Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat siang Om Pajak, mau tanya ya.
saya wajib pajak yang telah melunasi kurang bayar dan telah menerima bukti dari bank ybs. Saya juga sudah mengisi data NTPN pada formulir draft . Ketika saya klik kirim pada draft SPT , dan saya klik “minta no verifikasi” , muncul info pajak yg menyatakan saya kurang bayar dan harus memasukkan NTPN dalam formulir.
Saya tidak mengerti , mohon bantuannya.
Terima kasih.
silakan dicek Kembali nomimal serta NTPN yang diinput
Siang om pajak, ijin bertanya, kalau usaha nya itu mengubah batu besar menjadi batu kecil itu kena ppn tidak ya pak?
Bagaimana detail transaksi dan dengan pihak siapakah transaksinya?
Nanya om…tentang pph persewaan pph pasal 4 ayat 2 jika penyewa memotong dan belum memberikan bukti potongnya kepada kita apakah yg harus kita lakukan sebagai pemungut….terima kasih
dengan siapakah pihak lawan transaksi, dengan orang pribadi atau perusahaan?
Perusahaan om
silakan dikomunikasikan kepada lawan transaksi
permisi pak , saya mau upload faktur pajak keluaran , tapi status nya selalu Reject ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan, silahan cek ke portal BC dengan alamat customer.beacukai.go.id atau telp ke help desk Bravo Beacukai 1500225
silakan hubungi pihak bea cukai terkait
saya ingin bertanya mengenai pengisian spt. – di daftar spt saya tahun lalu ada perhiasan emas. apabila saya ingin menjual perhiasaan emas tsb bagaimana cara pencatatan pajak nya? cara pelaporan pajaknya di spt pada bagian mana? apabila saya ingin menjual emas perhiasaan tersebut dengan nilai lebih dari 10 jt apa ada pajak tambahan? – bila saya ingin membeli mobil bekas di tahun 2023 semisal avanza keluaran tahun 2005. cara pencatatan pajaknya di spt bagaimana? apa cukup ditambahkan di daftar harta atau ada bagian lain yg harus diisi?harga perolehannya ditulis harga saya beli mobil bekas nya pada tahun 2023 atau bagaimana?apa… Read more »
1. jika mendapatkan keuntungan dari penjualan emas, maka pada SPT Tahunan Pribadi dilaporkan pada bagian keuntungan pengalihan harta
2. cukup dilapor pada kolom harta, harga perolehan sesuai dengan harga beli 2023
pagi pak
Ijin bertanya pak, saya dari exim kawasan berikat. akhir-akhir ini supplier mengalami gagal upload faktur pajak, statusnya di aplikasi e-faktur semula sppb tidak ditemukan berubah menjadi etax-api-10029 SPPB diganti atau dibatalkan.
Sedangkan dari pihak kawasan berikat tidak pernah sama sekali menganti/ membatalkan dokumen SPPB tersebut, di aplikasi CEISA BC juga tidak tertulis perbaikan/revisi. Lalu solusi dari IKC Bea Cukai pusat yaitu hanya “silahan tarik ulang respon e-faktur kembali”. Mohon jika ada solusinya pak atau mungkin rekan-rekan disini yang mengalami kendala serupa. Terimakasih.
Secara teknis coba dikonsultasikan dl ke kring pajak
Kasus ini solusinya gimana pak? apakah sudah ada solusi?
saya ada kendala ini juga. etax-api-10029
Mohon informasi. Terimakasih.
silakan komunikasikan atau konfirmasi hal tersebut kepada pihak bea cukai terlebih dahulu, jika masih terdapat kendala teknis lainnya dapat mengkonsultasikan hal tersebut ke kring pajak
Maaf pak/bu, untuk kasus tsb solusinya bagaimana ya?
