Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo Om.
Mau tanya. Bulan april saya sudah membuat faktur pajak keluaran atas nama PT. ABC, namun bulan oktober saya baru mengetahui jika saya salah menuliskan nama PT tersebut, Sedangkang jika dilakukan pembatalan, maka saya tidak bisa membuat faktur keluaran masa mei karna sudah masuk ke bulan oktober.
Jika saya paksakan untuk dibatalkan dan membuat faktur pajak keluaran dibulan oktober, apakah tetap akan diberikan sanksi administratif oleh kantor pajak?
Transaksi tersebut merupakan transaksi deposit, dan saat ini belum terjadi penjualan atas deposit tersebut.
Mohon pencerahannya Om, terimakasih.
jika di anggap sebagai omzet di bulan oktober maka tidak dikenakan sanksi
maaf mau tanya om, Direktur CV ambil uang dari laba ditahan untuk keperluan CV yang lain, lalu perlakuan pajak nya gimana om apa kena PPH ??
setauku kalau untuk pribadi maka masuk nya Prive bebas pajak
jika pengambilannya sebagai prive maka tidak dikenakan pajak
Halo om, ijin bertanya ya om. Kalo pendiri CV direktur (pesero aktif) dan komanditer (pesero pasif) dimana komanditer (pesero pasif) bekerja sebagai karyawan di CV tersebut. Pertanyaannya:
1. Apakah boleh dapat gaji atau ambil prive?
2. Berhubungan dengan pph 21 gimana? Apakah tetap dilaporkan sbgai karyawan atau gimana?
Sebelumnya terimakasih om atas jawabannya.
1. Boleh
2. Jika gaji maka dilaporkan sebagai karyawan, jika prive maka tidak ada PPh 21
Halo Om,
Mau tanya nih, kalau lapor SPT Pribadi tapi Bupot yang dibilang ada datanya gak ada, cara lapornya seperti apa ya?sudah dicari tapi tidak ada bupotnya, namun di E Filling bilang ada Bupot yang harus masuk.
Apakah sudah cek pada Pra-Laporan DJP Online pada menu Bukti Potong?
halo om, ijin bertanya. untuk kode objek pajak yang ada di e-bupot itu ditentukan berdasarkan apa, ya? jenis transaksi nya atau jenis perusahaan nya? contoh, kami perusahaan yg bergerak di bidang agen pulsa, lalu menerbitkan inv dan pk atas fee transaksi mitra kami, nah itu e-bupot yg terbit apakah kode 24-104-02 Jasa Manajemen atau 24-104-26 Jasa internet termasuk sambungannya?
kode objek pajak ditentukan berdasarkan dengan jenis transaksi yang diberikan
baik terima kasih, om
sama sama
pembayaran diterima di bulan Sept 2024 tp faktur pajak dibuat di okt 2024, apakah bisa?
bisa, namun keliru
Hitunglah :
selamat mengerjakan soal
halo om, mau tanya. jadi ada pembeli atas nama A dia sudah pkp. dari bulan juni 2024 – sept 2024 penjualan atas nama dia selalu saya buatkan faktur keluaran. baru ketauan kemarin ternyata transaksi dari juni-sept itu beda orang om pembelinya bkn pkp A ini. pada saat saya akan membatalkan faktur keluaran atas nama A di bulan juni ternyata gabisa om, pkp A ini sudah mengkreditkan faktur keluaran saya dan dia harus pembetulan atas pm nya. pertanyaan saya, skrg pkp A sudah gapernah lagi belanja, juga tdk ada kontak untuk menghubunginya, jika dibiarkan apa tdk masalah om?
tentu bermasalah jika identitas pembeli tidak sesuai. PT A harus membatalkan faktur pajak masukan tersebut agar Anda bisa melakukan pembatalan faktur pajak keluaran.
sudah saya coba hubungi, beliau enggan untuk melakukan pembetulan faktur pm nya karena nantinya spt masa ppn dia terjadi kurang bayar. jadi solusinya bagaimana ya om?
