Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat Pagi om,
Izi tanya , untuk penerbitan faktur pajak untuk penjulan Bibit kelapa sawit, UU nya no brpa ya om, karna ada buyer bilang di bebaskan dikenakan PPN, untuk kegiatan usaha kami produk utama cpo dan pk dan tidak menjual tbs.
Thanks om
untuk detailnya dapat di cek di PMK 64 tahun 2022
Malam Om. Kalau misalnya ada pengeluaran yang tidak mempergunakan rekening PT, tapi mempergunakan rekening pribadi Pemegang saham, sehingga pengeluaran tadi akan tercatat sebagai hutang kepada pemegang saham. Pertanyaan nya apakah ada batasan berapa jumlah hutang kepada pemegang saham yang diperbolehkan, terutama jika melebihi modal pemegang saham . Terima kasih
tidak ada
Malam Om. Mau tanya bila orang tua menerima pemberian dari anak setiap bulannya untuk membantu pengeluaran, apa terkena PPh. Tq
tidak
Mau tanya ya om. Ayah saya umur 80th. Tidak mempunyai penghasilan tetap. Tapi dia ada menyewakan rumah yg uangnya diterima setiap 5th dan setiap terima uang selalu membayar pajak penghasilan (ada bukti potongnya). Apakah masih perlu lapor SPT tahunan? Mohon penjelasannya. Yerima kasih
iya, dapat dilaporkan pada SPT Tahunan
Sore om
mau tanya kalau berlangganan zoom apakah dikenakan pph ? kalau dikenakan, jenis pajak apa dan berapa tarifnya ?
PPh 26 dan PPN
Sore Om Pimpa, Izin bertanya. Untuk perpanjang Sertifikat Elektronik ENOFA bisa dilakukan lewat web atau datang langsung ke KPP ya? Dan jika bisa lewat web teknis nya seperti apa?
Terima Kasih
bisa secara online, silahkan mengajukan perpanjangan sertel melalui ENOFA dan hubungi kpp terdaftar
Selamat pagi rekan,
Mau bertanya. WP OP mempunyai usaha jasa percetakan operasi tahun 2022 dan sudah di potong PPh 21 (50% x Peredaran Bruto x Tarif). Namun setelah disetahun kan, peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 M. Apakah bisa memakai PP 23 untuk tahun 2022. Jika bisa, apakah PPh 21 tersebut bisa dikreditkan atau dikompensasikan?
Terima kasih
pph 21 yang dipotong lawan transaksi dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Siang om,
Mohon pencerahannya, kantor saya akan ada kerjasama atas jasa pembuatan aplikasi dg perusahaan asal Filipina. Untuk perlakuan perpajakannya gimana ya om?. infon dari sana mereka memotong pajak 25%, lalu dari kami apakah harus mengeluarkan faktur pajak PPN?
Terimakasih sebelumnya
apakah perusahaan anda PKP?
Jika WP memiliki total penghasilan netto dibawah ptkp namun memiliki harta apakah diwajibkan melaporkan SPT nya?
jika penghasilan dibawah PTKP maka tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan
Siang om
Maaf ganggu om, om mau nanya misalkan PT A menyewa bangunan yang merupakan milik pemerintah daerah provinsi B untuk kegiatan usaha, apakah di potong PPh final om ?
iya
Maaf mau tanya om, klo ada pembelian dari Siplah blibli pelaporan pajak lawan transaksinya apa yah om ?
Mohon infonya, terimakasih.
bagaimana detail transaksinya?
apakah mungkin bukti potong yang nihil tapi saat lapor spt jadi kurang bayar?
Semua kemungkinan ada, bisa aja salah isi
Sore Om, mhn pencerahannya utk PPh ps 23. Bgini Om utk casenya.
