Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.8K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Nurul
Nurul
Desember 23, 2025 12:10 pm

Om mau tanya, apakah piutang pemegang saham itu kena pajak ya atas bunganya, padahal kenyataannya perusahaan tidak menerima bunga apapun atas piutang pemegang saham

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nurul
Desember 27, 2025 12:22 pm

Piutang ini atas apa ? Setoran modal atau bagaimana? Bisa tanpa bunga Selama memenuhi ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 terkait pinjaman tanpa bunga

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nurul
Desember 29, 2025 8:13 am

Bisa di buat ulang dan di isi kode phassprase sesuai yang dikehendaki

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nurul
Desember 31, 2025 7:42 am

Piutang ini atas apa ? Setoran modal atau bagaimana? Bisa tanpa bunga Selama memenuhi ketentuan pada PP 18 th 2021 dan PP 55 th 2022 terkait pinjaman tanpa bunga

Tari
Tari
Desember 23, 2025 7:17 am

Om mau tanya, saat daftar coretax pas isi nama ibu kandung ada keterangan tidak sesuai padahal isi nama ibu nya sudah sama dengan KK, itu solusi nya gimana om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Tari
Desember 27, 2025 12:22 pm

Alternatifnya Dapat di cek update data di dukcapil apakah data pada NIK sudah selaras dengan KK atau tidak

Uli
Uli
Desember 23, 2025 7:04 am

Selamat siang, izin bertanya, untuk permohonan pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25, ada informasi perkiraan PPh terutang dan PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus kita isi. Angka ini angka sebelum atau sesudah dikurangi kredit pajak ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Uli
Desember 27, 2025 12:23 pm

Sesudah

Topas Theofilus
Topas Theofilus
Desember 23, 2025 3:49 am

selamat siang om . ijin bertanya .
apakah ada cara yang terbaik mendownload report pph 21 non pegawai hasil reportnya lebih dari ribuan sedangkan jika mendownload manual akan makan waktu lebih lama… adakah extensi di chrome seperti yang sudah ada khusus hanya untuk download reportnya saja dalam bentuk excel atau pdf

Om Pimpa
Editor
Reply to  Topas Theofilus
Desember 27, 2025 12:23 pm

Bisa download menggunakan provider ekstensi Downloader Bupot salah satunya : https://chromewebstore.google.com/detail/coretax-pdf-downloader/jjeflhibndgkdaglkbdeiomkobggoipf

Neng
Neng
Desember 23, 2025 3:26 am

Selamat siang Om. Ijin bertanya.
Misalkan orang tua saya sudah mengikuti Tax Amnesty Th. 2015 dengan memasukkan Logam Mulia 10gram dengan harga 500.000 per gram.
Jika pada tahun 2025 ini beliau menghibahkan LM tersebut kepada saya, berapa harga yang saya cantumkan dalam SPT yang saya laporkan. apakah mengikuti harga sekarang yang sudah berkali lipat?

Last edited 26 days ago by Neng
Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Desember 27, 2025 12:23 pm

sesuai harga perolehan

LINIA
LINIA
Desember 22, 2025 4:36 am

jika rekan kerja atasan punya 10 mobil om yang akan digunakan utk MBG, tapi karena mereka tidak bisa memakai mobil tersebut a.n yayasan mereka diajaklah atasan untuk menjadi mitra dimana 10 mobil itu akan kami terbitkan invoice nya. apakah bisa mengakuinya sebagai pendapatan sewa? tetapi uang tersebut akan kembali lagi ke rekan kerja tersebut.

Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 24, 2025 4:21 am

Bisa saja, mengingat invoice juga a.n atasan

LINIA
LINIA
Reply to  Om Pimpa
Desember 26, 2025 3:28 am

tapi uang yg masuk bukan jadi milik atasan om, dikembalikan lagi ke rekan kerja nya yg punya mobil. bukannya secara akuntansi itu aneh? ato gimana om?

nti jadi pertanyaan pajak gak om, pendapatan sewa di kami tapi gak punya mobil?

Last edited 23 days ago by LINIA
Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 29, 2025 1:43 pm

perusahaan akui biaya sewa jg atas sewa mobil tersebut

rina
rina
Desember 22, 2025 3:49 am

Mau nanya jika pekerjaan penyelidikan tanah (sondir tanah) kena pph berapa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  rina
Desember 24, 2025 4:20 am

Untuk jasa sondir tanah dalam pekerjaan konstruksi dikenakan PPh Final. Tarifnya bergantung pada apakah perusahaan memiliki SBU/SKK untuk kualifikasi usaha

yola
yola
Desember 22, 2025 3:37 am

halo om pajak

saya ingin tanya, adik kan masih gabung KK ku dia blm buat kk yg sama Istri nya. Nah itu ngaruh ke SPT suami ku sbg kepala keluarga?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yola
Desember 24, 2025 4:18 am

Tidak, karena adik tidak akan memengaruhi status PTKP

lala
lala
Desember 22, 2025 1:57 am

saya ingin tanya om, kalau istri berpenghasilan dan sumi sudah tidak berpenghasilan sebaiknya penggabungan npwp nya gimana ya? dan prosedur nya seperti apa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lala
Desember 24, 2025 4:17 am

Apakah status NPWP Suami sudah NE?

