Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo om pajak, mau tanya.
Jika OP dapat 2 bupot di tahun 2022, satunya A1 sebagai pegawai, satunya 1721-IV tidak final atas marketing fee. pertanyaan saya :
eform 1770, dapat dimasukkan sebagai kategori penghasilan dari pekerjaan bebas, lampiran I hal 2
Saya dan suami bekerja sebagai freelancer, memiliki 2 tanggungan anak. Suami bekerja sebagai web developer dan setiap bulan fee yang didapat belum dipotong pph. Sementara saya bekerja sebagai pengajar di pkbm swasta dan setiap bulan gaji sudah terpotong pph. Mohon bantuannya bagaimana langkah-langkah menghitung pajak untuk pelaporan spt tahunan yang benar jika saya ikut NPWP suami?
penghasilan anda dimasukkan ke dalam SPT suami sebagai kategori penghasilan bebas, jika menerima bukti potong maka atas bukti potong tersebut dapat dikreditkan dan diisiikan pada lampiran II, dapat dilapor menggunakan formulir eform
Om mau tanya, Misal ada perusahaan jasa les, trs ada biaya honor guru tapi perjanjiannya si guru itung dan lapor sendiri pph 21 nya nah di laporan keuangan dicatetnya “biaya honor guru” tapi si pt ga lapor pph 21 guru gapapa atau akan bermasalah dikemudian hari?
PPh 21 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh perusahaan, guru tersebut akan menerima bukti potong dari perusahaan
selamat pagi om, ijin bertanya kalau misal kita mau cek apakah perusahaan itu pkp atau tidak di cek nya bisa di djp online tidak ya om?
bisa kak, di bagian profil “info perpajakan” paling bawah kiri ada status pkp
Baik terimakasih🙏
bisa
Selamat siang om,
Mau tanya terkait PPh 21 natura/kenikmatan:
Terima kasih
1. ya, dimasukkan dalam Perhitungan penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 karyawan
2. iya bisa
Halo om pimpa, saya mau tanya.. saya mau terbitkan Faktur Pajak untuk BC 2.7, akan tetap ketika sudah di upload di e-faktur keterangannya “reject” dan ada bacaan “ETAX-API-10031: Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan”.. itu cara mengatasinya bagaimana ya? tolong bantu jawab, terimakasih
silakan dicek Kembali nomor PPBJ yang telah diinput
WNI pegawai organisasi internasional (ADB), bekerja sebagai konsultan, apakah dikenakan pajak penghasilan?
organisasi internasional ADB bukan subjek pemotong krna merupakan organisasi internasional, apabila menerima penghasilan dari pihak tersebut, wajib pajak wajib menyetorkan pajaknya sendiri di SPT Tahunan.
Selamat Paggi Om,
ijin bertanya, saya ikut pps tahun 2022 dengan melaporkan rumah dengan perolehan tahun 2015, jadi di SPT tahun 2022 sebaiknya rumah di isi tahun perolehan 2015 atau 2022. terima kasih
mengikuti tahun perolehan yang dilaporkan di PPS
Saya dan suami bekerja sebagai freelancer, memiliki 2 tanggungan. Suami bekerja sebagai web developer dan setiap bulan fee yang didapat belum dipotong pph. Sementara saya bekerja sebagai pengajar di pkbm swasta dan setiap bulan gaji sudah terpotong pph.
Mohon bimbingannya bagaimana langkah-langkah yang benar untuk menghitung pajak untuk pelaporan spt tahunan jika saya ikut NPWP suami.
Dan formulir yang mana yang harus saya gunakan untuk pelaporan?
Mohon bantuannya Om, terima kasih sebelumnya.
penghasilan anda dimasukkan ke dalam SPT suami sebagai kategori penghasilan bebas, jika menerima bukti potong maka atas bukti potong tersebut dapat dikreditkan dan diisiikan pada lampiran II, dapat dilapor menggunakan formulir eform
Saya dan suami bekerja sebagai freelancer, memiliki 2 tanggungan. Suami bekerja sebagai web developer dan setiap bulan fee dibayar tanpa potongan pph. Sementara saya, bekerja sebagai pengajar di pkbm swasta, setiap bulan gaji sudah dipotong pajak pph. Mohon bantuannya bagaimana langkah-langkah menghitung pajak yang harus dibayarkan untuk pelaporan spt tahunan?
