Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
ada 9000 data orang, saya ngk mau cetak “hardfile” karna harus kerja bbrp kali agar sampai ke cabang cabang,
saya mau cetak “sotffile” tapi harus 1 per 1, sangat melelahkan kalau seperti itu utk data 9000 orang
ada cara lain tidak untuk case seperti ini?
cara agar men-cetak “softfile” tapi tidak 1 per 1
mohon bantuannya
sekian dan terimakasih
cetak data apa yang dimaksud? bukti potong karyawan tetap? jika ya maka melalui menu cetak pilih semua dan cetak langsung.
sudah pilih semua, udh klik cetak langsung juga, tapi dia maks 50 data pak, gmn tuh pa?
silahkah diprint sebagian-sebagian jika melalui ESPT, kecuali menggunakan Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) bisa diprint sekaligus.
untuk cara dapetin apk nya gmn ya pak?
apa berbayar? soalnya saya make apk yang “eSPT masa 2126 – V.2.5.0.0”
betul, silahkan hubungi pihak PJAP tersebut.
izin nanya pak,
apa sj persyaratan pengurusan sertel (sertifikat elektronik) untuk orang pribadi.?
dan apakah bisa diwakilka.?
silahkan ditanyakan kepada KPP terdaftar mengenai detailnya..
Siang Om,
Jika lupa mengembalikan sisa NSFP 2020 dan 2021, itu gimana solusinya Om, Jika kena denda, Berapa denda yg dibayar?
Terima Kasih
tidak perlu dipulangin dan tdk masalh
Terimakasih Jawabannya Om
sma-sama
Om mau tanya, untuk perhitungan pajak karyawan setahun di hitungnya dari bulan berapa samapi bulan berapa ya om untuk menentukan berapa % golongan potongan pajak nya?
Dari awal karyawan tersebut bekerja sampai dengan berhenti/ sampai akhir tahun
Sore Om,
Izin Bertanya jika perushaan memberikan fasilitas rumah dan mobil kepada karyawan apakah wajib menjadi pendapatan di perhitungan pph 21 , d
Terima kasih om
tergantung bagaimana detail transaksinya..contohnya perusahaan memberikan uang kepada karyawan untuk membeli mobil dan rumah dengan kepemilikan karyawan tersebut maka dipotong PPh 21.
yang diberikan dalam bentuk fasiltas berupa rumah dan mobil,apakah ttp dikenakan pph 21
kepemilikan aset atas nama siapa? jika atas nama pribadi maka akan masuk ke perhitungan pph 21
Semua Aset kepimilikan milik perusahan, baik rumah dan mobil ( klu kamu pabrik kelapa sawit) semua di sediakan di lokasi, apakah harus menjadi penghasilan teratur di pph 21 , saya masih bingung terhadap pp no 50 ini
tks om
fasilitas yang diberikan merupakan objek pajak natura dan dimasukkan sebagai penghasilan untuk menghitung PPh 21
Jika ada jasa service tetapi orang pribadi, dan tidak memiliki Npwp, di kenakan berapa % ya?
detailnya bagaimana? (silahkan cek PER 16 PJ 2016), namun jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari yang seharusnya.
Pagi om, saya mau bertanya:
Terima kasih sebelumnya.
Waah bkn domain om buat jawab nih
Pagi om, Tlg Bantu jawab ya.
Contoh Kasus jual barang ke customer kawasan berikat.
Penjualan 10 item barang. Pembayaran uang muka 50%, 50% setelah barang diterima customer. Pengiriman barang dilakukan secara bertahap tergantung mana barang yg sudah ready.
Bagaimana cara menerbitkan FP 070 ya om? krn hrs ada dokumen SPPB untuk menerbitkan FPnya, sedangkan ada pembayaran uang muka.
menerbitkan pada saat DP dan Pelunasan
Pagi Om, mau tanya jika saya bekerja di luar negeri dan jadi subjek pajak di negara tsb dari pertengahan tahun ini. Apakah tahun depan tetap harus lapor SPT? Posisinya di awal tahun masih karyawan di Indonesia. Bagaimana melaporkan penghasilan luar negerinya, apakah akan dipotong juga dengan peraturan pajak dalam negeri? (Dobel pajak).
Lalu jika sudah lebih dari setahun kerja disana kan tidak perlu lapor SPT. Nanti suatu saat balik ke Indonesia dan kerja lagi di sini, apakah tidak janggal jika jumlah harta tiba-tiba besar saat kembali lapor SPT (diakumulasi dari kerja di luar negeri yang tidak dilaporkan).