Maaf pak/bu untuk kasus tersebut solusinya bagaimana?
dapat ditanyakan ke KPP atau kring pajak
ijin tanya om, saat mau lapor SPT Badan tahunan, ada nilai pembulatan. contoh saya sudah bayar senilai Rp. 50.597.295, tapi di sistem (eform PDF) nilainya Rp. 50.597.280. jadi, ada nilai pembulatan. kalau begitu langsung dilapor saja tidak apa2 om?
nah, Saya liat di pdfnya di kolom B ada tulisan “menggunakan perhitungan sendiri”, jika saya klik saya bisa mengubah nilainya yang dari Rp. 50.597.280 jadi Rp. 50.597.295. Apakah itu bisa jadi solusi agar angka belakangnya jadi sama? atau saya lapor saya meskipun ada nilai pembulatan? mhon penjelasanya, makasih om.
nilai penyetoran KB disesuaikan dengan nilai KB pada eform SPT Tahunan Badan, jika nilai yang disetor kurang dari nilai KB pada SPT Tahunan Badan maka SPT tidak dapat dilaporkan
Halo, saya mau tanya, apabila di perusahaan kami, tahun lalu kerugian fiskal 150 juta, tahun ini laba fiskal 150 juta, dan terdapat pph potput pph 23 sebagai pengurang. Apakah boleh jika kompensasi kerugian yang dipakai tidak 150juta ya? misal 100 juta saja, sisanya dipakai tahun depan, karena kalau dipakai 150juta akan ada lebih bayar atas pph potput pph 23, perusahaan lebih memilih kurang bayar daripada restitusi.
bisa
Om mw tanya kan saya sudah isi form SPT OP sudah selesai sudah bayar juga ,tinggal submit tapi form itu kehapus Krn lupa save saat update windows 10 ,Uda coba unduh form tapi saat pengisian data tidak bisa,gmn solusinya ya om?
silakan didownload dan diisi Kembali eform tersebut
selamat sore om, izin bertanya, untuk peraturan perpajakan yang terbaru apakah diperkenankan jika tidak membayar pajak terutang sebelum mengajukan banding?
atau peraturan yg menyatakan bahwa harus membayar minimal 50% pajak terutang itu masih berlaku di tahun 2023 ya om?
pemohon banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50% pajak yang terutang sepanjang banding diajukan atas SKPN dan SKPLB
maaf mau tanya om, Saya sudah menikah tapi tidak ada anak, cuma Ortu ayah ibu dan ada saudara kandung 1 orang masi dalam 1 rumah, cuma sudah beda KK.
Ayah, Ibu dan Saudara 1 kk, Saya dan Istri 1 kk sendiri.
Apakah di SPT PTKP nya bisa K/I dengan 3 tanggungan? sebab Ayah dan Ibu sudah tidak bekerja dan biaya hidup saya yang handle.
Seandainya bisa, di SPT yang tahun 2021 PTKP saya K/I tapi 0 tanggungan. Apakah tidak masalah di SPT yang tahun 2022 saya rubah ke K/I dengan 3 tanggungan?
apakah anda dan istri memiliki NPWP yang terpisah?
Gabung dengan saya om..
jika gabung NPWP maka status PTKP nya bukan K/I/tanggungan melainkan K/Tanggungan. Orang tua yang sudah tidak menerima penghasilan dapat menjadi tanggungan, namun saudara kandung tidak dapat menjadi tanggungan
Nanya ya om ,
Thn lalu pake 1770 op karena ada 1721 A1 dan bupot 1721 VI ( ikut MLM ) , tapi tahun ini hanya ada 1721 A1 saja tdk dapat bupot 1721 VI ( walaupun masih ikut MLM ).
Pertanyaan saya: apakah masih bisa pakai 1770 atau harus 1770 S ?
Terimakasih om
1770, karena penghasilan dari pekerjaan bebas tetap diakui walaupun tidak ada bukti potong 1721-VI
Permisi om mau tanya, Saya lagi merintis usaha support packaging untuk sepatu.misal rincianya sbb: 1.qty po sepatu 2400 pasang Saya support packaging meliputi: dus,hangtag,lakban dengan harga Rp.6.000 2. 1 dus isi 12 pasang Perhitungannya : Qty po : 2.400 psng = 200 dus Saya harus menyediakan 200 dus meliputi hangtag dan lakban. 3. Untuk perhitungan pembayaran Qty :2400 x Rp.6.000 Untuk faktur pajak apa yg harus saya tulis,apakah dus,hangtag,dan lakban.atau secara keseluruhan. Karena diharga 6.000 itu saya sudah hitung secara keseluruhan untuk harga dus dibagi isi 12,hangtag total qty,dan lakban hitung secara manual untuk penggunaannya sesuai ukuran dus. Mohon dibantu… Read more »
bisa secara keseluruhan ataupun dirincikan, tidak ada ketentuan khusus untuk hal ini
Berati kalau saya tulis packaging difaktur keluaran pajak tidak masalah ya?
