Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Punten om. Saya lulusan SMA,pengetahuan saya kurang masalah pajak tapi saya ditanya oleh bos saya soal ppn masukan dan ppn keluaran karena bos saya juga terbatas pengetahuannya. Gini om. bos saya merasa sudah bayar ppn pas beli barang dari suplier. Karena suplier melampirkan bukti faktur pajak. Lalu barang² tersebut dijual lagi ke customer oleh bos saya setelah ditambahkan profit dan ppn keluar yg masuk menjadi satu menjadi harga jual. Lah pertanyaannya. Bos saya merasa sudah bayar pajak di awal saat membeli barang. Lalu kenapa saat menjual barang dikenakan pajak lagi? Laporan keuangan jadi ada 2x pajak yg dikeluarkan untuk barang… Read more »
apakah maksudnya PPN atas penjualan barang?
Iya. Ada ppn pembelian dan ada ppn penjualan
PPN dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual, kemudian Penjual yang menyetorkan PPN tersebut dalam pelaporan PPN Masa. Jika menerima FP masukkan, maka dapat dikreditkan
om saya mau tanya, saya dpt sp2dk lalu ada beberapa akun yg hrs dibuat bukti potongnya, tp atas transaksi tsb sudah gatau ada dimana dokumennya. nah apa bs dibuat setor pernominal tsb? terima kasih om
bisa
Maaf Om, Izin bertanya lagi ya. Pernah dapat info jika tagihan docking kapal (material dan jasa dipisahkan).Tagihan material dikenakan ppn. Jasa tidak dikenakan ppn jika ada sktd. Apakah biaya material dan jasa itu tidak termasuk biaya perbaikan kapal secara keseluruhan? Dan tidak dipungut ppn jika sktd ada tercentang: jasa perbaikan kapal. Trims.
SKTD perlu mencakup jenis kegiatan usaha yang dijalankan
kak saya mau tanya dong,
saya kan hari ini mau posting Data Efaktur bulan agustus, namun harus mengkapi Profil PKP secara terus menerus, sudah saya coba beberapa kali namun tetap harus melengkapi Profil PKP terus , itu bagaimana yah kak ??
lengkapi profil PKP dahulu
SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai
izin om, kalo begitu kenapa ya?
untuk masa pajak dan tahun pajak sudah sesuai om
apakah sudah dipastikan masa pajak di billing dan di SPT sama?
Izin mau tanya om pajak, kalau pengusaha distributor Yang belum PKP menjual barangnya ke PKP dan Pedagang Eceran itu gimana yaa om pajak, perlakuan pajaknya?
pajak apa yang ditanya? Pajak banyak jenisnya?
SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai
itu kenapa ya? padahal untuk masa pajak dan tahun pajak sudah sesuai
apakah sudah dipastikan masa pajak di billing dan di SPT sama?
Ada yang masih bingung lagi om. Apakah diperlukan surat sktd khusus untuk tagihan docking yang di invoice nya ada keterangan penggantian plat/material dll ya om? karena di sktd hanya tertera jasa perawatan/perbaikan kapal. Apakah bisa memakai sktd ini ya,om agar ppn menjadi tidak dipungut? terima kasih om.
SKTD perlu mencakup jenis kegiatan usaha yang dijalankan
Halo om kan saya udah lapor spt dan cetak bpe ternyata nominal nya berubah jadi 0. Lalu perbaikan nya gimana ya? Apakah dengan melakukan pembetulan spt? Namun jika melakukan pembetulan spt. Bagaimana dengan NTPN nya? Terima kasih 🙏🏻
nomimal apa yang berubah?
ijin bertanya om Pajak. saya ingin tau soal insentif PPN Rumah tahun 2024. apakah program pembebasan PPN 100% itu berlaku untuk pembelian rumah siap huni saja, atau pembelian rumah ke developer yang bersifat inden juga mendapatkan insentif PPN? terima kasih
Silahkan membaca peraturan menteri keuangan nomor 61 tahun 2024
Terimakasih om. Melanjutkan pertanyaan kemarin tgl 22 sept 2024. Untuk di pihak perusahaan docking tersebut, bagaimana ya om jika tidak ada ppn yang dipungut karena cust memakai sktd? pajak masukan nya apa nanti jadi kelebihan bayar ya om? Bagaimana cara kreditnya jika tidak ada ppn yang dipungut? Terimakasih
Tetap dapat dikreditkan seperti faktur pajak biasanya
Saya mau bertanya…..
