Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Izin bertanya om, mengenai pph 23 atas reimburse.
syarat nya seperti apa jika tidak mau dipotong pph 23.
ilustrasi nya seperti ini
PT A menggunakan jasa PT B untuk pengurusan
PT C membantu PT B
sehingga PT B membayarkan dahulu ke PT C
PT B menerbitkan invoice ke PT C
dan memberikan lampiran pembayaran mereka ke PT A an PT B
berdasarkan data tersebut jika ada pengurusan jasa apakah PT A boleh memotong pph 23 ke PT B, dan apakah PT B boleh menerbitkan faktur pajak atas reimburse tersebut.
Please advice nya. Makasi banyak om
statement PT B membayarkan dahulu kepada PT C, tapi PT B juga yg menerbitkan invoice ke PT C. maksudnya bagaimana?
Sory mksdnya PT B menerbitkan invoice ke PT A.🙏
PT A memotong pajak PPh 23 atas jasa kepada B
Om mohon maaf mau tanya lagi.🙏
PT B Blg tdk karna PMK 141.
pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan
Saya bngung jadinya perlu atau tidak dipotong? Kalaupun tdk apakah ada syarat nya untuk tidak dipot pph 23.
Makasi banyak sdh reply saya. 🙏
jika PT B menerbitkan invoice kepada PT A, PT A akan memotong PPh 23 atas jasa. Jika PT C menerbitkan invoice kepada PT A, maka atas transaksi tersebut tidak dipotong PPh 23. pahami dl reimburse itu yg seperti apa jangan hanya menggunakan istilah saja
Ijin tanya om… Saya sudah membuat Nota Retur Pembelian dan sudah diapprove tapi ternyata ada kesalahan, apakah bisa direvisi?
bisa
Kalau usaha sudah tidak operasi dan tidak ada penghasilan apakah harus buat billing juga untuk pajak final?
tidak
Halo om, mau tanya. Jika SPT PPN normal status LB (kompen ke masa berikutnya), lalu ada pembetulan dengan status NIHIL (perubahan hanya di alamat fp) dan LB dari SPT normal sudah juga diinput. Nah untuk lapor SPT PPN MASA berikutnya, apakah kompen dari SPT Normal berstatus LB tadi tetap dimasukan juga??
kompensasi atas lebih bayar tetap dimasukkan
Om pajak
Mhn izin bertanya bila Badan Usaha sudah membuat NPWP Pusat, PKP Pusat dan NPWP Cabang sesuai Almat obyek usaha
Pertanyaan nya saya apakah harus NPWP Cabang nya buat PKP lagi sesuai alamat tempat usaha, terimakasih
Jika di cabang ada kegiatan penyerahan bkp/jkp yg terutang ppn maka dapat mendaftar pkp
halo om nanya dong, bagiamana ya om melakukan pembetulan spt ppn yg lebih bayar lebih kecil dari spt ppn normalnya (spt stelah pembetulan masih lebih bayar tapi lebih kecil dari spt normal nya) tanpa harus membayar ppn kurang bayar karena pembetulan nya ?
tidak perlu ada penyetoran jika SPT Lebih Bayar
yang bagian Induk II.E.”PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan” apakah boleh dikosongin om ?
bisa dikosongkan
halo om. mau nanya — ada supplier yang hanya ingin memberikan faktur pajak ketika penyerahan barang padahal sudah ada invoice/pembayaran sebelum penyerahan barang. Apa ini boleh dan sanksi apa yang akan dikenakan?
