Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om mau tanya, untuk pendapatan dari hadiah kan di kenakan PPh 23 15%, bukpot nya bisa di pakai untuk kredit spt badan. nah jumlah hadiah nya harus di masukan di penghasilan di luar usaha kah om?
benar
Om Pimpa,
Kami tinggal di Timur Tengah (lebih dari 183hari) yg tidak mengenakan pajak buat para pekerja ekspatriatnya. Dalam laporan tahunan pajak di Indonesia, apakah selain melaporkan kekayaan dan pendapatan didalam laporan SPT Tahunan, kami wajib untuk membayar pajak pendapatan di Indonesia dalam tahun yg berjalan ?
Makasih sebelumnya Om.
Jika domisili tdk di indonesia maka tdk perlu menyampaikan SPT Tahunan
Hello om saya mau bertanya, Tahun lalu saya sempat kerja di sebuah perusahaan dari jan-mei 2022. Pembayaran pajaknya sudah langsung diurus dan dibayaran dan mendapat bukti potong pajak dr perusahaan tersebut) (Mulai juni 2022 -sekarang) – saya beralih menjadi berjualan online di marketplace dengan pendapatan yang masuk per bulan. yang saya mau tanyakan saat saya mau lapor pajak untuk berjualan online saya, apakah yang saya lapor berupa total pendapatan saya dari periode juni 2022-sekarang kalo via spt online? dan kolom pengisiannya diisi dibag apa yah khusus pendapatan ini? sama satu lagi apakah perlu dirinci pendapatan per bulannya? Terima kasih atas… Read more »
untuk profesi sebagai wiraswasta, pelaporan SPT menggunakan formulir eform 1770, diisi di lampiran III bagian PP 23/55 dan dirincikan per bulan
Om mau nanya untuk dokter gigi yang kerja di klinik orang lain sebagai karyawan, pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770 / 1770 S ? Terimakasih
menggunakan eform 1770
Pagi Om Mau tanya
jika kita mengikuti pps 2022 kemudian harta yang diakui di pps itu apakah bisa digunakan atau tidak ya?
digunakan untuk apa maksudnya? jika untuk pelaporan harta di SPT Tahunan Pribadi, maka pelaporan harta bisa mengacu pada harta yang telah dilaporkan pada PPS
digunakan untuk kebutuhan op tersebut, apakah bisa?
Jenis hartanya apa?
Selamat Pagi,
Saya ingin bertanya jika pada tahun 2020 omzet tidak mencapai 500juta maka tidak dikenakan PPh final 0.5% namun tetap wajib lapor
Dan apabila pada tahun 2021 omzet diatas 500jt maka perhitungan PPh final hanya senilai omzet yang diatas 500jt tersebut
Contoh :
Omzet 550jt
Pajak terutang = (550-500)*0,5%
Apakah benar seperti itu ketentuan perpajakannya atau bukan yaa ?
Batasan omset 500 juta baru mulai berlaku di tahun 2022
Om ceritanya begini..perusahaan sedang proses pkp blm terima nomer seri faktur pajak maupun sertifikat digital..ditahun berjalan sudah ada transaksi tanpa faktur pajak, cara melaporkan spt badan tahunannya seperti apa ya om?? Mohon pencerahannya om, terimakasih 🙏🏻
mekanisme pelaporan SPT PPN dan SPT Tahunan Badan berbeda, silakan lakukan pelaporan tersendiri untuk SPT Tahunan Badan
Om mau nanya, jika tahun sebelumnya kita lupa memotong ppn atas jasa konsultan maka di tahun ini ketika kita akan menyetorkan ppn tersebut ke kas negara apakah tetap setoran ppn atau setoran pnbp? terimakasih
tetap setoran PPN, resiko telat menyetorkan dan melaporkan SPT PPN adalah sanksi administrasi dan sanksi bunga
apakah perusahaan non PKP dapat melakukan pemungutan dan penyetoran PPH pasal 23?
