Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat sore om,
om, mau tanya mengenai pajak internasional nih, mohon bantuannya ya om,
Jadi gini ceritanya,
PT A : perusahaan Indonesia
PT B : customer selaku perusahaan luar negeri (Singapore)
Perusahaan A ini mengirim karyawannya ke perusahaan B
bagaimana perlakuan pajaknya jika:
Perusahaan B mentransfer penghasilan karyawan tersebut ke perusahaan A untuk selanjutnya diberikan ke karyawan di Perusahaan A?Perusahaan B memberikan langsung penghasilannya ke karyawan yang bersangkutan tanpa perantara perusahaan A?Terima Kasih om
1. Tetap akan dihitung sebagai gaji dari Perusahaan A
2. Dikenakan pajak sesuai dengan peraturan di negara tersebut
iang om, mau bertanya, kalau kita mau bikin FK perusahaan cabang itu gimana ya om? soanya kata lawan transaksinya mereka tidak punya NPWP 16 digit, nahh kalau pakai NITKU kan tidak ada format untuk memasukkan NITKU di apk efaktur terbaru kan om?
saat ini sudah terintegrasi semua dengan NPWP 16 digit
siang om, mau bertanya, kalau kita mau bikin FK perusahaan cabang itu gimana ya om? soanya kata lawan transaksinya mereka tidak punya NPWP 16 digit, nahh kalau pakai NITKU kan tidak ada format untuk memasukkan NITKU di apk efaktur terbaru kan om?
saat ini sudah terintegrasi semua dengan NPWP 16 digit
Selamat siang izin bertanya..
Jika pengiriman barang tgl 29 juli untuk tgl invoice dan tgl faktur dibuat 1 agustus apa tidak apa apa?
seharusnya tanggal faktur sesuai dengan tanggal invoice
siang om. aplikasi efaktur 4.0 saya tidak bisa terbuka. awalnya bisa terbuka setelah saya update profil pkp dan aplikasi keluar sudah tidak bisa dibuka lagi. apa yang harus saya lakukan om?
keterangannya apa ya?
selamat pagi Om, mau tanya kita ada sewa aula buat meeting di rumah sakit itu kena PPh Final 10% ato PPh 23 (Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh) 2% ya Om
PPh 4 (2)
Kalau sewa tempat dikenakan PPh final 10%
Selamat pagi om, mau tanya jika ingin membuat faktur pajak di E Faktur 4.0 tapi lawan transaksi tidak memiliki NPWP, apakah NIK nya di isi di bagian NPWP atau di kolom paspor ya?
Iya, NIK diisikan pada bagian NPWP
Selamat Pagi Om, kalau kita bertransaksi dengan anak perusahaan BUMN apakah kode faktur pajak nya 02? Terima kasih
belum tentu
Selamat pagi, untuk Pemenang Lomba dikenakan pajak Pasal berapa? dan Jenis Setorannya apa , terima kasih om
dikenakan PPh pasal 21 untuk penerima wajib pajak pribadi dalam negeri
halo om , jadi sebelum E-Faktur Versi 4.0 DI Release PKP kami belum sempat back up Data base , solusinya bagaimana ya om ? Apa ada cara lain selain Meminta langsung data Efaktur yang hilang Ke KPP terdaftar ?
dapat meminta data lama ke KPP
Selamat sore izin bertanya saya sudah extract to faktur_windows_64bit\. Muncul foldernya tanpa .exe, itu gimana ya Pak
apakah folder tersebut sudah di ‘Run as administrator’ atau klik 2x?
Selamat Siang Om…. Semoga sehat selalu. Mohon izin bertanya..Beberapa hari yang lalu saya membentuk sebuah tim yang beranggotakan 6 orang. Tim ini dibentuk dadakan untuk melakukan kegiatan entri data dan membuat aplikasi pendukungnya oleh sebuah universitas negeri. Anggota tim terdiri dari volunteer bukanlah berasal dari ASN dan Tim yang dibentuk bukanlah lembaga yang berbadan hukum karena kegiatan yang dilakukan hanya dadakan. Instansi yang memberi pekerjaan meminta saya untuk mengajukan surat penawaran berupa proposal yang dilengkapi dengan Rincian kegiatan, RAB, dan lampiran berupa Jadwal Pelaksanaan Kegiatan, Profile anggota tim yang terdiri dari KTP, Ijazah, dan NPWP. Pertanyaan: Pajak apa saja yang… Read more »
1. Tergantung apa yang akan tercatat di dalam proposalnya
2. Besaran pajaknya berbeda tergantung jenis dan objek pajaknya
3. Cara pembayaran pajak bisa melalui kode billing
yang tercatat dalam proposal untuk 90 hari kerja terdiri dari biaya:
Jumlah Biaya 87.550.000 belum terhitung pajak. Mohon bantuan OM, gimana cara menghitung pajaknya, OM. Terimakasih OM.
tergantung masing-masing transaksi tsb dilakukan dengan siapa, badan usaha atau orang pribadi?
