Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat siang Om,
Saudara saya lama di LN dan membeli rumah kecil disana dari hasil bekerja disana. Sekarang baru balik ke Indonesia dan menetap disini. Kalau rumah nya dijual setelah balik ke DN, apakah nanti akan kena pajak disini? Dia tidak perpenghasilan di DN dan belum bikin NPWP.
Terima kasih banyak…
atas penjualan rumah dikenakan pajak di negara bersangkutan, hasil penjualan rumah (dalam bentuk uang) tidak dikenakan pajak lagi di indonesia
disini bisa kena pajak lagi yah Om?
tidak
Selamat siang ompimpa, izin bertanya. cv saya bertransaksi dengan bendahara pemerintah. nilai transaksi dibawah 2jt. untuk faktur apakah tetap dibuat. jika dibuat dengan kode berapa? karena dibawah 2jt tidak dipungut ppn oleh bendahara.
tetap dibuat dengan kode faktur 01
apakah terdapat peraturan acuannya?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 59/PMK.03/2022
Selamat sore om, izin bertanya soal penggunaan faktur pajak dg menggunakan NIK. Bgini om: Kntr sy mrpkn perusahan yg bergerak di retail sembako. Krn sesuatu hal/ mhn maaf tdk dpt sebutkn disini. Untk pembelian para retail di kami menggunakan faktur pajak/ kntr akan mengeluarkan PK dg menggunakan NIK/ KTP. Yg sy ketahui dilapangan : 1 para pembeli itu berupa toko2 atau grosir2 kecil (pemilik toko-grosir ber KTP diluar domisili toko/ lokasi usahanya (misal: toko di Bogor tp pemilik tk berKTP Jakarta/ di luar Bogor). Tp dlm hal ini kami tetap meminta copyan KTP si pembeli tsb 2 utk lokasi toko/… Read more »
Jika transaksi eceran maka ada opsi untuk faktur digunggung yg lebih praktis
om saya baru mendirikan perusahaan dan mau bayar pajak karyawan bagaimana caranya?
pertanyaan yang dimaksud adalah cara menghitungnya atau cara pembayarannya ya?
Mohon bantuannya Om Berikut adalah beberapa beban yang dilaporkan suatu perusahaan pada Januari 2015: · Beban konsultasi IT Tuan X Rp50 juta · Beban audit KAP XYZ Rp250 juta · Beban sewa mesin fotokopi PT KLM Rp36 juta · Beban bunga Bank DEF Rp40 juta · Beban sewa gedung PT HIJ Rp120 juta Perusahaan akan melaporkan pajak atas beban-beban tersebut dalam SPT PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 4 (2) Masa Januari 2015 masing-masing sebesar: A. Rp5.720.000 dan Rp12.000.000 B. Rp6.720.000 dan Rp12.800.000 C. Rp5.720.000 dan Rp12.800.000 D. Rp6.720.000 dan Rp12.000.000 saya bingung, Bunga kan masuk pph23 dan harusnya… Read more »
silahkan mengerjakan soal
Halo Om Pimpa, mau tanya, kalau WP Orang Pribadi punya Perseroan Perorangan, apakah pengisian SPT tahunannya digabung, atau dibuat untuk masing-masing NPWP ya Om (1 untuk Perseroan dan 1 untuk WP Pribadi)? Terima kasih Om!
pengisian SPT tahunannya per masing2 NPWP ya jadi tidak digabung
Om, bagaimana cara isi e-pbk karena ada lebih bayar PPn tapi bayarnya PPn-nya dari PBK masa pajak sebelumnya? nomor NTPN yang dimasukan tidak bisa karena NTPN sebelum PBK sudah habis sisanya dan nomor PbBK pun tidak bisa di entry d e-pbk. Terima kasih ya om…
silakan diajukan permohonan PBK ke KPP terdaftar langsung
Terima kasih om masukannya…
sama-sama
om, yayasan pendidikan wajib PKP ga?
tergantung aktivitas bisnis yayasan tersebut seperti apa
Kalo kesalahan “gen exception. silahkan hubungin admin” itu artinya apa om ????
detail error yang dimaksud seperti apakah? dan dimana error tersebut terjadi?