Kntr sy mendpkn Faktur pajak kode 08 atas pemanfaatan jasa angkutan umum di darat/ sesuai dg kode cap yg tertera/ PP no 49 Thn 2022). Angkutan umum berplat kuning. Kmdian kntr sy dipintai utk membuatkan bukti potong PPh ps 23 atas jasa angkutan tersebut dg tarif 2% dari bruto. Saya bermaksd membuatkan kode id billingnya via aplk eBukpot Unifikasi dg kode 24-104-56. Apkh benar kodenya itu yaa Om..?. Tmksh Om utk pencerahannya…
ya
Saya dapat dispensasi sertifikat, jadi rumah dibeli tahun 1994 tanpa surat surat, lalu tahun 2021 dihubungi bpn untuk urus sertifikat dan selesai tahun 2021 menjadi HGB, itu dimasukan sebagai apa?
dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan Pribadi
Halo om, jika di spt tahunan tidak mencantumkan angsuran pph 25 yang akan datang. apakah bisa, karena saya berencana melakukan pembayaran langsung di april tahun depan. jadi selama bulan berjalan saya tidak ada pembyaran pph 25. terima kasih
akan ada potensi ditagih oleh KPP atas angsuran pph 25 tersebut
Selamat Sore Min, saya mau tanya, apakah lapor PPh 21 harus setiap bulan ? atau bisa lapor di bulan desember saja ?
bisa dilaporkan pada Masa Desember saja jika seluruh pegawai dibawah PTKP dan tidak ada PPh 21 terutang
Om,
jika WP Badan bertransaksi dengan wp badan yang menyediakan mc/host untuk acara, apa dipotong PPh?
Jika iya masuk pph jenis yang mana ya? saya takut salah dipotong atau tidak
PPh 23 atas jasa
Halo om, saya ingin bertanya, jika saya melakukan sudah posting bupot unifikasi namun belum melakukan pelaporan PPH Unifikasi, jika saya mengimput bupot lain apakah bisa? Bagaimana dengan status pelaporan saya? Terima kasih
bisa posting lagi dengan menambah bukpot baru
Pagi Om,
Ijin tanya:
Untuk perorangan yang menerima uang sewa dan sudah membayarkan PPH 10% (final), melaporkannya di SPT Tahunan 1770, di halaman lampiran berapa?
Atau bagaimana cara melaporkannya?
Mohon Petunjuknya Om. Terima Kasih.
lampiran III Eform 1770
Pagi om,
Izin bertanya,
Dalam hal pelaporan SPT tahunan orang pribadi, pada tahun 2022 saya ada menjual 1 aset berupa kendaraan, sebelumnya pada laporan SPT tahunan 2021 aset tersebut sudah saya laporkan dan tercatat pada formulir 1770-IV.
pertanyaannya :
Dana hasil penjualan aset kendaraan saya tersebut di masukkan ke formulir 1770 yg bagian mana ya om?
dan apakah harus di hapus dari tabel harta pada akhir tahun ya om apabila salah satu aset di tahun tersebut sudah terjual?
mohon petunjuknya om
jika ada keuntungan atas penjualan aset tersebut dimasukkan pada penghasilan lain bagian D Lampiran I Halaman 2 dan harta tersebut dihapus pada lampiran IV karna sudh tdk dimiliki per 31 Des 2022
tidak ada keuntungan om, nilai perolehan 50jt kemudian nilai jualnya 45jt.
45Jt nya saya masukkan ke 1770 yang mana om?
tidak dimasukkan ke form 1770 karena tidak ada keuntungan penjualan
Selamat pagi Bapak.ijin bertanya. Suami saya pekerja di suatu perusahaan dan sdh memiliki NPWP, sedangkan saya saat ini baru memulai kerjasama dgn suatu perusahaan A dalam bidang sewa menyewa. jika perusahaan A melakukan transaksi pembayaran ke saya, maka uang pembayaran tsb sdh langsung dipotong pph 21. Yang saya tanyakan sebaiknya NPWP saya digabung dengan suami atau dipisah? Karena saya ingin pembayaran pph21 tdk besar, dan tdk terkena pajak progresif. Terima kasih
bisa memilih digabung atau terpisah, PPh terutang jadi besar atau tidaknya tergantung dengan bagaimana detailnya
Om mau nanya,semisal sebuah perusahaan mempekerjakan seorang mandor untuk pekerjaan pagar perusahaan namun pekejaannya dibayarkan berdasarkan perprogres kerjanya
1.apakah masuk di pph 21?
