Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
mengapa pajak sangat penting
ya pasti penting
Selamat Siang om,
Bagaimana hukum pajaknya atas apartemen yang tidak jadi di bangun , tetapi sudah lunas.
Kemudian saya dikenakan pajak penjualan atas aprtemen yg batal dibangun
Oh iya data utk aprtemen tersebut sudah terlanjur saya laporkan ke SPT beberapa tahun yg lalu
jenis pajak apa yang ditanyakan?
Selamat malam, mau tanya deviden yg diperoleh oleh wp luar negeri yg saham nya 60% di PT. PMA apakah terutang pajak? Terima kasih atas kesempatan bertanya ini.
secara umum dipotong PPh 26 dengan tarif 20%
a
b
Siang Om,
Mau tanya om, jika saya jualan ayam potong – WP Pribadi. Bagaimana perhitungan Pajaknya untuk Pasal 17 UU PPh No.36 Tahun 2008?
Jika data2 Tahun 2022 nya sebagai berikut :
– Penjualan Bruto Rp15.000.000.000
– Pembelian Ayam Rp13.000.000.000
– Biaya Gaji Karyawan Rp120.000.000
– Biaya Lain-Lain Rp200.000.000
Bagaimana hitungnya dan berapa pajak yg harus saya bayarkan om?
Terima kasih sebelumnya.
Menggunakan tarif progresif ya , Dan kalau mau pakai pembukuan bisa juga menggunakan laba fiskal seperti badan
Tarif progresif yah om, kalo gitu kan harus cari PKP nya dulu.
Untuk dapat PKP apa penjualan bruto harus di kurangi dengan pembelian dulu?.
Atau Penjualan langsung dikurangi biaya2, tanpa dikurangi pembelian
dikurangi dengan biaya-biaya dan pembelian
selamat pagi, untuk RPD perjalanan tugas keluar kota tim teknisi apa kena potongan pajak jasa nantinya?
tergantung bagaimana pengakuan biaya dan pencatatannya
izin tanya om.. Saya mau buat Nota Retur Pembelian Bulan September dan mau meretur Faktur Pajak bulan Juli. Tapi masalahnya DB bulan Juli dan DB bulan September terpisah. Bisa nggak saya buat Nota Returnya.. Terima kasih om
opsi nya bisa dibuat pada masing2 DB atau mengerjakan dalam 1 DB namun harus melakukan impor faktur pada DB terupdate
Selamat siang Om, mhn pencerahannya utk PPh ps 4a2. Begini om: Kntr sy PKP sbg penyewa tanah/ bangunan berupa gudang sembako sbg kegiatan oprasional. Utk PPh ps 4a2 kntr sy yg potong, lawan sy mrpkn WP-OP. Didlm perjanjian sewa tanah dan/bangunan tsb terdpt klausul kurleb: jk ada kegiatan mereovasi bangunan mk biaya renovasi tsb ditanggung oleh penyewa/ kntr sy. Nah saat ini kegiatan renovasi sdng berjln om (krn kemarau mk kesempatan utk mengganti baru atap gudang yg sering bocor). Om dari segi akuntansi akun apa yg layak dipakai utk kegiatan renovasi ini..?. Lalu om, apakh kena PPh ps 21 atau… Read more »
bisa pake akun Biaya Renovasi, untuk pajak2 yg terkait tergantung gmn detil transaksinya seperti apa
Pak mau tanya, kalau laporan yg dilaporkan perusahaan tidak sama dengan laporan pajak tahunan, apa yg harus dilakukan?
Soalnya laporan perusahaan belum tertata dan berubah-ubah. Mohon solusinya
Apapun kondisi perusahaan ya harus memenuhi kewajiban pajak dan standar akuntansi
Selamat malam om, izin bertanya tentang pajak daerah, saya mempunyai usaha tempat penitipan motor anak sekolah, apakah pengelola seperti saya wajib pajak daerah?
pajak daerah tidak dibahas disini, silahkan tanyakan pda daerah terkait
Halo om, saya mau bertanya tentang Pajak daerah, saya mempunyai usaha penitipan motor anak sekolah, yg saya tanya kan apakah pengelola wajib untuk menyetorkan pajak?
pajak daerah tidak dibahas disini, silahkan tanyakan pda daerah terkait
Siang Om, mau tanya.