Berdasarkan UU harmonisasi peraturan perpajakan, pasal 7 ayat 18, PPN naik 12 persen per 1 januari 2025.
Pertanyaan misalkan terjadi sebuah transaksi dimana DP (uang muka) di tahun 2024 tapi pelunasannya di tahun 2025,
gimana perlakuan nya di FP nya, apakah jadinya kena yg 11% / 12 % ?
tarif PPN dikenakan berdasarkan uang keluar saat terjadi transaksi
Berdasarkan UU harmonisasi peraturan perpajakan, pasal 7 ayat 18, PPN naik 12 persen per 1 januari 2025.
Pertanyaan misalkan DP (uang muka) di tahun 2024 tapi pelunasannya di tahun 2025,
jadinya kena yg 11% / 12 %
tarif PPN dikenakan berdasarkan uang keluar saat terjadi transaksi
Berdasarkan UU harmonisasi peraturan perpajakan, pasal 7 ayat 18, PPN naik 12 persen per 1 januari 2025.
Pertanyaan misalkan DP (uang muka) di tahun 2024 tapi pelunasannya di tahun 2025,
jadinya kena yg 11% / 12 %?
tarif PPN dikenakan berdasarkan uang keluar saat terjadi transaksi
Izin bertanya om, terkait import export.
customer saya selalu minta FP DO pelayaran ke perusahaan saya (ppjk I&E), padahal kita sudah bilang kalo DO pelayaran tsb tdk ada faktur pajaknya dalam arti emg ga ada pajaknya, katanya customer saya harus input FPM Prepopulation, jadi saya harus bagaimana ya om? karna sudah di jelaskan cust saya tetap kekeh minta FP
Dapat diinformasikan DO hanya sebagai dokumen pendukung untuk faktur pajak
mau buat kode biling di akun DJP ONLINE tapi setelah proses submit munculnya kaya gini min PROX04,, mohon penjelasannya…????
silahkan dicoba secara berkala
halo om, saya mau tanya apakah kpp bisa memaklumi dengan permintaan nsfp melalui kpp dengan mengajukan penangguhan pembayaran sebagian atas spt 3 bulan terakhir?
Tidak
Sore om, rencananya di thn 2024 krn kntr omsetnya msh dibawah 4,8 m setahuan..thn ini-2024 kntr ak bermksd mau manfaatin PPh Final UMKM 0.5% -PP 55/ 2022 utk lapor SPT Badannya, apkh masih bisa menggunakan fasilitas ini..?. Tmksh…
NPWPnya terdaftar di tahun berapa?
Tahun 2020 om, klo di akta pendirian dan di thn 2020 juga sdh lapor SPT Bdn (24-04-21)
..
untuk PT batas penggunaan tarif PPh Final 3 tahun sejak NPWP terdaftar
Hi Om, pada saat pelaporan SPT 21 muncul Gen Exception, Silahkan Hubungi Admin itu kenapa ya?
silakan dicoba secara berkala
Siang om,
klo instansi pemerintah belanja barang di toko, misal Ace Hardware, bagaimana pemungutan PPHnya? apa pihak toko bersedia?
mohon petunjuknya om
apakah transaksinya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)?
Selamat pagi Kak, Izin bertanya
saya mau melaporkan PPN di web efaktur
saat masukan NTPN dan klik tambah muncul
SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai
Solusinya bagaimana ya kak ?
