Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om, kalo usaha distributor rokok kretek omzet per bulannya udah lebih dr 1milyar. Apakah harus mengajukan diri jadi PKP? karena saya baca di chat gpt, tidak perlu. ini casenya saya distributor rokok dan juga penjual asbak om. jadi baiknya gimana yaa om. apa yang asbak dipisahkan aja jualannya jangan di perusahaan yang sama dgn yang jual rokok biar tidak usah PKP? karena nilai penjualan non rokoknya kecil sekali hanya bbrp juta saja per bulan
Tanya Om, Ada employee dengan 2 ID yang berbeda dikarenakan putus kontrak (pensiun). Terdapat severance tax pada ID pertama. Untuk pelaporan BP21 nya, bruto yang dimasukkan apakah bruto atas ID yang dikenakan severance tax atau penjumlahan dari kedua ID tersebut?
Dan untuk kode objek pajak nya, apakah menggunakan 21-401-01?
Terima kasih sebelumnya.
Bruto pada BP21 hanya yang dikenakan severance tax (PPh 21 final pesangon), untuk kodenya sudah tepat itu.
Tanya Om.. OP sudah lapor SPT atas A2 (2 pemberi kerja, gaji kantor daerah + tukin kantor pusat). Ttd A2 oleh Bendahara kantor pusat. Ada pembetulan A2 atas PTKP, namun ingin diubah lagi ke PTKP awal. Apakah hrs lapor SPT pembetulan? A2 yang revisi apakah bisa dibatalkan, atau hrs dibetulkan lagi ke semula?
Terbitkan A2 pembetulan lagi
setelah pembetulan ke data semula, SPT yang sudah dilaporkan perlu dibetulkan lg ga, krn data A2 sudah sama?
selamat sore om , saya mau bertanya ,
saya perusahaan begerak di bidang PMI dan masih UMKM setiap bulan potong pph final 0.5%.
apakah setiap ttp potong untuk pph 23/21 jasanya setiap ada pembayaran jasa ?
contoh : perusahaan ada service mobil op kantor & bersihkan AC tapi vendor tidak potong pph jasa nya apa kita harus grossup ?
Tetap Wajib Dipotong
tapi kalo vendor masih umkm juga tidak keluarkan bukti potong ? apa kita harus potong juga ?