Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om pimpa, izin mau nanya om.
kl perusahaan manufaktur 100% customernya orang pribadi dan mereka tidak mau dikenakan PPN tp kita sebagai perusahaan harus tetap membuat faktur pajak otomatis 100% semua PPN digunggung. Jika casenya seperti itu bagaimana ya om? Semua fp keluaran kita gunggung apakah tidak bermasalah?
tidak masalah. terkait dengan FP digunggung dapat dilihat pada PER – 03/PJ/2022 bab VI dan perubahannya pada PER – 11/PJ/2022
Siang om, saya mau nanya jika Perusahaan membelikan mobil (Car Ownership Program) untuk Manager Marketing (Mobil ini dibawa pulang oleh manager tersebut) Apakah faktur pajak masukannya boleh diupload dan pajak masukannya boleh dikreditkan? Lalu, apakah pembelian mobil tersebut boleh dijadikan beban bagi perusahaan?
secara umum, tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat dibiayakan
Hallo om izin bertanya, untuk PPN apakah bisa pihak pembeli membayarkannya langsung tanpa melalui penjual?
Jika bisa prosesnya bagaimana ya?
Terimakasih Jawabannya.
ini maksudnya apakah membayarkan itu dengan langsung dibayarkan ke kas negara atau bukan ya?
pak mau bertanya, jika ada faktur pajak tanggl 15 september, di batalkan karena ingin mengubah nama pembeli di faktur pajak, dan atas faktur tsb di batalkan di tanggal 24 oktober. kemudian ingin menerbitkan kembali, atas faktur yg terbit kembali itu, apakah bisa masuk ke masa september? atau masuknya ke masa oktober?
terima kasih
tidak bisa masuk ke masa September
bantu jawab, gabisa kak karna batas upload faktur pajaknya tgl 15 dibulan berikutnya
betul
min menanyakan jika pendapatan neto fiskal bernilai minus apakah pasti spt lebih bayar? jika pendapatan neto fiskal negatif apa dampaknya pada pelaporan pajak?
neto fiskal negatif itu sama dengan ada rugi fiskal, berbeda dengan status LB yg disebabkan karena adanya kredit pajak
haloo om, saya sebagai pegawai honorer apa klu yang harus saya pilih di pendaftaran NPWP online?
terkait KLU dapat dicek pada PER-12/PJ/2022 dan pilih KLU yang sesuai
permisi om. tanya donk. kami instansi pemerintah, mau kasih reward untuk LKM yg berprestasi. hadiah berupa uang pembinaan. reward tersebut sebaiknya diberikan ke rekening perorangan (pimpinan LKM tersebut) atau rekening LKM nya? dan PPh yg dikenankan pajak apa dan berapa persen yg dikenakan?
jika dari awal ditujukan ke LKM dan dokumen2 jg atas nama LKM maka diberikannya ke LKM sebagai entitas badan
Halo om, tanya dong
Saya seorang pengusaha umkm yg sebelumnya pegawai yang di “pinjam” namanya buat di isi di akte sebagai pemegang saham 25% dari PT tempat saya bekerja sblmnya tanpa menerima bayaran apapun (hanya bantu).
Mau tanya, gimana mekanisme pelaporan pajak bulanan dan tahunannya?
Terima kasih sebelumnya
ini yg ditanyakan untuk kewajiban pajak yg pribadi atau yg PT?
Maaf, pribadi om.
untuk WP OP berkewajiban melaporkan SPT Tahunan dengan efiling ataupun eform pd DJP Online
Maaf om izin bertanya, pemasangan wifi itu masuk pph pasal berapa ya? Terus yang kena pajak itu pada saat pemasangannya atau pada saat bayar bulanannya? Terima kasih om
Halo saya bantu jawab :
pemasangan dan biaya bulanannya itu kena pph 23 ya 2%
jasa pemasangan wifi (instalasi) dan jasa internet dikenakan PPh 23
jika menggunakan jasa orang pribadi maka pph 21
jika menggunakan jasa badan/perusahaan maka pph 23
jika di invoice terdapat jasa pemasangan maka dikenakan pph, dan atas layanan internet dikenakan pph 23
Halo om, izin nanya..
