Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat malam om, apakah NPWP dengan status DE masih bisa digunakan? Karena sebelum saya bayar pph final peralihan hak atas tanah saya sudah tanya, katanya npwpnya itu sudah dihapuskan, dan disarankan pakai npwp 00.514 sesuai kode pajak daerah. Tetapi setelah saya daftarkan validasi pajak, malah di kembalikan dengan alasan harus melakukan permohonan pemindahbukuan.
status NPWP DE tidak dapat digunakan, maksudnya dikembalikan?
awalnya yg memberikan saran seperti itu siapa ya?
Selamat siang om, mau tanya, apakah kita bisa melakukan PBK secara online
tidak bisa online, namun bisa mengirimkan dokumen yg dibutuhkan melalui pos tanpa datang ke KPP
Selamat siang Om..
ijin bertanya..
Jika kami akan mendirikan badan usaha yang bergerak dibidang jual beli logam mulia (emas batangan), kewajiban pajak apa yang timbul saat melakukan pembelian dan penjualan. Mungkin bisa diberi contoh Om, jika bertransaksi dengan orang pribadi bagaimana dan jika dengan sesama badan usaha bagaimana..
Terimakasih om
tergantung detailnya. penjelasan tersebut akan panjang dan tdk bisa dibahas disini.
yg bs dijawab dan dibahas disini terhadap hal yg sudah spesifik, kl pertanyaan tadi ya jawabannya bisa pake seminar sehari
selamat sore om, saya upload nomor sppb dr customer 070 tempat penimbunan berikat. namun ter-reject ETAX-API-10030-Bukan Merupakan Dokumen Penyerahan BKP atu JKP. itu kenapa ya om? solusinya bagaimana? atau pihak cust salah mencetak/membuat berkas BC4 (no SPPB) nya? …
silahkan cek kembali nomor BC tersebut, jika sudah benar namun tetap reject, silahkan hubungi KPP terdaftar
Om pajak mau tnya seputar PPS
Rumah dan kendraan harus dilaporkn di SPT? Apakah jika ikut pps akn kena pjk lagi klo rumh dan kendraan masih kredit? Sedangkan pajak rumah dan kendraan selalu dibayar tiap tahun
Perhitunganny bagaimana?
Apakah cuma revisi SPT saja atau hrs ikut PPS?
Trs harga yg masuk harga pembelian awal atau bagaimana ya mohon pencerahna ga paham
dapat memilih salah satu dari kedua opsi tersebut,
walaupun masih kredit tetap dilaporkan dan juga melaporkan utangnya atas pembelian harta tersebut.
harga perolehan yang dilaporkan adalah harga beli
konteks disini adalah PPh tidak terkait dengan pajak rumah dan kendaraan yg sudah dibayar tiap tahun, itu beda jenis pajaknya, untuk memahami ini semua ya memang ga akan cukup cuma dari tanya jawab chat sperti ini, pembahasannya luas
siang om, saya mau tanya untuk tarif yang digunakan di PPh 21 gross up itu berapa ya ? soalnya saya mau coba manualkan kok tidak ketemu. mohon bantuannya om
tarif progresif tetap sama, silahkan cek PER 16 PJ 2016
Siang Om Pajak, saya ingin bertanya mengenai tenaga kerja lepas pada suatu perusahaan, upahnya di potong pph 21 dan di laporkan di espt PPH 21. Tapi tidak mencantumkan nik dan npwp, apa boleh?
seharusnya tetap ada identitas NIK/NPWP
Pagi om mau tanya kalau semisal nomor faktur pajak yg tertera di bukti potong tidak sesuai dengan faktur pajak keluaran yg di terbitkan harus di revisi atau bagaimana, thanks
faktur pajak sebagai dokumen pendukung pemotongan pph? ya bole aja silahkan direvisi sesuai dokumen pendukung tersebut
Selamat Sore Om, ijin numpang bertanya, apakah usaha tatarias pengantin dan penyediaan cateringnya dikenakan pajak?
terima kasih.
pajak yang dimaksud jenis pajak yang mana yaa?
Om tanya,
Jika dalam CV ada sekutu aktif dan sekutu komanditer (tercatat di akta).