Ical
Ical
Desember 20, 2025 3:56 am

Saya ingin bertanya beberapa hal : 1. Untuk pelaporan spt masa ppn yang di laporkan di coretax itu total keselurahan ppn selama sebulan apa satu pertransaksi yang di laporkan 2. Untuk pajak di gunggung itu pada saat isi xml template coretax sama kaya point nomor satu? 3. Kalau usaha retail misal contoh brand nako itu dia lapor PB1 saja atau sekalian lapor spt ppn nya juga

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ical
Desember 21, 2025 3:27 am

1. Pelaporan SPT PPN untuk semua transaksi dalam 1 bulan
2. Pajak digunggung input semua transaksi dalam 1 bulan
3. restoran dan kafe ada PB1, terkait pelaporan PPN apakah sudah PKP?

Ical
Ical
Reply to  Om Pimpa
Desember 21, 2025 11:40 am

point 1 itu spt ppn total keseluruhan dalam 1 bulan benar kah? dan
point nomor 2 itu sama dengan point 1 total keseluruhan dalam 1 bulan?
untuk point 3 itu PT belum PKP tapi ada npwp badannya apa perlu dilaporkan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ical
Desember 23, 2025 1:20 pm

1. Iya
2. Iya
3. Jika belum PKP maka tidak ada kewajiban melaporkan PPN

Rakhmat
Rakhmat
Desember 18, 2025 1:26 pm

Selamat malam Om, izin bertanya. Saya masih awam di perpajakan mohon bantuannya. Untuk pegawai tidak tetap pada masa desember ini apakah hanya dibuatkan bupot bulanan seperti masa jan-nov atau juga perlu dibuatkan bupot A1? Soalnya terjadi perbedaan pendapat bahwa semua pegawai baik tetap maupun tidak tetap harus mendapatkan Bupot A1 untuk pelaporan SPT Tahunan.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rakhmat
Desember 19, 2025 12:52 am

Untuk pembayaran penghasilan kepada pegawai tidak tetap tidak perlu dibuatkan bukti potong A1, cukup dibuatkan bukti potong bulanan saja.

Ricky
Ricky
Desember 17, 2025 7:55 am

Selamat sore om, izin bertanya.

Saya ada case om dimana saya memberikan jasa kepada pihak lawan transaksi dan saya sudah mencatat Pajak Dibayar Dimukanya di tahun 2024. Dari lawan transaksi menerbitkan bukpotnya di bulan 1 tahun 2025 om. Apakah kredit pajak tersebut bisa diakui ya om di 2024?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 18, 2025 3:27 am

kredit pajak diakui di masa & tahun bukti potong diterbitkan

Ricky
Ricky
Desember 17, 2025 5:01 am

Hallo Om, mau tanya. Ada customer yang memiliki SKB di tahun 2025 dan ada transaksi dengan invoice tahun yang sama, tapi untuk proses jurnal dan bayar di tahun 2026. Apakah SKB masih berlaku?

Last edited 1 month ago by Ricky
Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 18, 2025 3:25 am

SKB berlaku terbatas pada Masa & Tahun Pajak yang tercantum

naila
naila
Desember 16, 2025 3:31 am

om mau tanya dong , dokumen yang perlu disiapkan untuk pkp apa saja ya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  naila
Desember 16, 2025 3:58 pm

Umumnya dokumen yang disiapkan 1) Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 2) Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA), 3) Fotokopi NPWP seluruh pengurus, 4) Fotokopi Akta Pendirian, 5) Lampiran pelaporan SPT. Untuk detailnya dapat hubungi ke KPP terdaftar agar diarahkan dan dijelaskan lampiran yang perlu dibawa dengan lebih detail

koja
koja
Desember 15, 2025 7:00 am

mau tanya untuk pembuatan PT baru (bukan PT perorangan) apa masih berlaku tarif pph final 0,5% ?
mohon pencerahannya kak

Om Pimpa
Editor
Reply to  koja
Desember 17, 2025 2:12 am

Ya masih berlaku, untuk perseroan perseorangan dapat memanfaatkan tarif selama 4 tahun

Gyshell
Gyshell
Desember 15, 2025 5:56 am

Hai Om, mau tanya, kalau saya mau belajar tentang Tax Savings untuk PPh Badan, apakah bisa di kelas PajakMania?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Gyshell
Desember 17, 2025 2:10 am

