Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om mau tanya, Jika seseorang yang awalnya tinggal di bengkulu membeli motor menggunakan KTP di Bengkulu (Domisilinya) dan dia telah menikah akhirnya mengikuti KTP tempat suaminya tinggal (Jambi). Dia ingin menjual motornya. Bagaiamana cara agar motor tersebut bisa terjual ? Sedangkan dia mempunyai 2 KTP.
pajak atas apa yang ditanyakan? jika pajak kendaraan merupakan pajak daerah dan silhkan tanyakan pada daerah terkait
om, mau tanya, biaya Hidup Eskpatriat itu di koreksi sepenuhnya atau setengahnya saja ?
bagaiman detail transaksinya?
Selamat Siang… maaf mau minta informasi, apakah ada kewajiban utk nyicil tiap bulan untuk kekurangan pajak tahun ini dari SPT tahunan….yg katanya utk nyicil kurang bayar tahun depan ? Terimakash
ya, jika SPT Tahun sebelumnya berstatus Kurang bayar maka melakukan angsuran PPh pasal 25
om mau tanya lagi untuk sanski administrasi itu denda2 atau STP kan yah..
iya atas sanksi administrasi dan denda bunga akan ditagih melalui STP
Om, trimakasih banyak jawabannya, jadi ketagihan nanya nih…Kalo udah buat Badan Usaha dan dapet NPWP tahun 2020 tp nga jadi beroperasi karena covid, gimana lapornya…sampe sekarang belum lapor nih
silahkan laporkan SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya
hallo om mau tanya, misalnya di tempat saya bekerja, saat melakukan jasa di bulan januari, tapi pembayaran di lakukan dibulan februari, diperhitungan pajak saat pembayaran dan pelaporan ini masuknya bulan februari karna mengikuti bulan transfer, jika seperti itu apakah benar atau salah om? Terimakasih
jika pendapatan diakui dibulan januari maka terutang pajak dibulan januari, contohnya PPh final umkm terutang pada bulan januari atas pendapatan bulan januari yang dibayarkan dibulan feb.
bisa dikatakan terutang itu pada saat apa ya om?
berdasarkan pengakuan pencatatan akuntansi accrual atau cash basis
Selamat pagi, sy mau bertanya jd sy mendapatkan form dgt dari vendor yg sy mau tanyakan sy input ke pph 26 nya baru pd saat ada pembayarankah atau bgmn?
ya
nanti dimasukkan di bagian apa ya om?
ebupot unifikasi dengan jenis jasa sesuai dengan transaksinya
Tanya Om,
Bagaimana cara kita sebagai PKP Penjual melihat atau mengecek bahwa FP Keluaran sdh atau belum dikreditkan lawan transaksi (pembeli)?
Terima kasih.
ketika akan melakukan pembatalan FPK dan tidak bisa dengan keterangan sudah dikreditkan.
Mau nanya om, bagi hasil atas penyedia tempat untuk usaha apakah dikenakan pph ps 23 kah ? Jadi saya sebagai yg menjalankan usaha dan tempat kita menjalankan usaha milik partner kami, atas tempat tersebut kami melakukan perjanjian kerjassma bagi hasil 10% dr omset
bagaimana detail transaksi dan pihak” yg bertransaksinya? contoh perusahaan dengan orang pribadi diakui sebagai sewa tempat, atau diakui sebagai investor/pemegang saham yang dapat bagi hasil ?
Bagi hasil Ini sebagai ganti atas sewa tempat, apakah bisa dikenakan pph 23 atas jasa maintenance dan kebersihan krn pihak pemilik gedung keberatan jika dikenakan pph 4(2) ?
jika dalam arti menyewakan tempat maka terutang pph 4(2).
om saya mau nanya, kode objek pajak di pph 23 untu perusahaan jasa bongkar muat pasir apa yah ? 24-…-…?
silahkan sesuaikan dengan detail transaksinya. contoh jasa angkut atau sewa kendaraan akan berbeda kode jenis pajaknya.