Selamat siang Om… semoga sehat slalu.
Mohon izin bertanya. Saya punya tim yang dibentuk dadakan yang bukan berasal dari perushaan atau lembaga. Saya dan tim diberi pekerjaan entri data dan membuat aplikasi pendukungnya oleh instansi kampus universitas negeri. oleh instansi dimaksud diminta mengajukan penawaran berupa proposal lengkap dengan RAB dan melampirkan profil masing-masing anggota tim, seperti KTP, Ijazah, dan NPWP. Pertanyaan:
Mohon pencerahannya om, agar kami tetap taat dalam membayar pajak. Terima kasih.
1. Tergantung apa yang akan tercatat didalam proposalnya
2. Besaran pajaknya berbeda tergantung jenis dan objek pajaknya
3. Cara pembayaran pajak bisa melalui kode billing
Siang om.
Izin bertanya.
Ada penjualan dari perusahaan textile dalam negri ke perushaan luar negri. Namun si barang nya dikirim ke perusaan dalam negri seperti ke garmen yg di tunjuk, bukan di ekspor langsung ke luar negri. Di faktur penjualan kolom npwp/passpor di isikan apa om? Saya hanya terima nomor tax id perusahan luar negri nya.
Jadi ini mau diakui ekspor atau penyerahan dalam negeri?
Selamat siang om, Mau tanya perlakuan untuk pemungutan pajak, Jika sekolah (MTs Negeri) melakukan pengadaan melalui SIPlah dan terdapat keterangan PPh 22 dan PPN akan dipungut oleh mitra siplah. Apakah Sekolah juga tetap memungut PPh 22 lagi ?
Tidak perlu
Sore Om….
Izin bertanya kami baru saja mengupdate Efaktur v.4.0 dan kami mendapat beberapa kendala
1. saat saya export ke csv keluar ETAX-30007 file tidak dapat dibaca,
2 saat saya posting dan saya lihat di PPN induk di No. 2 PPN yang dipungut oleh pemungut PPN(020) terisi jumlah padahal kami tidak ada transaksi kode 020
mohon dibantu solusinya, terimakasih sebelumnya
siang om mau tanya kalo pembeli punya NPWP OP, faktur pajak nya pakai NPWP OP atau NIK om?
Jika sudah sinkronisasi, dapat menggunakan NIK. Jika belum, dapat menggunakan NPWP
sudah sinkronisasi atau belum bisa tahu dari mana ya om?
Bisa dilihat dalam profile efaktur dengan yang ada di djp online
Selamat siang om, saya bendahara di sekolah swasta, Sekolah saya menerima dana BOSDA apakah pada saat belanja menggunakan dana tersebut (belanja modal/barang) sekolah sy juga berkewajiban untuk membayar PPh 22 ?
Jika sehubungan dengan penggunaan dana bos, pembelian barang tidak dikenakan PPh 22
Haloo om mau tanya, saya mau login d ebupot tapi yang keluar malah tulisan gen exception. silahkan hubungi Admin, ini kenapa ya?
Silahkan dicoba secara berkala
Pagi Om, Mau Tanya, Saya sudah Update E-faktur Versi terbaru, 4.0. Sekarang saya mau buat faktur pajak keluaran. Untuk NPWP nya, apakah masih bisa pake NPWP15 atau wajib langsung NPWP16? Lalu kalau NPWP15 masih bisa, apakah lawan transaksi bisa mengkreditkan Faktur Pajaknya? Terimakasih
Masih bisa menggunakan NPWP 15 digit
Om mau nanya mengenai perhitungan pajak komisi
Misal saya pegawai tetap di PT A sebagai sales
Kan setiap sales itu ada komisi penjualan yang tidak menentu ya nilainya
Misal di bulan ini gaji 5jt dan komisinya ini 10jt
Naah kalo komisi itu dikenakan perhitungan pajak juga
Ngitungnya gimana ya Khusus untuk bulan ini, karenakan tiap bulan nilai komisinya berubah🙏🏻🙏🏻
(50% x penghasilan bruto komisi) x tarif Psl 17. Perhitungannya komisi bersifat kumulatif dari penghasilan sebelumnya
Om mau nanya dong, baru update e-tax 4.0
udah selesai updatenya, terus input dokumen ekspor tapi muncul keterangan “null pointer id.go.pajak.go.id.pajak.efaktur,apo.ws.endpoint.proxy.” di statusnya om
Untuk kelengkapan, dari nama buyer, nomor dokumen, tanggal dokumen sudah di isi dengan benar
yang salah dimananya ya om ?
