Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat sore perkenalkan saya fanny, saya adalah dokter saya ingin bertanya untuk kasus pajak saya tahun 2018 saya masih berstatus sebagai mahasiswa, dan saya membeli apartement dengan DP 200jt dan cicilan perbulan 7,7jt selama 5 tahun Pada 2018 saya belum memiliki npwp dan cicilan per bulan dibayarkan oleh saya dari uang jajan per bulan yang didapatkan dari orangtua saya baru punya npwp tahun 2021 dan mulai bekerja 2022 dengan penghasilan <60jt per tahun tahun 2023 saya baru mau melaporkan SPT pertama kali untuk apartement yang saya beli belum lunas cicilan nya bagaimana solusi untuk melaporkan SPT nya, apakah akan jadi… Read more »
jika tidak memiliki bukti potong 1721-A1 atau A2 maka tidak bisa memakian form 1770 ss walaupun penghasilan dibawah 60jt. Mengenai harta memang harus dilaporkan beserta sisa hutangnya.
Assalamualaikum om pimpa.maaf mau tanya ni…untuk puskesmas di kab kami sudah punya satker sendiri tapi pada tahun 2021 puskesmas di minta untuk memakai NPWP dinkes.sekarang untuk pengurusan dana BOK puskesmas di minta NPWP.mohon petunjuknya om pimpa.mungkin bisa di share aturannya
pajak jenis apa yang ditanyakan?
Selamat Sore,
Izin mau bertanya
Apakah Bukti Pemotongan PPH Unifikasi bisa didapatkan langsung dari kpp?
jika anda adalah pihak yang melaporkan maka dapat dibuat pada DJP Online menu ebupot unifikasi, namun jika ada adalah pihak yang dipotong maka dapat meminta bukti potong tersebut kepada lawan transaksi anda.
om tanya..
saya dpt surat dari kpp yang isinya suruh buat npwp OP, akhirnya saya buat dan sudah registrasi djp online. Tapi kenapa di bagian profil kwajiban perpajakan byk bgt termasuk pph 25 dan ppn, padahal saya orang pribadi dan karyawan swasta. Mohon penjelasannya om. thanks
itu maksudnya kewajiban perpajakan yang dapat dikenakan kepada orang pribadi, namun kewajiban pajak realnya sesuai penghasilan atau transaksi yang terjadi.
Mau bertanya, Ada Perusahaan A memakai jasa dari Perusahan B, dan setelah transaksi selesai dan sudah dibayarkan, tapi ternyata pembayaran tersebut belum dipotong pajak, dan akhirnya perusahaan B, mengembalikan potongan pajak kepunyaan perusahaan A, dan yang mau ditanyakan bagaimana proses dan cara persh A utk membayar Pajak tesebut,
membuat bukti potong, melakukan penyetoran dan melaporkan SPT Masa atas jasa tersebut. contohnya atas transaksi tersebut terutang PPh 23, maka PT A melaporkannya melalui ebupot unfikasi pada DJP Online
Di ebupotnya sewaktu pengisian identitas wajib pajak malah keluar tdk sesuai dg usernya,pdhl sudah benar npwpnya.. kenapa bisa sperti itu ya
cek kembali identitas lawan transaksi tersebut, bisa saja nama brand dan nama PT berbeda padahal satu entitas.
kalau sebagai wajib pajak belum terima SKPKPP dlm kurun waktu 1 bulan gmn? dan klo udah terima SKPKPP tp blum terima dana LB nya gmn? terima kasih
Cek jangka waktu pengembalian LB dan hubungi KPP terdaftar
Kenapa Faktur pajak tidak muncul dalam data prepopulated efaktur
cek kembali masa pajak, NPWP pada faktur pajak tersebut dan apakah sudah sesuai?
