Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om pajak saya mau nanya. saya belum pernah lapor SPT sejak terbit NPWP OP saya. sekarang dapat tagihan pajak. dengan jumlah tertentu. Yang samapi saat ini saya tidak mengerti adalah pada tahun 2017 yang membuka CV Joint bersama teman dengan modal saya 75%. Dan itu menurut info dari pihak KPP dikenakan pph final pasal 4 ayat 2. mohon penjelasanya ini Dikenakan pada omjek yang mana dan tarif berapa terimakasih
Silakan UU no 36 tahun 2008 tentang objek dan tarif PPh final 4 ayat 2. harus dijelaskan detil dl gmn kondisinya, di cerita trsebut blm ada info tentang peroleh penghasilannya
selamat sore saya ingin bertanya
soal pajak hadiah/penghargaan, jika hadiah tersebut diperoleh pada saat lomba semisal lomba hari kemerdekaan untuk anak-anak, apakah bisa dikenakan pajak?
Bisa
Seseorang sedang membangun tempat kost Bagaimana mencatat transaksi2 yg sumber dananya dari rek.tabungan(pribadi) yg penggunaannya tdk hanya unt bangun tempat kost saja.
Tks
Ini kepemilikan kos nya apakah berbadan usaha?
Selamat sore , mohon maaf ijin bertanya
Untuk wajib pajak badan non PKP cara melaporkan pph Final atas sewa bangunan itu bagaimana ya? Karena belum ada passphrase sama sertifikat elektroniknnya?
silakan dapat mengajukan ke KPP terdaftar terkait sertifikat selektronik dan passphrase nya
Itu mengajukan langsung datang ke kpp terdaftar atau dapat dalakukan secara online ya ?
silahkan komunikasikan ke kpp terdaftar
baik, terima kasih atas informasinya
sama-sama
Halo om, izin bertanya. Di kantor saya ada kwitansi service kendaraan yang harus dibayarkan sebesar 3juta. Setelah diminta npwp ke rekanan, ternyata itu bukan npwp badan tapi npwp pribadi (pemilik bengkel). Pajak apa saja yang harus saya kenakan om? Terimakasih
jasa bengkel dapat dipotong PPh Pasal 21 jika bengkel dijalankan oleh wajib pajak pribadi
Selamat siang om pimpa izin bertanya, misal dalam satu lokasi usaha / bangunan terdapat 2 cv. amun atas bangunan tsb telah diakui dalam aset cv A. bagaimana perlakuan atas cv B. jika kedua pengurus tsb adalah 1 orang.
Idealnya CV B bayar sewa ke CV A
Halo Om Pimpa, Om mau tanya dong. Saya dapat NPWP pusat dan cabang dari customer. Untuk transaksi kami dengan perusahaan cabang. Yang mau ditanyakan, untuk pembuatan faktur pajak nomor dan alamatnya saya mengikuti npwp pusat atau cabang ya? Terima kasih sebelumnya Om Pimpa
Bs konfirmasikan ke si pembeli mau pake yg mana
Halo om pimpa, izin bertanya ya om. Kebetulan di kantor saya ada pembayaran kwitansi jasa service kendaraan dinas dengan nominal diatas 2 juta. Setelah diminta npwp rekanan ternyata bukan npwp badan melainkan npwp pribadi. Pajak apa saja yang dikenakan atas kwitansi tersebut om? Dan bagaimana jika nilai kwitansi tsb bernilai dibawah 2 juta, pajak apa yg dikenakan apabila npwp yg diberikan npwp pribadi?
