Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Pagi Om, Smoga selalu sehat. Mau tanya : Kami perusahaan PKP, apakah boleh kami memakai jasa forwarder untuk import barang (dalam hal ini spare part) dengan cara door to door atau sistem borongan, dimana otomatis kami tidak membayar pajak import spt BM, PPN, PPH. Apakah ini ada permasalahan nanti di perpajakannya?
Terima kasih sebelumnya.
boleh
mau tanya Om, kalau Tax Pph 46 perorangan yang punya perusahaan dan menerima upah dari usaha sendiri yaitu CV. untuk Revisi pajak yang harusnya 0 karena salah input total setor dan revisi pajak yang dibayarkan ada kelebihan atau kekurangan bagaimana ya caranya di DJP ?
PPh 46 apakah yang dimaksud? jika terjadi kekeliruan saat pelaporan SPT silakan dilakukan pembetulan SPT dengan mendownload Kembali formulir SPT di DJP Online. jika terjadi kelebihan penyetoran PPh maka dapat diajukan pemindahbukuan
Report pajak pph46 individu sebagai pengelola usaha yang punya usaha. Jika hanya lapor pajak tapi tidak bayar karena omzet masih dibawah 500juta, Pembetulan SPT dengan create bagaimana pak di DJP Online nya pak, apakah tetap pilihan efilling > bayar > masukan total setor 0 , apakah benar begitu?
Cara lapor di DJP, tetap download E-FORM jika tidak ada pembayaran maka bisa langsung dilaporkan tanpa memasukan NTPN
Ass.wr.wb. selamat pagi bapak / Ibu,
Mohon pencerahannya.
kami akan melakukan pengadaan baju seragam kantor, sebagai konsumen atau pengguna barang, mohon penjelasan terkait aturan Pajaknya TaX yang dikenakan.
terima kasih
jenis pajak apakah yang ditanyakan? dan Bagaimana pihak – pihak yang bertransaksi?
om jika perusahaan ada jual aktiva tetap di tahun lalu, tapi ngga bikin faktur pajak keluaran (karena ketidaktahuan kita) dan akan dibuatkan utk tahun ini, tapi yg jadi masalah data org yg belinya kita gapunya, solusinya gmn ya om?
ada denda keterlambatan penerbitan faktur pajak. Silahkan dikonfirmasi mengenai identitas contohnya jika tidak ada NPWP maka dapat menggunakan NIK
dendanya 1% dari dpp ya om?
Iya betul
Mau tanya om kita ada pembelian di bulan mei dan dapat faktur dibulan mei ketika kita upload kita salah bulan masukinnya ke bulan Juni sedangkan kita sudah keluarkan pajak utk penjualan di bulan mei sehingga tidak ada pjak masukan di bulan mei apakah bisa direvisi dan bagaimana caranya tks
faktur pajak masukkan yang sudah dikreditkan tidak dapat diubah
om, kalo ganti kode faktur pajak gimana ya
silahkan lakukan faktur pajak pengganti
Selamat siang om,
Mohon dibantu untuk menjawab om.
Nah disini kan saya mengerjakan laporan SPT Tahunan Badan dengan tarif ppH normal, nah pada laporan laba/rugi kan ada laba nestto fiskal dan komersial tuh. Jika kita tidak memiliki laba netto komersial bagaimana?
laporan keuangan fiskal didapat dari laporan keuangan komesial yang sudah dikoreksi, apakah perusahaan Anda tidak memiliki laporan keuangan?
Ada om hehe ternyata salah pengertian saya hehe
Terimakasih sudah dibantu untuk menjawab om
sama-sama
SPTSERVICE-00021: SPT Kurang Bayar PPN
silahkan cek kembali nominal, jenis dan kode pajak serta input NTPN pada efaktur web
Selamat siang Om,
Om maaf mau bertanya. Jika ada transaksi cabang (belum PKP) dengan vendor dimana wajib ada kewajiban potong pph, tetapi vendor menerbitkan invoice dan faktur dengan NPWP Pusat (sudah PKP), untuk pemotongan dan pelaporannya kita gunakan NPWP cabang atau pusat kah ? Terimakasih
pusat
Pagi Om. izin nanya.