Halo, silahkan pantengin terus sosmed PajakMania untuk update topik-topik yang cocok untuk kebutuhan kamu 😉

sila
sila
Desember 15, 2025 1:34 am

Om mau tanya, suami kerja dan istri ASN, NPWP nya pisah. tapi skrg mau digabung aja, sementara waktu suami jg resign karena mengikuti istri. bisa kah seperti itu? trus untuk ganti datanya gimana ya? Terima kasih sebelumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  sila
Desember 17, 2025 2:09 am

Ya bisa, ketika gabung NPWP berarti penghasilan istri lapor dari SPT Suami. Untuk Penghasilan istri apabila hanya berasal dari satu pemberi kerja maka dimasukan ke Penghasilan yang dikenakan Pajak Final

lala
lala
Desember 14, 2025 7:51 am

om, mau tanya, awalnya pajak istri dan suami jadi satu, kemudia terjadi cerai hidup, langkah apa yang ditempuh istri agar aktif pajak sendiri, data dukung apa saja yang perlu disiapkan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lala
Desember 14, 2025 1:58 pm

Istri silakan daftar NPWP

Arie
Arie
Desember 14, 2025 7:11 am

Om mau tanya bedanya status antara (1) K/0 dimana penghasilan istri dari 1 pemberi kerja nantinya dianggap final dengan (2) K/I/0 dimana penghasilan istri digabung dengan suami. Utk yg no 2 apakah hanya digunakan untuk mereka yg PH-MT saja?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arie
Desember 14, 2025 1:57 pm

Betul jika PH-MT akan demikian status PTKP di sisi suami

Hidayat
Hidayat
Desember 12, 2025 6:57 am

Permisi, saya Hidayat. Izin bertanya.
untuk lisensi software windows itu dikenakan pajak penghasilan tidak ? dan dasar hukumnya apa ya?

Last edited 1 month ago by Hidayat
Om Pimpa
Editor
Reply to  Hidayat
Desember 14, 2025 3:14 pm

lisensi software ini apakah 1 paket dengan pembelian laptop/komputer atau bukan?

Erlina
Erlina
Desember 12, 2025 3:44 am

Siang om, mau tanya kalau faktur pajak keluaran sudah di terbitkan sejak bulan oktober, namun mau dilakukan revisi atau penggantian atas faktur tersebut karena ada kesalahan nominal, itu bagaimana ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Erlina
Desember 14, 2025 3:14 pm

dapat membuat faktur pengganti namun perlu info ke lawan transaksi bahwa ada penggantian faktur dan perlu konfirmasi juga faktur tersebut sudah dikreditkan atau belum

nel
nel
Desember 12, 2025 2:35 am

permisi, mau tanya untuk input bc 2.6.2 itu bagaimana ya? karena saya memilih kode transaksi 07 dan informasi tambahan 02 saat pengisian dokumen pengajuan itu eror keterangan nya null, mohon bantuan nya terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  nel
Desember 14, 2025 3:15 pm

dapat dicoba berkala

Fredy
Fredy
Desember 11, 2025 12:55 pm

Halo Om, saya mau konsultasi soal perlakuan pajak atas premi asuransi tahunan di kantor saya. Di perusahaan tempat saya bekerja, jatuh tempo renewal asuransi tahunan adalah 30 September. Biasanya, premi tahun baru mulai berlaku per Oktober. Karena biasanya ada kenaikan premi dan nilainya belum tersedia di awal Oktober, pembayaran premi Oktober tidak dilakukan dulu. Praktiknya, pada gajian November, premi Oktober dimasukkan sebagai backpay dan ditambahkan ke gross gaji. Tahun lalu proses ini dirinci dengan jelas di slip gaji. Namun tahun ini, premi backpay tidak dirinci terpisah, sehingga premi bulan November terlihat menjadi dua kali lipat. Akibatnya gross gaji saya melonjak… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fredy
Desember 14, 2025 3:14 pm

terkait dengan mekanisme pemotongan PPh 21 untuk premi apakah digabung atau tidak merupakan kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja. kalau premi asuransi lain memang menambah bruto gaji dan objek PPh 21

nel
nel
Desember 11, 2025 3:12 am

om, kalau mau input BC 2.6.2 di coretax bagaimana ya? kode 07 atau bagaimana ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  nel
Desember 12, 2025 1:21 am

Ini atas transaksi jual beli atau retur?

nel
nel
Reply to  Om Pimpa
Desember 12, 2025 3:40 am

retur om

Om Pimpa
Editor
Reply to  nel
Desember 14, 2025 3:15 pm

detail transaksinya bagaimana?