Terimasih om pimpa
jasa service kendaraan (bengkel) dapat dipotong PPh Pasal 21 jika bengkel dijalankan oleh wajib pajak pribadi
halo om, izin bertanya. bagaimana perlakuan pph atas pinjam bendera untuk cv yang bergera dibidang pengadaan barang dan jasa.terima kasih.
tergantung detail transaksinya
pengadaan laptop sekolah
Detilnya gmn? Pihak2 yg brtransaksi gmn? Mekanisme uangnya mengalirnya kemana? Kl jelas kondisinya baru bs dijawab. Kl infonya ga detil sama aja dengan tanya obat ke dokter tp cm bilangnya sakit aja, ya harus dicritain dl bos kondisi sakitnya gmn aja, biar obatnya pas
mantap pak
Om, SPT PPh 21-26 versi 2.4.0.0 sudah ada versi terbaru yaitu versi 2.5.0.0, jika sudah terlanjur belum memperbarui apakah itu masalah? karena sampai bulan Juli masih bisa melaporkan menggunakan versi 2.4.0.0
Apakah tarif pasal 17 sudh diperbaharui di versi yang lama?
mau tanya om ,
apakah pembatalan Sewa dan bangunan uang tidak kembali itu tetap di pungut pajak pph 4 ayat 2 ?
jika transaksinya batal, maka tidk dipotong PPh
untuk regulasi bahwa tidak di potong ada tidak om ?
saya sewa bangunan sudah di bayarkan setengah tapi tak batalkan. kemudian ada surat tagihan pajak bahwa sewa bangunan yg sudah batal tetap di potong pph .
tp dibatalkan.
Kan transaksinya batal, objeknya ga trjadi
jd untuk surat tagihan yg dari kntor pajak di abaikan om ?
Cerita mendapatkan surat tagihan ini bagaimana ya? apakah yakin itu surat tagihan? karena Jenis surat terkait pajak itu variasinya banyak, dan tidak semua itu adalah tagihan
Halo, izin bertanya berapa pajak yg dikenakan jika pemeriksan di puskesmas?
tergantung bagaimana detail pemeriksaannya ya
Dana Desa. Diberikan hadiah kepada peserta lomba desa. Terdiri dari 6jt utk dewasa. Dan 3 juta utk anak2. Apakah dikenai pajak. Jika iya. Brpa persen. Tq
bagaimana detail transaksi dan pihak” yang bertransaksinya?
Utk masyarakat. Dana di ambil dari APBDes. DDS. Trx dari pemerintahn desa ke masyarakat. (Lomba desa)
silahkan cek Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 11/PJ/2015 terkait hadiah tersebut
Tanya
Bagaimana tata cara pemotongan pph ps 21 atas jasa notaris yg pembayarannya bertahap (termin) ?
Apakah dipotong ps 21 setiap ada pembayaran atau di potong sekaligus sesuai kontran pada pembayaran terakhi
Terima kasih
bisa pd saat transaksi/pembayaran.
Halo, saya mau bertanya apa bisa faktur keluaran di batalkan setelah di upload? Karena ada double input dan baru ketauan 2bulan setelahnya. Apakah setelahnya akan dikenai sanksi atau denda? Pembeli kami tidak melakukan faktur balasan karena tidak ada npwp dan tidak PKP.
Jadi misalnya yg tadinya kurang bayar 50jt jika d batalkan akan menjadi kurang bayar 5jt begitu. Tolong di bantu jawab. Terimakasih banyak
bisa dibatalkan atau dibuat faktur pajak pengganti dan silakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN
Berarti tidak akan ada denda atau sanksi ya jika faktur tersebut di batalkan walau sudah lewat 2bulan? Saya hanya ingin memastikan saja, mohon di balas. Terimakasih banyak. Saya benar benar sangat terbantu atas jawaban dari om pimpa.
jika transaksinya memang tdk ada/kedouble, maka tdk masalah dibatalkan dan silahkan lakukan pembetulan SPT Masa PPN.
om nanya lagii, kalaumisal perusahaan kita pakai jasa penggilingan pasir dari Orang Pribadi, itu kami potong PPh 23 atau PPh 21?
pembayaran fee kepada orang pribadi tersebut dipotong PPh 21
Siang Om, maaf om mau tanyak kalau ada transaksi eksport sparepart ke bangladesh dikenakan PPh berapa persen dan atas jenis PPh apa ya om ?