Jika ada invoice ataupun pembayaran yg mendahului penyerahan maka diterbitkan faktur pajak
Sore om, mau nanya jika mobil dijual apakah harga perolehan tetap dimasukkan ke eform dalam lampiran khusus penyusutan dan amortisasi fiskal? Karena saya coba masukan angka 0 tidak bisa di harga perolehan. Karena ada nilai penyusutannya.
untuk menghitung penyusutan, harga perolehan tetap dimasukkan
halo om saya mau nanya, apakah biaya biaya di bawah ini kena pajak:
biaya pembayaran sertifikasiuang saku narasumberbiaya taxiuang harian peserta (12)orng uang transport pesertapaket fullboard residentialkalau kena pajak apakah dihitung masing” orang atau digabung saja?
untuk PPh dipotong berdasarkan transaksi
Baik. Kalau pembayaran sewa hotel kena PPN juga?
jika sewa kamar di hotel, bukan merupakan objek PPN
Kalau di awal perusahaan berdiri tidak pernah potput pajak ke mitra, apakah konsekuensi bagi perusahaan?
akan ada potensi ditagih di kemudian hari
Beli google ads dan zoom apa perlu ada pajak potong pungut? Klo iya bagaimana cara melaporkannya?
iya, dilaporkan pada SPT Unifikasi
Perusahaan membeli kursus online kepada individu. Perusahaan harus pungut pajak apa ke individu tersebut?
bagaimana detail transaksinya? jika jasa kepada individu maka perusahaan memotong pajak.
Individu telah membuat beberapa video belajar untuk kemudian dijual aksesnya kepada pihak yg ingin menggunakannya.
atas pembayaran fee kepada individu maka akan dipotong pph 21
Om Pimp
Mau nanya buat temen yang merupakan WNA dan sudah tinggal di Indonesia 5 thn. dia masih bayar pajak dinegaranya dan mau bayar pajak di Indonesia. Visa yang di pakai saat ini Visa Investor. Penghasilan yang dia dapat secara online (trading crypto dan nyambil freelance). itu bagaimana prosedurnya supaya bayar pajaknya di indonesia saja?
Tj di Bali
Sebagai awalan silahkan daftr npwp, perlakuannya akan dipersamakan dengan subjek pajak dalam negeri, basis subjek pajak itu berdasar lama durasi tinggal di suatu negara bukan dari kewarganegaraannya
Sore Om Pimpa, mau nanya Om, kami ada kesalahan dalam penginputan NPWP Identitas pemotong di SPT PPh 21. Apakah kami hanya pembetulan SPT saja? lalu bagaimana jika NPWP yang salah ada di kantor pajak yang berbeda? Trims Om,
melakukan pembetulan SPT dengan menginput NPWP pemotong yang benar, maksudnya apa dikantor pajak yang berbeda?
Om mau nanya jika perusahaan baru di akta modal disetor tercatat 1m tp yg di setor 500jt nah ini sisanya pencatattannya seperti apa ya untuk pelaporan spt, mohon pencerahannya
modal ditempatkan 1M tapi kenyataanya baru disetor 500jt mksdnya? atas kekurangannya bisa diakui sebagai piutang pemegang saham
Misi om mau nnya..saya di terbitkan npwp secara jabatan karena beli motor..beli motor kredit..sekarang saya harus gimana ya??
harus gmn apanya? silahkan melaksanakan kewajiban perpajakan.
assalamualaikum dan selamat siang om
izin bertanya
saya ada pekerjaan dengan salah satu perusahaan BUMN
tetapi BUMN tersebut berada di Kawasan Bebas
sehingga ketika penagihan, perlu menggunakan PPBJ
untuk penagihan terdapat 2 termin, dan terdapat 2 Dokumen PPBJ
termin 95% dan 5%
ketika 95% berhasil cetak efaktur dengan kode 070 untuk kawasan bebas
dan ketika termin 5%, muncul notifikasi Reject dengan penjelasan Nomor PPBJ Sudah Pernah Digunakan
mohon penjelasan nya
terima kasih
silahkan cek kembali no PPBJ yang diinput dan belum digunakan tersebut.
Hello Om Pajak
Saya seorang Guru Private yang membuka jasa kursus di rumah. Di tahun 2021 saya punya penghasilan yang tetap selama 12 bulan penuh. Saya ingin tertib pajak. Apakah bisa dibantu untuk bagaimana cara menghitungnya? Apakah sudah terlambat untuk bayar tahun 2021?