ya, tdk masalah
Oom. Saya sudah cari2 letak download protection di security windows 11 kok nggk ketemu? Bagaimana cara me non aktifkan download protection?
silahkan cek Windows Security atau googling untuk lebih lengkapnya
Siang om. Izin bertanya. Apabila komisaris menerima gaji 3jt per bln. Apakah blh menghitung pph21 dari pegawai tetap? Tq om.
ya
Izin bertanya, bagaimana solusi nya jika saat pelaporan spt tahunan pribadi terjadi lebih bayar? saya tidak melakukan pengembalian apakah bisa ubah bukti potong?
melakukan adjust pada penghasilan lainnya atau meminta restitusi
Permisi om, mau bertanya. Jd ada perusahaan terus dikenakan stp pasal 14 ayat 4 karena salah tulis di dpp ppn dengan kode faktur 07 ke bendahara. Menurut saya tidak merugikan negara secara materiil. Boleh minta pendapatnya om
Silahkan cek pasal 14, dsna ga membahas tentang kerugian negara
Om…
Mau tanya, saya kan ada beli rumah nominal angsurannya 2 jt (termasuk PPN). Jadi pihak developer kan mengeluarkan faktur pajak keluaran. Atas PPN faktur pajak keluaran tersebut, apakah bisa saya kreditkan?
rumah tersebut digunakan untuk operasional perusahaan?
Tidak om.. Rumah tersebut diperjualbelikan om.. Dan saya sebagai pembeli nya
lalu rumah tersebut dijual lagi atau digunakan untuk kepentingan pribadi? klo untuk kepentingan pribadi maka tidak dapat dikreditkan. pembeli ini PKP jg?
Iya om PKP OP om…
lalu rumah tersebut dijual lagi atau digunakan untuk kepentingan pribadi? klo untuk kepentingan pribadi maka tidak dapat dikreditkan.
Saya sudah download acrobat reader 32 bit dari web nya DJP tapi kok tetap gagal untuk unduh e Form SPT, apa solusi nya 😭
Silahkan cek kembali dan sesuaikan device yang digunakan dan non-aktifkan download protectionnya
izin tanya om,
saya sudah lapor SPT OP lewat e-form tapi bukti potong lupa di unggah dieform tidak apa2 ya om?
dapat melakukan pembetulan SPT dan mengunggah bukpot tersebut
Saya sudah download Adobe reader 32 bit dari web nya DJP, tapi kok tetap nggk bisa unduh SPT kenapa? Apa solusinya
Silahkan cek kembali dan sesuaikan device yang digunakan dan non-aktifkan download protectionnya
Om tanya, saya punya CV dr th 2020 sampe sekarang blm ada kegiatan, dua tahun saya lapor SPT nihil, utuk tahun ke 3 apa boleh lapor nihil dengan data yg masih sama ?, atau harus mengajukan NE terima kasih.
sesuai kondisi sebenarnya dan dapat mengajukan NE jika tidak ada operasional
Pag, om. Sehat selalu buat om. Jika ada komisaris yang menerima gaji tiap bulan sebesar 3juta. Apakah penghitungan gaji bisa menggunakan pph21 pegawai ya om? Tq om🙏
ya
izin tanya Om,
penghasilan saya berasal dari 2 pekerjaan freelance, guru les privat (penghasilan dalam IDR) dan freelance online dari luar negeri (penghasilan dalam USD). Untuk laporan SPT tahunan, apakah bisa form peredaran brutonya jadi satu dengan 2 peredaran (2 kolom) atau harus dipisah ? Dan apakah benar penghitungan pajak untuk penghasilan dari freelance guru les menggunakan norma 50%?
Terima kasih sebelumnya Om
penghasilan dari luar negeri dilaporkan pada bagian induk (penghasilan luar negeri) dan dipisahkan dengan penghasilan dalam negeri dari guru les yang menggunakan norma.
om mau tanya om Apakah tahun 2023 ( Fasilitas Perumahan di tempat kerja / Mobil / Listrik / Reimburst MCU ,Dll ) atas natura ini wajib menjadi Penghasilan PPH 21 bagi karyawan dan Untuk perusahaan Menjadi Biaya?
Silahkan cek PP 55 Tahun 2022
Saya sudah isi SPT lengkap sampai akhir submit dan isi lampiran dan juga kolom NTPN, Berikutnya submit atau tunggu verifikasi dari email? Verifikasi email pun tidak masuk. Bagaimana kni
silahkan minta permohonan kode verifikasi ulang dan cek kembali email yang terdaftar pada DJP online.
