Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om mau tanya,
Pada saat penjualan jasa, perusaahan penyedia dipotong PPh 23 oleh customer. Lalu pada saat akhir tahun, Bupot tsb bisa dipakai utk mengkredit Pajak Penghasilan Badan Tahun tsb. Namun, dalam L/R tahun tsb, perusahaan mengalami kerugian, jika PPh 23 ikut dikreditkan, maka akan terjadi kelebihan membayar pajak ya om?
Apa yg harus dilakukan jika seperti itu om?
Terima kasih sebelumnya.
iya, benar. Atas lebih bayar ada opsi untuk mengajukan restitusi
Om mohon maaf saya ingin bertanya, jika wajib pajak PP 23 dipotong pajak pph pasal 23 sebesar 2%. apakah wajib pajak tersebut masih harus membayar pp 23 sebesar 0.5% lagi atas dpp pph 23 tsb?. atau tidak perlu karena sudah dikenakan pph 23 sebesar 2%. ataukah ada mekanisme lain. terima kasih
jika WP masih menggunakan Tarif Final PP 23 0,5%, maka dapat melampirkan Suket PP 23 kepada lawan transaksi, agar lawan transaksi tidak melakukan pemotongan
untuk yg sudah dilakukan pemotongan PPh 23 apakah bisa direstitusikan?
sebagai pihak pemotong, maka dapat melakukan pembetulan SPT dan melakukan restitusi atau pemindahbukuan.
Om, apakah pajak yg ke bayarkn double bisa d kompensasikan
atas kelebihan penyetoran pajak (PPh atau PPN) dapat dilakukan pemindahbukuan
Tanya om, Apakah bisa kembali/di kompensasikan jika kita sdh bayar ppn tetapi terjadi double bayar yg ternyata sudah dibayar oleh pemungut
atas kelebihan setor dapat dilakukan pemindahbukuan
Selamat sore.
Izin bertanya, untuk penghasilan 500.000 perbulan berapa yang harus dibayarkan untuk NPWP pribadi?
Terima kasih
tergantung jenis dan asal penghasilan tersebut diterima
Om , klau usaha kita tutup lalu kerja ke pabrik kira² KLU kita bisa di rubah g om dari UMKM ke pegawai swasta ?
bisa
siang om, mau tanya, kalo perusahaan udah beroperasi 7th lalu rugi terus, kalo mau tutup apa ajukan NE dulu atau langsung ditutup?
dapat diajukan NPWP NE terlebih dahulu
Siang kak, syaa mau tanya masalah pajak penjualan di market place khususnya tokopedia untuk official store kan di kanain service fee sebesar 3%, tiap bulan dari pihak toped selalu kasi report by email invoice dan faktur pajak. menurut orang toped yang perlu saya laporkan hanya faktur pajak yang mereka kasi tiap bulannya karena itu sudah termasuk pph 21
. tapi menurut orang pajak saya harus membayar lagi 0,5% dari omset. padahal fee yang di kenain di tokopedia mereka udah hitung dari omset. bagaimana menurut anda/?
faktur pajak tidak sama dengan bukti potong PPh Pasal 21, jumlah omset per tahun jika dibawah 4,8M maka dapat menyetorkan PPh final atas omset dengan tarif 0,5% dari omset (PP 23)
Mau tanya om, kalau pasang reklame/spanduk merk produk di matrial pinggir jalan utama itu apakah terkena pajak?
iya
tanya om pajak…..,kapan saat dibuatkannya dokumen PPBJ
paling lambat sebelum tahap pemasukan BKP/JKP ke KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
mau tanya om, kalo ada tabungan berhadiah langsung tanpa undian, kena pajak apa om?
jika hadiah tersebut bersifat menambah penghasilan, maka akan dikenakan tarif progresif pasal 17
Dpp nya atas nominal penempatan tabungan / nominal hadiahnya om?
atas nominal hadiahnya
Malam om, mau tanya buat tugas nih. Jika ada PT yang menggunakan bagian dari rumah pribadi sebagai lokasi kantor, bagaimana rancangan pembukuan dan dokumentasi agar memenuhi ketentuan perpajakan? Terima kasih om
semangat mengerjakan tugas!
