Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo mau tanya, kalau saya seorang tenaga pengajar olah raga di gym, seperti apakah dasar pemotongan pph saya? dan bagaimana cara perhitungannya
tergantung bagaimana detail transaksinya, misal diakui sebagai karyawan tetap/ lepas dan sebagainya, silahkan cek per 16 pj 2016
Siang om, mau tanya :
1. Prsh keluarga(PT), utk 1771 apakah lampiran daftar penyusutan tetap harus diisi walau sudah tdk ada lagi biaya penyusutan utk tahun ini ?
2. Kantor masih menumpang di tempat keluarga ( tdk bayar sewa ), namun bayar listrik dan tlp saja . Apakah listrik dan telp bisa di biayakan secara pajak ?
Terimakasih pencerahannya om
1. ya
2. ya, jika listrik dan tlp hanya untuk kegiatan usaha. Namun jika tercampur dengan pemakaian pribadi maka tdk dapat dibiayakan
Hallo om tax, begini om saya kan ada lapor SPT masa PPN, nah tapi saya salah masukkan NTPN nya. Harusnya di isi di bagian kolom “PPN Kurang bayar dilunasi tanggal”, tapi ini malah saya isi dibagian PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama.
Untuk cara pembetulannya bagaimana ya om?
Soalnya status SPT nya jadi nihil, harusnya kurang bayar..
Saya uda coba posting spt pembetulannya, tapi NTPN yang saya masukkan tadi tdk bisa dihapus..
Mohon bantuannya om tax
jika atas pembetulan tersebut tdk mengakibatkan kurang bayar maka statusnya akan nihil dan NTPN yang sudah diisi, maka tidak masalah
Jadi tidak perlu pembetulan kah om?
Tidak jadi masalah kah itu NTPN nya di masukkan di kolom PPN disetor dimuka?
perlu.. tetap pembetulan dan memasukkan NTPN tersebut.
cara pembetulannya bagaimana ya om?
Maksudnya PPN disetor dimukanya yang tidak bisa dihapus?
Iyaa om, tidak bisa dihapus lagi
Jadi waktu pembetulan kolom ppn kurang bayar gk bisa diketik lagi om. Cara pembetulannya gimana om?
silakan dapat menghubungi kpp terdaftar atas isu yang dihadapi, karena ntpn tersebut tidak dapat dihapus mandiri oleh wajib pajak
Halo, om. Jika perusahaan pelayaran non pkp menyewakan kapal nya ke perusahaan pkp. Apa transaksi ini menimbulkan ppn terhutang? Karena perusahaan non pkp tidak bisa menerbitkan faktur pajak, apa perusahaan pemakai jasa harus menyetor sendiri ppn nya? Di sisi lain, tidak ada faktur pajak, bagaimana mereka bisa mengkreditkannya ya, om? Tq
jika tidak PKP maka tdk menerbitkan faktur pajak. Lawan transaksi tdk membayar PPN dan tidak dapat mengkreditan PPN tersebut
Permisi om , mau tanya .. saya kan buat pembetulan ppn , nah pas saya udh posting spt yan mau di betulkan di web e-faktur , pas saya mau buka spt muncul notifikasi bahwa spt yang saya betulkan pernah di terbitkan skppkp, pastikan informasi terkait skppkp telah di input ke dalam spt sesuai dengan per-04/pj/2021 .. nah pertanyaannya untuk mengisi informasi skppkpnay di spt itu di bagian mana om ? jadi di isi di spt bagian mana nya om ? … Terimakasih, mohon bimbingannya
apakah atas pembetulan tersebut mengakibatkan Kurang Bayar?
kami adalah koperasi Omset dibawa dari 4,8 M.kenapa terdaftar sebagai PKP. dan apabila omset dibawah apa harus tetap memotong ppn kepada anggota koperasi..??
omset dibawah 4,8M tidak wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, silahkan cek apakah omset tahun-tahun sebelumnya diatas 4,8M. history dulu gmn saat pendaftaran pkp?
Hallo om tax, begini om saya kan ada lapor SPT masa PPN, nah tapi saya salah masukkan NTPN nya. Harusnya di isi di bagian kolom “PPN Kurang bayar dilunasi tanggal”, tapi ini malah saya isi dibagian PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama.
Untuk cara pembetulannya bagaimana ya om?
Soalnya status SPT nya jadi nihil, harusnya kurang bayar..