2. Jika 21, apakah di potong berdasarkan total kontrak atau perprogres yg dibayarkan perbulan
3. PPh 21 masuk katergori tenaga kerja lepas atau penjaja barang dagangan atau apa om
Terimakasih:))
apakah mandor tersebut memiliki SIUJK?
selamat malam.Saran apa yang bisa diberikan untuk tax planning perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan izin penyewaan gedung&jasa manajemen.sebutkan kelebihan dan kekurangan serta hal apa saja yang bisa direkomendasikan untuk meminimalisir pajaknya.
tergantung dengan detailnya seperti apa, hal ini ga akan bs dijelaskan hanya dari chat
selamat malam saya mau bertanya, saya sudah berkerja di luar negeri sudah hampir 5 tahun dan untuk gaji semua dari luar negeri dan tidak ada pemasukan dalam negeri, bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayar?
jika berdomisili di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri, maka tidak ada kewajiban perpajakan diindonesia
om mau tanya,
untuk kos-kosan kurang dari 7 kamar , kan termasuk pph final..
kalau lebih dari 10 berarti masuk retribusi ya?
dan juga menurut (PP) Nomor 55 Tahun 2022.. omset dibawah 500 juta tidak kena pajak.
kalau kasusnya punya kostan kurang dari 7 kamar. dan juga kurang dari 500 juta brrti tidak perlu lapor dan bayar kan? trima kasih
kena pajak final 10% atas sewa tanah dan bangunan
Om mau tanya
Jika karyawan tetap perusahaan sepakat untuk tidak ada gaji melainkan pembagian hasil , apakah bisa dibuat bukti potong dengan nominal gaji 0 ?
Terima kasih om
bagi hasil detailnya seperti apa? misal antara direktur pemilik CV dapat bagi hasil atau hanya karyawan yang dapat seperti komisi? jika karyawan dapat komisi ya maka dipotong PPh 21
Bagi hasil atas usaha per tahun om seperti dividen namun karyawan tersebut bukan pemegang saham pada PT tsb. Katakan lah karyawan tsb mendapatkan hasil 5% dari total laba per tahun. Yg ingin saya tanyakan sebenernya untuk pelaporan pajak karyawan tersebut karena bersifat tetap apakah bisa dibuat bukti potong dengan nominal “0” andai kata perusahaan pada tahun tersebut tidak mendapatkan laba
Trims om
Dapat diakui sebagai komisi dan dipotong pph 21, jika tdk ada gaji/komisi yang diberikan kepada karyawan maka tidak perlu membuat bukti potong
maaf mau nanya, untuk pajak pemula, kemarin membuat faktur keluar dgn penanda tangan nama perusahaan, dan skrng baru tau hrs nama direksi, untuk case faktur yang sudah terbit kemarin dgn penandatangan nama perusahaan gimana ya ? atau harus pembatalan atau gapapa? tinggal next diubah aja nama penandatangannya? , mohon bantuannya
dapat membuat faktur pajak pengganti
tapi faktur dan invoice. sudah tersubmit ke customer dan kl dibatalkan nanti invoicenya gmnaa? kalo info dr pihak finance customer si gamasalah ktnyaa , untuk pembatalan faktur apa hrs diganti invoicenya dan fakturnya lalu dikirim ke customernya lagi?
