Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang om pimpa, saya mau bertanya tentang pajak pph21 ,kalau gaji pendapatan keseluruhan 18 juta ke atas pembayaran pph21 nya berapa ya om bagi yang mempuyai npwp
tergantung detailnya bagaimana, silahkan cek per 16 pj 2016 untuk contoh perhitungannya
Om, mau nanya jika pembatalan pembelian apartemen karena developer mangkrak / tidak tepat waktu, uang yang dikembalikan tetap dikenakan PPn?
jika membeli dengan PPN maka returnya juga dengan PPN.
Selamat pagi om,,. Mau menanyakan mengenai pisah npwp suami dan istri, misal kalau dulu memang suami istri itu punya npwp masing-masing, trus pernah di proses di gabungin, tapi kemudian mau di pisah lagi, suami sendiro, istri sendiri.. ini gimana ya caranya om? Ada syarat” nya tidak ya ? Terimakasih om.
silahkan hubungi kpp terdaftar untuk persyaratannya
om, izin bertanya kalo kita ada sewa mekanik bengkel ke perusahaan berarti kan dibuatin faktur ppn dan bupot pph 23 ya atas sewa tersebut, kode yang tepat untuk pph 23 nya pake yang mana ya om? kode jasa tehnik apa bisa?
ya, silahkan pilih jenis jasa yang paling sesuai.
Berarti pake kode jasa tehnik tidak masalah ya om?
ya
om utk form spt 1770-1 hal 2 bagian D : penghasilan neto dalam negeri lainnya (tdk termasuk pph yg bersifat final) no 6 keterangannya Penghasilan Lainnya. yg di maksud penghasilan lainnya berupa apa ya om contohnya?
keuntungan selisih kurs, pembebasan utang dan lainnya
keuntungan penjualan logam mulia jg termasuk ya om?
jika atas penjualan aset dan mendapatkan keuntungan, maka dapat dilaporkan pada efom 1770-1 Hal 2 point 5 : keuntungan dari penjualan/ pengalihan aset
om mau bertanya untuk tanah warisan sudah bersertifikat pribadi itu input e di spt 1770-IV bagian harta atau 1770 bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yaa?
dimasukkan sebagai harta dan warisan pd penghasilan non objek pajak
oke om terimakasih
sama-sama
Halo, mau bertanya
Kalo sudah dapat kode billing tapi ternyata mau ada revisi laporan keuangan karena ada transaksi yang belum tercatat apakah bisa?
billing yg sudah dibuat diabaikan saja
hallo om. mau tanya terkait penyusunan SPT badan (PP 23 UMKM). Dalam lampiran SPT hanya melampirkan rekap PP 23 saja. Bagaimana jika tidak melampirkan bukti bayar PP 23? apa akan terdapat masalah di kemudian hari?
tidak, selama PPh terutang sudah dibayarkan dan sudah melampirkan rekapitulasi peredaran bruto berdasarkan PP 23
mau bertanya apakah saat instansi pemerintah bertransaksi Dengan umkm non pkp tetap dikenakan ppn mengingat anggran tersebut dari apbn/apbd dan merupakan barang BKP?
tidak
Bsa dengan alasan om?
bisa kena PPN jika lawan transaksinya PKP
Tapi kenapa dari kantor pajaknya menyarankan untuk dikenakan ppn karena anggaran pemerintah sudah termasuk ppn, dan penyerahan barang tsb adalah bkp?
jika bertransaksi dengan PKP maka dikenakan PPN
Halo om, mau tanya. Jika suami-istri memilih status MT, bagaimana status kawin suami pada saat perhitungan pph 21nya? dihilangkan status kawinnya menjadi TK0 atau tetap K0?
K/0
Om mau tanya dan mohon arahanya
Kami ada transkasi di thn 2021 yang belum di buatkan faktur pajak.. dan saat inibthn 2023 baru ke tahuan ada transkasi yang belum di terbitkan fakturnya
Bagai mana solusinya.. dimana semua no seri faktur sudah kira balikan pada tahun tersebut
🙏
tdk dapat menerbitkan faktur pajak thn lalu, karena batas penerbitan faktur pajak tgl 15 bulan berikutnya.