om tanya dung om…
untuk pengisian spt badan form IV , apabila pelaksana konstruski tarif di april kan sdh 1,75% sedangkan jan-april masih 2% itu bagaimna yah …
mohon bantuanya
untuk Januari – April penghasilan atas jasa konstruksi dapat diisikan pada nomor 14 “jenis penghasilan lainnya” sedangkan sisanya dapat dimasukkan pada nomor 8 “imbalan jasa konstruksi”
client kami ada selisih ppn nya kurang bayar di bulan januari,client kami itu wapu.apakah client kami harus menbuat pbk atas kekurangannya tersebut atau hanya pembetulan spt?
atas kekurangan penyetoran silakan diminta untuk dilakukan penyetoran kembali dan melakukan pembetulan SPT PPN
Misi om mau tanya,
bagaimana jika alamat pada faktur pajak kurang lengkap,
contoh pada alamat NPWP saya Jl. angkasa C86 Kel. Suka Damai Kec. Medan Polonia
tetapi yg di terbitkan oleh Vendor hanya Jl. angkasa Kel. Suka Damai Kec. Medan Polonia
apakah Faktur Pajaknya sah?
silakan dapat diminta revisi faktur pajak atas ketidaksesuaian alamat kepada lawan transaksi
kalau sudah terlanjur di kreditkan faktur pajak masukannya gmn om?
ya gapapa, nanti Faktur pajak pengganti atas revisi alamatnya dikreditkan juga.
Hallo saya mau nanya
kenapa saat isi di-eform pada lampiran I tidak bisa diisi minus ya?
pada bagian nomor 4 tersebut hanya diisikan penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga tidak dapat diisi nilai kerugian
Om mau tanya, CV baru berdiri th 2022 dan langsung beroperasi, karena masih sangat awam di perpajakan maka perusahaan kami belum setor pph umkm setiap bulannya.
Kira kira bagaimana cara mengisi spt tahunannya apakah harus menggunakan tarif pph badan atau bisa ttp bisa isi untuk penghasilan umkm?
dapat menggunakan tarif final UMKM dan penyetoran PPh final dilakukan saat pelaporan SPT Tahunan Badan
Om, Jika seseorang menang dalam gugatan perdata, sehingga mendapatkan uang hasil sita eksekusi dari pengadilan, apakah itu merupakan penghasilan kena pajak ? jika iya pajak apa yang dikenakan ?
iya, dikenakan PPh tarif progresif pasal 17 untuk orang pribadi
Tanya: penerapan perpajakan, jika:
a. WP OP sudah melebihi batas 7 Th
b. WP Badan (CV) sudah melebihi batas 4 Th
C..WP Badan (PT) sudah melebihi 3 Th
penerapan perpajakan yang dimaksud seperti apa?
Om Saya mau yanya tentang cara hitung pajak penghasilan petani untuk pajak tahunannya .
tergantung dari jenis penghasilan yang diterima
Seperti kita ketahuai bahwa baik di Perusahaan BUMN, Instansi Pemerintah dikenal dengan namanya RDK (Rapat Dalam Kantor). Dimana Rapat Dalam Kantor adalah suatu acara atau kegiatan pertemuan yang diselenggarakan di dalam kantor dengan melibatkan pihak di luar Eselon atauPejabatnya. Selanjutnya Uang Saku ditemukan dalam komponen uang Harian Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri dari 3 komponen yaitu Transport Harian Dalam Kota, Uang Saku dan Uang Makan. Uang Saku berarti imbalan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas diluar uang transport dan uang makan. Demikian juga dalam sisi penganggaran, Uang Saku Rapat tersimpan dalam mata anggaran kelompok perjalanan dinas. Dalam sisi peraturan pajak,… Read more »
semangat mengerjakan soal
mau tanya om, kalau diperusahaan itu gaji setiap orangnya jumlahnya fluktuatif setiap bulannya untuk menghitung pph 21 perbulannya itu kan dix 12 ya
kalau misalkan mau hitung THR diawal bulan april ini
yang digunakan sebagai bruto gajinya berarti menggunakan gaji maret x 12 gitu ya?
silahkan cek contoh perhitungan pada PER 16 PJ 2016
Ijin Bertanya SPT Masa PPN
saya sudah melaporkan SPT Masa Desember 2020 PPN 2020 LB dikompensasi ke masa berikutnya atau Januari 2021, tapi di 2021 tidak saya masukan LB tersebut.
