Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
18K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Aisyah
Aisyah
September 2, 2024 5:50 am

Selamat siang Om,,, mau tanyaaa
Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), apabila.menerima honor bulanan harus di potong pph pasal 21? Jika iya menggunakan tarif yang mana ya ul?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
September 2, 2024 12:07 pm

iya, silakan dapat dicek pada PP Nomor 55 Tahun 2022

Silvi
Silvi
September 1, 2024 10:43 pm

Om kalau dapat uang damai atas perkara kasus pemalsuan ijazah dikenakan pajak tidak ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Silvi
September 2, 2024 12:06 pm

waduh bisa diakui sebagai penghasilan lainnya tuh

Arie
Arie
Agustus 31, 2024 1:28 pm

Om mo tanya, faktur ppn atas pemakaian sendiri itu kodenya brp ya? Apa tetap 01?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arie
September 2, 2024 12:06 pm

04

Ayu
Ayu
Agustus 31, 2024 10:18 am

Om jika perusahaan saya belum bayar pajak umkm selama 6 bulan bagaimana ? Apa yang harus saya lakukan ya om ? Saya akuntan tapi tidak aware tentang pajak tersebut. Mohon pencerahannya om,

Last edited 16 days ago by Ayu
Om Pimpa
Editor
Reply to  Ayu
Agustus 31, 2024 11:10 am

Dapat disetor PPh final UMKM yang belum dibayar

Ayu
Ayu
Reply to  Om Pimpa
Agustus 31, 2024 11:42 am

Menghitung dendanya juga kah om ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ayu
September 2, 2024 12:05 pm

tidak, denda dibayarkan ketika mendapatkan STP dari kantor pajak

Agustinus Sefrianza
Agustinus Sefrianza
Agustus 31, 2024 6:24 am
Siang Om, mau tanya soal pph21
Saya kerja di perusahaan kecil, kita tidak bayar pph21 karena masih dibawah tarif pajak gaji karyawannya, saya dengar kalau perlu tetap lapor, jika tidak dikenakan denda, apa benar kena denda Om? jika iya, dari sisi perusahaan bagaimana cara hitung dendanya ya?
Saya baca2 online dendanya 2%, tapi kalau pph21 yang harus dibayar dari awalnya hanya 0,- bagaimana cara menghitungnya ya?
terima kasih Om sehat selalu!
Om Pimpa
Editor
Reply to  Agustinus Sefrianza
Agustus 31, 2024 7:43 am

yang ditanyakan pajak dari sisi perusahaan atau karyawannya ya?

Fabian Shafiq Himawan
Fabian Shafiq Himawan
Agustus 30, 2024 9:57 am

Selamat Sore perkenalkan saya Fabian Shafiq Himawan, saya ingin mengajukan pertanyaan terkait perhitungan PPh21 PKWT dengan pertanyaan sebagai berikut

1. Apakah perhitungan PPh21 PKWT pada bulan Desember menggunakan tarif pasal 17 atau tarif TER bulanan seperti bulan-bulan sebelumnya ?
2. Misalnya pada bulan Januari 2024 saya berstatus belum menikah (TK/0) maka saya masuk TER Bulanan Kategori A, pada bulan Maret 2024 saya menikah dan menanggung mertua saya (K/1), pertanyaan saya apakah perhitungan pajak saya pada bulan Maret 2024 masuk kategori A atau kategori B sesuai status dan tanggungan yang berubah dibulan tersebut ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fabian Shafiq Himawan
Agustus 31, 2024 7:39 am

1. tarif pasal 17
2. tetap kategori A yang dilihat per 1 januari 2024

reno
reno
Agustus 30, 2024 8:36 am

om, cv.abc sertifikat mati bulan 3. apakah bisa diajukan pembaharuan di bulan 1?

