Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo om mau tanya.
Jika Uang pajak prakerja dari pemerintah itu sebagai kami perusahaan yg menjual jasa pelatihan nya pada platform prakerja. Apakah harus melaporkan PPN ? Dan PPN jenis apa yg harus saya laporkan. sedangkan prakerja adalah uang pemerintah yg diberika sebagai bansos
apakah perusahaan anda PKP dan bagaimana detail serta pihak yang bertransaksinya?
Malam Om…mau tanya…saya pensiun di agustus 2022 kemarin,saat ini saya mau buat spt tahunan saya,tp bingung bagaimana caranya. Ada 2 bukti potong, 1 dr DPLK dan 1 dr BPJS. Formulir apa yg harus saya pakai,om? Mohon bantuannya dan terima kasih banyak
eform 1770
halo. mau bertanya..
bagi orang pribadi yang hanya bekerja sebagai karyawan swasta (menerima bupot A1 dari perusahaan), tidak punya penghasilan lain, lalu membayar zakat dan dilapor di SPT tahunan, akan timbul lebih bayar. sehingga harus restitusi pajak. apa benar?
iya, jika zakat tersebut sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 6/PJ/2011
Siang. Mau tanya dong. Kantor tempat saya bekerja baru mempunyai NPWP dan dikukuhkan sbg PKP di akhir tahun 2021. Nah karena masih baru dan saya jg newbie, utk sewa kantor saya lupa memotong pph 4 ay 2 atas sewa selama 3x pembayaran (setiap pembayaran utk 3 bulan sewa). Di bulan Desember 2022 saya baru engeh kalau seharusnya pembayaran sewa saya tdk full krn saya hrs membayar pph 4 ay. 2. kalau seperti itu, apa yg hrs saya lakukan? apakah tidak masalah jika saya membiarkan spt itu saja? Krn kantor baru didirikan, berarti kantor dapat fasilitas memakai pph final umkm (krn… Read more »
1. melaporkan SPT PPh 4(2) atas sewa tersebut
2. membayar PPh final UMKM per Masa Pajak. Jurnal akuntansi? beban pajak pada cash/utang pajak.
3. iya
Pagi om Pimpa sy mo bertanya jika npwp badan meninduk utk pelaporan pajaknya menggunakan npwp yayasan apakah perlu mengaktifkan effin nya?
untuk saat ini npwp atas nama lembaga (tkit raudhatul muttaqin belum aktif)
karena sejak diterbitkan kartu npwp tidak lapor krn sdh ikut dr yayasan
ya
Mau konsultasi terkait e-bupot, adanya transaksi di sebuah rumah makan sejenis warteg kecil, dimana transaksinya kita bayarkan terlebih dahulu,
Pada saat claim ke instansi kita bingung dengan aturan ebupotnya karena harus menyertakan npwp atau ktp warteg
Masalahnya :
– warteg tidak punya npwp dan ktp tidak dikasih,
– apakah bisa untuk claimnya ke kita dgn ebupotnya juga di kita sebagai yg membayarkan,
– misalnya bisa di claim, apakah pada saat spt thunan harus di laporkan,,,,
transaksi apa yg dimksd? jasa katering? maksudnya claim apa?
Sore Om Pimpa,
Mohon izin untuk bertanya, perusahaan saya sedang melakukan pekerjaan jasa instalasi dan pemasangan cctv dari perusahaan korea yang ada di korea yang pengerjaannya di lakukan di malaysia, jadi perusahaan saya sebagai pihak ke 3 nya, untuk semua pembayaran di lakukan oleh perusahaan korea ini.
dan barang yang dibutuhkan akan di beli di malaysia, bagaimana perlakuan pajak nya, apakah kena PPN dan apakah pembelian barang di malaysia bisa di akui sebagai pengurang pajak?
perusahaan anda berdomisili dimana?
Domisili di Indonesia om
perlu diperhatikan identitas terkait pihak-pihak yang bertransaksinya pada dokumen transaksi. contohnya perusahaan diindonesia melakukan import dari malaysia, maka PPN import bisa dikreditkan.
Halo Om. Perusahaan saya bergerak dibidang jasa web portal/Platform marketplace untuk jual beli barang digital ke berbagai negara.Untuk websitenya asli dimiliki oleh Pihak Malaysia. Jadi kami tidak memiliki produk sendiri tapi barangnya berasal dari Seller. Perusahaan kami yang di Indonesia hanya menagani Seller yang ada di Indonesia, setiap ada transaksi jual beli semua biaya2 seperti biaya payment gateway, biaya penarikan dana, dan biaya platform ditanggung oleh user.
