Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
saya ingin melakukan import dari china , apakah betul bisa dapat restitusi pajak untuk hal tersebut nantinya ?
restitusi jenis pajak yang mana?
Tolong tanya …om.
Jika lansia yang sudah tidak bekerja dan bergantung pada pemberian anak (untuk biaya hidup dan kebutuhan lainnya) dan pada akhir tahun masih ada sisa uangnya.
Apakah dalam spt tahunan harus dilaporkan uang pemberian anak tersebut?
dapat dilapor di SPT tahunan pribadi. apakah tidak ada penghasilan dari uang pensiun?
Tidak ada uang pensiun, om.
Untuk usaha umkm beralih pada anak, ortu hanya mendapat uang bulanan.
Untuk sisa uang yang ada (setelah dipakai untuk kebutuhan bulanan), dilaporkan dibagian apa dispt tahunan …om?
bisa dilaporkan sebagai harta uang tunai di SPT Tahunan Pribadi
Terima kasih, om.
sama-sama
om, kalau invoice dan faktur sudah tertera nilai sewa tetapi kita bayarkan 3x pembayaran dan tetap dipotong pph sewa sesuai masa pajak yg dibayarkan , bisa om?
pemotongan pph dilakukan pada saat terjadi pembayaran
Hallo om, jika efaktur salah memasukan nominalnya dan sudah dilaporkan spt bulanan nya apakah bisa di lakukan pembetulan. Terimakasih om
Bisa
om, kalau perusahaan menggunakan internet PT Telkom apakah dipotong pph 23?
karena pembayarannya langsung menggunakan virtual account
iya
Selamat siang om
Mau tanya perihal “Gen Exception” pada SPT bukti potong 21/26. sebelumnya sudah dilakukan save namun ada perubahan pada saat melakukan save kembali tidak bisa keluar notifikasi sepeti pada gambar (dilampirkan). Mohon bantuannya
silahkan melakukan penginputan ulang
Hallo om, mau tanya
Kalo PPh Tahunan Badan lebih bayar gimana ya?Apakah nanti ada dampaknya?
bisa di restitusikan
Halo Pagi, izin bertanya. Kalau THR di transfer di bulan April, tapi dilaporkan potongan pph di penghasilan bulan Maret apakah benar?
pemotongan pph dilakukan pada saat terjadi pembayaran
izin bertanya, untuk faktur pajak pengganti, jika kita buat tanggalnya dibulan yang sama, tapi kita upload di bulan selanjutnya, itu pengganti masuk ke laporan bulan yg sama atau bulan berikutnya?
bulan yang sama
Om mau tanya misalkan kita lupa potong pph pasal 23 untuk tagihan 2023 dari vendor dan baru mau bayar dan lapor sekarang, bupotnya apa bisa dipakai di vendornya om? Karena bupot 2024 untuk invoice 2023
bisa saja, bupotnya disesuaikan dengan tahun pada invoice yaitu 2023
Masalahnya vendornya tidak mau om kalau bupot 2023 karena sudah close mereka. Kalau saya buat 2024 di mereka bisa pakai kan om?
Tidak
Siang Om, misal, jenis usaha jasa pertambangan, dalam kegiatan produksi batubaranya maka diperlukan alat berat, agar alat berat dapat berproduksi diperlukan sparepart, oli & solar, artinya ada pembelian disitu dan juga ada PPN nya, merujuk pada UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat 8 bahwa “PPN Masukan yang didapat yang berkaitan dg proses produksi, distribusi dan pemasaran maka PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan” (kurang lebih bunyinya seperti itu), pertanyaan saya, apakah PPN Masukan yang dibayar pada saat pembelian sparepart, oli & solar untuk alat berat yang mana alat beratnya digunakan untuk proses produksi tersebut nantinya bisa dikreditkan (disesuaikan) dengan… Read more »
PPN masukkan tersebut dapat dikreditkan pada masa pajak transaksi dilakukan
Halo om, mau tanya jika saya pengusaha UMKM, dan mendapatkan bukti potong atas reward dari agen saya atas pembelian jumlah tertentu..
bukti potong itu perlu saya laporkan di SPT pribadi saya? soalnya dia muncul di kredit pajak saya yang menyebabkan SPT saya menjadi lebih bayar. apa yang harusnya saya lakukan?
dilaporkan pada SPT. SPT lebih bayar dapat dilakukan restitusi/pengembalian.
om kalau misalnya kita terposting SPT unifikasi itu gimana yah om ??
apa harus lapor aja spt unifikasinya ??
soalnya gak ada buat bupot sama sekali om
Jika tidak ada transaksi tdk perlu lapor
om tanya, misal terjadi dobel bayar karena salah masukkan kode jenis pajak saat pembayaran e-billingnya, bagaimana cara melakukan pembetulannya ya om? ( jadi harusnya kode 200, pembayaran pertama di kode 100 … pembayaran kedua di kode 200 yang sesuai )
pembetulan disini apakah pembetulan untuk membuat kode billing ulang atau pembetulan SPT yang sudah terlapor?