Halo om, apakah lembaga bantuan hukum dikenakan pajak? Dan ketentuannya apa saja ya? Terima kasih.
pajak apa yang ditanyakan? tergantung pada detail transaksinya
Om mau nanya gimanaa ya kalo misalnya mau ngelapor ppn tapi tulisannya UNKNOWN ERROR, Hubungi Petugas itu maksdnya apa ya
saat posting SPT di Efaktur web base? silahkan hapus dan posting ulang
Pagi om, izin bertanya. Apakah lembaga bantuan hukum dikenakan pajak? Dan apa saja ketentuan pajaknya? Terima kasih.
pajak apa yang ditanyakan? tergantung pada detail transaksinya
Halo om Pajak, mau tanya terkait pajak yang dikenakan ke pihak ketiga untuk penambahan daya listrik itu PPh 23 atau PPh 4 (2) ya? pihak ketiga ini mencakup pembangunan semacam gudang penyimpanan travo, instalasi awal semua peralatan nominalnya sampai 900juta..
Terima kasih om pajak
4(2) jasa konstruksi jika mencakup ke jasa konstruksi atas pembangunan hudang tersebut
Om gimana ya kalo sebenarnya pendapatan yg saya terima ga sesuai dengan yg diinput ke bupot sama HRD? Tetap ikutin bupotnya kah?
apakah sudah ditanyakan terkait selisih tersebut kepada pihak pemberi kerja? karena bisa saja selisih dari pemotongan PPh 21 atau alasan lainnya.
Memang ada kesalahan dari pihak HRD, lalu apakah bupot tadi noninal penghasilannya bisa diubah atau harus buat bupot baru ya om?
Jika salah, maka dapat meminta bukti potong yang sesuai kepada pihak pemberi kerja tersebut. Jika tidak dapat diubah maka penghasilan yang dilaporkan pada SPT Tahunan maka sesuai dengan penghasilan sebenarnya.
mau nanya om, klo jualan minyak goreng yg terdaftar nib perorangan itu kena pajak kah?
pajak apa yang ditanyakan? tergantung bagaimana detail transaksinya dan pihak yang bertransaksinya
Om ane mau nanya pengajuan permohonan penhapusan sanksi karna telat lapor spt itu biasanya dikabulkan karna alasan apa ya om?kebetulan ini wp badan punya bapak ane surat tagihan nya udh menumpuk sampe -+5jt semua stp karna tidak melaporkan pph tahunan dan ppn (sudah pkp),nah pertanyaan kedua bisa ane baca kan 1 permohonan buat 1 stp penyelesaiannya jga -+6bulan,nah ini kan stpnya banyak jadi kira2 gmn ya om solusinya,terima kasih
Jika menurut wajib pajak, perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar dan menurut WP atas sanksi administrasi tersebut tidak seharusnya dikenakan maka dapat mengajukan permohonan tersebut.
Om mau nanya untuk klinik kecantikan dikenakan ppn atau tdk ? Dan jika dikenakan ppn untuk pelaporannya apa bisa diglondongkan atau digunggung dr total penjualan tiap bulan ?
tergantung detail transaksinya, jika omset diatas 4,8M maka berkewajiban dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN. Mengenai pelaporan PPN digunggung bisa saja selama memenuhi kriteria PPN digunggung tersebut.
tanya om,
kami ada melakukan pembayaran atas workshop (pelatihan) ke vendor tetapi peserta yg ikut bukan pegawai perusahaan, apakah tetap dipotong pph 23 atas worksop tersebut?
jika pembayaran kepada vendor (badan) maka dipotong PPh 23, jika pembayaran kepada vendor (orang pribadi) maka dipotong PPh 21
Om mau tanya, kalau trading forex di broker luar negri, trus keuntunganya di transfer menjadi coin crypto (USDT) ke indodax itu kena pajaknya pajak crypto atau pajak lainya? terima kasih
pajak crypto, untuk detailnya dapat dicek di PMK 68/PMK.03/2022
Ikut tanya juga pak, kebetulan saya juga trader dan hanya memiliki penghasilan dari trading saja, cuman bingung soal perpajakanya dan kalo ikut pajak forex sekarang, pajaknya lebih besar daripada pajak crypto.
