Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.6K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Meria Fitri
Meria Fitri
Oktober 27, 2025 2:00 pm

Tanya om, apakah pembelian kayu oleh bendahara pengeluaran dikenakan pajak? Dimana kayu tersebut dibeli langsung ke masyarakat bukan ke toko bangunan?dimana kayu ini digunakan untuk rehab gedung dan pembangunan gedung baru

Om Pimpa
Editor
Reply to  Meria Fitri
Oktober 29, 2025 9:53 am

Akan dikenakan pph 22

Meria Fitri
Meria Fitri
Reply to  Om Pimpa
November 4, 2025 3:11 pm

PPN gak om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Meria Fitri
November 16, 2025 3:36 am

penjualnya sudah PKP belum?

Meria Fitri
Meria Fitri
Oktober 27, 2025 1:55 pm

Selamat malam om, apakah pembelian pasir dan kerikil oleh bendahara pengeluaran dikenakan pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Meria Fitri
Oktober 29, 2025 9:53 am

Pajak daerah atau pajak apa maksudnya?

Meria Fitri
Meria Fitri
Reply to  Om Pimpa
November 4, 2025 3:08 pm

PPN dan PPH 22 om

Last edited 15 days ago by Meria Fitri
Om Pimpa
Editor
Reply to  Meria Fitri
November 16, 2025 3:36 am

tetap ada pungutan PPh 22. Untuk pembeliannya ke PKP atau bukan?

Indah
Indah
Oktober 27, 2025 12:16 pm

selamat malam om, mau tanya. kalau mau membenarkan saldo hutang bank pajak dengan saldo real dari bank tanpa harus pembetulan spt bagaimana ya om. karena bunga bank tahun sebelumnya dijadikan pengurang hutang. kalau pada tahun berjalan 2025 dijadikan ekuitas (D) pada hutang bank (K) apakah boleh ya om? jadi modal (laba ditahan sebagai pengurang biaya bunga tahun sebelumnya) sehingga tidak berpengaruh dalam laba berjalan. penyesuaian hutang bank nya ini sampai ratusan juta. apakah boleh ya memakai modal tersebut untuk penyesuaian hutang bank ini? mohon bantuannya. terimakasih

Last edited 23 days ago by Indah
Om Pimpa
Editor
Reply to  Indah
Oktober 30, 2025 12:29 am

Silahkan lakukan pembetulan SPT, untuk memperbaiki nilai utang yang sebenarnya. Adapun hal ini untuk menghindari resiko sanksi atas pengisian SPT yang tidak tepat

melani
melani
Oktober 27, 2025 8:48 am

selamat sore om, jadi ada case dokumen bc 40 ini pengusaha TPB (PT.A) dan pemilik barangnya (PT.B) ini berbeda dan request faktur pajak nya (kode 070) dibuatkan atas nama PT.B. ini bagaimana caranya yaa? sedangkan setau saya jika kita buat faktur pajak kode 070 hanya input nomor pengajuan dan akan otomatis terisi data PBKP nya. terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  melani
Oktober 27, 2025 12:24 pm

Apabila PT B hanya sebagai pemilik barang (bukan pengusaha TPB) dan pihak yang tidak tercantum dalam dokumen BC 4.0 maka tidak dapat dibuatkan FP 070

Fauzi
Fauzi
Oktober 27, 2025 7:46 am

Selamat Siang Om. Bulan ini saya punya beberapa transaksi dengan Kode Faktur 03, sebagian PPN-nya sudah dipungut , tapi ada juga yang ditransfer utuh DPP+PPN. Masalahnya, di Coretax sistem otomatis menjumlahkan semua PPN dari Faktur 03 (baik yang sudah dipungut maupun yang belum) dan dianggap sudah dipungut semua. Akibatnya, PPN yang salah transfer itu jadi ikut mengurangi PPN Kurang Bayar saya, padahal uangnya masih saya pegang dan harus saya setorkan. Mohon solusinya Om, bagaimana cara pelaporan dan pembayaran yang benar untuk kasus seperti ini di Coretax?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fauzi
Oktober 27, 2025 12:22 pm

Penyetoran PPN FP 03 hanya dapat dilakukan oleh Pemungut(WAPU), sehingga atas PPN tersebut tidak dapat disetor secara mandiri