Erlina
Erlina
Reply to  Om Pimpa
Desember 15, 2025 10:55 am

jd customer tuh servis barang, dia kawasan berikat jadi kan harus masuk dokumen BC ya om, nah terbitlah dokumen BC 2.6.2 ini

Om Pimpa
Editor
Reply to  Erlina
Desember 17, 2025 3:17 am

Berdasarkan Pasal 6 ayat(1) – PMK173/2021, untuk dokumen BC 2.6.2 tidak dikenakan PPN ya

Lina
Lina
Desember 10, 2025 11:20 am

semangat pagi Om.. Mau tanya.. saya bekerja di perusahaan jasa transportasi. Nah kami ada marketing freelance. Atas komisi yg kami berikan tadi pajak-pajak apa saja yg wajib perusahaan potongkan ??? untuk marketing freelance tersebut harus setor pajak apa dan berapa tarifnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lina
Desember 11, 2025 9:23 am

PPh 21, perhitungannya = DPP x 50% × Pasal 17

Lina
Lina
Reply to  Om Pimpa
Desember 11, 2025 11:00 am

Makasih ya Om.. ini untuk perusahaan terhadap marketingnya ya ???

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lina
Desember 14, 2025 3:15 pm

betul untuk perhitungan marketing freelancer

Zia
Zia
Desember 9, 2025 11:49 am

Mau tanya dong,

Status kami kantor cabang yang pkp, karena pusat perudahaan di batam, alamat kantor cabang kami berubah namun karena sekarang cabang tidak pake npwp hanya nitku, kalau mau kasib identitas perusahan ke klien pake apa ya? Karen sudah tidak bisa cetak npwp cabang lagi

Barang kali ada yang faham? Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zia
Desember 11, 2025 6:55 am

alternatifnya dapat lampirkan surat keterangan yang berisi NITKU cabang

Ricky
Ricky
Desember 9, 2025 3:13 am

Selamat pagi om, izin bertanya. Jika terdapat pembetulan pada list Aktiva Tetap tanpa melakukan pembetulan pada SPT Tahun lalu terkait aktiva tetap apakah akan timbul masalah pajak ya om?

Lalu izin bertanya lagi om, jika kita sebagai pemberi jasa melakukan pemotongan sendiri atas jasa yang kita berikan apakah masih dapat dikreditkan om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 11, 2025 6:55 am

Jika pembetulan asset berkaitan dengan perolehan dan penyusutan yang tercantum pada SPT Tahunan maka SPT Tahunan idealnya harus dibetulkan karena akan terdapat gap terkait beban penyusutannya jika tidak dilakukan pembetulan, untuk pertanyaan selanjutnya itu jasa yang dimaksud berupa jasa apa?

Shntya
Shntya
Desember 8, 2025 9:47 am

mau tanya om, jika DP di buat di agustus 2025 dan pelunasan di buat di Nov 2025 apakah FP pelunasan bisa di kreditkan di Aguatus 2025, karena di Coretax ada pilihan kreditkan di Agustus 2025

Om Pimpa
Editor
Reply to  Shntya
Desember 8, 2025 11:43 am

Apabila FPM Pelunasannya diterbitkan pada Masa November, maka pengkreditan FPM-nya silahkan dilakukan di Masa November atau paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat FPM dibuat

Cecil
Cecil
Desember 8, 2025 6:57 am

Pagi Om, sebagai seller di ecommerce titip jual, ada diberikan tagihan terkait warehouse dan setting up dan ada dipotong pph 23. Untuk bukti potongnya, atas kode objek pajak apa atas jasa apa ya baiknya? Jasa manajemen atau jasa perantara atau ada yg lebih tepat? Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Cecil
Desember 8, 2025 11:31 am

Bisa gunakan Kode Objek Jasa Manajamen

LINIA
LINIA
Desember 8, 2025 2:43 am

Pagi om, atasan saya mengikuti proyek MBG. untuk itu dy kerjasama dengan rekan kerja nya dimana si Rekan akan transfer dana untuk DP Mobil nya ke perusahaan kami. Kemudian setelah dibayar DP nya kan menjadi aset kita. Mobil tersebut akan digunakan kembali untuk disewakan ke SPPG rekan kerja tersebut. Bagaimana dari perpajakannya tentang transaksi seperti ini. bantu om saya puyeng.

Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 8, 2025 11:29 am

Untuk transaksi sewa mobil nanti dipotong PPh 23 sebesar 2%

LINIA
LINIA
Reply to  Om Pimpa
Desember 10, 2025 9:30 am

kalo hanya titipan dana saja gimana om? tapi pembelian mobil a.n perusahaan kita. pinjam nama.. karena mrk tidak bisa kredit a.n MBG jadi dipakailah nama perusahaan kita. dari dia untuk dia.

Last edited 1 month ago by LINIA
Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 11, 2025 9:20 am

Catat sebagai titipan dana dan barang titipan, tidak diakui aset, tidak kredit PPN, tidak ada pajak saat penggunaan mobil

LINIA
LINIA
Reply to  Om Pimpa
Desember 11, 2025 9:42 am

ketika terima : Bank xxx
titipan dana xxx

ketika dp : titipan dana xxx
bank xxx

jadi tidak ada pengakuan aset hanya uang masuk dan keluar seperti ini kan om? dan tidak akan ada hutang cicilan di akhir tahun.

ada lagi om pertanyaannya, karena mobil tersebut disewakan kembali ke orang yg punya dana tapi pakai invoice kita…ketika masuk uangnya apakah bgni om :

bank xxxx
hutang lain xxx

dimana uang ini juga akan digunakan untuk membayar dp mobil selanjutnya,

Last edited 1 month ago by LINIA
Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 14, 2025 3:15 pm

dapat dicatat seperti itu, namun perlu dipastikan antara uang keluar dengan uang masuk terkait dp mobil nominalnya sama

LINIA
LINIA
Reply to  Om Pimpa
Desember 15, 2025 5:07 am

Baik om, terima kasih banyak jawabannya.

