Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
halo om mau nanya bila perusahaan dikenakan denda pajak yang disebabkan oleh pengurus sebelumnya apakah pengurus saat ini yang akan ditagih. dan bila perusahaan tidak mampu membayarnya apa yang akan terjadi
bagaimana perjanjian kerja dengan pegawai sebelumnya? diterbitkan surat paksa
selamat sore om
mau tanya bila perusahaan diberikan denda pajak dan perusahaan tersebut tidak mampu membayarnya hingga jatuh tempo. apa yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut dan apa yang terjadi bila tidak bisa membayarnya
akan ada Surat Paksa, jika belum ada tanggapan maka akan ada penyitaan
apakah kita bisa meminta denda pajak tersebut untuk dicicil tahunan
silakan dapat melakukan pengajuan angsuran denda pajak ke KPP Terdaftar
siang Om, kalo keluar error Gen Exception.silakan hubungi Admin saat upload Bukti Potong kenapa ya?
silakan coba lagi, jika tidak bisa silakan hubungi kring pajak
Selamat pagi om, mau tanya
Jika penghasilan Rp.8.000.000 bagaimana cara bayar pph 21 secara perorangan sendiri.
Masuk kedalam kategori apa ?
dan bagaimana alur porsesnya ?
Pph 21 disetorkan oleh pemberi penghasilan dengan mekanisme pemotongan yang biasanya dilakukan oleh badan, jadi tidak ada pph 21 yg dibayar oleh perorangan sndiri
Selamat pagi,
Mau tanya bagaimana cara bayar pph 21 secara perorangan sendiri ?
Bagaimana alur nya ?
Pph 21 disetorkan oleh pemberi penghasilan dengan mekanisme pemotongan yang biasanya dilakukan oleh badan, jadi tidak ada pph 21 yg dibayar oleh perorangan sndiri
hallo om mau tanya , kan perusahaan itu masuk ke UMKM sampe ke 2022 jadi pajak pph 2 nya nihil, nah untuk 2023 karna UMKM beralih ke Rezim normal apakah harus lapor pajak tahunan atau engga karna dianggap perusahaan baru kalo dari UMKM ke rezim pph normal?
Penggunaan tarif FINAL UMKM maupun tarif normal tetap melakukan pelaporan SPT Tahunan
Om mau tanya, jadi perusahaan saya (PT A) menerbitkan invoice atas jasa senilai 24.975k (include PPN) ke PT B di bulan Feb 2023. Atas Invoice tersebut dipotong PPh 23 oleh PT B senilai 450k dan dibuatkan bupot di masa maret namun baru dibayar ke kami atas jasanya senilai 24.525k di Juli 2023.
Om ini dalam aturan perpajakan saat penerbitan/pembuatan bupot PPh 23 apa memang benar bisa dibuatkan di masa maret atau masa februari saat ditagihkan invoice ke PT B atau malah seharusnya dibuatkan nya saat pembayaran jasa ke kami di masa juli?
Pembuatan tanggal bukti potong sesuai dengan tanggal pembayaran
1. Artinya seharusnya bukti potong dibuat kan oleh PT B di Masa Juli ya om?
2. Kalau sudah terlanjur dipotong di masa maret baiknya apa kami harus memberitahu PT B untuk di betulkan atau kami terima saja dan mengkreditkan Bupot PPh 23 ini om, krn sebetulnya tetap sah dan bisa dikreditkan ya om?
1. Betul
2. dapat dilakukan pembetulan menyesuaikan dengan tanggal pembayaran tersebut
Seamat sore,
mau tanya.pada pelaporan eSPT PPh21 terdapat upah Tenaga kerja langsung, dimana nilainya hanya 750.000 yag tentunya tidak terkena potongan. dan terdapat 5 tenaga kerja yang mendapatkan upah tersebut.
Bagaimana cara penginputan di espt masa PPh 21 nya?
sedangkan tenaga kerja tersebut tidak memiliki NPWP.
terimakasih
silahkan cek kembali per 16 PJ 2016 mengenai klasifikasi tenaga kerja dan tarifnya. Pelaporan pada e-SPT atas tenaga kerja lepas pada daftar bukti potong tidak final, jika tidak ada NPWP maka dapat menggunakan NIK.