Terima Kasih
maksudnya 2021 penghasilan tetap sebagai guru private tersebut?
sebagai pekerja bebas dapat menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto yang akan dikurangi PTKP lalu dikalikan tarif pasal 17 progresif.
izin bertanya om
kami akan menagih dengan 2 termin
95% dan 5%
ketika termin 95% dan dokumen ppbj dimasukkan, berhasil
tetapi ketika termin 5% dan dokumen ppbj dimasukkan, muncul notif Reject dengan catatan nomor dokumen ppbj sudah pernah digunakan
mohon di bantu om penjelasannya
terima kasih
silahkan cek kembali no PPBJ yang diinput dan belum digunakan tersebut.
siang om pajak….
mau tanya…., perusahaan saya di batam ada menyewakan kendaraan operasional,dan dipakainya di batam juga, tetapi perusahaan yang menyewa perusahaan yang ada di jakarta. pada saat saya membuat tagihan ke perusahaan di jakarta, mereka juga minta faktur pajak, sedangkan perusahaan saya non PKP dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak ( di kawasan KPBPB ).lalu apakah saya bisa menerbitkan e-billing ppn atas nama pemberi penghasilan ( perusahaan di jakarta ) dan penyetor atas nama NPWP perusahaan saya dengan jenis pajak 411211, jenis setoran 107? mohon informasinya om yang benar bagaimana?
Tinggal diinfokan aja bahwa bukan pkp dan ga bs bikin fp
Selamat malam om
Saya mau tanya…tapi sebelumnya saya ceritakan kronologisnya dulu ya, saya terima PO atas nama hotel, katakanlah hotel A tapi pihak hotel meminta saya untuk membuatkan faktur pajak atas nama PT. B ( Hotel A ) sementara dari data NPWP yang saya terima itu tertera PT. B …bukan PT B ( Hotel A ), pertanyaan saya, apakah boleh jika saya buatkan faktur pajak sesuai permintaan customer dan apakah nantinya akan menimbulkan masalah atau tidak ?
silahkan membuat faktur pajak sesuai dengan identitas pihak yang transaksi
Siang ka, mau tanya, sya kan udh bikin bukti potong di unifikasi untuk pph final sewa, dan sudh di bayar. Tapi pas mau lapor di unifikasi, tidak ada sertifikat elektronik nya, karena spt org pribadi. Solusinya gimna ya ka, supaya bis lapor pph final sewanya. Terima kasih
orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh 4(2)
selamat pagi om, ijin bertanya Pada saat pembuatan akta pt/cv itu dari notaris sekalian di buatkan npwp nya, kalau dulu pas buat npwp itu notarisnya lupa klik ketentuan pajak yang di kenai itu dari PP 23 atau tarif umum pasal 17, itu bisa di cek tidak ya di akun djp online nya? atau harus tanya langsung ke kantor pajak terkait kewajiban perpajakannya? kalau npwp nya status karyawan swasta dari tahun 2018, tapi pada tahun 2019 atau 2020 (lupa tgl brpnya) itu sempat berganti status jadi pekerjaan bebas, nah untuk cek tanggal berapa saya ganti status ini bisa di cek dimana… Read more »
1. silahkan cek KSWP pada DJP Online apakah PT/CV tersebut bisa menggunakan PP 23 atau tidak.
2. silahkan cek di ereg pajak
Om mau tanya, saya ada lupa potong pph 23 tagihan dari vendor. Selama 2 bulan tidak di potong, dan sekarang (bulan ke 3) baru cek ternyata lupa potong pph 23 dari tagihan tersebut. Apa saya bisa potong tagihan bulan sekarang untuk biaya potong pph 23 (2 bulan sebelum nya) ? Dan dikenakan denda tidak?
bisa melakukan pembetulan dan disesuaikan pemotongan dengan terjadinya transaksi
Di kenakan denda tidak om? Ini jatohnya jadi telat bayar kan?