SPTSERVICE- 00021 kenapa ya
Silahkan input NTPN dan cek kembali jenis serta nominal PPh terutang yang dibayarkan, apakah sudh sesuai?
Malam Om Pimpa..
Mohon Pencerahannya..Dalam Aturan Perpajakan UU Pasal 9, Ayat 1, Huruf J. Seorang Direktur CV dengan Status Pemilik(Pemegang Saham) tidak diperbolehkan Memperoleh Sebuah Gaji karena akan menjadi pemicu Koreksi Fiskal. Sedangkan direktur kami selama ini di masukkan dalam kategori karyawan tetap yang memeperoleh gaji bulanan dan hasil rekapannya dalam jangka waktu setahun dibuatkan Bukti Potong PPh 21 serta melakukan pemotongan pajak karena nilai perolehan di atas PTKP.
Yang seharusnya PRIVE setelah Perhitungan pajak penghasilan.
Mohon solusi dan pencerahannya om, agar kami bisa membenahi laporan pajak kami..
direktur dapat menerima gaji dan dipotong PPh 21
Baik Terima kasih Banyak Om Pimpa..👍
sama-sama
Halo Om …mohon infonya,
Untuk usaha umkm non pkp dibidang cetak barang plastik botol dll dan untuk operasionalnya pakai mesin blowing, mesin giling, mesin pengaduk serta beberapa moulds (cetakan), apakah harus dilaporkan dalam spt tahunan semuanya?
Terima kasih.
Mesin2 tersebut dilaporkan sebagai harta atau yang lainnya?
ya, dilaporkan sebagai asset
Om Pimpa, Mau nanya jika direktur Sebuah CV terlanjur menerima gaji tiap bulannya. Di akhir tahun buatkan Bukti potong dan melakukan pembayaran PPh 21 karena di atas PTKP, status karyawan tetap. Yang seharusnya dalam aturan UU perpajakan Pasal 9, Ayat 1 Huruf J tahun 2008 Direktur hanya berhak memperoleh Prive setelah Pajak Penghasilan.Secara otomatis Akan kena koreksi Fiskal.
Mohon Pencerahannya apakah Melakukan sebuah pembetulan pada SPT Tahunan Badan ?
Atau ada solusi lain. Terima kasih
direktur dapat menerima gaji dan dipotong PPh 21
Berati tidak masalah dengan koreksi fiskal ya Pak/Bu?
ya, tidak dikoreksi fiskal atas gaji yang sudah dipotong PPh 21 tersebut
Baik, terima kasih pencerahannya Om Pimpa.
sama-sama
Om Pimpa, Mau nanya jika direktur Sebuah CV terlanjur menerima gaji tiap bulannya dan terlanjur di buatkan Bukti potong dan melakukan pembayaran PPh 21 karena di atas PTKPj, total jangka waktu 1 tahun sebagai karyawan tetap. Yang seharusnya dalam aturan UU perpajakan Pasal 9, Ayat 1 Huruf J tahun 2008 hanya berhak memperoleh Prive setelah Pajak Penghasilan. Maka secara otomatis Akan kena koreksi Fiskal.
Mohon Pencerahannya apakah Melakukan sebuah pembetulan pada SPT Tahunan Badan ?
Atau ada solusi lain. Terima kasih
direktur dapat menerima gaji dan dipotong PPh 21
Selamat Sore Om..
Yang mau kami tanyakan, terkait direktur CV yg sudah terlanjut memperoleh gaji, dan sudah membuat Bukti Potong PPh 21. Yang seharusnya hanya memperoleh Prive yang tercantum pada aturan UU Pasal 9, Ayat 1, Huruf J tahun 2008.