Apakah benar SPT op sekutu2 tsb pelaporannya menggunakan formulir 1770?
Jika benar
Maka di dalam formulir 1721 induk CV, tidak diperhitungkab sekutu2 tsb.
Gambarannya seperti ini:
Sekutu 2 orang
Karyawan 5 orang
Di dalam 1721 apakah di kolom jumlah penerima penghasilan diisi 5 atau 7 orang?
Atau ada perlakuan lain?
Terima kasih
Ya pake 1770, kl untuk 1721 acuannya atas ada atau tidaknya pmbayaran penghasilan dr CV ke individu
Selamat malam om saya mau tanya lagi, jadi semisal saya memiliki modal 2 juta, lalu saya belanjakan 1.8 juta dan langsung saya jual semua dengan keuntungan bersih 600 ribu, jadi uang saya sekarang 2,8 juta. Lalu minggu depan-nya saya belanjakan lagi 2,6 juta dan langsung saya jual juga dengan keuntungan bersih 1juta, uang saya sekarang 3,8 juta. Dan saya lakukan hal tersebut sampai uang saya sekarang 5juta, pertanyaannya penghasilan manakah yang terhitung pajak?, penghasilan tiap minggu atau total uang yang saya pegang pada akhir bulan – modal awal bulan? Dan bagaimana jika saya membeli barang untuk dijual lagi sebelum lapor… Read more »
Pajak apa yg ditanya? PPh? Subjeknya masuk pp 23 bkn? PPh bs ada 2 acuan, bs omset tp bs jg profit
Halo om saya mau tanya, Jadi saya memiliki hobi mengoleksi game-game secara digital, karena saya punya beberapa salinan legal dari game tersebut, sebagian saya perdagangkan dengan orang lain untuk mendapatkan barang lain di dalam game yang bisa saya jual sebagai crypto, lalu saya rupiah kan crypto tersebut. Dan sebagian lagi saya berencana untuk menjualnya di marketplace resmi yang mengharuskan penjual untuk memiliki surat perusahaan perseorangan. Karena memerlukan surat tersebut, saya akhirnya membuat npwp dan surat bisnis tersebut. Pertanyaan saya apakah uang yang saya dapatkan dari crypto termasuk pajak? Atau hanya uang yang saya dapatkan dari marketplace resmi tersebut? Dan bagaimana… Read more »
transaksi crypto dipotong pajak sejak 1 Mei 2022 mengacu pada PMK nomor 68 tahun 2022. sebelum tanggal tersebut, Anda harus menyetorkan pajaknya sendiri. Pemberian cuma-cuma dari saudara terutang pajak
Selamat pagi…..saya mau tanya, madrasah saya harus mengeluarkan PPh 23 atas jasa foto copy dan catering, minimal pemotongan dalam 1 nota jika mencapai nilai pembayaran brp rupiah?
Contoh jika foto copy habis 25 rb sdh terkena PPh 23 blm?
Terima kasih
tidak ada minimal transaksi
Jadi meskipun ft copy cmn habis 25 rb tetep bayar PPh 23 ya?
Soalnya sy baca2 ada yg menyebutkan jika minimal transaksi 2 jt maka baru dikenai PPh 23
iya benar
Om, mau tanya Tahun 2009, berdiri CV dengan 2 orang sekutu. Sekutu A tidak masuk modal, sekutu B masuk modal 200 jt. Hanya sekutu A yg punya NPWP, baru tahun 2016 sekutu B memiliki NPWP karena ikut Tax Amnesty (TA). modal 200 jt tersebut tidak ada yang mencatatkan harta di dalam SPT op terakhir 2021. Sekutu B mau ikut PPS untuk memasukkan modal tersebut ke SPTnya. Pertanyaannya: nilai berapa yang harus dimasukkan ke PPS? Apakah senilai modal awal di tahun 2009 200jt, atau nilai modal per 31 Des 2020? Kondisinya sekutu B belum pernah mancatatkan pengambilan prive dan CV dikenai… Read more »
Modal secara umum di perusahaan yg sudah berjalan akan terdiri dari 2 jenis, yaitu modal awal dan akumulasi modal dari tambahan profit, pertanyaannya apakah sisi akuntansinya sudah diterapkan dengan benar di perusahaan? apakah selama ini ada pembagian laba?
