Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
siang om, mau tanya kalo anak lahir pertengahan tahun 2020 apakah masuk ptkp tahun 2020?
tidak, karena PTKP terhitung pertanggal 1 Januari
siang om
mau nanyak kalau di espt 21 aplikasinya
untuk dibagian lampiran ssp berapa lembar yah om biasanya ?
tergantung banyaknya SSP, biasanya 1 lembar
tergantung banyaknya SSP, berarti SSP itu bisa dibilang kode billing berapa yg kita buat yah om ?
surat setoran pajak berdasarkan billing yg dibuat
terima kasih om
om mau tanya lgi
di aplikasi espt 21 bagian spt induk ada lampiran untuk formulir 1721 – I dan II biasanya ter ceklis sendiri kan om
nah saya mau bertanya kalau untuk formulir ssp itu wajib diceklis juga yah om ?
atau tidak diceklis juga gpp om ?
makasih om sudah mau menjawab pertanyaan sebelumnya om
jika ada penginputan SSP pada e-SPT PPh 21, maka sebaiknya lampiran SSP juga di ceklis
terima kasih om
sama-sama
Perpajakan
perpajakan apa?
Om,
kalau ada merk dagang, apa disusutkan/diamortisasi ?
cara menentukan masa manfaatnya berapa tahun bagaimana?
silahkan cek psak 19
Pertanyaannya dalam gambar
semangat mengerjakan soal
Om, saya tahun lalu dapat kado tunai besar dari keluarga sebagai hadiah ulang tahun, apakah saya harus bayar pajak untuk hadiahnya?
jika dari orang tua, maka disebut hibah dan termasuk non objek pajak. Selain orang tua maka terutang pajak
Selamat pagi, saya ingin bertanya apakah akan menjadi masalah bagi saya jika suatu saat terjadi pemogokkan pembayaran pajak mobil? Dengan kondisi mobil tsb atas nama saya (anak) namun penggunaan mobil, pembelian, pembayaran dan masalah administratif dilakukan oleh ayah saya. Saya berencana untuk berpindah tempat tinggal dan tidak ingin menggunakan mobil tersebut.
pajak kendaraan adalah objek pajak daerah dan tdk dibahas disini, silahkan tanyakan pada Daerah terkait
om mau tanya perihal laporan pajak bulanan, saya sebagai pekerja bebas apakah untuk lpor bulanan wajib? selama ini saya hanya lapor spt tahunan saja soalnya? trimakasih
sebagai pekerja bebas bisa lapor SPT Tahunan saja, tidak perlu lapor PPh bulanan
Selamat Sore saya mau tanya :
https://web-efaktur.pajak.go.id/login
Tidak bisa login kenapa ya?
Terima kasih.
apakah sudh mengupload sertifikat elektronik dan login dengan password yg benar?
Saya mau tanya om, jika transaksi pembelian barang (aset) milik badan (LN) berupa barang mesin industri dalam daerah pabean, bagaimana perlakuan PPN Masukan nya, apakah dapat dikreditkan? Dicatat dalam Form mana SPT PPN nya? Terima kasih om bantuannya.
dapat saja dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 uu ppn
Halo Om, mau bertanya mengenai alamat faktur pajak berdsrkan Per 03 PJ 2022. PT kami mempunyai 2 NPWP, pusat dan cabang. PT kami membeli barang dari PT A dan diterbitkan faktur pajak. Barang dari PT A diangkut oleh PT B dan diterbitkan faktur pajak juga oleh PT B dan pemotongan PPh 23. Barang tersebut diangkut ke daerah di cabang. yang mau ditanyakan : Untuk penerbitan alamat faktur pajak dr PT A ke PT kami,pusat apa cabang Om? Untuk penerbitan alamat faktur pajak dr PT B ke PT kami, pusat apa cabang Om? Untuk pemotongan PPh 23 ke PT B, PT… Read more »
1,2 cabang
3 pusat
Maksih Om replaynya.
