Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
ijin tanya, apakah dokumen bc 4.0 bisa dilakukan revisi ya?karena ada salah penulisan harga dan jika direvisi maka caranya gimana ya?, karena sebelumnya hanya diterbitkan kredit atau debit note saja jika ada selisih harga antara faktur pajak dengan dokumen bc
Masalah :
perusahaan habis bayar iklan di instagram, apakah terkena ppn /pph pasal 26/ pph pasal 23 ? terus untuk mengetahui NPWP dari instagram nya bagaimana? terimakasih
jasa tersebut dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha? lawan transaksinya sudah PKP atau belum? silakan dikomunikasikan kepada lawan transaksi tersebut
mau tanya om, FK dibuat bulan februari di sistem coretax dengan uang muka tapi dibulan tersebut mungkin karena masih baru jadinya uang muka dibuat dengan rumus dpp nilai lain sehingga ppn 12% nya itu dari nilai uang muka yg diinput, ternyata baru terdeteksi di bulan mei bahwa uang muka di FK bulan februari itu tetap terhitung dpp nilai lain sehingga user merasa uang muka tidak sesuai dan FK bulan februari dan april sudah dilapor pertanyaan nya apa bisa FK bulan februari di buat pengganti dibulan Juni mengingat transaksi sudah terjadi dan nomor FK uang muka itu menjadi nomor FK untuk… Read more »
bisa diganti dan FP uang muka kedua dan seterusnya jadi perlu diganti jg
mau tanya om, kalau misal dapat fp dan invoice dari marketplace namun pembayaran nya terpotong dari saldo di mp nya dan kita tidak melakukan pembayaran lagi, apakah tetap dibuatkan bupot nya?
keterangan dalam FP nya atas apa? biaya iklan/jasa atau barang?
jasa pencarian bersponsor om
iya tetap dibuatkan bukti potong
Halo om mau tanya tentang PPn dengan DPP nilai Lain dan PPH 23 nya transaksi dengan Wapu Bendahara Pemerintahan untuk transaksi Jasa Iklan PT. A transaksi dengan Instansi Pemerintah B dengan invoice total Rp 15.000.000 sudah termasuk pajak Lalu PT membuat invoice dan Faktur Pajak dengan format aturan baru ini 11/12 karena tidak termasuk barang mewah Harga Jasa: Rp13.513.514 DPP Nilai Lain: Rp12.387.387 PPN: Rp1.486.486 Total Harga Jasa + PPN = 15.000.000 Lalu memindahkan hitungan tersebut ke coretax untuk membuat faktur pajak Namun pada saat pembayaraan dari mereka, bendahara memotong pph 2% dari DPP Nilai Lain bukan dari Harga Jasa… Read more »
untuk DPP bukti potong PPh 23 itu dari harga jasa bukan DPP nilai lain
siang om,
om maaf mau tanya, saya kerja di salah satu perusahaan dan perusahaan tersebut membuka E-commerce untuk penjualan online. nah penjualan online tuh banyak banget bisa mencapai ribuan dalam 1 bulannya.
yg ingin saya tanyakan apakah di internal nya perusahaan tersebut harus membuatkan invoicenya satu persatu ?
boleh-boleh saja
tapi kan banyak banget om kalo iya harus dibuatkan invoice nya.
kalo ga di buatkan tidak akan menjadi masalah om? takutnya nanti pas ada pemeriksaan malah jadi masalah soal invoice ini tuh
nah sebaiknya dibuatkan saja, sebagai dokumen pendukung atas transaksi tersebut