iya jika atas pembetulan menjadi kurang bayar maka ada dendanya
Berapa besar denda nya om? Jadi dua kali lipat sesuai denda nya?
denda telat setor yaitu denda bunga kumulatif
Hai Om,
Mau tanya untuk SPPB BC 4.0 kawasan berikat mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut untuk alamatnya menggunakan penerima BKP atau alamat pusat, karena faktur pajak nya saya buat menggunakan NPWP pusat dan alamat menggunakan cabang sesuai tempat penerima BKP namun SPPB dari vendor masih menggunakan alamat pusat, mohon pencerahnnya
Apakah Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN/PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP WP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya? silahkan cek PER 11 tahun 2022 untuk detailnya.
pembeli meminta untuk pembuatan fp terutang ke alamat tertuju ke kawasan berikat namun sppb yang dia berikan menggunakan alamat pusat dijakarta dan barang akan dintimbun di kawasan kppbc pontianak,,apakah bisa dibenarkan pak untuk alamat fp terutang dan alamat sppb bc 4.0 tidak sama
silahkan sesuaikan dengan peraturan per 11 tahun 2022 tersebut
om , saya buka warung penghasilan saya 600rb/bulan , kira² lebih baik pakai umkm 0,5% atau ikut ketentuan umum pajak ya om 😔😔.,
tapi saya terlanjur centang yang umkm 0,5% gmna ya om saya bingung .
Dan kira² apakah bisa npwp saya di NE kan ya om .
UMKM bisa menggunakan PP 23 Thn 2018 dengan tarif 0,5%, bisa saja mengajukan NE jika sudah tidak berpenghasilan atau dibawah PTKP
Ok om , , makasih saran dan informasinya ya om , sukses selalu buat ommm 😄😄😄
sama-sama
pagi om Saya ingin tanyamengenai pajak pribadi untuk harta yang asalnya dari warisan apakah kena pajak dan jika penerima waris blm punya npwp apakah harus di bikin
warisan dari otang tua bukan objek pajak, penerima warisannya apakah sudah diatas 18 tahun dan berpenghasilan? jika ya, harus memiliki NPWP
Om mau tanya ni,
Saya kan buka usaha warung kelontongan kecil²an di rumah orang tua dan penghasilan cuma 500rb-750rb/bln , bahkan bisa di bilang jauh dari PTKP , kira² saya tetap harus membayar dan lapor pajak kah om.
, mohn pencerahanya om , TKS. 🙂🙂🙂
penghasilan dibawah PTKP tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan
Tpi takutnya saya kena denda om , trus yg di maksud npwp aktif & npwp NE itu gmna ya om ?
NPWP NE/ Non Efektif artinya tdk lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin contohnya terjadi akibat tdk lapor pajak dalam jangka waktu lama karna tdk memiliki penghasilan diatas PKTP
Om , Kira kira untuk kasus yg saya alami bolehkah npwp saya yg aktif , di non efektifkan ?. Tks omm
ya bisa-bisa saja jika penghasilan dibawah PTKP/ tidak berpenghasilan dan silahkan menghubungi KPP untuk mengajukan NE
Kira-kira klau lewat live chat atau kring pajak bisa kah om , tanpa harus ke KPP , untuk pengajuan NPWP NE nya ?
silahkan hubungi KPP terdaftar terlebih dahulu
Om mau tanya , saya buka warung kecil²lan di rumah dan penghasilan per bulan cuma 500rb-750rb bisa di bilang jauh banget dari PTKP , kira² apakah saya masih harus membayar dan lapor pajaknya kah om , mohon pencerahannya om , .. Tks 😄😄😄
penghasilan dibawah PTKP tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan
Om mau tanya tentang bukti potong pph 23
Ceritanya saya ada ketinggalan 2 invoice di masa september karena memang baru dapat FP di bulan november.
Apakah misal yang 2 invoice september tsb bisa masuk ke masa november bukti potongnya??
Atau harus masuk di masa september juga dengan melakukan pembetulan 1??
kapan transaksinya dilakukan?