Mau tanya om, saya mau lapor spt cuma saya ada 2 bukti potongan. 1 dibawah 60 juta 1 lagi di atas 60 juta. Jadi pilih yang mana om?
kedua nya dilaporkan dalam SPT Tahunan
Kak kalau terjadi lebih bayar di spt bdan (pasal 31e) lebih byar 60ribu. Kalau lebih byar di klom apakah bisa diperhitungan dengan utang pajak engga om agar bisa jadi nihil. Gimna ya om agar bisa jadi nihil ?
tidak bisa diperhitungkan sebagai utang pajak, silakan cek Kembali keseluruhan data – data yang diinput dari penghasilan neto fiskal hingga kredit pajak, jika sudah sesuai dan memang Lebih Bayar, dapat dibuat penyesuaian dengan menambahkan penghasilan lainnya agar menjadi NIHIL
Kak kalau terjadi lebih bayar di spt bdan angsuran (pasal 31e) lebih byar 60ribu. Kalau lebih byar di klom bisa diperhitungan dengaj utang pajak engga om agar bisa jadi nihil?
tidak bisa diperhitungkan sebagai utang pajak, silakan cek Kembali keseluruhan data – data yang diinput dari penghasilan neto fiskal hingga kredit pajak, jika sudah sesuai dan memang Lebih Bayar, dapat dibuat penyesuaian dengan menambahkan penghasilan lainnya agar menjadi NIHIL
Selamat siang
Izin tanya Omm.
Om, saya kan baru lulus kuliah. Jadi rencana mau membuka usaha Keripik, jadi sebelum mendaftar NIB , harus ada NPWP dulu, jadi saya masih belum ada .
Jadi, saya mau mencoba mendaftar NPWP. Jadi kalau NPWP itu, kita harus membayar pajak atau gimana gk ya om? Kalau kita sudah membuat NPWP.
Terima kasih omm
jika Wajib Pajak sudah memiliki NPWP maka seorang Wajib Pajak wajib menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk penyetoran pajak penghasilan hingga pelaporan SPT Tahunan
Om keterangan ini apa maksudnya ya…? SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai
silakan dicek kembali masa pajak yang dilaporkan pada SPT
Ijin bertanya kembali om.
Utk claim asuransi atas kerusakan mesin perusahaan apakah menjadi penambah penghasilan dan dikenakan pajak?
tidak
Selamat siang om, mohon pencerahannya. Jika PT membeli aset secara impor dimana pembayaran dibagi menjadi 30% dp dan 70% pelunasan. Invoice pelunasan terbit di desember 2023 tapi baru dibayar di januari 2024. Secara pajak apakah tdk masalah jika invoice di desember tsb baru dijurnal di januari krn asetnya juga baru selesai pengerjaan di januari? Dan kurs catat invoice pelunasan itu apakah disesuaikan dgn tgl inv atau mengikuti kurs pada saat dp?
tidak masalah, untuk kurs dapat disesuaikan dengan saat pembayaran DP dan pelunasan terjadi
Selamat siang, ijin bertanya..
Jika WP OP dia sebagai direktur CV serta bekerja sebagai penerjemah dan mendapatkan bukti potong dari pekerjaan penerjemah itu..
Yg saya tanyakan Form SPT op 1770 ya?
Lalu untuk memasukkan bukti potong yg dari pekerjaan penerjemah itu dibagian mana?
