Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo om, kalau produk sudah include ppn. Itu dpp nya pakai dpp 100% or 11/12 di accurate
om, saya mau tanya, di emal pajak saya ada notif atau surat pemberitahuan kode otorisasi/sertifikat elektronik.saya aktivasi coretax tgl 20 des 2025, apakah saya harus buat ulang kode otorisasi.sertifikat elektronik? dikarenakan kode pasfashe nya saya tdk tahu
Bisa di buat ulang dan di isi kode phassprase sesuai yang dikehendaki