Karena setahu saya trader itu masuknya ke pajak yang progresive yg sampe 35%. Jadi ketika broker luar negri menyediakan penarikan ke coin crypto, maka itu bisa jadi alternatif agar pajaknya bisa ikut pajak crypto. Pertanyaanya, apakah itu legal ?
Terima kasih🙏
jika transaksi terkait forex maka keuntungannya akan dikenakan tarif pasal 17 progresif dan jika transaksi terkait crypto maka akan dikenakan tarif final sesuai dengan PMK 68/PMK.03/2022. Silahkan tarif dan jenis pada disesuaikan dengan transaksinya.
Halo om, mau tanya dong. Kalau perhitungan pajak penghasilan bagi suami istri dengan status pisah harta dan hidup berpisah (berdasarkan putusan hakim) dan memiliki 3 anak bagaimana ya perhitungannya? perhitungan PTKP nya apakah menggunakan status TK (Tidak Kawin) namun menanggung beban sebanyak 3 orang?
jadi PTKP nya TK/3 ?
Terimakasih atas jawabannya ya om…
iya, benar
Selamat siang Om,
Mau nanya, untuk pelaporan SPT PPN, Pembayaran ppnnya sudah dilakukan via ebilling sesuai nominal yang tertera di SPT dan sudah dilapor via web efaktur.
Kemudian pas check BPE nya status kok masih tertulis kurang bayar untuk jenis SPT PPN1111 ya om ?
Terima kasih om.
status tersebut hanya menunjukkan adanya PPN kurang bayar pada SPT masa PPN
Berarti PPN nya itu sudah terlapor ya om walaupun status SPT nya masih tertulis kurang bayar ya om ?
Soalnya di bagian G formulir 1111, sudah tertulis tngl bayar sama ada NTPN nya om.
Terima kasih om.
iya benar
Halo om, untuk biaya konsumsi dapat dibiayakan jika dinikmati oleh seluruh pegawai, bagiamana cara pembuktiannya jika konsumsi tersebut dinikmati oleh seluruh pegawai?. terima kasih. sehat dan sukses selalu.
tercatat secara detail dalam pembukuan perusahaan dan terdapat dokumen yg menginformasikan tentang jumlah porsi atau sejenisnya yang berjumlah untuk seluruh karyawan di perusahaan.
Ompa jika bukti potong pph 23 masa desember 2022, tp utk buat tanggal pemotongan nya di tanggal 03 januari 2023, apakah bermsalah ompa? Dikarenakan di perusahaan sy utk input bupot itu nunggu closing dlu baru bisa input,sedangkan klo input manual di unfikasi kita tidak bisa rubah tanggal pemotongan nya. Mohon penjelasan nya ompa.
tanggal pemotongan untuk bukti potong merupakan tanggal pembayaran transaksi, bukti potong dapat diinput menggunakan metode impor
om mau tanya, saya dapet bukti potong pph 21 tapi npwp statusnya NE, apa wajib lapor SPT?
diaktifkan terlebih dahulu NPWP nya, lalu silakan dilakukan pelaporan SPT
Tapi di bukti potong NPWP saya 00000000 karna emang waktu bikin ga langsung setor NPWP ke HRD jd dianggap tidak berNPWP, apa tetap bisa lapor?
Yg kedua: Kalau emang bisa lapor SPT, karna saya dianggap tidak berNPWP kan jadi kena 6%, saya udah coba buat lapor SPT tadi dan jadinya lebih bayar. Apa lebih bayar ini valid karna kan di bupot itu saya ga ada NPWP?
Bukti potong dengan NPWP nol tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan sehingga SPT Tahunan akan kurang bayar.
Jadi harus lapor SPT ga om dengan bupot yg NPWP 0 ini?