Solusi yang perlu kami lakukan, untuk membenahi laporan pajak kami ?
direktur dapat menerima gaji dan dipotong PPh 21
Selamat siang rekan rekan, mau bertanya nih mengenai PPN, saya melakukan pembetulan PPN masa januari 2023 karena ada retur pajak keluaran yang baru saya terima bulan maret 2023, sehingga menyebabkan PPN saya jadi lebih bayar. kelebihan ppn karena pembetulan di masa jan 2023 itu di SPT Induk 1111, bagian II H, pada saat pilih diminta untuk nya, pilih yang 3.1 di kompensasikan ke masa pajak berikutnya ? pilih di kompensasikan ke masa pajak mm yyyy ? sementara bulan feb 2023 spt ppn nya belum saya lapor, mohon infonya rekan-rekan, terima kasih
bisa memilih salah satu dari dua opsi tersebut
Tanya tentang pajak
Silahkan
Hallo selamat Siang Om Pimpa,
Saya mau tanya untuk Pajak PPN batas pembayaran (Setor) Pajaknya itu gimana ya.
misalnya Transaksi bulan 27 Februari tapi billing baru dibuat di tanggal 13 Maret dan di bayar d tgl 15 ini apakah terhitung telat byr ya ?
batas setor dan lapor SPT Masa PPN adalah akhri bulan berikutnya
Siang Om, Mau tanya, saya WPOP dan ikut investasi Online, nah.. dari penghasilan atas investasi online tersebut di potong pph23 dan diberikan bukti potongnya. pertanyaannya saya masukkan kemanabukti potong pph23 tersebut? dan apakah penghasilan tersebut akan mempengaruhi pph 21 saya? ( apakang akan jadi kurang bayar)
bukti potong PPh 23 dapat dikreditkan pada SPT Tahunan dan penghasilan tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan
Suami adalah mempunyai CV dgn posisi direktur CV ( usaha nya bergerak di bidang supplier sayur mayur). Istri adalah pemilik warung sembako ( tidak mempunyai NPWP, NPWP gabung dengan suami) Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Suami Selama tahun 2015-2021 pelaporan SPT tahunan pribadi suami ( Form 1770) menggunakan tarif final pasal 4 ayat 2 (untuk melaporkan penghasilan istri yang tidak mempunyai NPWP) , tapi tahun 2022 tidak membayarkan pph final pasal 4 ayat 2 lagi, omset tahun 2022 sekitar 100 jtan. Penghasilan/gaji dari CV tidak pernah di laporkan dalam SPT Tahunan pribadi suami. Pelaporan SPT Tahunan Badan ( CV) Selama tahun… Read more »
silahkan melaporkan SPT Masa PPh 21 Desember saja jika semua pegawai dibawah PTKP dan tidak ada transaksi terutang PPh 21 selama satu tahun pajak. Mengenai prive atau gaji, bisa memilih salah satu dari kedua opsi tersebut.
Smlt pagi om saya mau isi spt pph badan utk menghitung nilai obyek pajak pph 22 rumusnya bagaimana ya
bagaimana detail transaksi dimaksud?
Impor barang di satu pib ada bermacam2 item dan pphnya ada yg 10%, 7.5, 2.5%. Cara menghitung pph22-nya bagaimana (rumus)
Dpp pphnya
Silahkan cek Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.010/2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Saya mau tanya Om. Saya saat ini bekerja di perusahaan tetapi memiliki usaha sampingan non badan usaha yang melayani jasa di perusahaan PT. XYZ. Untuk pelaporan Pajak Tahunanya seperti apa ya? Karena saya di PT. XYZ saya dipotong pph 21-100-8 sebesar 5% dari 50% nilai jasa yang saya terima.
bukti potong dapat dikreditkan pada SPT Tahunan pribadi dan aatas penghasilannya diakui sebagai pekerjaan bebas
Apakah bisa dibantu pengisiannya di kantor flaztax? Thanks.
bisa, silahkan hubungi flazztax.com buat bikin janji
pagi om, mau tanya batas upload retur pajak masa februari tgl berapa om?
terimakasihh
tanggal 15 bulan berikutnya
Mohon bantuan Om,saya bingung untuk pelaporan SPT di tahun 2022. Suami adalah mempunyai CV dgn posisi direktur CV ( usaha nya bergerak di bidang supplier sayur mayur). Istri adalah pemilik warung sembako ( tidak mempunyai NPWP, NPWP gabung dengan suami) Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Suami Selama tahun 2015-2021 pelaporan SPT tahunan pribadi suami ( Form 1770) menggunakan tarif final pasal 4 ayat 2 (untuk melaporkan penghasilan istri yang tidak mempunyai NPWP) , tapi tahun 2022 tidak membayarkan pph final pasal 4 ayat 2 lagi, omset tahun 2022 sekitar 100 jtan. Penghasilan/gaji suami dari CV tidak pernah di laporkan dalam SPT… Read more »
silahkan melaporkan SPT Masa PPh 21 Desember saja jika semua pegawai dibawah PTKP dan tidak ada transaksi terutang PPh 21 selama satu tahun pajak. Mengenai prive atau gaji, bisa memilih salah satu dari kedua opsi tersebut.