solusinya PT A harus membatalkan faktur pajak masukan tersebut agar Anda bisa melakukan pembatalan faktur pajak keluaran.
halo om, saya orang pribadi ingin berkecimpung didunia perdagangan emas, mau tanya om, sebagai orang yang awam dalam ilmu perpajakan, perlakuan pajak apa aja ya yang harus saya terapkan dalam toko saya? mengingat untuk menjadi pkp hanya perlu memiliki omset tahunan 4,8M dan itu terlalu mudah untuk toko emas mendapatkan omset sebesar itu, selain itu ppn, pph, apa saja yang harus saya terapkan juga ya om? terimakasih.
PKP tidak harus omset 4,8M, dapat kurang dari nominal tersebut juga. Selain PPh dan PPN, dapat membuat laporan keuangan secara rutin. Detil2 perlakuan pajaknya akan tergantung dari detil2 transaksi yg dilakukan nantinya
Siang om, izin tanya jika suatu perusahaan ada ketidak sesuaian perhitungan korfis atas Aset Tetap (Beda Waktu) di tahun sebelumnya (pph badan) yg seharusnya negatif menjadi positif. Secara perhitungan penyusutan sudah sesuai dgn aturan peroajakan.
Apakah bisa perhitungan di thn selanjutnya lgsg dibuat korfis negatif, tanpa lakukan pembetulan dan menimbulkan pemeriksaan ?
silakan dilakukan pembetulan sesuai yang seharusnya selama belum dilakukan pemeriksaan
jika invoice bulan agustus 2024 dan SKB berlaku 21 agustus 2024 ,apakah tetap dipotong pph atau tidak dipotong pph nya ya ?mohon infonya
invoice tersebut dibayarkan tanggal berapa?
Apakah jika membuat usaha capit boneka di Jakarta dikenai pajak hiburan? Jika iya bagaimana perhitungannya?
Pajak hiburan masuknya di pajak daerah, tdk dibahas disini
Pajak hiburan masuknya di pajak daerah, tidak dibahas disini
Om mau tanya. Jika tanah inbreng ke perusahaan apakah bisa mengurus SKB Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan?
Tidak
Mau tanya,
1. Gaji untuk menghitung pajak pph21 itu gaji bruto setelah potongan bpjs atau sebelum potongan bpjs?
2. Gaji yang di laporkan melalui djp online itu gaji bruto stlh potongan bpjs ataj sebelum potongan bpjs?
1. atas bpjs JKK,JKM, dan kesehatan sudah termasuk ke dalam perhitungan gaji bruto
2. gaji setelah ditambahkan atas BPJS yang menjadi penghasilan bruto
Mau tanya.. di Form SPT, Form 1771-II nomor 1 (Pembelian Bahan/Barang Dagangan) ini khusus untuk usaha dagang atau seperti apa? bagaimana dengan usaha jasa?
pembelian yang dapat di anggap sebagai persediaan barang dagangan, apabila usaha jasa dapat disesuaikan dengan pembelian yang berkaitan usaha tersebut, pembelian bisa juga tidak diisi
min mau tanya saya sudah lapor pph unifikasi masa, tpi di bagian riwayat pelaporan spt tidak muncul, kenapa ya min?
apakah sudah cek di menu dashboard SPT Unifikasi?
hallo om
apakah fp dengan kode 040 harus dibuatkan bc 4.0, jika iya apa jenis transaksinya dan apakah ppn nya tidak dipungut atau sudah dilunasi?
