Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.5K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Zulfan
Zulfan
Oktober 30, 2025 3:07 am

Selamat pagi Om, kalau WP Badan menggunakan PP55 selama bulan berjalan ada transaksi ats uang muka penjualan, penyetoran pph final 0.5% nya dilakukan di bulan tersebut atau nanti digabungkan dengan pelunasan di bulan diterima nya pelunasan?

Misal, di Jan ada uang muka 1jt dan di Maret diterima pelunasan 2jt, sehingga total transaksi nya 3jt. Untuk PP55 apakah dibayarkan di
Jan = 1jt x 0.5%
Maret = 2jt x 0.5%

atau Maret 3jt x 0.5%?

Ricky
Ricky
Oktober 29, 2025 5:57 am

Selamat siang om, saya izin bertanya. Untuk perusahaan dagang minyak (SPBU) yang mengambil minyaknya dari pertamina (PPN & PPh 22 Sifatnya Final) itu perlakuan pajaknya gimana ya om? Apakah sama seperti perusahaan yang masih menggunakan fasilitas UMKM 0,5% atau berbeda? Dan apakah terdapat pajak PPh 29 terutang serta angsuran PPh 25?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ricky
Oktober 29, 2025 2:49 pm

Kewajiban pembayaran pajak Pengusaha SPBU sudah selesai dengan membayar PPh 22 Final, sehingga nantinya hanya perlu melaporkan PPh 22 Final yang telah dibayar di SPT Tahunan

loan
loan
Oktober 28, 2025 3:46 am

selamat pagi om, saya pensiunan karyawan swasta sejak april 2025, dan saya sekarang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan sebagai freelance yang pegang pembukuan. Apakah penghasilan bulanan yg saya terima itu terkena Pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  loan
Oktober 29, 2025 9:55 am

Iya, atas penghasilan pekerjaan bebas, dilapor pada SPT Tahunan OP

Meria Fitri
Meria Fitri
Oktober 27, 2025 2:04 pm

Tanya om, bagaimana penghitungan pajaknya, jika sebuah pekerjan pembangunan gedung menggunakan sistem borongan untuk pembayaran upahnya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Meria Fitri
Oktober 29, 2025 9:54 am

atas upahnya bisa menggunakan perhitungan PPh 21 non employee, selengkapnya dapat cek di PMK 168 Thn 2023

Meria Fitri
Meria Fitri
Oktober 27, 2025 2:02 pm

Tanya om, saya selaku bendahara pengeluran akan membayarkan jasa service mesin jahit kepada teknisi, pajak apakah yang akan saya pungut dari transaksi tersebut om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Meria Fitri
Oktober 29, 2025 9:54 am

perlu, PPh 21 non employee

20.5K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x