Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat siang Om,,, mau tanyaaa
Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), apabila.menerima honor bulanan harus di potong pph pasal 21? Jika iya menggunakan tarif yang mana ya ul?
iya, silakan dapat dicek pada PP Nomor 55 Tahun 2022
Om kalau dapat uang damai atas perkara kasus pemalsuan ijazah dikenakan pajak tidak ya?
waduh bisa diakui sebagai penghasilan lainnya tuh
Om mo tanya, faktur ppn atas pemakaian sendiri itu kodenya brp ya? Apa tetap 01?
04
Om jika perusahaan saya belum bayar pajak umkm selama 6 bulan bagaimana ? Apa yang harus saya lakukan ya om ? Saya akuntan tapi tidak aware tentang pajak tersebut. Mohon pencerahannya om,
Dapat disetor PPh final UMKM yang belum dibayar
Menghitung dendanya juga kah om ?
tidak, denda dibayarkan ketika mendapatkan STP dari kantor pajak
yang ditanyakan pajak dari sisi perusahaan atau karyawannya ya?
Selamat Sore perkenalkan saya Fabian Shafiq Himawan, saya ingin mengajukan pertanyaan terkait perhitungan PPh21 PKWT dengan pertanyaan sebagai berikut
1. Apakah perhitungan PPh21 PKWT pada bulan Desember menggunakan tarif pasal 17 atau tarif TER bulanan seperti bulan-bulan sebelumnya ?
2. Misalnya pada bulan Januari 2024 saya berstatus belum menikah (TK/0) maka saya masuk TER Bulanan Kategori A, pada bulan Maret 2024 saya menikah dan menanggung mertua saya (K/1), pertanyaan saya apakah perhitungan pajak saya pada bulan Maret 2024 masuk kategori A atau kategori B sesuai status dan tanggungan yang berubah dibulan tersebut ?
1. tarif pasal 17
2. tetap kategori A yang dilihat per 1 januari 2024
om, cv.abc sertifikat mati bulan 3. apakah bisa diajukan pembaharuan di bulan 1?
sertifikat apa yang ditanya?
Halo om
om mau nanya
kalau pemasukan BKP ke KaBer dengan dokumen BC 4.0
untuk faktur pajaknya apakah wajib pakai kode faktur 07 atau bisa pake kode faktur 01 juga?
kode faktur 07
halo om mau tanya, pajak antara mobil double cabin vs sedan , itu lebih mahal mana om..? dengan tahun yang sama dan cc yang sama, katakanlah 2000cc
pajak apa yang ditanya?
Mau tanya pinjaman modal berupa uang dari PT ke PT apakah kena pajak
PT ini apakah lembaga keuangan? apakah ada bunga pinjaman atas modal yang diberikan?
Saya Oktober tahun 2021 membukukan DP beli tanah di pembukuan PT saya, Desember saya lakukan transaksi di Notaris, ternyata diputuskan pembelian tanah pakai nama pribadi, jd pelunasan tdk ambil di PT. Januari 2022 akte baru di terima krn jadi nya di akhir2 Desember jadi baru di berikan oleh Notaris di Januari. Krn akte yang jadi atas nama pribadi, jd saya jurnal balik dr yang pertama dr akun pembelian aset menjadi pinjaman. Untuk hal ini apakah benar kami harus kena pajak peralihan aset? Krn notabene ini salah pembukuan bukan ada jual beli aset untuk PT tsb. Mohon info nya, aturan nya… Read more »
Ini peralihan aset yg ditanyakan yg sebelah mana? Yg dari siapa ke siapa?
Hallo om, saya mau tanya jadi ada mahasiswa diminta tolong untuk menjadi pembawa acara dan dia belom miliki npwp apakah tetap dikenakan pph 21 dengan tarif 50%*5% atau 20% lebih tinggi om. Untuk tarifnya hanya 400 ribu
tarif lebih tinggi 20%
om mau nanyak, soalnya saya baru di tempatkan di bagian pajak,,,
perbedaan 103, 106 dan 107 pada nomor NPWP apa ya om? Mohon di jelaskan ya om, Terima Kasih
spesifiknya yang di sebelah mananya?
halo om pimpa, tolong mau tanya, ibu sy penerima warisan (rumah) dari almarhum suaminya, status ibu sy lansia, tidak bekerja dan tidak memiliki NPWP. yg sy tanyakan apakah penerima warisan tsb perlu mengurus NPWP dan membuat spt utk harta warisan tsb? terima kasih…
Jika penerima warisan sudah memasuki umur pensiun dan tidak memiliki penghasilan maka tidak perlu mengurusa NPWP
Sore om pimpa, mau tanya. Untuk jasa kurir apakah dipotong pph23 om? Mengacu pada pada Peraturan Menteri Keuangan, 141/PMK.03/2015
jasanya kepada orang pribadi atau badan
yang ditanyakan pajak dari sisi perusahaan atau karyawannya ya?