Apakah bisa menerbitkan Nota retur lebih dari 1 kali atas FP yang sama dengan nilai retur masi di bawah Nilai yang ada di FP?
Contoh customer beli 5 barang. Penjualan 5 barang ini dalam 1 FP. barang tdk sesuai di buka nota retur 1 barang, kemudian bulan berikutnya di buka lg nota retur 1 barang lg krn ada yg cacat.
bisa
halo kak, mau bertanya bagaimana perlakuan pajak atas sewa alat berat perusahaan A yg bergerak di bidang konstruksi yang menyewakan alat tersebut untuk perusahaan A sendiri yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi? jadi tidak ada transaksi pembayaran atas sewa alat tsb namun tetap di bebankan atas beban sewa. terimakasih
maksudnya perusahaan A punya alat berat yang digunakan untuk perusahaan A itu sndri? maka tidak diakui sebagai beban sewa jika alat berat tersebut merupakan aset perusahaan A itu sendiri.
Nanya ya, dulu akta pendirian PT modal di setor 55 juta dan real nya di setor 55 juta. Skg di akta perubahan PT, modal di setor menjadi 375 juta. Tetapi belum ada penyetoran. Bisakah di buat jurnal nya piutang pemegang saham 320 juta atas modal yg belum di setor? Dari sisi perpajakan nya bgm klw ada piutang ke pemegang saham? di karenakan ada hutang piutang, khawatirnya suatu saat klw di periksa akan di kenakan bunga utk si pemegang saham dan adanya kewajiban atas pph 23atas bunga. Trims
Sebaiknya segera dilunasi dari sisi pemegang saham. Untuk saat ini tidak apa dicatat sebagai piutang pemegang saham dan sambil di cek ke peraturan perpajakan mengenai perlakuan bunga apabila memiliki utang piutang pihak relasi
sore om, ijin om mau bertanya..
jadi kami melakukan pembelian jasa tenaga keamanan melalui E-katalog..
yg kena ppn dari pembelian tersebut apa aja om..
hanya barang dan managemen fee saja atau keseluruhan termasuk gaji..
dikenakan PPN atas total nominal pada invoice sebelum pajak
siang Om, mau tanya kalo faktur pajak masukan kode 080 PPN dibebaskan alias tidak bisa dikreditkan, bagaimana perlakuan saat ingin posting SPT PPN Masa yang akan dilaporkan apakah faktur pajak kode 080 tersebut diupload atau tidak ? terimakasih
Tetap di upload namun tidak dikreditkan
Izin bertanya, Jadi pada saat perusahaan belum PKP saya menjual barang senilai 500.000.000. Kemudian pembeli membayar DP sebesar 400.000.0000. Setelah itu terjadi pelunasan senilai 100.000.000, nah pelunasan ini terjadi pada saat perusahaan sudah ditetapkan sebagai PKP. jadi apa saya harus input pajak keluaran? Dan jika iyaa berapa nominal faktur pajak nya? Atau justru tidak karena invoicenya dibuat pada saat belum PKP?
Pembuatan faktur pajak keluaran dilakukan saat sudah dikukuhkan sebagai PKP
Selamat sore om, izin bertanya perihal SPT Badan 1771. Kntr sy mdptkn SP2DK utk SPT Badan thn 2019, intinya ada msh ada KB. Dilain sisi utk SPT B thn 2020 sd skr kn utk lapor menggunakan eform. Lalu utk SPT B thn’19 bgmna Om/ utk pembetulannya..? bknnya utk eSPT yg menggunakan csv tdk dipake lg. Mksd sy, utk pembetulan SPT B thn 19 ini..apakh bisa pake eform…? jk iy…auto eformnya itu jd SPT Normal..?krnkn sarana lapor di SPT B thn 19 ini sblmnya menggunakan aplk eSPT/ upload csv. Tmksh om utk insightnya..