Mau tanya lagi om, kalau pembelian barang dilakukan di kantor pusat. Barang2 seperti sparepart kendaraan dan lainnya dikumpulkan dulu di kantor pusat, bila ada yang ke lokasi (cabang) baru dibawa oleh personil kantor kami sendiri. Jadi faktur pajaknya mau alamat cabang apa pusat ya om?
Terima kasih Om,
alamat pusat
bila customer mengubah faktur pajak alamat, apakah PT customer dan PT kami wajib melakukan pembetulan ?
iya
Om mau tanya
Kenapa pas mau cek nomor AWB tidak terdeteksi?
tdk membahas mengenai AWB disini
Om mau tanya, apakah kado dan hadiah tunai dari teman-teman terkena pajak tidak ya?
iya
hallo om mau tanya, misalnya pengenaan pph 23 harus ada perjanjian kontrak kerjasamanya atau tidak? misalnya saya service printer atau instalasi jaringan ke suatu cv, tapi disini saya ngga ada kotrak mengenai service tersebut, apakah tetap atas service dikenakan pph 23 jasa service dan atas instalasi jaringan kena pph 23 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi , tapi ini bukan bidang konstruksi, kira kira kode objek yang instalasi apa ya om?
jika tdk ada kontrak, dapat berdasarkan bukti transaksi lainnya seperti kwitansi/invoice dll, pekerjaan instalasi jika dilakukan oleh kontraktor akan jadi jasa kontruksi
jika tidak dilakukan oleh kontraktor, apakah itu masuk kedalam pph 23?
Konstruksi
pph 4 ayat 2 om?
iya
pagi om mau bertanya lagi
bedanya PPH final dgn PPH Pasal 4 ayat 2 apa yah om ?
trus ada juga PPH final yg UMKM dikalikan dgn 0,5%
mohon penjelasannya om pimpa terima kasih
PPh 4 ayat 2 merupakan salah satu contoh dari PPh Final
jenis PPh final beragam, tergantung pada jenis transaksinya
ok om terima kasih om
sama-sama
Assalamualaikum, om mau tanya. jenis bidang usaha Angkutan laut dalam negeri untuk wisata dan Angkutan laut luar negeri untuk wisata, apakah bisa minta pengajuan bebas pajak?
bebas pajak apa yg dimaksud?
Om,
ijin bertanya
saya reseller lisence untuk mengaktifkan software, lisence nya tidak dikustom
terima kasih
1. Ini transaksi barang tak berwujud jd diluar konteks pph 23
2. Belum tentu dipotong dan blm tentu royalti
2 – kalau beli dari pembuat nya langsung (tidak dikustom), apa termasuk pph royalti?
Tidak trmasuk
apa termasuk pph jasa 2%? karena sering dipotong 2% oleh pembeli (end user)
transaksi barang tidak berwujud diluar konteks PPh 23
saya ingin bertanya
apakah batu padas dikenakan PPN atau tidak
bagaimana detail transaksinya dan detail pihak terkait?
Om Mau tanya nih.
Kami mendapatkan faktur pajak kode 08 dari rekanan, apakah kewajiban kami terhadap faktur pajak kode 08 tersebut dan ketentuan dasar hukum kode faktur pajak 08 di PER berapa. Terima kasih Om
“kami” ini sebagai siapa? Subjek yg pkp juga atau apa?
selamat pagi, mohon solusinya kami melakukan pembelian AC seharga Rp. 9.072.000 PPN yang kami pungut Rp. 899.027. kalau misalnya kami melakukan pembulatan PPN dari 899.027 menjadi Rp.899.100 agar di rekening bendahara tidak ada uang satuan, selain itu di RKAKL juga kl kita mau melakukan perbaikan uang satuan dan ratusan juga tidak akan terbaba atau tidak bisa ditulis, yang bisa terbaca atau bisa ditulis uang ribuan
rekening bendahara mksdnya ?
Halo om saya mau tanya, saya seorang istri dengan npwp terpisah dari suami .. setiap tahun saya lapor spt nihil namun tidak memasukkan harta.. ssampai saat ini saya tidak mendapatkan surat himbauan pps namun saudara saya menganjurkan saya untuk ikut program pps karena saya punya 2 rekening bank atas nama saya dan 2 rekening bank atas nama anak-anak saya..
