Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo om pimpa. Saya ingin bertanya, apakah boleh nama customer pada invoice ada sedikit berbeda dengan faktur? Misal pada invoice ada penambahan nama alias perusahaan tersebut? Contohnya, pada faktur tertulis CV XXX, namun pada invoice tertulis CV XXX (YYY)
disesuaikan dengan nama di faktur
ijin tanya pak . usaha kami uda bentuk badan CV dan sudah pkp . pajak yang harus di bayarkan apa saja ya ? untuk konsultasi online tarif berapa ya ?
pajak banyak jenisnya. pajak apa yang ditanya?
Siang, om. Mohon petunjuknya om. Perusahaan docking kapal menerbitkan tagihan docking kapal, berupa material dan jasa. Untuk nilai ppn nya, apa diambil dari total invoice ya om? Trims om🙏
iya
om boleh minta formulir Pembuatan NPWP orang Pribadi dong
pembuatan NPWP bisa secara online melalui ereg.pajak.go.id
pembuatan NPWP bisa secara online melalui ereg.pajak.go.id
Selamat pagi om,
Kalau ada case dimana customer membeli barang ke kita tetapi belum bayar dan kita sudah menyerahkan barang tersebut kepada customer kita, untuk invoice dan faktur pajaknya paling lama kapan sudah harus kita buka ya om ?
Matur suwun om
yang ditanya tanggal faktur atau apanya ya?
Halo Om mau tanya, kalau pph untuk jasa livestreaming yang dilakukan oleh perorangan kena berapa % ya?
Apakah sama nilai pphnya kalau dilakukan atas nama PT non PKP?
tarif progresif pph 21
om mau tanya jika orang pribadi yang memiliki saham di perusahaan dan dia ingin menjual nya saham tersebut sebagian ke sesama orang pribadi dan badan berapa persen PPh nya atas penjualan saham?
saham di bursa atau bukan?
Halo om, bagaimana ketentuan pajak bagi calon pegawai ya?
untuk karyawan PPh 21
siang om, ijin menanyakan, kami mengadakan pelatihan di singapura, dan yang menyediaakan jasanya salah satu kampus di singapura. kami kemudian diberikan invoice pembayaran yang mencakup adanya GST juga sebesar 9 persen. Untuk pembayaran tsb, pajaknya nanti bagaimana ya? Apakah ada pemotongan pajak di Indonesia?
jika wajib pajak luar negeri maka dikenakan PPh 26 untuk pemberi materinya
halo om admin, ijin tanya. Kami mengadakan pelatihan untuk pegawai dengan salah satu kampus di singapura. untuk pembayaran jasa pelatihan tersebut, sudah mencakup sejumlah nominal dan juga termasuk GST (9 persen). bagaimana skema pembayaran yang harus dilakukan, dan aturan pajaknya bagaimana ya?
Jika wajib pajak luar negeri maka dikenakan PPh 26 untuk pemberi materinya
izin bertanya om,
misal pekerjaan perbaikan fiber optic di bidang kelistrikan,dan pelaksana pekerjaan punya SBUJPTL,dikenakan PPH 23 atau 4 ayat 2 ya?
Konstruksi PPh (4) ayat 2
Siang Om, mau tanya cara perusahaan itung denda pph telat lapor bagaimana ya, gaji karyawan rata2 masih dibawah harga tarif jadi memang perusahaan tidak pernah bayar pph, tapi karena tidak pernah lapor kena denda berapa ya?
tidak per bulan, tetapi per pelaporan
siang om, saya mau bertanya, saya ada 2 dokumen yang pertama PO dan Kedua PPBJ ditanggal ini berbeda dengan faktur pajak nya. Apakah bisa om ?
maksudnya bagaimana ya?
Izin mo tanya ya Om, tahun 2020 perusahaan saya mengeluarkan faktur dengan kode 030 untuk badan pemerintah dengan harga include ppn tapi sampai skrg pajaknya ternyata tidak dibayarkan, sudah coba meminta penjelasan tapi susah sekali, apakah pada akhirnya harus perusahaan saya yang membayar pajak tersebut ? sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas penjelasan dan waktu yang sudah diberikan
Kode 030 artinya bukan penjual yg akan setor PPN nya
Om mau nanya, faktur dengan transaksi USD itu bgaimana?
silahkan di konversi ke IDR
om mau tanya kalo biaya jasa badan luar negeri dipotong pph26, tp gabs reimburse/ganti/potong invoice, apa boleh kalo nantinya dijurnal maka dimasukan ke beban tsb?
contoh biaya 1jt ppn 110.000 pph26 20% jd 200rb
jadi biaya 1.200.000
ppn 110.000
kas 1.310.000 om?
boleh dijadikan beban, namun harus di koreksi fiskal
sy mau ngecek pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, masuk aplikasi pkb ada kolom buat ngisi nomor seri, tp kok dikolomnya cuma bisa ngisi 5 digit angka sementara nomor seri di stnk kan ada 8 angka, gimana tuh ?