Makasih om.
apakah dalam 1 tahun pajak tinggal diluar negeri lebih dari 183hari? jika ya maka tdk perlu lapor SPT, jika tidak maka penghasilan dari luar negeri dilaporkan pada SPT Tahunan dan yang sudah dipotong diluar negeri dapat dikreditkan. Mengenai harta tidak ada masalah.
Dikreditkan itu maksudnya diapain ya om? Apakah sama seperti Lebih Bayar pajak (diperiksa DJP lalu dikembalikan) atau gimana ya?
Digunakan sebagai pengurang pajak terutang dengan memasukkan bukti potong dari luar negeri tersebut pada SPT Tahunan.
Izin nanya om, PIB (ppn impor) yang sudah muncul di prepopulated,, begitu di upload,, keterangan nya REJECT ..etax-api-00028,,:tarif ppn tidak sesuai dengan UU HPP,,, ada petunjuknya om???
sesuai dengan keterangannya, silahkan cek kembali PPN pada PIB tersebut, tanyakan lawan transaksi terkait PPN yang tidak sesuai dengan UU HPP
Selamat Sore om,
Mau tanya mengenai pph 21 untuk mengisi di espt. Jika yang bekerja istrinya, tapi pakai npwp suami. yang saya input di espt nama WP nya siapa? Nama yang istri bekerja, NPWP suami, atau Nama suami npwp suami om? mohon bantuannya
Nama istri dan NPWP Suami
Sore om mau nanya kalau wp op pribadi omset dibawah 500 juta itu saat lapor spt tetap pencet bagian yg pp 23 ya atau bagaimana untuk pelaporan nya. Sampai akhir tahun omset dibawah 500 juta
masuk non objek
Mksdnya Om masuk non objek?
Cara lapor SPT nya apakah di 0 kan untuk PPh terutangnya karena omset setahun dibawah 500 juta?
dilaporkan sebagai penghasilan non objek pajak (lampiran 3 eform 1770)
Selamat siang Om,
Jika PT PKP menjual pasir (ppn dibebaskan) dan ada jasa angkutnya
Pembuatan faktur pajaknya dijadikan satu dengan kode 08 atau jasa angkutnya dibuatkan faktur pajak kode 01?
dipisah
makasih Om
sama-sama
mau tanya Om, ini kan owner saya ada penggabungan NPWP menjadi 1. Biasa ny saya lapor pph 23 unifikasi dengan penandatangan ny si istri sebelum penggabungan. Nah skrg kan NPWP sudah gabung Om, saya masukan NPWP gabung yang baru di unifikasi PPh 23, kok keluar ny atas nama suami nya ya Pak?
betul..karena ketika digabungkan, NPWP istri dihapus dan akan ikut ke NPWP Suami
jadi semua usaha si istri penandatangan ny bukan si istri lagi ya om? sekarang penandatangan ny si suami? karena NPWP sudah gabung dengan suami
Untuk SPT PPh 23 ketika menginput NPWP gabungan maka yang keluar akan nama Suami, Namun contoh lain misalnya untuk penandatangan SPT PPh 21 bisa dengan nama istri dan NPWP Gabungan’
kalau mau keluar nama istri pilih NIK cmiiw
selamat siang pak saya mau nanya ESPT saya sudah versi 2.4 dan udah diinstal ulang tapi kenapa tetap tidak bisa untuk diprint ya? terimakasih
pdate ESPT versi 2.5.0.0 dan cek kembali patch yang terinstall apakah sudah seluruhnya?
Pagi om..mau tanya..saya kan mau lapor spt tahunan dn masa desember..lalu status spt masa 11 itu lebih setor 200, lalu di desember ada kena pajak sebesar 500…jdi saya bayar 300 ..lalu kenapa ya statusnya masih kurang bayar?? Pdhal saya sudah input kode NTPN om..