apakah NTPN tersebut sudah sesuai dengan masa pajak yang ingin dilapor? silakan dicek kembali
Selamat Pagi. Mohon infonya. Perusahaan kami ada dokumen impor sptnp tetapi pada saat kami cek pada efaktur belum muncul atas impor tersebut, lalu kami input secara manual dan ternyata reject dengan keterangan : ETAX-API-00023: Tidak dapat mengambil data dari bea dan cukai. silahkan cobalagi. Itu kenapa ya? Mohon dibantu infonya, terima kasih
silakan dapat menghubungi bea cukai terkait hal tersebut
ini casenya sama dengan perusahaan kami dan menghubungi bea cukai baik melalui email dan telepon sangat sulit sekali melalui bravo, apakah ada cara lain? terimakasih
silahkan hubungi kpp terdaftar
dapat jawaban dari BRAVO bisa di isi dengan hanya nomor notul#ntpn, misal 666666#ntpn
sudah hub ceisa care jawaban sama tapi masih gagal terus gimana ya?, ada cara lain
silahkan hubungi kpp terdaftar
Selamat siang, om. Mohon petunjuknya Om🙏. Jika perusahaan punya sktd untuk jasa reparasi kapal, apakah tagihan docking kapal tersebut, ppn nya menjadi tidak dipungut ya dari keseluruhan nilai ppn jasa & material? Terimakasih om🙏
Ya
Terimakasih om. Untuk di pihak perusahaan docking tersebut, bagaimana ya om jika tidak ada ppn yang dipungut karena cust memakai sktd? pajak masukan nya apa nanti jadi kelebihan bayar ya om? Bagaimana cara kreditnya jika tidak ada ppn yang dipungut? Terimakasih om🙏
tetap dapat dikreditkan seperti faktur pajak biasanya
Yardiman, status menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilan neto yang diperoleh Yardiman selama Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 220.619.000. Sedangkan penghasilan neto dari usaha istri Yardiman selama Tahun 2023 sebesar Rp. 110.232.000. Hitung PPh terutang Yardiman untuk Tahun Pajak 2023 apabila Status Pisah Harta
a. Rp. 2.811.600
b. Rp. 8.463.583
c. Rp. 16.939.067
d. Rp. 17.642.850
selamat mengerjakan soal
bantu jawab dong
selamat mengerjakan soal
Halo,
ingin bertanya. Saya da custoner di Bintan. Infonya mereka tidak buat PPBJ dengan alasan tidak dikirim ke batam, melainkan langsung ke mereka. Tapi mereka ada SKB. itu apakah faktur bisa 08 atau bagaimana ya?
PPBJ untuk Kawasan berikat. Bintan masuk Kawasan bebas. SKB PPN atau bukan? SKB banyak jenisnya
Om Pimpa, mau tanya. Apakah anjak piutang kena PPh? Boleh mohon info peraturannya?
bagaimana detail transaksinya? Pihak siapa saja dalam transaksi tsb?
Om Pimpa, mau tanya, untuk Pph 21 pesangon/ santunan hari tua (SHT) apakah masih mengacu pada PP 68/2009 atau sekarang mengacu pada UU HPP 7/2021?
masih mengacu PP 68 Tahun 2009
om mau tanya saya kan terkena pkp secara jabatan jadi tidak memiliki factur ppn gimana ya caranya mengatasinya sedangkan diharus kan bayar ppn?
Apabila terkena PKP secara jabatan dapat mengikuti prosedur kewajiban PKP
Halo om pimpa, izin bertanya, jika penginputan jenis setoran PPh 21 nya salah, sedangkan ebilling telah dibuat tapi blm lapor pajak, bagaimana cara penyelesaiannya? Dan apa saja syarat-syarat yang dibawa ke kantor pajak?
apakah sudah dibayarkan atas ebilling tersebut?
halo om pajak, mau tanya.
Kalo kita ada inv di bulan Agustus, tapi karena suatu hal kita baru buat faktur nya di bulan September. apakah bisa? jika bisa apakah ikut ke masa September. karena saya coba pakai masa Agustus tidak bisa
bisa bisa saja. Masuk ke masa September, terlambat buat faktur jadinya
Hallo Om Pimpa….
Saya mau tanya, jika pemilik perusahaan ingin melakukan pengalihan aset perusahaan berupa bangunan ( note : aset nya TA, sertifikat bangunan tersebut atas namanya adalah pemilik namun status asetnya adalah aset perusahaan), dari semula berstatus aset perusahaan menjadi aset pribadi pemilik, maka pajak-pajak apa saja yang akan dikenakan? (apabila pengalihan hak atas aset tersebut sudah disetujui dalam RUPS)
Terima kasih…..
perpajakan apa yang ditanya? Pajak itu banyak jenisnya
Om Pimpa, izin bertanya, kira2 bagaimana ketentuan pajak dalam biaya fiskal terkait anjak piutang?
apakah yang ditanyakan rujukan peraturannya?
Iya Betul Om, karna jika merujuk pasal 9 ayat 1 disebutkan atas cadanga piutang tak tertagih atas perushaan anjak piutang, adakah rujukan peraturan lainnya yang menyebutkan biaya fiskal atas perushaan anjak piutang dapat dibebankan?
jika berhubungan dengan kegiatan 3M dapat dibebankan
Om Pimpa, mau tanya dong, kira-kira apa saja ketentuan pajak terutama dalam biaya fiskal terkait dengan anjak piutang?
apakah yang ditanyakan rujukan peraturannya?
kedobelan input nota retur keluaran dengan nomor dan tanggal yang sama, padahal pembeli menginput cuma 1x, solusinya gimana om?
apakah yang dimaksud pada saat pembuatan faktur pajak?