bisa, ga ada hubungan antara pkp dan pph 23 itu saling trpisah
Om izin bertanya…
Saya ada kendala di faktur pajak masukan, kapan lalua sy sudah upload pajak masukan atas nama PT ABC misal lalu ketika saya mau lapor PPN ternyata FP itu keterangannya batal padahal saya dari pihak pembeli tidak membatalkan faktur pajaknya. Pas sy konfirmasi ke lawan transaksi trnyata mereka juga ga membatalkan faktur pajak itu dan tidak ada revisi maupun faktur pajak pengganti. Jadi itu solusinya gmna yah om? Kenapa bisa seperti itu?
Terima kasih
silakan dicoba untuk direfresh kembali, kemungkinan sedang terjadi error pada efaktur
om izin tanya
saya kan salah inpud nomor dokumen rektur tapi sudah ter approval itu gimana ya om ?
silakan dilakukan pembatalan nota retur
Hallo Om Pimpa, salam kenal.
Om saya izin bertanya, saat ini saya bekerja di perusahaan MICE / event organizer, kebanyakan event2nya itu dilaksanakan diluar negeri, jd perusahaan membayar hotel, restoran, transport, dll ke luar negeri
Nah implikasinya terhadap pajak di Indonesia itu apa saja ya? Biasanya kl berkaitan dgn penggunaan jasa kan perusahaan wajib potong, kl misalnya perusahaan lawan transaksinya (contoh: hotel di philippines) nggak mau dipotong bagaimana? Perusahaan tmpat saya bekerja memiliki potensi pajak pasal brp saja ya?
Mohon bantuannya om, semoga sehat selalu
Terima kasih
bagaimana detail transaksi terkait jasa di hotel? jika melakukan transaksi dengan wajib pajak luar negeri maka merupakan objek pajak PPh 26
selamat sore, saya mau tanya ketika mau pembetulan pph 21 masa desember muncul catatan ” Kewajiban Mengunggah SKD jika terdapat Pemotongan PPh 26 dan SSP untuk Pemotongan PPh 21 Final” kenapa ya pak?
karena pd saat upload hanya CSV tanpa melampirkan file PDF
sudah dilampirkan pak untuk file pdfnya, tetapi tetap sama saja muncul catatan seperti tsb
apakah SSP sudah diinput pada aplikasi e-SPT PPh 21?
kalau ssp nya tidak ada , bagaimana pak?
ya tidak masalah, jika memang tidak ada billing PPh 21
maaf pak, saya juga seperti ini padahal diespt pph 21 nya sudah memasukan ssp nya. kirakira kenapa ya?
apabila tidak ada pemotongan PPh 26 dan PPh 21 Final maka dapat diabaikan saja
Apakah boleh Dana Desa untuk RUTILAHU sebelum dibelanjakan dipotong pajak ?
bagaimana detail transaksi dan pihak yang bertransaksinya?
Saya mau tanya om pimpa, kalau perusahaan saya rugi, income jauh lebih kecil dari biaya, apakah artinya saya ada kelebihan pajak? Dan apakah benar kalo kelebihan pajak artinya perusahaan akan di periksa oleh pajak? Mohon arahannya
ada angsuran PPh 25 sebelumnya sehingga LB maksudnya?
hay om, mau tanya misalkan awalnya kita potong pph tarif 2% tapi ternyata direvisi jadi 15% bisakah untuk setornya kita bayarkan kekurangnnya saja atau harus pbk?
jika jenis pajaknya yang berbeda maka harus PBK dan membuat kode billing baru sesuai dengan jenis/kode pajaknya
Halo saya mau tanya, jadi saya ditawarkan kerja remote oleh perusahaan Amerika. Kontrak saya bukan sebagai pekerja tetap tapi sebagai independent contractor. Perusahaan tidak membantu saya membayar pajak, saya diminta mengurus sendiri. Posisi saya tinggal di Indonesia. Nah karena saya tidak begitu mengerti tentang p3b Amerika, saya mau tanya
Terima kasih
jika berdomisili diindonesia maka harus melaporkan SPT Tahunan serta melaporkan penghasilan luar negeri tersebut, jika terdapat memotongan pajak dari Amerika maka dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
Omm mauu tanyaa donggg
Ada gak yah cara supaya kita bisa lihat apakah lawan transaksi kita ada terbitkan bukti potong untuk kita atau tidak?