Silahkan ke situs web Samsat atau aplikasi e-Samsat
Selamat petang.
Saya mau tanya
Seorang WP lajang dengan penghasilan 54.000.000/tahun menjual tanah senilai 50.000.000, apakah penghasilan dari gaji dan hasil penjualan tanah digabung pada saat pengajuan SUKET bebas PPh Jual beli, terima kasih
Tdk digabung
Halo om, mau tanya untuk perpanjang e sertifikat enofa, apakah direktur harus ke kpp terdaftar atau bebas kpp mana saja?
saat ini harus di KPP terdaftar
pagi om mau tanya kl persh luar negeri punya but karena ada npwpid di invoicenya itu dipotong pph23 atau pph26 ya?
PPh 23
halo om mau tanya, apakah langganan capcut terkena pph 23 jasa ?, kalau iya alasannya apa?, kalau tidak alasannya apa ya om? terimakasih
jika ada penggunaan atas jasa nya maka dikenakan pph 23
pelaporan pajak pada bulan Juli 2024 ada lebih bayar , kemudian salah isi di kolom kompensasi ke bulan berikutnya harusnya agustus 2024, namun malah di masukan lagi ke kolom Juli 2024, bagaimana cara membuat pembetulannya?
silakan melakukan pembetulan dengan kompensasi ke masa pajak seharusnya
Permisi pak saya mau bertanya karna ini kali pertama saya bayar pajak.ketika pajak 1tahun tertinggal cukup lama sekitar setahun lebih.dan pajak lima tahun 3bulan lebih.ketika saya cek di Apl sapawarga itu denda di kisaran 780.000.apa ketika SAYA bayar pajak akan di perpanjang STNK beserta PLAT ?ketika saya melunasi denda tadi? Yang 780.000?apakah tidak ada pembayran tambahan? Mohon bantuannya
apakah yang dimaksud terkait dgn pajak kendaraan bermotor? silakan dapat ditanyakan pd petugas daerah setempat
diketahui di beli suatu barang persediaan yang dimana barang tersebut masuk di akhir maret 2024 dan sudah dijual dijual di bulan maret tersebut, namun penjual atau pengirim barang tersebut membuat data invoice barangnya masuk di awal april 2024, sehingga menyebabkan faktur pajak masukan pembelian barang tersebut masuk di april. namun karena barang tersebut sudah terjual di bulan maret/akhir bulan maret jadi kami sebagai penjual barang itu telah membuat faktur keluaran atas penjualan barang tersebut di bulan maret. nah kondisi ini tidak sinkroon ketika membuat laporan keuangan karena adanya ketidaksesuain antra pajak masukan dan pajak keluaran. apakah hal yang harus dilakukan… Read more »
seharusnya, apabila pembelian tersebut dilakukan di masa Maret maka tanggal faktur pajak tertera bulan Maret
SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai bagaimana solusinya ?
OK
silakan dicek kembali masa pajak yang dilaporkan pada SPT sudah sesuai atau belum
hallo kak, saya izin bertanya semoga berkenan di jawab ya kak. diketahui di beli suatu barang persediaan yang dimana barang tersebut masuk di akhir maret 2024 dan sudah dijual dijual di bulan maret tersebut, namun penjual atau pengirim barang tersebut membuat data invoice barangnya masuk di awal april 2024, sehingga menyebabkan faktur pajak masukan pembelian barang tersebut masuk di april. namun karena barang tersebut sudah terjual di bulan maret/akhir bulan maret jadi kami sebagai penjual barang itu telah membuat faktur keluaran atas penjualan barang tersebut di bulan maret. nah kondisi ini tidak sinkroon ketika membuat laporan keuangan karena adanya ketidaksesuain… Read more »
seharusnya, apabila pembelian tersebut dilakukan di masa Maret maka tanggal faktur pajak tertera bulan Maret
Om, tips and tricks dong kalau mau kirim barang dr luar negri kesini, biar pajaknya ga gede bgt dan ga kena sanksi 😭
ada banyak tips, ga akan cukup untuk disampaikan disini
Boleh ada link yg bisa saya baca? Atau mungkin saya tonton penjelasannya? Terutama untuk bikin FOB nya om
Bisa dengan memilih jenis barang yang tepat dan memanfaatkan insentif pajak
Selamat siang om, smga shat sllu. Bgini om, mhn koreksinya atas pemahaman sy ini..Di bln Sept ini kntr dpt Nota Retur yg merujuk PMnya pd bln-2 (masa upload bisa dikreditkn bln 3-4-5= 3 bln kedpn). Perlu diketahui bahwa:
1.bln tsb kntr KB=katakanlah 25 jt.(Bln-3)
2.PM yg Nota Retur ini blm diupload sd skr…(mang sengaja intruksi dari bos). Nilai PPN 11%=6.300.000
3.NR yg diajukan LT sktr 29.665 (PPN)
Pertanyaannya om, saat ak pembetulan smisal bln-3..Nanti saat submit SPT (1) bkln LB ?. Nilai LBnya jadi 31 an jt..?. Apkh bnr om..?. Tmksh, utk koreksinya om…
nota retur yang dimaksud nota retur penjualan atau pembelian?