Om Pimpa
Editor
Reply to  reno
Agustus 31, 2024 7:38 am

sertifikat apa yang ditanya?

sulthon
sulthon
Agustus 30, 2024 12:02 am

Halo om
om mau nanya
kalau pemasukan BKP ke KaBer dengan dokumen BC 4.0
untuk faktur pajaknya apakah wajib pakai kode faktur 07 atau bisa pake kode faktur 01 juga?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sulthon
Agustus 31, 2024 7:38 am

kode faktur 07

tria
tria
Agustus 29, 2024 12:30 pm

halo om mau tanya, pajak antara mobil double cabin vs sedan , itu lebih mahal mana om..? dengan tahun yang sama dan cc yang sama, katakanlah 2000cc

Om Pimpa
Editor
Reply to  tria
Agustus 31, 2024 7:38 am

pajak apa yang ditanya?

Iman
Iman
Agustus 29, 2024 8:00 am

Mau tanya pinjaman modal berupa uang dari PT ke PT apakah kena pajak

Om Pimpa
Editor
Reply to  Iman
Agustus 31, 2024 7:38 am

PT ini apakah lembaga keuangan? apakah ada bunga pinjaman atas modal yang diberikan?

Ana
Ana
Agustus 29, 2024 5:50 am

Saya Oktober tahun 2021 membukukan DP beli tanah di pembukuan PT saya, Desember saya lakukan transaksi di Notaris, ternyata diputuskan pembelian tanah pakai nama pribadi, jd pelunasan tdk ambil di PT. Januari 2022 akte baru di terima krn jadi nya di akhir2 Desember jadi baru di berikan oleh Notaris di Januari. Krn akte yang jadi atas nama pribadi, jd saya jurnal balik dr yang pertama dr akun pembelian aset menjadi pinjaman. Untuk hal ini apakah benar kami harus kena pajak peralihan aset? Krn notabene ini salah pembukuan bukan ada jual beli aset untuk PT tsb. Mohon info nya, aturan nya… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ana
Agustus 30, 2024 9:56 am

Ini peralihan aset yg ditanyakan yg sebelah mana? Yg dari siapa ke siapa?

Aisyah
Aisyah
Agustus 29, 2024 2:51 am

Hallo om, saya mau tanya jadi ada mahasiswa diminta tolong untuk menjadi pembawa acara dan dia belom miliki npwp apakah tetap dikenakan pph 21 dengan tarif 50%*5% atau 20% lebih tinggi om. Untuk tarifnya hanya 400 ribu

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Agustus 30, 2024 9:49 am

tarif lebih tinggi 20%

Nabilla
Nabilla
Agustus 29, 2024 2:18 am

om mau nanyak, soalnya saya baru di tempatkan di bagian pajak,,,
perbedaan 103, 106 dan 107 pada nomor NPWP apa ya om? Mohon di jelaskan ya om, Terima Kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nabilla
Agustus 30, 2024 9:48 am

spesifiknya yang di sebelah mananya?

chandra
chandra
Agustus 28, 2024 7:25 am

halo om pimpa, tolong mau tanya, ibu sy penerima warisan (rumah) dari almarhum suaminya, status ibu sy lansia, tidak bekerja dan tidak memiliki NPWP. yg sy tanyakan apakah penerima warisan tsb perlu mengurus NPWP dan membuat spt utk harta warisan tsb? terima kasih…

Om Pimpa
Editor
Reply to  chandra
Agustus 30, 2024 9:47 am

Jika penerima warisan sudah memasuki umur pensiun dan tidak memiliki penghasilan maka tidak perlu mengurusa NPWP

ichand
ichand
Agustus 27, 2024 11:03 am

Sore om pimpa, mau tanya. Untuk jasa kurir apakah dipotong pph23 om? Mengacu pada pada Peraturan Menteri Keuangan, 141/PMK.03/2015

