, 2025 2:28 am

sudah tidak bisa lagi menerbitkan faktur pajak untuk tahun pajak 2024

Nine
Nine
Juni 18, 2025 8:29 am

Om mau tanya, jika kita tidak sengaja menekan batal pada faktur pajak keluaran kita padahal transaksi tidak dibatalkan. apakah statusnya yang “waiting for cancellation” bisa dikembalikan menjadi approved ya? atau tetap harus dibatalkan dan membuat faktur pajak baru?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nine
Juni 19, 2025 6:40 am

Bisa di refresh berkala, apabila cancel approve maka harus dibuat baru

bunga
bunga
Juni 18, 2025 3:34 am

Hallo om, saya mau tanya soal pajak atas warisan.Warisan berupa rumah senilai 300jt, ada 6 ahli waris, Orang tua tidak pny NPWP, & tdk dibuat NPWP warisan belum terbagi.
Dan dikarenakan HGB nya habis, maka harus pengajuan HM baru, &krnnya membayar BPHTB yg diwakilkan oleh salah satu ahli waris ( SHM atas nama 6 anak). Dg kondisi dmk apakah 6 ahli waris harus melaporkan di spt masing2 dan membayar pph atas warisan? terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  bunga
Juni 19, 2025 6:39 am

bisa bebas pph pewarisan dan untuk aset tetap dilaporkan di SPT

Om Pimpa
Editor
Reply to  bunga
Juni 19, 2025 6:39 am

bisa bebas pph pewarisan dan untuk aset tetap dilaporkan di SPT orang pribadi

Nay
Nay
Juni 17, 2025 9:21 am

Hallo Om, saya mau tanya bagaimana perlakuan PPN Final 1,1% di Coretax pada saat lapor SPT masa bagi lawan transaksi ( pembeli ). Apakah bisa di kreditkan atau bagaimana Om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nay
Juni 19, 2025 6:38 am

untuk PPN final tidak dapat dikreditkan

Bambang
Bambang
Juni 17, 2025 5:30 am

Selamat siang om Om mau tanya, kami melakukan transaksi penjualan CPO kepada Customer, dan di dalam kontrak terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila kualitas CPO tidak sesuai maka dapat diajukan klaim oleh Pembeli. Dan faktanya terdapat klaim mutu Atas klaim mutu tersebtu telah TERCANTUM dan Invice sebagai pengurang harga sehingga pada saat menerbitkan FP kami kurangi potonga harga karena klaim mutu, sehingga nilai DPP adalah Harga jual dikurangi dengan Nilai Klaim Mutu Apakah pengisian FP tersebut telah sesuai dan apa dasar hukumnya karena pihak Pemblei tidak mau menerima FP, menurut Pembeli bahwa DPP adalah harga Jual tanpa dkurangi Klaim Mutu… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bambang
Juni 20, 2025 2:58 am

Apakah produk yang tidak sesuai dikembalikan kepada penjual? Dan Bisa ditanyakan dengan lawan transaksi apakah klaim mutu diakui sebagai retur? Jika iya maka bisa membuat faktur atas retur pembelian

Anonim
Anonim
Reply to  Bambang
Juni 25, 2025 1:36 am

Numpang nyimak om, pernah kasus yang sama

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anonim
Juni 27, 2025 10:50 am

Apakah produk yang tidak sesuai dikembalikan kepada penjual? Dan Bisa ditanyakan dengan lawan transaksi apakah klaim mutu diakui sebagai retur? Jika iya maka bisa membuat faktur atas retur pembelian

Anonim
Anonim
Reply to  Om Pimpa
Juli 17, 2025 2:04 am

Tidak dikembalikan om, mengingat untuk cpo biaya transportasi yang jauh dan lumayan mahal, namun pihak pembeli memberikan nota debit kepada kami. sebesar penalty claim tersebut

No name
No name
Juni 17, 2025 2:39 am
  1. Apakah PPh 25 yang sudah dibayarkan per bulannya perlu lapor SPT di coretax? atau cukup bayar saja dan diakhir tahun di akumulasi seperti pelaporan PPh final 0,5% atas omset?
  2. Jika kami sudah membayar denda keterlambatan atas STP tahun lalu, apakah perlu lapor juga?
Om Pimpa
Editor
Reply to  No name
Juni 19, 2025 6:03 am