halo om mau tanya, jika saya menerima jasa cetak dari sebuah perusahaan (tapi saya pihak tengah/ dlm arti lain maklon) tapi saya tidak berbentuk PT dan hanya berbasis NPWP pribadi, pajak pasal brp ya yg dikenakan? Terima kasih sblmnya
atas transaksi kepada orang pribadi, maka akan dipotong PPh Pasal 21
noted, makasih om
sama-sama
siang Om, mau tanya misalkan kita punya faktur tanggal 04 januari dan kita baru potong pph di bulan agustus apakah boleh?
boleh, namun akan ada resiko sanksi telat lapor dan telat setor PPh
Baik terima kasih banyak Om
sama – sama
om saya pajak tgl 11 desember 2022 tepat di hari minggu, klo bayarnya hari jum.at tgl 9 desember boleh gk om?
boleh
Om , mau tanya kenapa ya , di PBB sya , NJOPTKP nya itu, ( 0 ) , ?
PBB merupakan pajak daerah, jadi tidak dibahas disini ya
😅😅😅, saya kira ikut di bahas di forum ini om, . jdi saya nanya kli aja ada jawaban , maaf ya om
hehe iya tidak apa-apa
Om mau tanya ,
Jika kita dapat warisan dari orang tua , sedangkan penghasilan kita setiap bulan cuma 750rb-1,5jt , .
“SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris,
kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak [PTKP],”
Yg saya g paham itu ,
( kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak [PTKP] ). itu yg bagaimana y om kira² ? Mohon pencerahannya
selamat mengerjakan soal, semanagat ya
Mkasih ya , om
sama – sama
Tanya om,. Kalo sewa lapangan olahraga dikenakan pajak apa?
PPh 23 dan PPN jika pemberi sewa PKP
Permisi ommm Ijin bertanya Ir. Waras Waluya, Sarjana Kimia lulusan ITB, merupakan seorang pesero CV SEHAT (tidak terdiri atas saham-saham) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat kesehatan dan menjadi rekanan tetap tempat suami istrinya bekerja. Istriya bemama dr. Siti W. Waluya adalah seorang dokter. Berikut data tentang keluarga Ir. Waras Waluya dan dr. Siti W.Waluya. 1. NPWP Ir. Waluya adalah 07.123.456-431.000. 2. NPWP dr. Siti W. Waluya adalah 07.123.456-431.001. 3. Dikaruniai 3 anak (semua jadi tanggungan). Berikut beberapa transaksi keuangan Selamat tahun 2020 yang direkapitulasi. 1. Total penghasilan bersih dr.Siti W.Waluyo dari pekerjaan berupa gaji dan lainnya sebagai dokter PNS… Read more »
selamat mengerjakan soal, semanagat ya
Hallo om mau nanya.
Pajak pengahasilan bagi WP yg memiliki udaha di LN dan DN. Peraturan mengatur hak WP untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di LN untuk mengurangi nilai pajak terutang di Indonesia. Asalkan kredit pajak LN tidak melebihi utang pajak yg ingin di bayar di Indonesia. (Kalau lebih bagaimana ?)
cek kembali hitungannya, PPh 24 yang dapat dikreditkan tidak bisa melebihi PPh terutang
Ir. Waras Waluya, Sarjana Kimia lulusan ITB, merupakan seorang pesero CV SEHAT (tidak terdiri atas saham-saham) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat kesehatan dan menjadi rekanan tetap tempat suami istrinya bekerja. Istriya bernama dr. Siti W. Waluya adalah seorang dokter. Berikut data tentang keluarga Ir. Waras Waluya dan dr. Siti W.Waluya. 1. NPWP Ir. Waluya adalah 07.123.456-431.000. 2. NPWP dr. Siti W. Waluya adalah 07.123.456-431.001. 3. Dikaruniai 3 anak (semua jadi tanggungan). Berikut beberapa transaksi keuangan Selamat tahun 2020 yang direkapitulasi. 1. Total penghasilan bersih dr.Siti W.Waluyo dari pekerjaan berupa gaji dan lainnya sebagai dokter PNS Rp45.000.000 dan berdasarkan Lampiran… Read more »
semangat mengerjakan soal!
Salam Kenal Om Pimpa.
Mau Tanya nih Om.
Ada Perusahaan X (Bergerak di bidang konstruksi) dapat pekerjaan konstruksi gedung dari kementerian Perdagangan (Disperindag).