Apakah trouble trsebut saat ini msh terjadi?
siang om, mau tanya kalo input nota sebelum tgl 20 juli (misal tgl 19 juli) pakai npwp 15 atau 16 digit ya om?
sama tanya kalo npwp 16digit berati harus input lawan transaksi lagi ya om?
terima kasih
16 digit dan input lawan transaksi
terima kasih om
Sama-sama
Om saya mau nanya mengenai update faktur pajak 4.0 saat memasukkan faktur pajak 07 nomor pendukung dokumen di detail tidak terbaca tapi di preview ada apakah tidak apa apa disimpan?
tidak terbaca bagaimana yg dimaksud?
Siang, mo nanya; kalau kita ada kegiatan melibatkan pihak ke 3, honor untuk narsum dan mederator kena pajak berapa?
silakan dapat dicek pada PP Nomor 55 Tahun 2022
Siang om, mau tanya kenapa mau posting PPN muncul unknown error, hubungi petugas?
dapat menghubungi KPP terdaftar dan mencoba secara berkala
hallo om,
adakah batasan maksimal tahun restitusi pengembalian kelebihan pembayaran pph 23? jika ada apakah ada peraturannya ? mohon pencerahannya
maksudnya kelebihan setor PPh 23?
halo om, saya mau tanya utk aplikasi efaktur 4.0 sudah bisa di download belum ya om?
sudah
hallo om, mau bertanya, saya memiliki usaha penjualan kacang kedelai omset per tahunnya 10M tetapi margin yg diperoleh dari penjualan itu sangat sedikit, untuk pembayan pajaknya bagaimana??
pajak apa yg ditanyakan?
halo min, hanya mau bilang terima kasih min
sama-sama
Selamat siang Om,,mau menanyakan, Jika seorang dokter umum hanya membuka praktek dirumah, tetapi kebanyakan pasiennya peserta bpjs. Penghasilan dari bpjsnya masuk ke omset pekerjaan bebas atau penghasilan sehubungan pekerjaan? (ada bukti potong dari bpjs)
Terimakasih Om..
pekerjaan bebas
Hi Om, mau tanya, jika perusahaan memberikan jasa kepada perusahaan luar negeri, apakah perlu membayar VAT? Bentuk jasanya adalah bantu arrange meeting
Ekspor jasa tidak dikenakan ppn
Pagi Om, saya mau tanya kebetulan saya orang awam yg skrg kerja jadi admin pajak jadi kemarin pas kita mau bayar sewa ruko kantor kita salah kode harusnya kodenya 411.128.403.02 (buka bukti potong) tapi tersetor saya 411.128403.01 (artinya ga buka bukti potong) dan kita udah melakukan PBK tapi di tolak sama DJP. Kira2 itu nanti bermaslah ga ya om, trus satu lagi saya mau nanya maksud dari ga buka bukti potong itu gimana ya?
alasan penolakan PBK karena apa? untuk sewa ruko kode jenis pajak 411128 jenis setor 403
halo om saya mau tanya soal pph dengan tarif 10% karena menang dalam lomba menghias display / pajangan di supermarket. kalo mau buat bukti potong itu kode pajaknya apa ya om.
terimakasih
tarif PPh atas hadiah perlombaan bukan 10%. dapat buat bukti potong PPh 21 peserta kegiatan
pagi om mau tanya ,kalau warisan yg belum dilaporin di SPT tahunan pemberi waris yg sudah meninggal apakah warisan tersebut kena pajak ?? karna setahu ku warisan itu bebas pajak, tapi kalau hibah mungkin bisa dikenai pajak
warisan dari orang tua ke anak bukan objek pajak
Dear Om Admin
Mau nanya jika perusahaan kami baru berjalan dan PKP nya baru pertengahan Juni2024, sedangkan dari awal juni kita sudah menerima invoice+FP (kita sudah membayarkan dgn PPN), apakah FP dari awal Juni itu bisa dijadikan kredit mengingat PKP kita baru dapat surat pengukuhannya di pertengahan Juni?
tidak bisa
selamat pagi.. mau bertanya, semoga di jawab ya Pak. 1. di perusahaan kami, misalnya ada karyawan resign di Mei 2024, kemudian di Juni 2024 dia ada penghasilan lg (sisa variabel yg dibayarkan), nah itu buat SPT 1721 A1 nya gmn ya Pak? krn kami sudah melaporkan SPT 1721 A1 nya di bulan Mei 2024, apakah harus pembetulan di bulan Mei 2024 untuk diubah jd penghasilan bulanan, br yg pelaporan bulan Juni sisa penghasilan variabel tsb baru dibuat A1 nya? 2. dan ada case lagi, karyawan sudah resign di bulan Maret 2024, ternyata 2 atau 3 bulan berikut nya ada insentif yang… Read more »
1. penghasilan yang di Juni dapat dibuat bukti potong pesangon. Mei tetap buat 1721 A1
2. 1721 A1 dapat dibuat di Maret. Jika ada insentif setelah resign dapat dibuat bukti potong pesangon
sore om saya mau nanya apakah bisa mengubah gender di 1721-A1? kalau bisa gimana teknis nya?