Jika kami badan (yayasan) menggunakan jasa mengajar alat musik tradisional/sanggar (badan), kita potong pajak apa ya?
terima kasih sebelumnya.
PPh 23, silahkan cek detail pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
Selamat siang om, mohon dibantu untuk menjawab hehe.
Untuk angsuran PPh 25 itu dibayarnya mulai bulan Januari tahun berikutnya atau mulai bulan mei setelah laporan pak?
Terima kasih
PPh 25 Badan? Masa april
Ya om PPh 25 badan, jadi misalnya kita pembetulan di bulan september untuk angsurannya dimulai bulan oktober gitu kah om?
Kondisi SPT Normal submit
Pembayaran angsuran 25 dimulai masa april yang berarti dibayar di bulan mei
Kondisi SPT Pembetulan
Pembayaran angsuran tetap dimulai di masa april. Tapi jika ada kekurangan angsuran 25 atas pembetulan SPT Tahunan di September, maka atas kekurangan pembayaran nominal angsuran 25 tetap dibayarkan mulai masa april
Utk mengetahui angsuran pph 25 kan SPT tidak boleh nihil ya om? Karna kami biasanya utk laporan SPT tahunan badan kita nihilkan dulu gt😁
ini knpa ada dinihilkan dulu? tidak bisa, wajib penyetoran PPh 25 karena terdapat pajak kurang bayar pada SPT PPh Tahunan
Baik terimakasih
sama2
Malam om izin bertanya
Jika kita sudah mengeluarkan invoice tagihan di tanggal 20 dan pembayaran terjadi di tanggal 2 bulan depan nya ,nah kapan kita mengeluarkan faktur pajak keluaran nya ya? Apakah disaat invoice kita keluarkan atau disaat kita sudah menerima pembayaran ya?
Terima kasih om
sesuai tanggal invoice
halo om, mau tanya
jika perusahaan saya sebagai penjual mengirim barang ke customer kemudian ada retur barang ke kami, sesuai perjanjian apabila ada retur barang perusahaan kami akan mengganti dengan barang yg sama dan tidak termasuk tagihan.
akan tetapi pada saat mengirimkan barang retur customer kami membuat nota retur pembelian yg akan mengurangi ppn di SPT Masanya.
padhaal perusahaan saya menggantikan brg tsb dengan invoice yg tidak di tagihkan dan tidak dibuatkan faktur.
bagaimana ya kalau begitu ?? apakah saya menginput nota retur pajak keluaran ? kemudian invoice tsb dibuatkan faktur walaupun tidak di tagihkan dlm pembayaran ?
apakah perusahaan Anda PKP? jika retur memang akan diakui, maka transaksi selanjutnya perlu dibuatkan faktur pajak jg
halo, mau tanya sebelumnya kan sy peredaran brutonya dibawah 4,8 itu ken pph final 0,5%, nah tahun ini peredaran brutonya udh lebih dari 4,8. itu jadinya kena pajak yg mana ya? trs apa aja syarat2nya yg dilakukan utk bayar pajak dg peredaran bruto lebih 4,8?
yang ditanyakan ini Anda sebagai Orang Pribadi atau sebagai Badan Usaha?
orang pribadi
melakukan pembukuan dan dikenakan pajak progresif/pasal 17
tanya lg om 🙂
misalkan tahun 2022 omzetnya 2,8m/ tahun kena pph final umkm 0,5%.
tahun 2023 bln sept smpe desember omzetnya naik jd sdh lebih dari 4,8m, misal total omzet th 2023 7m. nah di thn 2023 ini kan msh make pph final umkm yg 0,5% dengan omzet yg sdh lebih dari 4,8m/ thn, nnt pas lapor spt tetep lapor pph final umkm ini apa pph pasal 17?
terus di thn 2024 omzetnya sudah lebih dari 4,8m/thn misal omzet th 2024 itu 9m/thn itu kena pph pasal 17?