Om Pimpa
Editor
Reply to  ichand
Agustus 30, 2024 9:48 am

jasanya kepada orang pribadi atau badan

Agustinus Sefrianza
Agustinus Sefrianza
Agustus 27, 2024 4:11 am
Siang Om, mau tanya soal pph21
Saya kerja di perusahaan kecil, kita tidak bayar pph21 karena masih dibawah tarif pajak gaji karyawannya, saya dengar kalau perlu tetap lapor, jika tidak dikenakan denda, apa benar kena denda Om? jika iya, bagaimana cara hitung dendanya ya?
Saya baca2 online dendanya 2%, tapi kalau pph21 yang harus dibayar dari awalnya hanya 0,- bagaimana cara menghitungnya ya?
terima kasih Om sehat selalu!
Om Pimpa
Editor
Reply to  Agustinus Sefrianza
Agustus 29, 2024 7:09 am

yang ditanyakan pajak dari sisi perusahaan atau karyawannya ya?

Agustinus Sefrianza
Agustinus Sefrianza
Reply to  Om Pimpa
Agustus 29, 2024 7:51 am

Dari sisi Perusahaan Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Agustinus Sefrianza
Agustus 31, 2024 7:31 am

denda terlambat lapor SPT PPh 21 sebesar 100.000, denda bunga terlambat setor bersifat akumulatif

farid
farid
Agustus 27, 2024 3:49 am

jika desa belanja batu belah apakah dikenakan PPN dan PPh 22 ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  farid
Agustus 29, 2024 7:09 am

Penjual nya siapa dan pembelinya siapa?

cintia
cintia
Agustus 26, 2024 7:28 am

halo om mau tanya, persh saya mau adakan outing untuk seluruh karyawan dan sewa bus, apakah atas sewa dipotong pph23?

Om Pimpa
Editor
Reply to  cintia
Agustus 26, 2024 11:38 am

iya

Jack
Jack
Agustus 26, 2024 3:31 am

Om saya mau tanya.
Perusahan saya sedang ada pemabangunan (perbaikan lantai / epoxy lantai) lalu saat penagihan kami akan memotong pph ps 4 ayat 2 tetapi supplier tidak mempunyai siujk.
Mereka hanya melampirkan pp 55 tahun 2022.

Kalau seperti itu saya harus memotong 0,5% atau tetap motong pph ps 4 ayat 2 dengan tarif 4 % karena tidak memiliki siujk atau sbu.

Tolong di bantu om.

Terima kasih banyak

Om Pimpa
Editor
Reply to  Jack
Agustus 26, 2024 11:37 am

bagaimana detail pada invoicenya?

Jack
Jack
Agustus 26, 2024 3:20 am

Om saya mau tanya.
Perusahan saya sedang ada pemabangunan (perbaikan lantai / epoxy lantau) lalu saat penagihan kami akan memotong pph ps 4 ayat 2 tetapi supplier tidak mempunyai siujk.
Mereka hanya melampirkan pp 55 tahun 2022.

Kalau seperti itu saya harus memotong 0,5% atau tetap motong pph ps 4 ayat 2 dengan tarif 4 % karena tidak memiliki siujk atau sbu.

Tolong di bantu om.

Terima kasih banyak

Last edited 21 days ago by Jack
Om Pimpa
Editor
Reply to  Jack
Agustus 26, 2024 11:36 am

bagaimana detail pada invoicenya?

Ika
Ika
Agustus 25, 2024 3:31 pm

Mau tanya, jika usaha penjualan paket usaha laundry menggunakan PT dan rekening PT apakah bisa masuk ke pajak umkm? Jika tidak termasuk, maka perhitungan pajak bagaimana?

Kurang lebih alurnya seperti ini:

1. Client beli paket laundry misal 150jt lalu transfer ke rekening PT
2. Setelah dana masuk langsung dibelikan mesin, biaya instalasi dan pembelian perlengkapan misal total 130jt. Margin 20jt

Apakah pajaknya langsung dari 150jt dana masuk tersebut atau bagaimana?

Terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ika
Agustus 26, 2024 11:35 am

NPWP PT tersebut terdaftar tahun berapa?

bhumi
bhumi
Agustus 25, 2024 6:00 am

om mau tanya,
saya kan bekerja ada npwp dari perusahaan,
terus mau buka usaha mikro kecil,
apakah npwp buat lagi atau jadi satu dengan npwp yang dari perusahaan ?