saya menggunakan jasa notaris pada bulan agustus, tetapi baru saya bayarkan pada bulan september. kapan pph 21 terutangnya? apakah pada masa agustus atau pada masa september?
bisa Masa September
saya punya hutang pada kakak saya untuk beli mobil kakak saya
bagaimana cara lapor spt saya dimana ada tambah harta mobil tapi di bayar secara cicilan ke kakak saya?
dilaporkan juga utang atas cicilan tersebut
Om saya mau tanya
Anak sy WNI sdh bekerja di Luar Negeri dan mendpt penghasilan yg sdh dipotong pajak oleh negara tsb.
Tahun ini dia beli properti di Indonesia, namun persyaratan dari pengembang perumahan tsb, pembeli property harus menyertakan NPWP. Karena dia tdk punya NPWP maka akhirnya menggunakan NPWP saya.
Pertanyaan saya, apk saat sy melaporkan pajak tahunan, sy perlu melaporkan property tsb? Kl iya bgm sy bisa menjelaskan bhw property tsb adl milik anak sy yg merupakan hasil kerja dari Luar Negeri?
Terimakasih Om
jika property tersebut atas nama Anda, maka dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta. Pemberian dari anak kpd org tua dapat diakui sebagai hibah.
siang om
mau nanya nih
rekan saya ada yg dapat undian motor dr sebuah swalayan, dr awal memang sudah disebutkan bahwa pajak ditanggung pemenang,
rekan saya sudah bayar pajak pemenang sebesar 25%,, ditransfer ke rekening swalayan tsb
nahh,, tp ketika mau urus bpkb dan stnk diminta bayar lagi 4juta oleh dealer,,apakah itu benar?
benar, kedua nya merupakan jenis pajak yang berbeda, yaitu pajak atas hadiah dan pajak atas kendaraan bermotor
Halo om mau tanya, jika perusahaan swasta menyewa lahan kepada instansi pemerintah (kontrak 5 tahun) dengan pembayaran setiap 1 tahun, apakah perusahaan swasta tsb dikenakan pph pasal 4 ayat 2? Lalu untuk setor dan lapor pph dilakukan setiap perusahaan swasta tsb melakukan pembayaran kpd instansi pemerintah?
perusahaan swasta akan melakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh 4 ayat 2 atas transaksi sewa tersebut kepada instansi pemerintah
Halo Om, Mau tanya, perusahaan saya dan saya sendiri masih sangat baru dalam perpajakan. Kalau ada transaksi pembelian ke vendor yang fakturnya menggunakan NPWP perusahaan kami padahal kami belum PKP, bagaimana ya?
tidak masalah, jika Anda melakukan pembelian dengan lawan transaksi yang sudah PKP, maka dari lawan transaksi wajib memungut PPN dan Anda akan diberikan Faktur Pajak untuk transaksi tersebut
Terima kasih tanggapannya, Om. Terdapat kesalahan di dalam invoice sehingga faktur pajak dari lawan transaksi kami harus cancel, tapi mereka minta cancel dari pihak kami juga. Sementara itu, karena kami belum pkp jadi kami bisa akses eFaktur.
Faktur tertera atas NPWP kami.
belum PKP tidak bisa akses efaktur, silahkan diinfo lawan transaksinya jika perusahaan anda belum PKP.