Saya melkukan pembetulan Masa Desember 2020 untuk merubah kompensasinya menjadi bulan Januari 2022.
Dan ternyata tidak bisa dengan keterangan TAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00066: Masa dan Tahun kompensasi berbeda dengan masa kompensasi awalnya, yaitu 1-2021
kenapa tidak bisa dibetulkan Masa Deember 2020 tersebut.
terimakasih
karena masa dan tahun kompensasi tidak dapat diubah
Mending pembetulan di masa 1-2021 terus lebih bayarnya kompensasikan ke 1-2022.
Klo menurut saya
ya silahkan saja
pagi om..ijin tanya semisal dokter bekerja pada kemenkes mnrt suatu waktu tertentu (bukti SK dengan masa tugas tercantum), apakah dianggap sebagai pegawai tetap atau pegawai kontrak? perihal pjak pph21 apakah dikenakan biaya jabatan? terima kasih
jika bekerja di 1 perusahaan/tempat saja maka bisa diakui sebagai karyawan tetap
Apakah bisa bayar kode billing dibagi 2 pembayaran ,kartu kredit 50% dan transfer 50%??
bisa-bisa aja.
om kalau 1770ss bisa melaporkan spt menggunakan e-form?
tidak, eform hanya ada formulir 1770 S dan 1770
halo om mau tanya, untuk tanggal faktu pajak masukan apakah harus sama dengan tanggal Invoice?kalau beda apa dampaknya?
tidak harus
om saya ada kasus menagihkan utang menggunakan jasa debt collector, apakah termasuk yang terutang pph 23?
tidak
om ijin tanya saya orang awam. saya mendapatkan penghasilan dari dropshiper sejak tahun 2014.
saya baru membuat npwp tahun 2022.
saat ini saya mempunyai harta berupa mobil, dan tanah kisaran totalnya 450jt saya beli dari kurun waktu 2017-2020 , harta itu saya beli dengan uang tabungan sya dri 2014 + tambahan uang orang tua saya.
Jika saya membuat laporan SPT pertamakali dan mencantumkan rincian harta diatas, Kira kira berapa persen saya akan dikenakan denda?
Terimakasih
denda tidak dikenakan atas pelaporan harta di SPT Tahunan
halo om, kenapa SPT di e fkatur dan e felling tidak sama? casenya di e faktur masih terdapat kurang bayar tapi di e felling nihil.
efaktur dan efiling merupakan 2 program yang berbeda, silakan di cek kembali
Selamat pagi om
Saya mempunyai saham di perusahaan tertutup yang dimiliki oleh beberapa orang.
Saham saya mau dibeli oleh pemegang saham mayoritas tetapi harga perlembar masing-masing pemegang saham tidak sama. Apakah cara ini diperbolehkan? dan bagaimana pembayaran pajaknya?
Terima kasih
diperbolehkan dalam hal apa maksud nya? jika terdapat capital gain dalam transaksi penjualan saham tersebut maka atas capital gain yang diterima merupakan objek PPh
om wpop yg statusnya K3 ptkp 72jt, penghasilan neto nya 60 juta dikenakan pph 29 ga?
jumlah penghasilan neto per tahun masih dibawah PTKP tidak terutang PPh
PT. ABC bergerak dibidang manufaktur. Pada tahun 2021 membuat pabrik di Malaysia dengan nama MIM Bdn. Corp. Bagaimana dengan status subjek pajak PT. ABC dan MIM Bdn. Corp? apa dasar hukumnya? Jelaskan?
selamat mengerjakan soal
Halo Om Pimpa, mau bertanya.
Untuk pembelian bahan praktek pembelajaran pada mata pelajaran Tata Boga dengan sumber pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apakah terkena PPN 11%?