Yang mau saya tanyakan , apakah saya lebih baik ikut program pps atau melakukan pembetulan spt saja? Mengingat nominal di rekening saya dan anak2 juga tidak banyak
Terimakasih om
Dapat memilih salah satu dari kedua opsi tersebut
Om mau tanya
Ada faktur pajak masukan dr pt lain di bulan 5, tetapi di efaktur bulan 6
Kira2 gimana ya om?
ya gak gimana”, tetap bisa diupload dimasa 6
hi om 🙂
cuman mau nyapa.. fans berat
Hi juga.. jangan lupa lapor pajak ya 🙂
Halo om , saya mau tanya nih , tarif PPN sejak 1 April 2022 kan naik menjadi 11% , nah ini saya ada dapat faktur pajak masa Juni tpi ppnnya 10% .. itu gmna ya om? Boleh dikreditkan apa harus minta dibetulkan menjadi 11%
ini faktur pajak normal atau faktur pengganti?
Siang om, saya mau bertanya.
PPH Badan tahun 2018 seharusnya sebesar 200juta, tetapi saat tahun 2018 tersebut saya membayar dan melaporkan sebesar 150jt. Saya ingin bertanya, denda apa saja yang harus saya perhitungkan dan berapa tarifnya? Terima kasih
Sanksi bunga terlambt setor 2% per bulan, tp ini taunya harus 200jt itu dr mana? Kl ini lg ada pemeriksaan maka nanti jg akan dihitungkan sanksinya oleh petugas, ga usah bingung
Halo… Om.
Saya ingin tanya tentang pembetulan laporan spt tahunan 2019,
-terakhir sampai kapan?
-jika pembetulan untuk harta yang lupa dimasukkan (tapi sudah dibayar pajaknya), apakah akan dikenakan sanksi denda?
Terima kasih.
batas waktunya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Bagaimana dengan sanksi dendanya karena terlambat melapor, apakah ada om?
Tapi yang lalu pajak motor nya sudah dibayar.
Maaf ya om… harus nanya lagi.
Terima kasih.
Jika dendanya trkait konteks yg ditanyakan ya tdk ada, tp denda itu bs aja atas hal lain
Benar om, yang saya tanyakan tentang denda terkait dengan keterlambatan laporan hadiah motor yg sudah terbayarkan pajak sebelumnya.
Terima kasih banyak ya Om, untuk bantuan penjelasannya.
sama-sama
Siang om,izin bertanya.. saya seorang karyawan perusahaan dan sudah dipotong pajak penghasilan setiap tahun. Saya tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji saya bekerja. Pada tahun 2019 saya membeli mobil secara kredit, juga tahun 2020 saya membeli rumah secara kredit.. namun karena saya awam masalah perpajakan saya tidak masukkan harta mobil dan rumah saya di laporan SPT tahunan (karena persepsi saya saat itu masih kredit jadi belum jadi hak milik sepenuhnya).. Di tahun 2022 ini saya mendapat email dari DJP imbauan untuk ikut program PPS.. Apakah saya harus ikut PPS atau bisa dengan melakukan pembetulan SPT saja om? Terima kasih… Read more »
bisa memilih salah satu dari kedua opsi tersebut
pagi om izin bertanya,saya pelaut kerja di perusahaan singapore dr th 2015 sampai 2020, selama itu saya gak lapor SPT,sesuai UU WNI yg bekerja diluarnegeri lebih dari 183 hari tidak wajib lapor pajak dan lapor SPT, thun 2021 sy kerja dlm negeri dan ikut lapor SPT,dan akhirnya dpt surat dari pajak suruh ikut PPS,minta solusinya om sedangkan saya gak ada bukti potongan pajak dari prshan spore,trimakasih sebelumnya
PPS atas data harta yg belum diungkap di SPT Tahunan atas harta tahun 2016-2020 (kebijakan 2), tidak berdasarkan bukti potong pajak
pagi om pimpa mau nanyak cara melihat retur di web efaktur dari mana yah om ?