1) tidak perlu dilapor per bulan 2) tidak perlu

putu
putu
Juni 17, 2025 2:10 am

hallo mau tanya
misalnya ada orang pribadi menggukan halaman rumahnya untuk usaha parkir dan yg menggunakan jasa tersebut merupakan badan ?

apa di kenakan pph ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  putu
Juni 19, 2025 6:03 am

jika dari sisi badan, maka menjadi potensi pemotongan PPh 23

vina
vina
Juni 17, 2025 1:30 am

hallo om selamat pagi ,, saya mau tanya perusahaan saya dapat tender untuk suatu pekerjaan kemudian perusahaan saya mengerjakan tender tersebut menggunakan pihak lain dan orang pribadi ,,, nilainya besar 1,8M ,,ini termasuk nya pph 21 bukan atau apa yah dan kena tarif berapa ,,,terus jika pembayarannya dicicil jadi 5 kali ,,apakah kita buat bukti potongnya 5 atau hanya 1 kali saja dari nilai 1,8M itu,, terimakasih om ditunggu jawabannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  vina
Juni 19, 2025 6:02 am

Jika menggunakan jasa orang pribadi seperti yang dimaksud maka dikenakan PPh 21 non pegawai/pegawai tidak tetap, untuk skema pembayaran ke orang pribadi tersebut dapat dilakukan sesuai pembayaran real yang diterima berapa dan dipotong sesuai nominal pembayaran tersebut, jika pembayaran ke orang pribadi 5 kali dan pada bulan berbeda maka dibuat sesuai yang didapat pada bulan tersebut saja

erna
erna
Juni 16, 2025 8:52 am

Selamat sore om pajak, Om mau tanya. Misal saya ada kontrak perjanjian tenaga ahli, nilai kontrak 126 jt, dan dia bikin invoice tagihannya126 jt sekalgus. Dan kami memang hanya sekali itu aja kerjasamanya, Dia punya NPWP om. Pertanyaan saya : Dasar perhitungan PPh 21 tenaga ahli itu dari invoice tagihan yg 126 juta td, atau saat kita bayar ya om (jika kita mencicil byr 21jt/bulan)? Jika saya pot pph 21 tenaga ahliya dihitung dari cicilan yang saya bayar tiap bulan (21juta x 6 bulan) maka diperoleh PPh 21 nya akan lebih kecil dibanding jika saya hitung dari Total invoice tagihan… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  erna
Juni 16, 2025 4:22 pm

bukpot disesuaikan pada saat pembayaran dilakukan

erna
erna
Reply to  Om Pimpa
Juni 17, 2025 2:32 am

jumlah Potongan PPh menjadi beda antara dibayar cicil 21 jt x 6 bulan dengan potong sekaligus 126 juta. Krn klo sekaligus kena Tarif ke-2.
Benar bgtu secara aturan perpajakannya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  erna
Juni 19, 2025 6:03 am

Bisa dihitung dan dipotong menggunakan PPh 21 pegawai tidak tetap dan disesuaikan nominal dengan yang dibayarkan pada bulan tersebut

Riri
Riri
Juni 14, 2025 9:40 am

Halo om. Maaf om saya mau tanya mengenai perihal potensi pajak pada jasa penggunaan facebook meta ads, terkait dengan pemungutannya itu seperti apa ya om. Makasih 🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Riri
Juni 20, 2025 2:58 am

atas biaya iklan ada pelaporan PPh 23

Riri
Riri
Juni 13, 2025 5:36 am

Mau tanya om, terkait dengan pemotongan meta ads di coretax caranya gimana yah? Dia bukan BUT dan gak punya SKDWPLN. Makasihh om mohon bantuannya 🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Riri
Juni 20, 2025 9:23 am

atas biaya iklan ada pelaporan PPh 23

Zulfan
Zulfan
Juni 12, 2025 11:50 am

hallo om, kalau misalnya perusahaan tidak bayar gaji karyawan, jadi tidak ada bukti ptg pph 21 setiap bulan apakah bisa lapor pph 21? Atau laporny di Desember saja? Boleh disertakan aturannya juga ya.
Terima kasih🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Juni 16, 2025 5:28 pm

jika tidak ada pembayaran gaji tetap bisa dilaporkan nihil, untuk aturannya bisa mengacu pada PP nomor 58 tahun 2023

udin samosir
udin samosir
Juni 12, 2025 11:10 am

permisi, mau tanya om.

cara cek status npwp gmn ya om? dulu pernah cek di situs ereg pajak, dan hasilnya non-efektif. dan hari ini pengen cek lagi

