Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo … Om.
Saya ingin tanya,
Jika lansia yang punya npwp (sudah pensiun, dan spt nihil), menerima kiriman uang bulanan dari anak untuk biaya hidup dan lainnya.
Apakah harus melaporkan pemberian anak tersebut di spt tahunan?
Sebagai apa?
boleh dilapor di SPT Tahunan, bagian bukan objek pajak kolom hibah
Tolong tanya lagi, om.
Jika ada kelebihan uang pemberian anak tersebut dan saya ingin belikan perhiasan emas, bagaimana cara pelaporannya?
Terima kasih sebelumnya.
Dalam SPT Tahunan, emas yang dibeli dilaporkan sebagai harta, dengan nilai perolehan sesuai harga saat pembelian
Selamat malam izin bertanya..
Untuk pelaporan SPT OP saat ini kan baik yang memiliki NPWP atau pun tidak punya NPWP yang terdaftar di PPh 21 wajib melakukan pelaporan SPT tahunan..
Yang saya tanyakan ..
Untuk WP yang memiliki NPWP kan ambil e form nya dari DJP kalau untuk WP yang tidak memiliki NPWP memakai Eform ap?
Dan cara download nya bagaimana?
saat ini lapor SPT masih menggunakan NPWP, jadi daftar NPWP dan akun DJP dahulu baru bisa download eform
Selamat Siang Om,
Mau tanya,
Saya punya kedai kopi yg kebetulan di-reachout sama startup untuk menjadi partner. Mereka provide motor dan driver, sy hanya produksi kopi2annya aja. Yang mau saya tanya, dalam perjanjian profit sharing mereka minta untuk include Ppn. Saya bingung apakah perlu dikenakan Ppn? lalu, jika ada Pajak yang seharusnya dikenakan dalam profit sharing tsb itu pajak apa ya om? Makasih banyak sebelumnya and have a great day.
1. apakah partner Anda sudah PKP?
2. pajak banyak jenisnya, ada PPN dan PPh. Untuk detail pajak apa saja dalam perjanjian tersebut dapat ditanyakan ke partner
Selamat siang Om,
Mau tanya,
Saya punya kedai kopi yang kebetulan di-reach out sama startup untuk menjadi partner dalam usaha kopi gerobakan saya. Startup ini provide berupa motor listrik dan driver. Saya hanya bagian produksi kopi2nya saja.Yang ingin saya tanyakan, perjanjian kami adalah profit sharing. Mereka blg dari profit sharing tsb sudah include pajak, sy bingung berapa persen pajak tsb? pun apakah bisa pakai npwp pribadi? Makasih sebelumnya om and have a great day 🙂
1. Pajak banyak jenisnya, ada PPN dan PPh. Untuk detail pajak apa saja dalam perjanjian tersebut dapat ditanyakan ke partner
2. Bisa menggunakan NPWP pribadi
Halo Om, saya ingin tanya.
Perusahaan sewa kantor (dalam bentuk rumah) melalui agent.
Dalam perjanjian tercantum bahwa pemilik rumah akan menerima bersih sejumlah yang tercantum dalam perjanjian.
Perusahaan ingin melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti potong atas kegiatan sewa bangunan tersebut dengan di gross up.
Dalam artian, pemilik tetap menerima bersih.
Tapi pemilik tidak mau memberikan identitas NPWP dan tidak mau diberikan bukti potong.
Jika seperti itu, bagainana solusinya Om?
Mohon bantu jawabannya ya Om.
Terima kasih sebelumnya
dapat meminta NIK dan berikan penjelasan ke pemilik sewa bahwa pajak ditunjang Perusahaan
Pemilik tetap tidak mau Om.
Apakah bisa jika hanya bayar tanpa menerbitkan bukti potong?
bisa dibayarkan pajaknya, namun bukti potong tidak dapat dibuat karena identitas tidak lengkap
halo Om,
mau tanya,
jika perorangan memberikan penawaran kepada sebuah perusahaan, lalu perorangan ini memberikan diskon/ angka yg telah di sepakati lebih murah di banding penawaran awal. nah itu ketika kita revisikan penawarannya, kita cantumkan diskonnya berapa atau harga item2 nya di kurangin om ? saya sebagai penjual barang/jasa
dapat dicantumkan diskonnya
Selamat siang om,
Apabila sy membeli sebidang tanah dgn nilai ttt dan saya kemudian dikenai BPHTB dgn perhitungan harga tanahnya saat sy mau bayar di Mark up itu memang sdh praktek lumrahkah? Contoh harga 100jt tp di markup jd 150 jt.