Pagi Om,
Mau nanya om, terkait diskon penjualan, apakah ada peraturan yang mengatur syarat pemberian diskon minimal berapa persen? kalau ada, mohon info undang2 syarat pemberian diskon nya ya Om,
trimakasih…
tdk ada
pagi Om, mau bercerita sedikit nih om jika Perusahaan A kerjasama sistem bagi hasil dengan perusahaan B (perusahaan A menanam padi diatas lahan Perusahaan B dengan bagi hasil 60:40) setelah tanaman padi menghasilkan padi ini tidak dijual ke luar namun di beli oleh pihak perusahaan A untuk dikelola lebih lanjut.. atas hal tersebut apakah perusahaan A dikenai Pajak? jika iya dikenai pajak apa saja Om?
Terima kasih mohon maaf mengganggu waktunya dan sehat selalu Om
pajak jenis apa yang ditanyakan? pajak penghasilan PT A ?
Pajak yang dapat timbul dari kasus diatas om
tergantung transaksi lebih lanjutnya seperti apa, jika hanya berdasarkan info diatas, maka PT A tidak memotong/memungut PPh
Om mau tanya,
Jika di account payables ada pembelian jasa kan kena PPh, dan misalnya kena ppn 11%.. pertanyaan :
1. Apakah DPP nya sudah nett di potong discount dan Pph?
2. Apakah nilai pajak nya ambil dr DPP yg sudah di potong discount dan pph itu? Atau nila pajak nya hanya ambil dr total harga barang tanpa discount dan pph?
Mohon pencerahannya
1. DPP itu sudah dipotong discount, tidak PPh 23
2. DPP untuk menghitung PPN sudah termasuk pemotongan discount.
Jika bendahara pemerintah membeli beras telur dan kebutuhan pokok lainya sebesar 5 jt tidak termaksud yang di kenabakan PPN karena barang tersebut bahan pokok tapi apakah di kenakan PPh 22 atas barang pokok atau tidak?
dikenakan PPh 22
Jika belanja di bawah 2 juta bendahara tidak memungut PPh?
ya
Halo om, saya mau nanya pajak atas teknologi finansial (fintech) selain P2P lending gitu ada aspek pajaknya tidak yaa? semisal kaya Robo-Advise gitu
tergantung detail transaksi nya seperti apa. penjelasan lengkapnya bs jadi webinar sehari nih, jd ga bs disampaikan semua dsini
Sore om.
Sy ada transaksi dgn customer dBatam. Sy udh trbit faktur pajak dgn kode 070. Yg sy mw tnykn;
1. Sy g akan bayar pajak sebesar 11% atas faktur pajak kode 070 itu kn om?
2. Sy lihat ddraft SPT PPN masa sy, mengapa tidak muncul nilai faktur pajak dgn kode 070 itu y om?
Tolong bantu jelaskn om.
Trims om
transaksi yang terjadi di BKP/JKP di Kawasan berikat tidak dipungut PPN, sepanjang endorsment sudah diurus
Mengapa faktur pajak dengan kode 070 sy tidak terlihat di SPT induk PPN y om?
sudah cek di induk SPT pada efaktur web based?
Maksud om web-efaktur.pajak.go.id ya om?
