Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
selamat siang pak, saya mau bertanya perusahaan A bergerak dibidang hasil bumi membeli 1 (satu) bh bangunan permanen gudang dengan harga perolehan senilai Rp.16 Milyar, yang menjadi pertanyaan apakah bangunan termasuk tanahnya dapat disusutkan sesuai masa manfaatnya atau hanya nilai bangunan saja yang disusutkan tidak termasuk tanah, jika dengan bagaiman cara perhitungan menilai harga tanah dan bangunannya sedangkan saat pembeliannya tidak dipisahkan nilai masing2.
Terima kasih
diakui bangunan 16M disusutkan
om mau tanya dong, jika di bupot unifikasi utk pph 23 jenis setoran dalam tagihan per masa ada yg 104 dan 100 saat input bukti setoran pajak data tidak ditemukan apa yg harus dilakukan ya om?
silahkan cek kembali masa pajak dan jenis setoran sesuai dengan objek pajaknya
Selamat siang min. mau tanya izin usaha jasa konstruksi yang belum memenuhi komitmen/tidak efektif artinya apa ya? apakah perusahaan tersebut bisa dikenakan PPH 4(2)?
ya
Malam om.Berarti kena tarif 4% atau tarif yang 1.75% dan 2.65% om?
tergantung dari jenis jasa usaha konstruksi tersebut, untuk detail tarif dapat di cek pada PMK-59/PMK.03/2022
Tanya pak…saya kebetulan di PPh masa setiap bulan muncul angka PPh nya. Tapi pas di akhir tahun PPh 21 nya nihil…itu gmn ya
bagaimana maksud detailnya?
Om pimpa permisi mau tanya
Perusahaan berdiri pada tanggal 25 januari 2023 begitupun terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal tersebut. Apakah perusahaan wajib lapor SPT atau tidak ya? Kalau tidak bagaimana jika saya ingin PKP tapi salah satu syarat PKP adalah ada bukti SPT om?
Terima kasih
lapor SPT apa? jika SPT Tahunan maka per tahun pajak 2023 mulainya, namun jika SPT Masa per bulan januari 2023
Kalau minta EFIN harus datang ke kantor pajak langsung atau bisa lewat online Om ?
bisa salah satu dari kedua opsi tersebut
Mohon informasi untuk uang transportasi yang disampaikan saat sosialisasi ke siswa sekolah menengah apakah dikenai pajak penghasilan?
bagaimana detail dan pihak yang bertransaksinya?
Selamat siang min. Saya mau bertanya. Saya menghitung PPH 21 dan sudah setor pajak, namun setelah pembayaran, ternyata saya lebih bayar. Saya belum sempat melakukan lapor SPT, apakah lebih bayar tsb dapat saya kompensikan meskipun SPT saya normal? Apakah ada resiko jika saya melakukan mengkompensasikan kelebihan bayar tsb ke masa berikutnya? Terima kasih
jika lebih bayar, maka dapat dikompensasikan. Namun jika lebih setor maka dilakukan pemindahbukuan
Siang om Pajak, saya mau tanya jika hardopy SPM Pembetulan PPn hilang tapi softcopy ny ada. Gimana ya Om?
ga gimana”
gk bermasalah ya om, selagi ada softcopy ny?
ya
Om pimpa, saya mau tanya. Bagaimana jika pelaporan spt tahun 2021, pencatatan harga kendaraan hanya berdasarkan nominal dp saja bukan secara keseluruhan. Karna kendaraan ini dibeli dengan kredit. Apakah seharusnya nominalnya harga keseluruhan + cicilan ?
silahkan melakukan pembetulan SPT Tahunan, atas harta dilaporkan sesuai harga perolehan dan atas utang dilaporkan sisa utang per akhir tahun
Bagaimana jika kendaraan tersebut dibeli atas nama direksi tapi yang membayar cicilan dan keperluan lainnya adalah perusahaan. Apakah kendaraan tsb boleh diakui sebagai milik perusahaan dan disusutkan fiskal pajaknya?