Barang bahan praktek tersebut meliputi :
iya, dikenakan PPN
semangat mengerjakan soal
Halo om Pimpa, perkenankan saya kia. izin bertanya, ketika kita sudah lapor spt pph21 masa/tahunan, dan telah menerbitkan bukti potong karyawan, nah ketika terlupa membuatkan bukti potong untuk karyawan dibawah ptkp, apakah esptnya harus di lakukan pembetulan di lapor ulang? mohon pencerahannya om.
silahkan lakukan pembetulan
Selamat sore, om. Mohon petunjuknya. PT A Non PKP sewa kapal PT B status PKP. Kemudian PT A menyewakan lagi ke PT C status PKP, Ppn langsung disetor sendiri oleh PT C ke kas negara. Di sini, pemilik kapal PT B membuka faktur pajak utk jasa sewa kapal ke PT A. Apa PT A boleh mengurus Sktd ppn agar ppn tdk dipungut? Karena jasa sewa kapal diterima oleh perusahaan pelayaran. Biasa pengurusan sktd bisa mencapai 1 minggu. Jika masih bs diurus ya pak? Kondisi kapal sekarang belum sampai di lokasi bongkar. Tq om.
silahkan hubungi kpp terdaftar mengenai pengurusan SKTD tersebut, jangka waktu dan ketentuannya.
Halo Om, mau tanya.. bagaimana kalau saya keliru memasukkan nilai atas pph tahunan kurang bayar di induk spt di bagian pph dibayar sendiri, padahal kode MAP nya 411125-200? Sehingga status SPT 1770nya nihil, bukan kurang bayar..
silahkan melakukan pembetulan dan menginput lampiran submit dengan memasukkan NTPN atas pembayara kode MAP tersebut.
Om mau tanya jika instansi pemerintah mengadakan pelatihan, tapi rekanan dalam bentuk orang pribadi. Apakah dikenakan pph 23 atau pph 21? Bisa dilampirkan surat peraturannya? Dan jika pph 23 apakah harus ada PPN nya karna transaksi lebih dri 2 juta
jika jasa kepada orang pribadi maka dipotong PPh 21. jika transaksi dengan PKP maka ada PPN
HALO, yang ada masalah SPPB BC4.0 saat upload reject ETAX-API-10025: Dokumen SPPB tidak ditemukan, padahal setelah tlp bravo bea cukai di cek data benar semua, input pada aplikasi e faktur jg bener semua, tetapi masih REJECK, solusi bagaimana ya? terimakasih
apakah sudah dicek kembali tanggal SPPB, tanggal pembuatan faktur, dan nomor sppb sudh terinput dengan format sesuai?
sudah benar semua om, dari input manual, sampai coba input pakai csv, copy paste nomor dari pdf, tanggal dari tgl surat sampai tanggal setelah surat, masih rejeck, jadi bingung, telp bravo dilempar2 tidak ada solusi. terimakasih
terkait hal tersebut silakan hubungi kembali pihak bea cukai terkait
Selamat siang, Om. Semoga sehat selalu. Mohon petunjuknya om. PT B (non PKP) menyewa kapal PT A (PKP) . Status perusahaan keduanya perusahaan pelayaran. Kemudian, PT B menyewakan lagi ke customer terakhir PT C (PKP). PT C membayar sendiri Ppn atas transaksi ini, berhubung PT B non PKP. Bagaimana dengan PT B, apa juga harus membayar ppn jika ditagih PT A ya, om? Ppn itu sendiri sudah disetor oleh pemakai terakhir. Kalo PT B juga membayar ppn, berarti Ppn nya double ya om. Tq om.
tidak double karena PT B membayar PPN atas transaksi kepada PT A (PKP) sementara transaksi B ke PT C adalah transaksi yang berbeda.