Tidak ada pencatatan pembagian laba.
Hanya ada kompensasi gaji untuk Sekutu A(aktiv), sekutu B tidak ada sama sekali. Tetapi pengeluaran pribadi B diambil dari CV (tanpa pencatatan)
silahkan melakukan pencatatan sesuai dengan standar akuntansi, modal yg akan dilaporkan OP sekutu B adalah nilai penyertaan modal CV per 31 des 2020
Om, mau tanya Tahun 2009, berdiri CV dengan 2 orang sekutu. Sekutu A tidak masuk modal, sekutu B masuk modal 200 jt. Hanya sekutu A yg punya NPWP, baru tahun 2016 sekutu B memiliki NPWP karena ikut Tax Amnesty (TA). modal 200 jt tersebut tidak ada yang mencatatkan harta di dalam SPT op terakhir 2021. Sekutu B mau ikut PPS untuk memasukkan modal tersebut ke SPTnya. Pertanyaannya: nilai berapa yang harus dimasukkan ke PPS? Apakah senilai modal awal di tahun 2009 200jt, atau nilai modal per 31 Des 2020? Kondisinya sekutu B belum pernah mancatatkan pengambilan prive dan CV dikenai… Read more »
Modal secara umum di perusahaan yg sudah berjalan akan terdiri dari 2 jenis, yaitu modal awal dan akumulasi modal dari tambahan profit, pertanyaannya apakah sisi akuntansinya sudah diterapkan dengan benar di perusahaan? apakah selama ini ada pembagian laba?
Selamat malam pak, saya ingin bertanya. Jadi ada tanah yang dibeli di tahun 2020 tapi tanah itu tidak dilaporkan di spt tahun 2020. Akan tetapi tanah tersebut sudah dilaporkan di spt 2021. Apakah saya perlu melakukan pembetulan spt tahun 2020 atau ada solusi lain pak?
silahkan lakukan pembetulan
Om tanya donk, tentang PER 03/PJ/2022.. saya ada kasus tentang Alamat Faktur Pajak, yg dimana Penjual menolak revisi alamat faktur pajak sesuai alamat cabang pembeli.
yg jadi pertanyaan apakah saya sebagai pembeli masih bisa mengkreditkan faktur pajak tersebut?
dan apakah saya sebagai pembeli akan dikenai sanksi pajak atas faktur pajak cacat dengan alamat yg salah?
alasan penolakannya apa ya? kl dr sisi pengkreditan masih bisa aja dikreditkan
Om, mau tanya Tahun 2009, berdiri CV dengan 2 orang sekutu. Sekutu A tidak masuk modal, sekutu B masuk modal 200 jt. Hanya sekutu A yg punya NPWP, baru tahun 2016 sekutu B memiliki NPWP karena ikut Tax Amnesty (TA). modal 200 jt tersebut tidak ada yang mencatatkan harta di dalam SPT op terakhir 2021. Sekutu B mau ikut PPS untuk memasukkan modal tersebut ke SPTnya. Pertanyaannya: nilai berapa yang harus dimasukkan ke PPS? Apakah senilai modal awal di tahun 2009 200jt, atau nilai modal per 31 Des 2020? Kondisinya sekutu B belum pernah mancatatkan pengambilan prive, dan CV mengunakan… Read more »
Modal secara umum di perusahaan yg sudah berjalan akan terdiri dari 2 jenis, yaitu modal awal dan akumulasi modal dari tambahan profit, pertanyaannya apakah sisi akuntansinya sudah diterapkan dengan benar di perusahaan? apakah selama ini ada pembagian laba?
Om, kalau CV ada 2 sekutu, sekutu aktiv tidak masuk modal, sekutu komanditer masuk modal. Apakah nama keduanya dimasukkan di SPT 1771 lampiran V daftar pemegang saham? Jumlah modal disetor diisi dengan nilai apa?
Kemudian jika ada pengambilan prive, apakah nilai prive dapat dimasukkan ke dalam kolom deviden pada form 1771 lampiran V tersebut?