SPT Masa pajak apa? jika lebih setor harus melakukan pemindahbukuan terlebih dahulu
hallo om, aku mau tanya mengenai pelatihan ktsp . untuk materinya yg harus dipelajari apa saja yaaa? kebetulan saya baru masuk dunia pajak hehe
terima kasih
Ya semua materi
maaf pak mau tanya, kalau saya tidak sinkron pengisian tidak terutang ppn di web dan aplikasi efaktur dan baru sadar beberapa bulan setelah nya apa kan bisa di buat pembetulan hanya di efaktur saja? karena yang di web sudah benar. Gimana ya solusinya?
efaktur desktop bisa disesuaikan dengan yg terlapor
Izin bertanya om… untuk pajak (PPN, PPH21, PPH23) dengan kegiatan yg berbeda apa boleh kita gabung billingnya untuk satu bulan pajak om?
gabung pajak atas PPN, PPh 21 dan PPh 23 dengan 1 kode billing? ya tidak bisa. Namun digabung persatu jenis pajak ya bisa, contohnya dalam 1 bulan terdapat pemotongan PPh 23 sebanyak 5 transaksi maka billing PPh 23 tersebut bisa digabungkan atas 5 transaksi tersebut.
Om mau nanya untuk PPh 23 atas jasa service laptop misal nominalnya 600.000, apakah langsung dikali 2% saja? jadi pajaknya 12.000
dengan siapa lawan transaksi nya? apakah orang pribadi atau badan?
Sore om, mau tanya surat keterangan suami tidak bekerja dari kecamatan yg digunakan sebagai syarat untuk perubahan PTKP karyawati itu apakah ada masa berlaku nya? karyawati tsb sudah pernah membuat surat ket tsb namun 11th yg lalu, apakah masih berlaku? Terima kasih
surat keterangan tersebut harus sesuai dengan kondisi saat ini, status PTKP mengacu pada kondisi awal tahun
saya mau bertanya pak, jadi ada perusahaan baru terdaftar di KPP tahun 2022. Dengan modal 700jt, modal disetor sebesar 175jt dan sisanya 525jt dicatat sebagai piutang pemegang saham. yang ingin saya tanyakan. bagaimana pelaporannya pada lampiran V dan Transkrip 8A. serta pencatatannya di neraca. terima kasih
lampiran V pencatatan modal sesuai dengan akta perusahaan, pencatatan di neraca adalah pada sisi ekuitas dicatat modal disetor 700 juta, sisi aktiva dicatat piutang pemegang saham 525 juta. transkrip 8A disesuaikan dengan laporan keuangan perusahaan
Pagi Om, mau tanya tentang pajak UMKM dan pajak pribadi. Apakah sebagai pengusaha UMKM wajib membayar pajak pribadi (yang ada PTKP 60jt) di luar pajak UMKM?
jika anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha UMKM dan hanya menerima penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan, maka wajib menyetorkan PPh Final umkm atas omset setiap bulan yang diterima
terima kasih om
sama-sama
Mau tanya om saya dapet BC 4.0 tgl 3 januari 2022, tp sistem e-faktur error terus setelah ke kpp terdaftar dibantu dan nomor seri fp baru bisa dpt tgl 9 ini. Konsukuensinya apa klo BC 4.0 tgl 3 tp fp tgl 9? Tp FP nya sah kan yah?
iya FP tetap sah
Selamat sore Om, mau tanya soal Nota Retur . Bgini..
Sy sdh bwt database (DB) baru di efaktur desktop (asumsi= DB 2019-2022 dan DB 2023 (DB terbaru)
Nahh saat sy mau ngeretur PM nya itu ada di masa Des’22. Sdngkan Lawan sy maunya di upload di masa Jan’23. Dengan kondisi DB yg sdh dipecah/ rincian diatas.
Pertanyaanya Om:
Bgmna caranya agr sy bisa upload NR masa Jan’23 dg PM yg ada di thn 2022/ di DB yg berbeda. Tmksh bnyk Om utk pencerahannya, selamat sore…
Pindahkan data PM ke DB saat ini yg akan digunakan untuk entry data retur
Om…mhn koreksi pemahaman sy..Artinya PM di DB sblmnya di ekport lalu buka DB terbaru kmudian PM hsl ekport td di import ke DB terbaru. Lalu di DB baru ini diupload ulang. Apakah dmkian Om..?. Mhn koreksinya. Tmksh Om…
iya, benar
Baik Om, tmksh yaa atas responnya ke sy yg sllu haus akan ilmu peeerpajakn. eaaaaa, ixixix..becanda Om…Haturnuhun……
sama-sama
sore om pajak, om mau bertanya dalam aturan pajak untuk bisnis property membangun sendiri itu kena pajak 10 % dari setiap bangunan yang di bangun? terimakasih sebelumnya
pajak yang ditanyakan merupakan pajak apakah? PPh atau PPN?
selamat sore om, ijin bertanya, untuk kebijakan 500 juta bebas pajak untuk umkm itu apakah saat ini masih berlaku di 2023? dan apakah 500 juta ini hanya bisa di kenakan pada usaha di tahun pertama saja?
ya masih berlaku di 2023 dan selama omset per tahun masih dibawah 500 juta, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pph final umkm
Ini apabila di tahun pertama sudah dikenakan kebijakan tersebut, apakah di tahun kedua bisnis juga masih di berlakukan ya om?