Dalam hal ini atas penggunaan platform LN apakah dikenakan pph 26? Mohon pencerahannya, terima kasih
atas penggunaan jasa platform dengan pihak luar negeri merupakan objek pajak pph 26
Siang om, saya mau tanya, kalau untuk dividen interim yang telah dikeluarkan, apakah bisa diperhitungkan menjadi biaya saat perhitungan PPh badan? Terimakasih
dapat dibuatkan faktur pajak pengganti dan melakukan pembetulan pada SPT Masa November
Siang,
Saya ingin bertanya …
Masalah : Faktur pajak bulan November tahun 2022 ada kesalahan pada bagian alamatnya saja, tapi setelah diperiksa lagi teryata Faktur Pajak yang terjadi kesalahan tersebut sudah diganti sehingga statusnya menjadi (normal-pengganti), meski sudah ber-status seperti itu alamatnya masih salah dan pihak lawan transaksi membutuhkan revisi tersebut (permintaannya baru hari-hari ini, 2023) Padahal saya sudah lapor spt masa November 2022 kemarin.
Pertanyaan : Apakah masih bisa dibuatkan faktur penggantinya? Lalu, bagaimana dengan SPT masanya?
Terima kasih
dapat dibuatkan faktur pajak pengganti dan melakukan pembetulan pada SPT Masa November
Sebelumnya sudah pernah dilakukan pembetulan ke-1, maka nantinya pembetulan ke-2 yah, Pak?
Lalu, pembetulan kedua itu apakah akan membuat Wajib Pajak diharuskan setor lagi untuk pembetulan november?
tidak, jika hanya pembetulan alamat
Oh, jadi meskipun nominalnya benar, dan hanya alamat serta tanggal yang diubah tetap dilakukan SPT Pembetulan, yah?
iya
Terima kasih atas informasinya
Selamat siang Om, mhn pencerahannya terkati dengan PPh ps 23 atas sewa kendaraan. Kntr sy/PKP menyewa kendaraan truk ke WP Badan (PT.B) berNPWP. Jns kendaraan tsb berplat kuning (sopir dan kendaraannya) sdh disiapkn oleh PT. B. Mhn pencerahannya Om utk kode pajaknya apakah benar nanti sy hrs menggunakan kode pajak 411124-104. Soalnya ada sumber lain sy hrs menggunakan kode pajak 411124-100. Jdnya bingung Om..Mhn pencerahaannya. Tmksh..
untuk sewa kendaraan menggunakan kode pajak 411124-100
Om, Mon maaf ada yg msh blm jls.. Jd sbnarnya letak perbedaan dari kode 100 dan 104 pd PPh ps 23 ini terletak dimana yaa…?. Tmksh Om
kode 104 untuk PPh 23 terkait jasa dan kode 100 untuk PPh 23 terkait sewa kendaraan/harta, dividen, royalty dan lainnya.
Halo Om. Perusahaan saya bergerak dibidang jasa web portal/Platform marketplace untuk jual beli barang digital ke berbagai negara.Untuk websitenya asli dimiliki oleh Pihak Malaysia. Jadi kami tidak memiliki produk sendiri tapi barangnya berasal dari Seller. Perusahaan kami yang di Indonesia hanya menagani Seller yang ada di Indonesia, setiap ada transaksi jual beli semua biaya2 seperti biaya payment gateway, biaya penarikan dana, dan biaya platform ditanggung oleh user.
Dalam hal ini atas penggunaan platform LN apakah dikenakan pph 26? Mohon pencerahannya, terima kasih
atas penggunaan jasa platform dengan pihak luar negeri merupakan objek pajak pph 26
Selamat pagi
Izin bertanya,, jika perusahaan telah menyediakan catering untuk karyawannya, lalu dibulan tertentu misalkan bulan yang bertepatan dengan bulan ramadhan, sebagian karyawan berpuasa, jadi catering untuk sementara digantikan dengan uang senilai harga catering,, apakah penggantian tersebut menjadi objek pajak WP bagi karyawan dan wajib dipotong pph 21?
