Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
19.8K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Taufiq
Taufiq
April 25, 2025 3:30 am

Siang om. Ijin bertanya om.. jika Sewa kenderaan antara PT dan cv non pkp apakah tetap dikenakan PPN ??

Last edited 24 days ago by Taufiq
Om Pimpa
Editor
Reply to  Taufiq
April 25, 2025 4:22 pm

pemberi sewanya PKP atau bukan?

ana
ana
April 25, 2025 2:47 am

om, skrg buka cabang gaperlu bikin npwp lagi kan ya tinggal bikin nitku cabang aja. untuk pelaporan spt masa ppn, pph yang cabang, apakah disatukan dgn yg pusat? untuk pembuatan faktur pajaknya juga disatuin kah? makasi yaa om, jujur saya bingung hehe

Om Pimpa
Editor
Reply to  ana
April 25, 2025 4:22 pm

pelaporan PPh dan PPN di pusat, pembuatan faktur pakai NITKU cabang

herry
herry
April 23, 2025 9:20 am

sore om pajak
mau tanya saya mau mengubah file data excel.xlsm menjadi xml tidak bisa. saya sudah ikuti langkah sesuai pedoman dari djp tapi pada saat mau expor pada menu developer tidak muncul export. saya jadi bingung nih

Om Pimpa
Editor
Reply to  herry
April 24, 2025 1:00 am

bisa di cek kembali apakah ada kesalahan dalam data/format di filenya

zaki
zaki
April 23, 2025 7:20 am

atas transaksi beli buku cerita anak dengan nominal 4 juta, apakah dikenakan ppn?

Om Pimpa
Editor
Reply to  zaki
April 24, 2025 12:59 am

ppn wajib di pungut bagi lawan transaksi/penjual yang sudah pkp

Meychel
Meychel
April 23, 2025 6:57 am

Siang om mau tanya, untuk penjualan aktiva tetap yang tidak diperjual belikan input di coretaxnya pakai kode berapa ya? lalu kena pajak berapa % om? jika kena pajak 11% apakah bisa pakai dpp nilai lain? terima kasih

Last edited 26 days ago by Meychel
Om Pimpa
Editor
Reply to  Meychel
April 24, 2025 12:58 am

maksudnya aktiva tetap ini milik perusahaan yang dijual atau bagaimana?

arni
arni
April 23, 2025 4:06 am

Selamat siang om pajak
menurut ketentuan perpajakan bahwa semua pendapatan yang bersifat final tidak dapat dimasukkan dalam penghasilan perusahaan, tapi hanya dapat dilaporkan saja sehingga sebagai pengurang laba. apakah artinya pph pasal 15 dan Pendapatan sewa bangunan perlu dikoreksi negatif dan tidak dapat diakui sebagai pendapatan fiskal?

Terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  arni
April 24, 2025 1:02 am

bisa dikoreksi fiskal negatif dan atas pph 15 dikoreksi

hai
hai
April 23, 2025 2:06 am

izin om. semisal perusahaan memberikan hadiah berupa uang ke orang pribadi. Kode pajak yang di laporkan terlanjur pakai 24-100-01 yang dikenakan tarif 15% , selain pembetulan apakah kita juga perlu transfer selisih nya ke penerima hadiah? karena pasti akan berbeda antara jumlah yang di transfer dan di laporkan ketika sudah pembetulan. terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 25, 2025 4:01 pm

kode pajak nya sudah benar

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
April 26, 2025 1:31 am

karena hadiah nya diperuntukkan ke orang pribadi sudah benar memakai kode pajak tersebut om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 27, 2025 1:48 pm

iya sudah

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
April 30, 2025 7:31 am

bukan pakai yang 21-100-13 om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 30, 2025 12:48 pm

sudah sesuai dengan pajak terlapor

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
Mei 2, 2025 1:14 am

tapi bukannya kode 24-100-01 untuk badan om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
Mei 3, 2025 4:45 am

21-100-13 PPh 21 untuk pemberian hadiah ke orang pribadi/peserta kegiatan,
24-100-01 PPh 23 untuk pemberian hadiah ke badan usaha