Last edited 22 days ago by bhumi
Om Pimpa
Editor
Reply to  bhumi
Agustus 25, 2024 1:14 pm

tergantung apakah penghasilan yg diperoleh dari usaha tersebut ingin diakui sebagai penghasilan pribadi atau badan usaha

bhumi
bhumi
Agustus 25, 2024 6:00 am

om mau tanya,
saya kan bekerja ada npwp dari perusahaan,
terus mau buka usaha, apakah npwp buat lagi atau jadi satu dengan npwp yang daari perusahaan ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  bhumi
Agustus 25, 2024 1:14 pm

usahanya berbentuk badan usaha atau orang pribadi?

xaviera
xaviera
Agustus 24, 2024 10:47 am

om mau tanya, jadi non PKP melakukan retur ke perusahaan kami di bulan Agustus ini. BKP yang diretur atas faktur pajak bulan februari silam. sedikit informasi tambahan, perusahaan kami selalu melapor spt ppn dengan status lebih bayar.
kiranya apa tindakan yang tepat om utk proses retur yang dilakukan non PKP agar perusahaan tidak merasa rugi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  xaviera
Agustus 25, 2024 1:13 pm

rugi bagaimana yang dimaksud?

matda
matda
Agustus 24, 2024 3:45 am

om PDRI dan pajak impor itu sama atau beda ya? tanya teman katanya beda, tapi kalau dari sepemahaman saya pajak impor ataupun PDRI itu ya sama saja. Mohon pencerahannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  matda
Agustus 25, 2024 1:39 am

sama

Suryadi
Suryadi
Agustus 23, 2024 11:27 am

Pada Eform SPT Tahunan Badan, Lampiran V diminta menginput Modal Disetor dan persentase nya.

Bagaimana jika perusahaan blm beroperasi dan blm menyetorkan modalnya secara real. Hanya baru tercantum pd akta.

Apakah diisi nominal Rp sesuai yg tercantum pd Akta, ataukah diisi nominal Rp0?

Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Suryadi
Agustus 25, 2024 1:38 am

sesuai pada akta

Arena
Arena
Agustus 23, 2024 11:11 am

Halo Om. Mau tanya, usaha kami di Fasilitas Lapangan. Dan kami sewa Bagunan dengan pihak ketiga serupa Rp. 100 juta / tahun dan ppH final sewa 10% ditanggung kami. Penjualan berupa sewa lapangan badminton per jam. Saya keliru Penjualan ini dikenakan pajak apa?
1. Pajak sewa lagi kah? 10% final? Namun jadi double dong Om?
2. Apakah tetap 10% sewa final tapi selisih biaya Uang Sewa dan Omset Uang Sewa?

Terima kasih 🙏🏼

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arena
Agustus 25, 2024 1:38 am

1. PPh final sewa
2. dasar pengenaan pajak dari penghasilan bruto atas sewa lapangan bukan selisihnya

ettnnn
ettnnn
Agustus 23, 2024 10:26 am

halo om mau tanya saya mau membetulkan spt ppn yang digunggung shg ada lebih bayar. kemudian ada pemberitahuan SKPPK. nah apakah SKPPK tersebut perlu digubris? nntinya akan saya lakukan kompensasi ke masa berikutnya, thank u om

Om Pimpa
Editor
Reply to  ettnnn
Agustus 25, 2024 1:38 am

dapat dikompensasi

NIna Nurlela
NIna Nurlela
Agustus 23, 2024 3:00 am

pembelian barang jasa pada pemeliharaan alkes apakah dikenakan pajak Pph 23 2%

Om Pimpa
Editor
Reply to  NIna Nurlela
Agustus 24, 2024 9:59 am

lawan transaksinya siapa? pembeliannya termasuk barang atau jasa saja?