Seiring dengan pekerjaan berjalan Perusahaan X hendak melakukan penagihan sesuai dengan bobot pekerjaan(45%) yang akan masuk ke rekening perusahaan. (Penagihan di lakukan ke KPPN). Setelah di cek ke rekening perusahaan ada uang masuk sesuai dengan tagihan bobot pekerjaan yang hendak di tagih. yang mau saya tanya tentang faktur pajak, adakah kendala yang akan terjadi ke depan tentang pajak??? di karenakan dari pihak perusahaan belum membuat faktur pajak, tapi tagihan sudah cair dari KPPN. terima kasih.
Ini komunikasi dengan disperindagnya awalnya gmn?
om kalau mau perpanjangan e-sertifikat itu harus ke kantor pajak yah?
tidak harus, dapat dilakukan secara online
Apakah bendaharawan boleh dibuatkan faktur pajak dengan kode 010, sedangkan nominal transaksi pada invoice diatas 3jt?
Pada PER no berapa hal tersebut diatur, mohon infonya?
tidak, PMK 59/PMK.03/2022
Halo om mau tanya kalau kita beli solar industri dimana dalam invoicenya unsurnya BbM lalu Ppn 10 % lalu ada PBBKB dan Ongkos angkutnya ongkos angkut dan PBBKB nya tidak dikenakan PPN ongkos angkut dihitung sesuai volume pembelian dikalikan tarif ongkos angkutnya
Untuk ongkos angkutnya apakah dikenakan Pph 23 om mohon pencerahannya terimakasih om
ya
Terimakasih om
sama-sama
Mau tanya PT. A selaku PKP menjual barang ke PT. B (sebagai pengusaha bebas pajak) yang dilakukan pada tanggal 30-11-2022 sesuai surat jalan, barang datang dan invoice. Kemudian pada hari berikut nya PT. B baru menerbitkan dokumen BC 4.0 dengan tanggal dokumen 1-12-2022 dan tercantum tanggal invoice 30-11-2022 pada dokumen BC 4.0. Pertanyaan nya untuk faktur pajak dibuat tanggal 30-11-2022 sesuai tanggal surat jalan, invoice dan barang datang atau tanggal 1-12-2022 sesuai tanggal dokumen BC 4.0 ?
Mohon info dan penjelasannya
tgl BC
Cara menjawab ini bagaimana pak? Ir Wars Waluya Sarjana Kimia lulusan ITB, merupakan seorang pesero CV SEHAT (tidak terdiri atas saham-saham) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat kesehatan dan menjadi rekanan tetap tempat suami istrinya bekerja Istriya bernama dr. Siti W. Waluya adalah seorang dokter. Berikut data tentang keluarga ir. Waras Waluya dan dr. Siti W. Waluya. 1. NPWP Ir. Waluya adalah 07, 123 456-431.000. 2 NPWP dr. Siti W. Waluya adalah 07.123.456-431.001. 3. Dikarunial 3 anak (semua jadi tanggungan). Berikut beberapa transaksi keuangan Selamat tahun 2020 yang direkapitulasi. 1. Total penghasilan bersih dr Siti W Waluyo dari pekerjaan berupa… Read more »
selamat mengerjakan soal
saham-saham) yang bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat kesehatan dan menjadi rekanan tetap tempat suami istrinya bekerja Istriya bernama dr. Siti W. Waluya adalah seorang dokter. Berikut data tentang keluarga ir. Waras Waluya dan dr. Siti W. Waluya. 1. NPWP Ir. Waluya adalah 07, 123 456-431.000. 2 NPWP dr. Siti W. Waluya adalah 07.123.456-431.001. 3. Dikarunial 3 anak (semua jadi tanggungan). Berikut beberapa transaksi keuangan Selamat tahun 2020 yang direkapitulasi. 1. Total penghasilan bersih dr Siti W Waluyo dari pekerjaan berupa gaji dan lainnya sebagai dokter PNS Rp45.000.000 dan berdasarkan Lampiran 1721 A2 telah dipotong PPh Pasal 21 Rp1.800.000. 2. Ir.… Read more »
selamat mengerjakan soal, semangat
Siang pak, mau tanya pak. Misalkan PT X melakukan impor barang. Lalu bea cukai memungut pph 22 impor ke PT X. Apakah PT X harus melaporkan pph 22 import tersebut ke spt unifikasi. Dan jika PT X harus melaporkan ke apt unifikasi, bagaimana caranya ya pak ? Apakah PT X membuat bukti potong ke bea cukai ? Sedangkan yang memungut pph 22 import nya adalah bea cukai
bukpot tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan PT X sebagai kredit pajak
om mau tanya jika PT A meminta PT B untuk menjadi Event Organizer kegiatan acara lomba untuk karyawan PT A dan biaya semua dibayarkan terlebih dahulu oleh PT B termasuk hadiah lomba, nanti diganti secara keseluruhan oleh PT A, nah kewajiban yg memotong PPh atas hadiah itu dari PT A yg menyelenggarakan atau PT B yg hanya berdiri sebagai EO dan hanya membayar yg diminta PT A saja?