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
Mei 5, 2025 2:41 am

berarti seharusnya pakai yang 21-100-13 kan om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
Mei 5, 2025 1:06 pm

iya jika dilakukan ke orang pribadi

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
Mei 6, 2025 2:56 am

nah kita terlanjur pakai kode yang 24-100-01 om, selain pembetulan apakah kita juga perlu transfer selisih nya ke penerima hadiah? karena pasti akan berbeda antara jumlah yang di transfer dan di laporkan ketika sudah pembetulan

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
Mei 7, 2025 11:02 am

untuk transfer selisih disesuaikan dengan kebijakan/kesepakatan antara pemberi dan penerima hadiah

Miki
Miki
April 22, 2025 8:58 am

Halo om, saya mau tanya, jadi ada case begini, Terdapat 2 pihak, kita sebut aja pihak A & B, Pihak B ada sewa tanah ke pihak A untuk dipake jadi tempat taro mesin minum otomatis, dan biaya listrik mesin nya dibebankan ke pihak B, Biaya listrik tersebut menggunakan token, dan prosedur penagihan nya adalah, pihak A akan membeli token listrik di minimarket, dan akan dilakukan penagihan ke pihak B menggunakan struk pembelian minimarketnya, Selama ini, untuk case tersebut, pembelian listrik token yg ditagihkan ke pihak B tidak dipotong PPh, karena pihak A hanya mengajukan reimburse, tetapi pihak B diinfokan oleh… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Miki
April 23, 2025 3:42 pm

merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP No. 34/2017 besaran PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Jadi biaya listrik maupun biaya yang berkaitan dengan sewa tanah/bangunan dapat di tambahkan ke jumlah bruto nilai sewa baru dikenakan pajak 10%

Miki
Miki
Reply to  Om Pimpa
April 24, 2025 1:59 am

Tetapi untuk pembayaran listrik nya secara bulanan om, jadi tidak lumpsum di awal sehingga tidak bisa ditambahkan ke biaya sewanya,
Apakah tetap dikenakan PPh?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Miki
April 25, 2025 4:02 pm

yg dikenakan pph berdasarkan uang yang di transfer pada saat itu untuk sewa + listrik nya

redy windu
redy windu
April 22, 2025 6:59 am

Siang Om, mau tanya.
Kami dari Kementerian Pendidikan menyalurkan dana bantuan operasional ke Sekolah Luarnegeri Indonesia, dimana kita transfer dalam bentuk rupiah kemudian sekolah mengambil dalam bentuk mata uang negara dimana sekolah berada. Dalam Pelaksanaanya apabila ada ketentuan yang mana harus membayar pajak, bagaimanakah Ketentuan Perpajakannya? apakah ada pembebasan Pajak atau bagaimana.? Mohon pencerahannya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  redy windu
April 23, 2025 3:15 pm

maksudnya lokasi untuk membelanjakan dana oprasional berada di luar negeri ya?

Vina
Vina
April 22, 2025 3:56 am

Halo Om Pimpa. Mau tanya, jika perusahaan mengadakan Medical Check Up untuk karyawan, biaya nya ditanggung dan ditagihkan ke perusahaan. Apakah tempat klinik untuk MCU dipotong PPh 23? Makasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Vina
April 23, 2025 3:14 pm

bisa menjadi potensi pemotongan

Rahma
Rahma
April 22, 2025 3:22 am

pagi om, mau tanya. Pada bulan maret saya ada transaksi dan potong pph pasal 4 ayat 2, kemudian untuk pph pasal 4 ayat 2 nya itu sudah kita bayarkan. Namun, saya ingin ganti faktur pajaknya karena ada kesalahan lawan transaksi atas penginputan uang muka, namun untuk nominal dpp dan ppn sama.