fera
fera
Agustus 22, 2024 5:05 am

halo om mau tanya kita dapat faktur pajak ppn kode 08, di prepo muncul ini tidak bisa dikreditkan yaa, tapi bisa dilapor, dan cara ngelapornya gimana ya om? atau seperti biasa diupload dl

Om Pimpa
Editor
Reply to  fera
Agustus 23, 2024 9:15 am

iya dapat diupload terlebih dahulu

nur
nur
Agustus 22, 2024 4:03 am

saya sudah membayarkankan ppn masa Juli 2024 lalu tiba tiba ada pembetulan pada spt sehingga nominal kurang bayarnya lebih sedikit daripada yang saya bayarkan sebelum pembetulan. Apakah saya bisa menarik uang saya kembali?

Om Pimpa
Editor
Reply to  nur
Agustus 23, 2024 9:28 am

dapat melakukan pbk atau kompensasi

dea
dea
Agustus 22, 2024 3:24 am

halo om pimpa, saya ada problem nih salah penginputan data yang mana harusnya non pkp tapi saya input PKP dengan nomor NPWP 00.000.000.0-000.000 kejadian sudah bebebrapa bulan yang lalu dan sudah dilakukan untuk transaksi apabila ubah data menjadi non pkp apakah ada pengaruh di faktur pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  dea
Agustus 23, 2024 9:14 am

ini mau ubah data apa ya?

Tirta abinawa
Tirta abinawa
Agustus 21, 2024 5:25 pm

Malam Om, perusahaan saya sewa kantor di daerah grogol, dengan perjanjian selama 12 bulan, tapi di bulan kedua ini, mereka memutuskan untuk menutup bisnisnya.

Dan saya dapat kompensasi sebesar 2 bulan biaya sewa, dan uang sewa di bulan berjalan ini dikembalikan full

Apa uang kompensasi itu nantinya akan dikenakan pajak? Mungkin pph? Tolong bantuannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Tirta abinawa
Agustus 23, 2024 9:16 am

bisa dikenakan pajak jika dianggap sebagai penghasilan lainnya

heddyar
heddyar
Agustus 21, 2024 4:54 am

siang om, kalo keluar ,Kesalahan. Gen Exception. Silahkan hubungi Admin. disaat melengkapi spt bupot itu kenapa ya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  heddyar
Agustus 22, 2024 12:37 am

silakan menghubungi KPP terdaftar

Ana
Ana
Agustus 20, 2024 9:31 am

Halo Om Pajak,
mau tanya Om,misal ada vendor salah buka faktur pajak yang seharusnya faktur untuk PT 1 tapi dia buka untuk PT 2. fyi PT 1 dan PT 2 itu sister ya Om.
faktur udah terlanjur upload dan tidk bisa dibatalkan.

solusi untuk PT 1 itu apa Om ?
apa PT 1 tetap harus minta pembatalan atau bagaimana ?
dan apa bisa faktur nya di glondong atau digabung atau di gunggung ?

mohon penjelasannya Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ana
Agustus 22, 2024 12:35 am

atas faktur yang salah dapat dibatalkan dan menerbitkan faktur baru untuk PT 1

reva
reva
Agustus 20, 2024 5:05 am

siang om mau tanya kalau kita dapat tagihan sewa gedung dan dapat faktur pajak nya terus kita potong pph final itu yang dipotong dpp tagihan nya atau dpp pajak nya om ? misal tagihan invoice 9jt ppn 990 dikurangi pph 10% yang di potong itu 9 jt nya atau 990 nya ? terus kita buat id billing pph bukti potong harus kita bayar ppn nya kita bayar lagi apa tidak ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  reva
Agustus 21, 2024 1:10 am