Halo Om ,mohon bantuan nya , bila badan usaha berbentuk CV . suami direktur istri komisaris, tidak ada karyawan. 1.Bila badan usaha berbentuk CV hanya ada keterangan kekayaan bersih 250jt di SIUP,sedangkan di akte ” modal perseroan tidak di tentukan jumlah nya&setiap waktu pd buku perseroan” . di laporan keuangan CV tercantum modal ( di neraca) 250jt, lalu di SPT tahunan pribadi suami tercantum di harta sebagaima modal di setor pd CV senilai 250jt, apakah benar seperti itu pencatatannya? 2.laba dari CV di gunakan untuk keperluan pribadi, di SPT tahunan pribadi 1770 di cantumkan nilai Laba tersebut di lamp III… Read more »
1. modal disetor dicatat sesuai akte kepemilikan
2. ya
1.Lalu Om, selain dari laba CV, pemilik CV juga mengambil modal disetor senilai 125jt dari total modal yang di setor 250jt untuk keperluan pribadi yang mendesak, lalu pencatatan di SPT tahunan CV tahun 2022, apakah langsung di Neracanya di netting modal disetor menjadi 125jt Misal nya :Modal disetor 250jt- 125jt= 125jt,Laba CV tahun lalu dan tahun 2022 = 150jt tampilan di neraca nya seperti ini Modal 125 jt Laba 150 jt Prive -150jt apakah benar pak pencatatan seperti itu? 2.untuk Pencatatan Di SPT tahunan pribadi : di lampiran III–>B “BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN = 150jt… Read more »
1. iya
2. tahun perolehan sesuai dengan tahun saat modal tsb d setor dan jumlah modal disetor dicatat sesuai akta kepemilikan
Halo om, mau tanya dong, jadi ceritanya kakak2 saya yg diluar kota ada membelikan rumah untuk orang tua dan saya tinggal di jkt pada th 2012 dan pembelian rmh menggunakan 2 nama (nama saya dan kakak saya) tp saat itu rmh ini blm ada sertifikat, sertifikat baru bikin di th 2018 dengan nama saya sendiri dan sy jg blm melaporkan ini sbg harta, kalau skg sy mau lapor bagaimana ya om? bingung caranya. terima kasih
silahkan laporkan harta tersebut pd SPT Anda dan dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan sebelumnya
saya pedagang yang berjualan Alat Tulis Kantor dan menayangkan produk saya melalui ecatalog lokal LKPP. saya mau tanya, apabila ada pihak pemerintah daerah yang membeli ATK ke saya apakah pembelian tersebut dikenakan PPN dan PPN 22. sedangkan saya bukan PKN karena omzet dibawah 4,8M. apakah PPNnya dipotongkan oleh bendahara??
dipungut PPh 22 jika transaksi melebihi 2jt rupiah dan tidak memungut PPN karena tidak PKP
Selamat pagi/siang/sore om Pimpa mohon maaf saya ingin bertanya saya sudah membuat NPWP per Juli 2020 dengan status saya pegawai di sebuah toko UMKM saya rajin lapor pajak bulanan dengan status Jenis Pajak : 411128 Jenis Setoran : 420 dengan perhitungan pendapatan tiap bulan x 0.5% namun di awal tahun 2023 saya sudah tidak bekerja di tempat tersebut dan dimulai awal 2023 saya sudah tidak ada pendapatan sehingga saya tidak laporkan pajaknya untuk Januari dan Februari 2023 namun di pertengahan bulan Maret 2023 ini saya ada dapat pekerjaan sambilan, dengan gaji tetap 1,5Jt perbulan, bisa bertambah jika ada project jalan… Read more »
1. jika penghasilan dibawah PTKP maka tidak bayar pajak
2. jika orang tua tidak memiliki NPWP dan usaha tersebut diakui sebagai usaha Anda maka wajib membayar pajak jika omset diatas 500jt dalam setahun.
Halo Om Pimpa, apabila Surat Tagihan Pajak (STP) sudah lewat masa berlaku billing penyetorannya namun belum dibayarkan juga oleh perusahaan, apakah solusinya hanya menunggu Surat Paksa datang ya? karena sudah 3 bulan namun sbelum kunjung tiba surat tsb. Sedangkan atas STP yg sudah lewat masa berlaku tersebut juga tidak bisa dibuatkan ID Billing baru di DJP online untuk pembayarannya (Error CB-52)
Silahkan cek kembali nomor ketetapan atas STP tersebut dan membuat billing baru
Mau tanya Om, 1. Orang tua tidak memiliki NPWP dan tidak melaporkan sebuah rumah tersebut pada SPT Tahunan orang tua, Apakah boleh anak tersebut langsung memasukkan ke dalam daftar hartanya?