Jika faktur yang sudah digunakan untuk lapor pph pasal 4 ayat 2 tersebut diganti, apakah berpengaruh juga pada pph pasal 4 ayat 2 yang sudah saya bayarkan sebelum di revisi om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahma
April 23, 2025 3:14 pm

FP tidak akan menimbulkan masalah karena sifatnya melakukan penggantian, jika ada FP pengganti maka silahkan lakukan penyesuaian pada bukti potong juga

Jessy
Jessy
April 22, 2025 2:02 am

Om, saya ingin menanyakan terkait dengan perubahan faktur pajak pada transaksi DP di bulan Maret. Pada transaksi tersebut, kami telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. Namun, di awal April, kami meminta untuk mengganti faktur pajaknya karena ada kesalahan penulisan harga jual yang tertera, yang semula menggunakan nilai PO, bukan nilai yang telah kami bayarkan.
Apakah penggantian faktur pajak tersebut akan menimbulkan masalah terkait dengan potongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang telah kami lakukan di bulan Maret? Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Jessy
April 23, 2025 3:13 pm

FP tidak akan menimbulkan masalah karena sifatnya melakukan penggantian, jika ada FP pengganti maka silahkan lakukan penyesuaian pada bukti potong juga

Husain
Husain
April 21, 2025 6:54 am

Kami perusahaan yang memungut PPh 23 2%
bagimana jika rekanan kita sudah membayar hutang atas jasa muat barang tapi buti potong belum dibayar atau di proses, bagaimana cara menjurnal pendapatan atas bukti potong yang belum dibayar?

dan jika sudah bayar setelahnya bagaimana penjurnalannya pak?

Mohon pencerahannya pak
terimakasih seblumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Husain
April 22, 2025 4:22 am

jurnal atas pendapatan:
Kas (db)
Utang pajak (cr)
Pendapatan (cr)

jurnal saat pembayaran pajak:
Utang pajak (db)
Kas (cr)

zizi
zizi
April 19, 2025 11:43 am

om pajak tanya
saya kan pembetulan ke 1 spt pph 21 masa april lebih -3.805.863.
kemudian pembetulan ke 1 juga mei 2024 tapi saya salah isi kompensasi dari april yang harusnya -3.805.863 tapi malah saya isi -7.611.726 dan saya kompensasikan lagi ke juni 2024 senilai tersebut.
dikarenakan mei salah, jadinya saya pembetulan ke 2 mei, tapi gak muncul nilai lebih bayarnya untuk bisa saya kompensasikan ke juni 2024. solusinya bagaimana ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  zizi
April 21, 2025 1:12 am

bukankah nominal LB dapat diisi sendiri? Silakan lakukan pembetulan dengan isi nominal yang sesuai

Rahma
Rahma
April 19, 2025 4:53 am

Siang Om, izin bertanya. Ada pembelian ke PT. A senilai : Rp. 144.000.000,-
uang muka pembelian : Rp. 40.000.000,- namun oleh PT. A harga jual/penggantiannya itu di masukkan seharga total pembelian bukan total uang muka saja, jadi :

harga jual/penggantian : 144.000.000
Dikurangi uang muka : 40.000.000
DPP : 40.000.000
PPN : 4.400.000

kemudian pada ppn masukkan saya akan ada selisih antara harga jual dan dpp, namun untuk nilai ppn masukkannya sudah sesuai. Jika total harga jual dan dpp berbeda apakah tetap bisa di kreditkan Om?
terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahma
April 19, 2025 11:20 am

bisa-bisa saja dikreditkan namun fakturnya keliru. kalau ada ‘dikurangi uang muka’ itu faktur pelunasan bukan faktur uang muka. dapat dikonfirmasi lagi lawan transaksi untuk minta faktur pengganti

melda
melda
April 17, 2025 9:24 am

Pak saya mau menerbitkan faktur pajak Pelunasan, yang FP Uang Mukanyaa diterbitkan pada saat Efaktur di 2024.. Kondisinya adalah, Pada saat saya menerbitkan FP Uang Muka (Efaktur) saya menerbitkan FP sebesar 400 juta. Pada saat Penyerahan ke 1 tahun 2025 (Coretax) saya melakukan penuerahan nyatanya sebesar 400 juta juga.. Karna pada saat penyerahan saya juga menerbitkan FP (Coretax), yang tertera pada kolom harga jual itu angka apa ya Pak?. Karena kalau DPP dan PPNnya sudah pasti 0 mengingat memang antara FP yang terbit di Efaktur maupun FP yang diterbitkan pada Coretax tidak berkesinambungan yaa Pak. sehingga saya terbitkan pelunasannya berdiri… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  melda
April 17, 2025 3:51 pm