selamat pagi, mo tanya untuk pengisian espt pph21 masa, kolom untuk mengisi jumlah penghasilan bruto, misalnya gaji termasuk bjps kes,tk sejumlah 10 juta dan ada tunjangan pph sebesar 1 juta (perhitungan gross up), apakah yang diinputkan pada kolom penghasilan bruto itu 11 juta (gaji termasuk tunjangan pph), dan untuk kolom pph yang dipotong diisi 1juta
ya
Selamat pagi Om Pimpa. Saya mau tanya nih, ortu kan hibah tanah ke saya, kemudian tanahnya dibangun jadi ruko. Saya belum punya npwp. Kalo saya buat npwp dan lapor harta di SPT saya tulis harta nya berupa tanah atau ruko dengan keterangan hibah? Terus apa saya dikenakan pajak karena dari tanah kosong dibangun jadi ruko? Untuk keterangan ruko luasnya ga lebih dari 200 meter persegi.
masukkan penghasilan yang bukan objek pajak atas jumlah hibahnya dan laporkan harta sesuai kondisi akhr tahun
Maksud saya misal nilai tanah yang dihibah 100juta, tapi setelah itu dibangun ruko diatas tanah itu. Yang saya laporkan di SPT sebagai harta adalah tanah dengan nilai sesuai hibah atau bangunan sesuai uang yang dipakai untuk membangun ruko Om?
dilaporkan sebagai penghasilan bukan objek pajak sesuai nilai hibahnya dan yang dilaporkan sebagai harta sesuai dengan nilai asetnya.
Om, kakak saya dulu punya npwp. Setelah menikah dia jadi ibu rt dan npwpnya status non aktif. Suaminya juga sampai sekarang penghasilan pas pas-an. Lalu orang tua saya juga membangun ruko untuk kakak dan ada mengontrak ruko itu. Sekarang kakak mau bayar pajak penghasilan dari kontrak ruko yang diterima tapi bingung karena npwpnya non aktif. Apa bayar ditulis 000 dengan keterangan nama kakak saya? Karena kakak takut kalo bayar pake npwpnya nanti status npwpnya jadi aktif kembali.
jadi rukonya punya ibu Anda tapi penghasilannya untuk kakak anda?
Bukan om. Tanah ortu dihibahkan ke kami anak2nya. Lalu dibangun ruko diatas tanah itu. Kebetulan ruko yang menjadi milik kakak langsung dikontrak orang. Jadi kakak mau bayar pajak penghasilan dari uang kontrakan yang diterima. Bayar ini pake npwp kakak yang sudah non aktif atau pake 000 dengan keterangan nama kakak?
NPWP atas nama kakak Anda, ya ketika memiliki penghasilan diatas PTKP wajib mengaktifkan kembali NPWP dan melaporkan SPT Tahunan
Kalau uang nya diterima ayah artinya pajak kontrak ruko ayah yang bayar meskipun ruko atas nama kakak?
ya, karena termasuk penghasilan yang diterima oleh ayah anda
Baik Om, terima kasih banyak bantuannya. Maaf sudah merepotkan.
Hai, tolong dikoreksi ya jika pertanyaannya kurang tepat, tapi saya ingin tahu apa fungsi dari pajak kendaraan bermotor? Jika jalan penghubung antar kecamatan, desa/lurah, dan jalan2 kecil lainnya rusak apakah dana perbaikannya juga diperoleh dari pajak yang kita bayar?
pajak kendaraan adalah jenis pajak daerah, silahkan tanyakan pada pemerintah daerah terkait ya
Saya mau tanya jika wajib pajak mempunyai pekerjaan bebas tapi dia juga seorang dosen dan belum menikah tanpa ada tanggungan bagaimana menghitung pajak tahunannya?