Saya uda coba posting spt pembetulannya, tapi NTPN yang saya masukkan tadi tdk bisa dihapus..
Mohon bantuannya om tax
jika atas pembetulan SPT PPN tidak mengakibatkan Kurang Bayar, maka status SPT adalah NIHIL
om ada faktur tertangguh 2021 sekitar 3 M, dipakai untuk spt masa ppn januari 2022. untuk pengisian pembelian barang dalam spt 2021 itu dihitung dengan faktur tertangguh 2021 yg dilaporkan utk jan 2022 tidak? mksd saya misal
faktur pembelian 2021 = 20 M
faktur tertangguh 2021 = 5 M
faktur pembelian 2022 = 30 M
yg tertangguh 2021 itu masuk ke faktur pembelian 2021 atau 2022?
maksud dari faktur tertangguh tersebut seperti apa ya? apakah merupakan faktur pajak masukan pada masa desember yang belum dikreditkan?
betul om pm desember yg blm dikreditkan. di kreditkannya di bln januari
batas mengkreditkan faktur pajak masukkan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak Faktur tersebut.
Halo om. Permisi mau tanya om. Perusahaan pelayaran kami non pkp , posisi di batam, melakukan transaksi dengan perusahaan pkp. Pada posisi kami sebagai non pkp, kami tidak bisa menerbitkan faktur pajak atas jasa angkutan. Lalu bagaimana dengan pembayaran ppn nya karena tidak ada faktur pajak yang terbit? Tq om.
jika tidak PKP maka tdk menerbitkan faktur pajak dan tidak melakukan penyetoran PPN Masa.
Apa pihak penyewa harus membayar dan menyetor sendiri ppn nya ya om? Apa pakai bukti bayar ppn dan invoice bisa dijadikan pajak masukan buat mereka? Tq om
tidak, karena perusahaan anda non PKP sehingga tdk terutang PPN
Helo om tax, saya mau tanya. kalo ada customer yg dimana pembuatan faktur pajaknya tetap menggunakan kode 02 walaupun nilai DPP <2jt.. :
karena bingung pada saat pelunasan customer tsb menggunakan kode 02 namun pembayaran full tanpa dipotong PPH 22.
terima kasihhh
pembuatan faktur pajak dengan penjualan nominal berapapun tetap dibuat, namun pemotongan PPh 22 dilakukan jika transaksi diatas 2jt
Kenapa Pajak Pasal 4 Ayat 2 tidak menjadi kredit pajak badan ada akhir priode?
Sedangkan Pph pasal 23 juga final ketika ekoreksi fiskal, tetapi bisa di kreditkan pada akhir periode perusahaan om?
Bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi merupakan pajak tidak final dan dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. Maksud beban pajak PPh dikoreksi fiskal? seluruh beban pajak PPh memang dikoreksi fiskal.
hallo om, mau tanya. bagaimana cara pembuatan faktur pajak untuk costumer asing
bagaiman detail transaksi dan pihak yang bertransaksinya? contoh membuat Faktur pajak kepada perusahaan asing/ekspor maka dapat dibuat pada menu dokumen lain pajak keluaran dan pilih penyerahan luar negeri/ekspor
om mau tanya dong, saya baru menjalanakan usaha, usaha saya itu sistem pembayarannya bisa kredit, yg mau saya tanyakan untuk laporan spt, pada laporan keuangannya, pendapatan yg di laporkan apakah seluruh penjualan yg diakui pada spt ppn atau hanya penjualan yg pembayarannya sudah saya terima?
seluruh penjualan sesuai SPT PPN
berarti dilaporin penjualannya bukan pendapatan nya ya om?
seluruh penjualan sesuai dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN
Om maaf mau tanya, jika rencana setoran PPh 25 bulanan nominalnya lebih rendah dari PPh tahunan yang dilaporkan itu tidak apa-apa kah? karena penjualan di tahun ini menurun drastis, jadi sudah pasti nominal PPh tahunan di tahun berikutnya akan menjadi lebih rendah.
silahkan mengajukan pengurangan PPh 25 ke KPP terdaftar
Om mohon pencerahanya om, om klau semisal PT tidk memunggut pajak untuk komisi penjualan secara konsinyansi nanti efek kedepanya apa om?
kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan akan ditagih dikemudian hari
om jika ada pembelian barang di 2022 yg terlewat di laporkan ke pajak (tdk dibikinkan faktur oleh penjual), maka pembetulannya bagaimana ya om? sedangkan masa udah terlewat jauh dan nsfp harus pake yg 2022
faktur pajak sudh tdk dapat dibuat jika tahun 2022. Anda sebagai pembeli dapat melakukan pembetulan SPT dan mengakui pembelian tersebut
caranya gimana om?