Terimakasih
Kl hanya atas ekspor trsebut maka pph 0
Halo om, mau tanya. Kalau semisal kita punya usaha UMKM dengan omset lebih dari 4.8 M, itu kalau pake pph final bisa ngga ya? Lalu tarifnya apakah tetap 0.5%? Terima kasih
tidak bisa, jika omset per tahun sudah lebih dari 4,8M maka tidak dapat menggunakan fasilitas tarif final UMKM 0,5%
Om, saya mau nnya, kalau misalnya saya bikin PT perorangan yang menyediakan jasa konsultan IT dan provisi hardware. Omset nya skitar 500 Juta – 1M annually, apakah saya bisa menggunakan pajak final UMKM yang 0.5% (PP23/2018) ?
ya, silakan cek peraturan terbaru PP 55 Tahun 2022
Terima kasih banyak om! Akan saya cek PP 55/2022.
Oh tambah pertanyaan lg om hehe
Kalau beberapa client nya adalah luar negeri apakah tetap bisa menggunakan pajak final nya yg 0.5% ?
Terima kasih
jika terdapat penghasilan yang diterima bersumber dari Luar Negeri maka tidak dapat menggunakan tarif final UMKM 0,5%
Begitu ya, kalau client nya diluar negeri hitungannya jadi penghasilan dari luar negeri ya, meskipun entitas yang menerima penghasilannya di Indonesia (tidak ada cabang diluar negeri).
Berarti pakai pajak apa ya om utk client luar negerinya?
Tambahan, berarti kalau UMKM yang ekspor barang, penghasilan dari ekspornya tidak bisa menggunakan tarif final 0.5% ya Om ?
Terima kasih.
menggunakan tarif umum
Siang ka,
Mau nanya untuk Invoice yang saya terima terdapat Insurance Marine Cargo dan dikenakan PPN. Pertanyaannya apakah saya berhak memotong PPh 23 untuk biaya Insurance tersebut ? Yang dimana sebelumnya terdapat Invoice Insurance yang sama namun tidak dikenakan PPn jadi tidak saya potong PPh 23nya (Dalam 2 Kasus tersebut Suppliernya berbeda2 ya ka). Mohon dibantu pencerahannya. Terima kasih
tetap memotong PPh 23. tidak ada hubungan jika dikenakan PPN maka langsung dipotong PPh, keduanya adalah hal yg saling berbeda dan berjalan sendiri2
Selamat malam om. Kemarin saya membuat faktur pajak. Kemudian dari customer minta diubah alamat pada faktur pajaknya karena kurang lengkap. Kemudian karena sudah diupload sehingga saya buat faktur pajak batal. Ingin menggunakan faktur pajak pengganti namun tidak bisa. Terkait hal ini bagaimana om?
faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak bisa dibuat faktur pajak pengganti. silakan buat faktur baru
om pimpa mau tanya, saya kan jual jasa totalnya sekitar hampir 80 juta sudah ditambah ppn 11%
lalu pembeli jasa ini meminta faktur pajaknya. cara saya bayar pajaknya itu gimana ya? kalo saya searching untuk PKP itu penghasilan bruto nya min 4,8M sedangkan saya nyentuh angka 100 pun belum. itu gimana ya om? mohon penjelasannya🥹
menambahan PPN di biaya jasa itu artinya ya harus menerbitkan faktur pajaknya, faktur pajak hanya dpt diterbitkan oleh yg berstatus PKP, walaupun penghasilan belum mencapai 4,8M dapat dikukuhkan sebagai PKP
om, saya mau pembetulan lebih bayar th. 2019, kenapa dlm web nya kok ngga bisaa ya, sedangkan saya sdh mendapat ancaman dr ktr pajak Pratama Rantauprapat tentang masalah ini krn blm dilaporkan, tolong dong caranya ini
hal ini dapat langsung dikonsultasikan ke KPP
halo omm, mau tanya
1. PPh 23
2. untuk jasa konstruksi dikenakan PPh final
Selamat pagi om,
Izin bertanya, apabila kami membeli barang dari pabrik dan barang tersebut sudah dikenai PPN. Terus kami menggunakan jasa pengiriman dari pabrik tersebut.