DPP lainnya 11/12

Putri
Putri
April 17, 2025 8:25 am

Siang om, ijin bertanya kalau pajak masukannya gamasuk di dibagian pajak masukan gimana ya? Padahal faktur pajaknya sudh diterima

Om Pimpa
Editor
Reply to  Putri
April 17, 2025 3:52 pm

bisa di refresh secara berkala

Putri
Putri
Reply to  Om Pimpa
April 22, 2025 3:20 am

Ini faktur laporan bulan jan om, sampe sekarang belum bisa jga, kalo di coretax tdk bisa di imput manual ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Putri
April 27, 2025 1:56 pm

iya belum bisa, bisa coba dipancing dengan ketik angka pada kolom kosong kemudian dihapus kembali

Aisyah
Aisyah
April 17, 2025 6:41 am

selamat siang om, saya mau tanya terkait pengenaan tarif pph pasal 21

jadi A ini ditunjuk sebagai wakil indonesia dalam organisasi , dan beliau bukan PNS dan menerima honorarium setiap bulan. pertanyaan nya adalah untuk tarif pajak pph 21 yang digunakan yang mana ya om dan untuk pembuatan bukti potongnya pemilihan objek pajaknya apa ya om kalo di coretax

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
April 17, 2025 3:52 pm

bukti potong karyawan tidak tetap

Zaky
Zaky
April 16, 2025 11:20 am

Kalau modal belum disetorkan dibukukan sebagai apa? Kemudian di SPT dimasukkan dimana?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zaky
April 17, 2025 3:51 pm

dianggap piutang pemegang saham

Far
Far
April 15, 2025 8:56 am

sore om, mau nanya untuk batas Upload Masa Maret itu hari ini atau dapet relaksasi tanggal 20 ya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Far
April 16, 2025 10:26 am

Sejauh ini belum ada surat edaran atas relaksasi tersebut, sehingga masih batas tanggal 15

Fadilah Ahmad
Fadilah Ahmad
April 15, 2025 6:52 am

izin lagi bertanya om pajak…,
perusahaan tempat saya bekerja adalah cabang dari jakarta, sehingga dengan berlakunya coretax saat ini NPWP perusahaan cabang tidak tidak aktif lagi dan digantikan dengan NITKU. sementara selama ini perusahaan saya mengirimkan barang dari jakarta ke Cabang batam ( Kaw Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas ) menggunakan faktur dari Pusat ke cabang. pertanyaan saya bagaimana perlakukan dokumen pabean FTZ sejak berlakunya Coretax pada saat kantor pusat jakarta mengirim barang nya ke cabang yang berada di kawasan perdagangan bebas? selama ini sebelumnya kami dapat menggunakan faktur 07 dengan dokumen PPBJ ( Endorsment )

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fadilah Ahmad
April 16, 2025 10:25 am

Perlakuannya sama ketika di efaktur coretax dapat gunakan 07 dengan dokumen PPBJ tersebut

Kisaragi
Kisaragi
April 15, 2025 6:44 am

Jika Lupa memotong PPh 23, dan baru ketahuan ketika akan lapor tahunan harus bagaimana?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kisaragi
April 17, 2025 3:52 pm

dibayarkan atas pph terhutangnya

Roma
Roma
April 15, 2025 4:29 am

Pagi om. mau tanya.
misal perusahaan kami memberikan jasa Rp 10.000,- dipotong cust pph23 2% sebesar Rp 200,-
kemudian atas transaksi tsb dapat bupot Rp 200,- dari customer.