Seperti prepopulated data, kita kan bisa lihat siapa aja yg udah terbitkan faktur pajak untuk kita
Kalau bukti potong ada gak yahh om?
jika lawan transaksi memotong PPh maka silahkan minta bukpot pada lawan transaksi tersebut atau bisa dilihat pada menu prapelaporan (list bagian bawah) pada DJP Online namun belum lengkap atas seluruh bukpot yang Anda miliki.
Selamat Sore,
Mohon maaf saya sering ada disini untuk bertanya.
Jadi yang saya tanyakan …
Pihak yang biasanya saya buatkan fakturnya salah menulis qty. Jadi, saya diminta untuk membuatkan revisian fakturnya.
Masalahnya saya bingung.
Faktur normal nya itu tanggal 17 Januari 2023, tapi sekarang kan tanggal 23 Februari.
Memangnya masih bisa di-upload untuk faktur penggantinya? (Tanggal faktur penggantinya tetap 17 Januari 2023)
Saya takutnya nanti di-reject.
Terima kasih
tanggal faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal faktur pajak pengganti tersebut dibuat (saat ini) dan bisa diupload karena masa pajak faktur pengganti mengikuti faktur pajak normal
Pihak transaksi ingin tanggalnya tetap 17 Januari, sudah saya coba buatkan faktur penggantinya. Hasilnya reject dengan ket. ETAX-API-10041
ya memang tidak bisa karena sudah lewat dari tanggal 15 bulan berikutnya dan tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal pada saat faktur pengganti tersebut dibuat.
Jadi, apa ada solusi lain yang bisa Bapak sarankan? Terima kasih banyak
tidak ada solusi lain, karena memang tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pajak pengganti tersebut dibuat
Wah, jadi harus dibatalkan yah?
jika FPK dibatalkan maka tidak dapat membuat faktur pajak untuk masa yang sama, karena sudah lewat dari tanggal 15 bulan berikutnya
Ya, pihak pembeli memutuskan untuk membatalkan transaksinya.
Terima kasih banyak atas responnya. Saya sangat terbantu.
sama – sama
Om, mhn koreksinya terkait dg Nota Retur. Kntr sy PKP/ pembeli mpnyai lawan transaksi PKP anggap aja CV. A/ penjual. Kami melakukan transaksi sbb: Pembeli…..membeli kawat seng=20 kg..hal itu tercct jls di faktur penjualan Pembeli…..mdpkn PM utk item tsb (kawat seng=1 kg, pdhal orderan aktualnya 20=kg) tp bersamaan dg penagihan lawan disana tertera ada returan kawat seng 19 kg Permasalahannya: antara orderan/ faktur penjualn (kawat seng=20 kg ) tdk sama dg PK yg mrk kluarkan yaitu (kawat seng=1 kg ) tp dilain sisi lawan sy mengakui ada order 20 kg di sistem mrk Mhn koreksinya Om: ……>>>Sy bermaksd meminta lawan… Read more »
Dapat melakukan faktur pajak pengganti langsung sesuai dengan quantity sebenarnya sehingga tidak membuat nota retur
Om mau tanya.
Saya bekerja di perusahaan jasa angkutan sewa.
Saya ada klien PT. A ingin mengirim barang ke PT B dengan menggunakan jasa angkutan kami. Saat pembayaran, kami dipotong pph pasal 23 atas sewa mobil tersebut.
Jika pengiriman barang tidak menggunakan mobil kami (pinjam mobil Bpk D / PT C) apakah saya berkewajiban untuk memotong Pph pasal 21 ataupun pph pasal 23 ?