Notes: NPWP masih NE
jika penghasilan diatas PTKP maka wajib melaporkan SPT Tahunan
Om saya mau nanya perihal Impor barang dari luar negeri.
Jadi saya ada rencana mau beli 2 barang nih, gw sebelum mau beli ini gw baca-baca dan ngajuin pertanyaan nih.
1. Gelang seharga 32k (jumlah 2) dengan ongkir 75k itu pajaknya 7,5% Bea Masuk sama 10% PPN kan?
2. Nah ini gw agak bingung tentang pajaknya, gw mau beli Vest Tactical (Vest Taktis) dari luar negeri seharga 300k-an.
Apakah barang Tactical begini kena pajak barang tekstil? Atau hanya Pajak impor Karena barang seperti ini merupakan produk tekstil. Atau tetap 7,5% BM + 10% PPN
dimohon atas jawabannya
untuk perhitungan atas barang impor dikenakan PPh 22 atas impor, Bea Masuk dan PPN. untuk detail nya dapat di cek pada UU PPh Pasal 22 atas impor, peraturan dirjen bea cukai dan UU PPN atau bs call ke bea cukai 1500225
Om mau tanya kalau misalkan ada warga Indonesia baru bikin NPWP, namun dia sudah melakukan investasi saham dari 2020. Apakah ketika mempunyai NPWP dan melakukan pelaporan wajib pajak, kegiatan investasi saham sebelum membuat NPWP apakah akan dipertanyakan ? Terima kasih Om
dipertanyakan dalam hal apa dulu?
Kena sanksi atau denda om PDA saat pelaporan pajak. Apakah kalau baru buat NPWP perhitungan pajak sejak dia mendapatkan NPWP nya om ? Terima kasih
iya, kewajiban perpajakan dimulai sejak tahun NPWP terdaftar
Terima kasih Om Pimpa atas oenjelasannya. Smoga sehat dan sukses selalu Om
sama-sama
Om mau tanya, jika alamat perusahaan berkedudukan di alamat rumah yg masih belum berbentuk kantor (belum ada ruangan kantor) apakah bisa mengajukan pkp dan diterima? Soalnya perusahaan nya baru berdiri om
Terima kasih om
bisa, silahkan hubungi kpp terdaftar untuk detailnya
mau tanya kalo di spt induk ppn masa salah input NTPN yang seharunya di isi di II. D ( PPN kurang / Lebihbayar ) ini salah input di II. B ( PPN di setor di muka dalam masa pajak yang sama ) sehingga mengakibatkan BPE tertera NIHIL, bagaimana solusi nya
untuk membuat PPN pembetulan nya, terima kasih
melakukan pembetulan SPT PPN dengan menginput II.E PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan dan menginput NTPN kurang bayar tersebut
Mau tanya dong pk saya dapat bukti potong a 1 dari perusahaan saya bekerja tetapi tertera melbihi PTKP TK/0 jd kurang bayar, pertanyaan saya apakah sudah di bayar perusahaan setiap bulan atau saya sendiri yang bayar ? Saya 1 pemberi kerja pk ikut perusahaan 1…
sudah dibayarkan melalui perusahaan setiap bulannya sesuai bukti potong trsebut
Mau tanya pelaporan pajak dengan 2 bukti potong 1721 A1 dan Penghasilan pasal 21 (Tidak Final)
menggunakan eform 1770, detail yang ditanyakannya apa?