Dari sisi Perusahaan Om
denda terlambat lapor SPT PPh 21 sebesar 100.000, denda bunga terlambat setor bersifat akumulatif
jika desa belanja batu belah apakah dikenakan PPN dan PPh 22 ?
Penjual nya siapa dan pembelinya siapa?
halo om mau tanya, persh saya mau adakan outing untuk seluruh karyawan dan sewa bus, apakah atas sewa dipotong pph23?
iya
Om saya mau tanya.
Perusahan saya sedang ada pemabangunan (perbaikan lantai / epoxy lantai) lalu saat penagihan kami akan memotong pph ps 4 ayat 2 tetapi supplier tidak mempunyai siujk.
Mereka hanya melampirkan pp 55 tahun 2022.
Kalau seperti itu saya harus memotong 0,5% atau tetap motong pph ps 4 ayat 2 dengan tarif 4 % karena tidak memiliki siujk atau sbu.
Tolong di bantu om.
Terima kasih banyak
bagaimana detail pada invoicenya?
Om saya mau tanya.
Perusahan saya sedang ada pemabangunan (perbaikan lantai / epoxy lantau) lalu saat penagihan kami akan memotong pph ps 4 ayat 2 tetapi supplier tidak mempunyai siujk.
Mereka hanya melampirkan pp 55 tahun 2022.
Kalau seperti itu saya harus memotong 0,5% atau tetap motong pph ps 4 ayat 2 dengan tarif 4 % karena tidak memiliki siujk atau sbu.
Tolong di bantu om.
Terima kasih banyak
bagaimana detail pada invoicenya?
Mau tanya, jika usaha penjualan paket usaha laundry menggunakan PT dan rekening PT apakah bisa masuk ke pajak umkm? Jika tidak termasuk, maka perhitungan pajak bagaimana?
Kurang lebih alurnya seperti ini:
1. Client beli paket laundry misal 150jt lalu transfer ke rekening PT
2. Setelah dana masuk langsung dibelikan mesin, biaya instalasi dan pembelian perlengkapan misal total 130jt. Margin 20jt
Apakah pajaknya langsung dari 150jt dana masuk tersebut atau bagaimana?
Terimakasih
NPWP PT tersebut terdaftar tahun berapa?
om mau tanya,
saya kan bekerja ada npwp dari perusahaan,
terus mau buka usaha mikro kecil,
apakah npwp buat lagi atau jadi satu dengan npwp yang dari perusahaan ?
tergantung apakah penghasilan yg diperoleh dari usaha tersebut ingin diakui sebagai penghasilan pribadi atau badan usaha
om mau tanya,
saya kan bekerja ada npwp dari perusahaan,
terus mau buka usaha, apakah npwp buat lagi atau jadi satu dengan npwp yang daari perusahaan ?
usahanya berbentuk badan usaha atau orang pribadi?
om mau tanya, jadi non PKP melakukan retur ke perusahaan kami di bulan Agustus ini. BKP yang diretur atas faktur pajak bulan februari silam. sedikit informasi tambahan, perusahaan kami selalu melapor spt ppn dengan status lebih bayar.
kiranya apa tindakan yang tepat om utk proses retur yang dilakukan non PKP agar perusahaan tidak merasa rugi?
rugi bagaimana yang dimaksud?
om PDRI dan pajak impor itu sama atau beda ya? tanya teman katanya beda, tapi kalau dari sepemahaman saya pajak impor ataupun PDRI itu ya sama saja. Mohon pencerahannya
sama
Pada Eform SPT Tahunan Badan, Lampiran V diminta menginput Modal Disetor dan persentase nya.
Bagaimana jika perusahaan blm beroperasi dan blm menyetorkan modalnya secara real. Hanya baru tercantum pd akta.
Apakah diisi nominal Rp sesuai yg tercantum pd Akta, ataukah diisi nominal Rp0?