Terimakasih
jasa angkut atau sewa kendaraan?
Jasa sewa kendaraan
ya wajib memotong PPh 23 atas sewa harta/kendaraan tersebut.
Selamat siang Om, ijin bertanya..
Sepemahaman saya jika ada pendapatan yang dipotong pph23 15% itu tidah dikenakan PPN 11% lagi, tetapi jika dipotong pph23 2% maka wajib menerbitkan PPN.
Apakah itu benar Om? Boleh tau aturan pajaknya mengenai pemotongan pph dan PPN tersebut?
Mohon pencerahannya Om, karena sering sekali kami berselisih paham dengan pihak supplier masalah tersebut, terimakasih sebelumnya.
detail transaksi nya seperti apa? dan apakah perusahaan PKP? jika perusahaan bukan PKP maka tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN. yg jelas ga ada yg otomatis jika pph dikenakan maka ppn jg akan dikenakan, semua saling trpisah walopun kebetulan ada yg saling bertemu
transaksinya berupa claim distributor insentif program dan perusahaan sudah PKP, apakahada acuan aturan perpajaknya untuk pemotongan ppn dan pph tersebut?
Dalam konteks itu ppn akan berlaku umum dan pph merujuk ke pemotongan pasal 23
guys mau tanya, tgl 23 februari kan saya batalkan faktur pajak keluaran bulan januari tapi saya sudah terlanjut buat e-billing dan untungnya blm dibayar, apakah tdk masalah kalo buat e-billing lagi ?
tdk masalah
Om Pimpa, saya ingin tanya.
Saya sudah pensiun (spt nihil) dan anak saya yang lanjutkan usaha umkm (punya npwp dan bayar pajak).
Tetapi untuk pembayaran, pelanggan masih transfer ke rekening saya.
Apakah boleh, om?
Bagaimana pelaporan di spt tahunannya?
Jika diakui sebagai penghasilan orang tua maka ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan (dilaporkan sebagai UMKM), jika hanya numpang transfer saja maka tdk masalah
Untuk pajak anak saya, dia sudah bayar dengan katagori umkm …om.
Untuk penghasilan dari usaha, dipakai biaya hidup sekeluarga.
Untuk pajak umkm, anak saya yg bayar dengan katagori usaha umkm.
Rekening transaksi dari usaha semula pakai nama saya, jadi masih berlanjut sampai sekarang.
Silahkan melaporkan SPT Tahunan pribadi anak anda dengan eform 1770
Tolong bisa tanya lagi, om.
Masih berkaitan dengan hal diatas, saya sudah pensiun dan spt nihil dan anak saya yg lanjutkan usaha umkm.
Biasanya anak saya menyisihkan uang bulanan untuk diberikan pada saya.
Bagaimana dengan laporan spt saya (yg status nihil), apakah harus dimasukkan uang pemberian anak saya tersebut?
iya, bisa dimasukkan sebagai kategori hibah (non objek)
Om mau nanya nih.
Ketika status pajak dari Non efektif ke Aktif, apakah denda / sanksi pajak ketika masih Non Efektif akan di tagihkan ketika status menjadi Aktif?
atau administrasi akan dimulai kembali sejak statusnya menjadi Aktif.
casenya:
Sebelum melapor SPT status masih NE, ketika melapor SPT Status jadi Aktif.
apakah administrasi di tahun 2022 akan di permasalahkan atau pengawasannya mulai dari sejak statusnya jadi Aktif, yaitu ketika selesai melapor SPT.
tidak, jika memang pada saat berstatus NE tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan contohnya karena penghasilan dibawah PTKP sehingga tidak melaporkan SPT Tahunan.