Permisi om mau tanya, klo untuk FP 070 yg dokumen SPPB-nya salah dan dibuatkan dokumen SPPD, inputnya seperti apa ya? Saya sudah coba masukan nomer SPPB dan SPPD untuk kawasan berikat tetapi tidak berhasil terupload. Jadi untuk kronologinya seperti ini, dokumen BC dibuat di bln November tapi salah NPWP, lalu karena dokumen BC masih salah, FP tidak kami upload karena menunggu dokumen baru. SPPD selesai bln Desember, tetapi ketika diupload di bulan desember selalu reject dengan keterangan nomer dokumen tidak terdaftar. Akhirnya sampai sekarang FP ini belum bisa diupload. Apa klo menggunakan SPPD keterangan tambahan ‘Kawasan Berikat’ harus diganti keterangan… Read more »
https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ silahkan cek detailnya pada sosialisasi BKP (Bc 4.0) dengan Faktur Pajak 07 pada Kawasan Berikat
apakah wna dikenakan pajak subjektif dan objektif? serta apa contohnya
tergantung detail kasusnya seperti apa.
om tanya dung..
apakah pembayaran STP itu hrs dikoreksi fiskal
Apakh STP PPH 21, PPH 23, PPH 25 dan PPN dikoreksi fiscal
dikoreksi fiskal
Permisi om mau tanya, klo untuk FP 070 yg dokumen SPPB-nya salah dan dibuatkan SPPD, inputnya seperti apa ya? Saya sudah coba masukan nomer SPPB dan SPPD untuk kawasan berikat tetapi tidak berhasil terupload. Untuk kronologinya seperti ini, jadi dokumen BC dibuat di bln November tapi salah NPWP, lalu karena dokumen BC blm ada, FP tidak kami upload karena menunggu dokumen baru. SPPD selesai bln Desember, tetapi ketika diupload selalu reject dengan keterangan nomer dokumen tidak terdaftar. Akhirnya sampai sekarang FP ini belum bisa diupload. Apa klo menggunakan SPPD keterangan tambahan ‘Kawasan Berikat’ harus diganti keterangan lainnya ? Atau bagaimana… Read more »
https://pajakmania.com/sosialisasi-perpajakan/ silahkan cek detailnya pada sosialisasi BKP (Bc 4.0) dengan Faktur Pajak 07 pada Kawasan Berikat
Maaf bertanya lagi om, kalau NPWP status NE, selain mengaktifkan kembali apakah boleh membuat NPWP baru? terimakasih
jika NPWP NE maka diaktifkan kembali
Selamat malam om. Om mau tanya, perihal SPT tahunan PPh 21 form 1721-a1. Apakah perusahaan memiliki kewajiban dalam pelaporan pajak PST tahunan atas karyawan ya om. Kalaupun iya, apakah lapor tetep melalui sistem djp ya om? Atau bagaimana.
Mohon arahannya ya om. Terimakasih
tidak berkewajiban, SPT Tahunan pribadi dilaporkan oleh masing-masing karyawannya.
Perusahaan wajib lapor SPT tahunan PPh 21 gak om?
PPh 21 merupakan SPT Masa, jika perusahaan memiliki transaksi pembayaran kepada orang pribadi maka wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPH 21
Berarti perusahaan di awal tahun hanya membuat bukti potong 1721-a1 ya om. Sebagai bukti potong karyawan di Desember. Apakah seperti itu om?
wajib melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulannya (jika gaji karyawan diatas PTKP) termasuk masa desember untuk membuat bukti potong 1721-A1.
Hallo Om, Mau tanya untuk perusahaan developer setiap ada penjualan ada pembayaran pph 2,5% final dan langsung di setor dan di laporkan ke kantor pajak. yang mau dinyatakan apakah pajak final ini bisa dikreditkan pada pajak terutang di laporan laba rugi sebelum pajak? dan satu lagi untuk tarif pph badan dengan omzet di bawah 4,8 milyar untuk tahun 2022 ini berlaku 50% x 22% x PKP? . terima kasih. Rohidin
jika penghasilan usaha merupakan objek pajak final dan sudah disetorkan maka tidak perlu membayar PPh dengan tarif normal/non final tersebut.
Tks Om
sma-sama
Halo om, izin bertanya. bagaimana cara pelaporan BKP dibebaskan untuk pedagang eceran (digunggung)?