Om Pimpa
Editor
Reply to  udin samosir
Juni 14, 2025 11:19 am

bisa di cek melalui akun DJP Online jika belum memiliki coretax

Fara
Fara
Juni 12, 2025 3:06 am

Halo om, mau tanya jika sudah berhasil upload faktur pajak 07 Kawasan Bebas PP nomor 41 tahun 2021. Namun, ada miskomunikasi sehingga ppbj faktur tersebut di batalkan lalu di buat ppbj baru. Sementara faktur pajak belum di batalkan. Apakah faktur pajak itu masih berlaku om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fara
Juni 14, 2025 11:20 am

iya

Rasya
Rasya
Juni 12, 2025 1:34 am

om mau tanya, untuk pembayaran internet ke pt telkom dipotong pajak PPh 23 tidak ya?

Last edited 1 month ago by Rasya
Om Pimpa
Editor
Reply to  Rasya
Juni 14, 2025 11:20 am

iya

sinta mariana
sinta mariana
Juni 11, 2025 9:32 am

om mau tanya om, kalau ada kasus “seorang WNI yang bekerja di LN contohnya di Abu Dabi, nah apakah perlu melapor spt dan akan dikenakan pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sinta mariana
Juni 14, 2025 11:06 am

Jika memenuhi syarat sebagai SPDN, perlu melapor dan menyetorkan pajak tahunan orang pribadi

Nani Suryani
Nani Suryani
Juni 11, 2025 9:03 am

ommmmm, mhn solusi dunk kasusnya spti ini.. yaitu: ada transaksi jasa bongkar pasang mobil tornton kntr mogok..pihk bengkel kasih KTP, lalu kami bwtkn bukpot PPh ps 21 tp saat input KTP lalu enter..NITKU bkn an ibu A. Tp saat tanya itu nm suami bliau. Nah atas NIK dg NITKU suami ini, apakah mengikuti KTP ibu A dg sts (TK/0) atau suami (K/1). Tmksh om pencerahannya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 13, 2025 9:05 am

Mengikuti sesuai dengan NITKU terdaftar atas NIK tersebut

syifasafira
syifasafira
Juni 11, 2025 4:19 am

mau tanya om, kalau wni yang bekerja di luar negeri contohnya abu dabi itu perlu pelaporan spt ga? dan kalau perlu bagamana caranya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  syifasafira
Juni 13, 2025 9:05 am

perlu dilaporkan jika memenuhi syarat SPDN, dan melampirkan penghasilan luar negeri beserta bukti potong atas pajak yang sudah dipotong di LN, kemudian di hitung maksimal kredit pajak dari LN tersebut yang bisa digunakan sebagai kredit pajak, dan mengisi data tanggungan di SPT, kemudian akan muncul jumlah kurang bayarnya

surya
surya
Juni 11, 2025 3:42 am

mau tanya kan sertifikat elektronik saya kadaluarsa apa itu perlu di perpanjang lagi atau tidak? kan sekarang lapor lewat coretax terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  surya
Juni 13, 2025 9:04 am

Untuk saat ini pengajuan sertifikat elektronik melalui coretax, jadi bisa dibuat yang baru melalui coretax, Tetapi kalo kebutuhannya untuk keperluan pembetulan di sebelum 2025 harus bikin sertel seperti mekanisme sebelumnya

Henri Samosir
Henri Samosir
Juni 10, 2025 8:14 am

Mau tanya Om, kalo untuk membuat bukti potong PPh 21 atas upah pekerja harian kan pake TER harian, misalnya sopir truk kan memang biasanya upah per angkut (borongan). tetapi di coretax tidak ada pilihan untuk ter harian tersebut, yg ada itu

pegawai tidak tetap yg dibayar bulanan
pegawai tidak tetap yg per hari sampai 2.500.000
pegawai tidak tetap yg per hari lebih dari 2.500.000

karena tidak ada pilihan yg harian <= 450.000, bolehkan memakai pilihan yang dibayar bulanan saja?

terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Henri Samosir
Juni 11, 2025 2:02 am

