Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang om. Ijin bertanya om.. jika Sewa kenderaan antara PT dan cv non pkp apakah tetap dikenakan PPN ??
pemberi sewanya PKP atau bukan?
om, skrg buka cabang gaperlu bikin npwp lagi kan ya tinggal bikin nitku cabang aja. untuk pelaporan spt masa ppn, pph yang cabang, apakah disatukan dgn yg pusat? untuk pembuatan faktur pajaknya juga disatuin kah? makasi yaa om, jujur saya bingung hehe
pelaporan PPh dan PPN di pusat, pembuatan faktur pakai NITKU cabang
sore om pajak
mau tanya saya mau mengubah file data excel.xlsm menjadi xml tidak bisa. saya sudah ikuti langkah sesuai pedoman dari djp tapi pada saat mau expor pada menu developer tidak muncul export. saya jadi bingung nih
bisa di cek kembali apakah ada kesalahan dalam data/format di filenya
atas transaksi beli buku cerita anak dengan nominal 4 juta, apakah dikenakan ppn?
ppn wajib di pungut bagi lawan transaksi/penjual yang sudah pkp
Siang om mau tanya, untuk penjualan aktiva tetap yang tidak diperjual belikan input di coretaxnya pakai kode berapa ya? lalu kena pajak berapa % om? jika kena pajak 11% apakah bisa pakai dpp nilai lain? terima kasih
maksudnya aktiva tetap ini milik perusahaan yang dijual atau bagaimana?
Selamat siang om pajak
menurut ketentuan perpajakan bahwa semua pendapatan yang bersifat final tidak dapat dimasukkan dalam penghasilan perusahaan, tapi hanya dapat dilaporkan saja sehingga sebagai pengurang laba. apakah artinya pph pasal 15 dan Pendapatan sewa bangunan perlu dikoreksi negatif dan tidak dapat diakui sebagai pendapatan fiskal?
Terima kasih om
bisa dikoreksi fiskal negatif dan atas pph 15 dikoreksi
izin om. semisal perusahaan memberikan hadiah berupa uang ke orang pribadi. Kode pajak yang di laporkan terlanjur pakai 24-100-01 yang dikenakan tarif 15% , selain pembetulan apakah kita juga perlu transfer selisih nya ke penerima hadiah? karena pasti akan berbeda antara jumlah yang di transfer dan di laporkan ketika sudah pembetulan. terimakasih
kode pajak nya sudah benar
karena hadiah nya diperuntukkan ke orang pribadi sudah benar memakai kode pajak tersebut om?
iya sudah
bukan pakai yang 21-100-13 om?
sudah sesuai dengan pajak terlapor
tapi bukannya kode 24-100-01 untuk badan om?
21-100-13 PPh 21 untuk pemberian hadiah ke orang pribadi/peserta kegiatan,
24-100-01 PPh 23 untuk pemberian hadiah ke badan usaha
berarti seharusnya pakai yang 21-100-13 kan om?
iya jika dilakukan ke orang pribadi
nah kita terlanjur pakai kode yang 24-100-01 om, selain pembetulan apakah kita juga perlu transfer selisih nya ke penerima hadiah? karena pasti akan berbeda antara jumlah yang di transfer dan di laporkan ketika sudah pembetulan
untuk transfer selisih disesuaikan dengan kebijakan/kesepakatan antara pemberi dan penerima hadiah
Halo om, saya mau tanya, jadi ada case begini, Terdapat 2 pihak, kita sebut aja pihak A & B, Pihak B ada sewa tanah ke pihak A untuk dipake jadi tempat taro mesin minum otomatis, dan biaya listrik mesin nya dibebankan ke pihak B, Biaya listrik tersebut menggunakan token, dan prosedur penagihan nya adalah, pihak A akan membeli token listrik di minimarket, dan akan dilakukan penagihan ke pihak B menggunakan struk pembelian minimarketnya, Selama ini, untuk case tersebut, pembelian listrik token yg ditagihkan ke pihak B tidak dipotong PPh, karena pihak A hanya mengajukan reimburse, tetapi pihak B diinfokan oleh… Read more »
merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP No. 34/2017 besaran PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Jadi biaya listrik maupun biaya yang berkaitan dengan sewa tanah/bangunan dapat di tambahkan ke jumlah bruto nilai sewa baru dikenakan pajak 10%
Tetapi untuk pembayaran listrik nya secara bulanan om, jadi tidak lumpsum di awal sehingga tidak bisa ditambahkan ke biaya sewanya,
Apakah tetap dikenakan PPh?