bagaimana detail transaksinya? jika transaksinya PT B menagih biaya jasa EO kepada PT A, maka PT A memotong PPh atas jasa EO tersebut kepada PT B
Jadi PT A ada acara gathering, nah PT. A menunjuk PT. B sebagai pengelola kegiatan,segala pengeluaran acara ditanggung oleh PT. B termasuk hadiah & souvenir untuk karyawan PT. A, nah untuk hadiah & souvenir kan dipotong pph 21. pertanyaannya adalah pph atas hadiah & souvenir yg diberikan kepada karyawan PT. A ini menjadi kewajiba siapa untuk memotong dan membuat bukti potong atas pph hadiah & souvenir tersebut, PT. A yg punya Acara atau PT. B yg hanya mengelola acara?
jika transaksinya antara PT A dan Karyawan, maka PT A memotong PPh 21 atas hadiah tersebut kepda karyawan
Selamat Sore Om Pimpa,
Izin bertanya, saya masih bingung terkait perhitungan pajak dengan metode NET, kemudian jika suatu perusahaan menggunakan metode NET, maka sesuai informasi yg saya dapatkan bahwa pajak atas gaji karyawan ditanggung oleh perusahaan dan tidak mengurangi gaji si karyawan dan dianggap sebagai beban perusahaan.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana pencatatan pada bukti potong pajak penghasilan tahunan si karyawan terkait pajak yang sudah dibayarkan oleh perusahaan tersebut?
apakah dimasukan ke dalam tunjangan pajak? apakah jika dimasukan ke dalam tunjangan pajak itu nantinya akan sama dengan metode gross up ?
Mohon untuk pencerahannya
jika PPh 21 ditanggung perusahaan, maka akan dicatat perusahaan sebagai biaya pajak PPh 21
jadi untuk pembuatan 1721-A1 karyawan pengisiannya sama seperti perhitungan pajak metode Gross bukan Pak? krn tidak masuk sebagai penambah penghasilan bruto karyawan. Apakah seperti itu Pak?
berbeda, jika digross up maka tidak ada biaya pajak PPh 21
Pak saya mau nanya web efaktur erornya sampai kapan ya pak? Karena besok udh batas akhir lapor spt ppn pak. Terima kasih pak.
silakan dicoba kembali sampai bisa
Om mau tnya kenap retur penjualan d input d efaktur harus sukses pembeli juga harus input, padhal sudah d potong tagihan..mereka udh menerbitkan nota bs,,yg jdi kendalanya akibat kita yg butuh..kita yg harus ngejar pembeli agar input biar sukses..dan mereka keg kita yg butuh agar d input..mewajibkan kita yg bikin nota returnya baru mereka mao input..kenpa harus bgt..akibatnya mereka Jd gk anggap itu kewajiban..
terkait mekanisme retur memang seperti itu, kalau mau kasih masukan bs ke djp
sewa mesin mobil dari CV abc (NPWP dan PKP) sebesar 22jt (termasuk PPN) terhadap sewa itu bendahara memotong PPh pasal berapa dan brp persen?
Pph 23 tarif 2%
Tanya pa, kalau kita beli barang di toko, dan toko menjual baarang sudah termasuk PPN/pajak, apa kita harus bayar pajak/PPN lagi ?
pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN hanya dilakukan oleh wajib pajak yang sudah PKP
permisi Om, ijin bertanya. jika perusahaan konstruksi PKP ada proyek di kawasan berikat PKP, dengan pembayaran termin 3x. namun saat penagihan termin 1, mengirim invoice ke kawasan berikat dengan melampirkan faktur pajak termin, tapi ditolak oleh petugas bea cukai karena mereka hanya menerima 1x faktur pajak saat proyek sudah selesai. Solusinya sebaiknya bagaimana om? karena kan seharusnya faktur pajak terbit saat penagihan, bukan saat proyek selesai.