Dear Pak, Mau diskusi nih terkait biaya perjalanan dinas karyawaan swasta dimana ada pemotongan gaji atas biaya uang makan yang diberikan selama dinas dari divisi akunting,info dari manager akunting bahwa biaya makan menjadi beban karyawan dan kena objek pph 21. Menurut saya uang makan saat dinas adalah termasuk biaya operasional yang menjadi beban perusahaan atas pajaknya dan tidak menambah pendapatan karyawan karena uang makan adalah biaya yang dikeluarkan saat dinas saja sesuai Surat Tugas Perjalanan Dinas yang ditandatangani Management. Bukan sebagai tambahan upah/gaji (bukan menambah nilai manfaat ekonomis) dan bukan uang pemberian prestasi atas hasil kerja Mohon pencerahannya terimakasih dari… Read more »
pemberian uang makan merupakan tunjangan kepada karyawan dan pemberian tunjangan termasuk dalam komponen penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21
halo Om mau tanya
pupuk kandang kotoran ayam jika di olah melalui bio konversi dan menghasilkan pupuk, apakah kena PPN? dan berapa tarif PPn nya?
atas penyerahan pupuk yang sudah diolah dikenakan PPN sebesar 11%
Mohon ijin bertanya.saya pak Surya salah seorang karyawan swasta level manager di kota Medan.saat mau dinas diberikan surat tugas dinas ke unit usaha di luar provinsi.Saya menggunakana mobil perusahaan dimana BBM nya ditanggung perusahaan dan Hotel yang ditanggung perusahaan juga.Yang menjadi pertanyaan saya adalah saya diberi jatah makan sesuai aturan perusahaan 3 x sehari totalnya Rp 105.000 dan uangnya saya terima di depan dikasih bagian finance.Namun saat gajian di akhir bulan bagian accounting memotong Gaji saya atas pengenaan pajak PP21 atas biaya makan saya saat dinas apakah boleh membebankan PP21 atas biaya makan dinas saya sehingga saat gajian gaji dikurangi… Read more »
pemberian uang makan merupakan tunjangan kepada karyawan dan pemberian tunjangan termasuk dalam komponen penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21
yg saya maksud uang makan saat dinas apakah kena pph21?,bukan tunjangan uang makan yg masuk komponen gaji ya pastilah pak kena pph21
Adanya kebingungan bagi pemberi kerja dan bagi pegawai/karyawan atas perlakukan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas yang dibayar dengan cara lumpsum (di awal perjalanan dinas), dengan cara reimbursement/penggantian maupun dengan cara pemberian uang muka. Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri dari tiga komponen biaya yaitu Biaya Transportasi, Biaya Akomodasi dan Uang Saku seharusnya dibayarkan kepada pegawai berdasarkan Standar Biaya. Penghitungan Standar Biaya tersebut seharusnya dihitung secara detail dan menerapkan prinsip kewajaran sehingga setiap pegawai/karyawan yang melakukan perjalanan dinas tidak sampai harus rugi (“nombok”) namun juga tidak juga membuatnya menjadi lebih berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis… Read more »
terima kasih atas informasi nya
atas uang makan tersebut tergantung dalam pencatatan perusahaan, jika di anggap sebagai tunjangan untuk karyawan maka masuk ke dalam komponen perhitungan gaji, namun jika dicatat nya sebagai biaya Operasional perusahaan maka tidak termasuk ke dalam perhitungan komponen gaji
Halo om mau tanya, kira” kebijakan fiskal yg harus dilakukan pemerintah dlm waktu 5 tahun ke depan apa ya om?
maaf, om bukan pemerintah dan bukan pengamat kebijakan fiskal
Hello om mau nanya lima pertanyaan tentang pajak
1. Pajak yang dikenakan perusahaan dalam bidang jasa?
2. Kapan batas akhir pembayaran pajak ?
3.kapan batas akhir pelaporan pajak?