Saat ini blm ada ptunjuk teknis untuk ini jd bs diakui dl sbgai non objek ppn yg dituliskan di halaman induk
salam rekan2, mohon pencerahan, bila ada customer yang menolak memberikan informasi NIK dan NPWP nya, apakah faktur pajak nya tetap di buat ? dan bagaimana pelaporan dan setoran nya ?
faktur pajak tetap dibuat, NPWP dan NIK nol atau bisa menggunakan faktur pajak digunggung jika transaksi eceran sesuai dengan ketentuannya.
Om, apakah aset tanah harus dimasukan ke asset penyusutan SPT Tahunan Badan?
tanah tidak disusutkan
Om maaf mau tanya, kalau agustus lalu kita dapat surat imbauan yang mengharuskan peningkatan pembayaran pph 25, dan dalam surat menegaskan “agar melakukan pembayaran angsuran pph 25 untuk masa Mei s/d Desember tahun 2022” berarti masa januari 2023 ini sudah tidak perlu membayar angsuran tersebut ya?
dibayarkan dengan nominal angsuran yang sama, adapun nilai angsuran akan berubah ketika sudah melaporkan SPT Tahunan 2022 dan sesuai KB tahun 2022
owalah begitu ya om… makasih om…
kalau boleh tau peraturan yang mengaturnya apa ya?
UU PPh pasal 25
Mau tanya saya masih bingung siapa yang harusnya membayarkan PPh 23, jika PT tempat saya kerja melakukan jasa , kemudian mau menagih upah ke pada customersebuah PT juga, yang membayar PPh 23 atas jasa tersebut apakah PT tempat saya kerja atau pihak customer, mohon penjelasannya , terima kasih
customer memotong PPh 23 atas jasa tersebut kepada PT tempat anda bekerja. Yang melaporkan dan menyetor SPT PPh 23 adalah customer tersebut dan membuat bukti potong untuk PT Tempat anda bekerja.
Om izin mau tanya, saya mendirikan perusahaan PT dengan modal dasar dan disetor senilai 1 milyar akan tetapi saya terkena kendala di usaha yang lain sehingga tidak dapat menyetorkan uang tersebut kedalam rekening perusahaan, menurut om bagaimana perlakuan pembukuan/perpajakan dan pandangan om untuk PT yg baru ini? Apalagi saya baru mengurus izin PKP , apa yg perlu saya lakukan om?
Terima kasih
jika modal belum disetor maka akan diakui sebagai piutang pemegang saham pada laporan PT tersebut.
Selamat malam Om..
Saya mau melaporkan rumah KPR..
Dalam harga perolehan yang dimasukan apakah harga total pembelian ke pengembangnya,..?
Dan pada bagian hutang yang dimasukan apakah sisa cicilan pokok nya ..?, Karena kan saya bayar setiap bulanya berikut ada bunga juga. Maaf mohon penjelasan singkatnya
diakui sebagai aset adalah harga perolehan yaitu semua uang yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut dan pada bagian utang dilaporkan sisa cicilan perakhir tahun.
Ok mau tanya, telat pembayaran ppn selama 3 bulan,berimbas pada ditolaknya faktur2 oleh lawan transaksi,itu gimana ya sebenarnya om,padahal sudah dibayar dan dilaporkan ppnnya,hanya saja telat 3bulan?
bagaimana detailnya? ditolak karena tidak bisa dikreditkan apa bagaimana?
Om mhon bantuannya, mau tanya apakah pajak masukan yang sudah di upload di e-faktur dapat dihapus atau dibatalkan? Dan jika tidak bisa..bagaimana ya solusinya untuk menghapus ppn in yang tidak jadi digunakan.