Selamat siang ,mohon bertanya apakah penjualan dicicil FPnya bisa di sesuaikan dgn pembayarannya atau harus full satu faktur diawal ? Atau apakah ada opsi agar tidak membayar PPN diawal dgn jumlah yg besar ? Terimakasih
faktur pajak bisa dibuat per termin pembayaran
Om, saya kan baru ya di dunia pajak. 2 bulan ini ternyata saya melakukan kesalahan waktu lapor pph21. saat membuat SPT di aplikasih eSPT Masa 2126 tgl yg saya pilih itu tgl 1, bukan tgl 30 (saya baru tau kemarin begitu cara kerjanya). jadi itu gimana ya, Om? pajak pph21-nya ini sudah terlapor juga ke DJP online, apakah nanti akan berpengaruh ke yg lain? atau akan ada masalah di kemudian hari?
mohon bantuannya ya, Om. Terima kasih sebelumnya
jika terdapat kekeliruan maka silakan dilakukan pembetulan SPT saja
om saya mau tanya saya gak bisa upload pajak om karna keterangan no sppb tidak di temukan padahal saya sudah mencantumkan no sppb dengan benar.
apa om ada solusi untuk masalah ini?
mohon di bantu om
coba upload kembali, jika masih gagal maka hubungi kring pajak
Hallo Om Mimin, Izin mau bertanya seputar penerbitan e-faktur.
Jadi dalam suatu PO ada pembelian barang sekaligus pemasangan ( jasa ) atas barang tersebut.
Untuk pembayarannya menggunakan termin 5 kali pembayaran setelah invoicing dan BA, tertulis di dalam PO
Yang mau saya tanyakan adalah pada saat kapan PKP melakukan penerbitan invoice dan faktur pajaknya om? Jika menggunakan termin?
Mohon dibantu jawabannya, karena masih ambigu di saya
Terima kasih sebelumnya
Regulasi perpajakan tdk mengatur kpn invoice ditrbitkan. Faktur pajak diterbitkan saat mana yg lebih dl trjadi antara penyerahan BKP/JKP atau saat pmbayaran
pagi om ingin bertanya, saya adalah seorang karyawan swasta, saya juga menjadi perantara petani jagung untuk menjualkan jagungnya ke salah satu BUMN. atas transaksi tersebut NPWP saya di potong PPh 22. bagaimana pelaporan pajak saya yang tepat yah, saya mendapat komisi atas penjualan sebesa Rp 200 per kg ?. mohon bantuannya. terimkasih om
apakah mendapatkan bukti potong PPh 22 dari BUMN?
Iyaa, bukti potongnya ada
atas penghasilan yang diterima dilaporkan serta bukti potong yang diterima dapat dijadikan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan
Hallo Om Pimpa,
Izin mau bertanya seputar penerbitan e-faktur.
Jadi dalam suatu PO ada pembelian barang sekaligus pemasangan ( jasa ) atas barang tersebut.
Untuk pembayarannya menggunakan termin selama 5 kali pembayaran setelah invoicing dan BA, tertulis di dalam PO
Yang mau saya tanyakan adalah pada saat kapan PKP melakukan penerbitan invoice dan faktur pajaknya om? JIka menggunakan termin?
Mohon dibantu dijawab,karena masih ambigu di saya
Terima kasih sebelumnya
Regulasi perpajakan tdk mengatur kpn invoice ditrbitkan. Faktur pajak diterbitkan saat mana yg lebih dl trjadi antara penyerahan BKP/JKP atau saat pmbayaran
Pagi Om. Izin bertanya.
Kalau pembelian konsumsi di warung, tidak dikenakan pajak apapun kan?
Saya belanja konsumsi yang terdiri dari beberapa kuitansi dari warung yang berbeda (yang nominalnya dibawah 500ribu) sehingga kalau dikumpulkan menjadi satu, totalnya ialah 2jutaan. Apa seperti itu memang tidak dikenakan pajak kan, Om?