kedua penghasilan tersebut digabungkan saat pelaporan – PTKP (TK/0), lalu atas penghasilan kena pajak dihitung dgn menggunakan tarif progresif dan dikurangi kredit pajak
Maaf mau tanya, untuk penginputan di espt pph 21 bagi karyawan yang statusnya K/2 mulai januari hingga juni dan kemudian istrinya meninggal di bulan juli sehingga status berubah menjadi TK/2 itu seperti apa ya? dan PTKP untuk diakhir tahunnya apakah merupakan nilai rata rata dari PTKP tiap bulan? mohon infonya min terima kasih
status PTKP mengacu pada kondisi per awal tahun
berarti status nya dari januari hingga desember tetap K/2 dan kemudian di awal tahun berikutnya menjadi TK/2, apakah seperti itu maksudnya?
iya
Selamat sore kak
Permisi kak mau tanya saya merupakan karyawan Agen Gas LPG 3KG baru, untuk kewajiban pajak untuk Agen Gas LPG 3Kg apa saja yah kak?
Terima kasih sebelumnya
tergantung detail transaksi yang dilakukan seperti apa
Hallo, saya mau lapor spt tahunan badan. sebelumnya perusahaan kami menggunakan pp23 karna penghasilan dibawah 4,8M. untuk tahun 2022 ini sudah tidak bisa menggunakan PP23 kembali. selama pp 23 oleh pegawai sebelumnya selalu angsuran pph 25, ini yang saya tidak mengerti. Kemudian saya konsultasi ke kpp pratama, bagaimana tahap persiapan lapor spt dari perpindahan pp 23 ke spt tahunan badan. saya diinfokan untuk tidak angsuran pph ps 25. dan nanti langsung lapor spt badan saja, dan tidak lupa untuk menyimpan semua bukti potong pajak PPh 23. jadi intinya saya masih bingung step lapor spt tahunan dari pp 23 ke pph… Read more »
jika sebelumnya menggunakan tarif final (PP 23) maka tidak perlu ada pembayaran angsuran PPh 25. Terkait mekanisme pelaporan SPT Badan sama dengan sebelumnya, yang membedakan hanya pada pengenaan tarif
bagaimana jika lebih bayar pada pph 21 orang pribadi akhir tahun?
apa yang harus dilakukan
Apakah yang dimaksud adalah SPT Masa PPh 21? Jika status Lebih Bayar (bukan kelebihan penyetoran) maka atas Lebih Bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
spt tahunan pph 21
SPT Tahunan Orang Pribadi maksudnya? jika lebih bayar maka dapat mengajukan restitusi
Selamat siang..
Saya belanja barang sembako Beras senilai 10 jt dari toko A tanpa faktur pajak (ppn), lalu saya jual tawarkan kembali barang yang saya beli dari toko A tersebut ke toko B dan toko B setuju mau beli asalkan ada faktur pajaknya, posisinya saya belum punya badan usaha, itu bagaimana yah? .. terima kasih
penerbitan faktur dilakukan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Saya mau impor mesin buat produksi di indonesia. Saya mau bikin SKB PPN jadi PPN impor tidakadakan, tapi binggung sekali. Apakah PT harus PKP? atau non PKP juga bisa? apakah SKB PPN cuman dikasih untuk produksi commodity tertentu? Kayak di bidang besi dikasih tapi di bidang plastic tidak dikasih?
scenario 2: Kalo SKB PPN tidak keluar.. Apakah PPN yang di keluarkan di impor mesin bisa jadi offset an dengan ketika menjual barang2 yg produksi?
untuk detail lebih lanjut silakan cek PMK 115/PMK.03/2021. penjelasan rinci bs didiskusikan dengan konsultan
Saya mau bertanya kenapa harus bayar pajak dan apa keuntungan kami sebagai masyarakat,kenapa harus masyarakat yang ekonomi rendah harus bayar pajak dan kenapa orang yang merantau juga harus bayar pajak kami kerja bukan buat layanan pajak, yang sepatutnya yang bayar pajak itu yang penghasilannya di atas rata² seperti DPRD,DPR kenapa harus kami
Silahkan sampaikan prtanyaan trsebut ke kantor pajak
kak, sebetulnya pajak di tiap negara sudah menjadi kewajiban masyarakat. seharusnya juga, pajak disalurkan untuk kepentingan umum yg akan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat juga. seperti pembangunan fly over, dsb. akan tetapi, banyak masyarakat yg abai (baik dari instansi kepemerintahan ataupun swasta) yg “bermain curang”, akibatnya banyak infrastuktur yg dibangun pemerintah tidak terealisasikan dengan sempurna. sehingga, masyarakat menengah kebawah merasakan ketidakadilan dan membuat tidak mau membayar pajak dikarenakan tidak memiliki rasa kepercayaan lagi terhadap negara.