membuat faktur pajak pengganti, bukan membatalkan faktur pajak
iya maksutnya itu pak, tapi invoice sudah tersubmit kecustomer, dan dr pihak customer gamasalah katanya, itu kita hrus nunggu info dr customer untuk pembetulannya atau gmna ? dan apakah hrs ganti invoice juga?
ga perlu ganti invoice, faktur pajak pengganti dapat dilakukan langsung oleh pihak yang menerbitkan.. faktur pajak pengganti ya, bukan faktur dibatalkan.
baik, apa kah harus diserahkan ke pihak customernya juga? atau kita keep saja ya ? atau menunggu info dr tim pajak customer untuk penyerahan faktur penggantinya?
dan kalo misal nantinya customer ganerima penggantian faktur dan hrs ganti invoice itu gmna tu pak? sementara udh kesubmit
silahkan diserahkan kepada customer faktur pajak pengganti tersebut
om mau nanya sekali lagi, semisalnya customer tidak menerima faktur pengganti , dan invoice telah tersubmit, bagaimana? apakah dapat denda atau gmna ya sipenerbitnya?
atas penerbitan faktur pajak pengganti tidak dikenakan denda
Apakah nilai dibawah 1 juta bisa bikin e faktur pajak..?
jika PKP maka setiap penjualan wajib menerbitkan faktur pajak
Siang om izin bertanya
Kami ada pengembalian barang modal ex lokal keluar menggunakan bc 41
Untuk fakturnya,kita terbitakn nota return apa tidak?dan untuk nota return apa kita harus bayar ppn yg ditangguhkan pada saat masuk?
Trima kasih.
iya retur
Maaf om mau tanya, apakah perusahaan developer dengan produk rumah komersil luas lahan/rumah kurang dari 200 m2 memungut PPN?
Info tambahan om developernya membangun sendiri tidak menggunakan jasa subkon, dan developer ini belum PKP
maksudnya atas transaksi apa?
Atas transaksi penjualan rumah komersil om. Apakah developer yg belum PKP bisa memungut PPN?
Tdk bisa
Izin tanya om, jika harta yg sudah dilaporkan di tahun 2021 apakah tetap dituliskan di harta di tahun 2022? Seperti barang2 elektronik, furniture dll yg sudah ditulis di pelaporan tahun 2021 sesuai harga dan pada saat tahun perolehan.
Terima kasih.
jika harta tersebut masih ada sampai dengan 31 Des 2022, maka tetap dilaporkan pada SPT Tahunan 2022 berdasarkan nilai dan tahun perolehan harta tersebut.
Selamat Pagi Om Pajak, saya mau tanya,akte pendirian notaris bulan November 2022, tapi NPWP Perusahaan yang diterbitkan KPP di bulan Desember 2022, maka pertanyaan saya adalah apakah di April 2023, perusahaan ini sudah harus melaporkan SPT badan tahun 2022? Di tahun 2022 belum ada pendapatan,dan perusahaan belum beroperasi, dan perusahaan baru beroperasi mendapatkan pendapatan atas penjualan” di bulan april 2023. jika harus dilaporkan spt badan tahun 2022 d bulan april ini, brrti masukkan laporan keuangan ketika perusahaan belum beroperasi atau saat sudah beroperasi?
SPT Tahunan 2022 wajib dilaporkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Selamat pagi min saya mau nanya
Spt ppn januari ada pembetulan quantity barang harganya sama jadi tetep masi lebih bayar
Saya mau nanya kenapa dibpe lebih bayarnya tidak muncul apa karena saya salah posting karena baru pertama saya salah begini
Terimakasih
lebih bayarnya sudah muncul di SPT PPN normal, sedangkan SPT PPN pembetulan tidak merubah nilai/harga ya akan nihil..