Fauzi
Fauzi
Reply to  Om Pimpa
Oktober 28, 2025 1:29 am

Kalau misalnya saya ubah Faktur Pajak 03 (September) itu menjadi Faktur Pengganti Kode 01, bagaimana Om? Tapi kalau saya buat Faktur Pengganti sekarang, sistem Coretax otomatis akan menerbitkan faktur itu di bulan Oktober

Last edited 22 days ago by Fauzi
Om Pimpa
Editor
Reply to  Fauzi
Oktober 29, 2025 9:55 am

bisa di batalkan dan dibuat fatur baru

Wulan
Wulan
Oktober 27, 2025 6:03 am

Selamat siang om, mau menanyakan untuk penggunaan kedua kode pajak tersebut bisa kita tentukan berdasarkan apa ya? karena kedua kode tersebut sama berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022.

kode pajak.jpg
Om Pimpa
Editor
Reply to  Wulan
Oktober 27, 2025 12:20 pm

Silahkan tentukan berdasarkan transaksi yang dilakukan, lalu sesuaikan dengan Kode KAP/KJS yang tersedia ya

Wulan
Wulan
Reply to  Om Pimpa
Oktober 28, 2025 9:28 am

Untuk penentuan berdasarkan transaksi ini apakah dilihat dari pihak mana yang memegang SK peredaran bruto tertentu berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 ya?
Ilustrasi:
Jika saya sebagai pihak yang melakukan pemotongan pph atas transaksi pembelian “jasa” dari suplier yang memiliki SK peredaran bruto tertentu berdasarkan PP NO. 55 Tahun 2022. jadi menggunakan kode 28-423-01.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wulan
Oktober 29, 2025 9:52 am

iya, menggunakan kode tersebut jika melakukan pembelian kpd penjual yang memiliki SK tsb

Zulfan
Zulfan
Oktober 24, 2025 7:53 am

Halo Om, izin bertanya kalau komisaris CV (pesero pasif) apakah boleh menarik prive selama tahun berjalan? Dan pencatatan atas penghasilan tersebut di spt pribadi apakah masuk ke penghasilan bukan objek pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Oktober 26, 2025 1:46 am

boleh, di SPT Tahunan Pribadi masuk ke penghasilan bukan objek pajak

Zulfan
Zulfan
Reply to  Om Pimpa
Oktober 27, 2025 2:12 am

Baik Om, jika status NPWP OP tersebut SPDN dan merupakan PIC dari suatu WP Badan yang selama ini melaporkan SPT Masa melalui akun coretax PIC, apakah nanti saat pelaporan SPT Tahunan Badan bisa bermasalah pak jika akun coretax PIC statusnya SPDN?

Dalam hal ini apakah sebaiknya NPWP diaktifkan saja atau status SPDN tidak mempengaruhi pelaporan SPT Badan?

Last edited 23 days ago by Zulfan
Om Pimpa
Editor
Reply to  Zulfan
Oktober 27, 2025 12:19 pm

Apabila PIC Badan tersebut sudah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital DJP untuk penandatangan, maka seharusnya sudah tidak ada masalah

Kang Galon
Kang Galon
Oktober 24, 2025 4:29 am

Selamat siang om, mau tanya kalo semisal pajak yang dikenakan untuk pihak rental Kamera digital (hanya kamera saja) kena pajak apa dan berapa tarif nya?

Terus untuk case selanjutnya apabila ada Pihak yang punya kamera, dan sekaligus membantu proses pemotretan dikenakan pajak apa atas sewa kamera yang dimilikinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kang Galon
Oktober 26, 2025 1:46 am

rental kamera objek PPh 23 sewa sebesar 2%
atas jasa yang diberikan objek PPh 21

Riyandi
Riyandi
Oktober 24, 2025 3:41 am

Selamat siang om, izin menanyakan apabila dalam pembuatan billing pph 25 ternyata kita salah dalam memilih tahun pajak yg seharusnya 2025 tetapi dipilih 2026 dan akhirnya billing tersebut dilakukan pembayaran. kesalahan ini menyebabkan terbit nya sanksi administrrasi dan denda. Apakah kita bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi adminsitrasi karena hal tersebut? karena kita sebenarnya sudah bayar tetapi salah pilih tahun pajak.
Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Riyandi
Oktober 26, 2025 1:46 am

bisa ajukan, diterima atau ditolak pengajuannya itu kebijakan KPP

Wulan
Wulan
Oktober 23, 2025 7:55 am

Selamat siang om, saya mau menanyakan jika ada pemotongan pph 23 atas jasa supplier, tapi supplier mencantumkan SK peredaran bruto tertentu berdasarkan PP NO. 55 Tahun 2022. Apakah atas jasa tersebut jadinya dikenakan potong PPh Final 0,5% ya?
Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wulan
Oktober 24, 2025 3:59 am

Benar

Septi
Septi
Oktober 21, 2025 6:39 am

selamat siang om Pimpa, om secara prosedural perpajakan, untuk stock barang jadi yang rusak & kita gunakan kembali sebagai bahan baku produksi baru, apakah dikenakan PPN dan bisa kita kredit kan ? Terimakasih sebelum nya Om .