faktur pajak dapat diterbitkan jika terdapat invoice atau pembayaran yang mendahului penyerahan barang, terkait hal ini dapat dikomunikasikan kembali dengan pihak bea cukai
Om,
Mau tanya jika kita buka warung / toko kelontong di rumah , apakah kena pajak kah ? , dan sekema apa yg di gunakan ,
pp23/ketentuan tarif umum . , ?
dapat menggunakan tarif PP 23 jika omset per tahun dibawah 4,8M
Lalu jika penghasilan kita dari Warung / kelontong dalam 1 bulan 350rb – 800rb/ blan yg kadang tidak menentu
. , apakah tetap harus bayar pajak kah om ?
Dan untuk PTKP UMKM itu brapa ya om , ?
menurut UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan omset dibawah 500 juta per tahun, tidak dikenakan tarif PP 23
Berarti tidak bayar pajak ya om ? , klau dalam 1 tahun omsetnya tidak sampai 500 juta ., lalu apakah masih perlu laporan SPT kah om / lebih baik NPWP kita di ( NE ) aja , . kan omset kita dalam 1 tahun g pernah sampek 500jt . , mohon saran dan bimbingan nya om 😄😄😄 . biar saya lebih paham lagi om
tidak bayar pajak jika omset UMKM dibawah 500jt dan jika penghasilan dibawah PTKP maka tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, untuk mengajukan NE silahkan hubungi KPP terdaftar
Om, ada lagi ,
Jika UMKM di jalankan seorang diri misal di rumah , apakah benar pajak yg di bayar cuma penghasilannya saja om ?
Ya trgantung jenis transaksinya apa aja, misal umkm mau sewa sesuatu ya ada beda lg pajaknya
Pagi Om Pimpa. Maaf mau nanya. kalau kita ga lampirin spt ppn pada saat pelaporan ppn apakah perlu dibuat pembetulan lagi? Makasih Om
tidak dilampirkan bagaimana ya maksud nya?
Kalau status ppbj di insw masih diterima faktur pajak itu bagaimana ya om? Sementara ppftz sudah dicetak
silahkan hubungi Bravo Bea Cukai 1500225
Mau Nanya Om..
Knapa pada saat buat kode billing,Rinkasan surat setoran elektronik tidak muncul,setelah beberapa saat loading,muncul notifikasi PROX04 kode billing tidak berhasil di buat…
silakan dicoba Kembali, kemungkinan koneksi internet/server sedang tidak stabil
terimakasih Om..
sama – sama
Selamat siang Om,
Mau nanya, untuk pemakaian efaktur ini, apakah di 1 PC bisa lebih dari 1 akun PKP ya om ?
Kalau bisa, untuk teknis penggunaannya gimana ya om ?
Terima kasih.
bisa saja dengan database dan folder yg berbeda
om, apakah jasa impor clearance dipotong pph 23? atau pph lain?
dipotong pph 23
kalau diunifikasi pilih objek pajak yang mana?
tarif brp % om?
Jasa Pengurusan Dokumen atau bisa pilih jasa lain yang berhubungan dengan tarif 2% (ber NPWP)
terima kasih om
sama – sama
Selamat siang om. mau tanya, jika ada pembetulan SPT Masa PPN karena ada PPN masukan yang belum dikreditkan pada saat SPT Normal, namun ternyata SK Restitusinya sudah keluar. apa ada konsekuensinya jika SK restitusi sudah keluar tapi ada pembetulan om? lalu jika sudah terlanjur pembetulan sebaiknya solusinya bagaimana? FYI, restitusi diterima setiap bulan, namun kedatangan SK tidak dapat dipastikan tanggalnya. Terimakasih banyak
faktur pajak masukkan bias dikreditkan dimasa berikutnya
Jadi pembetulan tidak masalah ya om meskipun SK restitusi sudah keluar? apakah akan mengakibatkan diperiksa karena ada penambahan PPN masukan setelah restitusi? karena selama ini restitusi diterima tanpa ada pemeriksaan.
Terimakasih sebelumnya
Faktur pajak masukan yang dikreditkan di masa selanjutnya tidak perlu pembetulan SPT PPN normal
Maaf om, masih kurang paham. jadi jika dalam kasus ini SPT pembetulan terlanjur dibuat setelah adanya SK restitusi,konsekuensinya bagaimana ya om? Terimakasih
SPT pembetulan terlanjur dibuat dan sudah dilaporkan?