LINIA
LINIA
Reply to  LINIA
Desember 16, 2025 12:55 am

om, kmrn bos saya bertanya mengenai pph 23 sewa mobil ini sedangkan saya tidak mencatatat itu usaha sewa jadi tidak mengakui adanya pendapatan disitu, tidak mengakui aset walaupun dibeli a.n perusahaan. apakah nti pajak akan notice jika saya tidak mengakui ato tidak mencantumkan hutang dealer? karena sy tidak akui sbg aset hanya uang lewat di perusahaan. bagaimana cara meyakinkan atasan saya kalo transaksi seperti itu sebaiknya uang masuk-keluar saja tidak diakui aset, tidak diakui pendapatan, dan tidak kena pph 23. karena kalo bupot dibuat kan artinya kami mengakui ada pendapatan disini. sedangkan uangnya aja balik lagi ke rekan kerja nya.… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 16, 2025 3:58 pm

Mobil tsb di beli atas nama Perusahaan, kemudian apakah di sewakan atas nama Perusahaan juga? Dan apakah pelunasan hutang ke dealer juga atas nama Perusahaan?

Linia
Linia
Reply to  Om Pimpa
Desember 17, 2025 2:46 pm

Iya bnr om a.n perusahaan, disewakan juga a.n perusahaan, pelunasan hutang nti a.n perusahaan semua om. Tetapi aliran dana nya om utk dp mobil tersebut, ada yg dari rekan kerja nya bisalah kita anggap dulu Bank xx Pinjamn pihak ketiga xxx Dibelikan mobil Kendaraan xx Mobil xx Kita kan baru beli mobilnya di nov misalnya 2 om, trus atasan sy minta buatkan invoice utk 6 mobil dimana 4 mobil milik rekan kerja nya tersebut. Ketika dana 6 mobil tersebut masuk nti dibyrkan lagi ke dp mobil selanjutnya. Beliau bilang itu dijadikan pendapatan sewa, sedangkan 4 mobil bukan punya kita. Akhirnya… Read more »

Linia
Linia
Reply to  Linia
Desember 17, 2025 2:47 pm

Sorry jurnal di atas nya maksudnya
Kendaraan xx
Bank xx

Om Pimpa
Editor
Reply to  Linia
Desember 18, 2025 4:03 am

Ini kalo dibaca om jg bingung dengan apa yg dimau

LINIA
LINIA
Reply to  Om Pimpa
Desember 18, 2025 4:43 am

iya om saya juga bingung transaksinya muter2 soalnya om.

LINIA
LINIA
Reply to  Om Pimpa
Desember 19, 2025 12:58 am

ato gni om :

  1. jika dana masuk ke perusahaan itu utk pembelian mobil bolehkan saya akui pendapatan hibah?
  2. dana masuk —> dibelikan/dibayarkan dp mobil a.n perusahaan berarti menjadi aset perusahaan
  3. mobil tersebut disewakan kembali ke yg ngasih dana —-> kita buat invoice —-> pendapatan sewa
  4. jadi rekan kerja tersebut punya mobil 11 om, tapi yang ngurus ini bos saya om…dimana 11 mobil ini minta dibuatkan invoice nya a.n perusahaan kami —–> dana masuk perusahaan —-> digunakan utk membeli dp mobil baru, sisa dananya kembali ke rekan kerja tersebut om. pertanyaannya ini bagaimana om diakui nya? dana hibah juga kah?
Om Pimpa
Editor
Reply to  LINIA
Desember 20, 2025 8:16 am

Tidak bisa diakui sebagai hibah, karena hibah tidak disertai kewajiban, atau imbal jasa, sedangkan dalam kasus ini mobil atas nama perusahaan, disewakan kembali dan dibuat invoice, sehingga harus diakui sebagai aset, pendapatan sewa, serta dikenai PPN dan PPh 23, sementara dana rekan kerja yang diputar kembali dicatat sebagai utang/kemitraan, bukan hibah.

Linia
Linia
Reply to  Om Pimpa
Desember 20, 2025 4:29 pm

Iya kan om seharusnya emang diakui sbg hutang. Termasuk uang dp untuk beli mobil dan 11 mobil yang bukan punya kita yg kita diminta bantu pengurusan invoice nya a.n perusahaan kita.