Apakah jasa pengiriman tersebut dikenakan pasal PPH 23 sehingga dari kami harus membuka bupot atas transaksi tersebut ?
Terima kasih om
Iya
Pagi Om izin bertanya seputar kompensasi pajak penghasilan 21 kasus nya begini om kesalahan dalam penyetoran salah masa om harusnya april 2023 kebayar ke tahun lalu april 2022 dan baru sekarang tahu om apakah kita bisa langsung kompensasi loncat tahun atau kita perlu setiap bulan kompensasi hingga ke masa april 2023 ?
terima kasih banyak Om
jika salah setor maka tdk bisa dikompensasikan, silahkan lakukan pemindahbukuan
izin menyambung pertanyaan sebelumnya om.. walaupun yang salah hanya tahun pajak tetap harus di pbk kan Om? soalnya untuk setoran nya sama Om ke PPh 21
iya, lakukan pemindahbukuan ke tahun pajak sebenarnya
halo om, mau tanya. Misal perusahaan saya menjual barang pada customer bulan Juni dan dikenakan ppn, lalu customer retur bulan Agustus. Kebetulan customer bukan PKP, jadi pembuatan returnya bagaimana? apakah buat faktur pengganti? lalu apakah perlu melakukan pembetulan pada bulan Juni? terima kasih
dapat membuat faktur pajak pengganti dan melakukan pembetulan untuk SPT PPN Masa Juni
Halo Om Pimpa, apakah uMKM (kiso makanan) dengan pendapatan tahunan dibawah 200 jt bisa dikenakan pajak restoran? Mwngingat terdapat klausul bahwa pendapatan dibawah 200jt tidak dikenakan pajak restoran namun apabila sistem penagihannya bulanan, itu blm bs dijadikan dasar pengenaan paajk, itu gmn ya? Dasar pengenaan pajak restoran apakah dari laporan keuangan yg disusun oleh umkm lalu dihitung besarannya? Terimakasih
Terkait pajak restoran masuknya di pajak daerah dan tdk dibahas disini
Halo Om Pajak, izin tanya,
Apabila perusahaan baru (PT), langsung daftar sebagai PKP, dan ingin menggunakan PPh pasal 17 untuk perhitungan pajak badan tahunannya (Bukan Final UMKM), apakah bisa?
Mohon penjelasannya, Terimakasih
apakah pada saat pendaftaran NPWP mengajukan menggunakan tarif umum? jika tidak, maka silahkan ajukan penggunaan tarif umum pada DJP online untuk tahun berikutnya.
Pagi Om Pajak…
Apakah omzet / Penjualan secara accounting harus sama dengan SPT PPN ?
ya, namun bisa saja tdk sama karena alasan lainnya.
Malam Om,
Saya Olivia dari Depok. Ingin menanyakan terkait update DB e faktur. Sebelumnya konsultan sudah melapor SPT menggunakan DB lama. Setelah lapor beliau bilang untuk update DB. Update DB yang diberikan oleh konsultan dan beliau mengingatkan untuk update DB. Cara upddate DB tersebut bagaimana?
Terima Kasih
silahkan replace db lama dengan db baru pada folder efaktur
Sore om mau tanya untuk ekspor sayuran beku bisa dikenakan pajak apa aja ya?
Pihak yang mengekspor pribadi atau badan?
Badan om, perseroan terbatas
silahkan cek PMK no. 155/PMK.04/2022
Selamat siang Om,
Izin bertanya, Jika PT A sudah jalan dan kemudian buka PT baru, PT B, sehingga memerlukan dana.
Terima kasih sebelumnya om.
Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010
Halo om mau tanya, perusahaan A baru berdiri 25 juli dan dikukuhkan pkp tgl 21 agustus, namun transaksi sampai tgl 14 agustus sudah 4,8 m. transaksi 15-20 1,5m.
1. bagaimana perlakuan transaksi di tgl 15-20 agustus? Wajib membuat faktur pajak atau tidak?
2. bagaimana jika ada customer yang meminta faktur pajak sebelum tgl 21 agustus, apakah saya bisa mengkreditkan pajak masukan transaksi sebelum tgl 21 agustus?
1. Faktur pajak dapat dibuat setelah pengukuhan PKP
2. Tidak dapat dibuat Faktur Pajak Keluaran. Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
Izin bertanya lebih lanjut untuk nomor 2 om.
Dari aturan 18/PMK.03/2021 pasal 16 ayat 1 dan 4, dikatakan bahwa Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar 80% dari Pajak Keluaran. Itu bagaimana ya?
Terimakasih
betul, Namun tergantung bagaimana detailnya transaksi dan selama memenuhi persyaratan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% (delapan puluh persen) dari PK yang seharusnya dipungut.
penggantian biaya material atas jasa catering apakah termasuk pph 23 juga om?
Pemberi jasa catering badan atau orang pribadi?
Om mau bertanya.
Di pengadaan siplah kementrian pendidikan pph pasal 22 dan ppn itu kan sudah langsung dipotong oleh pihak marketplace yg ditunjuk pemerintah..
Pertanyaan saya.. apakah ketika kita melaporkan spt pph tahunan badan / cv, bukti potong yg dikeluarkan oleh marketplace itu dapat menjadi bukti potong pph cv ?
Dan apakah kita diwajibkan utk membayar pph 22 lagi?
Dapat dikreditkan di SPT, tidak
Selamat Malam Om, saya pribadi ada membuka usaha grosiran, dimana tidak ada faktur pajak, karena pembelian dari toko ke toko, bagaimana cara melapor pajak ya? karena gak mungkin gak bayar pajak.
Apakah sudah dikukuhkan sebagai PKP?
Siang Om, mau tanya jika kita pakai jasa promosi di instagram apakah dipotong pph?
lengkapnya pph apa? pph 21/23
“kita” yg dimaksud disini siapa? apakah Badan?
Badan om
Kl lawan transaksi jg badan maka potong pph 23
baik, terima kasih atas jawabannya
sama – sama
Hallo om, tanya nih. A seorang warga negara asing, berinvestasi dengan mendirikan perusahaan secara bersama-sama dengan partnert di Indonesia. Dalam perjalanannya perusahaan mengalami pasang surut, dan sekarang ini perusahaan beliau di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kesepakatan dengan Partner di Indonesia, bahwa perusahaan harus disuntik modal tambahan. Dan agar kepemilikan saham tidak terdilusi, maka penambahan modal berbanding dengan % kepemilikan sahamnya. A menyetorkan 100M rupiah atau setara dengan 60%. Atas penambahan modal ini, A dan perusahaannya di Indonesia disurati oleh DJP untuk melakukan pembetulan atas SPT PPh Orang Pribadi. Sebagai orang asing tentu saja si A memiliki pendapatan bukan hannya… Read more »
A domisilinya dimana?
A adalah warga negara Uni Eropa dan di Indonesia tinggal di Jakarta. A juga mempunyai NPWP.
A wajib melakukan pembetulan SPT
kalau BPR dimintai nasabahnya deposannya.. bahwa bunga simpananya diminta bentuk barang . hal ini termassuk hadiah/promosi/yang lain ?
hal ini terkait pajaknya .. berapa.. dasar hukumnya apa ?
terimakasih
hadiah
halo om mau tanya
kalau BPR dimintai nasabahnya deposannya.. bahwa bunga simpananya diminta bentuk barang “mobil”.. hal ini termassuk hadiah/promosi/yang lain ?
hal ini terkait pajaknya .. berapa.. dasar hukumnya apa ?
terimakasih
hadiah
izin tanya Om, mengingat kalau pph final badan 0,5% kan disetorkan tiap bulannya.
kalau 2024 nanti sdh pakai tarif umum 22%, disetorkan perbulan atau diperhitungkan di akhir tahun?