jika omset di tahun tersebut sudah mencapai lebih dari 4,8M maka wajib pajak wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak progresif pasal 17
yg contoh di tahun 2023 itu kan msh pake pph umkm 0,5% tiap bulannya om, tp setelah dihitung total omzet dithn 2023 lebih dari 4,8m. brrti ttp kena pajak pasal 17? trs pph umkm yg 0,5% tiap bulan itu udh terjadi itu gmn?
atas kelebihan penyetoran dapat dilakukan pemindahbukuan
Bisa bikin NPWP yang hilang
silakan hubungi KPP terdaftar
Hallo om, jadi sebelumnya saya salah dalam pemotongan pajak yang seharusnya PPh 4 ayat 2 dipotong PPh 23. Apakah memungkinkan untuk dilakukan pemindahbukuan akan tetapi SPT-nya sudah terlapor. Atau harus pembetulan langsung dengan membayar 10% tanpa bisa pemindahbukuan dari pajak yang sudah disetorkan ke PPh 23?
Pembetulan yg keliru, lalu pbk, lalu lapor di pasal yg benar
Izin tanya pak
Jika perputaran uang di bank selama 1 tahun sebesar 8M (hnya prputaran,saldo sbnrnya tidak smpai 100jt)
Apakah akan di kenakan pajak ?
Trimakasih
transaksi sebesar 8M apakah atas penghasilan semua?
Trimakasih sudah dibalas.
Tidak,, angka itu hasil dari keuntungan,jual aset,modal kerja dan pinjaman.
yang dikenakan pajak hanya penghasilan, sebagai contoh keuntungan dari penjualan harta atau penghasilan yang diterima dari pekerjaan. tiap jenis penghasilan akan ada perbedaaan treatment perpajakannya jg, jd prlu info yg lebih mendetil
Mau tanya om, kalkulator yang rekomendasi buat hitungan pajak apa?
untuk menghitung jenis pajak apa?
pph 21 dan pph 23 om
tidak ada kalkulator khusus untuk perhitungan PPh 23 dan kalkulator PPh 21 silakan dapat dilakukan browsing di internet dan pilih yang cocok digunakan untuk Anda
selamat siang .
mau tanya, saya 2019 lupa cetak bpe pph 23 .. ketika saya mau cek kembali ke taun 2019 di djp nya tidak bisa, hanya bisa buka per tahun 2022 saja.. bagaimana cara/solusi lain untuk bisa mencetak bpe 2019
Bs hubungi kpp
Mau tanya om
Mengenai pmk 66 natura
Kl misalnya karyawan front line dan back office diwajibkan mengenakan seragam. Apakah karyawan tersebut akan dipotong pph atas penerimaan seragam tersebut atau pph seharusnya ditanggung perusahaan ?
Berdasarkan PMK 66 bagian kedua pasal 6 (2) bahwa pakaian seragam di kecualikan dari objek pajak
semoga sehat selalu om, mau tanya
untuk konsep pengajuan PKP, apakah dilakukan pengajuan saat omset mendekati 4,8 milyar atau setelah melebihi 4,8 milyar baru melakukan pengajuan PKP?
terima kasih sebelumnya om
pengajuan PKP dapat dilakukan saat omzet sebelum 4,8M maupun sesudah 4,8M
Mau tanya om
Mengenai pmk 66 natura
Kl misalnya karyawan front line dan back office diwajibkan mengenakan seragam. Apakah karyawan tersebut akan dipotong pph atas penerimaan seragam tersebut atau pph seharusnya ditanggung perusahaan ?
Berdasarkan PMK 66 bagian kedua pasal 6 (2) bahwa pakaian seragam di kecualikan dari objek pajak
Siang, izin bertanya om.
saya bekerja di perusahaan jasa berstatus non pkp. saat menagih bukti potong ke klien, klien sudah terlanjur bayar full (saya tidak dibuatkan bukti potong). apakah boleh begitu om? apakah saya hrs balikin uang kelebihan pph 23 nya, setelah itu baru saya minta diterbitkan bukti potong?
Kembali ke idealnya untuk menerbitkan bukti potong
Mau tanya om. Ibu saya kan baru bangun toko retail, blm terdaftar sebagai PKP karena emang omsetnya masih under. Kalo semisal pembeliannya dari distributor yang PKP gitu pencaatannya gimana ya om?