bisa menggunakan eform untuk pembetulan SPT Tahunan Badan 2019
Om mhn maaf ada yg msh blm jls. Jk kntr sy menggunakan eform utk pembetulan SPT Badan thn 19 nanti saat sy upload eformnya langsung klik SPT Pembetulan ke-1 atau dikrnkn sblmnya saat normal menggunakan eSPT dg upload csv maka saat sy lakukan pembetulan pake eform, maka eformnya auto jd SPT Badan thn 19 dg status SPT Bdan thn 19-Normal…?Apkh dmkian Om..?. Tmksh..
saat download eform sudah otomatis akan terbentuk SPT Pembetulan
Baik om, tmksh…
sama-sama
Kami kena SP2DK atas pemberian insentif pph ps 21, dikarenakan karyawan mempunyai 2 sumber penghasilan yg mana jika digabungkan penghasilannya lebih dari 200 juta pertahun.
jadi kamu harus membayar pph ps 21 yg dulunya dapet insentif, dibilang AR karyawan tersebut dapat insentif ganda.
memang betul bgtu om?
apakah atas insentif yang diberikan kepada karyawan sebelumnya belum dilakukan pemotongan PPh 21?
Apa yang harus kami lakukan jika kami di kenai pajak 15% oleh pengelola pasar kuliner,padahal pendapatan kami di bawah 4,5jt perbulan?
pajak atas transaksi seperti apakah yang dimaksud?
Saya punya depot burger sudah selama ini membayar pajak daerah apa untuk pembelian customer lewat online juga dikenakan pajak?sebab berat buat kita pelaku bisnis jika pembelian online juga dikenakan pajak sedang harga menu sdh termasuk pajak?masak pajak nya double
pajak seperti apakah yang dimaksud? mekanisme pemungutan pajak daerah berbeda dengan pajak pusat
Permisi, saya mau tanya, PT A sbg pemegang saham PT B, apakah PT A ingin menerbitkan invoice Fee Management terhadap PT B, apakah bisa?
bisa
terima kasih banyak.
sama-sama
OM Mohon Pencerahana nya Om kenapa ya di WEB EFAKTUR pas saya mau lapor SPT PPN untuk lebih bayar nya bisa masuk double? Kronologi : SPT PPN bulan februari 2023 ada pembetulan, jadi SPT PPN Nya lebih bayar, untuk lebih bayarnya akan saya kompensasi ke masa pajak 5 bulan mei ini, saat pembetulan saya salah centang dikolom IID, yg seharusnya IIF. Lalu saya melakukan pembetulan ke dua dengan centangan yang sudah ok. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa pas saya mau lapor SPT PPN bulan 5 kompensasi lebih bayarnya doubel ya dari pembetulan 1 dan 2? seharusnya yang nglink kan pembetulan… Read more »
silakan di cek kembali nominal Lebih Bayar yang dikompensasi pada SPT PPN Pembetulan masa februari, atau terdapat kemungkinan error, silakan dilakukan posting ulang untuk SPT PPN Masa Mei nya
pagi om, mau tanya dong apa bedannya TDP dan NON-TDP pada pajak om. Terimakasih
dalam hal apakah yang dimaksud?
Pagi, om.
Aku mau tanya. Kalo tgl SPPB nya tgl di mei tapi klien tersebut ke skip ngasih sppb tersebut ke kita lalu minta dibuatkan jadi masa Juni, itu jadi bermasalah kah om? Lalu baiknya kira-kira gimana ya om? Mohon penjelasannya.