silahkan dilaporkan sesuaikan dengan pemilik kendaraan
Om mau tanya dong, saya sudah lapor spt tahunan wp op ternyata saya lupa mencantumkan dividend di spt pph 21 nya, pajak final atas dividen sudah dibayarkan, apakah masih bisa pembetulan ya?
bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan
halo om, saya mau tanya bagaimana perlakuan kita terhadap spt ppn masa yang sudah kita dilaporkan ke DJP namun pembeli belum membayar ke kita penjual, apakah kita bisa membatalkan faktur pajak yang sudah dibuat ke pembleli tersebut, atau solusi nya bagaimana om? terimakasih sebelumnya.
bisa membatalkan faktur pajak tersebut dan pembetulan SPT Masa PPN tersebut
pagi om,
mau tanya , saya upload pajak slalu reject sudah 4 hari dan hanya 1 faktur saya yg tidak bisa upload faktur yg lainnya aman, dan sttsnya slalu etax-api-10025.
lalu pagi ini saya coba upload lagi tiba2 sttsnya berubah jadi etax-api-10029 SPPB diganti atau dibatalkan.
itu kenapa ya om?
silahkan cek kembali nomor SPPB tersebut dan hubungi lawan transaksi ketika nomor SPPB diganti/dibatalkan
halo Oom. kami menjual software dari luar negeri dimana software tsb langsung didownload oleh customer. kami hanya perantara saja yg membayar harga software ke principal luar negeri. apa kami hrs self assessment PPN atas software tsb apabila kami sudah menyetorkan PPN keluaran sepenuhnya atas penjualan software tsb?
bagaimana detail dan pihak yang bertransaksinya? Apakah sebagai distributor atau perantara (menerima komisi sebagai perantara)
kami distributor. software di download langsung oleh customer. kami mngeluarkan invoice penjualan & memungut PPN dari customer sbg PK & menyetor full ke kas negara. kami membayar ke principal luar negeri sebesar tagihan yg dibebankan kepada kami om
membayar PPN Import BKP tidak berwujud dari luar negeri
selamat malam pak. kami mau tanya tentang pajakbadan, apabila sudah tidak aktif lagi sudah 4 tahun tapi masih diminta laporan dan terhutang pajak gimana solusinya maksih
terutang atas pajak jenis apa?
silahkan mengajukan NPWP NE atau jika perusahaan sudah tidak aktif, maka dapat melakukan pembubaran perusaahan dan menghapus NPWP.
Sore om, izin bertanya, jika saat upload faktur pajak di reject dengan respon ETAX-API-10029 : Nomor dokumen SPPB sudah di ganti atau di batalkan, padahal dokumen SPPB tersebut sudah di setujui perubahan revisinya, itu apa yang harus di lakukan ya om, terimakasih
silakan hubungi pihak bea cukai terkait hal ini
Halo Omm
Mau tanya, saya baru mendirikan perusahaan dimana pendapatan kita sebagai founder tidak tetap karena pemasukan pun belum tetap setiap bulan nya. cara perhitungan pph 21 perlakuan nya bagaimana ya?
dapat diperlakukan sebagai pegawai tidak tetap dalam perhitungan PPh 21
Mau tanya, kemaren ini saya di tagih pajak bphtb oleh developer apartemen karena sertifikat sudah ada. Nanti itu di spt tahunan masuk kebagian mana yah? Terima kasih atas jawabannya
tidak dimasukkan dimana-mana, harta yang dibeli dapat dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan
Ok terima kasih
sama-sama
Selamat sore om , mau nanya untuk pembelian sparepart alat berat untuk di kawasan berikat itu pemungutan ppn nya gimana ya om?
Dan apa jadinya jika suatu perusahaan mendapatkan faktur pajak kode 07 dari supplier, apakah harus minta pergantiannya ? dan ada denda tidak ya atas perubahan tersebut
Terima kasih sebelumnya om
terkait ini anda sebagai pihak yang melakukan penjualan atau yang melakukan pembelian?