kode 040 tidak berkaitan dengan BC 4.0
apakah fp 040 harus dibuatkan bc 4.0 kalau iya jenis transaksi apa yang dipakai dan apakah ppnnya dipungut atau dilunasi
kode 040 tidak berkaitan dengan BC 4.0
berikut ini adalah transaksi yang dilakukan PT Semen Nasional yang bergerak dalam industri semen (NPWP 05.654.795.3-032.000) selama bulan desember tahun 2023. identifikasikan masing-masing transaksi tersebut: dikenai PPH pasal berapa serta berapa PPPH terutang untuk masing-masing transaksi, tentukan siapa pemotong/pemungut dari masing-masing transaksi diatas dan tentuka tentukan juga batas akhir penyetoran dan pelaporan pajaknya. tanggal 1 membayar honorarium kepada budiman sebesar rp 60.000.000 tanggal 2 membayar honorarium kepada siti nur halizah (bintang tamu) penyanyi sebesar Rp. 125.000.000, siti nur halizah adalah WP luar negeri yang beralamatkan di johor malaysia serta rosa sebesar rp 100.000.000 tanggal 8 menjual semen ke pt indah… Read more »
silahkan mengerjakan soal
Selamat pagi om Pimpa
Saya mau bertanya, terkait dengan invoice yang sudah dibayarkan dan telah dipotong pajaknya, apabila customer minta diskon setelah invoice payment dan pada akhirnya kami harus menerbitkan Credit Note, apakah pajak yang dipotong harus direvisi.
Menurut kami DPP atas pajak yang dipotong seharusnya Invoice – Credit Note
bagaimana tanggapan om? terima kasih
Iya
Om tlong tnya, untuk pajak 0,5% persen bagi umkm selama 7 tahun. Apabila setelah 7 tahun berganti kepemilikan tetapi jenis usaha masih tetap sama apakah bisa mengulang pajak umkm 7 tahun kembali?
maksudnya apakah subjeknya jadi berbeda?
Pemilik nya berbeda tetapi masih 1 KK dan nama tokonya jg mau dirubah. Apakah bisa ya om?
bisa jika NPWP terdaftar masih dalam waktu 7 tahun
AGUS, Karyawan, mulai bekerja 10 Januari 2024, melebihi PTKP sejak 25 September 2024
Pepeng, Buka Toko, mulai usaha sejak 2 Februari 2024, tapi baru profit sejak 1 Juli 2024
Nengnong, konsultan, mulai 3 Maret 2024, melebihi PTKP sejak 1 Mei 2024
PT Akulaaku, didirikan sejak 4 April 2024, mulai usaha 1 Juni 2024, Laba di 1 Agustus 2024
Kapan seharusnya mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak ?
Ketika sudah memiliki penghasilan
ketika sudah memiliki penghasilan.
Hallo om, saya ada penggantian faktur pajak pada bulan september, lalu faktur penggantinya di terbitkan pada bulan oktober dan sudah berbeda bulan. namun, untuk faktur pajak yang diganti ini di pakai juga untuk pemotongan pph 23 dan sudah di laporkan. untuk case berikut, apakah pph 23 nya dilakukan pembetulan juga dan di pungut di oktober sesuai dengan faktur penggantinya? atau tidak perlu? jadi pph 23 nya akan tetap masuk pada bulan september? terima kasih
PPh 23 di september
Hallo om,
saya ada penggantian faktur pajak pada bulan september, lalu faktur penggantinya di terbitkan pada bulan oktober dan sudah berbeda bulan. namun, untuk faktur pajak yang diganti ini di pakai juga untuk pemotongan pph 23 dan sudah di laporkan.
untuk case berikut, apakah pph 23 nya dilakukan pembetulan juga dan di pungut di oktober sesuai dengan faktur penggantinya?
atau tidak perlu?
PPh 23 di september
Halo Om,
Ada perusahaan lain mengatasnamakan perusahaan saya tanpa sepengetahuan lalu saya dipanggil oleh orang pajak untuk membayar PPN dikarenakan yang lainnya lagi yang bekerja sama perusahaan lain yang menggunakan nama perusahaan saya memotong PPh.
Ini bagaimana ya Om. Masa tiba-tiba disuruh bayar ratusan juta?
Saya sudah menghubungi orang yang menggunakan atas nama perusahaan saya itu tetapi sepertinya dia kabur. Dan orang pajaknya tetap memaksakan untuk kami yang bayar.
Dokumen apa yg menjadi dasar adanya pembayaran pajak trsebut? Apakah misalnya ada faktur pajak?
Dokumen apa yang menjadi dasar adanya pembayaran pajak trsebut? Apakah misalnya ada faktur pajak?
