Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo Om, jika saya salah input kode faktur yang seharusnya 02 tapi diinput 04, fakturnya bisa diganti atau dibatalkan buatkan faktur baru?
Bisa pakai faktur pengganti ya
Selamat siang om, izin bertanya.
jika saya mendapat dokumen pib-khusus tetapi nilai ppn nya tidak muncul saat prepopulated coretax. apakah akan ada sanksi jika ppn dari pib-khusus tersebut tidak saya input di coretax? karena dokumen yang saya terima memuat informasi yang kurang lengkap untuk input manual
Bisa dicoba untuk input secara manual di Coretax melalui menu e-Faktur -> Dokumen Lain Pajak Masukan -> pilih “Buat Dokumen Lain Masukan” -> Input Data. Jika PIB tidak diinput di Coretax maka tdk bisa dikreditkan
Selamat siang Om, ijin bertanya.
Jika ada SPT WP yang mencantumkan Tanah dengan Harga Perolehan enol Rupiah apakah diperkenankan?
Tanah itu sudah dilapor sejak tahun 2003 dengan Harga Perolehan enol Rupiah. Pada saat Tax Amnesty tahun 2015 WP hanya menambahkan aset lain yg belum masuk. Jadi sampai sekarang pun tanah itu masih tertulis senilai enol rupiah dalam setiap pelaporan SPT.
Tanah seharusnya dilaporkan sesuai dengan harga perolehan saat tanah tersebut dibeli
1. Tuan Ari bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan Ari dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan Ari.. 2. Tuan Andi bersama 3 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke Blue di Semarang dengan harga jasa karaoke sebesar Rp130 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan Andi dan kedua rekannya tersebut menghabiskan waktu 4 jam untuk karaoke. Maka biaya… Read more »
Silahkan dikerjakan soalnya…
Pagi om, mau tanya nih mengenai bupot PPH Pasal 4 ayat 2. Flashback sedikit, dibulan Maret 2025 kemarin ada orang yang menyewa bangunan ke bos ku, karna si penyewa nggak tau cara bikin bukpot nya, akhirnya mereka minta bos ku yang bikin. Bos ku cobalah bikin bupot PPh 4 ayat 2 setor sendiri di coretax. Karna dia juga mumet akhirnya di nggak jadi bikin dan nyuruh si penyewa yang bikin bukpotnya dan ternyata si penyewa bisa.Nah setelah itu, hari ini tepatnya, bos ku minta bantuan ku untuk buka coretax dia dan bikin bukpot buat lapor SPT bulan ini. Pas aku… Read more »
bukpot yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan, untuk konsep SPT Bisa langsung dihapus juga
met sore Om,
mau tanya terkait NOTA RETUR PAJAK,
jika ada retur atas BKP yang dibebaskan PPN (buah2an) dengan kode Faktur Pajak 080, apakah dibuat juga NOTA RETUR PAJAK atas FP 080, tersebut? terimakasih sebelumnya
Ya, tetap dibuatkan Nota Retur-nya
tanya om, saya mau lapor pajak smuanya caranya gimana ya, untuk badan yang belum pernah lapor pajak dari tahun 2023 dan tidak ada pemasukan apapun dari tahun tsb hingga tahun 2025
SPT Badan Tahun 2023 s.d. 2024 dilapor melalui DJP Online dengan pengisian Eform, untuk Tahun Pajak 2025 melalui Coretax
Haloo Om, mau tanya. Apabila kita sebagai WP Badan dalam negeri dalam bidang jasa memperoleh penghasilan dari perusahaan luar negeri,objek pajak yang mungkin dikenakan apa saja yah.
Atas penghasilan dari jasa dapat dikenakan pajak di negara sumber penghasilan (Kredit Pajak LN). Namun atas pajak tersebut perlu perhatikan juga P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara sumber penghasilan untuk menghindari pajak berganda
Tanya Om, ada transaksi sewa bangunan masa Apr 2025 s/d Mar 2026. Namun, di tengah periode sewa (masa Sept) ada kenaikan harga (karna harga sebelumnya di bawah harga pasar). Apakah adendum bisa berlaku surut? Bagaimana cara menagih kekurangan harga sewa masa Apr s/d Aug? dan bagaimana dengan pelaporan PPh dan PPN yang telah dilapor bulan Apr s/d Aug? Apakah harus pembetulan?
Atas perubahan nilai sewa tersebut dapat dilakukan Pembetulan SPT PPh dan PPN yang telah dilapor, menyesuaikan dengan nilai sewa yang baru