Kalau penjualnya tidak buat faktur pajak, lbh baik dibuat dlm bulan berjalan, konsekuensinya akan ada telat terbit fp, pmbeli jg bisa kreditkan di bulan berjalan krna sdh tdk bisa backdate. Lbh baik telat buat fp dripada tidak buat sama sekali, krna ppn tanggung renteng
melakukan revisi laporan keuangan dan melaporkan SPT Tahunan pembetulan
posisinya saya pkp om, seharusnya kan tiap pembelian ada faktur masukannya. salahnya ini pabrik tdk membuatkan faktur
Tidak setiap pembelian akan ada faktur pajak masukannya. jika pembelian dilakukan dengan lawan transaksi non PKP maka lawan transaksi tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, atas pembelian yang belum diakui silakan lakukan revisi laporan keuangan untuk mengakui pembelian tersebut dan pembetulan SPT Tahunan
Om mau tanya.
Jadi saya kan ada piutang di Kementrian (Bendaharawan), dimana saya kan gak perlu setor PPN sendiri lagi.
Saya mengirimkan tagihan (tanggal invoice dan FP) 3 Oktober 2022
Nah ketika saya cek mutasi tanggal 10 Oktober 2022, saya sudah nerima uang dari mereka dimana nominalnya sudah dipotong PPN dan PPh 23.
Harusnya kan saya bisa jurnal PPh 23 dibayar di muka, tapi kementriannya gak kasih bukpotnya.
Alhasil setelah di FU lagi, kementriannya baru buat bukpot di April 2023. Berarti ini saya gak bisa catet PPh 23 dibayar dimuka di tahun 2022 yah karna tahun di bukpotnya udah beda?
Masa pajak di bupotnya kapan?
Fyi pembayaran dari bndaharawan tdk dipotong ppn, tp dpp-pph 23 aja krna ppn disetor oleh wapu. Dan pengkreditan bukti potong harus sesuai dgn tgl bupotnya.
pengkreditan bukti potong sesuai dengan masa pajak pada bukti potong tersebut.
om kan saya menjual kepada konsumen non npwp (pakai KTP saja) nota nya sudah diserahkan tp faktur pajaknya menyusul, ga lama ternyata barangnya sebagian diretur, nah untuk faktur pajaknya apakah sebaiknya saya langsung input sesuai quantity setelah returan, atau tetap sesuai nota awal penjualan (dengan jumlah returan diklaim sebagai potongan penjualan)
dapat dibuat sesuai dengan kuantiti setelah retur
Kenapa Pajak Pasal 4 Ayat 2 tidak menjadi kredit pajak badan ada akhir priode?
karena merupakan pajak final, tidak dapat dikreditkan
Sedangkan Pph pasal 23 juga final ketika koreksi fiskal, tetapi bisa di kreditkan pada akhir periode perusahaan om?
Sedangkan Pph pasal 23 juga final ketika koreksi fiskal, tetapi bisa di kredit kan pada akhir periode perusahaan om?
Apa perbedaan dari keduanya?
Bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi merupakan pajak tidak final dan dapat dikreditkan pada SPT Tahunan. Maksud beban pajak PPh dikoreksi fiskal? seluruh beban pajak PPh memang dikoreksi fiskal.
Syukron Terimakasih om
sama-sama
Selamat siang om.
Izin bertanya om, semisal saya bekerja di perusahaan yang based di singapura. bekerja fully remote. apakah ada kewajiban pembayaran pajak ? jika iya perhitungan nya gimana om?
apakah atas penghasilan tersebut sudah dipotong PPh nya oleh perusahaan? jika belum, maka atas penghasilan tersebut harus disetorkan pph nya pada saat pelaporan SPT tahunan
siang om
mau nanyak soal daftar penyusutan dan amortisasi fiskal di SPT tahunan badan di lampiran 1 a, kalau misalnya nilai sisa buku fiskal awal tahun dan penyusutan fiskal tahunnya sudah habis apakah tetap di masukkan di lampiran 1 a daftar penyusutan dan amortisasi fiskal SPT tahunannya om ??