Saya sudah isi spt tahunan, sudah sampai akhir sudah ngisi NTPN, langkah berikutnya apa. Disitu ditulis masukkan kode verifikasi email. Tapi email nggk masuk. Bagaimana? Apa langsung saya submit?
silahkan minta permohonan kode verifikasi ulang dan cek kembali email yang terdaftar pada DJP online.
Siang om, saya mau nanya kakak saya tiap bulannya mendapat bupot PPH 21 (tdk final) atau Formulir 1721-VI. Untuk lapor pajak pribadi tahunannya apakah semua bupot tiap bulannya harus diinput?
betul
halo om mau tanya tentang SPT OP.
nilai pph21 total dibayar misalnya. 1.567.679 tapi saat melakukan isi di eform di sistem ada pembulatan menjadi 1.567.600. jadi dibawah kolom tidak ada status nihil. solusi bagaimana ya apa bisa tetap dilaporkan saja ?
jika LB silahkan diadjust agar nihil dengan menambahkan penghasilan lainnya atau melakukan adjust atas pengkreditan bukti potong tersebut.
Om mau tanya
Saya pertama kali buat npwp pada tahun 2019
Tetapi disaat pertama kali lapor spt saya dpt denda dari pajak karena ga melapor dari 2013 padahal pada tahun tersebut saya masih sekolah dan tidak mempunyai umur yg cukup dan npwp, pertanyaan nya kok bisa ya om?
silahkan dijelaskan kepada kpp mengenai kondisi tersebut
Izin tanya om
1.Saya dari CV yg omset perbulan dibawah 20jt berarti kita pakai tarif UMKM setiap bulan dari penjulan
2.pada saat pengisian SPT tahunan badan apakah kita harus membayar pajak lagi?
1. ya, dengan ketentuan penggunaan tarif UMKM untuk CV maksimal 4 tahun
2 tidak bayar lagi, jika pph final umkm atas omset dibayarkan sebelumnya
Om saya mau buat bukti potong PPh 23 masa Desember 2020 di bulan Maret 2023 , tetapi ketika saya memilih tanggal pemotongan di tgl 1 Maret 2023 muncul tanggal tidak valid .. itu kenapa ya om
silahkan disesuaikan tanggal pada bukti potong adalah tanggal bayar/ tgl transaksi
om..saya mau tanya ini saya tnggl di daerah..
saya buka warungkopi
penghsilan saya dibwah 500 juta pertahun(yg sya baca di google kalau pnghsilan diatas 500jt/tahun baru di kenakan pajak)
ini saya di datangi orng pajak
karna usaha saya udh 3 bulan berjalan katanya
setelah 3 bulan itu udh masuk kena pajak
dan dia ksih sya krtas gitu buat di tulis pndptn shri shri brp bersih dan pajak dikenakan 10%
dan kertas itu yg saya baca ditulis “LAPORAN BULANAN PAJAK RESTORAN”
itu gimana ya kak
dengan pajak 10% dri penghasilan bersih saya
jujur saya keberatan.
itu pajak daerah atas restoran 10% dari penjualan (PB1) yang dibebankan ke pembeli dan dibayarkan kepada pemerintah daerah tersebut. Sedangkan 500jt tdk kena pajak itu pajak penghasilan (pajak pusat) atas UMKM.
jadi saya buka usaha warkop tetap di kenakan pajak daerah 10% om?
apa gimana om
atau bebas pajak buat warkop saya?
trimakasih om sblmnya
kena pb1 10% pajak daerah dan PPh final UMKM jika penghasilan diatas 500jt
om, mau nanya, saya mempunyai PT baru, dan baru pertama kali ngasih invoice beserta faktur pajaknya, kemudian dari costumer malah nanya kaya gini “Pak bisa dikirimkan e nofa dan spt induk utk pelaporan pajak terakhir” ? kira2 minta apa ya om? mohon penjelasannya… terima kasih
silahkan ditanyakan kepada customer tersebut untuk keperluan apa minta enofa dan SPT induk pelaporan pajak terakhir tersebut.
Pak, saya dengar nsfp yang tidak terpakai mulai tahun ini kan tidak perlu dikembalikan, kalau nsfp tahun 2021 yang belum dikembalikan apakah tidak perlu dikembalikan juga atau tetap harus dikembalikan ya pak?