penghasilan anda dimasukkan ke dalam SPT suami sebagai kategori penghasilan bebas, jika menerima bukti potong maka atas bukti potong tersebut dapat dikreditkan dan diisiikan pada lampiran II, dapat dilapor menggunakan formulir eform
Perusahaan kami mengadakan kontrak dengan perusahaan outsourcing untuk pengelolaan tenaga kerja. Saya ingin menanyakan mengenai pengkreditan PPN nya. Contoh biaya pengelolaan tenaga kerja Rp 10.000.000, management fee sebesar Rp 2.000.000. Nilai PPN yang diterbitkan oleh lawan transaksi ( Rp 2.000.000 x 11% = Rp 220.000). Nilai PPN yang diterbitkan hanya dari management fee sebesar Rp 220.000. Apakah itu boleh saya kreditkan PPN nya?
Om Pimpa, mau tanya dong; saya rencana akan buka usaha pakai badan hukum PT sebagai konsuktan teknik. Ada 2 jenis potensi client saya, yaitu:
1. Jenis 1: Client minta saya memberi jasa a/n PT (badan hukum)
2. Jenis 2: Client minta saya memberi jasa a/n pribadi saja.
Dalam pelaporan pajak saya nantinya pakai form yg mana ya? Karena saya kan dapat uang dari 2 sumber yaitu dari PT saya, dan juga dapat jasa secara pribadi.
boleh, jika perusahaan anda juga merupakan PKP
Hallo Om Pimpa, Apabila WPDN bekerja remote dari indonesia sebagai freelancer programmer (dalam hal memberikan jasa) dan penghasilannya full/lebih banyak dari luar negeri. Pertanyaan saya 1. Apakah NPPN tidak bisa di gunakan karna penghasilan dari luar begeri tsb masuknya ke “penghasilan netto luar negeri” meskipun WPDN sudah mengajukan NPPN ? mohon di koreksi apabila salah 2. Jika NPPN tidak bisa digunakan apakah ada mekanisme lain yang dapat mengurangi pajak penghasilan luar negeri WPDN tsb ? ataukah pengurangnya hanya PTKP + pasal 24 (jika ada bupot luar negeri) + tax treaty (jika ada) ? 3. Bagaimana kalau penghasilan 1 tahun pajak… Read more »
1. tidak
2. jika menerima bukti potong dari perusahaan di luar negeri, maka bukti potong tersebut dapat dikreditkan
3. ya, jika memiliki bukti potong yang diterima dari luar negeri dapat dikreditkan
Buka usaha di rumah orang tua, tapi rumah tersebut masih nama orang tua. Kata pengurus pajak saya, saya harus lapor rumah tersebut sebagai harta saya. Apa betul begitu y?
apakah orang tua anda memiliki NPWP dan sudah melaporkan rumah tersebut pada SPT Tahunan orang tua anda? jika ya, maka rumah tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan orang tua anda saja
kalau orang tua tidak memiliki npwp dan tidak pernah dilaporkan rumah tersebut, Apakah boleh anak tersebut lagsg memasukkan ke dalam hartanya?
ya jika rumah tersebut dihibahkan/diwariskan kepada Anda
Klo blm di hibah / wariskan, sy tetap tidak bs kasih msuk rumah tersebut sebagai harta sy y? Wlopun sy tgl dan buka usaha di rmh tersebut?
iya. sesuai kepemilikan rumah tersebut
Halo om, saya mau tanya. Saya pekerja bebas.
Di form SPT 1770 tahun 2022, saya bisa masukan penghasilan di form bagian B (Pekerjaan bebas), tetapi di tahun 2023 ini, bagian B tidak bisa diganti.
Apakah ada perubahan peraturan terkait form ini? Saya coba googling tidak ketemu dan coba hubungi kring pajak sepertinya sudah terlalu ramai, jadi tidak pernah berhasil.
Terima kasih
pada lampiran IV, bagian kanan atas, silakan diklik pencatatan
Om mau tanyaaaaa….
Kita kerja sama sama outsourching, kebetulan THR ini semacam biaya reimbursment jadi perusahaan outsourching yang menalangi THR tersebut lalu baru kita ganti, apakah biaya penggantian/reimbursment ini kena PPN ya om??