Kalo semisal si X bekerja (kontrak) 1 Bulan dan gajinya 20jt itu perhitungan pph 21 kalo disetahunkan maka pkp nya minus, karena PH.neto lebih kecil dari PTKP. nah untuk kasus pph 21 tsb gimana ya kak?
silahkan cek per 16 pj 2016 untuk contoh perhitungannya
Mohon ijin bertanya Om, kami adalah perusahaan kontraktor, kami memiliki lahan kosong, semisal atas lahan kosong tersebut kami bangun rumah untuk dijual bagaimana dengan pajaknya ? apakah ppn dan pph final jasa kosntruksi dipungut dan dipotong saat rumah tersebut terjual ? Terimakasih.
memungut PPN jika PKP dan pajak PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan. Namun tergantung bagaimana detail transaksinya.
Selamat malam om, mau nanya nih
Kalau wajib pajak orang pribadi menjual mobil tapi rugi karena harga jual lebih murah dari harga beli. Kemudian WP OP tersebut melakukan pembukuan. Jadi mobil tersebut dimasukkan atau tidak ke perhitungan pajak nya sebagai penambah penghasilan neto?
dimasukkan
Yang dimasukkan itu harga jual atau selisih harga beli – harga jual om? Misalkan harga jual 300 jt dan harga beli 350 jt.
Krna ini awalnya ada pmbukuan maka hitung dl book value fiskal nya
Halo om , mau tanya dong kalo semisal dalam satu perusaahan yg sama (Group) terdapat PT. yang memiliki NPWP berbeda antara Head Officenya dengan Pabriknya kaitannya dengan pajak gimana perlakuan pajaknya untuk mekanisme jual beli untuk Aktiva/ Asetnya?
Terima Kasih
apabila sudah PKP maka wajib menerbitkan faktur pajak dan dikenai PPN atas penjualan aset
siang om, mau tanya.. kalo sudah bayar STP (surat teguran pajak) apakah hrus tetap lapor ?
STP merupakan Surat Tagihan Pajak, jika itu yang dimaksud maka tdk perlu lapor
Selamat sore, saat impor ebupot muncul notif gun exception, silahkan hubungi admin.. solusinya bagaimana yaa ? Sertifikat elektroniknya beberapa bulan lalu sudah diperpanjang padahal 🙏🙏
silakan menghubungi KPP terdaftar
om, kalo lawan transaksi kita memiliki suket pp 23 thn 2018 kita tidak perlu melakukan potongan pph23 ya om ?
Sepanjang suket masih berlaku maka ga motong pph 23
Hitunglah berapa besarnya bunga dari soal di bawah ini. a. SPT PPh Tahunan tahun 2020 (Tahun Pajak Tahun Takwim) dari WP Ahmad disampaikan tanggal 20 Maret 2021 Dalam SPT dilaporkan besarnya pajak yang terutang Rp. 160 juta, kredit pajaknya Rp. 60 juta. PPh 29 dibayar pada tanggal 25 Maret 2021.Kemudian SPT tersebut dibetulkan, besarnya pajak yang terhutang Rp. 200 juta, kredit pajaknya Rp. 70 juta. Kekurangan bayar pajak dibayar pada tanggal 20 Oktober 2021. Hitunglah denda administrasi yang akan muncul Jawaban saudara harus mengacu pada pasal terkait ! b. Jika SKPKB diterbitkan tanggal 10 Agustus 2021 untuk menagih pajak yang… Read more »
selamat mengerjakan soal
Carilah tarif pajak untuk perhitungan pensiun berikan contoh soal dan jawabannya, terimakasih 🙏
silahkan cek per 16 pj 2016
om mau nanya nih, apa sih perbedaan antara UU PPh dan UU Hpp tentang penghasilan
UU PPh membahas pajak penghasilan sedangkan UU HPP merupakan pembaruan beberapa undang-undang perpajakan dalam satu paket (tidak hanya pajak penghasilan) dan berisikan pemberlakuan jenis pajak baru.
ijin tanya om, saya mau tambah NSFP tapi di web faktur nya ga bisa karena bulan sebelumnya belum lapor, tapi bulan lalu waktu perusahaan baru jadi emang belum ada transaksi sih. Gimana ya solusi nya?
silakan dilakukan pelaporan SPT PPN terlebih dahulu
ijin tanya om
kalo jual barang ke luar negri misal ke negara x
dan barang di peroleh import dr negara z
di mana saat import lsg di kirimkan ke negara x ( dropship )
apakah saat invoice ke negara x perlu di buatkan faktur pajak atau bebas ppn ?