Terima kasih
nama sesuai dengan yg ada di akte, baik siapa yg ditulis pada tabel pengurus ataupun siapa yg ditulis pada tabel pemilik modal, jika hanya ada 1 pihak yg menyetor modal ya akan ditulis 1 pihak saja, prive tidak perlu dituliskan di lampiran V
Om, apakah nilai prive dimasukkan ke formulir 8A kutipan elemen neraca bagian ekuitas lain-lain? Atau yang seharusnya bagaimana?
Tdk harus
1. ya
2. boleh
Terimakasih banyak Om
sama-sama
Halo om
mau tanya
saya punya saham pt 500juta
dan saya udah lapor spt tahun 2020
tapi, saya lapor ini dari hutang lain2.
walaupun sebenarnya itu uang saya…
ini bisa ikut pps gk ya…
karena saya salah lapor…
kalo pembetulan, tarif nya lebih gede…
terima ksh
bisa atau tidak ikut PPS harus mempertimbangkan aspek-aspek lain lagi, tidak bisa hanya melihat 1 sisi. kalo hanya sekedar boleh tidak boleh ya jawabannya boleh2 aja
halo om, mau tanya dong. kalau kita menggunakan jasa percetakan untuk buku tahunan tapi NPWP pemberi jasa nya OP bukan Bdn Usaha, itu kita motong nya PPh 21 atau PPh 23 ya om? mohon pencerahannya, semoga dijawab. makasiii om
jika menggunakan jasa Orang Pribadi, maka dilakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diberikan
Mau tanya etax api 10030
mohon di cek kembali data2 yang diinput
mau tayak saya g bisa bayar pajak rumah kontrakan saya tahun 2022 gara tahun 95,96 dan 2002 sampai 2008 belum tercatat padahal tahun tahun 2019 sampai 2021 saya bisa bayar
pajak apa yang dimaksud? jika terkait pajak daerah tidak dibahas disini
Halo om,
Mau tanya jika salah kreditkan masa ppn mei ke bulan juni.
Sementara di bulan juni hanya ada ada ppn masukan belum ada ppn keluaran.
Spt masa keduanya belum dilaporkan.
Bagaimana cara mengembalikan ppn masukan yg masuk ke juni agar dapat diupload ke bulan mei? Apakah dapat memohon data base ke kpp dan apakah memungkinkan mengingat batas lapor mei di 30 juni.
jika ingin mengubah pengkreditan masa pajak, dan apabila sudah approval maka tidak dapat diubah lagi
Malam Om, mau tanya perihal PPS.
Saya ada aset berupa rumah di LN yg dibeli thn 2011 tp blm dilaporkan. Saat ini rumah tersebut sudah laku terjual dan dananya sudah dialihkan ke Indonesia thn 2021. Dana tersebut sebenarnya sudah dihibahkan kepada org lain semuanya. Mau tanya utk pelaporan PPS, ikut kebijakan yang mana dan kena tarif brp persen?
Makasih Om 🙏
Apakah dulu ikut amnesti pajak? Tdk semua problem blm lapor harta itu solusinya adalah pps saja
Waktu lalu sudah ikut amnesti pajak Om. Apa ada solusi lain selain PPS? Mohon inputnya om 🙏
Harta 2011 itu blm masuk saat TA?
Blm Om krn satu dan lain hal blm di daftarkan wkt itu
Ikut pps kebijakn 1
Permisi om, saya bingung perbedaan beban pajak penghasilan dengan beban pajak kini, soalnya saya lihat pengukuran etr kok penjelasannya sama semua rumusnya
Terimakasih sebelumnya🙏🏻
Ini lg belajar apa ya?
Salam Om,
Untuk SPT mei bulan ini belum saya laporkan,
Kredit ppn masukan yg seharusnya masuk dibulan mei salah dikreditkan ke bulan Juni.
Step pembetulannya bagaimana om?