Pagi,
Saya ingin bertanya …
Tiap kali mengunduh FPM dari web e faktur (csv prepopulated) isi formatnya pasti ada kolom yang berjudul : IS_CREDITABLE dan diikuti di bawahnya kolom tersebut bertuliskan angka 1
1. Itu maksudnya bagaimana? Apa artinya : Bisa Dikreditkan?
2. Ada kode 040 dari perusahaan yang teryata bergerak di layanan pos. Lalu pada kolom IS_CREDITABLE nya tertulis angka 1. Jadi, apa boleh dikreditkan?
Terima kasih
1. ya
2. ya
Terima kasih atas informasinya
sama-sama
Tolong tanya …om.
Saya lansia sudah pensiun tetapi masih lapor spt tahunan nihil tiap tahun.
Saya pernah melaporkan simpanan uang cash 50 juta perolehan pada tahun 2015 dan laporan tersebut terus berjalan/dilaporkan pada spt2 tahunan berikutnya.
Tahun lalu saya juga melaporkan tetapi ada salah tulis tahun perolehan, yg seharusnya tahun 2015 saya tulis 2021.
Apakah pada laporan spt tahunan yg sekarang, saya boleh unah/kembalikan ke tahun perolehan yg sebenarnya (tahun 2015)?
Apakah ada sanksinya?
Terima kasih, om.
jika penghasilan dibawah PTKP/tidak memiliki penghasilan maka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Mengenai data yang salah pada SPT Tahunan, dapat melakukan pembetulan SPT dan tidak ada denda jika atas pembetulan tidak ada kurang bayar.
Halo Om, saya mau tanya untuk pekerja full timd remote terikat kontram yang bekerja di bawah perusahaan berbasis di UAE, dan negara tersebut tax free jadi tidak ada potongan pajak sama sekali bagi karwayan. Untuk kasus tersebut apakah untuk pajaknya kita laporkan melalui Pph24?
Lalu, jika benar Pph24 apakah ada rumus untuk menghitung Pph24 orang pribadi dan tidak memiliki penghasilan di dalam negeri?
Mohon pencerahannya Om, terima kasih sebelumnya.
sekarang anda berdomisili dimana? dan apakah ada menerima penghasilan dari indonesia?
Sekarang saya berdomisili di Indonesia, dan tidak ada menerima penghasilan dari Indonesia Om.
dilaporkan pada SPT Pribadi bagian induk atas penghasilan dari luar negeri dan tidak ada kredit pajak PPh 24 karena tidak ada pemotongan pajak dari perusahaan diluar negeri
Baik Om, ada yang kelupaan om. Jadi di company Dubai ini saya baru masuk per May akhir. Dan dari company lama, sempat dapat bupot dari januari sampai may, serta diTF juga kelebihan bayarnya. Kalau seperti perhitungan nya bagaimana ya Om?
Saya digaji dari perusahaan Dubai mulai dari May 2022 sampai sekarang Om.
dari perusahaan lama dilaporkan juga pada SPT Tahunan sesuai dengan jenis penghasilannya dan bukti potongnya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Terima kasih Om atas pencerahannya
sama-sama
Siang Om maaf ganggu om
Misalkan PT A membeli perusahaan PT B, sehingga PT B punya manajemen baru. nah selama 2021 dan 2022 ternyata PT B tidak beroperasi, Apakah PT B harus lapor pph 21 desember untuk tahun 2021 dan 2022 ?
Dan bolehkah jika PT B membuat database baru untuk PPh 21 nya tahun 2023, mengingat selama 2021 dan 2022 PT B tidak beroperasi dan tidak ada karyawan, sehingga database pph 21 pelaporan terakhi tidak di temukan
Mohon bantuannya ya om
wajib dilaporkan untuk masa desember. bisa membuat database baru
Hi min mau tanya,
Saya sudah finish kontrak bulan agustus 2022, dan pada bulan ini saya ingin membuat laporan PPH21 pribadi ternyata setelah dilapor malah berstatus kurang bayar. padahal gaji selalu dipotong pajak setiap bulan, dan di kertas spt terdapat keterangan PPh pasal 21 dan Pph 26 yang telah dipotong dan dilunasi. jadi itu bagaimana ya min? maksud sudah dipotong dan dilunasi itu jadinya apa ya?