Di perhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan dan nanti akan perhitungan atas cicilan pph 25 bulanan
halo om,mau tanya donk
kalau BPR ada nasabah minta bunga simpananya berupa barang. barangnya ini masuk promosi atau hadiah atau yang lain. pajaknya berapa ? dasar hukumnya ?
hadiah
Mau bertanya
Solusi jika Muncul E-Tax 100030 di efaktur 3.2
apakah data yang diinput sudah benar?
Halo om, mau tanya dong.
kalau misalnya ada non pegawai yang upahnya dihitung sesuai dengan brp hari masuk dan :
bagaimana ya untuk perhitunganya? apakah upah yg didapat dikurangi 450.000 x 5% ?
Cek di Per 16, cukup jelas contoh hitungannya
Hallo min, mau tanya. kalau penyediaan jasa sertifikasi apa dikenakan pajak PPN ? atau termasuk lembaga pendidikan yang tidak kena PPN?
atas penyerahan jasa sertifikasi terutang PPN
Selamat pagi,
Saya mau tny tentang pembatalan faktur pajak.
Untuk pembatalan faktur pajak Khan tunggu persetujuan dari konsumen jika sudah di kredit kan. Nah,jika faktur pajak sudah masuk antrian dan tunggu persetujuan dari konsumen. Apakah faktur pajak tersebut harus tetap dibatalkan atau boleh tidak jadi dibatalkan pdhl sudah masuk antrian pembatalan FP
Kesepakatan dengan pembelinya gmn?
Pembeli tidak mau membatalkan.
Tapi pembeli ini tidak ada pembayaran ke penjual SMP memasuki bulan ke3. Maka dari itu penjual ingin membatalkan dan menarik FP, agar pajak yg sdh d setorkan dpt kita akumulasi kan ke pajak bulan berikutnya.
Kami penjual mau membatalkan juga terkendala oleh pembeli yg tdk mau membatalkan sdangkan mereka tdk mau melakukan pembayaran
Opsinya kalau tidak dilakukan pembatalan maka bisa membuat faktur pengganti dengan nominal 0
hallo, pre-2020 tahun 2018-2020 saya bekerja di indonesia dan telah membuat kartu pajak nembak, tetapi saya juga lupa dengan password dan id nya.
post 2020, saya bekerja dengan perusahaan asing sampai sekarang, tapi berdomisili di indonesia. hanya saja semua salary dibayar melalui crypto. kira-kira bagaimana proses ini? apakah saya perlu membayar pajak post-2020?
lalu jika saya akan tinggal di luar indonesia, bagaimana ketentuannya? apakah saya abaikan saja? mohon saran.
atas penghasilan yg diterima tahun 2020 silakan dilaporkan di SPT Tahunan Pribadi, jika belum memiliki EFIN, silakan melakukan pengajuan EFIN terlebih dahulu ke KPP terdaftar
Halo om, izin bertanya jika cv memiliki usaha katering dan bertransaksi dengan bendahara pemerintah. untuk pengenaan pajaknya pph 22 + pph 23 atau pph 23 saja. apakah ada aturannya. terima kasih.
Transaksinya gmn? Yg ditulis di invoice apa?
konsumsi rapat
Kalau tertulis seperti itu maka akan dianggap transaksi barang, dan dikenakan pph 22
Halo Om Pimpa, mau tanya, kalo untuk PERPANJANG lisensi SKP ahli k3 gitu dipotong pph23 ga ya??
yang dipotong PPh 23 adalah atas biaya jasa sertifikasi yang dilakukan
kalo dalam invoicenya ga dipisah antara mana jasa mana yg bukan berarti lgsg potong dr dpp aja kan om?
iya