Terimakasih
Pmbetulan apanya? Mau mengubah masa pajak pengkreditannya? Jika sudah approval ga bs diubah
Halo om, saya mau tanya. Kalau ada kyw tetap resign tapi tidak di akhir bulan (misal tgl 24 Juni) dan masih mendapat gaji di bulan Juni, apakah kyw tersebut tetap dilaporkan di SPT PPH 21 Masa Juni ?? Lalu untuk pembuatan bupot A1 nya juga dipotong per 30 Juni?
Terima kasih.
iya, periode bukpot sampai masa terakhir bekerja
Halo om pajak,
Saya punya case nih. Jadi untuk PPN masa nov-21 ada double bayar. Dan saya sudah input NTPN kedua nya.
Mohon solusinya apakah itu bisa di klaim atau di alokasikan ?
dapat melakukan pemindahbukuan
Apakah pedagang eceran barang perhiasan wajib pkp jika omset masih di bawah 4.8M dan apakah bisa bayar pph pakai yang 0.5 persen? Jika ingin ikut pps apakah bisa? Jika misalnya belum pernah lapor spt 2020 apakah bisa lapor dengan kondisi penghasilan yg ada atau harus 0?bagaimana jika sudah punya npwp dari 2019 tapi tidak pernah bayar dan lapor? 2. Jika baru punya npwp di 2022 bisakah ikut pps? Apa syaratnya? 3. Jika sudah punya npwp di thn 2017 tp tdk pernah lapor dan ingin ikut pps. Apakah spt mulai dari 2017 harus dilapor? Atau hanya spt 2020 saja? Kondisi ada… Read more »
1. tdk wajib PKP, bisa menggunakan pajak final (jika masih memenuhi persyaratan PP 46/23 Tahun 2018), Bisa aja PPS jika sudh melaporkan SPT dan masih ada harta yg belum diungkap. jika belum melaporkan SPT, dapat melaporkan SPT Normal tahun tersebut
2. tidak
3. 2020 saja dan melaporkan PPS atau dapat melakukan pelaporan SPT Normal
tanya om…
usaha catering tempat saya sudah punya suket PP23 dengan tarif 0,5 % dan masih berlaku sampai tahun 2023 ini , tetapi customer (PT ) saya masih memotong PPh 23 sebesar 2% , padahal sudah saya sertakan SUKET nya pada saat tagihan, lalu apakah saya tetap/harus melakukan penyetoran ( setor sendiri ) atas pph final 0,5 %? karena pph yang dipotong oleh customer saya yang sebesar 2 % tidak bisa di gunakan/ dikreditkan untuk PT tempat saya yang masih menggunakan skema PP23. mohon pencerahannya om…, terima kasih sebelumnya
benar, tetap harus menyetor PPh Final dengan tarif 0,5% atas omzet yang diterima per bulan
lalu untuk PPh 23 sebesar 2 % ( ada buki Potong ) yang telah dipotong oleh Customer saya mau diapakan ya om pajak? bisa gak saya BIAYA kan saja ? karena kalo saya restitusikan pasti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.., jadi ribet dan menghabiskan waktu kerja yang lain.ujung ujungnya pemeriksaan secara keseluruhan SPT tahunan ya om ?
ya bisa diakui sebagai beban komersial
Pagi om,
Sy pensiunan swasta dgn SPT Nihil
Sy bermaksud Pembetulan SPT 2021 (tidak lapor adanya transfer th 2021dari keponakan nilainya xxx.
– Apakah ini akan kena pajak ?
– Dan apakah kena denda ?
– Bagaimana menghitung pajak dan dendanya?
Terimakasih utk tanggapannya
Transfer ini maksudnya seperti hibah atau bagaimana detailnya?
om..mau tanya mengitung pajak penghasilan untk pph badan share dung caranya.
Yaa panjaaang itu, pake seminar aja butuh seharian
Halo, saya Bima dari Kebayoran Baru.
Mau tanya, jika tidak punya bukti potong pajak, apakah penghasilan kita dari gaji harus bayar pajak sendiri?
Saya sudah tanya kantor ttg bukti potong tsb namun tidak ada. Tapi pajak gaji semua karyawan sudah dibayar tiap bulan katanya.
Nah, apakah saya kalau lapor gaji saya (7,5 jt per bulan) itu bakal bayar pajak penghasilan sendiri?