Terimakasih
ya, silakan dimasukkan pada lampiran II
Selamat pagi Om Pimpa,
Mau tanya, kalau punya simpanan koperasi dari tahun 2022 tapi belum dimasukkan dalam SPT karena saya masih bingung masuk ke bagian mana di SPT, apakah bisa pembetulan SPT dan jadi masalah ga ya?
tidak masalah dan silakan lakukan pembetulan SPT Tahun 2022 agar pelaporan harta tetap konsisten
Selamat pagi Om,
Mau tanya kalau simpanan koperasi dimasukkan di harta di kode apa ya Om ? dan untuk PPh bunganya kan final ya, berarti tidak perlu lakukan apa2 lagi di dalam SPT nya kah?
dapat dimasukkan dalam harta dengan kode 039 “investasi lainnya” pajak atas bunga pinjaman dapat dimasukkan pada bagian penghasilan final pada SPT Tahunan
SPTSERVICE-00021: SPT Kurang Bayar PPN, maksudnya apa ya kode ini?
silakan lakukan penyetoran PPN terlebih dahulu, karena masih ada PPN terutang yang belum disetor
Pak mau tanya saya salah masukkan nominal saat lapor SPT, tetapi yang dibayar sudah benar, bagaimana cara pembetulan nya ya pak
nominal yang dimaksud disini nominal apakah?
Maaf tanya lagi Om, simpanan koperasinya sudah ada dari tahun 2022 tapi saya bingung waktu itu terkait perpajakannya, apakah masalah Om kalau baru saya laporkan sebagai harta sekarang atau saya bisa pembetulan SPT 2022?
tidak masalah dan silakan lakukan pembetulan SPT Tahun 2022 agar pelaporan harta tetap konsisten
Selamat pagi,
Mohon tanya Om, kalau punya simpanan koperasi dilaporkan sebagai harta pakai kode yg manakah? dan untuk pajak bunganya sudah final dan dipotong kan ya ? berarti tidak perlu dimasukkan lagi di spt?
Terima kasih sebelumnya.
dapat dimasukkan dalam harta dengan kode 039 “investasi lainnya” pajak atas bunga pinjaman dapat dimasukkan pada bagian penghasilan final pada SPT Tahunan
halo om pimpa , mau tanya untuk WNI yg kerja di LN >183 hari dan pajak sudah di potong di negara tsb, negara tsb ada tax treaty dengan indonesia. apakah wajib minta SK SPLN, dan harus lapor E-SKD SPLN di djp online
jika WNI tersebut ada transaksi beli jual saham di broker indonesia, dan terima dividen, apakah kena PPH26 20% utk dividen ? dan utk SPT apakah wajib lapor utk transaksi jual beli saham, dividen ?
jika Anda merupakan SPLN, maka tidak memiliki kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan, silakan dapat mengajukan NPWP NE ke KPP terdaftar dengan melampirkan surat keterangan residensi yang menyatakan saat ini Anda berdomisili di Luar Negeri
Sore om, saya mau tanya, saya pengguna PP 55 thn 2022, tapi ada klien yang memotong pph 23 untuk penyerangan barang ke klien. yang jadi pertanyaan saya, apakah bukti potong 23 yang saya terima itu, bisa saya pakai sebagai pengurang pajak di SPT PPH orang pribadi saya. Trimakasih atas pencerahannya
jika menggunakan PP 55 Tahun 2022 (PPh Final UMKM) maka bukti potong PPh 23 tidak bisa menjadi pengurang PPh Final UMKM
selamat sore om, saya mau tanya jika perusahaan non pkp bekerjasama dengan pkp dan usaha dilakukan ditempat pkp, apakah ppn ini wajib dipungut juga? dan bagaimana jika non pkp tidak ingin meng-up harga 11% dikarenakan akan merusak pasar dan jika ditanggung perusahaan partner kerjasama(pkp) ini tidak ingin dilibatkan, dan apakah ada cara untuk menghindari ppn dikarenakan perusahaan pusat bmasih bersifat non pkp
yang jadi penjual di sini PKP atau yang non PKP?
Selamat siang Om, kntr sy PKP Bergerak dibidang angkutan menerbitkan PK kode 08 Sy dngr kbr tdk perlu setor/ lapor PPN, apakh benar?. Lalu jk kntr sy juga bertransaksi smisal beli spare part ke sesama PKP. berarti juga PM ini tdk bisa dkreditkn dg alasan spti diatas krn tdk setor/lapor…?. Tmksh om, pncerahanya. Selamat menunggu waktu berbuka puasa bagi yg menjlnkan…
tetap perlu lapor PPN. pembelian spare part ini menggunakan kode faktur pajak yang mana?
Selamat sore, mau tanya Om..