Boleh saja, dengan penghasilannya diakumulasi selama bulan tersebut

Jessy
Jessy
Juni 10, 2025 7:02 am

OM, saya mau tanya mengenai proyek PT. A dengan PT. P untuk pengerjaan lantai. Dalam penawaran harga dari PT. P tercantum volume 360 m³, dan sudah diterbitkan dua invoice beserta faktur pajak di bulan Maret yang dibayar dalam dua termin (termasuk DP saat pengerjaan). Namun, setelah proyek selesai, volume riilnya hanya 311 m³, dan invoice pelunasan ini di bayarkan sesuai dengan volume rill 311 m³ jadi tidak ada lebih atau kurang bayar hanya saja keterangan di 2 invoice sebelumnnya berbeda dengan invoive di pelunasaan ini Pertanyaan saya: – Untuk dua invoice yang sudah dibayar, keterangannya masih berdasarkan 360 m³, padahal… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Jessy
Juni 14, 2025 11:05 am

Bisa dilakukan faktur pengganti agar sesuai dengan invoice nya

diah
diah
Juni 10, 2025 5:10 am

om mau nanya, kita badan usaha cv bergerak d bidang jasa A(sebut saja), ada pihak lain sewa alat kita tp diluar usaha A tsb, nah pihak lain ini minta kita byr pjk pasal 23 krn pakai nm cv tsb, nah selama ini kita kan g pernah berhub dgn psl 23 status jkita non PKP, yg biasa kita lapor cuma psl21/26, bulanan 25/29, sm pjk sewa bangunan usaha.itu gmn om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  diah
Juni 11, 2025 2:00 am

Badan usaha dengan status Non PKP juga wajib memotong dan melaporkan PPh 23 atas transaksi yang menjadi potensi pemotongan PPh 23

Dave
Dave
Juni 5, 2025 11:53 am

Om, mau tny, klo agen brilink bayar pajak ke daerah atau ke pusat (maksudnya DJP) ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dave
Juni 9, 2025 1:12 am

pajak atas penghasilan agen brilink dibayar ke pajak pusat

Nay
Nay
Juni 5, 2025 3:08 am

Om mau tanya, jika item dan quantity pajak pada faktur pajak DP dan pelunasan terdapat perubahan bagaimana cara membuat faktur pajak pelunasannya? Contoh : Pada faktur pajak DP yang sudah diterbitkan : Item A qty 160 meter ( qty hanya estimasi saat proses pengerjaan sudah dibuatkan DP 40% ) Item B qty 160 meter ( qty hanya estimasi saat proses pengerjaan sudah dibuatkan DP 40% ) Pada faktur pelunasan yang harus diterbitkan : Item A qty 100 meter ( qty sebenarnya setelah selesai pengerjaan ) Item B qty 100 meter ( qty sebenarnya setelah selesai pengerjaan ) Item C qty… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nay
Juni 9, 2025 1:12 am

dapat membuat faktur pajak pengganti atas DP yang diterbitkan, lalu diubah sesuai yang sebenarnya

Nay
Nay
Reply to  Om Pimpa
Juni 10, 2025 2:41 am

Kalau faktur pajak DP nya sudah di kreditkan dari dua bulan yang lalu apa masih bisa diganti Pak faktur pajak DP nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nay
Juni 11, 2025 1:59 am

Bisa saja, dan harus adjustment terhadap pelaporan PPN masa tersebut

Anisa Zahra
Anisa Zahra
Juni 4, 2025 9:44 am

Halo om mau tanya untuk kode objek pajak jasa pengharum ruangan seperti calmic gitu apa ya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anisa Zahra
Juni 4, 2025 11:21 am

Apakah aktivitas ini masuk dalam rangkaian kebersihan? Jika iya bisa menggunakan kode 24-104-37 (Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service)

Viss
Viss
Juni 4, 2025 2:32 am

untuk invoice yang terbit sebelum terbit SKB, apakah invoice tersebut dipotong PPh?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Viss
Juni 4, 2025 4:00 am

Iya dipotong

intan
intan
Juni 3, 2025 8:48 am

ijin tanya, apakah dokumen bc 4.0 bisa dilakukan revisi ya?karena ada salah penulisan harga dan jika direvisi maka caranya gimana ya?, karena sebelumnya hanya diterbitkan kredit atau debit note saja jika ada selisih harga antara faktur pajak dengan dokumen bc

Om Pimpa
Editor
Reply to  intan
Juni 4, 2025 4:00 am

Apakah proses dokumen sudah divalidasi oleh Bea Cukai? Jika iya untuk pembetulan bisa diurus di kantor bea cukai sesuai ketentuan

intan
intan
Reply to  Om Pimpa
Juni 4, 2025 9:50 am

apakah untuk melakukan revisinya membutuhkan biaya tambahan atau bagaimana om?, terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  intan
Juni 4, 2025 11:21 am