Kewajiban perusahaan adalah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pph yg salah satunya atas gaji karyawan, kepada karyawannya harus menerbitkan bukti potong, bagi karyawan ini adalah bukti bahwa atas gajinya sudah dibayarkan pajaknya, jika tdk ada maka karyawan ya jadi bayar sendiri
Izin bertanya om, mengenai pajak daerah..apakah pemerintah pusat memperoleh bagian dari pajak yg dipungut didaerah (misal pajak kendaraan)
mengenai pajak daerah tidak dibahas disini yaa
tanya om…saya ada npwp..awal maret 2020 pensiun dari kantor dan sudah tidak bekerja di mana pun..waktu tahun 2020 saya tidak tahu apakah spt saya di laporkan atau tidak dan tahun 2021 saya mencoba lapor spt yang tidak berpenghasilan tapi tidak bisa masuk akhirnya saya tidak melaporkan.
mohon pencerahan nya…bagaimana cara nya supaya saya bisa melaporkan spt
jika sebelumnya belum pernah melaporkan SPT OP, apakah sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya di DJP online? akan tetapi, jika tdk ada penghasilan maka tdk wajib lapor spt tahunan
Om mau tanya, jika di efaktur kita mau pengganti lalu ternyata tidak bisa atau tidak jadi karna terkait peraturan baru (PER-03/PJ/2022) melebihi batas tanggal, lalu disistem status reject. Pertanyaan nya untuk membalikan seperti semula sebelum di lalukan langkah pengganti gmn ya?
tanggal faktur pajak pengganti harus sesuai dengan tanggal sewaktu menerbitkan faktur pajak pengganti
Hallo Om, Mohon sarannya: 1. Ssya punya asuransi unit link dan kematian yang belum dimasukkan dlm SPT yang preminya dibyr per tahun dri tahun 2013-2020, kalau mau ikut PPS, apa bisa ikut kebijakan pertama (saya bukan alumni TA 2015), dan angka nya berdasarkan nilai tunai Des 2020 atau nilai premi yg sudah disetorkan? 2. Saya ada penambahan harta berupa uang di tahun 2020 dari kakak kandung dgn jumlah cukup besar, apakah ini bisa dianggap hibah dan tidak dikenakan pajak? Kalau tidak, harus ikt PPS dgn tarif brp persen? 3. Dari email selisih harta yg saya terima, ada harta yg mnrt… Read more »
1. Jika sebelumnya belum pernah mengikuti TA, maka tidak dapat menggunakan tarif pada kebijakan 1
2. Hibah dari kakak kandung bukan termasuk penghasilan non objek pada SPT OP, pilihan untuk ikut atau tidak program PPS memerlukan beberapa pertimbangan, sehingga tidak dapat disimpulkan langsung harus ikut PPS atau tidak
3. Silahkan dikonfirmasi dengan AR terlebih dahulu
om mau tanya, kalau kita pakai jasa wp badan untuk renovasi rumah tapi mereka belum punya siujk, perpajakannya bagaimana ya om? thank you
untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh 4 ayat 2 sebesar 4% untuk kontraktor yang tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha
Selamat sore Om, saya mau bertanya mengenai PPS.
Misal ada penghasilan yg sudah dipotong PPH Final, tetapi belum dilaporkan di SPT 2018, apakah penghasilan tersebut wajib di PPSkan ?
Terimakasih.
PPS untuk mengungkap harta yg belum dilaporkan, mengenai penghasilan yang belum dilaporkan dapat melakukan pembetulan SPT
Jadi misal atas penghasilan yg sudah dipotong PPH tersebut 500juta, lalu dibelanjakan mobil 300juta, dan sisa tunai 200juta maupun mobil tersebut belum dilaporkan ke SPT apakah perlu di PPSkan Om ?
perlu atau tidak nya PPS perlu mempertimbangkan beberapa hal, atas harta yang belum d ungkapkan bisa mengikuti program PPS bisa juga hanya melakukan pembetulan SPT
Sore Om Pimpa, saya mau bertanya terkait PPH Pasal 4.