aset tersebut tetap dimasukkan pada lampiran 1A SPT Tahunan badan
trus nilainya om tetap dibuat 0 gtu aja om ??
betul, nominal awal tahun dan penyusutannya nol
Om maaf mau tanya, kalau untuk pelaporan PPh badan menggunakan E-Form itu kan tercatat sudah dilaporkan kalau sudah memasukan no referensi yg dikirimkan ke email saat pertama mengunduh, nah kalau setelah di download tidak di submit di hari yg sama dengan pengunduhan E-Formnya itu akan jadi masalah ga om? atau gpp diunduh sekarang terus disubmit/ dilaporkannya dihari lain?
tidak masalah
siap makasih om….
sama-sama
Om, izin bertantan untuk pembagian hasil Pajak Barang dan Jasa Tertun atas Tenaga Listrik anatara pemrintah pusat dan daerah itu masing masing berapa persen ya menurut peraturan terbaru? Terima kasih
bagi hasil ini bukan dibahas dsni, silahkan brtanya ke kemenkeu
Om, izin bertanya soal ebukpot unifikasi PPh ps 23, terutama di id billingnya…sy kelebihan buatkan id billing utk jenis pajak/ masa/ kode pajak utk lawan transaski yg sama (id billingnya kembar om) sdh dibayarkan dan ssp sdh muncul krn lupa lalu buat lg id biliingynya ke dua id billing itu di rekam di ebukpot unfikasi bkn di ssp. Lalu sy delete kak salah satu id billing itu/ tgl termuda. Alhasil kenapa utk di SPTnya utk jlmh PPh terhutangtdk berkurang om, pdhalkn satu di billling / nilai yg kembar itu sdh di delete. (sts awal id biling tsbposting sdh didelete jd… Read more »
silakan d cek Kembali bukti potong yang diposting, dan dilakukan refresh Kembali
om tanya om… untuk laporan pph badan itu apakah harus online, atau bisa di save trus nanti setelah akan kirim baru kirim masukan no rferensinya itu.
bantu jawab, bisa disave dulu kak
pengisian formulir eform dapat diisi secara offline
Om mau tanya, status npwp saya kan non efektif karena saya tidak berada di indonesia, tapi saya aktif di bursa efek indonesia, dan saya lihat ada pajak terhutang dari hasil penjualan saham. Ini gimana ya, mengingat status npwp saya?
jika merupakan subjek pajak luar negeri, maka tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan
om mau tanya kalau import panel surya dari cina kena biaya pajak berapa ya om?
tergantung dari detail transaksi seperti apa
Dari hasil penelitian SPT PPh Tahunan Tahun 1999 (Tahun Pajak = Tahun Takwim)
dari seorang WP X diketahui SPT-nya baru disampaikan dengan 30 April 2009, dan
PPh 29 yang terutang sebesarRp. 200 juta baru dibayar tanggal 29 April 2009 yang
ternyata dari SSP yang dilampirkan dalam SPT-nya. WP tersebut dikenakan sanksi
administrasi berupa apa saja, berapa besarnya dan diatur dimana?
selamat mengerjakan soal
Om tanya dong, saya bekerja pada satu perusahaan yg menggunakan asuransi untuk mengcover biaya perawatan saat dirawat di rumah sakit, setiap bulan perusahaan membayar premi pada asuransi dan itu masuk dalam pendapatan kotor saya sehingga akan masuk menjadi Pendapatan Kena pajak, yg saya tanyakan apabila saya dirawat dan biaya perawatan sdh dicover sama asuransi, apakah besaran biaya rawat itu akan menjadi pendapatan kena pajak saya lagi? Mohon pencerahannya
tidak, pencairan asuransi tidak termasuk objek pajak
halo om mau nanya.. suami saya bekerja di lembaga swadaya masyarakat dengan gaji yang masih di bawah ptkp, tapi beliau beberapa kali menjadi narasumber untuk beberapa acara di beberapa instansi, karna honor narasumber nya harus di potong pajak, akhirnya beberapa bulan lalu suami membuat npwp, pertanyaan nya apakah suami harus melaporkan spt pajak dari beberapa kali honor narasumber tersebut, sedangkan gaji masih dibawah ptkp yang tidak wajib lapor spt?