Saya ada pembelian rumah atas nama istri dari hutang kepada kaka ipar tanpa bunga,
tiap bulan saya cicil semampunya sekitar 10 juta per bulan.Itu masuk lapor pajaknya gimana ya?
hutangnya atas nama siapa? dan apakah istri ada NPWP?
halo selamat siang om, saya karawan swasta bekerja di perusahaan kecil buka PT tapi UD cuman saya mau lapor pajak hanya dari perusahaan tidak mau memberikan nomor NPWP perusahaannya saya tidak tau kenapa apakah pihak perusahaan belum punya NPWP saya tidak tau juga, nah itu gimana ya?
Anda meminta NPWP UD (Usaha Dagang) tersebut untuk apa?
Om Pimpa.
saya habis lapor spt op tahunan sudah saya masukkan lampirannya tapi ketika submit kenapa kolom unggahan lampiran kosong, apakah karena saya sudah membuka halaman induk?
Terima kasih sebelumnya
apakah sudah dipastikan saat mau unggah SPT lampiran tersebut sudah tercantum di SPT?
Insya Allah sudah Om Pimpa, apakah lampiran tsb masuk?
jika sudah dilampirkan, maka ada kemungkinan file eform terakhir belum di save sehingga kolom unggahan lampiran kosong
Selamat siang Om,
Saya bekerja lama di LN sekarang pensiun dan niat tinggal di DN.
Tabungan di LN dalam bentuk dana pensiun tabungan dari selama bekerja disana, potong gaji tiap bulan, dan tidak/belum dipotong pajak di masa lampau (seperti JHT disini).
Saya tidak punya NPWP dan SPT.
Kalau saya tarik dana JHT tersebut di LN dan bayar pajak disana, tetapi dananya tinggal di LN. Apakah kalau dananya masih tinggal di LN, harus bayar pajak juga di DN?
Terima kasih banyak Om.
JHT yang di LN bukan objek pajak DN
siang om pimpa,
izin nanya om
misal si karyawan bekerja di 2 perusahaan, memiliki 2 bukti potong pph 21 dan masih aktif di kedua perusahaan tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan pribadinya gmna om ?
terimakasih
bisa lapor melalui efiling atau eform di akun DJP
Halo Om mau tanya, jadi saya inikan tahun 2019 kemarin berhenti kerja dan di 2020 saya lapor spt, dan melaporkan saya tidak bekerja lagi harusnya pegawai pajak menon efektif kan pajak saya, saya cek rupanya pajak saya masih aktif, saya harus seperti apa sedangkan dendanya sudah 5 tahun tidak dibayarkan karna dulu saya sudah lapor ke petugas pajaknya bahwa tidak bekerja lagi
mengajukan NPWP NE (non efektif) ke KPP terdaftar
Izin nanya om pimpa
Gaji dibawah 5juta/bln, apakah kena pajak??
Anda sebagai pegawai tetap atau bukan pegawai?
om, saya ada transaksi dengan pembayaran bertahap
tahap pertama desember 2023 dan sisa pembayaran selanjutnya januari dan februari 2024 dimana setiap pembayaran pajaknya sdh langsung dibayarkan
apakah transaksi tersebut sudah harus di laporkan maret tahun 2024 ini atau masuk ke laporan pajak 2025?
apakah yang dimaksud untuk pelaporan SPT Tahunan? Jika iya maka semua transaksi 2023 wajib dilaporkan maksimal 30 April untuk badan
iya om pelaporan SPT tahunan pribadi,
jadi saya laporkan / cantumkan yah di SPT tahunan 2023, walaupun pelunasannya di bulan februari 2024
jadi pembayaran transaksinya bertahap di bulan desember 2023+pajak, januari 2024+pajak, dan februari 2024+pajak
tambahan om,
saya sebagai penjual, maksudnya apakah barang yang saya jual dan dibeli dengan cara bertahap pembayarannya tsb harus saya hilangkan kepemilikannya di SPT tahunan 2023 walaupun pelunasannya di februari tahun 2024
1. pengakuannya bagaimana? lebih dahulu pengakuan utang atau pembayaran?
2. jika penghasilan diakui di 2023 semua, maka barang tersebut tidak perlu dilapor di SPT 2023 karena sudah terjual di 2023
Selamat siang om Pimpa,
Izin nanya om,
Jika Invoice asli kita hilang, tetapi kita masih mempunyai salinan rekapan faktur pajaknya,
Apakah faktur pajak tersebut bisa kita jadiin sebagai penganti dari Invoice tersebut (dengan catatan, barang dan nominal DPP sesuai dengan surat jalan) yang telah dibuat sebelumnya dalam pencatatan transaksi keuangan ?