Jadi ini transaksinya dari dia untuk dia om. Uangnya dari dia baliknya ke dia. Transaksi muter2 namanya om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Linia
Desember 23, 2025 11:17 am

Ok

Bayu
Bayu
Desember 8, 2025 2:33 am

Selamat pagi, mau tanya. Apabila instansi pemerintah mengadakan lomba video yang diikuti masyarakat perorangan dengan hadiah tertinggi juara 1 adalah 7,5juta; pajak yang dipotong berapa % dan masuk pajak apa?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Bayu
Desember 8, 2025 11:28 am

PPh 21 Peserta Kegiatan = Tarif Pasal 17 x Nilai Hadiah

riski
riski
Desember 5, 2025 2:42 am

selamat pagi om, izin bertanya terkait pengadaan event organizer apakah wajib dikenakan PPN? kemudian jika pengaaan tsb melalui ekatalog bagaimana pengenaan pjakanya jika ada? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  riski
Desember 6, 2025 11:55 am

dikenakan PPN. jika lawan transaksi bendaharawan maka PPN disetor oleh bendaharawan, ada objek PPh 23 juga

Andi
Andi
Desember 4, 2025 10:04 am

Selamat sore, Izin bertanya. kami bekerja di salah satu unit kerja instansi vertikal sebagai pengelola keuangan mau membuat bukti potong PPh 21. dikarenakan jumlah pegawai lebih dari 50 orang maka kami akan menggunakan mekanisme import bukti potong pada coretax. namun yang menjadi pertanyaan kami. untuk penghasilan apakah diisi hanya gaji induk saja yang diterima dari aplikasi gaji web atau data penghasilan yang diisi pada kolom excel adalah gabungan seluruh penghasilan (gaji induk, uang makan, dan tunjangan kinerja). mohon petunjuknya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Andi
Desember 5, 2025 8:19 am

Brutonya

riza
riza
Desember 4, 2025 9:35 am

sore om.. saya mau tanya perusahaan tempat sya bekerja bergerak di bidang manufaktur, dan disini saya ada biaya pengurusan izin BPOM. apakah biaya itu dikenakan pph 23?

Om Pimpa
Editor
Reply to  riza
Desember 5, 2025 8:19 am

Tidak ada

Elok
Elok
Desember 4, 2025 5:51 am

Siang om,

ijin bertanya, kalau karyawan kontrak mendapatkan kompensasi atas berakhirnya kontrak kerja namun secara kontrak masih kita perpanjang, perlakuan PPh21-nya apakah dibuat PPh Final atau Penghasilan tidak teratur seperti bonus?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Elok
Desember 5, 2025 8:18 am

Dimasukan ke bonus (akumulasi di bruto)

slamet
slamet
Desember 4, 2025 2:36 am

Pagi pak, mau tanya saya bayar pph 21 menggunakan NPWP cabang 001 dan berhasil bayar dan lapor juga.
tetapi AR pajak meminta kami rubah ke 000 dengan alasan semua ke pusat,padahal baru mulai 1 juli 2024 NPWP 001 tidak berlaku lagi

bagaimana kami harus menjawab dan apa solusinya

Om Pimpa
Editor
Reply to  slamet
Desember 5, 2025 8:18 am

Kedepannya Pelaporan dan pembayaran PPh 21 dilakukan dengan NPWP Pusat

Rahma
Rahma
Desember 3, 2025 10:15 am

Sore Om, ijin tanya Om..sy bekerja di suatu perusahaan J, perusahaan sy selaku pemberi jasa mengadakan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan perusahaan K ( main contractor), nah perusahaan K ini selaku penyedia jasa untuk melaksanakan kontrak tsb mempunyai subkon, apakah saat perusahaan K membayar subkon nya harus disertakan PPN atau tidak, karena nantinya dalam penagihan perusahaan K ke perusahaan J akan dikenakan PPN, apakah kalau disertakan ppn dari main kontraktor ke sub kontraktor dan dari pemberi jasa ke main kontraktor juga dikenakan ppn tidak doublen ppn, terimakasih mohon pencerahannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahma
Desember 4, 2025 7:33 am

Subkon tetap wajib kenakan PPN ke Perusahaan K dan Perusahaan K tetap kenakan PPN ke Perusahaan J.
Tidak double, karena PPN-nya mekanisme berjenjang

marlin
marlin
Desember 3, 2025 5:28 am

siang om, kebetulan saya coba2 beli baju trifting online (IG) yg saya cek followernya sudah puluhan ribu. saya pesan kemeja 2 pcs dgn harga 100k. setelah saya transfer. sipenjual wa saya kalau harus membayar BMTPs 115k, saya keberatan, tetapi penjual bilang akan direfund krn peraturan baru pemerintah & kirim saya screenshot cust lain. Saya tranfer, setelah itu dia minta kirim skrinsyut saldo rekening saya & mengirim kode BMTPs (yg angkanya hampir sama dengan saldo rekening saya), dia minta saya mentranfer uang senilai kode BMTPs itu kerekening dia dengan alasan saldo tidak akan terpotong dan uang 115k diawal tadi akan ditransfer… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  marlin
Desember 4, 2025 7:31 am

BMTPs tidak pernah dipungut ke pembeli eceran. Lebih hati hati terlebih ada perminta screenshoot saldo rekening.