Ini siapa yg belanja?
siang om mau nanya, mau tanya saya udh 3 hari coba upload pajak keluaran 07 tapi keterangannya ETAX-API 10025 tidak ditemukan, itu kenapa ya? soalnya saya coba telpon ke portal bc nya sibuk terus, dan saya tanya ke pajaknya itu hrs hub ke bea cukai
apakah memiliki dokumen SPPB atau nomor dokumen pendukung?
ada om sudah saya masukan sesuai BC 4.0 juga kok
silakan cek kembali dokumen pendukung yang diinput dan silakan cek mengenai PPBJ serta pembuatan FPK 070 pd https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/
Maaf om mau tanya, apakah sekolah swasta boleh menjadi pihak pemotong pph pasal 23? Terima kasih
Boleh2 saja
Min… Boleh bertanya soal pajak PPN? Apakah jika pemerintah ( menggunakan APBn) menyewa gudang dari Pengusaha perorangan ( non PKP).. Apakah tetep dikenakan pajak PPN 11% ?
berapa nilai transaksinya?
Halo om, maaf mau tanya, apakah sekolah swasta boleh menjadi pihak pemotong pph pasal 23? Terima kasih om
Boleh2 saja
Mau tanya om
Saya ada npwp wajib pajak
Saya ga pernah lapor
Dan sekarang diprushaan yg skrang ga ada pajak yg dibayar
Bagaimana saya mengurus ini ya
Apakah saya tetap lapor dari perusahaan2 yg sblmnya.
tetap melaporkan penghasilan yg diterima dari perusahaan sebelumnya di SPT tahunan
Sore Om, mau tanya. Untuk menghitung potongan pajak apakah dilihat dari bulan kontrak ataukah dari bulan menerima pembayaran? Contohnya Dino di kontrak per bulan untuk melakukan suatu pekerjaan. Kontrak pertama di Bulan Juni senilai 4.000.000 dan kontrak kedua di Bulan Juli senilai 4.000.000. Pembayaran untuk kontrak Juni dilakukan pada 3 Agustus sedangkan pembayaran untuk kontrak kedua dilakukan pada 15 Agustus. Jika ditotal pada bulan Agustus Dino menerima pembayaran 8.000.000. Apakah untuk kasus tersebut Dino dipotong pajak?
pemotongan PPh dilakukan sesuai bulan kontrak dan tetap dipotong pajak
Untuk kasus di atas karena kontrak per bulannya (30 hari per bulan) cuma 4.000.0000 berarti potongan pajaknya nihil ya om?
bagaimana status pegawai Dino? sebagai karyawan tidak tetap atau sebagai bukan pegawai? jika berstatus sebagai bukan pegawai maka tetap dipotong PPh 21 dengan tarif 5%
Pagi om Mau tanya
jika terdapat kesalahan dalam penginputan Vendor pada e bupot unifikasi dan sudah di lapor solusinya bagaimana ya ?
Silakukan dilakukan pembetulan terhadap SPT nya
halo om mau tanya, jadi saya perusahaan BUMN membeli motor cash di salah satu pt tapi dari pihak pt nya menginformasikan untuk PPn di tanggung pembeli, boleh dijelaskan? karna saya bingung Terkait ppn di tanggung pembeli (dibayarkan sendiri)
Nilai transaksinya berapa?
om tanya dung
kalo aset yang sudah habis di susutkan alias sudah nol, apakah masih masuk ke dalam aktiva tetap..
atau dikeluarkan yah. (jurnalnya apa).
Trmksh.
Apakah atas aset tersebut masih dipakai?
masih di pakai contoh mobil atau laptop
masih masuk ke dalam aktiva
Halo om, ijin bertanya terkait pembelian barang merchandise (kaos, tumbler, goodie bag yang ada logo perusahaan). Seluruh bahan disediakan oleh vendor, dan desainnya dari kami. Vendor menjual barang jadi dan menerima barang custom. Pertanyaannya: apakah transaksi tersebut kami potong pph 23?
Tergantung apa yang tercatat pada invoice, jika terdapat transaski berupa jasa maka dikenakan pph
Jika di invoice mencatat “tumbler merk A”, dan melampirkan foto tumbler demgan merk tersebut. apakah terdapat jasa?
jika di invoice hanya barang saja maka tidak ada objek PPh 23 atas jasa
Halo om pimpa, saya mau tanya, apakah PBK bisa dilakukan untuk sebagian nominal SSP ? Misal, kelebihan setoran PPH 23 yang seharusnya 11000 jadi 111000, nah, apakah yang 100000 bisa di PBK untuk penyetoran pajak lain? Terima kasih
Bisa
Siang Omm…..