Mohon pencerahan nya pak. Terimakasih
tidak perlu dikembalikan
Om saya mau tanya mengenai PPh 23
kan mau ada penawaran barang dan jasa misal
barang 800 juta
jasa 200 juta
tp customer minta dibuat lumsum semua 1M dianggap jasa semua dan kita dipotong pph 2% dari 1M
nah kerugian kalo kita dianggap jasa semua apa? Apakah akan ada efek dikemudian hari jika demikian
pemotongan pajak tidak sesuai dengan objeknya serta PPh jadi lebih besar, namun tetap dapat dikreditkan pada SPT Tahunan badan.
Halo om Pimpa, saya mau tanya untuk tarif pph25 pribadi itu di kenakan brp ya? Pekerjaannya makelar/perantara
PPh 25 merupakan PPh atas pembayaran angsuran. Tarifnya ya pake pasal 17
jika penghasilan melebihi ptkp tetapi status pajak masih non efektif, apkah harus lapor spt?
jika penghasilan sudah diatas PTKP maka wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Om, saya kerja di CV baru berdiri feb 2022 dan omzet per bulan sekitar 20jt. Tapi karena masih awam dalam perpajakan, kira kira harus bayar PPH final UMKM nya kapan ya?
ijin bantu, setiap tanggal 15 bulan berikutnya ka
betul, batas akhir penyetoran PPh Final UMKM adalah tanggal 15 bulan berikutnya
Tapi kalau selama tahun 2022 itu belum setor gimana yaa? Apakah akan kena teguran?
untuk tahun 2022, ketika omset UMKM dibawah 500jt maka tidak terutang pajak.
Halo om pimpa
Saya mau nanya soal ppn soalnya saya kurang jelas yah
semisalnya saya beli topi 10 ribu sudah berikut ppn 11 percent
dan saya jual topinya 12 ribu sudah berikut ppn 11 percent.
ppn yg harus saya brp percent yah ? apakah 1320 ? jadi hanya untung 680 perak ?
PPN atas penjualan topi (12.000/1,11 = DPP PPN) perhitungan PPN dari DPP PPN x 11%. ppn itu ga ada hubungan sm untung rugi
Halo Om, ijin bertanya jika ada pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dengan gaji mingguan , jika ada thr yang diberikan , bagaimanakah cara perhitungan pph21 atas thr nya? mohon pencerahannya om, terimakasih.
ditambahkan saja sebagai penghasilan di masa tersebut dan perhitungan PPh 21 = penghasilan bruto x 50% x tarif progresif. logikanya sih thr itu buat pegawai tetap aja, kl buat yg tdk tetap bs dinamain komisi aja yg ga ada beda dengan komisi yg biasanya dia terima
Mau nanya Om, kan sekarang ini status saya Karyawan Swasta, tapi mau cari penghasilan tambahan dengan jadi freelance.
Laporan pajaknya gmn ya? Perhitungan PTKP, dll; apakah dihitung terpisah? Atau dijumlah dulu total penghasilan (kantor+freelance) baru dihitung? Karena aturan hitung2annya kan beda2. Baca2 artikel, katanya hitungan penghasilan netto dr freelance = 50% x penghasilan freelance.
Apa perlu bikin 2 NPWP, satu utk penghasilan dari kantor dan satu lagi utk penghasilan dari freelance?
untuk pelaporan SPT tahunan pribadi kedua penghasilan tersebut akan ditotal, lalu dikurangi PTKP dan dihitung dengan menggunakan tarif progresif pasal 17. bedakan hitungan antara di spt tahunan sendiri dengan hitungan pemotongan pph oleh pihak lain
Mau nanya PPN kan 11%
Semisalnya saya beli barang topi harga 10,000 (include PPN)
dan saya jual topinya 12 ribu (include PPN)
yang saya harus bayar pajak PPNny berapa ?
PPN atas penjualan topi (12.000/1,11 = DPP PPN) perhitungan PPN dari DPP PPN x 11%
status bayar PPh Badan kurang bayar setelah dihitung melalui excel dan suda dibayar, kemudian pada saat masuk spt badan, pembulatan terutang pajak berbeda selisih kurang sebesar 50 rupiah, jika tidak dibayarkan apakah dianggap kurang bayar?
