Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat pagi Om, kalau WP Badan menggunakan PP55 selama bulan berjalan ada transaksi ats uang muka penjualan, penyetoran pph final 0.5% nya dilakukan di bulan tersebut atau nanti digabungkan dengan pelunasan di bulan diterima nya pelunasan?
Misal, di Jan ada uang muka 1jt dan di Maret diterima pelunasan 2jt, sehingga total transaksi nya 3jt. Untuk PP55 apakah dibayarkan di
Jan = 1jt x 0.5%
Maret = 2jt x 0.5%
atau Maret 3jt x 0.5%?
Selamat siang om, saya izin bertanya. Untuk perusahaan dagang minyak (SPBU) yang mengambil minyaknya dari pertamina (PPN & PPh 22 Sifatnya Final) itu perlakuan pajaknya gimana ya om? Apakah sama seperti perusahaan yang masih menggunakan fasilitas UMKM 0,5% atau berbeda? Dan apakah terdapat pajak PPh 29 terutang serta angsuran PPh 25?
Kewajiban pembayaran pajak Pengusaha SPBU sudah selesai dengan membayar PPh 22 Final, sehingga nantinya hanya perlu melaporkan PPh 22 Final yang telah dibayar di SPT Tahunan
selamat pagi om, saya pensiunan karyawan swasta sejak april 2025, dan saya sekarang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan sebagai freelance yang pegang pembukuan. Apakah penghasilan bulanan yg saya terima itu terkena Pajak?
Iya, atas penghasilan pekerjaan bebas, dilapor pada SPT Tahunan OP
Tanya om, bagaimana penghitungan pajaknya, jika sebuah pekerjan pembangunan gedung menggunakan sistem borongan untuk pembayaran upahnya?
atas upahnya bisa menggunakan perhitungan PPh 21 non employee, selengkapnya dapat cek di PMK 168 Thn 2023
Tanya om, saya selaku bendahara pengeluran akan membayarkan jasa service mesin jahit kepada teknisi, pajak apakah yang akan saya pungut dari transaksi tersebut om?
perlu, PPh 21 non employee