Terimakasih…
tidak
Halo Om, Kalau Kita Mau Pembetulan SPT Badan perusahaan kan sebelumnya pakai E-Form terus pas buat pembetulan dengan E-Form juga kenapa harus input ulang semua data ya karena E-Form Pembetulan isinya kosong( sampe daftar pemegang saham dan lainnya harus input ulang ? gak ada caranya data lama tetap muncul dan kita hanya mengganti data yang perlu diganti saja
tidak, memang harus menginput kembali data – data nya
hallo om, saya mau tanya, kalau beli besi2 seperti wiremesh bukan impor brg tapi beli di dlm negeri bukan ke pt nya langsung, tapi dari pihak lain, apakah dikenai pph22 sebesar 0.3%???
apakah nanti kita dapat bupot nya?
mhn dijawab ya om. trmksh.
pihak lain yang dimaksud siapa?
hallo om,
pihak lain yang dimaksud adalah pt lain seperti distributor, tetapi yg bukan produksi langsung besi wiremesh.
Apakah dari pihak perusahaan yg memproduksi besi tsb memotongkan pph22 ke pihak distributor? dan
apakah pihak distributor kalau menjual ke saya juga memotongkan pph22 nya.
Mohon bantuan jawaban.
Terimakasih.
tidak
Hallo om, saya mau tanya. saya kan ada pembayaran untuk pph 23 masa januari 2023 sebesar 299.000 tapi pada saat pembayaran ada kesalahan kode objek pajaknya yg harusnya 104 malah 100. lalu saya buat pemindahbukuan ke bulan februari tapi ternyata februari saya hanya memotong pph 23 sebesar 134rb. saya sudah konsultasi dengan orang kpp bahwa sisanya dapat di pbk via online, tapi ternyata pada saat saya pbk kenapa tidak ada sisa ya? mohon bantuannya. terima kasih
tidak ada sisa bagaimana maksud nya?
yang dibayar 299rb sedangkan yg dilaporkan 134rb berarti lebih bayar kan? nah saya mau buat pbk untuk sisanya 299-134=165rb. tapi pada saat saya buat pbk di djp online muncul keterangan tidak ada sisa. bagaimana ya om?
apakah NTPN senilai 299 ribu tersebut sudah digunakan untuk melaporkan SPT unifikasi? jika NTPN sudah digunakan, maka harus mengajukan PBK manual ke KPP
om mau tanya terkait prive.
di thn 2022 prive yg diterima direktur suatu CV katakanlah sejumlah 100jt, sudah di cicil dari bln jan 2022-des 2022 dan sudah masuk total 90jt. yg sisa 10 jt nya lagi, bisa dipindahkan dari rekening cv ke rekening pribadi direktur ga om?
bisa bisa saja
siang om mau tolong tanya. fp dan invoice serta sj itu tanggalnya harus sama? semisalkan berbeda di sj nya itu boleh? kalo boleh itu ada di aturan yang mana ya om? terima kasih
tidak harus sama
salam, saya izin bertanya.
apabila ada pencairan premi asuransi jaminan hari tua karyawan, yang selama ini dibebankan pada perusahaan, apakah dikenakan PPH 21? kalau iya, vberapa tarifnya??
iya, detail tarif silakan di cek pada PMK 16/PMK.03/2010
Selamat Pagi,
Saya ingin bertanya …
Masalah : Saya menerima faktur masukan dari pihak transaksi yang mengganti NPWP nya. Setelah dikonfirmasi, ternyata benar mereka mengganti NPWP.
Hal yang ingin saya tanyakan …
Bagaimana cara mengubah NPWP lama Lawan transaksi menjadi terbaru? Daya coba-coba tidak bisa dihapus maupun diubah NPWP nya.
silakan mintakan FPM dengan NPWP terbaru dengan lawan transaksi
Sudah, caranya mengubah di efaktur bagaimana ya? Soalny dihapus tidak bisa. Diubah npwp nya juga tidak bisa.
jika lawan transaksi telah menerbitkan FPM dengan NPWP terbaru, maka NPWP terbaru lawan transaksi tersebut sudah otomatis terupdate di efaktur anda
Di aplikasi nya? Tidak berubah kalau memang otomatis
silahkan lakukan prepopulated FPM pada efaktur desktop
izin bertanya om,
saya ada pembelian mobil cash dimana setengah dananya saya pinjam dari orang tua. pada pengisian spt tahunan, apakah pinjaman kepada orang tua tsb dimasukkan dikolom hutang? kalau iya, apakah menggunakan kode 109(hutang lainnya) atau dengan kode lain?