Om Pimpa
Editor
Reply to  Septi
Oktober 22, 2025 2:54 am

Jika menjadi barang yang dijual maka dikenakan PPN bagi perusahaan yang sudah PKP, kemudian PPN keluaran dapat dikreditkan oleh pembeli (sebagai PPN masukan bagi pembeli), bagi penjual PPN keluaran tidak dapat dikreditkan

Salman Alfarisi
Salman Alfarisi
Oktober 21, 2025 3:54 am

Selamat pagi, izin bertanya min, kalo pelaporan dalam PPh 21 Masa bulanan (e-bupot) coretax, untuk gaji, thr dan tukin itu apakah dijadiin satu pelaporannya? atau bagaimana yaa? 🙏🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Salman Alfarisi
Oktober 22, 2025 2:53 am

Iya diakumulasikan sebagai penghasilan bruto, Bupot dan pelaporannya menggunakan jumlah penghasilan bruto tersebut

widy
widy
Oktober 20, 2025 8:37 am

ada invoice terkait jasa perawatan dan dipotong PPh 23 2% invoice tanggal 8 April 2025 sedangkan baru dicatat dan dipotongnya tanggal 20 Juni 2025 apakah terkena denda karena telat lapor?

Om Pimpa
Editor
Reply to  widy
Oktober 21, 2025 2:00 am

Secara teknis pembuatan bupot sudah terlambat, karena seharusnya atas invoice tersebut dipotong dan dilapor pada Masa April

Ester Pratiwi
Ester Pratiwi
Oktober 20, 2025 4:01 am

Izin Tanya om. Jika perusahaan UMKM yang menggunakan tarif pph final 0.5%, menerbitkan tagihan dalam $ ke pihak asing, namun uang diterima dalam IDR karena rekening menggunakan IDR. Untuk perhitungan DPP setor sendirinya gimana om? Menggunakan $ invoice x Kurs KMK atau Uang Masuk dalam IDR? Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ester Pratiwi
Oktober 21, 2025 1:56 am

Nilai Invoice $ dikalikan dengan Kurs KMK ya

si mai
si mai
Oktober 17, 2025 7:07 am

jika penjualan dengan Bonus Item barang. Apakah ini menyalahi aturan Perpajakan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  si mai
Oktober 19, 2025 3:56 am

boleh-boleh saja penjualan dengan bonus

si mai
si mai
Reply to  Om Pimpa
Oktober 20, 2025 1:56 am

Apakah ini tidak menyalahi aturan Perpajakam om?
atau memang ada tertulis Aturan tentang Bonus item barang?

Om Pimpa
Editor
Reply to  si mai
Oktober 21, 2025 1:52 am

Silahkan dapat didalami pada Peraturan SE-24/2018

lia
lia
Oktober 17, 2025 1:33 am

izin tanya om, kalau kita iklan di mp melalui top up saldo, yang perlu di laporkan / dibuatkan bupot nya itu nominal nya sesuai dengan uang yang keluar atau berdasarkan faktur pajak yang kita peroleh dari mp nya melalui email? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Oktober 19, 2025 3:55 am

DPP untuk bukti potong sama dengan DPP sebenarnya di faktur pajak

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Oktober 21, 2025 1:57 am

berarti bukan sesuai yang top up saldo di mp nya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Oktober 26, 2025 1:47 am

nominal top up itu include PPN dan admin juga, jadi DPP bukpot itu sesuai dengan faktur yang diterbitkan atas iklan tsb bukan nominal top up