Jika statusnya dibalik menjadi lebih baya sebesar 50 rupiah, bagaimanakan status sptnya apakah harus direstitusi dan imbas ke wajib pajak badan apakah akan diperiksa, mohon bantu min
jika masih kurang setor 50 rupiah, maka SPT tidak bisa dilaporkan karena masih kurang setor dari PPh terutang nya. jika terdapat kelebihan penyetoran sebesar 50 rupiah maka tidak akan mempengaruhi status SPT menjadi Lebih Bayar
Terimakasih atas jawabanya, artinya jika LB 50 rupiah aman dari pemeriksaan ya om
iya
Om mau tanya sedikit seputar aplikasi eSpt utk bukti potong
asumsi pkp nya Rp 514.500.000
perhitungan manual nya =
60juta x 5%
250juta x 15%
204,5juta x 25%
total nya pph 21 = 91.625.000
nah pertanyaan nya om mengapa kalau di eSpt
pph 21 nya malahan 98.350.000 ? saya puterputer ga ketemu jalan nya jadi seperti itu
yang benar yang mana ya om ? ini baru kali pertama saya pakai aplikasi eSpt soalnya ^^
terima kasih om
apakah tarif progresif pada espt nya sudah diupdate ke yang terbaru?
Sudah om diupdate jadi 5 lapis kan, tapi secara rumusan itu yg saya sampaikan apakah sudah benar om cara hitung nya?
salah, yang benar sesuai espt 98jt sekian, silahkan cek kembali range tarif progresifnya
Halo selamat malam
Saya mau bertanya, apakah barang seperti smartphone atau laptop yang dibeli di tahun 2023 ikut dilaporkan pada spt tahunan tahun 2022? Mohon bantuan nya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
tidak
om mohon ijin tanya, saya terima deposito warisan orang meninggal (paman) belum dibagi, pertanyaan: rekening warisan tersebut obyek pajak bila ditaruh dalam deposito atas nama saya saat terjadinya pencairan deposito ke rekening bank saya? bila kena obyek pajak, apakah dianggap penghasilan tambahan bagi penerima waris? Karena warisan tersebut ditaruh dalam deposito yang sudah kena pajak final 20%? Apakah aturan bahwa penerima waris yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sederajat berlaku untuk deposito warisan dibebaskan dari pajak pph (bukan obyek pajak)? Bila tidak dibebaskan pada poin 3 diatas, maka terjadi pemajakan dua kali (bunga atas deposito atas nama penerima waris dan… Read more »
1. Yang termasuk objek pajak PPh Final hanya dari bunga deposito yang diterima, bukan seluruh pokok deposito 2. PPh yang dikenakan atas bunga deposito dan atas warisan yang diterima merupakan jenis pajak yang berbeda. Atas bunga deposito dikenakan PPh final sedangkan warisan yang diterima dari keluarga bukan sederajat merupakan penghasilan yang dikenakan tarif progresif pasal 17 3. Warisan yang bukan termasuk objek pajak diatur dalam UU No 11 Tahun 2022 Pasal 111 angka 2 (UU Ciptaker) 4. Kedua hal tersebut merupakan jenis pajak yang berbeda 5. Untuk detail nya silakan di cek pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2022… Read more »
om,untuk pengurusan dokumen PPBJ online approve nya berapa lama ya?
untuk info detailnya dapat ditanyakan kepada pihak bea cukai terkait
Om mau tanya, saya punya NPWP sejak November 2017. Tapi saya gak pernah lapor SPT setiap tahunnya dikarenakan penghasilan saya dibawah PTKP. Dan saya cek di DJP status perpajakan saya juga non efektif sampai saat ini. Lalu ditahun ini saya ada KPR jadi saya mau coba laporkan harta & utang tersebut ke SPT. Pertanyaan saya, apakah saya mulai lapor SPT dari tahun 2017 atau tahun 2022??
dapat dimulai dari tahun 2022, karena penghasilan dibawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan Pribadi
Jadi kalau misalnya KPR di tahun 2020 apakah harus dari tahun 2020 lapor SPT tahunannya? Atau tetap bisa mulai di tahun 2022?
dapat menginput tahun perolehan aset 2020 pada SPT Tahunan 2022
Baik terimakasih atas informasinya om..
Izin tanya om, untuk belanja makan dan minum rapat bendaharawan pemerintah daerah apakah dikenakan PPN? lalu, apakah harus diterbitkan e-billing ppnya?
Bagaimana detail transaksi nya dan dengan siapa pihak lawan transaksinya?