Terkait biaya bisa ditanyakan langsung ke kantor bea cukai beserta kelengkapan yang dipersiapkan

intan
intan
Reply to  Om Pimpa
Juni 5, 2025 1:03 am

baik om, terimakasih informasinya

Om Pimpa
Editor
Reply to  intan
Juni 7, 2025 2:40 pm

sama-sama

Rinto Setiyawan
Rinto Setiyawan
Juni 2, 2025 1:47 am

Masalah :
perusahaan habis bayar iklan di instagram, apakah terkena ppn /pph pasal 26/ pph pasal 23 ? terus untuk mengetahui NPWP dari instagram nya bagaimana? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rinto Setiyawan
Juni 2, 2025 11:34 am

jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha? lawan transaksinya sudah PKP atau belum? silakan dikomunikasikan kepada lawan transaksi tersebut

Sifa nur febriani
Sifa nur febriani
Juni 1, 2025 3:51 am

mau tanya om, FK dibuat bulan februari di sistem coretax dengan uang muka tapi dibulan tersebut mungkin karena masih baru jadinya uang muka dibuat dengan rumus dpp nilai lain sehingga ppn 12% nya itu dari nilai uang muka yg diinput, ternyata baru terdeteksi di bulan mei bahwa uang muka di FK bulan februari itu tetap terhitung dpp nilai lain sehingga user merasa uang muka tidak sesuai dan FK bulan februari dan april sudah dilapor pertanyaan nya apa bisa FK bulan februari di buat pengganti dibulan Juni mengingat transaksi sudah terjadi dan nomor FK uang muka itu menjadi nomor FK untuk… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sifa nur febriani
Juni 2, 2025 6:20 am

bisa diganti dan FP uang muka kedua dan seterusnya jadi perlu diganti jg

lia
lia
Mei 31, 2025 3:33 am

mau tanya om, kalau misal dapat fp dan invoice dari marketplace namun pembayaran nya terpotong dari saldo di mp nya dan kita tidak melakukan pembayaran lagi, apakah tetap dibuatkan bupot nya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Mei 31, 2025 1:24 pm

keterangan dalam FP nya atas apa? biaya iklan/jasa atau barang?

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juni 2, 2025 1:10 am

jasa pencarian bersponsor om

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juni 2, 2025 11:33 am

iya tetap dibuatkan bukti potong

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juni 11, 2025 1:59 am

kalau faktur nya atas biaya administrasi dan layanan gimana om?

lia
lia
Reply to  lia
Juni 13, 2025 1:52 am

sama biaya affiliate marketing, itu apakah perlu dibuat bupot nya juga atau tidak om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juni 13, 2025 9:19 am

jika termasuk dalam biaya atau beban administrasi, tidak perlu dibuat

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Juni 16, 2025 7:09 am

kalau keterangannya isi saldo iklan gimana om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Juni 16, 2025 4:12 pm

apabila transaksinya terdapat jasanya maka dikenakan PPh

Andry
Andry
Mei 30, 2025 12:47 pm

Halo om mau tanya tentang PPn dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan  PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah  Harga Jasa: Rp13.513.514 DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 PPN: Rp1.486.486  Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000 Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak  Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Andry
Mei 31, 2025 1:25 pm

untuk DPP bukti potong PPh 23 itu dari harga jasa bukan DPP nilai lain

Nenden
Nenden
Mei 30, 2025 3:21 am

siang om,
om maaf mau tanya, saya kerja di salah satu perusahaan dan perusahaan tersebut membuka E-commerce untuk penjualan online. nah penjualan online tuh banyak banget bisa mencapai ribuan dalam 1 bulannya.
yg ingin saya tanyakan apakah di internal nya perusahaan tersebut harus membuatkan invoicenya satu persatu ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nenden
Mei 31, 2025 1:17 pm

boleh-boleh saja

Nenden
Nenden
Reply to  Om Pimpa
Juni 2, 2025 7:45 am

tapi kan banyak banget om kalo iya harus dibuatkan invoice nya.
kalo ga di buatkan tidak akan menjadi masalah om? takutnya nanti pas ada pemeriksaan malah jadi masalah soal invoice ini tuh

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nenden
Juni 2, 2025 11:34 am

nah sebaiknya dibuatkan saja, sebagai dokumen pendukung atas transaksi tersebut

20.1K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x