Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat sore om, saya mau tanya kalau ada perusahaan PT A ingin membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022. Pembetulan tersebut mengakibatkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021 menjadi lebih bayar Rp 1.000.000.000,- dan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022 menjadi kurang bayar Rp 300.000.000,- Atas SPT yang akan dilakukan pembetulan tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Yang ingin saya tanyakan, Tanggal berapakah paling lambat PT A dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tersebut? Berapakah pajak dan sanksi yang harus dibayar pada saat PT A menyampaikan SPT pembetulan yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar?… Read more »
1. selama belum diperiksa dapat melakukan pembetulan SPT
2. denda KB atas pembetulan dikalikan tarif bunga kumulatif berdasarkan KMK Tarif Bunga.
3. Silahkan cek KMK tarif bunga dan sesuaikan dengan bulan kurang bayarnya.
Selamat sore om, mhn pencerahannya kembali untuk perpajakan bagi pekerja bebas/ arsitek. Bgni om casenya… Kntr sy PKP melakukan transaksi dg insiyur untuk jasa gambar gudang. Arsitek tsb menyerahkan NPWP pribadi, sertifkat keahlian dan invoice. Kntr sy membayar sejumlah uang/tranfer sesuai dg kesepakatan. Kntr tdk memotong pajak apapn. Mksdnya apa yg diinvoice tghn arsitek tsb yaaa…dibyr aj aktual. Pertanyaan om: Atas transaksi tsb, perpajakan apa yg hrs kntr saya byrkn ke kas negara/ mengingat dari invoice kntr sy dibyr aktual/ di invoice juga tdk ada klausul “incude PPN or include PPh or include pajaknya”. Sbg info tambahan, di invoice tsb… Read more »
memotong pajak atas jasa orang pribadi tersebut, dipotong pajak tergantung bagaimana detailnya. Contoh arsitek tersebut memiliki SIUJK atas perencana jasa konstruksi, maka dipotong PPh final jasa konstruksi.
Om, arsiteknya itu hanya melampirkan sertifikat keahlian dari lembaga pengembangan jasa kontruksi.
Om ada yg blm sy pahami, yaitu:
1…>>> jk dikenai pemotongana atas jasa orang pribadi berati itu kena di PPh ps 21 utk tenaga ahli dg tarif 50% dari jmlh penghasilan bruto.Kode 21-100-09( Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Pengasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan)
2.>>>mksd dari “tergantung dari bagaimana detailnya”..cthnya spti apa yaa om?
3.>>>SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi berarti lawan saya hrs PT/CV atau orang pribadi juga bisa om..?
Mhn maaf om, msh blm mengerti. Tmksh
1. dikenakan PPh final jasa konsutruksi
2. Sesuai dengan detail SIUJKnya, contoh atas jasa perencana kualifikasi kecil/menegah/besar
3. orang pribadi juga bisa
Baik om, tmksh..
sama-sama
Halo,
Saya ingin lapor pajak namun selalu ada status LEBIH BAYAR, padahal sudah sesuai dengan bupot pajak yang diberikan oleh perusahaan.
Setelah saya cari tau di Youtube, penyebabnya adalah perusahaan tidak mencantumkan nomor NPWP saya saat pelaporan pajak.
Apakah ada solusi terkait hal ini?
jika bukti potong tidak ada NPWP maka bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan
Pak mau tanya. Saya memiliki usaha mengirim seafood. Nah modal yg saya keluarkan besar sampai 20jt sekali kirim. Jika saya melakukan pengiriman 15x dalam sebulan. Setelah 1 bulan mencapai 300jt. Kalo dikalkulasi 1 THN bisa 3.6M perputaran uangnya. Tetapi kan uang modal itulah yang saya putarkan pak. Untuk perhitungan pajaknya nanti gimna pak?
tergantung bagaimana detailnya, contoh atas usaha tersebut berbentuk badan usaha/orang pribadi maka perhitungannya akan berbeda.