Dan apabila omset di th kedua ini di atas 500 juta apakah kebijakan ini 500 jt nya di jadikan pemotongan batas tidak dikenakan nya pajak.?
jika di tahun kedua omset lebih dari 500 juta, maka akan dikenakan PPh Final UMKM PP 23 dengan tarif 0,5% atas omset setiap bulan yang diterima
Selamat sore om, kalau misal th depan itu penghasilan nya masih dibawah 500 jt, itu th kedua ini masih pakai kebijakan bebas pph final umkm ya? Karena omset dibawah 500 jt?
Terimakasih om
betul
Siang om…
saya mau tanya, perusahaan saya ada transaksi dengan non pajak ( perusahaan dengan npwp alamat di batam ) , tetapi kami proses pengiriman barang ke kantor jakarta, apakah ketika penerbitan faktur pajak tetap menggunakan kode 070 ? dan ppn nya tidak di pungkut ?
karna alamat faktur pajak yg kami akan input adalah alamat batam , sedangkan pengiriman barang dan dokumen semua ke jakarta.
apakah terdapat dokumen pendukung terkait penyerahan di daerah pabean?
Met siang …. om
Mau tanya masalah PPh 21 Peroràngan. Untuk tahun 2022 ada perubahan lapisan pendapatan yang sebelumnya 0 sd. Rp. 50 juta tarif 5% dstnya.untukbtahun 2022 menjadi 0 sd. Rp. 60 juta dst nya. Pertanyaan saya :
1. Pada formulir 1770S (F.1.1.32.18 file pdf) masih pakai rumus yg lama yaitu 0 sd. Rp 50 juta tarif 5%.
2. Bagaimana cara merubah rumus di form tersebut.
3. Apakah ada form baru yang sudah di sesuaikan dengan lapisan tarif yang baru.
Demikian pertanyaan saya, mohon penjepasannya dan terima kasih
tarif sudah terupdate, silakan coba di download kembali form SPT Tahunan 2022 nya
Baik … terima kasih om …..
sama – sama
Assalamualaikum OM, Mau tanya perihal PMK Peraturan Menteri Keuangan yg terbaru terkait Perpanjangan Sertifikat Elektronik apakah harus diperbaharui semuanya kah sebelum akhir tahun nih om,
Misalnya Sertifikat Elektroniknya kadaluarsa di tahun 2023 atau 2024 apakah perlu lagi diperbaharui sebelum akhir tahun ini misalnya awal tahun bisa gak om terima kasih ???
Sertifikat elektronik badan masih berlaku sesuai PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/PJ.09/2023, jika mau membuat sertel OP silahkan hubungi KPP terdaftar
Malam om, mau tanya. Misal ada ecommerce yang menerapkan bagi hasil. Tiap ada barang merchant yg terjual, merchant 75%, ecommerce 10%, reseller 15%. Reseller adalah mitra, bukan under ecommerce. Atas transaksi diatas, pajak apa saja yg ditimbulkan? Trimakasih.
pajak jenis apa yang ditanyakan? tergantung detail transaksinya bagaimana
Pph dan ppn nya, ecommerce nya bertanggung jawab atas merchant dan reseller gak?
tergantung detail transaksinya seperti apa
Halo min, mau nanya kalau beberapa tahun yg lalu kenalan saya melakukan pelaporan SPT sendiri. Dan sekarang, NPWPnya di minta untuk pelaporan SPT perusahaan oleh pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan kan tidak mengetahui data harta pribadi yg di miliki, apakah kenalan saya ini perlu melakukan pelaporan SPT lagi? Atau itu kan pelaporan SPT perusahaan & pelaporan SPT pribadi jd berbeda jd harus melapor lagi ya?
pelaporan SPT Perusahaan itu apa? SPT PPh 21 atau perusahaan melaporkan SPT Tahunan karyawannya?
pagii om,, mau tanya untuk permohonan sket validasi pajak di E-phtb apakah jika npwp statusnya NE harus diaktifkan dulu ? terus jika dilanjut dan dibayarkan tanpa npwp (pakai kode KPP daerah) sedangkan pemohon punya npwp apakah nanti bermasalah untuk permohonan sket validasi pajak?