Om Pimpa mau tanya, anjak piutang itu kena PPh ngga? Saya cari2 regulasinya ngga ada.
bagaimana detail transaksinya? Pihak siapa saja dalam transaksi tsb?
Om Pimpa, bisa ga jika seorang wanita ditunjuk sebagai direktur namun NPWPnya telah dilebur atau ikut suami?
pertanyaannya apa ya?
halo om mau tanya,
terdapat dua kali pembayaran, pembayaran pertama pt A belum PKP sehingga tidak memungut PPN, pembayaran kedua sudah PKP dan memungut PPN, tambahan informasi bahwa pembayaran pertama dan kedua merupakan satu kontrak,
setelah PKP harus memungut PPN, namun yang jadi pertanyaan adalah pada saat pembayaran pertama/ termin 1 PT A belum PKP, apakah atas pembayaran itu terutang PPN ? ataukah hanya saat setelah pengukuhan PKP ?
Jika belum PKP maka tidak wajib memungut PPN
Hallo om mau tanya, kalo untuk pembuatan stiker produk, poster produk pada cv percetakan apakah kena objek pph? jika kena masuk ke jasa apa om? terimakasih
poster produk apa yang dimaksud?
poster produk kami yang dijual om
untuk jasa design nya termasuk objek PPh 23
Om tanya lg dunk..Ak bermkad mau buka efaktur thn 2019. Mau dload lampiran SPT PPN masa krn ada yg miss..Nah, utk 2019 inikn beda versi lalu utk skr dah beda tarif dn versi. Dilain sisi efaktur ak disimpan di hardisk ekternal. Cara buka efaktur 2019 ini apakh msh bisa…??. Khawatir mrubah yg efaktur v 4.0..saat loading nanti yg efaktur 2019nya..Mhn sarannya om. Tmksh..Perlu diketahui HD ke-1 utk efaktur thn 2018 sd 2023 dan HD ke-2 utk thn 2024 sd….
ya bisa2 aja dibuka dan ga akan mengganggu data lain
Siang ompaj. Mau tanya nih om. Saya komite sekolah, dan mendapatkan bantuan DAK untuk pembangunan ruang sekolah. Terus saya belanja material ke cv (ada npwp) dgn nominalnya (contoh) 10 jt. Apa saya harus bayar PPN? Kalau pun iya, bagaimana pelaporannya? Karena di invoice cv tertera 10 jt.
Mohon pencerahannya om.
Terima kasih
tergantung CV tsb sebagai PKP atau bukan
Makasih ompaj pencerahannya
sama-sama
Oh iya maaf menyambung om. Itu PT dan Bukan cv dan sudah PKP. Pada saat pelaporan, kami tetap harus bayar PPN atas pembelian material ke PT tersebut. Apakah kami hrs tetap bayar PPN nya om? Dan apakah kami harus bayar pph psl 22 juga? Terimakasih sbelumnya.
sekolah tersebut negeri atau swasta? Dana yang digunakan dana BOS atau bukan?
Sekolah swasta, dan dana bukan dari BOS tp dana dari kementerian untuk pembangunan ruang baru
Apabila sekolah swasta menerima dana bukan dari BOS, maka tetap membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku
Terimakasih ompaj pencerahannya
sama-sama
Hallo Om Pimpa, saya mau tanya misalnya Dinas A menyewa gedung untuk kegiatan pada CV. B senilai 20 jt. untuk Pajak PPN dan Final 4(2) dibayarkan menggunakan NPWP siapa? NPWP Dinas A ataukah NPWP CV. B? Mohon Penjelasannya & Terimakasih sebelumnya.
bagaimana detil yg tertera pada invoice/surat sewa-menyewa gedung tsb.?
invoice paket sewa Gedung dan perlengkapannya selama 2 hari senilai 20 jt
Jika atas pemeriksaan laboratorium maka dikenakan PPh 23
mohon info apakah kita sebagai individu membeli emas batangan unt simpan uang dikenakan pph psl 22? kalau ya apakah PPH 22 tsb bersifat final?