Om mhn pencerahannya terkait dg faktur pajak. Bgini, kntr sy PKP terdaftar di KPP Madya mpnyai lawan transasksi PKP terdaftar di KPP Pratama. Jjr sy lalai perihal alamat lawan . Dulu lawan ini pernah mnjadi customer kntr sy tentunya juga utk NPWP (include alamatnya sdh direcord). Nah, bbrapa hari yg lalu ada transaksi lg dg lawan ini, sy auto record dg data yg sdh ada. Dilalahnya salah Om, sy dpt konfirmasi bahwa alamatnya sdh pindah tapi msh di KPP Pratama yg sama. Pertanyaannya Om, Utk PK yg sdh sy upload baiknya sy revisi alamatnya lalu sy rekam ulang tp dg… Read more »
melakukan perubahan alamat dengan membuat faktur pajak pengganti
Baik Om tmksh utk pencerahannya…
sama-sama
Hallo min, mau bertanya terkait pbk untuk NTPN yang sudah terlapor dalam SPT apakah tidak bisa diajukan pemindahbukuan baik secara online maupun manual? Ada penegasan bahwa NTPN yg sudah diperhitungkan dalam SPT tdk bs dipbk. Kalau boleh tau dasar humunya apa atau uu pajak yg mgatur terkait hal tersebut adakah?
silahkan cek pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014
Halo Om, mau tanya mengenai kode objek pajak terkait jasa pengiriman barang.
Kalau saya lihat ada 3 kode objek pajak yang menyerupai, yaitu:
24-104-40 Jasa freight forwarding
24-104-41 Jasa logistik
24-104-56 Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Yang sering saya gunakan adalah kode 24-104-40 karena biasa kami memakai jasa pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia.
Tetapi ada juga jasa pengiriman menggunakan truk untuk di dalam negeri saja (antar kota). Apakah saya bisa menggunakan kode 24-104-40 juga?.
Apa perbedaan dari ketiga kode objek pajak tersebut?.
Mohon penjelasan dan contohnya ya, Om.
Terima kasih.
silahkan cek detail pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 141/PMK.03/2015
om mau tanya, untuk peraturan mengenai pemungutan pph 22. apakah benar untuk pemungutan pph 22 untuk barang hasil pertanian hanya kepada pedagang pengumpul. dan jika ke petani langsung tidak wajib pungut. jika iya bisa dibantu infokan dasar hukumnya. terima kasih
silahkan cek detail pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 41/PMK.010/2022
Om pompa mau tanya ,kami dari perusahaan plastik kresek untuk pajak nya apa saja yang harus dibayar
tergantung bagaimana detail usaha dan transaksi yang dilakukan
Sore pak, mau nanya misalkan PT A membeli tanah dari org pribadi, apakah PT A memotong PPH atas transaksi ini ?
tidak
Mau tanya jika kami dari instansi pemerintah melakukan jasa makeup apakah itu di kenai pph 23 atau pph 21 karna jasa makeup milik OP
jika transaksi pembayaran kepada orang pribadi maka dipotong PPh 21
Siang Om…
Maaf mau tanya …Si A dapat bukti potong A1 dari pabriknya dan kebetulan punya omset freelance jual beli sembako …omset per bulan kurang lebih 10-15 jt …UMKM ..pada tahun 2021 SPT Tahunan menggunakan FORM 1770 ada angsuran pph 25 per bulan sebesar 150 rb ….
Pertanyaan nya
Sebelumnya terima kasih banyak..
tetap memakai form 1770
om bisa ga ya kelebihan bayar ppn dialihkan untuk pembayaran pph26 tahunan?
ini LB SPT atau lebih setor SSP?
LB SPT om
LB pada SPT PPN tidak dapat dikompensasi ke jenis pajak lain
kalau saya punya bukti potong pajak 1721-vi dan 1721-a1, saya harus lapor pajak pakai form spt yang mana ya?
form 1770
Hallo om pimpa, mau tanya jika kita melakukan transaksi kepada bendaharawan pemerintah. dimana bendaharawan tersebut membeli barang elektronik ke kita. namun dipihak kasir memberikan invoice harga dpp + ppn (dan di invoice tertera harga sudah termasuk ppn) bagaimana pembuatan faktur pajak keluarannya om? apakah boleh membuat dpp dan ppn nya dalam kasus ini? terimakasih om
dalam pembuatan faktur pajak wajib mencantumkan nilai DPP dan PPN dari nilai transaksinya
Tolong numpang tanya
Menurut info yg saya baca dari internet, orang yg kena pajak penghasilan adalah orang yg mempunyai penghasilan minimal 54 juta per tahun atau sekitar 4.5 juta per bulan.