Om, mau tanya. Kalau kita orang pribadi punya usaha tapi masih dibawah 4,8M terus sewaktu tahun kemarin ada membeli beberapa bidang tanah yang awalnya akan digunakan untuk usaha tetapi karena ada beberapa kondisi tidak jadi digunakan. Yang jadi pertanyaan adalah pada saat saya ingin menjual tanah tersebut nominalnya sudah naik sehingga kalau ditransaksikan akan melebihin 4,8M. Apakah karena transaksi jual beli tanah ini saya harus jadi PKP? Mohon informasinya Om.
tidak
Selamat pagi om,
mohon maaf mau ada yg ditanyakan,
kalau di espt 21 bulan Mei 2022 ada salah input nominal gaji yg terpotong PPH 21, apakah bisa berpengaruh dg SPT tahunan pribadi di akhir tahun 2022? karna hasil lapornya jadi lebih bayar. Mohon responnya ya om, terima kasih.
tidak berpengaruh pada SPT Pribadi jika 1721-A1 yang dibuat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. mksdnya berpengaruh pada SPT PPh 21 Desember? ya silahkan lakukan penyesuaian.
Om mau tanya, saya selama ini lapor nihil. Dan untuk kolom keterangan harta 0..Tapi tahun kemarin kakak saya membeli rumah cash atas nama saya, untuk pelaporan sekarang,keterangan harta perlu dituliskan atau tidak om? Sedangkan saya terap lapor nihil.
maksudnya diberikan secara cuma-cuma oleh kakak kepada adik? jika ya, silahkan dilaporkan pada kolom harta. Atas pemberian cuma-cuma dari kakak terutang pajak, maka silahkan disetor dan dilapor pada SPT Tahunan.
Hallo kak, saya lapor spt pph 21 dan pph 25, sudah dibayar tapi status bpe nya kurang bayar yah min, artinya apa yah min? terimakasih
status kurang bayar merupakan status/kondisi SPT, bukan status belum/sudah dilunasi
Om, mau tanya. Saya selama ini pajak dibantu urus oleh teman
SPT 1770, statusnya selalu Kurang bayar
Teman bilang bahwa ini menggunakan e-form dan diblang bahwa “Nihil” itu justru gak bayar.
Bagaimana bisa memverifikasi apakah uang yang saya bayarkan untuk pajak selama ini memang sudah masuk ke negara?
bagaimana detailnya?
Untuk mengecek pembayaran pajak dapat dilakukan pada rumah konfirmasi dokumen pada DJP Online
Statusnya terus bukan “Nihil” om – meskipun saya sudah bayar.
Linknya untuk konfirmasi dokumen itu yang mana ya?
status kurang bayar bukan berarti belum dilunasi, status tersebut adalah kondisi SPT Anda. Konfirmasi dokumen berada di DJP Online bagian layanan.
Om..mw ty. Kita udh buat faktur pajak dg kode 070 & keterangan tambahan PP 50 2019 udh upload. Lalu buat faktur pajak pengganti 071 keterangan tambahan PP 49 2022. Belum kita upload, tp liat preview knp ttp kode cap lama PP 50 2019.
silahkan edit dan sesuaikan kode cap tersebut
Om, tolong tanya…
Ada perolehan harta pada tahun 2019 dan sudah dilaporkan pada pada spt tahun itu juga.
Tetapi pada laporan spt tahun lalu, ada salah penulisan tahunnya, jadi 2021.
Jika ingin dikoreksi pada spt tahun 2022 ini, apakah pada laporan spt yang tahun lalu juga harus dikoreksi (penulisan tahun yg salah tersebut) atau yang tahun ini saja?
Terima kasih.
ya, bisa dilakukan pembetulan SPT Tahun sebelumnya, lalu pada tahun 2022 dilaporkan tahun perolehan yang tepat
om kalo ada pelanggan yg tf ke rekening perusahaan tapi gak jadi beli barang kita, kalo kita tf balik dgn keterangan “salah kirim” apa tidak akan menimbulkan pemeriksaan pajak?
tidak
Mau tanya om, pph 23 bagi kami pemberi jasa. Kami bisa tidak bayarkan pph23 nya? Katanya klo pemberi jasa tidak bisa ya. Kami non pkp. Katanya lebih baik pemakai jasa saja yg memotong pph23 nya ya? Mohon infonya ya om
Pemotongan PPh 23 memang dilakukan oleh penerima jasa
Kalo penerima jasa maonya, kami yg urus pph23 nya. Mrk ksh uang pembayaran ke kami di lebihkan utk byr pph23. Itu gmn ya?
Kewajibannya adalah penerima jasa memotong PPh 23 dan melaporkan SPT Masa
pendapatan lain dari usaha resto yang sudah dipotong Pajak dan penghasilan yang diterima selama 8 bulan dari januari sampai Agustus
yang ingin ditanyakan?