Validasi dapat jg diajukan secara manual
Permisi om mau tanya, tahun ini saya pertama kali bikin spt pajak pribadi, ada beberapa hal yang saya bingungkan dan jujur aja saya masih tidak paham mengenai perpajakan ini isi pertanyaan saya mengenai pajak pribadi maaf jika terlalu panjang soalnya saya harus menjelaskan kronologinya dahulu: Saya membuat npwp pada tahun 2016, waktu itu saya baru lulus SMA dan mau membuat rekening untuk urusan perkerjaan tapi karena persyaratannya harus ada npwp jadi saya buat kartu tersebut, nah pada waktu itu saya masih cuek soal hal perpajakan, jadi saya tidak pernah membuat spt laporan tahunan sampai npwp saya statusnya nonaktif, yang jadi… Read more »
1. akan ada resiko sanksi denda karena tidak melaporkan SPT Tahunan, jika penghasilan diatas PTKP
2. jika penghasilan selama setahun masih dibawah PTKP maka tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan Pribadi, jika penghasilan diatas PTKP maka ideal nya wajib melaporkan SPT sejak NPWP terdaftar
Makasih om sudah menjawab pertanyaas saya, tetapi saya ingin bertanya lagi:
1. dapat melaporkan SPT Tahun 2019 – 2021 jika penghasilan sudah diatas PTKP
2. ya, pembayaran denda dapat dicicil dan wajib diajukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar
3. dapat mengurus tempat dimana KPP terdaftar
Halo om,
Saya mau tanya
Jadi begini, saya bekerja part time di Australia dengan visa student dan baru saja mengganti visa student ke visa Partner dan saya memiliki Surat Berharga di Indonesia dengan nominal 3 digit. Jadi pertanyaan saya, apakah saya perlu melapor SPT tahunan ya ?dan apakah saya perlu membayar pajak ?
Demikian pertanyaan saya Om. Terima kasih banyak sebelumnya 🙏
jika berdomisili diluar Indonesia atau lebih dari 183 hari diluar indonesia, maka tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan
siang om pimpa, sy mau nanya nih
solusi untuk NSFP yang telat ambil
NSFP 2023 baru diambil di 6 januari, transaksi di tanggal 1-5 bagaimana ya om?
hanya bisa menerbitkan Faktur pajak ditgl 6
Om ijin bertanya, Status saya saat ini Ibu Rumah Tangga dan tdk bekerja sejak awal tahun 2020, tidak memiliki penghasilan kecuali dari uang bulanan dari suami yg saya gunakan utk memenuhi kebutuhan rumah dan kalo ada sisa akan saya tabung dlm bentuk tabungan & saham. NPWP saya terpisah dari suami krn suami seorng WNA yang memiliki NPWP tersendiri juga krn bekerja di Indonesia. Selama ini saya melaporkan SPT tahunan saya pribadi 1770SS. lalu utk deviden saham skrg diinfokan sbg bukan objek pajak penghasilan. Pertanyaan saya : saya lupa memasukkan jlh deviden saya peroleh di tahun ini di kolom bagian penghasilan… Read more »
jika tidak berpenghasilan/ dibawah PTKP maka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Realisasi dividen tahun 2022? jika ya, masih dapat dilakukan.
mksh om ud bnt jawab
sama – sama
maui tanya om kalau jual barang ke bendahawan , pph 22 bendaharawan nya bisa di kreditkan ngga ya .om ?
bisa
Halo om,
Saya mau tanya
Jadi begini, saya bekerja part time di Australia dengan visa student dan saat ini saya memiliki Surat Berharga di Indonesia dengan nominal 3 digit. Jadi pertanyaan saya, apakah saya perlu melapor SPT tahunan ya ?dan apakah saya perlu membayar pajak ?
Demikian pertanyaan saya Om. Terima kasih banyak sebelumnya 🙏
jika berdomisili diluar Indonesia atau lebih dari 183 hari diluar indonesia, maka tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan
Om mau tanya, untuk ppn pmse itu khusus ecommerce luar negri atau dalam negri jg dikenakan? Trimakasih
keduanya
Kalau ga jual barang dr luar negri kena gak?