Mohon pencerahaanya terimakasih
iya, termasuk dalam komponen penghasilan bruto gaji untuk perhitungan PPh 21
Terimakasih atas jawabannya,
Oya,apakah ada refrensi peraturannya,,karena terakhir masih pakai per terlampir..
Dan mohon izin tanya 1lagi,,
Untuk WNA, nah WNA ini akan pulang kenegaranya setiap 3bln sekali selama min. 2minggu bisa juga lebih, lalu kembali kerja ke Indonesia,,pajak penghasilannya termasuk kedalam pph 26 ataukah PPh 21 WP terimakasih
karena dalam bentuk uang tunai dan diberikan kesebagian karyawan sehinga menjadi kompenen objek PPh 21. Jika WNA tersebut bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka diakui sebagai subjek pajak dalam negeri yang dipotong PPh 21.
Baik,,lalu bagaimana jika penggantian uang makan itu diberikan keseluruh karyawan tanpa terkecuali,, apakah tetap menjadi objek PPh 21?
jika dalam bentuk uang maka objek PPh 21
Lalu Bagaimana jika diberikan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali
jika dalam bentuk uang maka objek PPh 21
Halo om,
Saya mau tanya, jika SPPB dan BC 4.0 terbit pada tgl 14 Dec 2022 oleh pembeli akan tetapi pengiriman barang ke kawasan berikat tersebut di tgl 1 feb 2023, dan FP 070 terbit di tgl 1 Feb 2023. Apakah FP tersebut termasuk FP terlambat dan dikenakan denda ?
beresiko terlambat
Malam..
Izin bertanya pak..terkait PPh 21 Karyawan..
Jadi perusahaan kami menyediakan catering untuk karyawan, tetapi pada bulan tertentu misal pada bulan puasa untuk karyawan muslim akan diganti dengan uang karena mereka puasa.
Nah yang saya tanyakan apakah penggantian uang tersebut menjadi OP & harus dipotong PPh 21?
Terimakasih
iya, termasuk dalam komponen penghasilan bruto gaji untuk perhitungan PPh 21
halo om pajak
Saya mau tanya..saya ada pembatalan faktur di bln 9 dan 10..dan akan dikompensasi di masa januari 2023
Yg pembetulan september udh bener tuh totalan lebih bayar di spt induknya,tetapi di pembetulan bln 10 kenapa totalan di spt induknya tdk sesuai..apakah pengaruh dr pembetulan bln 9 kompensasi sekitar 1,5 jt an ..krna di bln 10 hrsnya kompensasi sekitar 2,4 jt..tetapi hanya 900rb an totalan di spt induknya..takutnya pengaruh dari kompensasi bln 9..bgmna solusinya,krna tdk bs diisi manual di lebih bayar II a,IIb,II c di spt induk
untuk bulan 9 juga dikompensasikan di masa januari 2023? silakan di cek kembali untuk perhitungan PPN nya baik total FPK dan FPM nya beserta faktur yang dibatalkan
Ketika bln 9 sekitar 1,5 jt di kompensasi di bln 10,bln 10 sekitar 2,4 di kompensasi di masa januari 2023..total kompensasi di masa januari 2023 nya apakah 2,4 saja atau 2,4+1,5
2,4 jt, karna kompensasi bulan 9 sudh masuk ke bulan 10
Om mau tnya, apakah honorarium Rohaniwan (Honor Output Kegiatan) dalam pelaksanaan kegiatan Pelantikan bisa dikenakan pajak? Jika dikenakan, jenis pajak apa dan bagaimana perhitungannya? Mohon dibantu. Terimakash
pembayaran kepada orang pribadi maka dipotong pph 21, dihitung menggunakan tarif progresif pasal 17
Halo Om Pajak,
Saya mau tanya, jika data e-faktur saya ada beberapa yang hilang (faktur keluaran dan spt yang sudah di lapor) karena saya berpindah dari pc ke laptop bagaimana ya ? adakah solusi untuk mengembalikan itu ?
silakan dicek kembali database yang digunakan, apakah sudah yang terbaru atau belum
Sudah yang terbaru dan e-faktur juga sudah digunakan beberapa kali untuk beberapa transaksi setelah database kurang.
Apakah ada solusi ?
untuk database sebelumnya dapat dilihat pada folder backup. jika tidak ditemukan maka dapat diajukan permintaan database sebelumnya ke KPP terdaftar
Hallo Om pimpa,
saya mau tanya soal pajak.