dari bupot tsb bisa dikreditkan mirip ppn masukan kah?

artinya atas pemotongan tsb kami tidak ada kerugian apapun?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Roma
April 16, 2025 2:51 am

silahkan lakukan pemotongan sebelum lapor tahunan

rANDY
rANDY
April 15, 2025 12:44 am

Om numpang tanya dikit nih.
Perusahaan memakai jasa pengiriman (transport) ke satu perusahaan logistik ( ada transport juga sewa pergudangan).
Saya baru tahu bahwa PPN perusahaan logistik itu 11% sementara kalau cuma jasa pengiriman saja biasanya cuma 1.1%PPNnya.
Bisa tidak si perusahaan pemakai jasa transport memilih bayar pajak yang 1.1% saja. Toh yang dipakai cuma 1 jasa pengiriman saja?
Terlalu banyak pajak yang harus dibebankan ke perusahaan pemakai 1 jasanya saja.
Terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  rANDY
April 16, 2025 2:50 am

PPN yang digunakan dapat mengacu dari dari jenis jasa yang digunakan

Om Pimpa
Editor
Reply to  rANDY
April 16, 2025 2:50 am

atas transaksi PPh 23 bisa dikreditkan

Caranya'Membatalkan Pinjaman Easy`Cash begini
Caranya'Membatalkan Pinjaman Easy`Cash begini
April 14, 2025 5:52 pm

Cara membatalkan pinjaman Easycash, Calon Pengguna bisa mengikuti langkah-langkah berikut: Hubungi layanan pelanggan Easycash melalui Whtsp:”0813_7413’3018 Sampaikan alasan kamu ingin membatalkan pinjaman, dan ikuti prosedur pembatalan yang di berikan customer service Easy`cash

Om Pimpa
Editor
Reply to  Caranya'Membatalkan Pinjaman Easy`Cash begini
April 16, 2025 2:50 am

belum butuh pinjaman, maaf

Bagus
Bagus
April 14, 2025 3:06 pm

Mau nanya Om, thr direksi apa bisa sebagai beban dalam fiskal?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bagus
April 16, 2025 2:50 am

bisa saja

Rahul
Rahul
April 14, 2025 10:02 am

Apakah bisa bayar pajak kendaraan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahul
April 15, 2025 2:02 am

pembayaran pajak kendaraan melalui samsat setempat

Quin
Quin
April 14, 2025 4:18 am

Selamat pagi, mau tolong tanya kalau pajak UMKM untuk perorangan apakah harus lapor dan bayar tiap bulan? atau pada saat lapor spt saja?

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Quin
April 15, 2025 2:01 am

setor tiap bulan dan lapor pada saat SPT Tahunan

yynti
yynti
April 12, 2025 3:54 am

selamat siang mau tanya,, jika ppn masukan dilapor misal dalam mas,, jumlahnya 20jt,, dibuat dilapke hanya 15jt, krn 5jt biaya impot apakah boleh

Om Pimpa
Editor
Reply to  yynti
April 13, 2025 2:16 am

mas disini apakah emas? Nominal di PIB nya bagaimana?

Human
Human
April 12, 2025 2:28 am

Izin bertanya om, untuk pemotongan pph 21 bagi orang pribadi yang merupakan customer atas imbalan yang diterima dari pencapaian target dari pembelian produk di kami akan dikenakan atas kode objek yang mana ya?

PPH 21.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  Human
April 13, 2025 2:15 am

perhitngan PPh 21 menggunakan kode 21-100-23 Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantaranya

Izki
Izki
April 11, 2025 8:11 pm

Om mau tanya, untuk kode FP yang PPN Masukannya bisa dikreditkan, kode berapa saja ya? dan apakah jasa logistik dengan kode FP 050 bisa dikreditkan? Jika ingin membaca ketentuan terkait hal ini, ada referensi PMKnya kah?
Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Izki
April 13, 2025 2:15 am

bisa dikreditkan. Referensi pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP

Vicky
Vicky
April 11, 2025 8:24 am

Selamat siang. May tanya. Pendapatan saya di bawah PTKP. Saya sedang mencoba untuk melakukan investasi saham. SPT yang saya pakai yang mana ya? Terimakasih sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Vicky
April 13, 2025 1:17 am

bisa pakai 1770

baksa
baksa
April 11, 2025 7:29 am

Halo, mau tanya, kami perusahaan kontruksi lalu membayar jasa ke mandor untuk pekerjaan borongan. Mandor tersebut yang kemudian membayar para tukang dan kuli (kami tidak andil dalam pembayaran tukang dan kuli tsb). Pembayaran ke mandor ini dipotong PPh 21 atau Pasal 4 ayat 2 ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  baksa
April 13, 2025 1:17 am

mandor nya apakah sudah berbadan usaha atau masih perorangan?

baksa
baksa
Reply to  Om Pimpa
April 14, 2025 1:51 am

Mandor perorangan

Om Pimpa
Editor
Reply to  baksa
April 15, 2025 1:59 am

PPh 21

Mia
Mia
April 11, 2025 3:08 am

Pagi Om, sy sebelum sebelumnya malaporkan spt tahunan OP menggunakan formulir 1770ss karena tidak bekerja dan tidak menjalankan usaha. Namun pada tahun 2024 sy menjual tanah sy dimana nilainya diatas 60jt, dan menurut informasinya sy harus melaporkannya di SPT menggunakan form 1770. Pertanyaan sy dokumen apa yang harus sy lampirkan krn pada saat sy akan submit form 1770 melalui e form harus melampirkan laporan peredaran bruto sedangkan sy tidak ada usaha/ tidak ada penghasilan bulanan. Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mia
April 13, 2025 1:17 am

bisa melampirkan file SPT nya saja

percaya doa ibu
percaya doa ibu
April 10, 2025 10:38 am

Jadi PT A (non pkp) menjual voucher game ke PT B, lalu PT B mendistribusikan voucher tersebut ke pihak ketiga melalui website. Pajak apa yang dikenakan oleh kedua PT tersebut? 

Om Pimpa
Editor
Reply to  percaya doa ibu
April 13, 2025 1:17 am

Bkn pph 22

Last edited 1 month ago by Om Pimpa
percaya doa ibu
percaya doa ibu
April 10, 2025 10:13 am

halo om Jadi PT A menjual voucher game ke PT B, lalu PT B mendistribusikan voucher tersebut ke pihak ketiga melalui website. Pajak apa yang dikenakan oleh kedua PT tersebut? terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  percaya doa ibu
April 13, 2025 1:17 am

yang ditanyakan pph atau ppn?

percaya doa ibu
percaya doa ibu
April 10, 2025 8:17 am

halo om, saya ingin bertanya. jika saya yang punya voucher game (penyelenggara) lalu saya menaruh voucher game saya penyelenggara distribusi tingkat pertama melalui website voucher game. pajak apa yang dikenakan ke kami ya? terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  percaya doa ibu
April 13, 2025 1:16 am

yang ditanyakan pph atau ppn?

hai
hai
April 10, 2025 2:04 am

izin om, kalau beriklan di mp seperti tokped shopee dan lazada apakah benar objek pajaknya pakai yang Jasa Perantara?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 13, 2025 1:18 am

bisa pakai kode 24-104-23

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
April 14, 2025 2:54 am

tapi kalau dari lazada nya menyampaikan untuk menggunakan kode 24-104-18 bagaimana om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 15, 2025 2:00 am

bisa jg seperti itu

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
April 16, 2025 7:00 am

tapi untuk yang shopee dan tokped yang sesuai pakai kode 23 atau 18 om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 16, 2025 10:26 am

bisa disesuaikan saja dengan lawan transaksinya, baik 23 maupun 18 bisa keduanya

Vicky
Vicky
April 9, 2025 6:02 pm

Mau tanya. Saya terlanjur bikin NPWP tertanggal april 2025, padahal pendapatan di bawah PTKP. Saya berkerja sebagai karyawan penjaga toko kecil, gaji satu juta per bulan. Saya baru tahu ternyata saya harus menyertakan bupot di pelaporan pajak. Apakah bisa saya melaporkan pajak tanpa bupot? Karena sepertinya tidak bisa jika saya minta dibuatkan bupot kepada pemilik toko.