yg dikenakan pph berdasarkan uang yang di transfer pada saat itu untuk sewa + listrik nya
Siang Om, mau tanya.
Kami dari Kementerian Pendidikan menyalurkan dana bantuan operasional ke Sekolah Luarnegeri Indonesia, dimana kita transfer dalam bentuk rupiah kemudian sekolah mengambil dalam bentuk mata uang negara dimana sekolah berada. Dalam Pelaksanaanya apabila ada ketentuan yang mana harus membayar pajak, bagaimanakah Ketentuan Perpajakannya? apakah ada pembebasan Pajak atau bagaimana.? Mohon pencerahannya.
maksudnya lokasi untuk membelanjakan dana oprasional berada di luar negeri ya?
Halo Om Pimpa. Mau tanya, jika perusahaan mengadakan Medical Check Up untuk karyawan, biaya nya ditanggung dan ditagihkan ke perusahaan. Apakah tempat klinik untuk MCU dipotong PPh 23? Makasih
bisa menjadi potensi pemotongan
pagi om, mau tanya. Pada bulan maret saya ada transaksi dan potong pph pasal 4 ayat 2, kemudian untuk pph pasal 4 ayat 2 nya itu sudah kita bayarkan. Namun, saya ingin ganti faktur pajaknya karena ada kesalahan lawan transaksi atas penginputan uang muka, namun untuk nominal dpp dan ppn sama.
Jika faktur yang sudah digunakan untuk lapor pph pasal 4 ayat 2 tersebut diganti, apakah berpengaruh juga pada pph pasal 4 ayat 2 yang sudah saya bayarkan sebelum di revisi om?
FP tidak akan menimbulkan masalah karena sifatnya melakukan penggantian, jika ada FP pengganti maka silahkan lakukan penyesuaian pada bukti potong juga
Om, saya ingin menanyakan terkait dengan perubahan faktur pajak pada transaksi DP di bulan Maret. Pada transaksi tersebut, kami telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. Namun, di awal April, kami meminta untuk mengganti faktur pajaknya karena ada kesalahan penulisan harga jual yang tertera, yang semula menggunakan nilai PO, bukan nilai yang telah kami bayarkan.
Apakah penggantian faktur pajak tersebut akan menimbulkan masalah terkait dengan potongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang telah kami lakukan di bulan Maret? Terima kasih.
FP tidak akan menimbulkan masalah karena sifatnya melakukan penggantian, jika ada FP pengganti maka silahkan lakukan penyesuaian pada bukti potong juga
Kami perusahaan yang memungut PPh 23 2%
bagimana jika rekanan kita sudah membayar hutang atas jasa muat barang tapi buti potong belum dibayar atau di proses, bagaimana cara menjurnal pendapatan atas bukti potong yang belum dibayar?
dan jika sudah bayar setelahnya bagaimana penjurnalannya pak?