4.apa yang yerjadi jika pajak telat dibayarkan dan telat dilaporkan
5.berapa tarif pajak atas pph pasal 21
1. tergantung detail transaksi seperti apa
2. untuk PPh batas setor maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, untuk PPN batas maksimal akhir bulan berikutnya
3. untuk pelaporan pajak PPh batas akhir pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya, untuk PPN batas lapor akhir bulan berikutnya
4. akan ada sanksi denda administrasi dan bunga
5. Tarif progresif pasal 17
Hallo om, saya mau tanya. untuk kode seri pajak 020, syarat dan ketentuan terbarunya itu minimal berapa ya om? terima kasih
ketentuan dan syarat seperti apakah yang dimaksud?
ketentuan seperti maksimal penjualan tersebut dikategorikan memiliki kode seri 020 adalah ketika penjualan kepada pemerintah maksimal 1 juta
iya ini benar
selamat sore om, mohon info untuk tarif pajak bunga pinjaman dengan negara jepang? berapa pesen ya PPh nya?
silakan untuk detail nya dapat di cek tax treaty antara indonesia dan jepang
hallo Om.. tanya ni klu kita sebagai Bendahara Pemerintah, jika pembayaran lebih 1 jta, rekanan tidak mempunyai NPWP/ bukan PKP masih harus kita pungut tidak PPN? jika masih bagaimana kita membuat billing PPN tsb,memakai NPWP bendaharakah?
tetap dipungut PPN, jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP dapat menggunakan NIK
Hallo Om, Mohon tanya, berapa Tarif Pajak Penghasilan Bunga Pinjaman Indonesia – Jepang? bisa minta peraturan atau dokumen pendukungnya?
silakan untuk detail nya dapat di cek tax treaty antara indonesia dan jepang
Hello Om,
Berapa persen pajak UMKM orang pribadi toko kelontong ketika sudah 7thn dari semula pajak 0.52% dengan perederan bruto kurang dari 4.8M per thn? Dan setelah itu apakah toko kelontong wajib melakukan pembukuan?
Rgds & Thanks
JS
tarif final UMKM 0,5%. Setelah 7 Tahun, maka dapat menggunakan NPPN (NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO) dikurangi PTKP dan dikalikan tarif pasal 17 atau dapat melakukan pembukuan untuk mencari penghasilan neto lalu dikurangi PTKP dan dikalikan tarif pasal 17.
Thanks Om. Luar biasa jawabannya.
Btw ada contoh simple untuk toko kelontong biasa dan sangat tradisional. Dan misalkan mereka murni belum mengerti pembukuan itu sarannya gimana?
jika omset dibawah 4,8M dapat menggunakan NPPN, tidak perlu melakukan pembukuan
wow thanks a lot, Om.
Jadi NPPN itu rumusny dari total omset setahun dikalikan dg tarif dari pekerjaan dan domisili sesuai lampiran PER-17/PJ/2015..baru ntar dikurangi PTKP ya. Krn dipikir NPPN itu dapat dari keuntungan bersih bukan dari omset. Makanya toko kelontong kewalahan jg karena selama ini sgt tradisional dan tidak ada pencatatan apapun.
sama-sama
Thanks Om sangat jelas sekali menanggapi pertanyaan dan jawabannya jitu.
sama-sama
sore om pimpa, mau tanya jika terlanjur meminta nomor seri faktur pajak namun ternyata masih ada nomor referensi di aplikasi e faktur gimana, apakah dihabiskan dulu nomor referensi yg lama? NSFP yang baru blm di input ke e faktur.
betul, dihabiskan dlu saja baru input yang baru
Selamat pagi om, mau tanya, bagaimana cara perhitungan Bunga Pasal 9 (2a) KUP karna telat bayar PPN.
PPN masa Januari 2023 sebesar Rp. 99.729.573 dibayarkan bulan Juni. Pada bulan agustus ini kami mendapatkan STP dgn nominal tagihan sebesar Rp. 4.369.507 yaitu Rp. 500.000 karena telat lapor & Rp 3.869.507 karena telat membayar.
Bagaimana cara perhitungannya ya om?