terkait transaksi ini perlu ada informasi detail lagi seperti bagaimana perjanjian antara pihak penjual dengan negara x dan z dan detail terkait pihak – pihak yang bertransaksi dan dimana transaksi tersebut dilakukan
siang om, mau tanya perusahaan saya bergerak di bidang outsole sepatu. kemudian bulan kmren perusahaan saya menyewa jasa PT SGS yang bergerak di bidang pengujian, penelitian serta sertifikasi.
perusahaan saya mengirimkan sample bahan untuk di uji kelayakannya. dan perusahaan saya hanya mendapat hasil dari uji tes tsb antara valid dan field.
yg saya tanyakan untuk jasa tsb masuk ke kategori apa ya om ? mohon pencerahanya
kategori yang dimaksud disini apakah kategori objek PPh 23 atau kategori lainnya?
objek 23 om,tapi saya bingung untuk kategori objek 23 masuk ke jasa jasa laboratorium dan/ atau dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis atau
ke jasa jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program? mohon pencerahaanya om..
Bs jg mudahnya ditanyakan ke lawan transaksi biasanya dipotongnya gmn
om mau tanya dong, pada laporan spt ppn masa maret saya ada 1 transaksi penjualan gunggungan yang ketinggalan di input, apakah boleh melakukan pembetulan spt ppn masa maret atau sebaiknya nanti saya gabung masukkan kedalam penjualan gunggungan masa september saja sehingga tidak perlu melakukan pembetulan om?
silakan dapat dilakukan pembetulan untuk SPT PPN masa maret
Berarti masa april sampe agustus harus ikut di betulkan juga ya om ?
tidak perlu
tapi om bukannya jika saya melakukan pembetulan masa maret maka jumlah lebih bayarnya akan berubah om, dan lebih bayarnya tersebut kan yg di akumulasikan ke bulan berikutnya om ? sementara jika saya tidak pembetulan bulan lainnya berarti ga sesuai dong om dgn pembetulan yg bulan maret tadi?
kompensasi tidak dapat diubah, sehingga atas pembetulan masa maret tersebut ada billing PPN yang harus dibayarkan
Selamat siang kantor pajak, izin bertanya bila memungkinkan..
1. Pajak apa saja yang dapat dibebankan kepada hotel apabila instansi pemerintah melaksanakan biaya pertemuan FULLDAY dihotel tersebut.
2. Dasar aturan pengenaan/pembebasan pajak terhadap hotel tersebut tertuang dimana.
Wah salah alamat bos, ini bkn kantor pajak
om mau tanya, kalo pajak restoran PB1 itu objek pajaknya hanya F&B yg dijual atau semua yg menjadi omset? misal kita jual voucher makan, atau kita jual minyak bekas gitu termasuk yg dilaporkan ga ?
terkait pajak restoran (PB1) merupakan pajak daerah ya, tidak dibahas disini. silakan dapat ditanyakan ke daerah setempat
PT.Megah tidak menyampaikan SPT Masa PPh Final untuk Masa Februari 2023.DasarPengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp250.000.000,- dan PPh Final terutang Rp25.000.000,-.Akhirnya dilakukan pemeriksaan surat teguran tidak diindahkan, dan diterbitkan SKPKB PPhtanggal 20 Agustus 2023.Hitunglah pokok dan sanksi yang harus dibayar! Perhitungan lengkapdengan pasal dan ayat sanksi yang dikenakan pada PT. Megah.
Selamat mengerjakan
Selamat siang om, Izin bertanya, Kami menggunakan jasa pengiriman pihak ketiga untuk mengirim barang kami dan dalam perjalanan ke tempat customer, rupanya ada yang hilang, Kita asumsikan barang yang hilang itu nilainya sebesar 1juta. Tagihan kita ke customer sebesar 10jt dan mobil rekanan menagih ke kita 9 juta. Untuk penyelesaian kasus ini bagusnya bagaimana ya om ? Apakah kita kurangi masing – masing dari customer dan mobil rekanan menjadi 9 juta dan 8 juta, sesuai dengan nilai barang yang hilang tersebut ? Kalau misalnya kita kurangi nominalnya, apakah boleh dilakukan secara langsung ke tagihannya tanpa ada dokumentasi om ?Terima kasih… Read more »
bagaimana perjanjian dengan pihak ketiga pada kegiatan tersebut?