PPN PMSE dikenakan untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri dan luar negeri
Saya seorang PNS di Instansi vertikal setiap tahun di kantor saya selalu diwajibkan mengisi LP2P dan SPT (djp online) apakah bedanya antara LP2P dg pelaporan SPT (djp online). Apakah LP2 P msh harus diisi padahal kita sdh lapor SPT?
beda kepentingan dan pihak yang menggunakan informasi tersebut
om mau tanya, saya bekerja di Perusahaan klinik korea yang membuka cabang di indonesia. bidang nya MCU dan laboratorium, apakah saya menerbitkan faktur pajak dan meminta bukti potong atas jasa yang kami lakukan, karena ini perusahaan PMA dan di bidang kesehatan.
mohon bantuan nya om. Terimakasih
ya jika PKP menerbitkan faktur pajak dan silahkan cek PPh 23 untuk detailnya apakah jasa yang dimaksud termasuk objek atau tidak
mau tanya om, misalkan tgl 2 januari ada pembelian bkp 12jt, tgl 3 januari nya retur 4 juta dan order lagi 4 juta. untuk pembuatan faktur pajaknya dilakukan diakhir bulan dengan sistem gabungan selama sebulan di bulan tersebut. boleh ga pada saat bikin fp gabungannya di anggap dia tidak retur?
Bisa langsung nilai akhir bersihnya
oke siaap makasih banyak om
sama-sama
om mau nanya selain di Sinsw dimana lagi kita bisa download hasil endorsement ppbj bisa didapat, karena sekarang di sinsw tidak bisa mendowload dokumen pdf endorment
sistem DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan untuk detailnya silahkan hubungi KPP terdaftar
Selamat pagi, mau tanya saya ada transaksi des 2022, tetapi saya buat faktur pajaknya di januari 2023, apakah bisa saya masih pakai faktur pajak 2022, mohon infonya, terimakasih
iya, transaksi desember menggunakan faktur pajak 2022
Om mau nanya peraturan apabila Wajib Pajak Dalam Negeri tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, maka berubah status menjadi Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga penghasilannya dipajaki di Luar Negeri/kena PPh Pasal 26. Apakah ada ketentuan yang mengatur kalau Wajib Pajak tersebut harus memberitahukan ke Kantor Pajak bahwa tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari?
(PMK) Nomor 18 Tahun 2021, ya silahkan hubungi KPP terdaftar untuk mengajukan NE sebagai SPLN
Selamat siang. Sy mau bertanya, ttg pasal 14, Per 24/PJ/2021 ttg bentuk & tata cara pembuatan bukti potong. Dalam hal permohonan sertifikat elektronik pribadi. Kalo status NPWP Non efektif, bisa tidak dia mengurus permohonan sertifikat elektronik? Kalo tdk bs, langkah apa yg hrs ditempuh oleh WP pribadi tsb? Tks
Sertifikat elektronik badan masih berlaku sesuai PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/PJ.09/2023, untuk NPWP NE bisa diaktifkan kembali, silahkan hubungi kpp terdaftar
om saya mau tanya kalau pelaporan pph21 masa desember sudah dilaporkan tapi sama seperti bulan-bulan sebelumnya, itu harus bagaimana apa harus dilakukan pembetulan?
sama seperti bulan” sebelumnya maksudnya bagaimana? PPh terutangnya atau tidak membuat tahunannya dan A1?
PPh terhutangnya sama, dan tidak membuat tahunan dan A1 nya om
silahkan lakukan pembetulan dengan perhitungan PPh 21 Desember, tahunan dan membuat A1 tersebut
Selamat pagi. Mau tanya. Untuk pph final apakah tarif 0,5% dibebankan kepada pembeli ? atau dibebankan kepada perusahaan ?
Mohon info untuk jurnal pph final
dipotong pembeli dan merupakan beban penjual atas omsetnya
selamat sore om,,, ijin bertanya, dalam PMK NOMOR 59 /PMK.03/2022 Pasal 18, terkait PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, salah satunya pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan. Mohon penjelasannya sistem informasi pengadaan apa saja yang dimaksud?
seluruh situs layanan informasi pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa
Ekatalog lkpp berarti termasuk ya om…?
iya