Mohon pencerahannya pak
terimakasih seblumnya
jurnal atas pendapatan:
Kas (db)
Utang pajak (cr)
Pendapatan (cr)
jurnal saat pembayaran pajak:
Utang pajak (db)
Kas (cr)
om pajak tanya
saya kan pembetulan ke 1 spt pph 21 masa april lebih -3.805.863.
kemudian pembetulan ke 1 juga mei 2024 tapi saya salah isi kompensasi dari april yang harusnya -3.805.863 tapi malah saya isi -7.611.726 dan saya kompensasikan lagi ke juni 2024 senilai tersebut.
dikarenakan mei salah, jadinya saya pembetulan ke 2 mei, tapi gak muncul nilai lebih bayarnya untuk bisa saya kompensasikan ke juni 2024. solusinya bagaimana ya om?
bukankah nominal LB dapat diisi sendiri? Silakan lakukan pembetulan dengan isi nominal yang sesuai
Siang Om, izin bertanya. Ada pembelian ke PT. A senilai : Rp. 144.000.000,-
uang muka pembelian : Rp. 40.000.000,- namun oleh PT. A harga jual/penggantiannya itu di masukkan seharga total pembelian bukan total uang muka saja, jadi :
harga jual/penggantian : 144.000.000
Dikurangi uang muka : 40.000.000
DPP : 40.000.000
PPN : 4.400.000
kemudian pada ppn masukkan saya akan ada selisih antara harga jual dan dpp, namun untuk nilai ppn masukkannya sudah sesuai. Jika total harga jual dan dpp berbeda apakah tetap bisa di kreditkan Om?
terima kasih
bisa-bisa saja dikreditkan namun fakturnya keliru. kalau ada ‘dikurangi uang muka’ itu faktur pelunasan bukan faktur uang muka. dapat dikonfirmasi lagi lawan transaksi untuk minta faktur pengganti
Pak saya mau menerbitkan faktur pajak Pelunasan, yang FP Uang Mukanyaa diterbitkan pada saat Efaktur di 2024.. Kondisinya adalah, Pada saat saya menerbitkan FP Uang Muka (Efaktur) saya menerbitkan FP sebesar 400 juta. Pada saat Penyerahan ke 1 tahun 2025 (Coretax) saya melakukan penuerahan nyatanya sebesar 400 juta juga.. Karna pada saat penyerahan saya juga menerbitkan FP (Coretax), yang tertera pada kolom harga jual itu angka apa ya Pak?. Karena kalau DPP dan PPNnya sudah pasti 0 mengingat memang antara FP yang terbit di Efaktur maupun FP yang diterbitkan pada Coretax tidak berkesinambungan yaa Pak. sehingga saya terbitkan pelunasannya berdiri… Read more »
DPP lainnya 11/12
Siang om, ijin bertanya kalau pajak masukannya gamasuk di dibagian pajak masukan gimana ya? Padahal faktur pajaknya sudh diterima
bisa di refresh secara berkala
Ini faktur laporan bulan jan om, sampe sekarang belum bisa jga, kalo di coretax tdk bisa di imput manual ya om?
iya belum bisa, bisa coba dipancing dengan ketik angka pada kolom kosong kemudian dihapus kembali
selamat siang om, saya mau tanya terkait pengenaan tarif pph pasal 21
jadi A ini ditunjuk sebagai wakil indonesia dalam organisasi , dan beliau bukan PNS dan menerima honorarium setiap bulan. pertanyaan nya adalah untuk tarif pajak pph 21 yang digunakan yang mana ya om dan untuk pembuatan bukti potongnya pemilihan objek pajaknya apa ya om kalo di coretax
bukti potong karyawan tidak tetap
Kalau modal belum disetorkan dibukukan sebagai apa? Kemudian di SPT dimasukkan dimana?
dianggap piutang pemegang saham
sore om, mau nanya untuk batas Upload Masa Maret itu hari ini atau dapet relaksasi tanggal 20 ya ?
Sejauh ini belum ada surat edaran atas relaksasi tersebut, sehingga masih batas tanggal 15
izin lagi bertanya om pajak…,
perusahaan tempat saya bekerja adalah cabang dari jakarta, sehingga dengan berlakunya coretax saat ini NPWP perusahaan cabang tidak tidak aktif lagi dan digantikan dengan NITKU. sementara selama ini perusahaan saya mengirimkan barang dari jakarta ke Cabang batam ( Kaw Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas ) menggunakan faktur dari Pusat ke cabang. pertanyaan saya bagaimana perlakukan dokumen pabean FTZ sejak berlakunya Coretax pada saat kantor pusat jakarta mengirim barang nya ke cabang yang berada di kawasan perdagangan bebas? selama ini sebelumnya kami dapat menggunakan faktur 07 dengan dokumen PPBJ ( Endorsment )
Perlakuannya sama ketika di efaktur coretax dapat gunakan 07 dengan dokumen PPBJ tersebut
Jika Lupa memotong PPh 23, dan baru ketahuan ketika akan lapor tahunan harus bagaimana?