Saat ini kami sedang menyewa gedung dan biaya sewanya sudah dibayarkan sampai dengan Juli 2022. Jika kita ingin membayar lunas sewa gedung sampai dengan Desember 2022, bagaimana dengan setoran PPH Pasal 4 nya ya Om, apakah juga dibayarkan sekaligus atau tetap perbulan? Jika dibayarkan sekaligus caranya bagaimana ya Om? Trims,
pph 4(2) dapat dibayar sekaligus dengan tarif 10% atas sewa
Selamat siang om, saya ekasari mau nanya apakah premi asuransi pribadi yang kami bayarkan ke pihak asuransi itu dikenakan pajak PPH om? Dan jika dikenakan pajak apakah ada pasal yang menguatkan bahwa asuransi dikenakan obyek pajak atau tidak? Mohon penejalasannya. Terimakasih
tidak terutang dari sisi nasabah asuransinya
Siang pak, ijin bertanya pak. misalkan ada sebuah PT bergerak dibidang pelayaran angkutan semen, kemudian ada PT yg bergerak di bagian dagang semen, kedua PT tsb milik direktur yg sama. yg jadi pertanyaan saya, apakah PT Pelayaran itu bisa di jadikan dagang semen sekaligus. atau KLU nya ditambah. trimakasih
iya bisa menambah kegiatan usaha
Mau tanya om, perusahaan sy non pkp, bergerak dibidang jasa k3. Tmn2 sy bilang, ada pajak bulanan yg harus dihitung. Pajak apa namanya om?
Krn utk pajak tahunan pakai jasa org.
tergantung detail transaksi, contoh pembayaran gaji PPh 21 dll
mau tanya om, misalnya bumn memberikan jasa kepada perusahaan PKP, dimana jasa tersebut jasa kesehatan seperti MCU, Swab dll, nah apakah saat memberikan invoice BUMN juga menerbitkan Faktur Pajak PPN dengan Kode 080? atau tidak menerbitkan faktur pajak PPN?
faktur pajak tanpa fasilitas 08
berarti harus menerbitkan PPN ya om? dengan kode 08
iya, benar
Saya mau tanya kalau ada harta warisan berupa rumah, sawah dan mobil yang belum terbagi ingin dilaporkan tapi harta warisan tersebut belum pernah dilaporkan ke pajak selama masa hidup almarhum. apa yang harus di lakukan ahli waris??
Terima kasih.
saat ini didokumen kepemilikannya atas nama siapa?
Saat ini dokumen kepemilikan atas nama almarhum. Apakah harus di PPS kan atau pembetulan SPT? Terima Kasih
PPS ataupun pembetulan SPT bisa saja dipilih salah satunya, hal utama yg perlu dilakukan adalah untuk mengurus balik nama, silahkan dapat menghubungi ppat/notaris lebih dulu
Selamat sore om, mau nanya nih
Saya merupakan wajib pajak op. Pada Tahun 2019 ada pendapatan yang saya tidak laporkan dari kegiatan usaha, dan ada rekening yang tidak saya laporkan pada tahun tersebut yang nilainya cukup besar. Per 31 dec 2020 uang tersebut sisa sedikit dikarenakan kerugian dalam bisnis saya. Dan juga rekening tersebut tidak saya laporkan pada spt tahun 2020. Apakah saya harus mengikuti pps? Jika mengikuti pps yang saya laporkan itu saldo akhir 31 dec 2019 dan 31 dec 2020 atau cukup melaporkan kondisi saldo per 31 dec 2020?
Per 31 Des 2020 atau dapat melakukan pembetulan SPT tersebut
Perusahaan saya bukan PKP, tapi membeli server di website yang perusahaannya di luar negeri dan kami membayarnya menggunakan kartu debit, apakah transaksi tersebut dikenakan pph 26 dan wajib kita memungut ppn nya?
Jika ini bukan jasa maka tdk ada pph 26, ppn akan terutang pemanfaatan bkp tdk berwujud dari luar daerah pabean
Saya ingin bertanya, jika suatu perusahaan sudah PKP, di kemudian hari melakukan pencabutan PKP, apakah dapat mengajukan PKP kembali?
bisa