Selamat siang. Saya barusan membuat NPWP, dgn status tidak bekerja. Jadi keluarLah NPWP NE (non efektif). Tapi saya PUNYA HARTA. Itu bagaimana ya?Jika saya lapor SPT, status akan berubah jadi aktif, sementara saya tidak bekerja.
Tdk masalah
Tidak masalah, maksudnya dilaporkan (dicantumkan) dalam SPT tahunan tahun depan, atau didiamkan saja sampai ditemukan orang pajak?
Tdk ada kewajiban spt tahunan untuk yg tdk memperoleh penghasilan
Om, kalau trading saham, kode KLU nya brapusa?
silahkan pilih KLU pada profil DJP yang paling mendekati bidang usaha tersebut
Jika pegawai mendapatkan jatah BBM Kendaraan Pribadi Dari Tangki BBM Pabrik Milik Perusahaan .Apakah termasuk natura?
apakah berlaku untuk semua pegawai?
Tidak pak
jatah BBM tersebut diberikan kepada siapakah? apakah hanya ke pegawai tertentu? dan apakah jatah BBM tersebut diberikan dalam bentuk uang?
Diberikan ke pegawai senior & tidak dalam bentuk uang..
bukan natura dan termasuk objek PPh
Siang om, mau tanya cara input nomor PBK di E-SPT gimana ya om? pas mau input nomor bukti pbk gabisa full karena kebanyakan.. apakah NTPN nya yang diinput? terima kasih om
masukan di espt daftar SSP menggunakan no. PBK
halo om ijin tanya
kalo misal import barang dari negara A , tp barang tidak masuk ke indo melainkan lsg ke negara B, apakah perlu di buatkan faktur pajak karena invoice lsg ke customer yang berdomisili di negara B
pada dokumen/invoice di transaksi tersebut atas nama siapa?
Mau bertanya.
Jika pemilik adalah OP dan penyewa adalah Badan, namun yang membuat e-billing adalah pihak pemilik dengan menggunakan nama penyetor yaitu nama pemilik apakah tidak bermasalah bagi pihak penyewa yaa ? Lalu, pihak penyewa apakah tetap membuat bukti potongnya ?
Terimakasih
sewa apa yang dimaksud?
semoga sehat selalu om
mau tanya om, jika ada komisaris suatu badan berasal dari negara lain, atas penghasilan nya, pajak nya seperti apa ya om?
terima kasih sebelumnya
tergantung apakah komisaris tersebut merupakan SPDN atau SPLN dan tergantung juga penghasilan yang diterima seperti apa dan bersumber dari mana
pak mau tanya apakah medica check up untuk seluruh karyawan yang dibayarakan perusahaan merupakan objek pph 23 rumah sakit dan pph 21 untuk karyawan sebagai natura?tolong peraturannya? terimakasih.
Atas pembayaran ke RS tergantung apa yang tertera pada invoice, jika terdapat jasa manajemen maka dikenakan pph 23
Terkait peraturan natura dapat dilihat pada PMK 66 Tahun 2023
sore pak, mohon tanya saya baru bekerja di PT A dan PT A sudah memiliki NPWP sejak Juni 2019, namun hingga saat ini belum lapor dan bayar pajak badan. Prosedurnya langsung membayar denda telat lapor dan bayar, atau tetap harus lapor SPT badan dari tahun 2019-2022? Alasan telat lapor dan bayarnya karena personnel yang sebelumnya tidak menjalankan tugasnya dan untuk pembukuan memang baru kita benarkan sekarang. Mohon pencerahannya
prosedurnya tetap dilakukan pelaporan SPT Badannya dan membayar denda jika diterbitkan surat oleh KPP
pagi pak, izin bertanya, untuk faktur pajak september sudah selesai dibuatkan sampai tanggal 30 september.. di tanggal 3 oktober kami baru terima SPPB BC 4.0, disitu tertera tanggalnya 25 september 2023. untuk pembuatan faktur pajaknya dibuatkan tanggal 3 oktober saja atau bagaimana? kalau faktur pajak dibuatkan di tanggal 25 september sesuai dengan tanggal sppb apakah masih bisa?
Tanggal faktur pajak sebaiknya sama dengan tanggal pada invoice
Pagi pak, kami dari instansi pemerintah. Rencana melakukan pengadaan lisensi/layanan software. Mohon info terkait pajaknya bagaimana?
Tergantung dari apa yang tercatat pada invoice nya atas apa saja
Sore pak. Pekerjaan utama saya karyawan swasta, punya usaha sampingan ikut franchise minuman (franchise kecil).