Terima kasih sebelumnya om.
bisa, dengan menggunakan kode hutang lainnya
Pelaporan spt tahunan jasa maklon OP itu menggunakan e filling atau eform ya?
eform
halo om,
mau bertanya saya bekerja secara full time di 2 perusahaan berbeda. tahun ini dapat 2 bukti potong yang semua bukti potongnya diatas ptkp.
untuk tax planningnya gimana ya om, apakah boleh memakai Norma atau ada cara lain?
penghasilan sebagai karyawan tetap tidak dapat menggunakan tarif norma, kedua bukti potong yang diterima dilaporkan saja pada SPT Tahunan Pribadi
1. PT. Meyda belum menyelesaikan laporan keuangan perusahaan tahun 2018 sampai dengan bulan april 2019, karena perubahan sistem akuntansi di Perusahaan. Direncanakan sampai akhir April laporan keuangan tidak dapat diselesaikan. Jelaskan apa yang harus dilakukan perusahaan dan konsekuensi atas langkah yang dilakukan perusahaan tersebut.
selamat mengerjakan soal
Halo om, saya mau tanya.
Kemarin di 2021 ternyata saya lupa lapor penambahan asset. Untuk pembetulannya saya bisa untuk mengakumulasikan asset ke laporan 2022? atau saya harus submit laporan pembetulan ke 1 untuk tahun lalu?
Dan ketika jiga saya lapor pembetulan (harusnya tidak ada perubahaan yang lain selain asset) apakah akan melalui proses pengecekan dari pihak dirjen pajak? Mohon di bantuu terimakasih
melakukan pembetulan SPT 2021, semua WP berpotensi diperiksa
Om mau tanya,
Misal diakta tertulis modal ditempatkan sebesar Rp. 1 Miliar tapi aslinya tidak menempatkan dana tersebut sebesar 1 miliar, untuk jurnal laporan SPT Tahunan perusahaan tersebut gimana ya Om….Terimakasih… sampai saat ini perusahaan masih belum aktif. apakah berpengaruh diperpajakan om heheheh
semoga dibales yaa Om heheeh:)))
atas modal yang belum disetor dapat diakui sebagai piutang pemegang saham pada laporan SPT perusahaan
Apakah ada pengaruh pajak nya ya Om? Lalu untuk SPT Tahunan pribadi pemegang saham tersebut diakui hutang ya Om? Semoga dibales yaa Om heheh:)) Amiiin
betul, di SPT Tahunan Pribadi pengurus akan diakui hutang pemegang saham
Halo om tax, bagaimana perlakuan hutang atas nama OP yg dipakai untuk operasional CV. apakah bisa diakui di CV?. jika iya apakah ada dasar aturannya. terima kasih
bagaimana detail transaksi dan pihak” yang bertransaksinya?
om kalau sebuah perusahaan baru PKP dibulan Maret, namun sejak januari dan februari sudah ada kegiatan beli bahan dan telah dibuatkan faktur pajak masukkan oleh supplies, pertanyaan nya bagaimana cara mengkreditkan pajak masukkan ini sedangkan masa pajak januari dan februari status perusahaan belum PKP jadi tidak perlu dilapor spt ppn nya, dan perusahaan tersebut baru bisa membayar spt ppn masa maret, lalu bagaimana solusi untuk faktur pajak masukkan januari dan februari tsb?
faktur pajak masukkan dapat dikreditkan ketika perusahaan sudah PKP
Saya mau tanya gimana ya jika nota reture dengan kode 080 tpi di aproval nilai ppnny 0
jika dibatalkan apakah berpengaruh dengan spt ppn yang sudah dilapor, jika laporan spt ppn pembetulan apakah pengaruh, mslah saya skrang saya buat spt pembetulan tetapi malah ada yg statusny LB dan ada yg jdi kurang bayar, pdhal nota reture itu nilai ppnny 0 ?
jika faktur pajak tersebut dibatalkan maka harus melakukan pembetulan SPT. silahkan cek kembali faktur yang dibatalkan/ nota retur tersebut apakah benar atas fpk normal 080
min, mau tanya. Saya bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dalam 1 tahun. Sehingga harusnya saya mendapatkan 2 bukti potong. namun apa yang akan terjadi apa bila saya cuma lapor 1 bukti potong saja ya? karena saya tidak dapat bukti SPT dari perusahaan sebelumnya
silahkan mintakan kepada pemberi kerja tersebut/ cek pada prapelaporan diDJP online. Jika memiliki 2 bukti potong namun hanya 1 yang dilaporkan maka berpotensi dikirimkan SP2DK dan ditagih kemudian hari.