Terimakasih sblmnya
markup bagaimana yang dimaksud?
Harga tanah sebenr2nya mis. 100jt, tp saat perhitungan Pajak pembelian dan penjualan, mrk masih taksiran tanahnya lbh tinggi mis 150jt jd di markup bgt om.
mereka yg dimaksud disini siapa?
Selamat Pagi Om,
Mau tanya, Jika Perusahaan Menggunakan jasa Untuk Analisa Kadar Air Tanah, Air Limbah , Air Permukaan yang dilakukan Oleh UPTD lAB Dinas Lingkungan Hidup, Apakah dikenakan PPH 23 Om, mohon info peraturannya om, untuk pembayaran kami setor setiap bulan ke restibusi daerah.
Terima kasih,
iya, kena PPh 23
ijin tanya om pimpa
bgmana cara menghitung aruspiutang berdasarkan uangmuka dan piutang dagang.
apa yang jadi unsur pengurang dalam penerimaan uang di sisi kredit penerimaan pelunasan piutang.
terima kasih
bisa karna ada diskon maupun retur penjualan
Ijin tanya om
Jika PT C sewa crane ke PT A dgn harga 300.000.
lalu PT B (PKP) sebagai perantara menagih dan membuatkan faktur pajak a.n PT C dgn keterangan “sewa crane” harga 330.000 (di-up).
PT A buat tagihan ke PT B dipotong PPh dengan keterangan “sewa crane” harga 300.000.
1. apa bisa PT B buat FP tersebut?
2. PT C wajib potong PPh 2% ke PT B ?
3. PT B wajib potong PPh 2% ke PT A ?
1. Bisa
2. Iya
3. Iya
terima kasih om
sama-sama
Izin tanya om, jika sebuah pt melakukan penjualan kepada OP (konsumen akhir) dan nominal barang sudah dipungut PPN namun OP tersebut tidak mau transaksi tersebut menjadi pajak masukannya dan identitas yang diberikan hanya KTP, maka apa yang harus dilakukan PT ini untuk melaporkan ppn yang sudah dipungut tersebut? Terimakasih
bisa dengan membuat faktur pajak gunggungan
Om izin tanya, jika sudah melakukan pemotongan pph final dan sudah dilaporkan sejak bulan januari, kemudian diketahui bahwa transaksi ada pemotongan tersebut dibatalkan, nasib pph final yang sudah dipotong dan dilaporkan bagaimana ya? jika bisa dialihkan untuk transaksi lain bagaimana mekanismenya. Terimakasih
Bisa dilakukan dengan pembetulan SPT
baik, terimakasih
sama-sama
Siang Om, kalo keluar error Gen Exception.silakan hubungi Admin kenapa ya?
Sudah tak coba berulang kali tetep sama
Ini kapan terjadinya? Umumnya apabila akhir bulan traffic menjadi tinggi
Pagi, untuk pembayaran PAB (Pajak Alat Berat) jika NJAB nya tidak ada di daftar alat berat permendagri itu bagaimana ya perlakuannya?
apakah ini jenis pajak daerah bukan?
Selamat siang pak, izin bertanya. Perusahaan saya bilang kalau sudah lapor pajak Pph 21 dari gaji. Kemudian saya cek di DJP online, ternyata di Pra Pelaporan DJP online kosong. Apakah kosong berarti memang sebenarnya belum dibayarkan dan dilaporkan ya pak? Saya juga hendak bertanya pak, di DJP online, kalau memang sudah bayar potongan pajak Pph 21 apa benar kita lihat di bagian Pra Pelaporan atau SPT ya pak?
yang ditanya dari sisi perusahaan atau penerima penghasilan?
apa bisa dalam 1 invoice ada 2 ppbj? utk dp dan pelunasan? nnti FP07 dibuat 2 juga ya
bisa saja
Selamat siang om
Izin tanya om, jadi ceritanya gini
Kita ada tagihan transaksi di bulan november dan desember 2022 dan transaksi tersebut udah masuk spt tahunan badan tahun 2022 dan udah dibayarkan atas pph nya, tapi faktur pajak atas transaksi tersebut baru terbit pada masa januari dan februari 2023. Sekarang masalahnya kita di conform AR pajak atas penambahan peredaran bruto tahun 2023 karena faktur pajak yang telat terbit tersebut dan menyebabkan pph terutang om. Kirakira dari masalah tersebut solusi nya gimana om?