retur apa?
didetail lampiran brg sama daftar PK (retur keluaran)/ daftar PM (retur masukkan)
retur keluaran om
digabungkan pada detail lampiran daftar Pajak Keluaran
terima kasih om
om, jika ada tenaga ahli yg punya penghasilan hanya dr pemberi kerja dan tidak punya penghasilan lain, lalu setelah 1 tahun brutonya sudah lebih dari 4,8m, lalu kan harus membuat laporan keuangan kalo mau lapor spt, nah itu laba nya dari mana kan tidak melakukan usahaa? mksih om
Dari gaji tersebut dikurangi beban sehubungan dengan pekerjaan
Malam om mau tanya Saya pekerja perusahaan yg setiap tahun sudah di potong pajak penghasilannya. Pada tahun 2019 saya ada beli mobil secara kredit atas nama saya dari gaji saya.. Pada tahun 2020 saya ada beli rumah secara kredit atas nama saya dari gaji saya.. Tetapi pada Laporan SPT tahun 2019 dan 2020 saya tidak masukkan 2 laporan harta di atas karena saya awam tentang pajak.. (persepsi saya saat itu kalau masih kredit berarti belum jadinhak milik). (Saya tidak memiliki sumber penghasilan lain selain gaji dari perusahaan tempat saya bekerja). Tahun 2022 ini saya diemail oleh djp yg isinya imbauan… Read more »
bisa memilih salah satu dari kedua opsi tersebut
Sore, om mau tanya jika perusahaan yang memiliki surat keterangan PP 23 menyetorkan sendiri pajaknya ke negara, apakah pihak lawan transaksi wajib melaporkan pajak tersebut setiap bulan?
menyetorkan pajak jenis apa?
jenis setoran 420
lawan transaksi tdk melaporkannya
oke terima kasih om
om nanya lagi, untuk perusahaan kami yang tiap bulannya menyetorkan pp 23 ke negara itu dilaporkan di ebupot unifikasi tidak? atau di SPT saja?
tidak perlu, cukup mencantumkan di SPT Tahunan saja
oke terima kasih bantuannya om
sama-sama
saya dibulan juni baru melaporkan SPT online, dan berhasil status nihil , apakah tidak apa2,
ya… jika memang tidak ada penghasilan atau penghasilan masih di bawah PTKP, ya tidak apa-apa
untuk pelaporan SPT PPS orang pribadi apakah suami istri bisa digabung atau terpisah?
Trgantung npwp nya
tergantung npwp bagaimana iya om?
NPWP suami istri digabung atau dipisah?
Halo om mau tanya,
Kalau saya melakukan pembelian rumah dengan sistem KPR, tapi untuk uang DP itu dari orang tua.
Lapor spt tahunannya seperti apa ya? Apakah uang DP termasuk hibah?
Terima kasih
pada SPT Tahunan dapat dilaporkan harta rumah dan jumlah KPR nya
Kalau jumlah penghasilan + hutang masih lebih besar hartanya gmn om? Minus nilai dp tsb
ya ga gimana2 juga
maaf mau tanya, misal kita mau lapor Spt PPS nah untuk kendaraan dilaporkan saat pindah nama ke kita atau berdasarkan tahun perolehan ?
apakah untuk pelaporan sptnya bisa digabung suami istri ?
Kondisi harta 2020 dan tergantung npwp suami istrinya gmn
Halo om,
Mau nanya terkait Case Perusahaan ABC sewa rumah utk tempat tinggal karyawan. Owner yang sebenarnya memberikan kuasa kpd A utk menandatangi surat dan menerima uang sewanya jg. Tapi si A menggunakan NPWP suami karna status perpajakkannya sudah digabungkan. Apakah NPWP suami dari si A bisa digunakan perusahaan utk pemotongan PPH 4 ayat 2 atas ternama NPWP suami sedangan yg tertera di kontrak nama si A dan no rekening si A jg?
bisa
Pagi Om,,, saya mw menanyakan,,, saya dalam kondisi sudah tidak bekerja lagi dr tahun 2019 sampai sekarang,,, saya lapor SPT orang pribadi terakhir 2020, d 2021 dan 2022 saya tidak mengisi lg SPT tersebut, apakah saya wajib mengikuti PPS?