Saya baru kerja dibagian pajak, kalau atasan saya bertanya dari mana angka tsb saya bingung menjelaskannya om. Mohon bantuannya ya om, terima kasih
sanski bunga kumulatif bulan terkait (Silahkan cek KMK Tarif bunga sanksi adm periode tersebut) dikalikan bulan terlambat.
Selamat sore om , mau nanya misal perusahaan kontruksi PT , di tahun 2021 ada faktur ,ada pph yang sudah di potong tapi ada beberapa faktur yang belum dilaporkan dari bulan maret – oktober , langkah apa yang bisa kita lakukan ,mohon penjelasannya , terimakasih
bagaimana detailnya? maksudnya faktur tidak dilaporkan pada SPT Tahunan? jika ya, silahkan melakukan pembetulan SPT tersebut
Om pimpa, sy mau tanya untuk pembayaran id billing pph 25 jika dibayarkan melalui rek atas nama perusahaan berbeda apakah akan timbul masalah kedepannya?
Terima kasih
tidak, jika hanya titip transfer
Selamat siang om,
Kami berencana ingin menggunakan jasa desain interior, kira – kira pajak apa saja yang wajib kami potong ya om?
Apakah menggunakan tarif PPH jasa atau PPH 21 om?
Terima kasih om.
bagaimana detail dan pihak” yang bertransaksinya? apakah jasa kepada individu/badan?
Memakai jasa desain dari individu om,
karena kami (PT) baru siap membeli kantor (kosong) jadi kami berencana untuk merenovasi kantor kami dari awal dengan memakai jasa desain interior ini om.
Oleh itu, pajak – pajak apa saja yang berlaku ketika kami bertransaksi dengan individu tersebut ya om ?
Oh iya om, kami juga sudah PKP om, jadi apakah nnti ada pengenaan PPN kepada individu tersebut ?
Terima kasih
jika individu tersebut tidak memiliki SIUJK sebagai perencana jasa konstruksi, maka dikenakan tarif PPh pasal 21. PPN diterbitkan oleh pihak yang menerima penghasilan.
Baik, terima kasih om
berarti kalau ada SIUJK, pajak yang dikenakan sesuai tarif sesuai PP 9/22 sebesar 1.75% ya om ?
Terima kasih sebelumnya
jika memiliki SIUJK, tarif PPh Final konstruksi disesuaikan dengan klasifikasi jenis konstruksi nya seperti apa
Selamat pagi om,
Untuk tarif pph yang sesuai jenis klasifikasinya bisa kita cek dimana ya ?
Terima kasih sebelumnya.
tarif pajak penghasilan final atas jasa konstruksi dapat dilihat melalui peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 2022
Terima kasih Om, sangat jelas sekali menanggapi pertanyaan dan jawabannya joss.
sama-sama
Selamat siang pak, mohon pencerahannya bagi saya pemula dalam melaporkan PPN usaha saya, Skenarionya, Pada bulan Juli customer melakukan retur barang dengan PPN senilai Rp60.000 atas transaksi di bulan Juni yang telah disetor dan dilapor, sehingga saya membuat SPT Pembetulan 1 supaya lebih bayar atas retur tersebut dapat dikompensasikan pada bulan Juli 2023. Namun, pada bulan Juli 2023 saya miss untuk memasukkan nilai retur ke dalam perhitungan kurang bayar (karena menggunakan nilai kurang bayar pada aplikasi e-faktur yang perlu melakukan input manual kompensasi bulan sebelumnya), sehingga lebih setor senilai Rp60.000 tersebut. Permasalahannya, saya sempat keliru dengan melakukan Pembetulan SPT Kedua… Read more »
kompensasi LB tidak dapat diubah. Apakah pembetulan tersebut dilakukan pada efaktur web?
selamat pagi, mau tanya om ,
apakah biaya listing fee produk kena PPN dan PPH 23 ? tq
bagaimana detail dan pihak” yang bertransaksinya?