Terima kasih.
sesuai pada akta
Halo Om. Mau tanya, usaha kami di Fasilitas Lapangan. Dan kami sewa Bagunan dengan pihak ketiga serupa Rp. 100 juta / tahun dan ppH final sewa 10% ditanggung kami. Penjualan berupa sewa lapangan badminton per jam. Saya keliru Penjualan ini dikenakan pajak apa?
1. Pajak sewa lagi kah? 10% final? Namun jadi double dong Om?
2. Apakah tetap 10% sewa final tapi selisih biaya Uang Sewa dan Omset Uang Sewa?
Terima kasih 🙏🏼
1. PPh final sewa
2. dasar pengenaan pajak dari penghasilan bruto atas sewa lapangan bukan selisihnya
halo om mau tanya saya mau membetulkan spt ppn yang digunggung shg ada lebih bayar. kemudian ada pemberitahuan SKPPK. nah apakah SKPPK tersebut perlu digubris? nntinya akan saya lakukan kompensasi ke masa berikutnya, thank u om
dapat dikompensasi
pembelian barang jasa pada pemeliharaan alkes apakah dikenakan pajak Pph 23 2%
lawan transaksinya siapa? pembeliannya termasuk barang atau jasa saja?
halo om mau tanya kita dapat faktur pajak ppn kode 08, di prepo muncul ini tidak bisa dikreditkan yaa, tapi bisa dilapor, dan cara ngelapornya gimana ya om? atau seperti biasa diupload dl
iya dapat diupload terlebih dahulu
saya sudah membayarkankan ppn masa Juli 2024 lalu tiba tiba ada pembetulan pada spt sehingga nominal kurang bayarnya lebih sedikit daripada yang saya bayarkan sebelum pembetulan. Apakah saya bisa menarik uang saya kembali?
dapat melakukan pbk atau kompensasi
halo om pimpa, saya ada problem nih salah penginputan data yang mana harusnya non pkp tapi saya input PKP dengan nomor NPWP 00.000.000.0-000.000 kejadian sudah bebebrapa bulan yang lalu dan sudah dilakukan untuk transaksi apabila ubah data menjadi non pkp apakah ada pengaruh di faktur pajak?
ini mau ubah data apa ya?
Malam Om, perusahaan saya sewa kantor di daerah grogol, dengan perjanjian selama 12 bulan, tapi di bulan kedua ini, mereka memutuskan untuk menutup bisnisnya.
Dan saya dapat kompensasi sebesar 2 bulan biaya sewa, dan uang sewa di bulan berjalan ini dikembalikan full
Apa uang kompensasi itu nantinya akan dikenakan pajak? Mungkin pph? Tolong bantuannya
bisa dikenakan pajak jika dianggap sebagai penghasilan lainnya
siang om, kalo keluar ,Kesalahan. Gen Exception. Silahkan hubungi Admin. disaat melengkapi spt bupot itu kenapa ya om
silakan menghubungi KPP terdaftar
Halo Om Pajak,
mau tanya Om,misal ada vendor salah buka faktur pajak yang seharusnya faktur untuk PT 1 tapi dia buka untuk PT 2. fyi PT 1 dan PT 2 itu sister ya Om.
faktur udah terlanjur upload dan tidk bisa dibatalkan.
solusi untuk PT 1 itu apa Om ?
apa PT 1 tetap harus minta pembatalan atau bagaimana ?
dan apa bisa faktur nya di glondong atau digabung atau di gunggung ?
mohon penjelasannya Om
atas faktur yang salah dapat dibatalkan dan menerbitkan faktur baru untuk PT 1
siang om mau tanya kalau kita dapat tagihan sewa gedung dan dapat faktur pajak nya terus kita potong pph final itu yang dipotong dpp tagihan nya atau dpp pajak nya om ? misal tagihan invoice 9jt ppn 990 dikurangi pph 10% yang di potong itu 9 jt nya atau 990 nya ? terus kita buat id billing pph bukti potong harus kita bayar ppn nya kita bayar lagi apa tidak ?
1. DPP berdasarkah tagihan invoice
2. Jika PPNnya sudah mengurangi dari total invoice maka tidak perlu disetorkan lagi
Om Mau tanya, Jika kita Kita Perusahaan Kontruksi, dan Membayar tenaga Mandor dengan SPK misalkan 1 m,Mandor tersebut hanya perorangan , memiliki NPWP dan tidak memiliki SBU, Apakah dikenakan PPh 21 atau PPh 4 ayat 2 Kontruksi ? Jika menggunakan PPh Kontruksi apakah dikenakan tarif 1.5 % atau 4%?