PPS bukan mengacu pada kondisi seperti itu melainkan terkait dengan apakah ada harta yg belum lengkap dilaporkan pada SPT
Halo om, mau tanya nih Jadi saya ada KPR rumah di tahun 2019. Saat itu Posisinya udah kerja selama 5 tahun dan tiap tahun lapor SPT. Terus, di SPT 2020 saya baru masukin ke SPT harta dan hutangnya. Karna waktu itu saya tidak tau nilai yg harus di input itu gmn jadi saya input harta sesuai nilai yg saya pinjam ke bank(liat dari bill terakhir), jadi nilai harta yg saya masukin tidak termasuk DP Nah sekarang, saya dapet himbauan dari KPP untuk ikut PPS karena harta yg dilapor tidak sesuai karena data djp kan nilai total(termasukDP). Pertanyaan saya: 1. Apa… Read more »
1. iya, bisa dilakukan pembetulan
2. iyaa
3. sesuai mulai KPR
Ijin tanya om.,
Bgmna mengaktifkan NpWp dan apakah kt harus bayar
Krn sejak buat NPWP nga pernah lapor. Ini sy mau memperbaiki administrasi pajak sy biar kedepan TDK ada masalah.makasih
maksudnya menonaktifkan?
Malam pak, mau nanya pak misalkan pada bulan january 2022 PT X sudah terlanjur memotong pph 23 atas transaksi sewa tangki. Lalu pada juni 2022 vendor PT X meminta agar dilakukan pembetulan dari pph 23 ke pph final.Jika PT X ingin melakukan pembetulan dari pph 23 ke pph fina apakah PT X harus membayar kembali pph final atas transaksi sewa tangki tersebut sejumlah 10 persen dari DPP ? Bagaimana pph 23 yang telah terlanjur di bayarkan pada bulan january atas transaksi sewa tangki tersebut ? Mohon bantuannya pak
atas PPh final dibayarkan lagi dan pph 23 yang terlanjur dibayarkan dapat dipindahbukukan
Malam… Om.
Tolong bisa tanya, anak saya yang sudah bekerja, punya npwp dan bayar pph dan lapor spt tahunan.
Pada tahun 2019, dia mendapatkan hadiah undian sepeda motor dari sebuah mall dan telah membayar lunas pajaknya.
Tetapi dia lupa/belum mencantumkan dalam laporan spt tahunannya sampai sekarang.
Bagaimana sebaiknya, om?
-apakah bisa dilaporkan menyusul pada SPT TAHUN DEPAN/ 2022 atau ikut program PPS?
-apakah akan dikenakan sanksi denda dll (dengan catatan dia sudah melunasi pajak motor undian tersebut)?
Terima kasih sebelumnya.
dapat melakukan pembetulan pada SPT 2019
Apakah ada sanksi dendanya, om?
Jika dendanya trkait konteks yg ditanyakan ya tdk ada, tp denda itu bs aja atas hal lain
om, kalau orang pribadi yang melakukan pekerjaan jasa dan tidak mempunyai pekerjaan lain, lalu brutonya sudah lebih dari 4,8m, membuat laporan laba ruginya gimana ya? kan tidak mempunyai beban karena tidak melakukan usaha
dapat menggunakan biaya sehubungan dengan pekerjaan
Selamat sore om pimpa, mau tanya dong, kalau untuk pembayaran ppn dengan status Non PKP bagaimana om? karna omset saya belum memenuhi syarat untuk menjadi PKP, sedangkan rekan bisnis minta menerbitkan faktur pajak, Terimakasih om, mudah2 om respon..hehe
perusahaan non PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak
ohh jadi dengan cara apa ya om saya musti lapor pajaknya?