Matur nuwun om
bisa
Halo Om Pimpa, saya mau tanya,
Klien saya ganti NPWP sejak Januari. Namun Januari – Maret saya masih terbitkan Faktur Pajak dengan NPWP lama mereka. Dan mereka tidak ada protes, sehingga saya lupa bahwa mereka ada NPWP baru.
Apakah kasus seperti itu mereka masih bisa mengkreditkan FAktur Pajak dengan NPWP lama ya ?
Kalau dari Januari ada protes kan bisa langsung saya batalkan dan ganti NPWP baru, tapi karena tidak ada protes saya jadi kelupaan kalau ada NPWP baru mereka.
Mohon pencerahannya om 🙏🏻 Terimakasih sebelumnya 🙏🏻
tidak bisa dikreditkan
Om kalau kelebihan stor nominal 100ribu di spt tahunan badan (saya pkai fasilitas 11%) apakah kelebihan stor /lebih bayar apakah bisa di nihilkan. Agar nanti di status spt jadi nihil?
bisa saja
Halo Om, mau tanya ..
untuk badan usaha berbentuk CVdan masih pake fasilitas UMKM, jika mau pembubaran , bagaimana perlakuan terhadap kas dan aset kendaraan yg dimiliki?
apakah kas dan kendaraan bisa langsung dikembalikan ke pemilik usaha?
bisa-bisa aja selama kewajiban perpajakannya terpenuhi
kewajiban perpajakan yang dimaksud seperti apa ya om?
apakah pengembalian kas dan kendaraan perlu dikenakan pph lagi?
contohnya bagi PKP, kendaraan dikenakan PPN karena dianggap sebagai penyerahan/penjualan aset.
Halo Om Pimpa, ingin bertanya seputar perpajakan crypto.
Saya telah membeli asset crypto semenjak tahun 2021, dan masih beberapa kali berlanjut membeli cyrpto hingga tahun 2024 ini. Namun dikarenakan masih mengalami kerugian, saya belum pernah menjual asset” crypto tersebut (dalam arti, belum pernah di tukar kembali ke Rupiah).
Untuk crypto yang saya peroleh/transaksikan pada tahun Mei 2022 keatas, telah di kenakan PPh final pada aplikasi crypto exchange. Namun, apa yang harus saya lakukan untuk asset crypto yang telah saya peroleh sebelum undang” perpajakan crypto di keluarkan?
Terima kasih sebelum nya Om Pimpa
atas crypto tahun 2021 pada saat dijual saat ini juga akan dikenakan tarif final
selamat siang,
om mau tanya,
untuk pajak kost – kost an jika omset masih dibawah 4,8M dikenakan tarif apa ya ? dikenakan pajak PB1 tidak ya om ?
pb 1 adalah pajak daerah dan tidak dibahas disini
Pagi om, untuk pemula, belajar pajak darimana dulu ya..makasih
darimana aja bisa, contohnya brevet
Halo Om mau tanya.
Kami ada customer yang melakukan penyetoran PPN dan PPh namun tidak memberikan bukti setornya hanya E-Billing saja. NTPN nya mereka tulis tangan.
Dan kami ada minta untuk melampiran bukti setornya tapi tidak berikan dengan dalih bahwa NTPN bisa di download oleh kami. Apakah hal tersebut benar? Bisa dibantu info caranya om?
Terima kasih
untuk apa minta NTPN customer? contohnya jika ada transaksi yang dipotong PPh maka dapat minta bukti potong saja.
hallo om, mau tanya tentang pemotongan pajak nih
apakah teman-teman honorer wajib potong pajak pada penerimaan honorernya?? sedangkan yang diterima perbulan dibawah UMR Daerah / @Rp. 1.500.000,-
tidak dipotong pajak jika dibawah PTKP dan diakui sebagai pegawai tidak tetap bulanan
Halo om, izin bertanya. apabila WNA yang telah memiliki NPWP (untuk keperluan persyaratan menerima beasiswa) meninggalkan Indonesia dan NPWP nya sudah dihapuskan, namun suatu saat nanti ybs ternyata kembali lagi ke Indonesia dgn menerima beasiswa atau bekerja di Indonesia, apakah ybs dapat membuat NPWP lagi?
ya