perusahaan kami lebih bayar pph 21, sedangkan di bulan berikutnya tidak ada karyawan lagi yang bekerja. bagaimana solusinya?
lebih bayar disini maksudnya terdapat kelebihan penyetoran atau status SPT Lebih Bayar? jika atas kelebihan penyetoran maka dapat dilakukan pemindahbukuan ke jenis pajak yang lain
kelebihan penyetoran om, karena semua karyawan resign di bulan berikutnya. sedangkan untuk masa sekarang statusnya kurang bayar dan sudah dilakukan penyetoran karena perhitungan pajaknya untuk setahun, tetapi di tengah jalan karyawan resign semua. jadi bagaimana dengan kelebihan bayar tersebut?
silahkan adjustment dimasa berikutnya dan atas kelebihan tersebut akan membuat SPT LB dan dapat dikompensasikan ke masa pajak yang akan datang.
Tn. Ardi merupakan memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Tn. Ardi telah memiliki NPWP: 05.120.340.5-412.000 terdaftar di KPP Pratama Depok. Bersama teman-temannya dia mendirikan PT. Maju Motor, PT. Perkasa Automotive, dan PT. Laksana Jaya Ban. Adapun penghasilan selama tahun 2022 yang diperoleh Ardi sbb: a. Direktur PT. Maju Motor memperoleh gaji setahun Rp 350.000.000 dan sudah dipotong pph Pasal 21 sebesar Rp30.000.000 b. Direktur PT. Perkasa Automotive gaji setahun Rp 220.000.000 dan sudah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp17.000.000 C. Komisaris PT. Laksana Jaya Ban memperoleh dividen sebesar Rp275.000.000 dan sudah dipotong PPh sebesar Rp27.500.000 d. Penghasilan Bunga… Read more »
selamat mengerjakan soal
Apakah air dan listrik apartemen seharusnya dikenakan PPN?(fyi listrik aprtmn saya 1300 VA)
Bisa iya bisa engga
itu tergantung dari apa?
tergantung pihak” yang bertransaksinya, misal perusahaan listrik menagih kepada pihak pemilik gedung (PKP), lalu pihak pemilik gedung menagih listrik kepada Anda sebagai penyewa maka dikenakan PPN
Selamat sore,.
Saya mau lapor pajak badan tetapi di tahun yang sama ada perubahan pada modal dasar perusahaan yang tercantum di akta perusahaan,. di laporan neracanya harus sesuai akta perusahaan atau tidak? terimakasih
jika terdapat perubahan modal dasar, silakan dilakukan akta perubahan dan pelaporan SPT Tahunan Badan sesuai dengan akta perubahan tersebut
Mau tanya Om Pimpa..
Bagaimana perhitungan pajak kalau suami karyawan dan ada usaha bebas, istri jg karyawan? Suami juga membayar cicilan Pph 25 Om.
Mohon dibantu
suami dan istri apakah gabung NPWP? jika ya, maka penghasilan istri masuk sebagai penghasilan final sedangkan untuk perhitungan PPh atas penghasilan suami adalah (penghasilan neto sbg karyawan + freelance – PTKP = PKP x tarif progresif – Angsuran PPh 25 yang sudah disetor
Mengapa seorang wajib pajak membayar pajak nihil?
karena tidak ada PPh Terutang yang harus disetorkan
Om mau nanya, Jadi PT kami mendapat proyek IT dari sebuah perusahaan di Thailand. Bahan baku berupa license module kami dapatkan dari sebuah perusahaan di Myanmar. Pertanyaannya, PT kami memiliki kewajiban pajak apa aja?