No...
No...
Desember 3, 2025 4:05 am

Siang Om,

Izin tanya, jika perusahaan berdomisili di Jambi. Menyewa kapal untuk membawa angkutan/muatan dari Tg Balai ke Batam. apakah harus menerbitkan PPBJ ke perusahaan kapal yg disewa agar Faktur Pajak nya 070?

Terima kasih sebelumya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  No...
Desember 4, 2025 7:12 am

Jika ingin membuat faktur pajak 070, wajib menerbitkan PPBJ

No...
No...
Desember 3, 2025 3:31 am

Siang Om,

Izin tanya, jika perusahaan membawa angkutan/muatan dari Tg Balai – Batam dan penyewa berdomisili di Jambi. Apakah penyewa wajib/perlu menerbitkan PPBJ untuk faktur pajak 070, jika tidak ada PPBJ maka tetap punggut ppn 11% dengan faktur pajak 040?

Untuk penerbitan PPBJ, apakah diterbitkan oleh penyewa tergantung berdomisili di TLDDP, KPBPB atau KEK? atau tergantung ke bongkar nya di mana ya Om?

Terima kasih sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  No...
Desember 4, 2025 7:10 am

Jika ingin membuat faktur pajak 070, wajib menerbitkan PPBJ.
PPBJ ditentukan oleh lokasi kegiatan jasa yang mendapat fasilitas PPN (TLDDP, KPBPB, KEK), bukan domisili perusahaan.

No...
No...
Desember 3, 2025 3:06 am

Pagi Om,

Izin tanya, jika perusahaan pelayaran membawa angkutan/muatan dari Tg Balai ke Batam. Tetapi penyewa kapal berdomisili di Jambi, untuk ini apakah penyewa perlu/wajib menerbitkan PPBJ untuk Faktur Pajak 070? Jika tidak menerbitkan PPBJ kita tetap punggut PPN 11% dengan Faktur Pajak 040?

Untuk penerbitan PPBJ, apakah tergantung dari perusahaan penyewa berlokasi di TLDDP, KPBPB atau KEK? atau tergantung bongkar nya di mana?

Terima kasih sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  No...
Desember 4, 2025 7:08 am

Jika ingin membuat faktur pajak 070, wajib menerbitkan PPBJ.
PPBJ ditentukan oleh lokasi kegiatan jasa yang mendapat fasilitas PPN (TLDDP, KPBPB, KEK), bukan domisili perusahaan.

Anonim
Anonim
Desember 3, 2025 2:45 am

Pagi Om,

Izin tanya untuk Medical Chek Up yang diberikan Perusahaan kepada seluruh karyawan dengan menunjuk Rumah sakit apakah di potong PPH 23 dan apaka termasuk natura untuk karyawan yang mendapatkannya ?

Terima kasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anonim
Desember 4, 2025 7:06 am

Tidak Ada pph 23 ke rumah sakit & tidak dianggap natura kena pajak untuk karyawan.

Johan
Johan
Desember 1, 2025 9:51 am

om mau tanya, di PP 94 2010 terkait pinjaman tanpa bunga kenapa kok hanya untuk pemegang saham ke persero? kenapa kalau sekutu ke CV tidak boleh (wajib berbunga)? filosofinya apa ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Johan
Desember 2, 2025 9:28 am

Kalau terkait dengan Filosofi bisa-bisa kuliah 3 SKS untuk menjelaskannya

Johan
Johan
Desember 1, 2025 9:43 am

om mau tanya, di PP 94 terkait pinjaman tanpa bunga kenapa kok hanya untuk pemegang saham ke persero? kenapa kalau sekutu ke CV tidak boleh? filosofinya apa ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Johan
Desember 2, 2025 9:27 am

Kalau terkait dengan Filosofi bisa-bisa kuliah 3 SKS untuk menjelaskannya

Rahmania
Rahmania
Desember 1, 2025 8:04 am

Halo om, mau tanya.. di mana ya kita bisa melihat riwayat pembayaran pajak dalam rentang waktu tertentu. Misalnya.. sekarang saya perlu riwayat pembayaran pajak tahun 1930-1960

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rahmania
Desember 2, 2025 9:26 am

Tahun 1930 bahkan Indonesia belum merdeka dong(?) ^_^

Ricky
Ricky
Desember 1, 2025 8:01 am

Selamat sore om, izin bertanya.
Di perusahaan saya ada 2 penghasilan, 1 final dan 1 tidak final. Terkait ini apakah laporannya perlu displit om jadi ada 2 laporan keuangan final dan tidak final? Dan untuk biaya-biayanya jika tercampur dengan yang tidak final gimana ya om? Lalu apakah bagian Neraca juga harus displit om?