SPT th 2022, dg penghasilan kena pajak 60 spi 250 juta, apakah langsung kena 15% atau yg 50 jt kena 5% lalu sisanya kena 15%
dikenakan lapisan pertama terlebih dahulu (5%), lalu sisanya lapisan kedua (15%)
om, jika seorang direktur mendapatkan prive dari perusahaan kan dimasukan ke dalam spt 1770-III bagian B point ke-3. penghasilan itu dimasukkan pada form 1770-IV sebagai harta tidak?
yang dimasukkan sebagai harta jika terdapat penyetoran modal ke bedan usaha
Om izin bertanya
Perusahaan kami masuk KB kita ada penjualan barang ke lokal / dalam negeri, dari exim menggunakan BC 2.5 dan sudah membayar pajak PPH, PPN dan Bea Masuk.
Dari pihak pembeli meminta agar dalam penagihan Invoice melampirkan Faktur Pajak Keluaran, apakah kami berhak menolak nya.
karena bila kami mengeluakan FK kami harus bayar PPN lagi jadi 2x.
Mohon pencerahan nya.
jika perusahaan PKP maka setiap transaksi penjualan wajib menerbitkan faktur pajak
om mau tanya :
Kalau Sebuah Koperasi Perkebunan Mendapat Bantuan Berupa Uang untuk Pembangunan Sebuah Gudang , apakah bantuan tersebut termasuk pendapatan di luar usaha yg termasuk objek pajak atau bukan ?
bantuan dari pihak mana?
Bantauan dari yayasan wwf internasional, secara tidak langsung tidak ada hubungan dengan koperasi secara komersial , tp mereka sebagai mitra pembina lingkungan
termasuk pendapatan dari luar usaha dan tidak termasuk objek pajak
Om saya purnawiran TNI setiap tahúr saya melaporkan SPT peroraban dengan melampirkan potongan Pajak dari penghasilan saya yang dipotong langsung oleh juru bayar, saya Pensiun pada bulan September 2022 dengan penghasilan Pensiun perbulan Rp 4.864.000 yang saya mau tanyakan
1. Apakah saya Masih wajib melaporkan SPT
2. Bagaimana penghitungan potongan pajak tahun 2022 apakah dihitung sampai bulan agustus, bagaimana dengan yang bulan september samapi desember bagaimana menghitungnya
1. jika penghasilan diatas PTKP maka wajib lapor SPT
2. apakah terdapat penghasilan yang diterima dari tahun tersebut selain dari pensiun?
Om Mau tanyaa :
Kalau mau update alamat NPWP, harus ke KPP awal pembuatan NPWP atau bisa di KPP mana saja ya om? atau skrg sudah bisa online?
Terima kasih
di KPP terdaftar dan bisa diajukan online
Status pajak peeusahaan saya ada pajak terutang, setelah dicek ada denda yang belum terbayar. Tapi setelah pembayaran status skfnya kenapa tidak langsung berubah?? Apakah harus menunggu beberapa hari
silakan ditunggu beberapa hari kedepan untuk update nya
Pagi om, mau tanya. Kalau aspek perpajakan untuk leasing dan pembelian pesawat, sewa dan pembelian sparepart dari luar negeri, itu seperti apa ya? Boleh minta referensinya om? terima kasih
detail transaksi nya seperti apa?
Om mau tanyaa :
Saya belum menikah, pada tahun 2017 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT.
Semesta Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp. 1.500.000,- Bagaimana
perhitungan PPh Pasal 21 minggu pertama bulan Juni 2017 apabila dalam minggu tersebut
hanya menerima penghasilan berupa gaji saja ????
untuk detail Perhitungan, silakan di cek pada PER 16/PJ/2016
Om mau tanya:
Ammar Pada Tahun 2018 bekerja pada perusahaan PT. Nusa Jaya dengan memperoleh gaji
sebulan Rp. 6.500.000,- dan membayar iuran pension sebesar Rp. 100.000. Ammar menikah
dan sudah mempunyai 1 (satu) orang anak. Pada bulan Januari penghasilan Ammar dari PT.
Nusa Jaya hanya dari gaji. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari?
selamat mengerjakan soal
Om mau tanya:
Ammar Pada Tahun 2018 bekerja pada perusahaan PT. Nusa Jaya dengan memperoleh gaji
sebulan Rp. 6.500.000,- dan membayar iuran pension sebesar Rp. 100.000. Ammar menikah
dan sudah mempunyai 1 (satu) orang anak. Pada bulan Januari penghasilan Ammar dari PT.