dibayarkan atas pph terhutangnya
Pagi om. mau tanya.
misal perusahaan kami memberikan jasa Rp 10.000,- dipotong cust pph23 2% sebesar Rp 200,-
kemudian atas transaksi tsb dapat bupot Rp 200,- dari customer.
dari bupot tsb bisa dikreditkan mirip ppn masukan kah?
artinya atas pemotongan tsb kami tidak ada kerugian apapun?
silahkan lakukan pemotongan sebelum lapor tahunan
Om numpang tanya dikit nih.
Perusahaan memakai jasa pengiriman (transport) ke satu perusahaan logistik ( ada transport juga sewa pergudangan).
Saya baru tahu bahwa PPN perusahaan logistik itu 11% sementara kalau cuma jasa pengiriman saja biasanya cuma 1.1%PPNnya.
Bisa tidak si perusahaan pemakai jasa transport memilih bayar pajak yang 1.1% saja. Toh yang dipakai cuma 1 jasa pengiriman saja?
Terlalu banyak pajak yang harus dibebankan ke perusahaan pemakai 1 jasanya saja.
Terimakasih.
PPN yang digunakan dapat mengacu dari dari jenis jasa yang digunakan
atas transaksi PPh 23 bisa dikreditkan
Cara membatalkan pinjaman Easy
cash, Calon Pengguna bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Hubungi layanan pelanggan Easy
cash melalui Whtsp:”0813_7413’3018 Sampaikan alasan kamu ingin membatalkan pinjaman, dan ikuti prosedur pembatalan yang di berikan customer service Easy`cashbelum butuh pinjaman, maaf
Mau nanya Om, thr direksi apa bisa sebagai beban dalam fiskal?
bisa saja
Apakah bisa bayar pajak kendaraan
pembayaran pajak kendaraan melalui samsat setempat
Selamat pagi, mau tolong tanya kalau pajak UMKM untuk perorangan apakah harus lapor dan bayar tiap bulan? atau pada saat lapor spt saja?
Terima kasih
setor tiap bulan dan lapor pada saat SPT Tahunan
selamat siang mau tanya,, jika ppn masukan dilapor misal dalam mas,, jumlahnya 20jt,, dibuat dilapke hanya 15jt, krn 5jt biaya impot apakah boleh
mas disini apakah emas? Nominal di PIB nya bagaimana?
Izin bertanya om, untuk pemotongan pph 21 bagi orang pribadi yang merupakan customer atas imbalan yang diterima dari pencapaian target dari pembelian produk di kami akan dikenakan atas kode objek yang mana ya?
perhitngan PPh 21 menggunakan kode 21-100-23 Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantaranya
Om mau tanya, untuk kode FP yang PPN Masukannya bisa dikreditkan, kode berapa saja ya? dan apakah jasa logistik dengan kode FP 050 bisa dikreditkan? Jika ingin membaca ketentuan terkait hal ini, ada referensi PMKnya kah?
Terima kasih.
bisa dikreditkan. Referensi pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
Selamat siang. May tanya. Pendapatan saya di bawah PTKP. Saya sedang mencoba untuk melakukan investasi saham. SPT yang saya pakai yang mana ya? Terimakasih sebelumnya.
bisa pakai 1770
Halo, mau tanya, kami perusahaan kontruksi lalu membayar jasa ke mandor untuk pekerjaan borongan. Mandor tersebut yang kemudian membayar para tukang dan kuli (kami tidak andil dalam pembayaran tukang dan kuli tsb). Pembayaran ke mandor ini dipotong PPh 21 atau Pasal 4 ayat 2 ya?
mandor nya apakah sudah berbadan usaha atau masih perorangan?