sebaiknya disesuaikan dengan masa seharusnya SPPB tersebut dikeluarkan
slmt sore om. mohon pencerahan. sy ASN. a2 berisi gaji dan tpp. kl untuk penghasilan dr SPPD (perjalanan dinas) apakah ikut dmasukkan d perhitungan SPT tahunan?masuk k form yg mn?mengingat atas uang SPPD tdk dpotong pph. terima kasih
apakah yang dimaksud adalah tunjangan transport yang diberikan oleh perusahaan? tunjangan transport biasanya sudah masuk ke dalam komponen penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21
Bukan om..sy pegawai negeri sipil.sppd merupakan uang saku yg dberikan kepada pegawai yg melaksanakan tugas k luar kota.hny sesekali sj, ketika kt dtugaskan u keluar kota.bukan penghasilan yg rutin dterima.apakah dmasukkan k SPT?krn atas sppd tsb, tdk dmasukkan d form a2
Masuk ke pph final silahkan bs minta bupotnya ke bendahara
Pagi ompa,.ompa jika perusahaan menggunakan vendor utk merombak mobil menjadi mobil ambulans utk perusahaan itu sendiri, apakah dikenakan pph 23 ompa?
kepada siapakah lawan transaksi tersebut? apakah ke orang pribadi atau ke badan usaha?
Cv tp sdh pkp
atas jasa yang diberikan dipotong PPh 23
Halo min mau tanya, untuk tarif umum pph final itu brp per sen ya min ? Dan perhitungannya bagaimana? Terima kasih
PPh Final atas transaksi apa yang ditanyakan?
halo om kalau invoice saya berbeda dengan faktur pajak tapi hanya selisih 1-2 hari, apakah dikatakan telat buat faktur? biasanya kalau telat buat faktur pajak itu telat 1 bulan kah?
jika acuan pembuatan Faktur pajak adalah invoice dan telat diterbitkan walaupun 1-2 hari tetap dihitung 1 bulan.
Om, ijin bertanya,
untuk pelaporan SPT masa PPH pasal 21 apakah BPE (bukti penerimaan elektronik) dari DJP online tidak membaca angka pada bagian C (Objek Pajak Final)?
Trims.
benar
apakah nilai Objek Pajak Final (Bagian C) pada SPT Masa PPh pasal 21 memang tidak masuk dalam nilai pada BPE saat pelaporan di DJP online?
benar
Om saya sudah buat FP uang muka 50 % dan FP pelunasan atas 2 item transaksi. Item 1 nilainya 22jt dan item 2 20jt. namun 1 minggu setelah saya buka FP Pelunasan 50% nya lagi, ada info bahwa nilai PO revisi. yang awalnya nilai item 1 adalah 22jt menjadi 20jt sedangkan nilai item 2 nya tidak berubah. mereka minta saya buat faktur balance dan saya tidak paham. lalu apa yg harus saya lakukan? apakah membuat FP pengganti atas FP Pelunasan saja atau membuat FP pengganti untuk FP uang muka juga? dan berapa nilai yang harus saya input?
silahkan lakukan faktur pengganti atas nominal yang berubah tersebut.
Pagi om ..
Izin bertanya ..
Jika dalam periode satu tahun omset kita sudah mencapai 4,8 lalu pengukuhan pkp ..
untuk pembayaran PPN dihitung penjualan tahun selanjutnya atau tahun lalu saat omset kita 4,8 m jg ikut dibayarkan ?
mohon pencerahannya
pada saat sudah dikukuhkan sebagai PKP
Om tanya dong,
Bagaimana perhitungan pph 23 dengan transaksi 12jt (termasuk ppn)
Dpp : 100/111 x 12jt
Ppn : 11% x Dpp
Pph 23 : 2% x DPP
Apakah begitu?
ya
Selamat siang om, aku punya pertanyaan
aku liat ada banyak youtuber asing baik itu dengan konten berbahasa indonesia maupun poliglot yang mencari viewers maupun subscriber dari Indonesia. untuk kasus seperti ini, apakah youtuber asing ini akan dikenakan pajak di Indonesia?
mohon penjelasannya ya om. terima kasih
Tergantung domisili subjeknya
Mau tanya dong, biaya mobilisasi dan demobilisasi pada saat beli material konstruksi apakah di kenakan PPN ?
ya, jika PKP maka terutang PPN
Assalaamualaikum…mau tanya rumah subsidi ada PBB gak yah? Soalnya saya denger masih atas nama developernya dan merek tidak mau bayar pajaknya, saya harus lapor kemana?
perumahan subsidi juga objek pajak yang dikenakan PBB
tanya lagi om. penyebab faktur masukan hilang itu knp. krn saya ada faktur masukan maret tpi belum saya pakai krn rencana dipakai di masa mei. tpi pas saya cek knp hilang yah?
maksudnya apakah hilang di efaktur?