Nusa Jaya hanya dari gaji. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari?
selamat mengerjakan soal
Om, saya hendak menanyakan untuk perihal menjual barang ke kawasan berikat
Misalkan saya dapat PO dari customer di kawasan berikat dengan nilainya 100.000(DPP) +11.000(PPN)totalnya 111.000, lalu saya membeli barang senilai 95.000(DPP)+10.450(PPN) totalnya 105.450.
Lalu karena kawasan berikat , saya harus membuka faktur pajak dengan kode 070 dimana pemerintah yang membayar PPN tersebut, maka customer hanya membayar saya senilai 100.000 dimana PPN tersebut saya tidak restitusikan.
Berarti secara arus kas malah saya yang rugi dong om?
PM msh bs restitusi
Halo, om. Saya baru banget belajar pajak. Masih awam karena baru paham PPN Barang, Jenis PPh, Serta Jenis Kode 010,020,070 untuk Faktur Pajak. Boleh saran saya harus belajar dari materi apa dulu? Tujuannya ingin bisa buat Faktur Pajak sendiri, paham pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan di UMKM
silakan mengikuti kelas brevet pajak untuk pengetahuan lebih detail
mau tanya, apabila kantor tidak provide slip gaji karena status hanya pekerja lepas, dan gaji yg diterima gaji bersih tanpa ada potongan apa apa, dan baru saja naik gaji tahun lalu, bagaimana cara melaporkan pajaknya yah?
dilaporkan pada SPT Tahunan Pribadi dengan kategori penghasilan pekerjaan bebas, jika ada Kurang Bayar maka silakan dilakukan penyetoran
Sore om mau tanya.Saat lapor pajak saya melaporkqn bupot p2p saya dan bunga dari hasil p2p. Hasil akhirnya saya jadi lebih bayar. Kalau menurut ketentuan saya harusnya masih masuk golongan terkena potongan 5% sedangkan ptongan pajak p2p saya 15%. Apa yang harus dilakukan om. Semisalnya memang lebih buktifokumen apa yang harus saya upload?
untuk status SPT lebih Bayar dapat diajukan restitusi
Kalau dokumen yang diupload bukti pemotongan penghasilan gaji aja om?? Atau yang lainnya?
bukti potong, bukti setor dan lampiran pendukung lainnya untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan
Om mau tanya, kalau bayar pajak kendaraan (perpanjang stnk) untuk laporan keuangannya apakah masuk ke Laba Rugi?
iya, bisa
pagi om mau tanya sambil menunggu perubahan pengajuan ttd di efaktur karena penggantian direktur apakah nama pejabat ttd bisa di ganti dengan nama yg lain yg terdaftar di kpp?
Bisa
Sore Oom. Setahu saya pemberian dari anak ke orang tua atau sebaliknya yang tidak dipergunakan untuk usaha, bukan object pajak. Dalam pelaporan SPT, dibagian mana ini diisi. Mohon penjelasannya, Terima kasih
Hibah, pada lampiran III eform 1770
Om mau tanya…Jika 4 tahun lalu pernah kerja dan penghasilannya dibawah PTKP jadi ga perlu buat NPWP, sekarang dapat kesempatan bekerja di tmpt baru dan penghasilan di atas PTKP jadi wajib buat NPWP. Nanti dilaporan SPT tahunan nya bagaimana ya kalau misalnya saya punya aset seperti tabungan atau reksadana dari hasil gaji 4 tahun lalu?
Apakah nanti bs diprtanyakan? Bahwa penghasilan tidak seimbang sama harta nya padahal itu dari penghasilan saya sbelum gaji kena pajak…
atas harta tersebut silakan dilaporkan saja pada SPT Tahunan Pribadi, apabila dimintai keterangan oleh KPP silakan diberi penjelasan saja terkait hal tersebut
Kira kira kalau disruh minta penjelasan biasa bukti apa saja yang harus kita lampirkan ya?
dapat berupa bukti penerimaan penghasilan, atau bukti pendukung lainnya yang dapat mendukung penjelasan anda
selamat siang om pimpa..
saya ingin bertanya untuk pph21 masa desember itu tidak perlu hitung lagi ya seperti masa januari-november, hanya untuk penyesuaian lebih bayar dan kurang bayar, mohon pencerahannya om..
terima kasih sebelumnya
Ya kurang lebih sperti itu
Halo om, izin bertanya..
untuk pengisian spt tahunan orang pribadi, pekerjaan bebas, hasil akhirnya saya harus membayar pph 180rb. Pada kolom angsuran pph 25 tahun pajak berikutnya, apakah harus diisi (dicentang salah satu pilihannya)? boleh tidak saya kosongkan Om? karena penghasilan saya tiap tahunnya fluktuatif takut malahan jadi lebih bayar repot ngurusnya. Jadi saya tidak perlu mengangsur tiap bulan dan cukup membayar pph secara tahunan saja ketika mengisi spt tahunan.