lapor pajak apa? kalau yang dimaksud pajak PPN, perusahaan non PKP tidak wajib lapor SPT Masa PPN. Tapi, atas omset per bulan dapat menyetorkan PPh Final UMKM (tarif 0,5%)
betul om ppn , baik om berarti bisa setor lewat pph final UMKM om, sangat membatu om solusinya…terimakasih om Pimpa
pembayaran PPh Final UMKM atas omzet/penjualan bruto bukan PPN yak, pengenaan PPh Final juga ada ketentuannya, silahkan cek PP 23/46 tahun 2018
Halo om, mau tanya kalau transaksi 070 rejek ket: “in method getnomorppbjand npwppenjual–> nomorppbj cannot be null” ini kenapa yah, dah harus gimana ya om?
cek kembali nomor ppbj nya, nomor ppbj tidak boleh kosong
Nomor ppbjnya sudah di input om,
cuma emg awalnya salah input kode pajaknya 010 tapi harusnya 070,
Jadi bikin faktur pajak pengganti jadi 071 pas di upload keteranganya selalu rejek ket “nomor ppbj cannot be null”
Jadi harus gimana ya om?
di faktur pajak pengganti nya juga sudah di cek nomor PPBJ nya tidak 0?
Iya om , di preview nomor ppbjnya muncul kok om,
Silahkan cek kembali no PPBJ tersebut, apakah sudh terinput dengan benar? jika masih reject dapat menghubungi KPP terdaftar
Halo om,
kalau ada penggunaan jasa perbaikan mesin tanggal 15 Februari, baru dibayarkan tanggal 5 Mei,
PPh 23 nya terutang masa apa om?
saat tanggal dilakukan pembayaran
Halo Om, bapak saya sudah ikut PPS dan tadi disuruh pembetulan SPT 2021 dengan menambah data2 di PPS sebagai harta. Tapi saya dengar katanya semua data PPS ikut di SPT 2022. Yang benar yang mana Om? Terus kalau pembetulan SPT 2021 apakah akan diperiksa?
setelah mengikuti PPS, maka tidak perlu melakukan pembetulan lagi pada SPT 2021
Lalu SPT 2021 yang telah dibetulkan apa boleh dibetulkan lagi dengan menghapus harta yang ikut PPS?
tidak perlu
Bagaimana perlakuan rekonsiliasi fiskal penjualan yang di dalamnya itu terdapat penjualan 25 M ke dinas pendidikan sebesar 2 M. Apakah tetap di koreksi atau tidak yaa?? Terimakasih
Acuan koreksi fiskal bkn karena itu, transaksi td blm tentu koreksi, perlu info detil lainnya dl
Om Pimpa. Mau nanya nih, kalau orangtua mau hibah rumah ke anak kandung apakah masing-masing pemberi ( orang tua) dan penerima ( anak) bebas dari pajak?
Pajak apa yg ditanya? Jika PPh maka hibahnya jadi non objek, tp jenis pajaknya ga cm pph
Jenis pajak apalagi yg terkena dr proses hibah orang tua ke anak kandung om Pimpa?
ada PBB dan BPHTB yg tidak dibahas disini karena itu jenis pajak daerah
selamat siang Om Pimpa. Izin bertanya. saya mendapat surat dari DJP untuk mengikuti PPS, selisih data yang di temukan itu berasal dari investasi saya ke perusahaan. perusahaan ini berdiri dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada menjalankan pekerjaan. jadi semua pemegang saham sepakat untuk tidak menyetorkan modal ke perusahaan ini selama belum mendapatkan pekerjaan. Aset yang di hitung sebagai investasi oleh DJP dalam surat nya itu baru perencanaan saya untuk permodalan ke perusahaan tersebut. belum ada real nya. tapi sudah di hitung kepemilikan aset. jika perusahaan ini mendapatkan pekerjaan saya berencana untuk meminjam dana ke bank untuk permodalan ke perusahaan… Read more »
tetap diakui sebagai aset sesuai dengan penyertaan modal yg tertulis diakte dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan, Jika belum menyetorkan dapat mengakui sebagai utang pemegang saham di SPT Tahunan karena saat sudah trtulis di akte perusahaan, maka seharusnya modal itu memang riil. opsi kedua adalah dapat melakukan PPS sesuai dengan himbauan