Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om… jika ada kesalahan bayar lph 25 yang seharus final pada umkm namun system coretax waktun lapor spt tidak bisa ilang pph 25 nya, bagaimana solusi nya. Terima kasih
Om mau nanya, kalo NPPN itu bisa digunakan untuk beberapa Kode OP (imbalan jasa segala bidang, petugas penjaja barang dagangan etc)?
terimakasih om