Terima kasih Om sebelumnya.
jika ingin mengajukan pembayaran angsuran pph 25 untuk tahun berikutnya, maka dapat di centang. jika tidak, maka tidak perlu dicentang
Halo … Om.
Tolong tanya …
Jika ingin melapokan perolehan uang cash (hasil kerja) dalam spt tahunan, apakah harus dirinci masing2 tahunan atau dihitung totalnya pada laporan yg terbaru?
Misalnya,
-perolehan ditahun 2021 (dan sudah tercatat di spt tahunan 2021), 30 juta
-perolehan ditahun 2022, 38 juta (yang masih akan dilaporksn di spt tahunan 2022)
Apakah bisa digabung jadi satu, perolehan 68 juta ditahun 2022 atau dilaporkan sendiri2 (tahun 2021 yg sudah tercatat dispt lalu yg tahun 2022 yg baru)?
Terima kasih.
ya, dapat digabungkan
Halo om mau tanya, knp kolom k3 pada formulir spt tidak bisa keluar?
formulir SPT apa yang dimaksud?
om tanya, kalau kompensasi kerugian tahun sebelumnya di gunakan sebagian saja ditahun sekarang agar tidak lebih bayar pph 28 apakah boleh?
Cb contoh angkanya gmn? Kayanya ini ada yg salah paham gmn cara pake angka kompensasi
contoh di thn 2021 rugi fiskal 400jt di tahun 2022 laba fiskal 500juta, saya ingin menggunakan kompensasi 2021 sebesar 200jt saja agar di tahun 2022 tetap kurang bayar (karena masih ada kredit pajak pph lainnya). Jika seperti itu apakah diperbolehkan om?
bisa
halo om, saya mau tanya. bagaimana pembayaran pajak nya jika perusahaan tambang yang ada dikalimantan sana dan memiliki kantor dijakarta. apakah di plant atau di kantor pusat nya yang ada di kalimantan ?, serta bagaimana pembayaran pajak karyawan tsb dibayar dimana? di jakarta ? pada domisili KTP atau di plant ?
jenis pajak apa yang ditanyakan dan bagaimana detailnya?
Mohon maaf om, tapi dijelaskan nya tidak ada apa dan bagaimana hanya itu saja yang ditanyakan ke mahasiswa
silakan didiskusikan hal tersebut dengan dosen atau teman anda
Hai om, pada saat saya proses input menggunakan data yg tersimpan, ada keterangan kurang bayar, dan pada bupot saya ada kolom pph pasal 21 terutang dan di bawahnya ada kolom pph pasal 21 dan pph pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi. ini artinya apa ya om ? baru kali ini saja saya mengalami kendala demikian. dan saya harus bayarkan nominal tsb supaya bisa lanjutkan proses dan kalau saya tdk gunakan data yg tersimpan, statusnya bisa nihil lalu saya harus gunakan data yg mana ? dan apabila yg saya gunakan adalah cara yg tdk menggunakan data yg tersimpan, apakah akan… Read more »
mksdnya sdg isi SPT Efiling? silahkan gunakan data sesuai bukti potong yang anda miliki.