apakah bukti potong yang diterima sudah diinput ke SPT?
om mau tanya dong, di perusahaan kami ada program hadiah & undian salah satunya hadiah saldo elektronik e-wallet untuk pemenang, yg kita tau terkait hal ini dikenakan PPh 4 (2) Final.
yg jd pertanayaannya, gmn ya perlakuan terhadap pemenang hadiah undian saldo saldo tersebut jika kita tidak memiliki identitas NPWP & atau NIKnya untuk di input k E-bukpot Unifikasi?
pembagian hadiah tersebut kepada siapa? ke karyawan perusahaan atau ke pihak luar?
ke karyawan gimana om?
siang om, maaf ganggu om
Jika PT A sejak tahun 2021 sudah tidak beroperasi lagi, apakah wajib lapor PPh 21masa desember ?
Dan jika di tahun 2023, PT A kembali beroperasi lagi dengan manajemen yang berbeda bolehkah membuat database pph 21 yang baru dikarenakan hilangnya database pph 21 sebelumnya mengingat PT A sempat tidak beroperasi dan tidak ada karyawan di tahun 2021 dan 2022 ?
ya, wajib melakukan pelaporan SPT PPh 21 untuk masa desember. untuk tahun 2023 bisa membuat database baru
Om mau tanya kami di bidang bendahara pemerintah
Pertanyaan :
1. Jika kita makan di resto (hotel) apakah di potong pph 23?
2. Jika kita beli atau pesan makanan untuk diantar ketempat kegiatan lebih dari 2 juta apakah di potong pph 22?
3. Jika kita melakukan kegiatan paket full/half day, fullboard dan paket meeting di potong pph 23?
1. Tidak
2. Iya
3. Iya
min mau tanya saya adalah karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. lalu di perusahaan tersebut ada transaksi exwork detail transaksinya perusahaan KOREA buka PO ke perusahaan saya sebut saja PT. A – lalu saya (PT. A) buka PO lagi untuk cari barang di Hongkong – sudah dapat barangnya dari hongkong diambil sendiri oleh si penerima yaitu PT. B (kawasan berikat) si PT. B ini lah yang membayar semua jasa pengiriman, bea masuk, dll sesuai prosedur import dan BC 2.3 tertera pemasok perusahaan KOREA , Importit nya PT. B dan pemilik barangnya PT. B . Pertanyaan saya apakah saya PT. A… Read more »
PT A itu PKP bkn?
PT. A pkp min
Apakah PT A memperoleh penghasilan atau fee? Dari siapa?
tidak dapat fee, justru PT. A akan membayar rebate ke hongkong karena PT. A merupakan nominate dari hongkong tersebut
lalu keuntungan apa yang didapat PT. A atas transaksi tersebut?
selisih harga jual dan harga beli
Kl selisih kaya gini brarti distributor ya? ini bayar uang ke LN atau terima uang dr LN ?
Om punten izin bertanya. kalo faktur pajak (invoice) telah dibatalkan. apakah harus lapor ? jika harus lapor, lapor melalui djp e-filling kah ? mohon arahan om
Sudah PKP blm?
Om mau tanya kalo saya terima komisi dari jasa mediasi dana talang. Apakah saya harus bayar pajak? Berapa pajak yg harus saya bayarkan? Tq
tergantung dari berapa penghasilan yang diterima
625 jt
tergantung detailnya seperti apa, misalnya PTKP berapa, ada pemotongan atau tidak dan sebagainya..silahkan simulasikan pada SPT Tahunan eform 1770.