Hallo
selamat siang ,
mohon info,
sebelumnya saya ada lapor PPH 21 dengan status SPT Lebih bayar 2.334.344
Lalu saya ada pembetulan ke-1 untuk perubahan Bruto lalu saya lapor dan tanpa saya sadari ternyata saya ada salah input PPh 21 salah satu pegawai dan SPT menjadi LB 117.340
Nah habis itu saya mau buat pebetulan ke -2 cuma statusnya jd KB 117.340
apa saya harus bayar pajak tersebut??
sedangkan saya blm kompensasikan apa apa untuk LB yg pembetulan ke 1 td ?
Mohon pencerahannya
Thankyouuu
Terkait teknis pengisian yang seperti ini dapat dibuat jadi nihil agar tidak kurang bayar
om ijin bertanya…apakah memungkinkan kita transaksi dengan wapu (bendahara pemerintah) dengan menerbitkan faktur pajak gabungan dari beberapa transaksi di bulan yang sama, sedangkan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang sistemnya faktur pajak di buat saat penyerahan BKP,.mohon penvcerahannya om
tidak bisa
Hallo..
saya mau tanya.
Mohon pencerahan utk case pencatatan asset yang digunakan utk KSO.
PT. A dan PT. B tergabung dalam KSO.
Penyertaan PT A. berupa Tanah yang akan diolah menjadi perumahan.
sedangkan PT. B pernyertaan dalam bentuk uang.
Di laporan keuangan KSO untuk penyertaan Modal PT. A berupa tanah apakah di buat sebagai Modal juga?
dikarenakan tanah PT. A akan dibayarkan oleh PT.B apabila unit rumah sudah dibeli customer. dan PT A akan membuka Faktur Pajak atas pengalihan tanah tersebut ke kso.
Mohon Pencerahan nya.
Terimakasih
Bisa
halo om pimpa, saya mau tanya.
Jika tgl invoice dan faktur pajak berbeda tetapi tetap dalam bulan yg sama apakah menimbulkan sanksi atau tidak? dasar hukumnya di PER berapa ya?
Misalnya invoice dibuat tgl 10 Mei, faktur pajak dibuat tgl 25 Mei.
Terima kasihhhh
sebaiknya tanggal faktur pajak di sesuaikan dengan tanggal invoice
Jika fp normal tgl 14 mei tp ada kesalahan dan di buat fp pengganti sblm tgl 15 juni .. dan tgl fp pengganti mengikuti fp normal krn approval msh di bawah tgl 15 apakah boleh ?
Faktur pajak pengganti mengikuti pada tanggal saat faktur tersebut diganti dengan kata lain missal faktur pajak ingin di ganti pada tanggal 13 maka tanggal yang akan tertera adalah tanggal 13, tidak bisa mengikuti tanggal faktur pajak normal
Halo Om, ijin bertanya, saya bekerja di perusahaan sewa alat pendingin, dan perusahaanya sudah pkp, saat perusahaan menyewakan ke 100 customer perorangan berbeda ( ada yang punya NPWP dan ada yang tidak )
apakah ppn nya boleh di gunggung atau di buatkan satu satu faktur pajak ?
jika tidak memiliki NPWP maka dapat menggunakan NIK
Siang om, mau tanya
Januari ada potong pph 23 dari invoice jasa, tapi lupa dibayarkan dan dilaporkan di bulan februari. Sekarang sudah bulan Juni, bagaimana solusinya? Terimakasih
silakan lakukan penyetoran dan pelaporan kembali atas masa pajak tersebut. namun terdapat resiko denda telat lapor dan setor
om,, mau tanya jika transaksi PIB atau PEB kita hanya tahu satu misal vendor A tp vendor yg lainnya pasti via vendor yg A
pertanyaan saya di prepopulated tertera nama saya tp saya hubungun vendor A tidak ada lg fakturny.