Ak sbg pembeli om..(NR Pembelian) yg bknln ak bwtin.
jadi nilai PPN pada nota retur yaitu 6.300.000 dan 29.665?
tull om..di PPNnya. 6.300.000 (ini posisi PM blm ak kreditkn). LT ak ajuin NR 29.665(ini nilai PPN dari LT). Ak sbg pembeli yaa om…
PPN di perusahaan Anda jadi kurang bayar karena ada retur pembelian
maaf om mau tanya, di SPT tahunan CV ada laporan laba rugi nya ada beban pemeliharaan bangunan yg nominal nya lumayan besar ,lalu pertanyaan nya apa kah nanti bisa kena koreksi fiskal ya?? harus bayar pajak pph jasa pemeliharaan gedung tersebut ??
1. bisa
2. objek PPh
Om mau tanya
Jika thn 2021, ortu beli aset gudang secara kredit..tp tidak dilaporkan ke SPT tahunan hingga saat ini dan karena minim pengetahuan tentang pajak, PKP yg dilaporkan selalu kecil..
Apakah bisa dilakukan pembetulan? Atau apa yang harus saya lakukan om? Agar omset dan aset ini bisa menjadi benar..dan apakah ada sanksinya om?
Makasih om
1. dapat melakukan pembetulan SPT
2. jika pembetulan mejadi kurang bayar maka ada sanksi
Selamat pagi om..
Office kami sedang melakukan pembangunan gedung baru.
Mohon info bgmn perhitungan PPN KMS atas biaya pembelian material yg terkena PPN oleh suplier?
Perhitungannya =
DPP+PPN material dikalikan 2,2% ?
atau DPP (tanpa ppn) material dikalikan 2,2% ?
Terima kasih
DPP + PPN sbgai acuan angkanya
selamat sore om, om maaf saya mau tanya kalau pembayaran utang pph 23 lewat dari tanggal 5 tiap bulannya itu apakah terkena denda om?
Terima kasih
pembayaran PPh 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. kalau belum lewat, ga kena denda
Halo om mau nanya.
Kita sebagai badan usaha dan sewa barang ke perorangan, perorangan tersebut kita kenakan PPh 23 atau PPh 21 om? Apabila PPh 21 masuknya ke objek pajak apa om? Terima kasih
pph 23 atas sewa barang
halo om, saya mau tanya misal wp badan yang menyewakan kendaraan ke orang pribadi dan si orang pribadi kan bukan pemungut, lalu apakah tidak ada potongan pph 2? terima kasih
tidak ada
om maaf kayaknya pertanyaan saya terpotong
perusahaan saya non pkp sewa mobil seharian, yg menyewakan orang pribadi. apakah dikenakan pph 23? mengingat saya menggunakan sewa harta
jika perusahaan ada pembayaran sewa mobil ke OP, ada pemotongan PPh 23
Pagi Om, izin bertanya kembali :
Terimakasih
1. bisa diperbarui
2. PPN digunggung
Pagi Om, izin menanyakan beberapa pertanyaan :
Terimakasih
1. ada bunga atas pinjaman atau tidak?