Saya karyawan swasta, pensiun bulan juni 2022, tetapi kemudian lanjut sebagai tenaga ahli.
Gaji saya 20jt (bersih setelah dipotong pajak) baik sebagai karyawan maupun sebagai tenaga alhi.
Pertanyaanya berapa potongan pajak saya?
Kantor saya membagi perhitungan jadi 2 : – 6 bulan sewaktu saya masih karyawan dan 6 bulan waktu saya jadi tenaga ahli. Apakah ini benar? karena saya jadi kurang bayar.
Salam,
Imbrianto
benar, jika case nya seperti itu maka umumnya akan terjadi kurang bayar. karena pada saat pelaporan SPT Tahunan Pribadi penghasilan tersebut akan ditotal dan dihitung kembali dengan menggunakan tarif progresif
Kalo kurang bayar, siapakah yang harus membayar kekurangannya om?
Terima kasih
hal tersebut menjadi kewajiban dari masing – masing individu
Halo Om,
mau tanya untuk tahun 2023 apakah masih ada/berlaku SKB PPN? Jika ada terdapat di aturan mana ya?
untuk detail nya dapat dicek pada salah satu peraturan ini yaa : PMK 115 /PMK.03/2021
Salam sejahtera Om,
mohon izin untuk bertanya, apakah pajak badan seperti :
Jenis Pajak : PPh Final KAP : 411128 KJS : 420
pajak yang saya sebutkan ini dibayarkan setiap bulan/sebulan sekali ataukah setiap tahun/pada akhir tahun,terima kasih atas penjelasannya Om.
umumnya dibayarkan setiap bulan saat perusahaan menerima omset
Izin bertanya min , apa itu yang dimaksud aset dan kewajiban pajak tangguhan ya ? mohon bantu penjelasnnya , terima kasih min
aset pajak tangguhan merupakan jumlah pph yang timbul karena ada nya perbedaan temporer kena pajak dimana perbedaan terjadi ketika laba menurut akuntansi lebih kecil dibandingkan dengan laba menurut pajak
Kewajiban atau liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pph yang timbul sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak dimana perbedaan tersebut terjadi ketika laba menurut akuntansi lebih besar dibandingkan laba menurut pajak
Halo om mau tanya kalo misal laporan keuangan ada yang tidak sama dengan pengisian SPT tahunan badan apakah ada surat dari pajak
ada risiko dikirimkan surat SP2DK, silahkan sesuaikan dengan melakukan pembetulan SPT.
Tapi tidak ada kurang bayar atau lebih bayar, SPT nihil tetapi di laporan keuangan tertulis ada hutang tetapi di SPT tidak ada
silakan disesuaikan saja antara data pada lampiran laporan keuangan dengan data pada SPT Tahunan
Berarti nunggu pembetulan atau langsung bisa pembetualn
maksudnya? silahkan melakukan pembetulan SPT
haloo om mau tanya, misalnya perhitungan Pajak dokter Tenaga ahli ( pph 21 tidak final) status nya dokter hanya bekerja di 1 tempat, artinya ada pengurangan PTKP, pada saat di hitung ternyata lebih besar PTKP dibandingkan DPP nya, berarti pajaknya 0, jika pajak 0 apakah tetap menginput di aplikasi espt atau tidak,?
iya, tetap dibuatkan bukti potong.
Izin tanya pak, jika ada pembelian rumah dinas milik negara, apakah dikenakan pph Final ? berapakah besarannya?
Ini maksudnya siapa yg beli?
Om mau tanya,
jika karyawan gajinya dipotong denda keterlambatan absensi, maka yang jadi penghasilan bruto pph 21 gaji setelah dipotong denda terlambat atau tanpa potongan denda terlambat?
setelah dipotong
Om, teman sy dari awal punya NPWP 2015 tidak pernah laporan pajak, padahal dia bekerja. Sekarang dilihat status NPWP NE dan dia mau aktifkan lagi.
yang sya tanyakan kalau diaktifkan lagi apakah buat laporannya mulai tahun 2015 atau mulai tahun diaktikannya lagi?
Terima kasih
jika penghasilan dibawah PTKP maka tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Ompa mau tanya, jika interest luar negeri ( China)atas bunga pinjaman bank itu dikenakan pph 26 berapa persen y ompa, trus apakah dikenakan vat offshore juga?
bagaimana detail transaski dan pihak yang bertransaksinya?