Selamat Siang Om mau tanya, saya kan mau lapor SPT pribadi, saya ambil KPR 2022 tapi saya bingung untuk masukin Harta Dan utang om. Untuk harga perolehannya itu harga beli+DP+bunga? Atau harga beli saja?
Untuk hutang itu ngitungnya Giman ya om misal harga beli 540 juta sudahh cicilan ke 14 dari 216 bulan
harga perolehan nya adalah harga beli + DP, sedangkan untuk utang dilaporkan sisa utang KPR per akhir tahun 2022
siang, mau tanya apakah ditjen pajak mengadakan konsultasi ataupun sosialisasi mengenai PPH & PPn by phone?
Hubungi kringpajak 1500200
siang om, mau tanya. kalau pph nya lebih bayar, di poin 17 Permohonan : PPh Lebih Bayar pada angka 16 mohon ada pilihan : direstitusikan, diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 C, dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 D. Manakah yang harus dipilih diantara pilihan diatas?
untuk PPN atas lebih bayar dapat dikompensasi ke masa berikutnya, atau jika ingin mengajukan pengembalian maka dapat memilih opsi restitusi
Siang Om,
Mau tanya, kalau misalkan kita mau upload faktur pajak keluaran bulan Januari, sementara nomor seri faktur pajaknya baru diminta di bulan Pebruari bagaimana ya Om, karena nanti di efakturnya keterangan nya gagal karena tanggal permintaan NSFP nya Om, trus pelaporan FP keluaran Januarinya bagaimna Om?
Mohon dibantu ya Om, trimakasih.
jika NSFP baru diajukan di bulan februari, maka tidak dapat membuat faktur pajak untuk transaksi bulan januari
apakah kita dikenakan denda kah Om, karena kita tidak melaporkan faktur pajak Januari?
iya betul
Pagi Om, mau tanya kalau saya sebagai penerima faktur pajak 080, harus dilaporkan di SPT gak ya? Jika iya masuk ke bagian mana dan dasar hukumnya apa ya? Terima kasih
dilaporkan di SPT Masa PPN, formulir 1111 B3 (daftar pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas
sore om, mau tanya kalau setiap upload selalu reject padahal masukan no. sppbnya sudah benar dan sudah 3 hari tidak bisa upload selalu reject..
itu kenapa ya om?
silakan hubungi pihak bea cukai terkait
Siang, izin bertanya, sehubungan dengan iuran BPJS di perhitungan PPh. biasanya kan BPJS yang ditanggung karyawan dihitung sebagi pengurang gross (seperti di gambar bawah ini). Bagaimana kalau BPJS tanggungan karyawan ini full ditanggung perusahaan, apakah tetap sebagai pengurang bruto, atau jadi penambah bruto, atau tidak jadi keduanya?
Terima kasih.
jika iuran JHT/JP ditanggung oleh perusahaan seluruhnya, maka tidak dapat menjadi pengurang bruto
tidak jadi penambah bruto juga ya Pak?
tidak
Siang Om Pajak, Mau tanya kalau sudah impor PPh 23 Unifikasi di DJP, tapi status ny belum di proses itu kenapa ya om? apakah harus tunggu? atau impor lagi? terima kasih om
silakan ditunggu saja
Selamat siang om, izin tanya mengenai pph 21. Karyawan baru mulai masuk bulan november 2022. November 2022 menerima gaji Rp. 12.592.593 pph 21 Rp. 638.888, bulan desember menerima gaji Rp. 20.000.000 pph 21 nya Rp. 1.750.000. Pph 21 ditanggung perusahaan. terus bagaimana cara input di e-spt untuk bupot karyawan tersebut om?
bukti potong tersebut untuk karyawan tetap atau tidak tetap (non employee)? jika untuk karyawan tetap dapat diisikan pada menu isi SPT – daftar pemotongan pajak (1721 -I), jika untuk non employee dapat diisikan pada menu isi SPT – Daftar Bukti Potong – Tidak Final
bukti potong karyawan tetap om, yang tahun 2022. buatnya dimana om? benar tidak di daftar bukti potong – A1?
benar
selamat siang pak minta bantuannya terkait dengan perpajakan. saya sudah membuat SKB NOMOR 23 TAHUN 2018 untuk mendapat keringannan pph 23 tapi kenapa nomornya saat dimasukan untuk membuat bukti potong terdapat kesalah SKPP2301 ya?