Mandor perorangan
PPh 21
Pagi Om, sy sebelum sebelumnya malaporkan spt tahunan OP menggunakan formulir 1770ss karena tidak bekerja dan tidak menjalankan usaha. Namun pada tahun 2024 sy menjual tanah sy dimana nilainya diatas 60jt, dan menurut informasinya sy harus melaporkannya di SPT menggunakan form 1770. Pertanyaan sy dokumen apa yang harus sy lampirkan krn pada saat sy akan submit form 1770 melalui e form harus melampirkan laporan peredaran bruto sedangkan sy tidak ada usaha/ tidak ada penghasilan bulanan. Terimakasih
bisa melampirkan file SPT nya saja
Jadi PT A (non pkp) menjual voucher game ke PT B, lalu PT B mendistribusikan voucher tersebut ke pihak ketiga melalui website. Pajak apa yang dikenakan oleh kedua PT tersebut?
Bkn pph 22
halo om Jadi PT A menjual voucher game ke PT B, lalu PT B mendistribusikan voucher tersebut ke pihak ketiga melalui website. Pajak apa yang dikenakan oleh kedua PT tersebut? terima kasih om
yang ditanyakan pph atau ppn?
halo om, saya ingin bertanya. jika saya yang punya voucher game (penyelenggara) lalu saya menaruh voucher game saya penyelenggara distribusi tingkat pertama melalui website voucher game. pajak apa yang dikenakan ke kami ya? terima kasih om
yang ditanyakan pph atau ppn?
izin om, kalau beriklan di mp seperti tokped shopee dan lazada apakah benar objek pajaknya pakai yang Jasa Perantara?
bisa pakai kode 24-104-23
tapi kalau dari lazada nya menyampaikan untuk menggunakan kode 24-104-18 bagaimana om?
bisa jg seperti itu
tapi untuk yang shopee dan tokped yang sesuai pakai kode 23 atau 18 om?
bisa disesuaikan saja dengan lawan transaksinya, baik 23 maupun 18 bisa keduanya
Mau tanya. Saya terlanjur bikin NPWP tertanggal april 2025, padahal pendapatan di bawah PTKP. Saya berkerja sebagai karyawan penjaga toko kecil, gaji satu juta per bulan. Saya baru tahu ternyata saya harus menyertakan bupot di pelaporan pajak. Apakah bisa saya melaporkan pajak tanpa bupot? Karena sepertinya tidak bisa jika saya minta dibuatkan bupot kepada pemilik toko.
Terimakasih atas jawabannya
bisa saja, jika tidak ada bupot selama tahun pelaporan tidak perlu di masukkan ke SPT, bisa juga cek di DJPonline apakah ada bupot atau tidaknya
Selamat siang Om, bagaimanakah mengubah nitku di faktur 07 pengganti keluaran? Sy mencoba dengan fitur ganti tetapi tidak bisa mengganti nitkunya.
Terima kasih
jika yang dimaksud untuk lawan transaksi, di coretax saat ini Faktur pengganti hanya bisa mengganti terkait informasi pemotong dan detail pada transaksi (nominal/qty, dll), sehingga alternatifnya dibatalkan dan buat Faktur baru
Om, mau pakai norma pajak freelancer, tapi lupa belum memberi tahu kantor pajak (ada keterangan harus lapor dul 3 bulan sebelumnya) Apa tidak apa apa kalo langsung di pake aja pas lapor spt?
pelaporan SPT 2024 yang menggunakan norma, harus mengajukan norma maksimal maret 2024, jika lewat dari itu maka tidak dapat menggunakan norma lampiran 1
Selamat Pagi Om, Om Izin Bertanya.
Om, dibulan maret ini kan ada karyawan resign untuk pelaporan pph 21 (BPA1 to XML)nya itu di laporkannya dibulan maret atau nanti di akhir tahun om ?