Terima kasih..mohon dibantu
bisa, namun FPM tersebut tidak dapat dikreditkan kembali
Om pimpa tanya om, kalau dividen di investasikan itu kan tidak dikenakan PPh, jika diinvestasikan dalam bentuk tanah/tabungan di bank apakah bisa?
bisa
tanah pribadi dan tabungan pribadi bisa om ? tidak harus investasi saham kan om ?
iya
kalau deviden diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah untuk aset pribadi apakah bebas pph ?
betul
soalnya AR saya bilang kalau dibelikan tanah masih terhutang pph om 🙁 saya bingung karna di pmk tertulis investasi dalam bentuk property tanah atau bangunan yang didirikan diatasnya
takutnya setelah dilakukan pembelian tanah masih terhutang pphnya
silahkan dikomunikasikan kembali kepada AR atas peraturan pada PMK tersebut.
Om mau nanya jika di web e-faktur hanya terlihat sampai masa 7 2022 tetapi sebelumnya bisa terlihat sampai masa 1 2023 itu kenapa ya om?
untuk masa pajak januari silakan diganti terlebih dahulu tahun nya menjadi tahun 2023
om mau tanya terkait pembukuan,
jadi toko kami bergerak di bidang tekstil sudah jadi PKP karena omset sudah mencapai dan sudah diwajibkan untuk menerbitkan faktur keluaran sehingga untuk customer yang membeli barang kami disarankan untuk melampirkan ktp untuk nantinya kami terbitkan faktur keluaran. pembukuannya bisa ga om tanpa membuat invoice pajak yg tertera DPP dan PPN nya? jadi hanya nota pembeliannya saja yang kami arsipkan? semoga bisa dimengerti ya om pertanyaan saya. kebetulan saya juga bukan ahli dibidang perpajakan tapi diberi tugas untuk mengurus pajak. terima kasih sebelumnya
Ini yg ditanya trkait transaksi beli atau jual?
jual om
dipisahkan atas DPP dan PPNnya
gini om sebenernya, toko kami menjual kain kiloan yg di berikan ke customer hanya nota tulis tangan nya saja yg tercantum jenis kain, jumlah kiloan, harga, dan totalan tanpa tertera ppn dan dpp nya. apakah kami perlu membuat invoice yg tertera ppn dan dpp nya untuk dijadikan arsip perusahaan? atau tidak perlu? dikarenakan di e faktur juga sudah ada. thanks om semoga bisa memahami pertanyaan saya yg sgt awam ini hehe
iya dipisahkan PPN dan DPPnya, namun jika invoice tersebut sudah include PPN ya tidak masalah.
om mau tanya , jadi kan aku dapat BC.40 , kode pos alamat pabrik sy berbeda dari yang sebelumnya , tadinya 15710 tapi di bc tersebut 15715 ,
saya tanyakan ke pihak lawan transaksi , mereka bilang itu sudah otomatis muncul sendiri kalo mereka masukan no npwp .. terlebih saya minta revisi mereka bilang sudah tidak bisa di revisi, sy melihat di djp ternyata memang berubah 15715, tapi yang sebenernya 15710..
pertanyaan saya, bc tersebut kan sudah tidak bisa dirubah .. apakah sy boleh membuat fp 070 menggunakan bc tersebut ?
silakan lakukan perubahan data pada DJP terlebih dahulu
Pagi Om,
Jika PT A. Memberikan Jasa Analisa Tanah , air, Limbah kepada Instansi Pemerintah apakah wajib dikenakan PPH 23 Atas transaski tersebut. Instansi pemerintah tersebut memilik NPWP namun tidak mau dipotong PPH 23.
Apakah yang harus kami lakukan.
TQ Om.
iya, dikenakan PPh 23. Atas hal tersebut silakan dikomunikasikan kembali dengan pihak lawan transaksi
tetapi instansi tsb tidak mau dipotong om, apakah boleh dilakukan Gross up
bisa
Klau ada lebih stor untuk spt masa pph 21
Tpi tidak dikompensasikan gimn om
atas kelebihan penyetoran dapat dilakukan pemindahbukuan