Yang saya mau tanyakan laporan keuntungan dari usaha franchise itu di laporan SPT tahunan dimasukkan ke kolom apa ya pak? Terima kasih
omset tersebut dapat dilaporkan sebagai wirausaha pada lampiran III bagian A no. 16, formulir 1770
Selamat pagi, izin tanya ya Pak/Bu, ini ada kendala jika nomor NPWP di cari di pajaktools tidak keluar data orang tersebut. Itu kenapa ya? apakah NPWP tersebut tidak aktif atau bagaimana?
silakan dapat ditanyakan ke KPP terdekat atau cek melalui https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Halo om, saya mau tanya
Kalau misalnya tanggal di surat jalan 22/9 tapi di invoice nya tgl 1/10 itu gapapa?
Dan di FP nya juga ikut tgl 1/10 gimana? Jadi ga sesuai sama tgl surat jalan
Mohon bantuannya om khamsahamidah
Ga masalah
malem om, klo perusahaan sudah menerapkan skema pph final umkm (badan) apakah tetap bisa melakukan pembayaran&pelaporan pph 21 atas gaji karyawan ?
bisa, karena merupakan pengenaan pajak yang berbeda, PPh final umkm atas omset perusahaan dan PPh 21 atas pemberian penghasilan ke orang pribadi.
Selamat sore Om, ..kalau sewa rumah /kantor oleh perusahaan PKP kpd orang pribadi apakah dipotong PPh Final Pasal 4(2), ataukah dipotong PPh Pasal 21 ? Mohon penjelasannya. Terimakasih…
PPh Final 4 ayat 2
siang om, apakah harus menjadi PKP untuk menjadi penyedia di SIPLah?
rekanan yang menjadi penyedia di SIPLah wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan melaporkan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP. untuk detail nya silakan cek di PMK 58/PMK.03/2022
Oke om. Untuk Pph pasal 22 yg dipotong langsung dari siplah kan 0,5% ya om, apakah rekanan pemerintah harus motong 1% nya lagi ? Mengingat tarif pph pasal 22 rekanan dgn pemerintah kan 1,25 persen ya
tidak, kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain
Berarti pph pasal 22 nya tetap 0,5 % ya om bukan 1.5 % lagi ?
Trus om berarti rekanan di siplah ini walaupun omsetnya di bawah 4,8m tetap hrs dikukuhkan sbg pkp ya om ?
Ini yg 0.5 itu pph 22 atau pp 23 ya?
Maksudnya om karna pemungutan pajaknya udah oleh pihak lain, berarti si rekanan pemerintah ga harus motong pph pasal 22 nya ya om ?
iya
Halo Pak, saya mau tanya terkait bayar pajak & lapor pajak. Saya punya NPWP aktif, tapi selama saya bekerja, saya belum pernah melakukan lapor pajak, karena saya terlalu malas untuk mempelajarinya. Saat ini saya bekerja sebagai Freelancer dari company luar negeri. Saya ingin memastikan kalau saya berkontribusi terhadap pajak negara. Apa yg harus saya lakukan? Adakah referensi yg harus saya baca? Saya benar-benar tidak paham terakhir perpajakan.
Terimakasih.
dapat mengikuti kursus – kursus perpajakan untuk mengetahui lebih detail terkait perpajakan di Indonesia. jika memang mau mengurus pajak2nya sendiri, ya memang harus belajar sendiri dengan lengkap
Mau tnya om, kita ini selaku pemungut pajak, melakukan transaksi belanja barang tdk terpisah kurang dari 2juta, brarti kita tidak memungut ppn dan PPh nya kan om? Tp rekanan kita tdk pnya npwp om. Tp seharusnya rekanan ttp membayar ppn nya kan om? Atau bagaimana ya om?
Rekanan tetap membayar sendiri pajak2nya, dengan nominal di bawah itu artinya Bendahara Pemerintah tdk melakukan pemungutan PPh PPN
apa kita ttp prlu meminta bukti bayar pajak yg dilakukan oleh rekanan atas belanja brg <2jt itu om?