Skb nomor 23 maksudnya yg mana? Khawatirnya ini keliru istilah
Pagi om, badan usahanya Rumah sakit biasanya PPN masukkannya adalah obat rawat jalan untuk dikreditkan.
Jika ada vendor kami peralatan medis yang membuat pembetulan di e-faktur pajaknya dan meminta untuk pembetulan pelaporan kami juga apakah perlu kami minta fisik faktur pajak dan membuat pembetulan pelaporan pajak?
iya, dapat dimintakan lampiran faktur pajak yang telah diganti dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN
Selamat pagi om,
om mau tanya, kalo pajak tidak bisa upload karna reject ETAX-API-10025, dan sudah 3 hari tidak bisa saya coba upload reject terus , itu knp ya om?
silakan dicek kembali nomor dokumen SPPB yang diinput
Selamat pagi om, mau tanya
1.apakah pembetulan bisa dilakukan langsung atau nunggu surat dari KPP
2.apakahnjika terjadi kerugian di perusahaan harus tetep lapor SPT badan
1. dapat dilakukan langsung
2. iya, betul
Selamat siang om. Saya mau tanya jika kita punya perusahaan sebagai principal atau produsen yang jual produk ke distributor produk consumer goods seperti snack. Itu pajak apa saja yang dilampirkan dan besarannya berapa persen?
pajak jenis apa yang ditanyakan? Karna tergantung pada detail transaksinya.
Tanya : saya baru daftar npwp badan di tahun 2023
, Memilih PP 23
Ketika npwp jadi saya sadar saya salah milih, seharusnya tarif pajak umum ps25
Untuk tahun pajak 2023 ini apakah bisa rubah dari PP 23 ke tarif pajak umum ?
tahun 2023 menggunakan PP 23, untuk tahun pajak selanjutnya silahkan mengajukan perubahan tarif pada DJP Online
Om, mau tanya kalau jenis setoran 423 yg bersifat final bagaimana cara pelaporannya di SPT akhir tahun
423 adlh kode billing yang dibuat oleh pemungut/pemotong atas penghasilan bruto tertentu, ini SPT tahunan pribadi/badan?
SPT pribadi
jika SPT Tahunan Pribadi, maka atas penghasilan yang bersifat final dilaporkan pada SPT Eform lampiran 3 bagian penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final (PP 46/23), dimana jenis setoran seharusnya adalah 420
Selamat siang om, saya mau bertanya, utk harta yg diperoleh sebelum memiliki npwp, misalnya harta yg thn perolehannya 2019 sementara thn 2021 baru punya NPWP ,apakah harta tsb yg diperoleh di thn 2019 bisa dilapor di SPT tahunan thn 2021?
bisa dilaporkan
Pagi om pimpa..
Saya mau tanya tentang penginputan PIB pada e faktur 3.2 seharusnya no PIB diisi dengan noPIB#NTPN
Nah pada PIB ppn dan pph dibebaskan..
Jd adakah pengganti utk NTPN nya?
Kalau saya input noPIB#KPPBC pada saat upload errortax om..mohon pencerahannya om
silakan cek kembali kode KPPBC yang diinput
Om mau tanya, npwp saya gabung dengan npwp suami. Suami kerja pada seseorang yang tidak punya bukti potong pajak. Bagaimana saya melaporkan pajak saya
atas penghasilan yang diterima dilaporkan pada SPT Suami
Selamat pagi, saya mau brtnya jika NPWP prusahaan Bru trdaftar di tgl 07 Des 2022, dan perusahaan belum beroperasi smpai skrg,apakah wajib lapor SPT Badan?
iya, wajib melaporkan SPT Badan
mohon konfirmasi terkait kepemilikian iphone, apakah juga menjadi harta yang wajib dilaporkan dalam SPT? Terima kasih.