1. DPP berdasarkah tagihan invoice
2. Jika PPNnya sudah mengurangi dari total invoice maka tidak perlu disetorkan lagi

Rica
Rica
Agustus 20, 2024 12:25 am

Om Mau tanya, Jika kita Kita Perusahaan Kontruksi, dan Membayar tenaga Mandor dengan SPK misalkan 1 m,Mandor tersebut hanya perorangan , memiliki NPWP dan tidak memiliki SBU, Apakah dikenakan PPh 21 atau PPh 4 ayat 2 Kontruksi ? Jika menggunakan PPh Kontruksi apakah dikenakan tarif 1.5 % atau 4%?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rica
Agustus 21, 2024 1:08 am

PPh 21

Made
Made
Agustus 19, 2024 10:54 pm

Halo Om Pimpa, mau tanya, terkait OTA Booking.com yang saat ini menjadi PMSE, setiap bulan saya membayar komisi beserta PPN ke Booking.com, pertanyaan saya :
1. Apakah Booking.com merupakan WPLN atau BUT? Apabila punya rekening bank di Indonesia apakah sudah termasuk BUT?
2. Booking.com mempunyai DGT form, apakah saya potong pph 26 dengan tarif 0%? Atau karena BUT daya harus potong pph 23 2%?

nb : saya=perusahaan/pemotong pph

Om Pimpa
Editor
Reply to  Made
Agustus 21, 2024 1:12 am

1. Booking.com termasuk WPLN
2. Jika punya DGT Form, dipotong PPh 26 mengikuti P3B

Made
Made
Reply to  Om Pimpa
Agustus 23, 2024 12:48 am

Lanjut dong Om Pimpa, saya kurang paham dalam mengartikan P3B, kalau boleh dijelaskan, berapa tarifnya untuk transaksi ini?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Made
Agustus 24, 2024 10:01 am

OTA Booking.com itu dari negara mana? dapat dicek dahulu ada P3B atau tidak

Made
Made
Reply to  Om Pimpa
Agustus 25, 2024 10:51 pm

Ada om, dari Belanda dan saya juga sudah dapat form DGT, tapi saya masih bingung dengan tarifnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Made
Agustus 26, 2024 12:11 pm

terkait tarifnya dapat dicek pada Tax Treaty Indonesia dengan Belanda

hen
hen
Agustus 19, 2024 7:31 am

siang om pimpa, mau tanya
Bagaimana solusi ketika ada kesalahan pengisian nominal dpp yg digunggung di pelaporan spt ppn yg masanya sudah kelewat 1tahun? misal di kolom dpp yg harusnya diisi nominal dpp kita malah isi nominal netto dan untuk kolom ppn sudah diisi benar sesuai nominal ppnnya 11% dari dpp

Om Pimpa
Editor
Reply to  hen
Agustus 19, 2024 12:51 pm

dapat dilakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan

Baga
Baga
Agustus 19, 2024 5:44 am

Halo Om, mau tanya mengenai lebih bayar.
Saya ikut sebagai pemodal usaha di fintech, tiba2 di formulir 1770-II saya muncul PPH (seperti gambar di bawah)
Jumlah PPH ini menyebabkan status saya menjadi lebih bayar.
Bagaimana caranya agar hal ini menjadi nihil ya om?

Maaf jika saya kurang mengerti, sedang belajar mengenai pajak

pph.png
Om Pimpa
Editor
Reply to  Baga
Agustus 19, 2024 12:37 pm

bukti potong tersebut biasanya muncul krn ada transaksi/penghasilan dari pihak tersebut. Apabila benar terdapat transaksi tsb silakan mengakui penghasilannya

Baga
Baga
Reply to  Om Pimpa
Agustus 19, 2024 1:14 pm

Halo Om, tanya lagi, maaf klo merepotkan
Mengakui penghasilannya ini bagaimana ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Baga
Agustus 24, 2024 10:00 am

penghasilan yang diterima berapa? penghasilan itu juga dilapor di SPT Tahunan

Afriyan
Afriyan
Agustus 19, 2024 4:27 am

Selamat siang Om, mau tanya, jika transaksi yang bersumber dari dana negara digunakan untuk cetak buku ke percetakan, pajak apa saja yang dipotong oleh bendahara negara untuk transaksi cetak buku tersebut? terimakasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Afriyan
Agustus 19, 2024 12:36 pm

percetakan tsb sebagai orang pribadi atau badan usaha?