Pencatatan yang dimaksud apakah jurnal pembelian?
Maksud saya untuk faktur pajak, om 🙏
setau saya non pkp gaboleh menerbitkan faktur pajak kak
faktur pajak dibuat oleh PKP
untuk pencatatan faktur pajak dari distributor akan terdapat PPN
Spt dr tahun 2013-2022 nihil om sampai 30 september nnti. Tp dpt laporan dr rt kurang bayar 181ribuan. Itu kenapa bisa berubah yahh
SPT yang dimaksud untuk Orang pribadi atau Badan? Dan rt yang dimaksud disini itu siapa ya?
Spt dr tahun 2013-2022 nihil om sampai 30 september nnti. Tp dpt laporan dr rt kurang bayar 181ribuan. Itu kenapa bisa berubah yahh..yang td tdny nihil jd bayar setelah bbrp tahun.
SPT yang dimaksud untuk Orang pribadi atau Badan? Dan rt yang dimaksud disini itu siapa ya?
Mau tanya om.
Hari ini saya dihubungi AR pajak saya.
Jadi begini saya punya tanah dan tanah tersebut digunakan oleh CV saya sendiri tanpa perjanjian apapun. Jadi AR meminta saya untuk membayar pajak atas penyewaan tanah tersebut. Dimana faktanya tanah tersebut tidak saya sewakan ke CV dan saya tidak menerima uang sewa apapun dari CV tersebut. CV adalah milik saya dan Tanah adalah milik saya
Apakah saya harus membayar pajak dan membuat perjanjian sewa untuk CV sendiri? sangat tidak masuk akan kalau saya menyewa pada diri sendiri.
adanya badan atau CV secara substansi akan membentuk entitas baru sehingga harus ada pemisahan antara entitas pribadi dan badan, jika ada harta milik pribadi yg digunakan oleh badan maka idealnya ya ada transaksi sewa, sehingga akan ada pajaknya
mau tanya Pak, saya kerja di perusahaan distribusi makanan… ada kasus terjadi alokasi penjualan oleh sales kami. sales memakai nama toko A untuk membeli produk kami tapi dijual ke customer B…Nah transaksi tersebut senilai 400 juta dan sudah lunas. toko A di data kami adalah customer Non PKP dan complain setelah tahu nama tokonya dipakai oleh sales kami, Toko A minta transaksi tersebut dibatalkan. yang saya mau tahu apakah toko A kena pajak? jika iya pajak apa yang dikenakan di toko A? apakah ada syarat nominal minimal toko A dapat dikenakan pajak ya ada?
Data transaksi seharusnya sesuai dengan riilnya. Apapun alasannya PT A memang berhak meminta hal td. Dampak di pajak, PT A akan dianggap memiliki pembelian dan data penjualan harus sinkron
secara hukum jika muncul dendanya apakah bisa ditagihkan ke sales yg melakukan hal tersebut?
Denda atas yang apa ya? Semuanya akan bersumber dari apa yg tertulis di dokumen
Om izin bertanya
PT kami dapat suket PP 23 0,5% thn 2021.
di suket tertulis berlaku sampai 31 Des 2024.
sedangkan batas waktu penggunaan tarif final utk PT hanya 3 thn aja.
thn 2024, PT masih bisa pakai tarif final atau sdh tarif normal?
tarif normal
mau nanya om
untuk biaya bunga pinjaman yang terutang ke bank, bagaimana kah aturan nya? apakah harus potong pph23 atau tidak?
jika lawan transaksinya bank dikecualikan dari PPh 23, silahkan cek Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 sttd Undang-Undang Nomor : 7 TAHUN 2021
cv hunter inter media mempunyai penghasilan kepada pajak sebesar rp 1.500.000.000 dengan peredaran bruto sebesar 2.200.000.000 hitunglah pajak penghasilan yang harus di bayar oleh cv hunter intermedia
Semangat mengerjakan soal
om mau tanya, Berapa nilai sanksi yang harus dibayar atas pembetulan
SPT masa ppn kurang bayar dan kapan batas maksimal setor dan lapor SPT Masa PPN?