Dokumen apa yg membuat dasar adanya pembayaran pajak trsebut? Apakah misalnya ada faktur pajak?
Dokumen apa yang membuat dasar adanya pembayaran pajak tersebut? Apakah adanya faktur pajak?
halo om,
kantor saya kantor pengacara, jika kantor saya memberikan jasa ke klien yang diluar negeri, bagaimana mekanisme pemotongan pajaknya? terima kasih om
menggunakan PPh 26 jasa luar negri
menggunakan PPh 26 jasa luar negri
lalu siapa yang membayarkan pph 26 nya? pihak kantor saya atau klien ya?
pajak harus disetorkan oleh pihak yang membayar jasa
Jika ada jasa konstruksi bukan badan tetapi perorangan masuk kategori pekerja lepas, tanpa surat izin usaha jasa konstruksi itu masuk ke PPh Final atau non final (21, 23) serta dipotong berapa?
PPh Final, silakan dapat dicek pada PMK 59/PMK.03/2022
Halo om, mau bertanya:
Kalau perusahaan yang memiliki aset dan aset tersebut nilainya sudah nol (habis masa depresiasinya) dan kemudian hendak memberikan aset tersebut (misal HP, lemari, meja, kursi) secara cuma-cuma kepada karyawan, apakah ada implikasi pajak dari sisi:
Mohon penjelasan atas pertanyaan di atas.
Terima kasih.
1. Apakah pemberian asset tersebut untuk semua pegawai atau hanya tertentu saja?
2. Pemberian cuma-cuma terutang PPN
PT. AAA membuat Faktur Pajak pada 10 Juli 2024 untuk PT BBB, namun baru menyadari pada 10 Oktober 2024 jika ada kesalahan Penulisan nama perusahan PT. BBB.
PT. BBB minta faktur pajak pengganti, Hal ini berarti tanggal terbitnya Faktur Pajak Pengganti sudah berbeda bulan dengan batas pelaporan SPT Masa PPN.
untuk spt masa ppn yang sudah di laporkan PT. BBB bulan juli apakah harus dikoreksi atau tidak perlu ?
Kesalahan hanya pada nama perusahan PT. BBB yang double huruf om, untuk nilai dan no invoicenya benar semua
tetap masuk ke masa pajak versi normal. Perlu pembetulan SPT juli
pagi om, izin tanya om. kalau faktur pajak sudah ada pembetulan dan ingin melakukan pembetulan lagi karena masih ada salah pada nama perusahaan atau alamat apakah bisa dilakukan pembetulan untuk yang kedua kali om?
Terima kasih
bisa
Selamat sore om, saya baru mendirikan Pt baru dengan 5 org pemegang saham, perushaan ini bakal jd distributor, dimana baang yng aka kmai jual harga belinya dikenakan PPN, apakah perushaan baru ini harus lsg mengurus PPKP nya? sedang kan tahun ini tinggal 3 bulan omzet kemungkinan besar blm mencapai 4,8M ..mohon sarannya terima kasih atas bantuanya GBU
tidak harus
SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai
apakah masa pajak pada kode billing apakah sudah sesuai?
Halo om
saya ada kendala disaat mau membuat faktur keluaran yang baru menggunakan nomor sppb BC4.0 yang sebelumnya telah digunakan pada faktur pajak yg telah dibatalkan . Setalah dilakukan upload faktur pajak baru
Muncul error (Etax-Api-10027: Dokumen nomor Sppb Sudah Pernah Digunakan)
Cara memgatasi permasalahan Nomor Sppb sudah pernah digunakan bagaimana y solusinya ?
apakah faktur pajaknya telah berhasil dibatalkan?
sudah om
silakan hubungi bea cukai dan KPP mengenai transaksi tersebut
pagi om, om mau tanya. kalau revisi faktur pajak ( revisi pada bagian nama perusahaan karena kelebihan huruf ) namun sudah berbeda bulan, itu apakah masih bisa Om?
terima kasih
bisa
halo om, mau tanya, misalkan PT.A jual baju harga 11.100 sudah inc pajak , dibeli oleh PT.B dan PT.A membayar ppn ke negara 11% nya dan memberikan FM ke PT.B, nah PT.B berjualan langsung ke end user dan melaporkan hasil jualan nya.