PPh 21
Halo Om Pimpa, mau tanya, terkait OTA Booking.com yang saat ini menjadi PMSE, setiap bulan saya membayar komisi beserta PPN ke Booking.com, pertanyaan saya :
1. Apakah Booking.com merupakan WPLN atau BUT? Apabila punya rekening bank di Indonesia apakah sudah termasuk BUT?
2. Booking.com mempunyai DGT form, apakah saya potong pph 26 dengan tarif 0%? Atau karena BUT daya harus potong pph 23 2%?
nb : saya=perusahaan/pemotong pph
1. Booking.com termasuk WPLN
2. Jika punya DGT Form, dipotong PPh 26 mengikuti P3B
Lanjut dong Om Pimpa, saya kurang paham dalam mengartikan P3B, kalau boleh dijelaskan, berapa tarifnya untuk transaksi ini?
OTA Booking.com itu dari negara mana? dapat dicek dahulu ada P3B atau tidak
Ada om, dari Belanda dan saya juga sudah dapat form DGT, tapi saya masih bingung dengan tarifnya
terkait tarifnya dapat dicek pada Tax Treaty Indonesia dengan Belanda
siang om pimpa, mau tanya
Bagaimana solusi ketika ada kesalahan pengisian nominal dpp yg digunggung di pelaporan spt ppn yg masanya sudah kelewat 1tahun? misal di kolom dpp yg harusnya diisi nominal dpp kita malah isi nominal netto dan untuk kolom ppn sudah diisi benar sesuai nominal ppnnya 11% dari dpp
dapat dilakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan
Halo Om, mau tanya mengenai lebih bayar.
Saya ikut sebagai pemodal usaha di fintech, tiba2 di formulir 1770-II saya muncul PPH (seperti gambar di bawah)
Jumlah PPH ini menyebabkan status saya menjadi lebih bayar.
Bagaimana caranya agar hal ini menjadi nihil ya om?
Maaf jika saya kurang mengerti, sedang belajar mengenai pajak
bukti potong tersebut biasanya muncul krn ada transaksi/penghasilan dari pihak tersebut. Apabila benar terdapat transaksi tsb silakan mengakui penghasilannya
Halo Om, tanya lagi, maaf klo merepotkan
Mengakui penghasilannya ini bagaimana ya?
penghasilan yang diterima berapa? penghasilan itu juga dilapor di SPT Tahunan
Selamat siang Om, mau tanya, jika transaksi yang bersumber dari dana negara digunakan untuk cetak buku ke percetakan, pajak apa saja yang dipotong oleh bendahara negara untuk transaksi cetak buku tersebut? terimakasih.
percetakan tsb sebagai orang pribadi atau badan usaha?
sebagai badan usaha om
PPh 22
mau lapor PPh 21 e bupot djp online hari ini kenapa nggak bisa ya? bulan lalu masih normal
silakan dicoba secara berkala
Sore Om, mau tanya bagaimana cara ‘lapor pph21’
Saya mengatur keuangan untuk perusahaan dagang kecil, pegawai cuman sekitar 5 orang untuk bantu-bantu, gaji 3jtan perbulan,sepengahaman saya tidak kena pph21 ya, tapi saya dengar harus tetap lapor, bagaimana cara lapornya ya?