Solusi kita tdk dpt inv dan fp jadi kita diamkan saja ya nnti hilang sendiri.
Mohon bantuannya ya om.
Terimakasih.
Ini pertanyaannya apa ya?
selamat siang, ingin bertanya sedikit mengenai pajak, jadi pada th 2022 sy membuat CV dgn partner sy kemudian karna satu dan lain hal bubar nmun partner sy memutuskan untuk membuat CV baru tanpa ada pembubaran CV lama scr tertulis maka sampai saat ini CV dan NPWP lama tetap aktif dan karna disitu sy tercantum sebagai dirut maka saya diminta untuk lapor dan membayar pajak. ketika saya bertanya ke partner sy dia sempat bertanya ke konsultan pajak dan mengatakan bahwa CV yang tdk ada transaksi selama 2 tahun maka akan dinonaktifkan, pertanyaan saya apakah itu benar? dan apakah akan ada denda… Read more »
jika CV sudah tidak beroperasi, dapat mengajukan NPWP non efektif atau penghapusan NPWP ke KPP terdaftar. jika NPWP CV masih aktif, CV tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan jika tidak beroperasi dan terdapat potensi denda jika telat melaporkan SPT
halo om, apakah komisi masuk objek PPN dan PPH 23? jika ya, dasar undang2nya apa ?
terimakasih
penerimaan komisi seperti apa yang dimaksud dan siapa pihak – pihak yang bertransaksi?
Mohon pencerahannya om
kantor saya memiliki transaksi dengan bendaharawan negara ,,
faktur pajak di terbitakan bln 4 sesuai transaksi nya
akan tetapi dari pihak bendaharawan meminta masa yang tertera pada id billing masa 6,
pertanyaan nya .. apakah boleh masa pd id billing yg dibuat berbeda dgn masa terbit faktur pajak nya ?
masa pajak kode billing harus sesuai dengan masa pada faktur pajak tersebut
makasih om
satu lagi om ..
kalo misalkan kantor saya melakukan transaksi dgn enduser (perorangan) dalam pembuatan faktur pajak nya pada kolom identitas lwn transaksi (pembeli) no NPWP nya di isi nol nol dan pembeli tidak menginformasikan no NIK nya ,, apakah faktur pajak yg diterbitkan tersebut di anggap cacat dan apakah itu ada sanksi berat nya ?
dapat membuat faktur pajak digunggung selama jenis transaksi memenuhi persyaratan faktur digunggung.
Hallo , saya mau bertanya jika nama barang pada faktur pajak beda dengan invoice namun untuk dpp dan ppn nya sama 11% apakah salahnya fatal untuk faktur pajaknya .
faktur pajak tersebut keliru, silakan dapat dilakukan faktur pajak pengganti
selamat malam izin bertanya apakah Bank BUT bergerak dalam bidang perbankan, Partai Politik, pengusaha keramik, dokter melakukan praktik Dan guru honorer menjadi pemotong PPh Pasal 23?
Cek di pmk 141
misalnya saya membeli obat A di bulan januari 2023, secara otomatis saya mendapatkan pajak masukkan di bulan tersebut. Kemudian saya menjual obat A itu di bulan April 2023 karena barangnya baru laku, nah pada bulan Februari dan Maret nya ketika saya lapor pajak selalu “Lebih Bayar” karena saya masih mempunyai stok pajak masukkan. Ketika saya lapor pajak di bulan Maret termasuk obat A itu, jadi pajak keluaran nya saya menggunakan sisa stok pajak yang mana? karena kan di bulan maret itu saya menerbitkan pajak keluaran tidak pure dari pajak masukan maret, karena ga semua barang yang saya beli itu kejual… Read more »
pajak keluaran yang diterbitkan sesuai dengan nilai transaksi penjualan yang dilakukan, untuk pajak masukan sifatnya dikreditkan sehingga acuan penerbitan faktur pajak keluaran bukan berdasarkan faktur pajak masukan yang diterima
terima kasih banyak