1. apakah perhitungan ppn PT.B bisa di kreditkan dari FM PT.A?
2. atau PT.B harus membayar pajak kembali & memberlakukan ppn 11% juga ke end user?
1. Bisa
2. Ya
kenapa bayar pajak lagi ya om yg ke 2? kan PT.B sudah bayar pajak ke PT.A dan udah di kalkulasi dari FM?
penjualan yang dilakukan PT B terutang PPN juga sehingga ada pemungutan PPN oleh PT B
ohh jadi hasil harga dari PPN tersebut tetap di hitung kalkulasi PT.B ya om?
iya
Hi omm.. mohon dibantu, bagaimana cara nya mengkreditkan PPN Masukan PMSE? Secara pemungut PPN PMSE tidak menerbitkan faktur pajak
dapat dibuktikan dengan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak
Sore om, mau tanya kalau revisi faktur pajak yang sudah beda bulan apakah bisa om?
Yang akan di revisi nama perusahaan ada double huruf, bukan nominal pada faktur pajaknya.
Terima kasih
bisa
sore om, mau tanya perusahaan tempat saya bekerja dapat SP2DK bea meterai untuk tahun 2021. apa seharusnya perusahaan lapor spt bea meterai ya om? karena selama ini kami tidak pernah lapor dan hanya menerbitkan kwitansi bermeterai saja.
mohon pencerahannya om
terima kasih
sebagai pemungut bea materai, perlu melaporkan SPT Masa Bea Materai
kalo pakai materai tempel apa harus lapor SPT masa bea materai om?
Tidak perlu
kalo tidak perlu laporan masa bea materai, kenapa dapat SP2DK bea materai ya om?
Kemungkinan terdapat indikasi bahwa tidak memenuhi kewajiban perpajakan terkait Bea Meterai, baik dari segi pemungutan maupun pelaporan
Ijin tanya Om
UNtuk pembelian barang yang manfaatnya digunakan untuk keperluan penelitian apakah bisa bebas PPN?
pembelian barang dilakukan kepada badan usaha PKP
terima kasih sebelumnya
Apakah penelitian tsb dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang memenuhi syarat pengecualian PPN?
Tanya om…
Perusahaan yg statusnya telah dinyatakan sita utk negara karena kasus pelanggaran hukum apakah masih wajib lapor pajak dan kewajiban yang lain. Mohon pencerahannya om
Iya
siang om
mau tanya, di tgl 30 september 2024 ada mengajukan PKP org pribadi
nah survei org kpp nya kan nnti di hari ke 10 nya
sertelnya juga sekalian kalau sudah selesai dari hasil survei
tpi, sudah ada penjulan per tgl 30 september 2024 om
itu gimana yah om, mau ngambil sertel kan blom ada dikasih dan blom ada survei om
baru di tgl 1 oktober 2024 ini ngambil hasil surat yg sudah di ajukan utk pkp om
pajak utk ppn nya dimulai kapan yah om ??
Kewajiban PPN mulai berlaku sejak dikukuhkan sebagai PKP
Cara hitung pajak brilink
terkait pajak apa yang dimaksud?
halo om, mau tanya, supplier ngeluarin faktur pajak masa agustus input alamatnya salah, faktur tsb udh di posting utk pajak masukan masa agustus. untuk solusinya bagaimana ya om? saya batalkan dulu baru posting lg untuk masa agustus apakah bisa? terima kasih ya om sblmnya
minta faktur pajak pengganti kepada lawan transaksi dan posting ulang SPT PPN tersebut
selamat pagi, ijin om mau tanya, untuk setiap pembelian di aplikasi siplah blibli untuk sekolah apakah faktur pajaknya juga dibuatkan, mohon penjelasan nya ,
terimakasih .