Terima.kasih
transaksi yang dimaksud atas penjualan atau pembelian?
Transaksi penjualan om, kira kira gimana om ya
bisa dilakukan pemindahbukuan pph tersebut ke 2023, apabila omset ingin diakui sesuai Faktur Pajak yang terbit
Selamat pagi, izin bertanya untuk ppn 1,1 % hasil pertanian tertentu jika ingin menerbitkan faktur pajak menngunakan kode apa ?
hasil pertanian seperti apa yang dimaksud?
hasil pertanian seperti lada bubuk, jika kita menerbitkan faktur pajak menggunakan kode apa ya om
?
kode 08
Selamat pagi, izin bertanya untuk hasil pertanian yang ppn nya 1,1% jika kita mau menerbitkan faktur pajak kode yang di pakai kode apa?
hasil pertanian seperti apa yang dimaksud?
selamat malam, izin bertanya kak. apabila suami adalah seorang karyawan dan istri bekerja sebaga freelancer yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). dan mereka memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, maka penghitungan PPh 21 terutangnya seperti apa? apakah atas penghasilan neto suami istri tsb tetap digabungkan dan dibagi secara proporsional?
MT kaitannya dengan SPT tahunan, bukan di hitungan pph 21 nya
Selamat sore izin bertanya…
Untuk karyawan saat ini kan lapor pph 21 nya kalau tidak memiliki npwp menggunakan nik.
Pertanyaan saya , nanti saat spt tahunan yang dilakukan atau kewajiban melakukan pelaporan itu karyawan yang mempunyai npwp saja atau semua karyawan yang terdaftar di pph 21 bulanan?
semua karyawan yang sudah dilaporkan di PPh 21 bulanan
Kalau untuk yang memiliki NPWP kan ambil atau download form spt di DJP , kalau untuk yang tidak memiliki npwp menggunakan form apa ya ?
silakan lakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu
Selamat sore Om Pimpa, izin bertanya.
Saya bekerja di sebuah LPK Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang,
dan setiap bulannya kami menagih dan mendapatkan management fee dari Perusahaan penerima di Jepang.
Jenis pajak apa yang berlaku untuk hal ini, dan berapakah tarifnya ?
Note : LPK kami Non PKP
Pajak banyak jenisnya, pajak apa yang ditanya?
kalau kita sediain jasa untuk org Singapore. skrg kita mau tagih. untuk bikin faktur pajaknya gmn?
jasa yang disediakan seperti apa detailnya?
Om mohon pencerahannya – emang kalau kita sebagai penerima paket apapun dari luar negeri yang dikirim baik dgn door to door service, post indonesia, cargo laut, atau cargo udara lain itu tetap wajib membayar import tax + ppn ya?
Kalau saya baca2 jika nilai barang kurang dari 3 USD cuma kena PPN 11% sedangkan kalau lebih + import duty sesuai kategori barang?
Saya cuma mau terima hadiah berupa merchadise kyk boneka, topi, tshirt dan ga banyak jumlah nya itu apakah tetap harus bayar PPN + import duty?
Terima kasih untuk pencerahannya
Salam,
Riza
1. Wajib bayar
2. Betul
3. ya
Halo om, untuk gross up pembayaran sewa bangunan terhadap pemilik gedung yang tidak mau dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, isi pada perjanjian sewa garis besarnya menyatakan apa saja ya?
satu diantaranya menyatakan bahwa pajak ditunjang penyewa
Kemudian biaya “talangan” PPh pasal 4 ayat 2 tersebut bisa dibiayakan secara fiskal tidak om?
Jika di gross up, PPh 4 (2) tidak dibiayakan tapi masuk ke nominal sewa itu
Oke jadi keseluruhan nominal sewa ditambah gross up yang dibiayakan ya om, tidak terpisah ketika dicantumkan dalam koreksi fiskal?
iya
om mau tanya, untuk ETAX-API-00023: Tidak Dapat Menggambil Data dari Bea Cukai, Silahkan Coba Lagi, ini solusi nya apa ya? saya cari di erorefaktur gaa ada juga
Silahkan menghubungi pihak Bea Cukai
om mau tanya, penghasilan dividen, bunga deposito dan bunga obligasi apakah termasuk definisi penyerahan yg tdk terutang pajak dalam UU PPN? karena pada dasarnya atas penghasilan2 tersebut kami tdk melakukan penyerahan. Terimakasih
tidak terutang PPN
Selamat pagi om..sy punya npwp dpt dari ktr notaris waktu beli rmh a.n saya..krn tdk punya penghasilan sy tdk pernah lapor dan tidak tau juga..ketika kemarin sy cek ternyata npwp tersebut masih aktiv padahal sdh lebih dari 2 tahun..apa solusinya ya..mksh
Dapat pengajuan permohonan NPWP NE (Non Efektif) pada KPP terdaftar
Izin bertanya, apakah benar bahwa depresiasi atau penyusutan aset menurut fiskal hanya boleh dilakukan sebesar 50% saja? Jika benar, kenapa ya alasannya, om? Mohon penjelasannya, terimakasih.
apakah asetnya atas nama perusahaan dan untuk keperluan perusahaan?