Pagi pak, mau nanya Pak
Misalkan PT A memotong PPh 21 bulanan karyawan dengan perhitungan PPh 21 pegawai tetap yang disetahunkan karena gaji karyawan tersebut diatas PTKP. Namun ternyata di pertengahan tahun karyawan tersebut resign, sehingga di akhir tahun ketika pelaporan PPh 21 tahunan untuk desember setelah diakumulasikan satu tahun ternyata karyawan tersebut seharusnya tidak di potong PPh 21. Atas PPh yang sudah disetor itu bagaimana ya pak ? Mohon di bantu ya pak
Dikembalikan ke karyawan tersebut dan pada SPT Masa PPh 21 dilakukan kompensasi
Pagi om mau tanya, apa bila kita sudah dapat kode billing dan sudah membayarnya tetapi ternyata ada kesalahan itu bagaimana?
Salahnya kenapa? kurang setor/salah jenis pajak? jika salah jenis pajak, maka silahkan dilakukan PBK
Halo, saya baru saja mendaftarkan diri online utk NPWP Pribadi dan PT Perorangan pada 21 Maret. Apakah saya tetap wajib untuk membuat SPT Tahunan? Yang katanya wajib lapor sebelum 31 Maret ini.
Padahal saya belum menerima kartu fisik atau berpenghasilan < 3 jt per bulan. PT nya pun baru mau jalan.
wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun terdaftarnya NPWP, misal PT tersebut terdaftar tahun 2023 sehingga wajib lapor SPT Tahunan 2023
Saya mau tanya, orang tua saya umur 70thn tidak berpenghasilan tapi baru beli rumah seharga 800juta, apakah perlu lapor spt?
jika tdk memiliki penghasilan/dibawah PTKP maka tdk wajib melaporkan SPT Tahunan
halo, mau bertanya
terima kasih atas perhatiannya
tahun perolehan tahun buka rekening dan nilai perolehan kondisi per akhir tahun
Halo omm, saya mau tanyaaa.
Ayah saya dapat bupot A1 dan notice letter. Notice letter tsb merupakan pemberitahuan jika ayah saya mendapatkan BIK/BENEFIT IN KIND berupa medical insurance (seperti CAR life insurance) sudah ada hitungan pajak yg didapat atas BIK tsb.
Pertanyaan saya, bagaimana ya lapor SPT TAHUNAN pribadinya? BIK tsb masuk ke tabel apa dan apakah SPTnya jadi kurang bayar? Makasihhhh
tergantung bagaimana detailnya, jika hanya dari 1 pemberi kerja dan penghasilan BIK tersebut sudah include dalam bukti potong 1721-A1 maka statusnya akan nihil.
Iya hanya 1 pemberi kerja. Sepertinya belum termasuk di bupot A1nya karena tabel naturanya 0 om. Apakah ditambahkan ke penghasilannya?
silahkan saja
Om bagaimana lapor SPT dgn pendapatan PPH 21 dan Jasa PPH 23 2 %?Saya pakai E-Filling 1770S
menggunakan efom 1770
om izin bertanya..
SPT badan 2021 terdapat pembetulan pada form 1771-II bagian HPP pembelian barang dagangan, sanksi/denda yg akan saya dapatkan berapa % ya om? kemudian, sanksi/denda tsb akan diterbitkan lewat STP ya? trims sebelumnya om..
Apakah atas pembetulan tersebut jadi kurang bayar? jika ya, maka dikenakan denda bunga sesuai dengan tarif bunga KMK kumulatif
kalo lebih bayar om? bisa direstitusi kan?
bisa
om tanya pajak..
untuk perusahaan konstruksi mau tanya untuk pph final 4(2) dilaporan keuangan dicatat dimana apakah masuk ke biaya dibayar dimuka di neraca atau di beban lainnya di L/R.
Mohon penjelasannya.
beban pajak pada laporan LR
om tanya lagi dung apabila perusahaan rugi apakah tetpa hrus bayar pph badan juga minimum 1 % dari peredaran bruto. mohon infonya
Pagi om.
Saya mau Tanya.
Saya dapat pesanan elektronik
Saya beli 6juta sudah ter masuk PPN
Dan + ongkos kirim dan jasa seting saya jual 7jt
Apakah pembeli di kenakan PPN lagi dari 7jt?