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 2, 2025 9:16 am

Berdasarkan Pasal 27 – PP 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d PP 45/2019, apabila Wajib Pajak melakukan usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final maka penyelenggaraan pembukuannya secara TERPISAH. Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat memisahkannya, maka untuk pembebanannya dapat dialokasikan secara PROPORSIONAL

Ricky
Ricky
Reply to  Om Pimpa
Desember 3, 2025 3:51 am

terima kasih banyak om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Desember 6, 2025 11:48 am

Sama-sama

Suraj
Suraj
Desember 1, 2025 6:56 am

Saya bayar kode billin KAP-KJS 411125-100 harusnya untuk Juli 2025 namun salah masuk Juli 2026. Mau melakukan pemindahbukuan di Coretex. Namun pada saat Buat pemindahbukuan baru, pembayaran saya tidak muncul di opsi cari kredit. Bahkan opsi Cari kredit saya kosong.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Suraj
Desember 2, 2025 12:39 am

Pemindahbukuan sekarang memang tidak bisa dilakukan untuk PPh 25. Pada masa coretax ini pemindahbukuan hanya dapat dilakukan untuk PBK Deposit Pajak saja.

putri
putri
Desember 1, 2025 3:08 am

om ijin bertanya, kalau saya mau ngajuin restitusi pajak lebih bayar pembetulan PPH 23, itu kan saya nnti ngajuin pakai PIC ya direktur, itu harus ada surat yang di ttd direktur ga om? atau apa aja si om syarat atau formulir yang harus di ajukan kalau mau restitusi pajak di coretax?

putri
putri
Reply to  putri
Desember 1, 2025 3:27 am

pakai akun direktur maksudnya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  putri
Desember 2, 2025 12:37 am

Pengajuan Pengembalian diajukan melalui Coretax PIC impersonate akun Badan melalui menu “Pembayaran” lalu pilih “Formulir Restitusi Pajak”. Untuk permohonannya dapat memilih “Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT”

putri
putri
Reply to  Om Pimpa
Desember 2, 2025 2:55 am

untuk dokumen lampirannya selain SPT pembetulan dan NTPN apa lagi om yang harus di lampirin?

Om Pimpa
Editor
Reply to  putri
Desember 3, 2025 10:13 am

Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, Surat Kuasa Khusus (untuk permohonan yang diajukan oleh Kuasa Wajib Pajak) atau Surat Penunjukan Pengurus (bagi permohonan yang diajukan oleh Pengurus Wajib Pajak),Bukti pemotongan atau pemungutan pajak, Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan atau Faktur Pajak, Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri, dan bukti bayar

Putri
Putri
Reply to  Om Pimpa
Desember 10, 2025 2:06 am

Kalau ngajuinnya dari akun direktur trs di impersonate ke akun PT ga pakai surat kuasa lagi kan om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Putri
Desember 11, 2025 9:19 am

Pakai surat penunjukan pengurus (bagi pemohonan yang diajukan oleh Pengurus Wajib Pajak)

ASHILAH
ASHILAH
November 30, 2025 4:31 pm

Maulana status menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki dua tanggungan sebagai Wajib Pajak Pribadi baru yang terdaftar sejak 1 Maret 2024. Dalam penyelenggaraan usahanya menggunakan pembukuan dengan penghasilan bruto bulan Maret 2024 sebesar Rp150.000.000,00 dan biaya yang diperkenankan sebesar Rp120.000.000,00. Hitunglah PPh pasal 25 bulan Maret 2024 merujuk pada PMK 164/2023! Pada Bulan Juli 2024, PT. Permata Nusa menyewa pesawat dari PT. Widya Artara dengan biaya sewa/carter sebesar Rp250.000.000,00. PT. Widya Artara merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Berapakah PPh Pasal 15 terutang? Hitung dan beri penjelasan! Pengusaha Kena Pajak A melakukan ekspor Jasa Kena Pajak maklon dengan Nilai Ekspor sebesar… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  ASHILAH
Desember 2, 2025 12:34 am

Selamat Mengerjakan Soal 😀

Warga
Warga
November 28, 2025 4:43 pm

Om, mau tanya kalau beberapa tahun terakhir kolom harta hanya lapor kas padahal ada juga yang diinvestasikan, dengan kondisi semua penghasilan dilaporkan, bagaimana melaporkan harta yang diinvestasikan karena jumlahnya lebih besar dari laporan kas selama ini. Thanks Om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Warga
November 29, 2025 2:49 am

Harta investasi dapat dilaporkan sebagai penambahan harta yang sebelumnya belum dicantumkan karena seluruh penghasilan sudah dilaporkan, penambahan harta tidak menimbulkan pajak tambahan, dan DJP melihat kecukupan penghasilan per tahun, bukan besaran kas yang pernah dilaporkan.

20.8K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x