Iya om, benar. Atas nama perusahaan dan untuk keperluan perusahaan. Itu gimana ya om?
jika atas nama perusahaan dan untuk perusahaan maka dapat dibiayakan semua
Om, saya OP punya NPWP sejak 2009 sebagai karyawan. Trus saya resign tahun 2023 dan ingin membuat usaha UMKM. Apakah saya bisa memanfaatkan pph final umkm (0,5%)?
Bisa
Pagi om izin tanya
Terkait pajak jual tanah itu kan di penjual subject to PPh Final 2,5%.
Kalau seandainya misal saya jual perusahaan tertutup yang aset nya hanya sebidang tanah, itu saya subject to pajak jual saham saya saja atau saya juga harus bayar pajak PPh 2,5% itu?
Sama ketika misal lagi saya jual tanah, apakah saya subject to PPN?
Makasi Om.
Tanahnya atas nama siapa? PPh pengalihan tanah tergantung dari proses balik nama dokumen. PPN terutang untuk PKP
permisi om saya mau tanya, jika mendapatkan faktur pajak masukan dengan kode 040, dan tidak di kreditkan, maka untuk pencatatan nya bagaiman? dan apabila mendapatkan bukpot pph 23 atas faktur tersebut bagaiama pencatatan jurnalnya?
040 bisa saja dikreditkan
ijn om, jenis barang apa aja yg dikonsumsi jadi kena pajak? Maksudnya selain barang mewah, produk lain ada ketentuannya nggk? seperti perkakas atau alat-alat gt
Ini maksudnya terkait PPN atau pajak apa?
om mau tanya untuk Faktur Pajak Masukan dengan kode 040 dan tidak dapat dikreditkan apakah perlu di catat, lalu untuk jurnalnya bagaimana?
040 bisa saja dikreditkan
maaf pemula,
bagaimana cara lapor pph pasala 25 badan ( bulanan ) ?
setor = lapor, paling lambat tanggal 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir
selamat sore om pajak, izin bertanya. jika badan pada tahun 2024 sudah berakhir masa pph final. di tahun 2025 menggunakan tarif tunggal dan juga dapet fasilitas karna omset masih dibawah 4,8M. untuk pajak tahun 2025 dibayarkan di waktu akan pelaporan ya pada tahun 2026? dan untuk pph 25 nya mulai bisa diangsur di tahun 2025 atau di tahun 2026. Jika pph
iya, angsuran dimulai setelah pelaporan SPT tahun pajak 2025
Upload dokumen lain pajak masukan status Reject dengan keterangan ETAX API 00023 : Tidak dapat mengambil data dari bea cukai, silahkan coba lagi. Solusi atas Reject tersebut apa ya?
silakan dapat menghubungi bea cukai terkait
Izin tanya Om pajak, Kredit pajak pph 24 dasar nilai pembagi penghasilan netonya apakah penghasilan neto setelah zakat?
pembagi seperti apa yg dimaskud?
Om pajak ijin tanya di SPT OP bagian C lampiran 1 berapa NPWP dan nomor bukti pemotongan/pemungutan untuk pasal 24
PPh Pasal 24 hanya diperuntukkan bagi WP yg menerima penghasilan dri LN selama satu tahun pajak, bagian C merupakan penghasilan yg berasal dri dlm negeri
Om pajak, ijin tanya saya punya CV dengan kepemilikan saham 98% dan lahan yang saya gunakan untuk kerja adalah atas nama saya, tetapi di akta penyetoran modal CV saya tidak mencantumkan penyetoran modal berupa tanah dan bangunan. Saya ingin membebankan biaya sewa apakah diperbolehkan ?
tanya lagi om, kalo usaha saya bengkel untuk beban promosi apakah wajib buat daftar nominatif?
terima kasih banyak om pajak, semoga om pajak panjang umur, sehat selalu
1. boleh
2. iya
Sore Om mau tanya, ntpn yang di rekam bukti penyetoran di djp online gk sengaja kehapus apa bisa di kembalikan lagi atau di input kmbali ya & gimana cara nya? ini status nya belum dilaporkan
Bisa, di input kembali dengan cara yang sama
Halo Om Pajak, izin bertanya.