2 Saya dulu pernah laporan th 2017, tahun berikutnya sampai tahun 2021 tidak pernah laporan dan thun 2022 mau laporan ternayata NPWP status NE dan sekrg sudah saya aktifkan kembali,,,, Pertanyaannya saya lapor pajaknya apakah mulai tahun 2018 atau 2022 ya om?
terima kasih
1. ya jika rumah tersebut dihibahkan/diwariskan
2. jika penghasilan 2018-2022 diatas PTKP maka wajib dilaporkan
1. Bukan objek pajak ya om
2. Ok mengerti
Satu lagi,,, dan tidak bayar pajak sama sekali kan om
iya bukan objek pajak maka tidak bayar pajak.
Om mau tanya, jika double setor pph pasal 4 ayat 2 apakah bisa dikembalikan? Caranya bagaimana ya om?
dapat mengajukan pemindahbukuan
om mau nanya, kalo misal perusahaan sudah lapor pph 21 masa desember tetapi lupa buat bukti potong untuk karyawan yg dibawah PTKP, apakah harus melakukan pembetulan?atau tidak perlu membuat pembetulan tapi saya buatkan saja daftar bukti potongnya untuk karyawan tsb?
melakukan pembetulan
om, polis asuransi properti objek pajak bukan?
maksudnya pencairan asuransi? tergantung jenis asuransinya
pembayaran asuransi om
pembayaran asuransi tidak dikenakan pajak
Ok Baik Hati ijin bertanya.
Kenapa bisa sampai terjadi kurang bayar padahal tiap bulan ada pemotongan dr Perusahaan.
Kalau ada salah perhitungan, bukan kah kurang bayar tersebut harusnya dibayarkan oleh pihak perusahaan karna kan perhitungan dari pihak perusahaan?
Atau adakah komponen lain yg menyebabkan terjadinya kurang bayar?
Terima kasih Om.
bisa terjadi karena banyak sebab, contohnya bekerja lebih dari 1 pekerjaan, perhitungan bukti potong yang berbeda, jenis bukti potong dan sebagainya.
Halo Om Pimpa, Mohon bantuannya utk masukkannya.. Case 1: apabila saya pengusaha yg melakukan kewajiban pajak umkm 0.5% dan setiap bulan saya membayar dan saya juga memiliki penghasilan lain sebagai agen asuransi, Pertanyaannya: untuk penghasilan Agen Asuransi saya apakah setiap bulan harus dibayar? sedangkan saat menerima komisi saya sudah dipotong pajak 1% Kalau harus bayar, bayarnya saat kapan dan brp persen dan gimana perhitungannya? Cara pengisian SPT saya gimana ya utk yang penghasilan agen asuransi? Case 2: Apabila saya menikah di Sept 2021 dengan istri yang punya npwp sendiri yang bekerja didlm 1 perusahaan yang sama. Bukti potong 1721 a1… Read more »
case 1 1. Apakah menerima bukti potong dari perusahaan? jika ya, maka pada SPT Tahunan Pribadi bukti potong tersebut dapat dikreditkan 2. jika ada kurang bayar, dapat dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan Pribadi, Perhitungan dengan tarif progresif pasal 17 3. penghasilan diisi dalam kategori pekerjaan bebas, menggunakan eform case 2 1. jika baru bergabung di tahun 2023, maka mekanisme pelaporan SPT suami Istri gabung NPWP baru dapat d lakukan di tahun pajak 2023 2. tidak 3. jika NPWP Istri sudah dihapus dan bergabung dgn suami, maka bukti potong dgn NPWP lama Istri tidak dapat dikreditkan 4. penggabungan NPWP tidak ada… Read more »