Terimakasih atas jawabannya

Last edited 1 month ago by Vicky
Om Pimpa
Editor
Reply to  Vicky
April 10, 2025 2:30 am

bisa saja, jika tidak ada bupot selama tahun pelaporan tidak perlu di masukkan ke SPT, bisa juga cek di DJPonline apakah ada bupot atau tidaknya

Valensiska
Valensiska
April 9, 2025 6:11 am

Selamat siang Om, bagaimanakah mengubah nitku di faktur 07 pengganti keluaran? Sy mencoba dengan fitur ganti tetapi tidak bisa mengganti nitkunya.

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Valensiska
April 10, 2025 2:26 am

jika yang dimaksud untuk lawan transaksi, di coretax saat ini Faktur pengganti hanya bisa mengganti terkait informasi pemotong dan detail pada transaksi (nominal/qty, dll), sehingga alternatifnya dibatalkan dan buat Faktur baru

Kevin
Kevin
April 9, 2025 6:03 am

Om, mau pakai norma pajak freelancer, tapi lupa belum memberi tahu kantor pajak (ada keterangan harus lapor dul 3 bulan sebelumnya) Apa tidak apa apa kalo langsung di pake aja pas lapor spt?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kevin
April 10, 2025 2:26 am

pelaporan SPT 2024 yang menggunakan norma, harus mengajukan norma maksimal maret 2024, jika lewat dari itu maka tidak dapat menggunakan norma lampiran 1

Jessika
Jessika
April 9, 2025 1:40 am

Selamat Pagi Om, Om Izin Bertanya.

Om, dibulan maret ini kan ada karyawan resign untuk pelaporan pph 21 (BPA1 to XML)nya itu di laporkannya dibulan maret atau nanti di akhir tahun om ?

Terima Kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Jessika
April 10, 2025 2:41 am

dipotong dan lapor di masa pajak terakhir/maret

Om Pimpa
Editor
Reply to  Jessika
April 10, 2025 2:43 am

pemotongan & pelaporan di masa pajak terakhir/maret

hengky
hengky
April 8, 2025 7:49 am

Siang,mau tanya faktur keluaran th 2024 di EFaktur saya mau buat faktur pengganti di thn 2025 sekarang di coretax,bagaimana caranya??tks

Om Pimpa
Editor
Reply to  hengky
April 9, 2025 10:33 am

untuk tahun 2024 bisa melakukan penggantian di efaktur dekstop

Api
Api
April 7, 2025 9:38 pm

apakah kalo memilih sumber penghasilan (gaji) di akun reksa dana di aplikasi dana tapi kita tidak membeli aset atau kita cuma mendaftar apakah Kita di wajibkan laporan ke spt

Om Pimpa
Editor
Reply to  Api
April 9, 2025 10:32 am

silahkan lihat portofolionya, dapat dilaporkan nilai reksadananya walaupun tidak ada pembelian selama tahun berjaalan

PPN
PPN
April 7, 2025 10:29 am

om tanya apa ppn biaya internet bisa jadi pajak masukan yang di kreditkan pada usaha

Om Pimpa
Editor
Reply to  PPN
April 7, 2025 12:04 pm

bisa

hai
hai
April 7, 2025 3:50 am

tanya om, semisal ada transaksi yang menggunakan SKB di tahun 2024 namun belum dilaporkan, itu gabisa dilaporkan di tahun ini ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 7, 2025 12:03 pm

bisa, untuk pelaporan tahun pajak 2024 ya

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
April 8, 2025 1:54 am

kemarin aku coba keterangan nya “dokumen melewati masa berlaku” ya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 9, 2025 10:34 am

apakah sudah dipastikan untuk tahun 2024?

hai
hai
Reply to  Om Pimpa
April 10, 2025 1:40 am

sudah om, saya pakai nomor skb untuk tahun 2024

Om Pimpa
Editor
Reply to  hai
April 13, 2025 2:14 am

penggunaan SKB sesuai waktu berlaku SKB

DENI
DENI
April 5, 2025 2:24 pm

OM CARA SAYA MENDAPAPATKAN FORM SPT YG SUDAH DI ISI OLEH PERUSAHAAN THN 2024 BAGAIMANA YA OM?