Izin Bertanya apabila perusahaan saya ingin melakukan restitusi PPn tetapi pemungut belum melakukan penyetoran pajaknya (belum dibayarkan) apa yang seharusnya perusahaan saya lakukan?
Pastikan penyetoran sudah dilakukan
Salam Om
maaf saya mau tanya
untuk pemutakhiran data NPWP terkait penerapan NIK sebagai NPWP, kalo WNA kemarin saya coba pemutakhiran data, tapi tidak bisa input nomor passpor di kolom NIK/NPWP16, dan kalau saya input 0+NPWP keteranganya NIK tidak valid. apakah ada peraturan khusus terkait pemutakhiran data NPWP untuk WNA?
Terima kasih
Hanya dapat dilakukan bagi yang memiliki NIK, sehingga WNA hanya dapat menggunakan NPWP sebelumnya tanpa melakukan Validiasi NIK.
Selamat pagi
Maaf pak izin tanya
Jadi pendapatan per bulan hanya umr
Namun dari perusahaan hampir setiap bulan nya
Di keterangan slip selalu ada pemotongan tax
Yang mana nominal nya tidak menentu
Misal januari kena tax 6k
Februari 15k
Maret nihil
Dst
Malah pernah sampai 250k
Dan untuk tanda bukti pemotongan pajak pun tidak pernah diberikann dari perusahaan
Bukan nya pendapatan umr seharusnya tidak dikenakan pajak ya ?
Mohon penjelasannya
Terimakasih
UMR bukanlah patokan dipotong pajak/tidak.. Jika penghasilan diatas PTKP maka dipotong pajak. Silahkan minta bukti potong kepada pemberi kerja tersebut
Om, mau nanya, kalo beli barang impor dengan sistem dropship (agent nyuruh supplier kirim barang langsung ke buyer), harga yang tertera di PIB dari direct supplier misalkan 1000 dolar, lalu agent kirim invoice tagihan 1500 dolar sebagai harga barang + fee penyalur barang
Yang diakui sebagai nilai persediaan itu yang 1.000 (invoice supplier sesuai PIB) atau 1.500 (invoice dari agent dropship)?
Kalo nilai persediaan yang diakui 1000 dolar lalu yang 500 dolar itu diakui sebagai biaya, apakah sah secara pajak, tidak potong pph juga karena agen nya dari luar negeri
1500 diakui sebagai persediaan
om tanya dong, lawan transaksiku minta tanggal fp diganti dqri yang tadinya tanggal 3 ke tanggal 10. secara aturan pajak nggak ada pengaruh apa2 kan?
bagaimana detail transaksinya dan apa alasan diganti?
Selamat sore , jika badan usaha jual roko elektrik omset diatas 4,8 M maka dia kena ppn 11% atau kena ppn HT, Dan jika kena PPN HT untuk jenis setoran dan kode pajaknya apa ? apakah perlu lapor juga seperti ppn 11 %?
PPN HT, silahkan detailnya cek pada PMK 63/PMK.03/2022
Mohon bantuanya om heheh:))
Perusahaan kami bergerak dalam jasa outsourching, pertanyaan saya :
1. Atas gaji karyawan outsourching kami hanya menerima titipan gaji untuk dibayarkan, untuk PPh 21 tetap kami laporkan, untuk pendapatan kami ambil hanya dari management fee ( sesuai faktur) .
pertanyaan saya, bagaimana perlakuanya dalam beban gaji dalam laporan SPT Tahunan, karena pendapatan diambil dari management fee ketika diperiksa pasti nilai beban gaji lebih besar dari peredaran usaha (karena pendapatan hanya diambil dari management fee)? untuk faktur kami gunakan 040 karena dpp lain om
Semoga dibales yaaa om heheeh:)))) Amiiin.
penghasilan full diakui sesuai yang diterima dan mengakui beban gaji
Baik Om Terimakasih atas jawabanya. akhirnya
Om mau tanya kalo kantor melakukan pencetakan map itu, kena pph 22 atau pph 23
detail transaksi dan pihak bertransaksinya bagaimana?
jadi kami dari instansi pemerintah melakukan pengadaan cetak Map, berarti itu di potong pph 22 dan PPN ya?
cara membedakan cetak yang kena PPh 22 sama PPh 23 itu apa ya?
kalo ini dianggap jasa ya pph 23, kl dianggap barang ya pph 22 dengan ada pengecualian nominal 2juta rupiah
Mau nnyk om sya kan tiap tahun lapor pajak diperusahaan sya nah saya juga ikut investasi di IPOT nah gimana cara lapor pajak perusahaan sama IPOT apa bisa lapor sekaligus langsung dua
lapor SPT Tahunan pribadi? seluruh penghasilan dilaporkan semuanya pada 1 SPT Tahunan
Bang mau tanya di etax invoice saat mengisi Pajak Digunggung dalam negeri kok tetap 10% ya tarifnya.