Apakah bisa Pencabutan PKP perusahan karena perusahaan tersebut merger serta aturan terbarunya..terima kasih atas bantuan dan kerja samanya
bisa, untuk lebih detailnya dapat cek pada PMK Nomor 59/PMK.03/2022
Siang om
Mau nanya. Badan status cabang yg blm perpanjangan sertel apa boleh sementara pembayaran pph nya dialihkan dulu ke pusatnya om ?
silakan lakukan proses perpanjangan sertel dan pembayaran PPh sebagaimana mestinya
Iya om. Direkturnya lagi sakit jd blm bsa perpanjang sertel. Selagi menunggu itu ga bsa ya om dialihkan dlu ke pusatnya ? Untuk sementara
Tidak Bisa
Dear Om Pimpa,
Saya mau bertanya untuk Jasa loading container di LN (dr pabrik s.d ke pelabuhan di LN) yang di bayarkan oleh perusahaan di Indonesia, dikatakan terhutang PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri, apakah tetap terhutang PPN walau transaksi / lokasi terjadinya adalah di luar pabean? Terima kasih om
terutang PPN, jasa freight forwarding dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajaknya. untuk lebih detailnya dapat dicek pada PMK Nomor 71/PMK.03/2022
selamat pagi om .. om ijin bertanya ,, kemrin saya lapor ppn masa ,di program efaktur ternyata saya salah masukin nilai dpp faktur keluaran gunggung ,akan tetapi nilai ppn gunggung nya sudah benar, nilai kurang bayar sudah sesuai dengan perhitungan saya ,, hanya saja di spt induk nilai dpp sama ppn keluaran jadi tidak sinkron karna salah masukin angka dpp nya tadi ,, di pelaporan web base saya tp sudah benar om . sudah sesuai nilai kurang bayar saya, apakah saya harus pembetulan om ? atau yg di program efaktur saya cukup di ganti di kolom nilai dpp keluaran yang… Read more »
iya, pada aplikasi eFaktur dekstop dapat mengganti nominal DPP sebenarnya
jadi cukup di ubah saja sesuai dpp yang benar tanpa harus pembetulan ya om ?
Iya
terima kasih om pimpa ,, sehat selalu
sama sama
om mau tanya, kalau kita mengikuti training yg sifatnya umum (dengna materi dan tempat yg sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara) apakah itu termasuk objek pph?
tergantung bagaimana detailnya dan dgn siapa training tersebut dilakukan
Hallo Om izin bertanya, misal saya hanya mendapatkan penghasilan hanya dari usaha yang tergolong UMKM dan membayar pajak dengan tarif 0,5% dan dari prive yang dibagikan CV.
Pertanyaannya adalah apakah saya membayar PPh 21 juga setiap bulan sedangkan saya sudah membayar PPh final 0,5%?
tidak, kewajiban menyetor dan melaporkan PPh 21 adalah badan usaha.
om mau tanya, kalau subjek pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen dr luar negeri, pajaknya final atau tidak final atau buka objek pajak ?
pajak tidak final
Tidak final ini maksudnya gimana? Jadi dikenakan tarif berapa besar?
Ini ada artikel yg menyatakan bahkan dividen luar negeri bisa bebas pajak kalau 30% di investasikan di indonesia.
https://news.ddtc.co.id/ini-syarat-dividen-dari-luar-negeri-bisa-dikecualikan-dari-objek-pph-28098
tidak final maksudnya dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. terkait artikel tsb tergantung bagaimana detailnya, apakah diinvestasikan di Indonesia atau tidak. silakan dapat cek PMK Nomor 18/PMK.03/2021
Om mau nanya, Kalau karyawati pekerja tetap status k/2, ga ada npwp, suami kerja di tempat lain (swasta) ga ada npwp juga, untuk itung PKP si karyawati, PTKP karyawatinya ini pake k/2 atau tk/0 om?