PPN terutang x bulan terlambat x denda bunga kumulatif (silahkan cek KMK tarif bunga). SPT Pembetulan dapat dilakukan kapan saja selama belum diperiksa.
Om kalau dosen tetap yang rutin bayar iuran pensiun apa tetep ada pengurangan biaya jabatannya untuk ngitung Penghasilan netonya?
ya, jika diakui sebagai karyawan tetap. Silahkan cek PER 16 PJ 2016 untuk detailnya.
om saya mau tanya, saya ada pembetulan spt ppn karena ada faktur masukan pengganti krn salah uraian barang dan nominal masih tetap. jadi otomatis pembetulan saya jadi nihil. namun pada SPT normalnya ada lebih bayar dan pembetulan 1 nya jadi nihil. pertanyaan saya, apakah LB di SPT normalnya masih bisa dikonpensasikan ke bulan berikutnya walaupun sdh pembetulan nihil?
bisa
saya upload faktur pajak keluaran di efaktur, pas tgl 15 kok lama banget ya approve nya? siap approve trus dari tadi..
ada solusi nya tidak ya biar bissa cepar terupload sukses..
apakah uploader nya sudah dijalankan?
Hallo om , mau tanya untuk SKB berlaku untuk PPN saja atau untuk PPh juga?
Terimakasih
SKB yang dimaksud disini SKB yang seperti apa? jika SKB terkait pemotongan PPh 23, maka atas transaksi tersebut dibebaskan dari pemotongan PPh 23
Om mau tanyaa boleh kah.
Om saya ingin menanyakan terkait WP Badan meminjaman dana ke OP sebesar 20 Jta untuk modal usaha, dan OP tersebut memberikan Fee sebesar 5 jta tiap bulanya. jadi si OP Trf ke WP Badan sebesar 25 Jta tiap bulanya. dalam case tersebut terdapat pajak bunga pinjaman, untuk pajak bunga pinjaman ini apakah OP yang memotong dan melapor ataukan WP Badan yang setor sendiri?
Terimakasih
fee 5 juta yang dimaksud ini seperti apa? untuk bunga pinjaman seharusnya dibayar oleh pihak yang dipinjamkan modal (WP Badan) bukan WP OP dan dipotong pph 23 atas bunga pinjaman tersebut oleh WP Badan
yang dimaksud Fee 5 Jta ini bunga pinjaman OM berati WP Badan ini memotong dan melaporkan sendiri pajak bunga pinjaman 5 jta tersebut ya Om??
jika bunga pinjaman, mengapa pemberi pinjaman (OP) yang transfer ke peminjam (WP BADAN)? namun betul, mekanisme pemotongan pph atas bunga pinjaman dilakukan oleh WP Badan
Om mau konsul… PT A adalah perusahaan pelayaran nasional PT B adalah perusahaan JPT/Freight Forwarding (sub con) PT C adalah perusahaan palayaran nasional Vendor adalah perusahaan pelayaran nasional PT A melakukan penjualan jasa charter kapal terhadap PT C dimana PT A dipotong PPh ps 15. kemudian PT A melakukan pembelian thd PT B sebagai subcon dimana PT A memotong PPh ps 23 (2%) thd PT B lalu PT B melakukan pembelian thd Vendor dgn memotong PPh ps 15 atas routing kegiatan tsb, apakah bisa dijalankan sesuai dengan PMK ? boleh info PMK yang mana sebagai dasar untuk bisa melakukan kegiatan… Read more »
penjualan dan pembelian yang dimaksud disini seperti apa?
jasa charter kapal Om…
PT A menjual jasa charter kapal ke PT C
PT A sewa kapal melalui PT B
PT B menjual jasa charter kapal kepada PT A dgn sewa kapal kepada Owner (pihak lain)
yang ditanyakan disini kewajiban perpajakan dari PT A, PT B atau PT C? ini transaksinya dilihat dulu per satu transaksi
kewajiban perpajakan dr PT A dan PT B
dari skema perlakuan perpajakan tsb apakah akan membawa dampak negatif thd perpajakan PT A dan PT B ke depan nya ? atau sudah benar dengan skema perpajakan tsb, sehingga tidak akan ada kendala apa-apa kedepan nya?