Tdk perlu
Pagi om, Mau tanya, kalau misalnya saya seorang yang tidak pernah bayar pajak, karena sakit tidak bisa bekerja, terus saya punya 100jt warisan dari ortu, yang saya investasikan ke crypto melalui exchanger luar negeri yang tidak terdaftar di bappebti, lalu setelah mendapat keuntungan dari hasil investasi tersebut, apakah saya harus ke kantor pajak untuk membayar pajak? Dan berapakah pajak yang harus saya bayar? Apakah betul saya harus membayar ppn 0,22% untuk pembelian dan pph 0,2% untuk penjualan? Karena exchangernya tidak terdaftar di bappebti, dan apakah selain itu saya harus membayar pajak lainnya lagi? Sebelumnya terima kasih untuk jawabannya om, semoga… Read more »
sebelumnya apakah sudah memiliki NPWP? jika belum, silakan melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu
Npwpnya sudah saya nonaktifkan karena tidak bekerja 🙂
silakan mengaktifkan kembali NPWP tsb, kemudian melaporkan warisan dan aset kripto tersebut pada SPT Tahunan serta membayar pajak kripto tsb sesuai PMK-68/PMK 03/2022
Selamat malam,
permisi admin, saya mau tanya tanya tahapan proses untuk mengurus perpajakan perusahaan tahapannya dimulai dari sampai selesai?
terimakasih,semoga bisa dijelaskan tahapannya
tidak dapat dijelaskan secara keseluruhan disini ya, karena banyak hal – hal detail yang perlu diketahui lagi terkait kegiatan usaha perusahaan
Sore pak, pak saya mau tanya..
saya mau posting spt masa ppn di e-web faktur tapi tidak bisa dan ada notif bahwa internal server error.
mohon di bantu bagaimana solusi nya pak..
Terima kasih pak..
silahkan nanti dapat dicoba kembali secara berkala
om mau tanya,
biaya untuk beli air minum, tissue, kopi, sabun cuci pring. lebih baik masukan ke akun apa ya? biaay rumah tangga atau biaya perlengkapan kantor? dan itu bisa diperiksa orang pajak gak ya om?
sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk mengkategorikan transaksi tersebut
Selamat siang om
Saya mw bertnya perihal pajak penghasilan yang dikenakan kepada saya atas apartemen yang tidak jadi dibangun / mangkrak
pembyaran apartemen tersebut sudah sy lunasi dan sudah saya laporkan di SPT beberapa tahun yg lalu
Tolong arahannya om
pajak penghasilan yang dimaksud disini apa? apakah pajak penghasilan pada SPT Tahunan Pribadi?
Terima kasih sudah menjawab om
Iyah benar.
Jadi kan beli nya 2013, bayar cicil ke pengembang , dan sy lapor di SPT tahunan tiap tahun.
Kemudian 2019, karena tidak kunjung dibgun akhirnya keluar surat pembatalan perjanjian jual beli dan pembyaran saya di retur
Nah retur itu tidak saya laporkan di SPT tahunan 2020
Jadi , dpt surat dri kantor pajak bahwa
Terdapat potensi PPh pasal 4 ayat 2 final..
Bagaimana solusinya om
silahkan lakukan pembetulan SPT pada saat pembatalan pembelian tersebut dan menjelaskan kepada AR terkait aset tersebut
Apakah masih bisa di lakukan pembetulan di SPT di Thun 2024?
Sedangkan pembatalan nya tahun 2019
Saya sudah menjelaskan ke AR saya, tp kesannya TDK terlalu memberi solusi dan LBH condong agar saya tetap membayar potensi PPh yg timbul dr pembatalan pembelian apartemen
Menurut AR saya begini om
” kalau ada pembatalan itu bukan masuk kategori pembatalan tapi penjualan unit kembali, karena saat pembelian itu sdh ada pembayaran BPHTB dan PPh 4 ayat 2, jadi ketika unit tdk jadi yang ada berarti penjualan kembali unit”
Bagaimana solusinya om
SPT Tahunan dapat dilakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.
halo om mau tanya, kalau sewa kantor oleh instansi pemerintah namun pemiliknya bukan PKP apakah tetap terkena PPN atau hanya pph final?
kemarin saya tanya ke AR dijawab bahwa peraturan yg mengatakan bahwa jika bukan PKP tidak dipungut PPN sudah dicabut (KEP Dirjen Pajak 382 th 2002) sehingga tetap dipungut PPN namun ada juga yg mengatakan bahwa cukup pph final 10% jika bukan PKP. mohon bantuannya om
apakah Anda sebagai pihak yang memberi sewa atau pihak yang menyewa kantor tersebut?
Penyewa om 🙏
cukup dipotong pph final atas sewa sebesar 10%