Om mau tanya jika instansi pemerintah mengadakan jamuan welcome dinner di hotel, apakah itu termasuk jasa catering? Dan dikenakan pph 23?
bukan termasuk jasa catering
Tanya om, saya adalah karyawan biasa sedangkan istri tergolong tenaga ahli, mau gabung NPWP. Bagaimana perhitungan PPh-nya? karena setau saya, tenaga ahli perhitungannya berbeda (penghasilan bruto dikalikan 50% terlebih dahulu).
antara perhitungan PPh pada SPT Tahunan Pribadi dengan perhitungan PPH 21 yang dilakukan oleh pemotong merupakan kedua hal yang berbeda
Ya, saya sudah tau memang berbeda. Jadi perhitungannya bagaimana ya? Apakah di SPT Tahunan, istri jadi ikut perhitungan karyawan biasa jika NPWP gabung?
penghasilan suami + penghasilan istri dikurang PTKP lalu PKP dihitung menggunakan tarif progresif
min mau tanya apakah jasa pemeriksaan kesehatan dikenakan pph 23?
Bagaimana detail transaksinya?
min saya mau tanya, saya ada kelebihan pembayaran pph 21 dan baru tau ada kelebihan bayar setelah ada audit, nah kelebihan pembayaran pph 21 itu apakah bsa di PBK ke pph 21 dibulan lainya apa pph yang lain dibulan lainya min ?
atas kelebihan penyetoran PPh 21 dapat dilakukan PBK ke PPh 21 di masa selanjutnya atau jenis pajak yang lain. ini audit apa ya yg dimaksud?
Saya perusahaan, audit yg dimaksd audit kantor akuntan publik
atas kelebihan penyetoran dapat dilakukan PBK
Siang om, izin bertanya, kita sudah lapor spt masa unifikasi untuk 4(2) tapi lupa membuat ebukpotnya karna pada saat itu langsung membuat e-billingnya saja, jika sekarang membuat e-bukpot untuk 4(2) apa bisa langsung lapor dengan ntpn yg sama? terimakasih om
Bagaimana maksud detailnya? perekaman penyetoran PPh pada SPT Unifikasi tidak dapat dilakukan jika belum menginput bukti potong
Jadi saya lsg buat e billing dan bayar lalu langsung lapor, jadi di spt masa nya tidak ada dpp tapi ada pembayaran, sehingga kemarin saya melakukan pembetulan dan dppnya sudah muncul karna bukpot sudah diinput om, lalu untuk perekaman bukti setor masih tercantum yg sudah saya rekam sebelumnya, apakah bukti setor bisa saya hapus dan saya upload ulang ntpn nya om? Soalnya setelah pembetulan jadi kurang bayar padahal di ringkasan pembayaran tidak ada selisih
silakan dihapus saja perekaman billing sebelumnya, dan input nomor NTPN yang baru
Maksudnya nptn baru, harus bayar lagi om?
NTPN lama (yang sudh dibayarkan sebelumnya) dan NTPN baru (atas yang kurang setor)
Apakah setelah hapus ntpn lama bisa upload ulang ntpn yg sama om? Yg kurang setor ini timbul karna baru buat bukpot tapi ntpn nya sudah di upload sebelumnya om
bisa mengupload kedua NTPN tersebut
Baik terima kasih banyak om
sama – sama
Sore om,
Saya mau bertanya,
contoh :
PT. ABC menyerahkan barang ke PT.AWAN pada tanggal 06 maret 2023,
Invoice dan Faktur Pajaknya diterbitkan oleh PT. ABC tanggal 27 Februari 2023,
Fyi, transaksinya Cash Before Delivery
Apakah tidak menyalahi aturan jika tanggal faktur pajaknya tidak sama dengan tanggal surat jalannya?
mohon bantuannya om…
terimakasih
Surat jalan bukan satu-satunya acuan dalam penerbitan faktur pajak
Berarti tidak ada masalah jika invoice dan faktur pajaknya di terbitkan tanggal 27 Februari 2023 ya om?
tidak masalah