Afriyan
Afriyan
Reply to  Om Pimpa
Agustus 19, 2024 11:49 pm

sebagai badan usaha om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Afriyan
Agustus 24, 2024 10:00 am

PPh 22

ahmad
ahmad
Agustus 19, 2024 3:20 am

mau lapor PPh 21 e bupot djp online hari ini kenapa nggak bisa ya? bulan lalu masih normal

Om Pimpa
Editor
Reply to  ahmad
Agustus 19, 2024 12:36 pm

silakan dicoba secara berkala

Arey O
Arey O
Agustus 18, 2024 12:35 pm

Sore Om, mau tanya bagaimana cara ‘lapor pph21’
Saya mengatur keuangan untuk perusahaan dagang kecil, pegawai cuman sekitar 5 orang untuk bantu-bantu, gaji 3jtan perbulan,sepengahaman saya tidak kena pph21 ya, tapi saya dengar harus tetap lapor, bagaimana cara lapornya ya?
untuk pajak2 lain kami sudah bayar dan lapor spt sebagainya, hanya pph21 saja yang selama ini kami tidak lapor karena masih dibawah tarif,bagaimana cara untuk melaporkan pph21-nya lewat DJP ya, saya sudah mutar2 tidak ketemu pilihannya di DJP Online, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arey O
Agustus 18, 2024 12:59 pm

pilih menu lapor di djp online kemudian pilih pra pelaporan, pastikan fitur ebupot PPh 21 sudah diaktifkan

Beben
Beben
Agustus 16, 2024 9:42 am

Selamat siang om, saya karyawan swasta di PT A dengan gaji 4.500.000/bulan, namun bisa dapat komisi tak terbatas jika melakukan penjualan, contoh : PT A kasih harga Barang A ke saya Rp.40.000.000, saya menjual barang ke PT B seharga Rp.80.000.000 (include PPn) yang berarti PT B menerima Hpp : Rp.72.072.072 PPn : Rp. 7.927.923 Yang berarti komisi saya seharusnya Rp.40.000.000, saya ingin bertanya apakah benar dari komisi Rp. 40.000.000 itu kena potongan lagi 11% (PPn) + 6% (PPh) + 3% (Pajak Komisi)? Yang setelah dihitung komisi yang saya terima menjadi Rp. 32.460.080, apa betul memang seharusnya segitu yang saya terima?… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Beben
Agustus 17, 2024 2:23 am

tarif PPh bukan 6% dan 3%

Beben
Beben
Reply to  Om Pimpa
Agustus 20, 2024 11:14 am

Sorry Om Pimpa, mau tanya lagi Karena ada beberapa poin yang saya masih bingung om Saya Kerja di PT A, lalu ada customer saya : PT B mau belanja minta faktur pajak (PPn 11%), sedangkan barangnya tidak stock, jadi saya harus buka PO dari PT A ke PT C yang punya barang, kurang lebih seperti ini rinciannya : PT A jual ke PT B : Rp.50.000.000 (Include PPn) berarti : DPP = 45.045.045 PPn = 4.954.955 PT A beli ke PT C : Rp.30.000.000 (Include PPn) berarti : DPP = 27.027.027 PPn = 2.972.973 PT A ambil untung Rp. 15.000.000… Read more »

IMG-20240820-WA0049.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  Beben
Agustus 24, 2024 9:59 am

jawabannya cukup panjang kalau om jawab di sini

risa
risa
Agustus 16, 2024 6:38 am

selamat siang om, ijin bertanya kalo ada pembayaran DP misal 1.000.000 (inc), untuk DPP di Faktur pajak DP pembulatan ke bawah atau ke atas ya om?
kalo pembulatan ke bawah bearti DPP 900.900,90 menjadi 900.900 dan PPN 990.99,09 menjadi 990.99. yang jika ditotal menjadi 999.999 selisih 1 rupiah dari pembayaran DP, apa tidak apa-apa om jika selisih 1 rupiah tersebut?