Nah, itu rumusnya dikalkulasi per tahun atau per bulan?
Contohnya, jika di bulan Juli tahun lalu saya menghasilkan 6 juta, tapi setelah itu penghasilan saya menurun dan total penghasilan saya selama 2022 kurang dari 54 juta. Apakah itu berarti saya masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP?
Saya bekerja sebagai freelance online, jadi penghasilan saya naik turun gak karuan, kadang banyak, kadang sedikit.
Terima kasih atas bantuanya
dalam melaporkan SPT Tahunan Pribadi, maka penghasilan yang dikalkulasi adalah penghasilan selama 1 Tahun
Terima kasih banyak atas jawabanya. Maaf saya terlambat balas karena sibuk.
sama – sama
Mau nanya om
3 tahun lalu saya di kasih motor oleh orangtua saya ( sudah an saya ), tapi belum saya masukan ke spt tahunan op 1770 s di tahun2 sebelumnya.
Apakah bisa saya masukan langsung di spt tahun 2022 ini ?
Di masukan dikolom apa ya om ?
terimakasih.
bisa, dimasukkan ke kolom harta
halo om aku mau bertanya, apakah bisa kelebihan pajak di 2022 boleh dikomepnsasikan ke 2023, solanya desember sudah close
pajak apa yang ditanyakan?
Pagi Om…. izin tanya pajak ya om.ttg.laba berjalan 2021. 1.Perhitungan R/L th 2021 secara komersil rugi tetapi koreksi fiskal laba, perhitungan yg ke rugi berjalan dineraca saya masukan nilai komersil ( rugi) dan baru saya ketahui bahwa r/l berjalan itu dari nilai komersil + nilai pajak( perhitungan dari koreksi fiskal) yang ingin saya tanyakan saat lapor 2021 di neraca yang tercatat rugi berjalan tapi blm trmasuk pph, apakah nilai pajak dapat di beban lgs di neraca tahun 2022 jadi di neraca area ekuitas ( laba berjalan 2022 + pajak 21+pajak 22) atau harus pembetulan 1 lapor pajak 2021 mohon solusinya,… Read more »
pada laporan keuangan neraca bagian ekuitas dicatat laba periode sebelumnya secara komersial, bukan menurut fiskal
kalau secara komersial rugi pajak nya dimasukan jg ga om? jadi semakin besar nilainya? makasie sebelumnya
kerugian secara fiskal tidak dimasukkan dalam laporan keuangan komersil
Izin bertanya om. Saya baru diterima npwp bulan maret 2022 sbg wp op omset kurang dari 4.8m. Dari tahun 2019 saya sudah mencoba membuat npwp online gagal. Kemudian saya didatangi petugas pajak infonya hanya visit ke WP. Mengungkit omset tahun 2019 dan npwp saya baru diterima tahun 2022 dan saya rutin membayar pajak secara bulanan. Dan saya dapat SP2DK yg isinya untuk tahun pajak 2020 terdapat indikasi bahwa wp belum melaporkan penghasilan dari marketplace. Apakah surat ini menyuruh sy membayar pajak utk tahun 2019?atau hanya disuruh melaporkan saja?saya tidak melakukan pembukuan atau pencatatan yg rapi. Mohon dibantu ya om, apa… Read more »
atas hal ini dapat dikomunikasikan terlebih dahulu kepada AR yang bersangkutan di KPP terdaftar
Halo om pimpa, saya mau tanya. Bagaimana perhitungan pajak bonus untuk karyawan yang lembur tiap bulannya selalu berbeda. Apakah boleh jika dasar perhitungan pajak bonus hanya berdasarkan gaji pokok saja? Soalnya jika ditambahkan lembur, maka pajak thr yang dibayarkan bisa saja berbeda perhitungannya di akhir desember nanti. Mohon pencerahannya.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
silahkan cek contoh perhitungan pada Per 16 PJ 2016
jika terdapat penambahan penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 atas gaji karyawan, maka PPh 21 atas gaji tersebut juga akan berbeda dibandingkan masa sebelumnya
iya om pimpa pajak tiap masa berubah, tapi kalau misalnya dibulan karyawan menerima thr, kebetulan lembur juga tinggi, bukankah akan memungkinkan terjadi lebih bayar pajak thr, dikarenakan dasar untuk perhitungan pajak thr yang tinggi mengikuti dasar pajak yang tinggi karna lembur ?