tergantung detail transaksi nya seperti apa
Tadi dikatakan bahwa dalam daluwarsa penetapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak atau fiskus diberikan batas waktu sampai dengan 5 tahun untuk menerbitkan skpkb , pertanyaan saya Bagaimana jika viscus terlambat menerbitkan skpkb tersebut Apakah ada sanksi akan diberikan kepada viskus atau akan diberikan keringan kepada masyarakat akibat kelalaian dari fiskus?
selama fiskus tidak menerbitkan SKPKB, maka atas SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak akan dianggap benar. SKPKB merupakan salah satu cara fiskus menguji kebenaran dari SPT yang telah dilaporkan. Jika ternyata SPT yang dilaporkan keliru namun tidak ada pernerbitan SKPKB oleh fiskus maka akan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sehingga akan ada sanksi internal yang diterima oleh fiskus
Kenapa dokumen referensi di faktur pajak 001 tetap ada padahal dokumen referensi hanya diperuntukkan untuk kode 007? faktur pajak ini belum di approve, dan bagaimana cara menghilangkan agar tulisan dokumen referensi ini hilang?
dokumen referensi apakah yang dimaksud? apakah seperti nomor invoice transaksi?
Selamat pagi pak, mau tanya ini kan ada customer
Kasusnya
Customer order 100 orderan, tapi faktur pajak nya ingin dibedakan
75 orderan ada faktur pajak sendiri
25 orderan ada faktur pajak sendiri
Bukan kayak dp atau pelunasan gitu tapi beda faktur pajaknya
Itu apakah bisa ya? soalnya jenis produknya sama aja cuma customernya ingin faktur pajaknya beda
bisa saja
om pimpa , mau nanya. kalau punya 2 jenis penghasilan, misal saya seorang UMKM dan jg seorang BLOGGER, e-form-nya itu tetap jadi satu kan ya yaitu yg jenis 1770, cuma pengisian penghasilannya yang berbeda, klw UMKM kolom pengisian penghasilannya di lampiran -III , klw blogger kolom pengisian penghasilannya di lampiran – I . betul begitu?
betul
kalau boleh nanya lagi om pimpa, ada yg masih bingung soal e-billing untuk blogger-nya. Kalau di UMKM kan kode pajak pake PPH FINAL, jenis setoran kode 420, terus bayar pajaknya bulanan. Nah kalau seorang blogger kode pajak pake pasal berapa om? terus bayarnya bulanan kayak umkm atau sekali aja saat mau lapor SPT tahunan? makasih om pimpa, sehat selalu.
Sekali pada pelaporan SPT Tahunan untuk non final atas jasa sebagai blogger. Namun untuk tahun berikutnya dapat mengajukan angsuran PPh pasal 25 agar bisa dibayarkan tiap bulannya agar mengurangi pajak terutang tahun berikutnya
Dikatakan bahwa dalam daluwarsa penetapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak atau fiskus diberikan batas waktu sampai dengan 10 tahun untuk menerbitkan skpkb , pertanyaan saya Bagaimana jika viscus terlambat menerbitkan skpkb tersebut Apakah ada sanksi akan diberikan kepada viskus atau akan diberikan keringan kepada masyarakat akibat kelalaian dari fiskus?
selama fiskus tidak menerbitkan SKPKB, maka atas SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak akan dianggap benar. SKPKB merupakan salah satu cara fiskus menguji kebenaran dari SPT yang telah dilaporkan. Jika ternyata SPT yang dilaporkan keliru namun tidak ada pernerbitan SKPKB oleh fiskus maka akan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sehingga akan ada sanksi internal yang diterima oleh fiskus
Selamat malam om mau tanya , mengapa membayar pajak di akhir lebih menguntungkan daripada membayar pajak di awal?
Thanks om
bagaimana detail yang dimaksud?
Mengapa membayar pajak di akhir/sudah dekat jatuh tempo lebih menguntungkan daripada membayar pajak di awal tagihan
menguntungkan dalam hal apakah yang dimaksud?
Alasannya apa om? mengapa dalam pengendalian pajak lebih menguntungkan kita membuat pajak di akhir dari pada di awal
tax planning menjadi menguntungkan mksdnya. silahkan tanyakan kepada penerbit artikel tersebut untuk detailnya.