Om Pimpa
Editor
Reply to  risa
Agustus 17, 2024 2:23 am

dibulatkan ke bawah. selisih 1 rupiah tidak masalah

Arni
Arni
Agustus 16, 2024 3:04 am

Selamat pagi Om Pimpa. Mau bertanya, kami ingin melakukan pembetulan ppn keluaran masa januari – desember 2023 dimana dulu kami tidak mencantumkan NIK untuk pembeli yang tidak mempunyai NPWP. tetapi di E-faktur versi 4.0 tidak ada lagi kolom NIK adanya kolom NPWP dan Paspor. ketika kami isi kolom NPWP dengan NIK saat upload di reject dengan keterangan “ETAX-API-10050:Format Penulisan NPWP tidak Valid, NPWP wajib 15 digit”. Bagaimana solusinya ya Om? kami ingin melakukan pembetulan sebelum ada pemeriksaan supaya tidak kena sanksi. terima kasih Om Pimpa.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arni
Agustus 17, 2024 2:26 am

apakah lawan transaksi sudah melakukan pemadanan NIK?

Arni
Arni
Reply to  Om Pimpa
Agustus 19, 2024 3:16 am

Ada yang sudah ada yang belum Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arni
Agustus 19, 2024 12:35 pm

pastikan digit angka yang dimasukkan sudah sesuai dan tidak ada yang keliru

Syifa
Syifa
Agustus 15, 2024 12:41 pm

Halo, selamat sore.
Saya mau bertanya terkait dengan perpajakan di perusahaan tempat saya bekerja.

Jadi perusahaan tempat saya bekerja ini dulu bertempat di Pondok Gede, sehingga semua pelaporan ada di KPP Pondok Gede.
Kemudian perusahaan itu pindah ke daerah Cileungsi, dan perusahaan belum sempat mengurus perpindahan KPP menjadi KPP Cileungsi. Sehingga pelaporannya masih dilaporkan ke KPP Pondok Gede.
Tahun ini perusahaan berniat pindah lokasi, dan KPP terdaftarnya menjadi KPP Cikarang Selatan.

Apabila perusahaan tidak memutuskan untuk berpindah KPP dari KPP Pondok Gede menjadi KPP Cikarang Selatan, apakah ada konsekuensinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Syifa
Agustus 17, 2024 2:26 am

ada

panggil saja mawar
panggil saja mawar
Agustus 15, 2024 8:22 am

mau tanya om, jika vendor menagihkan invoice invoice tersebut terjadi di tanggal sebelum terbit skb pph 23. namun kami menerima invoice itu setelah terbitnya skb dan vendor itu melampirkan skb nya apakah tetap kena potong atau di bebaskan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  panggil saja mawar
Agustus 15, 2024 3:16 pm

jika invoice terbit sebelum ada SKB maka tetap dikenakan pajak

santi
santi
Agustus 15, 2024 3:41 am

Selamat siang. mau tanya kalau ada retur barang dari tahun 2020 apa masih bisa dibuatkan Nota Retur sedangkan SPT PPN sudah ada pemeriksaan

Om Pimpa
Editor
Reply to  santi
Agustus 15, 2024 3:16 pm

tidak

Bunda Aulia
Bunda Aulia
Agustus 15, 2024 2:51 am

Semangat Pagi, Om. saya mau tanya. kronologinya saya setahun ini ada dua kali pembelian tanah, untuk kpengurusan balik nama tanah yang k 2, sya dikenakan Pajak kurang bayar, dengan alasan saya sudah dua kali pembalian tanah d tahun yang sama, Pakah ketentuannya memng seperti itu, Om? mohon bantu penjelasannya ya, Om. Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bunda Aulia
Agustus 15, 2024 3:15 pm

Jenis pajak apa yang dimaksud?

18K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x