seluruh penghasilan yang diterima wajib dilaporkan pada SPT Tahunan Pribadi
Om mau nanya, kalo perusahaan berdiri dan sudah memperoleh penghasilan dari bulan juli, tapi pkp di awal desember, untuk menghitung laporan badannya dari penghasilan juli atau dari desember? Karena transaksi yg baru pke ppn pada bln desember aja, jadi kalo di equalisasi pun akan ada selisih penghasilan yg tidak dipungut ppn
dari perusahaan berdiri
Ok om berarti penghasilan sblm pkp yg tidak dipungut ppn tidak akan ditagih ppn nya om?
iya, benar
Om mau tanya pada tahun 2022 saya bekerja di PT. Food Indonesian Corner sebagai pegawai
tetap. Saya mendapatkan gaji sebulan Rp. 7000.000,- dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 180.000,- dan membayar iuran jaminan hari tua sebesar Rp. 120.000,-.
Saya sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Berapa PPh 21 saya om 🙏🏻
silahkan cek per 16 pj 2016 dengan tarif progresif baru sesuai UU PPH
Om tanya donk,
Jika sebuah badan usaha mendapatkan fee atas penjualan sebuah produk milik org pribadi , apakah termasuk objek pajak pph ? Klu iya termasuk pph pasal brp ?
bagaimana detail transaksinya? Contoh barang titipan lalu depat komisi atau bagaimana?
Om mau tanya dong ,
Klu sebuah badan usaha mendapat fee atas penjualan suatu produk dari org pribadi ,itu apakah termasuk objek pajak pph ? Klu termasuk itu pasal brp ?
bagaimana detail transaksinya? Contoh barang titipan lalu depat komisi atau bagaimana?
Misalnya budi menjual TBS kelapa sawit melalui koperasi abdi , atas penjualan tersebut koperasi abdi memotong fee 5% dr penjualan andi
ya, dipotong pph 23 2%
Yg memotong pph 23 siapa om ?
pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar/penerima jasa. Jasa kepada individu dipotong PPh 21 dan jasa kepada Badan dipotong PPh 23
Om mau tanyaaa untuk beban bunga pinjaman bank apakah kena koreksi fiskal? Terimakasih
tidak
Halo om, mau bertanya mengenai apabila sekolah negeri (bendaharawan pemerintah) membeli sesuatu barang kepada Toko yang sudah PKP, jika toko hanya bisa menerbitkan faktur pajak dengan kode 01. Apakah ini diperbolehkan?
jika bertransaksi dengan pihak pemungut PPN maka wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 02
Halo, saya mau tanya. Jika Premi yang dibayarkan perusahaan berdasarkan umk bukan gaji pokok. Apakah perhitungan pph 21 karyawan berdasarkan premi yang dibayarkan perusahaan atau tetap gaji pokok?
penghasilan bruto untuk perhitungan PPh 21 adalah gaji pokok + tunjangan BPJS
Cara menghitung tunjangan bpjs apakah mengikuti perhitungan di slip gaji atau berbeda?
silahkan cek per 16 pj 2016 untuk contoh perhitungan dengan tunjangan tersebut. BPJS Kes atau TK ada yang ditanggung perusahaan dan menjadi bruto gaji contohnya BPJS kes 4%, JKK,JKM
Halo, saya mau tanya. Bagaimana Jika perusahaan pemakai tidak memotong PPh 23 atas jasa yang sudah dipakai. Apakah penerima penghasilan jasa wajib membayarkan sendiri pph 23 nya?
PPh 23 dipotong oleh pihak pengguna jasa. jika tidak dipotong oleh lawan transaksi maka tidak dapat mengkreditkan PPh 23 tersebut di SPT Tahunan Badan
Selamat malam ijin bertanya
Kenapa saya tidak kena potongan pajak thr? Padahal saya bekerja dengan gaji yang teratur dan selalu harus lapor pajak pertahunnya?