iya, benar
Siang Om…
Mau Tanya …perbedaan Form BC 23 dengan FTZ01, apakah sama dokumen untk memasukkan barang dari luar negeri ke kawasan berikat? Terima Kasih sebelumnya
BC 23 merupakan pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun sedangkan PPFTZ-01 merupakan pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean
selamat siang saya mau menanyakan lagi mengenai pph 26,perusahaan saya hutang luar negeri dan untuk lapor pakai ebupot itu apa harus ada npwpnya,sedangkan malaysia kan tidak ada npwpnya lalu saya harus bagaimana ya mohon penjelasannya terima kasih
Tdk ada kewajiban menuliskan npwp untuk SPLN
selamat siang saya mau menanyakan mengenai pembetulan ppn,saya melakukan pembetulan ppn dimana waktu lapor ppn lebih bayar saya klik dikompensasikan ke masa pajak 10 tahun 2022. lalu saya mau pembetulan tapi dikompensasinya ke bulan 09 tahun 2022.tapi pas saat saya mau lapor kok ada keterangan e-tax-web-50008: sptservice-00066: masa dan tahun kompensasi berbeda dengan masa kompensasi awalnya yaitu 10-2022,lalu saya harus bagaimana ya tolong kasih penjelasan terima kasih
jangan ubah masa pajak kompensasinya
untuk ketentuan baru kan harus nulis masa dan th pajak ke masa berikutnya
saya juga sudah coba masih saja tidak berhasil, selalu muncul respon yg di atas, kenapa ya ?
jadi case saya,
bulan 5 2022, itu ada pembetulan 1. ternyata angkanya salah, jadi saya buat pembetulan 2. untuk pembetulan 1 masih pakai ketentuan lama, jadi langsung dikompesasikan ke masa berikutnya saja. nah saat mau pembetulan 2, sudah pakai ketentuan baru, harus masukin masa dan tahunnya, jadi saya masukin 06-2022. tpi masih saja tidak berhasil. kalau saya tidak tulis, 06-2022 sama juga tidak berhasil, diinfonya format penulisan salah. seharusnya mm-yyyy. mohon infonya,
jadi saya harus bagaimana ?
mohon untuk bantuannya agar jawabannya bisa di cc ke email saya. agar bisa saya cek,
saya mengalami kasus yang sama, mungkin bsk saya coba telpon help desk. kalo ada solusi bisa share disini yaa thanks
jika sudah dikompensasi maka tidak dapat diubah masa pajaknya, untuk detailnya silahkan hubungi kpp terdaftar
Assalamualaikum
om ingin bertanya
jika sudah mengikuti TA jilid 1
saya mau jual tanah&bangunan keuntungan apa yang diperoleh? dari jilid 1 itu apa dan yang jilid 2 itu apa? terimakasih om
keuntungan seperti apa yang dimaksud?
Pagi om, saya Bendahara BOS. Saya melakukan pembelian kepada Toko Non PKP sebesar 6 juta. Bagaimana saya menghitung dan memungut pajaknya. Terima kasih
atas pembelian tersebut dipungut PPh 22 dengan tarif 1,5%
om mau tanya,
A adalah direktur perusahaan B, harta perusahaan B ada mobil yang rencananya akan dijual. pada SPT Tahunan A berpengaruh ga ya penghasilannya atas mobil perusahaan yg di jual tsb?
mobil tersebut atas nama siapa? jika atas nama A maka akan berpengaruh pada SPT OP A pada sisi harta
atas nama perusahaan om
jika atas nama perusahaan tidak ada pengaruh nya dengan SPT OP
Selamat pagi Om,
Om, mau nanya, untuk bukti potong yang sudah di posting apakah masih bisa dilakukan pembetulan apabila ada kesalahan di pengisian NPWP WP yang di potong Om ?
Terima kasih om.
bukti potong dapat dihapus dan diinput kembali yang sebenarnya
Halo om mau tanya.
Jika A adalah WNI yang kerja remote untuk perusahaan Jepang, dan A tinggal di Indonesia. Status A adalah sebagai freelance contractor, sebagaimana ditentukan oleh perusahaan.
Bagaimana peraturan potongan pajaknya ya? Apakah perusahaannya akan otomatis potongkan gaji dan bayar ke pemerintah jepang sesuai aturan p3b, lalu A tinggal laporkan saja di SPT Indonesia, atau bagaimana? Berapa persen ya pajak yg dipotongkan di Jepang dan Indonesia?
Saya sudah coba baca undang” p3b namun kurang paham.
Terimakasih om
atas penghasilan dari jepang dilaporkan pada SPT dan pemotongan pajak dari jepang dapat dikreditkan di SPT Tahunan, besaran tarif atau p3b tergantung detail transaksinya
Pengkreditan pajak itu sama dengan restribusi ya om?