Sedangkan saya hanya counter kecil
jika anda non PKP maka tidak memungut PPN
om mau tanya…saya kan buat faktur salah no npwp dan mau saya batalkan trus buat no faktur baru apa BC 4 masih bisa di pakai lagi
Silahkan dibuat dicoba dan jika reject maka harus membuat no BC baru karena no BC sudah digunakan sebelumnya.
Selamat Siang Ka, maaf mau tanya. Ada perusahaan yg sudah tidak beroperasi tetapi masih memiliki hutang pajak yg jumlahnya banyak. Perusahaan masih wajib melakukan Lapor PPN. Masalahnya sertifikat elektronik telah expired dan tidak bisa digunakan untuk lapor PPN. Saat melakukan permohonan perpanjangan SE, ditolak oleh KPP. Perusahaan diminta membayar tunggakan pajak nya terlebih dahulu tetapi belum bisa krna belum ada uangnya. Apakah ada solusi terkait hal ini ka? Karena hal tidak bisa lapor PPN, perusahaan mendapat denda STP PPN setiap bulannya dan menyebabkan tunggakan pajak semakin membengkak.
Melunasi utang pajak dan mengjukan NE jika perusahaan tidak beroperasional
pagi om, mau tanya kalau customer lapor pph 2% cuma separuh itu gimana?
misal, saya sudah beri potongan 200.000 kemudian di bukti potongnya customer itu 100.000
bagaimana transaksi detailnya?
Selamat pagi ka, ka saya mau tanya, atas transaksi pembayaran jasa pencucian linen, apakah termasuk objek pajak pph 23 ?
tergantung bagaimana detail transaksi dan pihak-pihak yang bertransaksinya
Terhadap SPT PPh Badan tahun pajak 2021 atas nama PT A telah dilakukan pemeriksaan serta dikirimkan SKPKB tertanggal 20 November 2022 dengan rincian:
Jumlah Pokok Pajak Rp 170.000.000
Jumlah Kredit Pajak Rp 70.000.000
Jumlah Kekurangan Pajak Rp 100.000.000
Besar Sanksi Bunga Rp 22.000.000
Jumlah Pajak Ymh Dibayar Rp 122.000.000
Terhadap SKPKB tersebut, PT. Bakti Negara setuju sebagian yaitu atas kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp 20.000.000,00
Jika seandainya PT. A mengajukan keberatan. Sebelum Surat Keberatan disampaikan berapa yang harus dibayar? Jika keberatan ditolak,apa yang akan diterima oleh PT A?
Semangat mengerjakan soal
Bapak Budi menerima SKPKB sebesar Rp 500.000.000,- pada bulan Juni 2022 atas pemeriksaan SPT Tahunan 2018. Bapak Budi bertanya kepada saudara, bila sampai jatuh tempo SKPKB tidak melunasi hutang pajak maka akan dilakukan penagihan pajak aktif. Dalam pembahasan hasil pemeriksaan, Bapak Budi hanya menyetujui koreksi pajak sebesar Rp 300.000.000. Kalau seandainya bapak Budi mengajukan keberatan, berapa utang pajak yang harus dibayar
Semangat mengerjakan soal
Malam om, saya mau tanya lagi kalau wajib pajak diijinkan mengangsur pembayaran SKPKB terkait dengan SPT PPh Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 9 Oktober 2022 dan surat SKPKB tersebut adalah
Kekurangan pembayaran pokok pajak Rp 240.000.000
Sanksi administrasi berupa bunga Rp 80.000.000
Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 320.000.000
Lalu, wajib pajak diijinkan mengangsur selama 3 bulan setiap tanggal 7 dimulai tanggal 7 Desember 2022.
Berapa angsuran dan sanksi administrasi yang harus dibayar oleh wajib pajak?
Semangat mengerjakan soal
Izin bertanya,
1. saya baru terdaftar wajib pajak di bulan januari 2023 kemarin, apakah maret ini saya wajib melaporkan spt tahunan atau tidak?
2. Lalu, pada saat itu saya daftar melalui aplikasi online dan pada saat selesai melakukan pendaftaran hanya soft file kartu yg dikirimkan by email, pertanyaan saya yautu bagaimana cara mengetahui nomor efin saya?
1. wajib melaporkan SPT Tahunan 2023 jika penghasilan diatas PTKP
2. melakukan pengajuan EFIN ke KPP terdaftar