Terimakasih
potongan PPh 21 atas THR, tidak ada hubungannya dengan penerimaan gaji dan pelaporan pajak. tanyakan ke perusahaan tmpat bekerja yg melakukan pemotongannya
Halo selamat sore, mau tanya dong kalo selama 3 thn terakhir kita salah tarif pph badan itu pembetulan nya seperti apa ya? Harusnya dari thn 2020 sudah tidak bisa pakai tarif 0,5 umkm tapi karena ke tidak tahuan masi menggunakan tarif umkm tsb solusinya seperti apa ya rekan pajak?🙏🏻🙏🏻
melakukan pemindahbukuan atas PPh final umkm yang sudah dibayarkan dan melakukan pembetulan SPT Tahunan tersebut
mau tanya om, kalau kode billing pajak pp 23 salah npwp karena sudah ganti, tetapi di bukti potong nya sudah benar apakah masih bisa di kreditkan bukpot tersebut?
silahkan lakukan pemindahbukuan atas pembayaran dengan NPWP yg salah tersebut
selamat siang
saya mau tanya yaa
jika ada perusahaan baru berdiri, belum beroperasi selama setahun. Saat mau buat SPT tahunan, di neraca mana yang dicantumkan: modal dasar atau modal ditempatkan? Terima kasih
Ditempatkan
haloo om, saya pernah bekerja di salah satu perusahaan yang info saya dapat itu bergerak di bidang jasa. selama saya kerja disana saya di kenakan pajak penghasilan sebesar 2.5% (jika punya NPWP) 3% (jika tidak punya NPWP). Gaji saya perbulan Rp.2.150.000. apa itu benar masih wajib pajak ?? karna gaji saya itu dibawah UMR
ya, benar jika diakui sebagai bukan pegawai/tenaga ahli, untuk detailnya silahkan cek PER 16 PJ 2016
bisa kah mengubah draft faktur pajak keluaran berbeda npwp dan kode transaksi?
selama faktur pajak belum approval sukses maka dapat diubah, dihapus lalu buat baru juga bisa
om kalau ada pembelian di tahun 2022 dan baru di retur pada tahun 2023, sedangkan saya sudah lapor spt tahun 2022, apakah harus melakukan pembetulan?
dapat mengakui retur tersebut di thn 2023
Izin tanya om, Pph 21 untuk vendor Orang pribadi kontruksi borongan masuk kategori bukan pegawai = Tenaga Ahli atau Penjaja Barang Dagangan?
apakah memiliki SIUJK? jika ya maka dipotong final konstruksi
Tidak punya. Dan om Kalau cara hitung pph nya kek mna om. Kan kami bayar vendornya kadang 3-4 kali dalam sebulan dari beberapa jenis progres kerjanya . Dan setiap masuk tagihan langsung harus kami bayar. Jadi solusi cara potong pajaknya harus bagaimana.
detail terkait perhitungan PPh atas jasa konstruksi dapat di cek pada PMK no 59/PMK.03/2022
Mau tanya om, tetangga saya punya 4 rumah bagus, kerja kontraktor kendaraan 2 tapi tidak bayar pajak, sedangkan yang kuli pabrik wjib bayar pajak. Gimana menindaklanjuti seperti itu om
jika tdk terutang pajak dan tidak membayar maka akan ditagih dikemudian hari
Apakah boleh membuat 1 FP yang terdiri dari 2 kali penyerahan BKP dgn tanggal 1/3/2023 dan 3/3/2023?
Sedangkan pengiriman oleh supplier ada 4 kali penyerahan dalam bulan 02-2023
Mohon pencerahannya. thanks
Dapat membuat faktur pajak gabungan dimasa yang sama
Apakah boleh membuat 1 FP yang terdiri dari 2 kali penyerahan BKP dgn tanggal 1/3/2023 dan 3/3/2023?
Sedangkan pengiriman oleh supplier ada 4 kali penyerahan.
Mohon pencerahannya. thanks
Dapat membuat faktur pajak gabungan jika dimasa yang sama
Kalau bukan membuat faktur pajak gabungan karena di dalam 1 bulan ada 4 kali transaksi penyerahan BKP.
Surat Jalan tgl 1/3/2023, 7/3/2023,10/3/2023, 15/3/2023.
Dan faktur pajak yang dibuat adalah 1 Nomor FP untuk penyerahan tgl 1/3/2023 dan 7/3/2023.
Jika FP gabungan maka hrs membuat atas 1 masa pajak yaitu 4 transaksi d atas.
Bagaimana jika supplier tetap membuat FP atas 2 surat jalan saja tgl 1/3, dan 7/3
Mohon bantuannya. terima kasih
ya gapapa juga kalo mau dipisah.
halo, mau tanya untuk kode KLU ekspor dan impor apa ya ?
soalnya saya cari tidak ketemu kode KLU nya
mohon balasannya, terimakasih
silahkan tanyakan kepada KPP terdaftar