Reza
Reza
Oktober 16, 2025 8:47 am

halo om, mau tanya, kita sebagai EO diminta client untuk menyelenggarakan kegiatan, dan di dalam kegiatan itu terdapat pemberian hadiah untuk peserta kegiatan berupa voucher belanja, dimana pembelian pembelian voucher melalui kami sebagai EO, jadi seluruh biaya merupakan tanggungan kami sebagai EO termasuk hadiah, apakah voucher tersebut merupakan objek pph 21?jika iya siapakah yang harusnya memotong & menyetorkan pph 21 tsb, kita sebagai EO atau Client itu sendiri, terima kasih atas jawabannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Reza
Oktober 19, 2025 3:57 am

iya objek PPh21, memotong dan menyetorkan oleh client itu sendiri

Reza
Reza
Reply to  Om Pimpa
Oktober 20, 2025 4:58 am

kalo souvenir untuk semua peserta kegiatan, berupa tumbler atau barang2 sejenisnya, apakah souvenir merupakan objek pajak pph 21 om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Reza
Oktober 21, 2025 1:58 am

bukan merupakan objek

Dave
Dave
Oktober 16, 2025 7:09 am

Om, mau tanya. Untuk rumah subsidi, tapi ada kelebihan tanah. Bagaimana untuk perhitungan BPHTB nya? Apakah BPHTB 0% tidak berlaku? Apakah kelebihan tanahnya saja yang dihitung? Atau bagaimana ya? Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dave
Oktober 19, 2025 3:57 am

0% unutk bagian subsidi, kelebihannya di hitung normal

Ruth
Ruth
Oktober 15, 2025 2:56 pm

Halo om saya mau bertanya,

Pemegang Polis: Badan Usaha
Tertanggung: Karyawan
Penerima Manfaat: Badan Usaha

Produk: asuransi jiwa

Jika karyawan meninggal, maka yang menerima uang asuransi adalah perusahaan.

Apakah asuransi ini bisa mengurangi pajak? Karena secara benefit, yang menerima uang adalah si perusahaan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ruth
Oktober 17, 2025 1:21 pm

Dikarenakan uang asuransi jiwa yang diterima oleh perusahaan saat karyawan meninggal tidak dikenakan pajak penghasilan, maka premi asuransi jiwa yang dibayarkan oleh perusahaan tidak dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan perusahaan

adi
adi
Oktober 15, 2025 11:45 am

om pimpa , saya ini baru memulai bisnis online di akhir tahun 2024 tepatnya di bulan oktober, dan pembukuan nya tidak tercatat rapih karena masih sendiri atau bisa disebut reseller , namun pada bulan juli 2025 – skrg ada pelonjakkan pendapatan . bagaimana sistem pembayaran pajaknya ? apakah sudah terbayar oleh e-commerce nya ? atau sayas harus membayar pribadi ? karena penghasilannya tidak begitu terlalu besar

Om Pimpa
Editor
Reply to  adi
Oktober 17, 2025 1:20 pm

Saat ini marketplace baru mengenakan pajak atas PPN saja. Untuk PPh, jika omset di bawah 4,8 miliar bisa mengajukan fasilitas PPh final 0,5% dari bruto yang dibayar per bulan, sehingga di akhir tahun penghasilan tsb hanya dilaporkan saja di SPT Tahunan. Namun fasilitas tsb ada batas waktunya (bervariasi tergantung OP atau badan) yang dihitung sejak terdaftarnya NPWP. Jika tidak mengajukan fasilitas tsb maka nantinya penghasilan dilaporkan sebagai penghasilan dari usaha di SPT Tahunan, sehingga jika ada kurang bayar, maka kurang bayar tsb harus disetorkan

adi
adi
Oktober 15, 2025 10:14 am

om saya mau bertanya , apabila saya mempunyai online shop di tiktok maupun shopee apakah masih perlu membayar pajak ? karena tiktok dan shopee setau saya sudah mengenai pajak nya sendiri.
terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  adi
Oktober 17, 2025 4:18 am

Pajak yang dipungut oleh marketplace saat ini hanya PPN saja. Untuk PPh, jika omset di bawah 4,8 miliar bisa mengajukan fasilitas PPh final 0,5% dari penghasilan bruto. Jika tidak mengajukan fasilitas tsb maka penghasilan tsb dilaporkan sebagai penghasilan dari usaha di SPT Tahunan, sehingga jika ada kurang bayar, maka kurang bayar tersebut harus disetorkan

Arie
Arie
Oktober 15, 2025 5:07 am

Om ini saya mau tanya soal PPh hibah tanah kena pajak (tidak 1 derajat). Si A menghibahkan tanah pada si B senilai 100 juta. Dalam hal ini pihak A dikenai pph phtb 2,5% (final), sementara pihak B dikenai bphtb 5%. Kemudian di SPT harta B bertambah 100 juta berupa tanah. Lalu bagaimana cara B melaporkan penghasilan atas tambahan harta yang 100 juta tadi? Apakah sebagai penghasilan kena pajak final (2,5%)? Atau penghasilan yang bukan objek pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arie
Oktober 17, 2025 4:16 am