perubahan gender setelah di lapor seharusnya laki2 saya lapor perempuan
apakah harus sampai pembetulan kah?
bisa diubah, dan dilakukan pembetulan SPT
Selamat malam om,
izin bertanya,
Kantor kami berencana ingin memasang CCTV dan kami berencana mengenakan jasa PPH pada pemasangan CCTV ini. Karenakami menggunakan jasa WP Pribadi dalam pemasangan CCTV ini.
Jadinya untuk pph ini kita mengggunakan tarif PPH 21, PPH yang disini kita memilih jasa tenaga ahli atau jasa apa ya om ?
Kalau tenaga ahli, berarti DPP nya 50% dari total pengerjaan dengan Tarif 5% pada DPP ya om ?
Matur nuwun om.
iya
Halo om
Mau nanya om. Gimana ya perhitungan pajak atas kompensasi karyawan PKWT? Apakah perlakuannya sama seperti bonus ?
Berbeda, tarif pajak yang berlaku 5% dari jumlah kompensasi bruto
mau tanya, kan saya daftar npwp untuk shopee affilate dan belum berpenghasilan besar, dan juga tidak bekerja, apakah akan dikenakan bayar pajak? dan bagaimana cara melapor pajak?
akan dikenakan potongan pajak PPh 21 atas komisi affiliate dari pihak shopee. Apakah mendapatkan bukti potong pajaknya?
Om ini saya ada cv tapi non pkp rencana saya akan supply barang ke pt dikawasan berikat yang punya kode fp070 apa tetap bisa supply
PKP atau Non PKP tetap bisa supply barang
Sore om, saya mau nanya saya membuat pembetulan spt ppn karena faktur pengganti(alamat pindah) bln april kebetulan spt kurang bayar
Kenapa diweb jadi pelaporan nihil statusnya padahal kurang bayar
karna atas kurang bayarnya sudah di input pada SPT normal
Halo,
Saya ingin menanyakan, saya kan salesman dealer mobil dapat komisi dan bukti potong tercantum penghasilan bruto dan PPh 21 yg di potong.
pertanyaan saya untuk bagaimana mencari penghasilan netto sebagai dasar penghitungan spt tahunan. terima kasih
bukti potong yang di dapat A1 atau bukan?
Selamat siang om , maaf mau nanya perihal efaktur 4.0 nanti. Apakah NPWP secara otomatis sudah jadi 16 digit atau kita perlu input ulang? Terimakasih
saat ini masih menunggu kembali terkait update nya
selamat pagi om, mau tanya untuk pph 21 juni, pegawai tetap masih pakai npwp 15 digit atau nik ya ?
terima kasih
jika tidak ada NPWP maka bisa menggunakan NIK
selamat pagi ..
saya mau tanya..
berhubung sudah berlaku sistem core tax.
jika saya karyawan toko plastik.
membantu transfer dengan dana pribadi untuk bayar ke pabrik plastik ( Talangin trsnsfer) .
apakah ada yang harus di pertimbangkan?
Dan apakah juga sumber rekeningnya harus berasal dari rekening toko plastik tersebut?
jika terkait nominalnya.. nominalnya sekitar 2jtan
tolong penjelasannya ya.
terima kasih sebelumnya
apakah yang dimaksud adalah pertimbangan untuk laporan keuangannya?
saya mau tanay om,apakah benar atau salah semisalnya PT Munjul menerima SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 100 juta. Namun PT Munjul hanya menerima Rp 30 juta. Maka untuk mengajukan keberatan, PT Munjul harus terlebih dahulu melunasi Rp 30 juta dan hanya dapat mengajukan keberatan senilai yang tidak disetujui, yaitu Rp 70 juta.
menerima disini apakah mksdnya menyetujuinya?
Mo tanya om, terkait dengan pengunaan efaktur 4.0 nanti. Selama ini perusahaan punya 2 akun e-faktur (PKP pusat (000) dan PKP cabang (001)) dan lapor sesuai akun masing2. Apakah setelah penghapusan NPWP cabang nanti, yg wajib update efaktur nanti hanya PKP pusat saja? Atau PKP cabang jg wajib update efaktur?
Yg melakukan update hanya yg menerbitkan faktur
Halo,
Saya ingin menanyakan untuk pajak sebagai crypto miners/penambang kripto.
1. Apa saja syarat sebagai penambang kripto dari sisi perpajakan?
2. Apa saja pajak yang dikenakan ke perusahaan sebagai penambang kripto?
silakan dicek pada PMK-68/PMK 03/2022