TK/0 status tanggungan seharusnya ada di suami
Om ijin tanya , misalnya saya mempunyai pendapatan 300 jt setahun , dan saya ada kredit pajak pasal (23) 6 jt , untuk kredit pajak ini apakah bisa di jadikan pengurang spt tahunan umkm ?
tidak bisa menjadi kredit pajak atas pph final umkm
Selamat siang kak,, mau bertanya kalau misalnya perusahaan pesan jaket dan kaos untuk kegiatan outing nilainya sekitar 35 juta apakah dikenakan ppn dan pasal 22. Terimakasih
tergantung dengan siapakah pihak lawan transaksi
pagi om, mau tanya om. Sertifikat elektronik bisa di simpan dan dipakai di dua komputer tidak ya?
bisa
pagi om mau tanya, misal kan ada sebuah faktur yang dilaporkan bulan maret, lalu terdapat retur pada bulan agustus. Perusahaan membuatkan nota retur, tapi kalau seperti itu apakah kami harus melakukan pembetulan pada masa maret? untk cutomer apa juga harus melakukan pembetulan. terima kasih.
Hanya berpengaruh di masa pajak saat retur diterbitkan
Selama sore, saya mau tanya, sebelumnya saya sudah membayar & lapor PPN bulan agustus 2023, namun saya lupa menambahkan PPN Lebih bayar di bulan juli pada bulan agustus, sedangkan di bulan juli kompensasi kelebihan bayar saya kompensasi ke bulan berikutnya (yaitu bulan agustus), jadi saya kelebihan membayar PPN dibulan agustus.
Saat ini saya sedang mencoba melakukan pembetulan PPN Bulan juli agar kompensasi di ganti ke bulan september, namun tidak bisa dengan keterangan
“SPTSERVICE-00066: Masa dan Tahun kompensasi berbeda dengan masa kompensasi awalnya, yaitu 8-2023.”
Mohon bantuannya, apakah ada solusi untuk kasus diatas? Terimakasih
jika LB pada SPT PPN Normal sudah dikompensasi ke masa agt, maka saat pembetulan tidak dapat mengubah masa kompensasi
Selamat Pak Om.
Jika perusahaan menerima bukti potong pph 23 dan kalau dikreditkan di SPT tahunan akan menyebabkan lebih bayar. Apakah bisa bukti potong tersebut boleh tidak dikreditkan?.
Mohon pencerahannha Om. 🙏
bisa
Om kalau pajak sewa pakaian dengan harga 4jt lebih berapa bayar pajak nya om
Bagaimana detail nya? dengan siapa pihak bertransaksi dan Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP Badan?
Bapak Emir mengajar sebagai dosen tetap di universitas negeri setempat, sekaligus sebagai dosen lepas di akademi teknik setempat. Sebagai dosen tetap, Bapak Emir memperoleh gaji per bulan Rp 5.500.000,00, serta gaji ke-13 dan THR masing-masing sebesar gaji bulanan tersebut. Universitas mengikuti program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kesehatan (JKes). Iuran ditanggung oleh universitas sebesar 0,24%; 0,30% dan 4%, sedangkan JKes ditanggung dosen sebesar 1%. Universitas menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,70%, sedangkan dosen sendiri sebesar 2,00%. Untuk program pensiun, universitas menanggung iuran per bulan sebesar Rp 150.000,00, sedangkan dosen sendiri sebesar Rp 75.000,00. Hitung… Read more »
selamat mengerjakan soal
Selamat sore, mau tanya untuk penghitungan BPHTB kota Bogor bisa share rumus perhitungan yang dipakai. Karena ada statement kalau nilai transaksi/NJOP PBB di bawah 1M, ada penambahan 30% dari NJOP. Apakah benar? atau hanya mengikuti perda no 15 tahun 2011? Tolong dijabarkan juga perhitungan rumusnya
Terima Kasih
pajak daerah tidak dibahas disini