Jika hibah tsb tidak memenuhi ketentuan sebagai hibah yg merupakan non objek, maka atas hibah tersebut menjadi objek pajak sehingga masuk ke penghasilan lainnya (tidak final) di SPT Tahunan pihak B yg nantinya akan dihitung dengan tarif normal

Arie
Arie
Reply to  Om Pimpa
Oktober 17, 2025 5:37 am

Makasih pencerahannya.
Kemudian bolehkah harta & penghasilan hibah tsb diakui dgn harga perolehan pertama kali (misalnya 10 juta sesuai nilai harta pada SPT pemberi hibah/si A), dan bukannya yg 100 juta (yg sesuai NJOP)? Jadi ibaratnya nilai 100 juta hanya sekedar digunakan utk membayar pph & bphtb saja, sementara perolehan hartanya dianggap 10 juta. Bolehkah memakai cara seperti itu?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arie
Oktober 19, 2025 3:51 am

harga perolehan dilapor sesuai dengan NJOP

jemi
jemi
Oktober 14, 2025 10:18 am

Halo Om,

Jika nama JKP pada faktur pajak tidak sama persis (tapi berkaitan) dengan invoice, apakah faktur pajak bisa diterima.

Misalkan JKP pada invoice ada 9 items JKP :

  1. Storage
  2. Cargo receiving
  3. Mechanic
  4. Cargo Shifting
  5. Handling fee
  6. Surveyor fee
  7. Administration
  8. Custom inspection (Behandle)
  9. Surcharge DG

Sedangkan pada faktur pajak hanya mencantumkan 1 JKP :

  1. Jasa penyimpanan dan pergudangan

Tolong masukannya Om.

Terima kasih,

Jemi

Om Pimpa
Editor
Reply to  jemi
Oktober 15, 2025 6:41 am

Bisa saja, namun lebih ideal jika list tersebut di cantumkan dalam deskripsi saat buat faktur pajaknya

Watyella2
Watyella2
Oktober 13, 2025 12:49 pm

Halo Om Pimpa,

Om, ada yang mau saya tanyakan mengenai PPh 25.
Jika perusahaan tempat saya bekerja telah melakukan pembayaran pph 25 beberapa kali atas SPT Badan tahun 2024, apakah pembuatan ID billing nya benar menggunakan tahun pajak 2024? jika terdapat kesalahan pencantuman tahun pajak apakah bisa diperbaiki data pajaknya?
Terima kasih ya om atas bantuannya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Watyella2
Oktober 15, 2025 6:41 am

Iya, atas billing angsuran PPh 25 mencantumkan Masa dan Tahun Pajak, jika terdapat kesalahan pencantuman, baik Masa atau Tahun Pajaknya dapat melakukan Pemindahbukuan

Watyella2
Watyella2
Oktober 13, 2025 11:37 am

Halo Om Pimpa,
Ada yg mau saya tanyakan mengenai pembayaran pph 25.
Kami telah bayarkan beberapa bulan pph 25 atas laporan SPT Badan 2024. Apakah pembuatan ID billing di DJP Online mencantumkan tahun pajak 2024 atau 2025 ya om?
Jika ternyata ada kesalahan pencantuman tahun pajak dan telah dibayarkan ke Kantor Pajak apakah bisa diperbaiki datanya om?

Terima kasih ya Om Pimpa.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Watyella2
Oktober 13, 2025 12:20 pm

Ya, billing angsuran PPh 25 mencantumkan Masa dan Tahun Pajak. Apabila terdapat kesalahan pencantuman, baik Masa atau Tahun Pajak-nya silahkan lakukan Pemindahbukuan

moylica
moylica
Oktober 13, 2025 7:26 am

Halloo om,
untuk pembuatan NPWP WNA selain datang ke KPP dan Via coretax melalui apa ya? krn sistem coretaxnya eror dan WNAnya masih diluar negeri

Om Pimpa
Editor
Reply to  moylica
Oktober 13, 2025 12:18 pm

Per 2025, pendaftaran NPWP dilakukan melalui Coretax ya. Silahkan nanti dicoba lagi berkala melalui website Coretax

Mahmudiar
Mahmudiar
Oktober 11, 2025 4:22 am

Selamat Siang Om Pimpa yg Gouanteng,.
kabarnya ada pajak pph 21 ditanggung pemerintah nih, mulai kapan berlakunya Om,.??