Pada bulan januari ada invoice masuk untuk pembayaran dp 20%+dipotong PPh Final, namun ternyata PO atas invoice tersebut direvisi dan di pecah menjadi 2 PO dan sudah dilunasi sehingga terjadi lebih bayar. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan PPh Final yang telah dipotong tersebut Om untuk Faktur Pajaknya ternyata telah dibatalkan sejak ada revisi namun pembayaran DP yang di pot PPh Final sudah terlanjur dibayarkan. Terimakasih
bisa dilakukan pemindahbukuan
Selamat siang om pajak , ingin bertanyaa .. untuk pengklompokan HPP klinik kesehatan itu apa ajaa yaaa. dan pengklasifikasian pelaporan pph 21nya bagaimana yaa min
kami ada gaji staff administrasi, perawat , managemen , penanggung jawabab klinik, dokter , dan komisi atas penjualan ..
bagaimana pengkalsifikasian nya masuk ketetap yang mana ,,, tenagaa ahli / berkesinambungan ..
sebelum dana sesudahnya mohon di bantu .. terumakasih banyaak om pajak sehat selalu
1. apakah yang dimaksud cost of revenue?
2. Bisa ditentukan dahulu yang mana karyawan tetap dan bukan
Selamat Siang Om Pajak, Ini pertanyaan ke-2 saya. Saya ingin bertanya mengenai penggantian tanggal tutup buku. Sebelumnya tanggal tutup buku kami di Desember dan perusahaan ingin mengubah tanggal tutup buku di Juni. Setelah dilakukan pengajuan ke KPP dan disetujui, kami harus melapor pajak badan periode yang sudah berjalan (tahun 2023 sudah dilapor, dan sekarang harus lapor Jan – Jun 2024). Pertanyaan saya adalah cara menentukan tahun lapor di SPT bagaimana ya Om? Apakah: Tahun SPT 2024 (Jan-Jun 2024) dan Tahun SPT 2025 (Jul-Jun 2025) atau, Tahun SPT 2024 (Jan-Jun 2024) dan Tahun SPT 2024 Pembetulan 1 (Jul-Jun 2025). Apakah ada… Read more »
untuk tahun pajak 2024 laporan keuangannya jadi juli-juni 2025 dan batas lapor serta setornya di 4 bln berikutnya
Om mau tanya jadi ada tagihan mesin fc blm september tapi bagian keuangan baru terima tgl 17 oktober, dan faktur pajak di masa bulan september. Apakah saat bayar pajak sesuai faktur pajak masanya atau sesuai kita bauarin di bulan oktober?
sesuai faktur pajak masa nya
karna kami dari Instansi Pemerintah, jadi PPN bendahara pemerintah batas setor pajak tgl 7 bulan berikutnya. Apakah tetap di liat dari mas apajaknya di faktur pajak pak? walaupun kita bayarkan di bulanoktober?
Iya
Mau tanya Om, jika ada masalah FP masukan terbit di bln september dan terlanjur di kreditkan dibln september, sementara INV baru di bayar dibulan Oktober, bagaimana solusinya
tidak masalah
Om mau tanya, kalo pembelian aplikasi/software design dari distributor/reseller indo itu kena PPh ga ya?
pph apa yang ditanyakan?
Mau tanya om, Jika Faktur Pajak Masukan tgl 27 September, Inv baru di bayar awal Oktober, Pajaknya dilaporkan dimasa bulan September, Apakah itu sudah benar?atau jika salah apa konsekuensinya
ya bisa saja
Halo, mau nanya om,
Kalau perusahaan memakai metode Gross Up Mix Gross, bagaimana mekanisme perhitungan PPh 21 bulanan dengan tarif TER nya?
apakah untuk karyawan tetap?
Iya benar untuk karyawan tetap Om.
kalau gross up maka atas pph 21 nya menjadi penambah gaji bruto, sedangkan jika gross atas pph 21 nya tidak perlu dimasukan kedalam perhitungan gaji bruto
selamat malam. mau tanya om agar lebih yakin, sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota koperasi apakah kena WP atau tidak ya? kalau mengacu terhadap uu ciptaker 2020 dan 2023 sih tidak ya. namun saya belum yakin
tidak kena pajak