Berarti harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh DJP terkait semua pelaporan SPT sebelum-sebelumnya, atau utk tahun yg dilaporkan saja ya?
pengkreditan pajak bukan merupakan retribusi. pajak dari jepang dapat dikreditkan artinya penghasilan dari jepang telah dipotong pajaknya dan atas pajak yang telah dipotong dapat mengurangi PPh terutang. Seluruh pelaporan SPT yang telah dilakukan akan direview kembali oleh fiskus
Om mau tanya kalau penjualan via marketplace (tokped, shopee & bukalapak) cara menghitung omzet nya gimana ? Soalnya penghasilan pedagang marketplace kena fee antara 0,5% -3.2% per transaksi yang langsng dipotong pihak marketplace, pertanyaan saya omzet marketplace itu = uang yang diterima (setelah dipotong fee) atau omzet marketplace = hasil penjualan yang belum dipotong marketplace? Tks
penghasilan kotor sebelum dipotong apapun
mau tanya, saya mau bayar untuk penceramah dan dia tidak punya NPWP bagaimana cara menghitungnya
menggunakan NIK dengan tarif pajak 20% lebih tinggi
Om ijin tanya, PT A menyewakan kapal ke PT B, Oleh PT B disewakan lg ke PT. C, (ketiga perusahaan tsb adlah perusahaan pelayaran). PT C memotong PPh psl 15 PT B, dan PT B memotong PPh psl 15 PT A, (dalam hal ini apakah alur pemotongan sudah benar? Apakah terjadi pajak ganda?) mohon bantu jawab, terimakasih
ya benar
ompa, selamat siang
saya mau tanya soal pajak, ompa. mohon bantuannya.
saya bekerja di salah satu perusahaan yang menuju PKP. Tapi untuk itu, perlu melakukan pelunasan utang pajak terlebih dahulu, hutang kami ada beberapa tahun. nah periode bulan kemarin kamu udah melunasi pajak tahun 2020. dari utang pajak yang kita lunasi dan udah dilaporkan perbulannya apakah perlu juga lapor spt tahunan untuk pembetulan tahun 2020?
jika iya, gimana dengan laporan keuangannya?
terimakasih banyak, ompa
jika laporan 2020 berubah maka SPT Tahunan 2020 harus pembetulan
PPh 21 yang pembetulan, ompa. jadi yg dilaporkan itu Formulir 1771 ya ompa?
jika terdapat kekeliruan pada pemotongan PPh 21 maka dilakukan pembetulan pada SPT Masa PPh 21 serta akan ada pembetulan pada SPT Tahunan
Om tanya dong, saya dan mertua tinggal 1 rumah. Mertua tidak bekerja dan saya ikut menanggung (makan, dsb), namun status kami masih beda KK. Apakah aman jika saya masukkan mertua tersebut sebagai PTKP dan diinput di DJP Online bagian Profil sub menu Anggota Keluarga?
Mertua apakah sudah ada npwp sndiri?
Halo Om, mertua tidak punya NPWP 🙂
Untuk status mertua saat ini juga masih belum saya infokan ke perusahaan pemberi kerja saya. Rencana jika memang aman secara perpajakan, saya akan kasi info supaya 2023 pemberi kerja bisa bantu masukkan sbg ptkp di pemotongan.
Ohya saya juga coba tanya ke AR saya tapi belum dapat jawaban 🙏
dapat dimasukkan sebagai tanggungan, maksimal tanggungan untuk PTKP adalah 3 orang
Selamat siang, om sya mau nanya teman saya 2 orng mekanik, dikontrak kerja maintenace diperusahaan A (perbaikan kendaraan?, saya mau buatin fakturnya, apakah saya tetap kenakan PPN atau PPh 23? Gimna perlakuan pajaknya,makasih
PPh dan PPN adalah jenis pajak yang berbeda. bagaimana detail transaksi dan pihak yang bertransaksi?