Selamat pagi mau tanya om, kalau misal saya sudah laporan spt tahunan pada 2019 dengan aset 1 rumah, 1 toko. Tapi pada tahun tersebut ada 1 toko lagi yg asetnya belum saya laporkan. jika saya melakukan pembetulan spt tahunan di 2019 saya akan dikenakan sanksi apa saja ya? mohon penjelasannya. (1 toko ini bukan hasil penemuan pemeriksaan pajak)
jika atas pembetulan SPT tidak mengakibatkan kurang bayar maka tidak ada denda pajaknya
saya mau belanja barang di ecommerce aliexpress,
harga barangnya 2,3jt.
itu msk ke indonesia kenapa pajak berapa ya kak?
tergantung bagaimana detail transaksinya
Selamat pagi pak, ijin bertanya
Kami Yayasan Pendidikan hendak membangun sekolah dengan cara membangun sendiri. selain PPN KMS apakah ada kewajiban perpajakan yang lain yang harus kami buat, misalnya PPh? misalnya atas upah tukang yang kami bayarkan, sementara di PPN KMS semua biaya sudah dihitung semua 2,2% x DPP (biaya bahan baku dan upah). mohon penjelasannya pak. Terimakasih
akan ada kewajiban perpajakan PPN KMS dan PPh potput
Ijin tanya lagi pak, biaya bahan baku dan upah akan menjadi nilai bangunan dalam proses, lalu apakah untuk upah semua pekerja bangunan kita catat lagi sebagai biaya upah dilaporan keuangan ? dan di input lagi eSPT PPh tidak final pak? mohon penjelasannya pak, salam.
seluruh biaya dalam pembuatan bangunan tersebut dapat menjadi nilai perolehan bangunan pada laporan keuangan, namun upah keepada individu tetap trutang PPh 21 dan dilaporkan pada SPT PPh Masa 21
Malam…. Izin bertanya om….Saya ada kesalahanasa dalam faktur masukan. Yang seharusnya bulan Juli jadi bulan Agustus dan itu sudah sukses approval. Dan itu mengakibatkan status SPT saya kurang bayar karena ga ada satupun PM Juli yang bisa dikreditkan atas kesalahan yg tadi. Ada kah solusinya untuk itu
tidak masalah, karna jadinya di agustus nanti kurang bayarnya dapat berkurang dari FPM yang telah di kreditkan
Cuma masalahnya om Juli jadi kurang bayarnya besar banget takut pimpinan ga bersedia bayar saya harus gimana om
FPM yang sudah dikreditkan dan approval sukses tidak dapat diubah. Silahkan membayar dan melaporan SPT atas KB bulan Juli tersebut
ga bisa pembetulan PM ya om
tidak bisa
Izin bertanya om ..Saya ada kesalahanasa dalam faktur masukan. Yang seharusnya bulan Juli jadi bulan Agustus dan itu sudah sukses approval. Dan itu mengakibatkan status SPT saya kurang bayar karena ga ada satupun PM Juli yang bisa dikreditkan atas kesalahan yg tadi. Ada kah solusinya untuk itu
tidak masalah, karna jadinya di agustus nanti kurang bayarnya dapat berkurang dari FPM yang telah di kreditkan
Saya mau tanya Saya ada kesalahanasa dalam faktur masukan. Yang seharusnya bulan Juli jadi bulan Agustus dan itu sudah sukses approval. Dan itu mengakibatkan status SPT saya kurang bayar karena ga ada satupun PM Juli yang bisa dikreditkan atas kesalahan yg tadi. Ada kah solusinya untuk itu
tidak masalah, karna jadinya di agustus nanti kurang bayarnya dapat berkurang dari FPM yang telah di kreditkan
Mlam
Malam
halo om, mohon dibantu:
-PT A, punya saham mayoritas di PT B
-Kemudian ada transaksi yg diakui sebagai transfer good bukan penjualan dr PT A ke PT B ataupin sebaliknya
1. Pertanyaannya apakah ada PPN atas transaksi itu? Tolong berikan juga dasar hukumnya
terimakasih
Terutang PPN, masuk dalam definisi penyerahan
halo om, mau tanya
misal ada distributor yang minta ganti rugi atas bad stock (atas barang rusak) ke principal, apakah terutang PPN dan PPh 23? tq
tergantng bagaimana detail transaksi dan pihak-pihak yg bertransaksinya.