2 dan 3. tidak harus namun ada syarat dan ketentuan yang mengatur
terimakasih
silakan dapat dicek pada PP 55 tahun 2022
Pagi Om, izin nanya. Untuk honorarium talent video edukasi misalnya seperti di portal tumbu.co.id itu kena pajak apa dengan tarif berapa ya.. terimakasih
portal tersebut terdaftar sebagai badan usaha atau pribadi?
permisi om izin bertanya, salah satu intansi pemerintahan memiliki sebuah koperasi. koperasi tersebut mempunyai aset bangunan yang mana dibangun di tanah milik intansi pemerintah tersebut. aset bangunan koperasi tersebut pada akhirnya dihibahkan ke intansi pemerintahan tersebut, nah apakah kerugian hibah aset bangunan tersebut bisa dibiayakan dalam laporan keuangan secara fiskal?
tidak bisa
Terimakasih atas jawabannya pak, saya boleh minta penjelasannya pak kenapa tidak bisa jadi biaya secara fiskal.
biaya yang tidak berkaitan dengan 3M dikoreksi fiskal
Selamat sore, permisi izin bertanya om. kalau sebuah koperasi dari sebuah instansi pemerintahan mempunyai aset gedung yang dimana gedung tersebut dibangun diatas tanah milik instansi pemerintahan tersebut. nah gedung tersebut sebelumya adalah aset milik koperasi dan dihibahkan ke instansi pemerintah tersebut. apakah beban kerugian atas hibah tersebut boleh di akui sebagai beban secara fiskal?
tidak bisa
Izin bertanya Om, apabila didirikannya PT Baru sahamnya dimiliki perorangan yang juga merupakan pemegang saham dr PT.Induk (setor modal). apakah aman bagi pemegang saham tsb dalam mekanisme perpajakan bbagaimana?
terima kasih
aman yang dimaksud seperti apa?
CV saya yg mengeluarkan faktur, tapi penyetornya menggunakan NPWP Dinas pendidikan, bagaimana saya bisa melaporkan SPT masa saya
SPT apa yang dimaksud?
kalo semisal, ada 1 karyawan yg dibiayain umroh, itu termasuk natura ya? kalo misalnya utk menghindari natura, apa bisa, kira2 dianggep nya apa?
Iya. Jika tidak ingin dianggap natura bisa dianggap sebagai biaya entertain, namun nanti dikoreksi fiskal
Saya tidak dapat terverifikasi
verifikasi apa yang dimaksud?
om mau tanya untuk faktur masukan yg 050. atas pengiriman apakah bs dikreditkan? aku sbg penerima faktur masukannya om makasih ya
atas transaksi pengiriman apa ya?
Permisi pak mau nanyaa kenapa yaa saat upload faktur pajak kawasan berikat selalu keluar no PPBJ tidak di temukan, apakah PPBJ Dan surat SPPB itu sama ?
Beda
om mau tanya, kalau pmse itu kan fakturnya input sendiri di efaktur ya agar bs dikredtkan, lalu apakah hrs dipotong pph26? hrs minta dgt kah ke persh tsb? makasih om
Ya, potong pph 26
Izin bertanya, saya terinfo apabila setiap membuat bukti potong harus melampirkan sertifikat elektronik. Apakah informasi tersebut benar? Soalnya saya sudah sempat membuat bukti potong dan sudah posting, tertapi sampai bukti potong tersebut keluar, saya tidak disuruh melampirkan sertel. Apakah step saya ada yang salah ya? Terima kasih sebelumnya
bukti potong apa yang dimaksud ya?
Hallo ka, mau bertanya saya sudah membuat FP keluaran dan statusnya sdh approve tetapi selang beberapa hari saya tidak melihat FP atau bisa dibilang hilang secara tiba-tiba, mohon dibantu unk solusinya bagaimana ya supaya datanya kembali? Terimakasih
Dapat dimintakan db ke KPP terdaftar
Selamat pagi izin bertanya..
Misal ada peralihan cv ke pt. Dan untuk rek cv dan pt itu beda
Untuk masa september ini itu sudah pakai pt tapi untuk pembayaran pajak pph 21 ppn dan untuk pembayaran pajak lain itu kan pembayarannya masa agustus dibayar september
Jadi di september ini masih pembayaran pajak masa agustus( masih atas nama cv)
Yang saya tanyakan untuk bpjs kes dan ketenagakerjaan,pln itu termasuk pembayaran masa agustus atau pembayaran bulan september ya?
pembayaran masa agustus maka dibayarkan di bulan agustus juga untuk BPJS
Om mau tanya dong, kalau kita dapat uang damai dari tersangka pemalsuan ijazah, dilaporkan ke pajak sebagai apa ya?
waduh bisa diakui sebagai penghasilan lainnya tuh