iya, silakan dapat dikomunikasikan kepada mitra siplah terkait
Selamat siang, om. Izin bertanya. Dalam invoice perbaikan kapal ada unsur material dan jasa? Apakah total by material dan jasa langsung dikalikan pph23 2%? Jika tagihan kita pisahkan, material dan jasa, untuk materialnya apa perlu faktur pembelian dari supplier senilai yg tertera di invoice kita ya om? Jika tidak ada faktur pembelian dari supplier sesuai nominal di inv, maka by material dan jasa harus digabung menjadi satu? Tidak bs dipisahkan material dan jasa. Karena pihak docking kapal membeli material dlm jumlah yg banyak. Tidak mungkin beli sedikit. Tq om🙏
PPh 23 atas jasa dan disesuaikan yang tertera pada invoice
Hallo Om,
Saat lapor PPN di Web e-Faktur terdapat selisih data Pajak Masukan yang berbeda nilainya dibandingkan dengan data Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur.
Di Aplikasi e-Faktur ada faktur pajak yang di retur dengan nominal 40.000 sedangkan di Web e-Faktur nominalnya 0.
Solusinya supaya yang di Web e-Faktur tidak 0 bagaimana ya?
apakah posting SPT sudah terupdate?
Om, Saat lapor PPN di Web e-Faktur terdapat selisih data Pajak Masukan yang berbeda nilainya dibandingkan dengan data Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur.
Di aplikasi e faktur ada Faktur yang diretur dengan jumlah 40.000, sedangkan di web e-faktur nominalnya 0.
Supaya yang di web e-faktur tidak 0 bagaimana solusinya om?
apakah posting SPT sudah terupdate?
Om, saya dari satuan pendidikan sebagai pembeli melakukan transaksi di siplah. Saya terlanjur transaksi barang non PPN yang seharusnya barang tersebut kena PPN. Bagaimana solusinya om agar tidak bermasalah dipelaporan BOS
silakan komunikasi pada mitra siplah
Sore om, izin bertnya kembali. bgini om: Mhn pencerahannya. PPN Agust’24 ini kntr ak posisi KB rencana mau byr pake id billing dan PBK (sdh dibyr idbillingnya dan SSP sd mucul). Lalu SSP diniput dan PBK juga dinput, tp knpa diSPT Induknya yg muncul SSP sj, utk No PBKnya tdk muncul. Tp saat input SSP dan PBK muncul smuanya (contreng hijo). Tindakan yg sdh ak kerjain om, Ak byr..>>muncul ssp truk klik ssp; input no ssp dn nominal (muncul listnya contreng hijo) Ak diinput srt blsn ePBK…>>klik pbk, diinputlah srt blssan dari kpp dn nominal(muncul listnya contreng hijo) jdkn list… Read more »
di SPT PPN Induk memang hanya 1 yang muncul antara SSP atau PBK saja. apakah tanda ceklis saat input SSP/PBK sudah di klik keduanya?
sdh om dn dklik juga ngk ada respon. Biasanya klo klok ssp langusung msk ke tampilan form indukdn dilanjutkn submit utk lapor. Ini tetap/ not reponding…
tampilan yang muncul di SPT induk memang hanya 1 namun nominal sudah terhitung dari kedua SSP tersebut
Selamat siang om, Mau bertanya perihal suatu transaksi perusahaan sewa mesin foto, saya ada contoh transaksi penyewaan mesin foto di periode oktober untuk acara event gitu, nah pihak sebelum dibuatkan nya invoice ada yang namanya disini quotation atau surat penawaran yang dimana dibuat di periode september yang dimana setelah itu sudah sepakat maka akan diterbitkan lah invoice, singkat cerita klien minta di terbitkan di periode september dan untuk pembayaran nya dilakukan lunas di periode september juga, yang mau saya tanyakan untuk pencatatan salesnya itu apakah sesuai tanggal acara atau tanggal terbitnya invoice om? fyi perusahaan kami non pkp jadi belum… Read more »
bisa-bisa saja diakui pendapatan di terima dimuka