halo om , mau tanya om
saya bekerja di perusahaan tahun 2023. dan perusahaan tsb sudah berjalan di tahun 2022. ada 3 TKA dateng bekerja di bulan juni 2022 sudah memiliki KITAS, tetapi selama 2022 tidak membayar pajak. dan baru dibuatkan NPWP di tahun 2023. yang saya tanyakan apakah pada tahun 2023 itu TKA kena potongan PPh 26 ? atau Pph 21? karna sudah lebih dari 183 hari.
terimakasih..
maksud saya tahun 2022.
maksudnya tahun 2022 baru dibuatkan NPWP dan yang ditanyakan untuk perpajakan tahun 2022 TKA tersebut?
datang ke indo tahun 2022, dan di buatkan npwp di tahun 2023. nah untuk pajak yg di kenakan tahun 2022 itu kena pph 26 atau 21 ya om ?
untuk tahun 2022 nya apakah TKA tersebut sudah lebih dari 183 hari di Indonesia?
kedatangan TKA dari bulan Juni 2022. 6-12 sudah 7 bulan berarti udh lebih dri 183 hari om…
tapi dalan jangka 7 bulan itu tidak mempunyai npwp.
Dipotong Pph 21
Piutang yang dihapuskan termasuk objek pajak gak?
detail transaksi piutang yang dihapus tersebut seperti apakah?
Halo om, mau tanya
Jadi perusahaan mendapatkan surat teguran dari KPP karena belum lapor pajak dikarenakan belum punya EFIN, dan kondisinya perusahaan ini tidak ada operasional sama sekali. Kira2 apa yang harus dilakukan ya? Kalo misalkan perusahaannya langsung ditutup apakah bisa? Mohon dijawab ya. Terima kasih
silakan mengurus EFIN terlebih dahulu ke KPP
permisi om, saya mau tanya, jadi waktu itu saya pernah buat faktur pajak tapi reject karena alasan no serinya sudah pernah terpakai, padahal iti no seri otomatis dari sebelumnya²nya jadi blm pernah terpakai, nah karena reject ini masih bisa diedit dong jadi saya ubah no seri nya ke no seri berikutnya, dan karena ada nominal transaksi nya yg salah jadi saya juga ubah dibagian situ. nah no seri faktur yg tadi reject ini tidak terpakai. tetapi saat saya mau lapor di efaktur, no seri yang reject tadi muncul di efaktur om. tetapi di daftar faktur pajaknya gaada om fp tersebut,… Read more »
apakah sudah dilakukan refresh dan penambahan range baris untuk halaman faktur keluaran pada efaktur desktop?
sudah semua om, hitung total record pun sudah, totalnya sudah sesuai, cuma saya bingung knp no seri yg reject itu bisa terbaca di efaktur sedangkan di daftar pajak keluaran tidak ada. jadi saya bingung bgt mau ngebatalinnya gimana karena jadi terupload 2 😭
Apakah sudah cek juga di efaktur web bahwa nomor tersebut benar sudah digunakan?
Pagi Om, mau izin bertanya :
kasusnya begini om perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang distributor dan saya kirim barang dari supplier melalui transportasi air namun ditengah jalan barangnya jatuh ke air.. atas barang yg jatuh dan diselamatkan perusahaan beri imbalan.. apakah atas jasa penyelamatan ini dikenakan pph?
Bagaimana bentuk imbalan yang diberikan perusahaan dan kepada pihak siapakah imbalan tersebut diberikan?
imbalannya kepada buruh om dalam bentuk uang cash om
jasa kpd org pribadi terutang PPh 21
Mau Tanya Terkait PMK 66
Terima kasih atas jawabannya
1. tidak termasuk natura, merupakan komponen penghasilan bruto untuk Perhitungan PPh 21
2. tidak termasuk penghasilan rutin
3. bisa masuk ke dalam komponen tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR
Selamat siang om, perusahaan saya memiliki Suket PP23 dengan keterangan seperti berikut:
SURAT KETERANGAN MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI WAJIB PAJAKBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022
Nomor : KET-11/PP23/KPP.0903/2023
Apabila kami mengirim surat tersebut ke lawan transaksi, apakah masih perlu melaporkan dan menyetor PPh 23 atas jasa kami?