(note: PT A & PT B adalah satu menagement dgn masing-masing beda jenis usahanya)
Kewajiban PT A memotong PPh 23 atas sewa kepada B benar dan kewajiban PT B motong PPh 15 atas jasa charter kepada vendor benar. Namun itu perlakuan sederhananya, makin detil ada info2 lainnya bs jd akan membuat perlakuan pajaknya beda
Maaf mau menanyakan kami UKM, baru akan buka kedai makanan dan minuman. Terkait hal tsb kami ingin menanyakan kriteria bagaimana yg dikenai pajak resto, mohon info trimakasih
pajak restoran merupakan pajak daerah dan tidak dibahas disini ya
Misi om mau tanya perusahaan di bidang agrowisata itu terkena pajak apa saja ya?
tergantung bagaimana detail transaksinya dan dengan siapa perusahaan bertransaksi
mau tanya, kalau orang tua yg tidak mempunyai npwp dan mereka sudah membuat sertifikat hak milik rumah mereka, apakah rumah tersebut harus dilaporkan pajak ? sebagai informasi, rumah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka. dan mereka tidak mempunyai npwp karena tidak bekerja dikantoran. mereka hanya berjualan kue. terima kasih.
seharusnya atas asset rumah tersebut dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan Pribadi, namun jika penghasilan per tahun dibawah 500 juta atau dibawah PTKP, maka wajib pajak tidak berkewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan
om mau tanya, saya sdh mengkerditkan faktur masukan di bulan 7, namun bulan 9 pihak pembeli membuat faktur pengganti tgl 14/9/2023 atas faktur masukan tersebut. jadi otomatis faktur masukan pengganti tersebut akan muncul kembali di Repopulate Data. jadi saat saya ingin pembetulan spt ppn masa 7
betul
Hai om, mau tanya kalau hadiah voucher wisata karena menabung di bank itu dikenakan pajak tidak ?
pemberian hadiah dikenakan PPh
Mau tanya om, kalau ada yg mau beli barang dari indonesia dan tujuannya itu ke cina, impor di china itu disana pajaknya berapa persen?
silakan cek tax treaty antara Indonesia dengan Cina
om mau tanya terkait insentif pajak pada PPN yang ditanggung pemerintah 50%, untuk usaha bidang pengadaan rumah, disitu langsung ngakuin 50% dari DPP-nya tanpa ada cap PPN ditanggung Pemerintah apakah bisa melakukan pembetulan?
bisa melakukan pembetulan jika belum ada pemeriksaan
Apakah memungkinkan untuk pajaknya tetap tidak bayar om? Atas selisih 50% nya
terkait insentif PPN yang ditanggung pemerintah pada pembelian rumah maka 50% PPN harus disetor sendiri. jika pada SPT PPN normal sudah melakukan penyetoran maka pada SPT Pembetulan tidak perlu melakukan penyetoran lagi
om mau tanya kalau tidak punya NPWP apakah harus lapor PPh 21,jika iya kena tarif berapa dan lapornya di mana?
yang tidak punya NPWP apakah badan atau orang pribadi? tarif menyesuaikan penghasilan, lapor di web djp
Assalamualaikum wrwb
Met pagi om Pajak.
Sy ada pertanyaan, yang merupakan pesan dari Pimpinan kami. Begini.
Pimpinan kami baru, jadi Beliau mempunyai 2 bupot. Yang ingin ditanyakan bagaimana jjika 2 bupot, tetapi hasilnya tetap Nihil.
Beliau meminta demikian.
Mohon penjelasannya.
Demikian …termikasih atas jawabannya
hasil apanya yang tetap nihil?
Selamat Pagi Om, mau tanya dikantor saya ada penagihatn pekerjaan jasa kontruksi dri salah satu CV dengan tagihan uang muka 50 %, saat penagihan 50% pajak PPH nya suda dipotong sesuai nominal kontrak bukan nominal uang muka, apakah pada saat penagihan 100 % pajak PPHnya tidak dipotong lagi, karna suda dipotong full saat penagihan uang muka 50%?
Mohon pencerahannya Om
Makasih
tidak dipotong lagi