11%, silahkan disesuaikan tarif pada efaktur desktop dengan efaktur web
Izin bertanya om, utk pasangan suami istri (baru menikah), masing2 punya NPWP, tetapi suami berpenghasilan tidak tetap & dibawah nilai minimal kena pajak, sementara istri pny penghasilan tetap. apakah istri sebaiknya ttp gabung npwp suami atau pisah harta saja atau manajemen terpisah saja atau bisa suami yg justru ikut npwp istri?
Spy potongan pajaknya paling efisien.
Bgmn nanti jika memiliki anak?
(Masuk tanggungan pajak istri atau suami?)
Terima kasih sblmnya
gabung NPWP istri ikut suami atau mau melaporkan SPT PH/MT bisa memilih satu dari opsi tersebut, mengenai efisiensi tidak dapat disimpulkan secara langsung jika tidak ada perhitungan realnya. Jika memiliki anak maka menjaadi tanggungan suami.
Maaf Om tanya lagi, jd kalau suaminya penghasilannya dibawah PTKP kan tdk kena pajak & ga wajib lapor SPT jg (malah bs diajukan non aktif smntara ya npwp-nya klo tdk salah), krn pekerja serabutan.
Sementara istri eksisting rutin lapor SPT & pajak sdh dibayarkan kantor.
Nanti ketika NPWP istri gabung suami, jd pajak istri dibayar scr mandiri oleh suami gitu kah?
(Bukan oleh kantor istri lagi kah)
Trmksh banyak atas pnjelasannya Om Pimpa
jika penghasilan dari istri hanya dari 1 pemberi kerja dan sudah menerima bukti potong, akan dimasukkan sebagai penghasilan final di SPT Pribadi suami dan sifat nya hanya dilaporkan saja
pak mau tanya dong, kalo misalnya terkait pajak dokter, betul ngga sih kalo dokter itu hanya bekerja di 1 tempat dan dia sebagai mitra perhitungannya di kurangi PTKP? dan kiranya untuk sebagai penguat dokter tersebut hanya bekerja di satu perusahaan kira kira yang dibutuhkan oleh tim pajak perusahaan untuk penguat agar penggunaan perhitungan tersebut benar apa ya pak? surat tertulis atau apa ya pak?
ya, silahkan cek detailnya pada PER 16 PJ 2016. bisa perlu surat tertulis
Siang om,
Saya bekerja sebagai petambak (budidaya pembesaran ikan), penghasilan saya hanya sewaktu panen tidak perbulan. Selama tahun 2022 kemarin, total pengahasilan saya dapat 42juta. Pertanyaan saya om, Berapa besar kewajiban pajak saya? Apakah saya termasuk ke golongan Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)? saya mengikuti aturan PPh pasal berapa ya om?
Terima kasih.
betul, PMK Nomor 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
punten om, izin bertanya. (pajak_perusahaan) saya sudah tf utk pembayaran pph21 bulan januari ini. (menggunakan idbilling->ntpn) ketika saya ingin melapor menggunakan eSPT, saya salah input, saya input npwp kantor. sedangkan saya ingin lapor pph21 yg harus saya masukkan npwp karyawan tetap yg terkena pph21, bukan npwp kantor 🙁 . tapi laporan pertama berhasil dgn upload csv di spt, berstatus kurang bayar. saya melakukan pembetulan om. nah ketika saya masukkan ntpn nya lagi, tidak bisa, karna sudah terdaftar dan ter input diawal. selagi itu saya lanjutkan laporan, sampai csv. sampai ter upload. malah statusnya jadi NIHIL. mohon arahan om, apakah tidak… Read more »
tidak masalah, karena atas pembetulan tersebut tidak ada tambahan PPh 21 terutang sehingga nihil statusnya dan NTPN sudah diinput pada SPT Normal
Siang om, Maaf saya mau tanya kalau misalnya selama melakukan impor dokumen yang kami simpan hanya berupa PIB, tidak ada pelaporan SPT PPh 22 dan tidak ada bukti potong apakah PPh yang telah kami bayarkan sesuai dengan nilai yang teretera pada PIB bisa dikreditkan untuk PPh badan? Terimakasih…
ya, bisa dikreditkan.