Bagaimana perlakuan pajak ketika kami mengirimkan suket PP23
Terima kasih
lawan transaksi tidak memotong PPh 23 (2%) atas penerimaan jasa, lawan transaksi dapat memotong 0,5% atas transaksi penerimaan jasa tersebut
oh lawan transaksi benar tidak perlu memotong 2% ya om, saya kira 0.5% itu pph final saja
Terus dibuat jg bupotny om? Wajib apa g perlu dipotong 0,5%
Ya dibuat bukpotnya, namun jika penerima penghasilan sudah menyetorkan sendiri PPh final UMKMnya maka tdk perlu dibuatkan bukpot dan tdk dipotong.
ya, lawan transaksi bisa memotong final UMKM 0,5%
Selamat pagi ompa
Mau tanya mengenai mekanisme pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja… PMK 60 tahun 2023
terkait hal apakah yang ingin ditanyakan?
Selamat pagi ompa,
Ompa jika mengkreditkan pajak masukan impor ada ppnbmnya, apakah ketika mengkreditkan ppnbm nya di nol kan atau di biarkan saja?
Utk ppnbm nya sdh dibayarakan lewat PIB.
Masuk di lampiran B1 bersamaan jg dengan nilai PPN dan akan otomatis trpisah hitungannya di induk
pagi pak, mau tanya kalau orang indo cetak poster & banner di luar negeri, apakah atas transaksi nya dipotong pph 26 ya?
Bagaimana detail transaksi terkait?
Kalo muncul keterangan sppb tidak ditemukan gimana ya om, padahal dicek sudah benar dokumen sppb dan bisa download ?
silakan hubungi pihak bea cukai terkait
Siang pak, saya mau bertanya kalau perusahaan sudah lebih membayar PPH 23 tetapi belum dilaporkan ke website DJP apa yang harus dilakukan ya? Terimakasih
Silahkan melaporkan SPT PPh 23 pada ebupot unifikasi DJP Online. Sudah lebih membayar maksudnya lebih setor atau bagaimana?
siang om pimpa, mau tanya dong om
invoice tagihan kami mulai dr bulan jan23 sampai bulan jun23 kami dipotong pp 23 0.5% oleh vendor setiap bulannya.
juli 2023 kami diminta olh vendor mengurus PKP walaupun omset blm 4,8miliar
setelah pkp kami selesai, tagihan kami yang bulan juli dipotong pph 2%
apakah hal tersebut boleh ya?, lalu nanti pas spt tahunan laporannya spt apa ya om
mohon pencerahannya ya om
terima kasih
jika masih dapat menggunakan tarif final UMKM, maka akan dipotong PP 23 (0,5%) dan tidak ada hubungannya dengan PKP
Mau bertanya pak
Di tahun 2019, penjual di jkt ada krim barang ke Batam. Penjual menerbitkan FP 070. Tapi pembeli tidak melakukan endorsement. Sekarang, penjual tsb diperiksa oleh petugas pajak. Penjual minta dokumen endorsement tp pembeli tidak bisa menyerahkan dokumen tsb. Maka penjual minta pembeli untuk bayar PPN tsb (yg semula tdk terhutang menjadi terutang). Pertanyaan saya: Apakah pembeli boleh membayar PPN tersebut ‘langsung’ kepada penjual? Apakah penjual boleh tagih PPN tsb dengan cara seperti itu? Terima kasih.
Jika kode faktur pajaknya menjadi terutang PPN (semula 07 menjadi 01 atau 05), maka penjual memungut PPN tersebut.
Maaf om mau tanya
memang badan kebendaharawan tidak menerbitkan e-bupot yah?
padahal mereka memotongnya
apakah bisa hanya dengan menggunakan BPN nya utk kredit pph23 ?
Terimakasih
menerbitkan bukti potong PPh 23