Terima Kasih
dipotong dan lapor di masa pajak terakhir/maret
pemotongan & pelaporan di masa pajak terakhir/maret
Siang,mau tanya faktur keluaran th 2024 di EFaktur saya mau buat faktur pengganti di thn 2025 sekarang di coretax,bagaimana caranya??tks
untuk tahun 2024 bisa melakukan penggantian di efaktur dekstop
apakah kalo memilih sumber penghasilan (gaji) di akun reksa dana di aplikasi dana tapi kita tidak membeli aset atau kita cuma mendaftar apakah Kita di wajibkan laporan ke spt
silahkan lihat portofolionya, dapat dilaporkan nilai reksadananya walaupun tidak ada pembelian selama tahun berjaalan
om tanya apa ppn biaya internet bisa jadi pajak masukan yang di kreditkan pada usaha
bisa
tanya om, semisal ada transaksi yang menggunakan SKB di tahun 2024 namun belum dilaporkan, itu gabisa dilaporkan di tahun ini ya om?
bisa, untuk pelaporan tahun pajak 2024 ya
kemarin aku coba keterangan nya “dokumen melewati masa berlaku” ya om
apakah sudah dipastikan untuk tahun 2024?
sudah om, saya pakai nomor skb untuk tahun 2024
penggunaan SKB sesuai waktu berlaku SKB
OM CARA SAYA MENDAPAPATKAN FORM SPT YG SUDAH DI ISI OLEH PERUSAHAAN THN 2024 BAGAIMANA YA OM?
sudah pernah dilapor belum? arsip yang sudah dilapor tidak ada? kalau sudah pernah dilapor, di download ulang lagi
izin bertanya
januari – februari bekerja pada PT A
maret – juni bekerja pada PT B
juli – desember bekerja pada PT C, apakah bisa jika PT C saat membuat 1721-A1 menggabungkan penghasilan neto masa pajak sebelumnya dari 1721-A1 PT A & 1721-A1 PT B. karena kedua bukti potong tersebut diserahkan di HRD PT C jika merujuk PMK-168 Tahun 2023
Terima kasih
iya, dibagian penghasilan neto sebelumnya dapat diinput penghasilan neto dari PT A dan B
siap om terima kasih byk
sama-sama
ijin bertanya om,
saya kn pedagang kelontong, omzet 1m pertahun, npwp pribadi, dan pakainya 0.5%.
untuk perbulan tinggal bayar pajak aja lewat coretax aja kan om?
dan nnti di awal tahun baru sebelum bulan maret, baru lapor SPT tahunan.
betul gk ya om?
NPWP terdaftar kapan? tahun pajak 2025 billing PPh Final UMKM dan SPT Tahun 2025 dibuat di akun coretax
NPWP terdaftar tahun 2020 om.
lapor SPT tahunannya tetap lewat website coretax om? atau pakai website DJP yang lama?
laporan tahunan untuk tahun hingga 2024 masih melalui DJP
untuk lapor SPT 2024 dilakukan di DJP lama, pembayaran billing PPh Final UMKM dan lapor SPT selama tahun 2025 dan seterusnya dilakukan di coretax
ohh gitu om, makasih om.
kalau mau tau cara buat billing pph final UMKM dan lapor SPT di coretax itu, di youtube ada gk ya om? terakhir saya coba buat billing, masih error. dan lapor SPT akhir tahun nya masih blom dapat untuk tutorialnya
untuk tutorial sudah ada di youtube, ata bisa klik layanan pembayaran mandiri -> Pilih Jenis Pajak Final UMKM -> Pilih bulan/masa -> input nominal dan keterangan. Untuk eror pada coretax dapat dicoba secara berkala karena sistem masih belum optimal. Untuk lapor SPT tahunan 2024 masih menggunakan DJPonline
ijin bertanya,
jika ada penggunaan kartu kredit istri namun istri tidak bekerja, apakah harus dimasukkan juga ke laporan hutang di SPT suami?
Apakah NPWP suami dan istri gabung?