Kasus Satu Tuan Agung merupakan seorang arsitek dan memiliki usaha toko sembako. Pada 2020, Tuan Agung memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa arsitek atas nama sendiri sebesar Rp3.000.000.000 dan dari toko sembako memperoleh peredaran bruto sebesar Rp1.600.000.000 dalam satu tahun pajak. Dari kasus di atas, apakah penghasilan Tuan Agung dikenal Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018? Jelaskan! Kasus Dua Tuan Faishal merupakan pedagang tekstil yang memiliki lima tempat kegiatan usaha di beberapa pasar pada wilayah yang ber- beda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2020 adalah sebagai berikut: Pasar A sebesar Rp2.000.000.000 pasar B sebesar Rp1.000.000.000… Read more »
semangat mengerjakan soal
Selamat sore Om, mhn pencerahannya utk PPh ps 23 khusus utk kode pajak:
1…24-100-02 (Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan)
2…24-104-56 (jasa angkutan/ ekspedisi kecuali yg elah diatur dalam PPh ps 15)
Pemahaman yg tlh sy dpti adalah:
1…kode 100 slh satunya utk sewa kendaraan (ini berlaku utk lawan orang pribadi/ badan)
2..kode 104 (jasa angkutan) sesuai yg tercantum dlm PP no 49 thn2022. Utk penyedia jasa angkutan/ penjual: mengeluarkan PK 08. Utk pemberi jasa/ pembeli: mengeluarkan bukti potong PPh ps 23 (ini berlaku utk lawan orang pribadi/ badan)
jika terkati jasa angkut untuk pribadi dikenakan PPh 21, namun sewa kendaraan PPh 23 baik orang pribadi/badan.
wp perorangan menyewakan ruko, dikenakan pajak apa ya om? besaran tarif pajaknya berapa? kemudian bayarnya via apa? thanks in advance
dikenakan tarif final pasal 4(2) sebesar 10%
kebetulan saya menyewakan ruko saya pada desember 2022, blm bayar pajaknya om. dikenakan denda/sanksi apa dan pasal brp ya om?
Sanksi bunga dan administratif Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) KUP
bayar sanksi nya itu tergantung terbitnya stp dari djp ya? gakbisa bayar langsung?
etul, sanksi denda akan ditagihkan melalui STP
Om mau tanya dong. Misalny suami hibah ke istri dalam bentuk uang SGD namun di transfer ke rekening anaknya karena istri tidak bisa buka tabungan SGD tanpa NPWP
Apakah ada masalah pak?
tidak
Makasih udah dibalas om. Namun bagusnya ada surat hibah ya? Klo tidak ada bermasalah ga om. Nominal hibah lumayan besar soalnya
ya silahkan dibuat
jika ada vendor nyewa lokasi kita
dan di kenakan biaya kebersihan .
apa itu kita potong PPH ndak yah? jika ia kita potong pph brapa yah?
bagaimana detail transaksi dan siapa saja pihak yang bertransaksinya?
permisi tanya om,
perusahaan baru berdiri dan belum ada kegiatan, akan tetapi tiap bulan kena potong biaya admin bank sehingga kas terus berkurang tiap bulan, bagaimana laporannya ya?
dilaporkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Om mau Tanya, gaji pegawai tidak tetap/lepas ada pemotongan iuran bpjs, Maka yang kita jadikan DPP untuk perhitungan pph 21 itu penghasilan bruto tanpa potongan iuran atau Neto dengan potongan iuran? Karena di peraturan saat ini iuran dibayar karyawan jht jp bisa dijadikan pengurang penghasilan dpp namun di e-spt pegawai lepas hanya ada kolom penghasilan bruto
hanya bruto tanpa ada pengurang, silahkan cek detail pada PER 16 PJ 2016
Mau tanya om, saya kan sedang pemeriksaan pajak, saya lagi membayar hutang pajak pemeriksaan tapi saya ingin mengangsur pajak, saya angsur pokoknya dlu, tapi konsultan saya cek Stp isi nya denda itu d bayarkan , kemudian sy bayarkan lah, kira2 Stp denda itu bisa d pbk gg yaaa om?
tidak bisa
Halo Om, mau tanya. kalo pengurus perusahaan dan punya saham tapi penghasilan masih dibawah PTKP apa bisa NPWPnya di non efektifkan?terimakasih.
NPWP pengurus harus aktif
makasih om
sama – sama
Om, mau tanya. Bagaimana solusi untuk salah input tanggal pada e-faktur (beda dgn invoice), yang sudah terupload tgl 15? dan pembeli tidak memiliki npwp.
membuat faktur pajak pengganti
Tapi terupload pd tgl 15, apakah dibutakan pengganti di bulan selanjutnya?
faktur pengganti dapat dibuat kapan saja
Pagi Om, mau tanya. Saya slah input tanggal pada e faktur beda dengan invoice, tetapi terlanjur terupload pada tanggal 15. apa yg bisa saya lakukan untuk membetulkannya, jika pembeli tidak punya npwp?
membuat faktur pajak pengganti