Om Pimpa
Editor
Reply to  DENI
April 6, 2025 8:08 am

sudah pernah dilapor belum? arsip yang sudah dilapor tidak ada? kalau sudah pernah dilapor, di download ulang lagi

zizi
zizi
April 3, 2025 1:10 pm

izin bertanya
januari – februari bekerja pada PT A
maret – juni bekerja pada PT B
juli – desember bekerja pada PT C, apakah bisa jika PT C saat membuat 1721-A1 menggabungkan penghasilan neto masa pajak sebelumnya dari 1721-A1 PT A & 1721-A1 PT B. karena kedua bukti potong tersebut diserahkan di HRD PT C jika merujuk PMK-168 Tahun 2023
Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  zizi
April 5, 2025 4:12 am

iya, dibagian penghasilan neto sebelumnya dapat diinput penghasilan neto dari PT A dan B

zizi
zizi
Reply to  Om Pimpa
April 6, 2025 7:21 am

siap om terima kasih byk

Om Pimpa
Editor
Reply to  zizi
April 6, 2025 8:04 am

sama-sama

gatoy
gatoy
April 2, 2025 3:08 pm

ijin bertanya om,

saya kn pedagang kelontong, omzet 1m pertahun, npwp pribadi, dan pakainya 0.5%.

untuk perbulan tinggal bayar pajak aja lewat coretax aja kan om?
dan nnti di awal tahun baru sebelum bulan maret, baru lapor SPT tahunan.

betul gk ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  gatoy
April 5, 2025 4:12 am

NPWP terdaftar kapan? tahun pajak 2025 billing PPh Final UMKM dan SPT Tahun 2025 dibuat di akun coretax

gatoy
gatoy
Reply to  Om Pimpa
April 9, 2025 7:49 pm

NPWP terdaftar tahun 2020 om.

lapor SPT tahunannya tetap lewat website coretax om? atau pakai website DJP yang lama?

Last edited 1 month ago by gatoy
Om Pimpa
Editor
Reply to  gatoy
April 10, 2025 2:40 am

laporan tahunan untuk tahun hingga 2024 masih melalui DJP

Om Pimpa
Editor
Reply to  gatoy
April 10, 2025 2:48 am

untuk lapor SPT 2024 dilakukan di DJP lama, pembayaran billing PPh Final UMKM dan lapor SPT selama tahun 2025 dan seterusnya dilakukan di coretax

gatoy
gatoy
Reply to  Om Pimpa
April 22, 2025 7:46 am

ohh gitu om, makasih om.

kalau mau tau cara buat billing pph final UMKM dan lapor SPT di coretax itu, di youtube ada gk ya om? terakhir saya coba buat billing, masih error. dan lapor SPT akhir tahun nya masih blom dapat untuk tutorialnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  gatoy
April 23, 2025 3:43 pm

untuk tutorial sudah ada di youtube, ata bisa klik layanan pembayaran mandiri -> Pilih Jenis Pajak Final UMKM -> Pilih bulan/masa -> input nominal dan keterangan. Untuk eror pada coretax dapat dicoba secara berkala karena sistem masih belum optimal. Untuk lapor SPT tahunan 2024 masih menggunakan DJPonline

Medok
Medok
Maret 30, 2025 2:33 am

ijin bertanya,
jika ada penggunaan kartu kredit istri namun istri tidak bekerja, apakah harus dimasukkan juga ke laporan hutang di SPT suami?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Medok
Maret 31, 2025 7:11 am

Apakah NPWP suami dan istri gabung?

19.8K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x