Siap terimakasih om…
Siang,
Saya mau tanya mengenai pemotongan PPH 23
1. Harus ada npwp
2. ya
3. menggunakan NPWP pribadi dan melaporkan SPT PPh 21 atas jasa tersebut.
Pagi om,
saya baru buat npwp OP dan sudah registrasi djp online, tapi kenapa di menu profil kewajiban perpajakannya banyak sekali, ada pph 25, PPN dll, cara menghilangkan itu gimana om? terimakasih
itu maksudnya kewajiban perpajakan yang dapat dikenakan kepada orang pribadi, namun kewajiban pajak realnya sesuai penghasilan atau transaksi yang terjadi.
Selamat pagi Om. Saya mau tanya nih, di SPT 2021 saya ada tulis uang tunai sebagai harta. Terus waktu ada PPS saya ikutkan lagi uang tunai. Di SPT 2022 ini saya tulis uang tunainya 2x atau 1x aja dengan nilai digabung? Seingat saya waktu itu AR bilang semua yang ikut PPS nanti dilaporkan di SPT 2022 dengan nilai yang sama. Tapi bingung juga nih karena AR nya tiap tahun ganti. Mohon bantuannya om, terima kasih.
jika uang tunai pada SPT dan pada PPS merupakan uang tunai yang berbeda maka dilaporkan keduanya.
Jadi nanti di SPT 2023 baru digabung ya jumlahnya dan ditulis 1x aja? Terima kasih Om
tetap dipisahkan jika merupakan uang tunai yang berbeda dan jika tahun perolehannya berbeda.
hallo,
saya buat FP pengganti, dimana FP normalnya tanggal 30 januari 2023, tetapi saya bikin di tanggal 28 januari dan hasilnya REJECT. baru paham ternyata FP pengganti mengikuti tanggal hari H diganti.
dari situ saya coba ubah tanggalnya menjadi tanggal hari ini, tp tetap muncul “tanggal FP tidak boleh kurang dari FP pajak ETAX-200027”
kenapa yah ? apa yang sudah di upload hasik reject tidak bisa di gunakan lagi ?? apa sebaiknya sya hapus bikin FP baru. tapi perlakuannya bagaimana ke yang reject ini ?
cek kembali apakah fp pengganti kurang dari faktur pajak normal? jika faktur pajak pengganti yang reject dihapus maka faktur pajak normal tidak jadi diganti
om mau tanya lagi
pajak dan hutang bank
gimana cara kerjanya yah ?
terimaksih
maksudnya cara kerja bagaimana?
Om mau tanya
Brp sanksi PPS jika tidak diungkapkan semua?
spt tahunan beli tanah 2020 kemarin
jadi kurang diungkap sesuai harga pembelia. tanah
trimaksih
Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat (2) UU HPP] dan atas aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15% [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP]
Malam pak, izin bertanya tentang pajak, saya adalah pekerja online tapi tidak tetap, saya tinggal di Indonesia, saya dapat bayaran dari luar negri untuk pekerjaan saya dan tidak punya penghasilan dari Indonesia sama sekali. Pendapatan saya di transfer ke Deel (semacam paypal )dan tidak di transfer langsung ke bank lokal. Pertanyaanya : 1.apakah jika uangnya belum saya tarik ke bank lokal saya tetap bayar pajak? Karena saya punya rencana untuk investasi crypto. 2.jika uang yg ada di akun Deel saya itu, saya tarik ke crypto melalui exchange lokal, apakah pajak penghasilan saya bisa mengikuti ketentuan pajak crypto? Maksudnya supaya pajaknya… Read more »
1. ya, atas penghasilan dari LN
2. jika transaksi penghasilan jasa dari LN maka akan dikenakan tarif pasal 17 progresif dan jika transaksi terkait crypto maka akan dikenakan tarif final sesuai dengan PMK 68/PMK.03/2022.
3. Mengalihkan bentuk itu tdk mengubah kondisi awal pada saat menerima penghasilan