Iya
Salam sejahtera Om
PT A (saya) dalam kontrak minta pembayaran dengan bupot dari PT B sejak tahun lalu tapi sampai sekarang belom dikirim butki potong, pencatatan, lapor spp dan penalty untuk PT A nya ada tidak ya om?
jika PT B memotong maka berkewajiban memberikan bukpot, namun jika diberikan maka PT A tidak dapat mengkreditkan bukti potong tersebut
Pagi Om. Saya mau bertanya.
Saya sudah melaporkan harta berupa rumah dan hutang kpr rumah di SPT OP tahun 2021.
Lalu di SPT OP tahun 2022, saya mau hapus rumah tersebut di daftar harta saya. Dan hutang kpr rumah juga mau saya hapus di daftar kewajiban. Alasannya karena rumah tersebut pindah nama a.n kakak saya.
Apakah boleh hal tersebut dilakukan? Kalau tidak, solusi yang harus saya lakukan bagaimana apabila harta tersebut sudah pindah nama ke kakak saya?
bisa seperti itu.
om pimpa, saya mau tanya. Kalau saya tidak buat satu tahun yang spt masa pph 21 badan apakah akan bermasalah di pelaporan ? Apakah ada sanksi selain tidak bisa mendapat bukti potong1721A1?
iya, SPT Tidak lengkap maka akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000 dan atas pembetulan jika kurang bayar akan dikenakan sanski bunga.
salam kenal bagaimana membuat format laba rugi yayasan sedangkan selama berdiri nelum ada kegitan
sesuai PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
Om, apakah kita harus lapor SPT PPh Pribadi kalau kita tidak bekerja selama 1 tahun (tdk ada pemotongan dari manapun) dan tahun selanjutnya mulai bekerja lagi. Bagaimana cara lapor spt nya ya om? Terima kasih.
tidak wajib lapor SPT Tahunan jika penghasilan dibawah PTKP ataupun tidak perpenghasilan.
Selamat sore, saya rahma seorang akuntan perusahaan logistik. Saya ingin bertanya. Jika karyawan mendapatkan lembur yang tiap bulan nominalnya berbeda, apakah perhitungan pajak lembur tersebut sama dengan bonus? atau total gaji biasa?
mohon pencerahannya
penghasilan yang bersifat teratur, silahkan cek PER 16 PJ 2016 untuk detailnya
Pelaporan SPT,
Saya dan Istri melakukan penggabungan SPT, jadinya no npwp saya dan istri sama ya…
ada 2 pertanyaan :
Mhn penjelasannya.
Terima kasih sebelumnya Om Pimpa…
1. silahkan validasi menggunakan NIK suami
2. iya
om, mau tanya. di faktur terinci jenis barang seperti pembelian oli, kampas rem, (jenis barang untuk Kendaraan) apakah bisa dikenakan PPH 23? terimakasih
bagaimana detail transaksinya? jika service kendaaraan maka yang dikenakan PPh 23 adalah atas jasanya saja.
Pagi Om, Apakah Bupot tetap wajib dibuat walaupun pakai Surat Keterangan Bebas?, jika iya, berarti tetap membuat pembetulan SPT terhadap laporan sebelumnya yg tidak dibuat bupot tersebut. Terimakasih
tetap dibuat dengan fasilitas SKB tersebut
Pagi Om,
Izin Bertanya terkait PPH 21 Metode Gross Up :
Jika Karyawan Menerima Bonus lebih dari 1 x dalam 1 tahun buku untuk komponen tersebut dimasukan ke Penghasilan mana ya , PH. Teratur atau Tidak teratur dalam perhitungan nya
Makasih Om
tidak teratur, silahkan cek detail pada PER 16 PJ 2016