Betul,sudah dibuat dan dilaporkan om
Apakah restitusinya kmarin menggunakan mekanisme pengembalian pendahuluan?
Betul om
dapat melakukan kompensasi atau restitusi lagi
malam om, mau tanya. faktur pajak yang dibatalkan (karna transaksi batal) tapi blum dilaporkan kedua belah pihak apa perlu tetap diserahkan ke pembeli?
terimakasih
ya
Selamat siang om. Saya mau bertanya, BPJS kesehatan yang dibayar sendiri oleh karyawan (1% dari penghasilannya), apakah termasuk komponen dalam perhitungan PPH 21 Tenaga Kerja Lepas ya? Misal ada TKL dengan gaji 5jt per bulan, memperoleh JKK,JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun yang dibayar oleh perusahaan dan karyawan, serta ada BPJS kesehatan (4% perusahaan, 1% karyawan). Penghasilan bruto yang seharusnya saya tulis di espt bagaimana ya? Terima kasih
silahkan cek PER 16 PJ 2016 mengenai detail perhitungannya
Selamat siang om pimpa
Izin bertanya
Bulan oktober kemarin saya lapor SPT Pasal 21 tanggal 2 november,untuk pelaporan bulan november apakah bisa laporan dibulan yang sama?lalu untuk batas pelaporan SPT Pasal 21 november tanggal berapa ya?
Terimakasih
tidak bisa dibulan yg sama, batas pelaporan SPT PPh 21 Masa November adalah 20 Desember
kenapa NPWP perusahaan tidak valid ketika pendaftaran di AHU
silahkan cek kembali nomor NPWP dan apakah NPWP tersebut aktif?
Om pimpa mau tanya kenapa 2 bulan ini potongan pph21 saya sangat tinggi padahal penghasilan sama dalam beberapa bulan, biasanya potongan hanya kisaran 200-400rb ini melonjak bulan okt 900rb an dan bulan ini hampir 1jt itu berpengaruh dari apa ya sedangkan patner kerja saya sama gaji nya tapi potongan gak sebesar saya hanya dikisaran 300rb tanya ke kantor gak ada jawaban yang memuaskan
bisa karna kenaikan gaji, bonus, perbedaan PTKP dengan rekan kerja anda dan sebagainya, silahkan tanyakan kepada pemberi gaji untuk perhitungan detailnya.
Saya mendapat bukti potong PPh21 Tidak Final pada bulan Agustus 2022 dengan nilai PPh dipotong adalah Rp 107.625.
Pada saat melaporkan SPT Tahunan Form 1770
Lampiran II, Bagian A sebesar nilai di atas yaitu Rp 107.625 juga.
Lalu saya pindahkan angka tersebut pada halaman 1, angka 15 sehingga timbul PPh terutang yang harus saya bayar sendiri Rp 107.625.
Apakah benar demikian ?
halaman 1 angka 15 itu yang mana maksudnya?
Jika mengacu pada Form 1770, halaman 1, angka 15 “PPh yang dipotong/dipungut pihak lain” (Diisi dari formulir 1770-II jumlah bagian A kolom 7).
Kondisi sekarang ini saya telah menerima Bukti Potong PPh21 Tidak Final pada bulan Agustus dengan nilai PPh dipotong adalah Rp 107.625.
Pada saat melaporkan SPT Tahunan Form 1770
Lampiran II, Bagian A “Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh oleh pihak lain” sebesar nilai di atas juga kan yaitu yaitu Rp 107.625 juga. ?
halaman induk nomor 15 adalah isian otomatis dari total lampiran II bagian A.
Saya mendapat bukti potong PPh21 Tidak Final pada bulan Agustus 2022 dengan nilai PPh dipotong adalah Rp 107.625. Pada saat melaporkan SPT Tahunan maka saya melaporkan pada Form 1770 Lampiran II, Bagian A sebesar nilai di atas yaitu Rp 107.625 juga. Lalu saya pindahkan pada Form 1770 halaman 1, angka 15 sehingga timbul PPh terutang yang harus saya bayar sendiri Rp 107.625. Apakah benar demikian ?
halaman 1 angka 15 itu yang mana maksudnya?