untuk pajak2 lain kami sudah bayar dan lapor spt sebagainya, hanya pph21 saja yang selama ini kami tidak lapor karena masih dibawah tarif,bagaimana cara untuk melaporkan pph21-nya lewat DJP ya, saya sudah mutar2 tidak ketemu pilihannya di DJP Online, terima kasih
pilih menu lapor di djp online kemudian pilih pra pelaporan, pastikan fitur ebupot PPh 21 sudah diaktifkan
Selamat siang om, saya karyawan swasta di PT A dengan gaji 4.500.000/bulan, namun bisa dapat komisi tak terbatas jika melakukan penjualan, contoh : PT A kasih harga Barang A ke saya Rp.40.000.000, saya menjual barang ke PT B seharga Rp.80.000.000 (include PPn) yang berarti PT B menerima Hpp : Rp.72.072.072 PPn : Rp. 7.927.923 Yang berarti komisi saya seharusnya Rp.40.000.000, saya ingin bertanya apakah benar dari komisi Rp. 40.000.000 itu kena potongan lagi 11% (PPn) + 6% (PPh) + 3% (Pajak Komisi)? Yang setelah dihitung komisi yang saya terima menjadi Rp. 32.460.080, apa betul memang seharusnya segitu yang saya terima?… Read more »
tarif PPh bukan 6% dan 3%
Sorry Om Pimpa, mau tanya lagi Karena ada beberapa poin yang saya masih bingung om Saya Kerja di PT A, lalu ada customer saya : PT B mau belanja minta faktur pajak (PPn 11%), sedangkan barangnya tidak stock, jadi saya harus buka PO dari PT A ke PT C yang punya barang, kurang lebih seperti ini rinciannya : PT A jual ke PT B : Rp.50.000.000 (Include PPn) berarti : DPP = 45.045.045 PPn = 4.954.955 PT A beli ke PT C : Rp.30.000.000 (Include PPn) berarti : DPP = 27.027.027 PPn = 2.972.973 PT A ambil untung Rp. 15.000.000… Read more »
jawabannya cukup panjang kalau om jawab di sini
selamat siang om, ijin bertanya kalo ada pembayaran DP misal 1.000.000 (inc), untuk DPP di Faktur pajak DP pembulatan ke bawah atau ke atas ya om?
kalo pembulatan ke bawah bearti DPP 900.900,90 menjadi 900.900 dan PPN 990.99,09 menjadi 990.99. yang jika ditotal menjadi 999.999 selisih 1 rupiah dari pembayaran DP, apa tidak apa-apa om jika selisih 1 rupiah tersebut?
dibulatkan ke bawah. selisih 1 rupiah tidak masalah
Selamat pagi Om Pimpa. Mau bertanya, kami ingin melakukan pembetulan ppn keluaran masa januari – desember 2023 dimana dulu kami tidak mencantumkan NIK untuk pembeli yang tidak mempunyai NPWP. tetapi di E-faktur versi 4.0 tidak ada lagi kolom NIK adanya kolom NPWP dan Paspor. ketika kami isi kolom NPWP dengan NIK saat upload di reject dengan keterangan “ETAX-API-10050:Format Penulisan NPWP tidak Valid, NPWP wajib 15 digit”. Bagaimana solusinya ya Om? kami ingin melakukan pembetulan sebelum ada pemeriksaan supaya tidak kena sanksi. terima kasih Om Pimpa.
apakah lawan transaksi sudah melakukan pemadanan NIK?
Ada yang sudah ada yang belum Om
pastikan digit angka yang dimasukkan sudah sesuai dan tidak ada yang keliru
Halo, selamat sore.
Saya mau bertanya terkait dengan perpajakan di perusahaan tempat saya bekerja.
Jadi perusahaan tempat saya bekerja ini dulu bertempat di Pondok Gede, sehingga semua pelaporan ada di KPP Pondok Gede.
Kemudian perusahaan itu pindah ke daerah Cileungsi, dan perusahaan belum sempat mengurus perpindahan KPP menjadi KPP Cileungsi. Sehingga pelaporannya masih dilaporkan ke KPP Pondok Gede.
Tahun ini perusahaan berniat pindah lokasi, dan KPP terdaftarnya menjadi KPP Cikarang Selatan.
Apabila perusahaan tidak memutuskan untuk berpindah KPP dari KPP Pondok Gede menjadi KPP Cikarang Selatan, apakah ada konsekuensinya?
ada
mau tanya om, jika vendor menagihkan invoice invoice tersebut terjadi di tanggal sebelum terbit skb pph 23. namun kami menerima invoice itu setelah terbitnya skb dan vendor itu melampirkan skb nya apakah tetap kena potong atau di bebaskan?
jika invoice terbit sebelum ada SKB maka tetap dikenakan pajak
Selamat siang. mau tanya kalau ada retur barang dari tahun 2020 apa masih bisa dibuatkan Nota Retur sedangkan SPT PPN sudah ada pemeriksaan
tidak
Semangat Pagi, Om. saya mau tanya. kronologinya saya setahun ini ada dua kali pembelian tanah, untuk kpengurusan balik nama tanah yang k 2, sya dikenakan Pajak kurang bayar, dengan alasan saya sudah dua kali pembalian tanah d tahun yang sama, Pakah ketentuannya memng seperti itu, Om? mohon bantu penjelasannya ya, Om. Terima kasih.
Jenis pajak apa yang dimaksud?