PPh 22 terjadi saat transaksi, bukan saat disimpan
Pagi om, mhn pencerahannya kembali terkait dg PK 08. Kntr ak sbg penjual/ penyedia jasa angkutan bertransaksi dg PT. Tp mrk mengakunya bkn PKP. Saat ak minta SPPKP juga mrk bilang ngk punya, mrk hanya krm NPWP sj/ krn bkn PKP. Ak jg bingung om, pertanyaannya: bknnnya jk PT sdh mpnyai NPWP berati dy sdh PKP dan sdh punya SPPKP (krn dari kepanjangan SPPKP itu slh satunya *Surat…..PKP(Pengusaha Kena Pajak)*? Dari segi kewajiban perpajakn, krn kntr ak sdg pnjual/ penyedia jasa auto bwtkn PK 08, jd pihk mkr juga ada kewajiban bwtkn bukpot PPh 23/ angkutan dg tarif 2%..? Tmksh… Read more »
1. perusahaan yg sudah memiliki NPWP belum tentu sebagai PKP.
2. tergantung apakah memiliki SUKET PP 55 atau tidak
Halo Om Pimpa,saya mau bertanya, saya bekerja disalah satu perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai WAPU, ada 1 kegiatan rutin yang dilakukan diperusahaan kami tiap tahun yaitu Medical Check Up yang dimana kami mengadakannya dengan mengundang vendor pelayanan kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan pegawai seperti (treadmill, pemeriksaan fisik, rontgen, pemeriksaan darah, ekg, usg, dsb).
Vendor pelayanan kesehatan tersebut adalah PKP dimana vendor tersebut menerbitkan invoice penagihan beserta Faktur Pajak (PPN 11%), Pertanyaan saya, apakah kegiatan tersebut termasuk kedalam objek PPh 23, kalau iya PPh 23 itu termasuk kedalam kategori objek PPh 23 yang mana pada jenis objek PPh?
bagaimana detil yg tertera pd invoice?
Pada detail invoicenya tertera
Total : Rp.
Jika atas pemeriksaan laboratorium maka dikenakan PPh 23
Sore Om, izin bertanya
Saya mendapat tugas kuliah menghitung PPh terutang menggunakan NPPN.
WP OP sudah melaporkan akan menggunakan NPPN pada 12 Januari 2024, namun ternyata ketika sudah jalan setahun omzet yang diterima dari usaha WP tersebut 5,2M. sepemahaman saya NPPN itu hanya boleh digunakan bila WP OP memiliki omzet kurang dari 4,8M.
untuk kasus ini bagaimana ya penyelesaiannya?
betul, WP OP dapat menggunakan NPPN jika peredaran bruto kurang dari 4,8M per tahun. silakan dilanjutkan mengerjakan soalnya
Selamat sore om
Jadi kami dari pemerintahan mengadakan perlombaaan pembuatan video dalam rangka hut. Dan pemenangnya adalah mahasiswa yang tidak miliki npwp
Pertanyaannya adalah
1. Pph pasal berapakah dan tarifnya berapa?
2. Apabila tidak ada npwp apakah bisa menggunakan NIK
1. PPh 21. Untuk tarifnya menggunakan pasal 17
2. bisa
Halo om pimpa. saya mau tanya om kalo nama badan usaha di npwp nya itu tidak mencantumkan PT/CV hanya nama badan saja misal Gemilang Sejahtera. Untuk penulisan di faktur pajak nya itu harus menggunakan PT Gemilang Sejahtera atau bisa sesuai dengan yang tercantum di NPWP Gemilang Sejahtera saja asalkan alamat penulisan badan dan npwp nya sesuai? terimakasih om
Sesuai dengan yg trcantum di NPWP
Halo om pimpa. Saya ingin bertanya, apakah boleh nama customer pada invoice ada sedikit berbeda dengan faktur? Misal pada invoice ada penambahan nama alias perusahaan tersebut? Contohnya, pada faktur tertulis CV XXX, namun pada invoice tertulis CV XXX (YYY)
disesuaikan dengan nama di faktur
Halo om pimpa. Saya ingin bertanya, apakah boleh nama customer pada invoice ada sedikit berbeda dengan faktur? Misal pada invoice ada penambahan nama alias perusahaan tersebut? Contohnya, pada faktur tertulis CV XXX, namun pada invoice tertulis CV XXX (YYY). Jika dibuat seperti itu, apakah masuk ke dalam kriteria FP cacat? Terima kasih sebelumnyaa
disesuaikan dengan nama di faktur