jika ada penerimaan atas penghasilan tidak teratur (seperti bonus atau THR), PPh 21 dihitung atas penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur
Om mau tanya
Kami prsh dagang ( bukan eceran ) , transaksi kpd pembeli op non pkp, bgmn solusi membuat faktur pjk keluaran , sementara pembeli tdk mau memberikan nik nya .
Mohon solusi om
untuk pembuatan faktur pajak minimal diperlukan identitas NIK, hal ini dapat disampaikan kepada pihak lawan transaksi
Om , karena pembeli op non pkp, mereka tdk butuh faktur pajak nya, apakah boleh tdk dikeluarkan fp nya ? Atau kalau harus di keluarkan fpnya solusinya bgmn ya om ?
jika perusahaan PKP maka atas kegiatan penjualan yang dilakukan wajib diterbitkan faktur pajak, untuk membuat faktur pajak minimal memerlukan identitas lawan transaksi berupa NIK
Hallo pak, saya penjual online di marketplace dan saya jual barang dengan harga 100rb tetapi pihak marketplace memotong biaya layanan 10%, dana yg saya Terima cuma 90rb, kalau saya menggunakan pp23 apakah omzetnya di hitung 100rb atau 90rb
100 ribu
Sore Om,
kalau perusahaan beli kue ke toko kue (tidak ada pesanan khusus) apa dipotong pph?
bagaimana detail transaksi dan pihak” yg bertransaksinya?
selamat siang..
mau tanya.. restoran kan sudah kena PPN 10% pajak daerah.. apakah masih kena Pajak penghasilan (PPH) pusat ..? dan tarif PPH pusat itu berapa ya..? saya mau bikin SPT tahunan .. tapi belum tahu masalah ini..
iya, FB1/ pajak daerah berbeda jenis dengan PPh Pusat, tarif PPh tergantung dengan detail perusahaan dan transaksinya.
Siang om mau tanya, kita sebagai pihak travel & tour itu kena PPh 23 apa tidak ya? Terimakasih
tdk dipotong PPh 23
Siang ompa, ompa ijin tanya. Kalau misalkan interest china dipotong pph 26 10% apakah perlu melampirkan form DGT nya? Mohon penjelasan nya ompa
bagaimana detail transaksi dan pihak” yg bertransaksinya?
Om mau tanya, saya bingung untuk menentukan pajak atas pembayaran biaya cetak spanduk dan brosur PPDB yang nilainya diatas 5 juta (pakai dana BOSP).
apakah dikenakan pajak atau tidak?
kalau dikenakan pajak, pajak apa yang dibebankan?
terima kasih om
jika diakui sebagai jasa maka dikenakan pajak PPh 23 dan jika diakui sebagai barang maka dikenakan pajak PPh 22
Om mau tanya jika kita menyewa ruangan untuk rapat diatas 2 juta. Apakah kena ppn dan pph 23 soalnya kita menyewa gedung IPB
sewa ruangan termasuk tanah dan bangunan terutang PPh 4(2)