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mahmudiar
Oktober 12, 2025 10:18 am

PPh 21 DTP (PMK 10 Tahun 2025) untuk industri padat karya mulai Januari 2025

Aisyah
Aisyah
Oktober 10, 2025 6:45 am

Om mau tanya jika ada kasus
Ada pensiunan PNS beliau masih di perbantukan di Instansi sebagai wakil Indonesia dan mendapatkan honorarium setiap bulannya itu diluar dari Gaji Pensiunan yang beliau dapat. Apakah benar jika beliau mendapatkan honorarium tetap kami potong sesuai golongan terakhir IV seebsar 15% sepeti tertera peraturan PP 80 tahun 2010

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Oktober 11, 2025 2:50 am

Tarif 15% PP 80 hanya berlaku untuk PNS aktif, untuk pensiunan yang masih diberi honor pemotongannya ikut aturan PPh 21 bukan pegawai/jasa profesional (50% × tarif pasal 17)

Aisyah
Aisyah
Reply to  Om Pimpa
Oktober 11, 2025 2:43 pm

Tapi di pp 80 di situ disebutkan juga untuk pensiunannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Oktober 14, 2025 10:34 am

peraturan terupdate dapat dicek pada PMK No.59/PMK.03/2022

Wulan
Wulan
Oktober 9, 2025 1:37 am

Selamat pagi om, mau menanyakan apakah akan ada sanksi yang muncul jika pajak masukan yang kita terima tidak kita kreditkan ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wulan
Oktober 10, 2025 1:07 pm

Tidak ada

Lia
Lia
Oktober 8, 2025 7:31 am

Siang om, Mau tanya kalo buat faktur 030.
itu pada laporan tahunan apa tetep masuk kedalam peredaran usaha nya kan ya om? jadi untuk faktur itu tetep di kenakan spt tahunan 11%?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lia
Oktober 12, 2025 10:19 am

masuk ke peredaran usaha

Randi
Randi
Oktober 8, 2025 4:27 am

Halo om, mau tanya misalnya PT A menyewa Sapi kepada PT B untuk tujuan pengujian vaksin hewan, apakah atas transaksi tersebut dikenakan potongan pajak penghasilan? mohon dibalas ASAP

Om Pimpa
Editor
Reply to  Randi
Oktober 10, 2025 1:27 pm

PT B bergerak di bidang apa? apakah sapinya termasuk ke dalam aset biologis?

Pajak
Pajak
Oktober 8, 2025 2:27 am

om jasa jahit itu masuk kejenis jasa yang mana yaaa

Om Pimpa
Editor
Reply to  Pajak
Oktober 10, 2025 1:24 pm

jenis jasa dalam konteks apa?

revel
revel
Oktober 8, 2025 12:47 am

halo om, mau tanya. saya baru mau buat NPWP, tapi setelah coba bikin ternyata NIK saya sudah terdaftar, karena pd tahun 2019 sy pernah bawa formulir ke KPP tp setelah itu sy tdk tau kelanjutannya, dan tdk pernah dapat nomor NPWP. tdk pernah buka DJP juga. tp sy coba aktivasi akun di coretax, hanya email saya yg tidak sesuai, tapi nomor HP sesuai. solusinya gmna ya om ? mohon pencerahannya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  revel
Oktober 10, 2025 12:58 pm

Dapat mengajukan perubahan data terlebih dahulu melalui contact center di layanan livechat http://pajak.go.id dan telepon kring pajak 1500200, atau melalui KPP

Ayu
Ayu
Oktober 7, 2025 6:13 am

Hallo Om, mau tanya , saya kan ada pembelian barang import ke LN, untuk pengirimannya saya pakai Jasa DHL expresss, saat DHL express membuat tagihan kami. apakah tagihan tersebut harus kami potong PPH 23 ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ayu
Oktober 9, 2025 5:57 am

Iya, atas penggunaan jasa kepada badan oleh perusahaan dikenakan PPh 23 dalam hal ini atas jasa pengiriman

Nani Suryani
Nani Suryani
Oktober 7, 2025 1:25 am

Selamat pagi om..izin bertanya. Dithn’24 kntr sy lapor SPT 1771 di Jun’25 (sblmnya ngajuin permohonan perpajangan lapor via SPT 1771-Y di 20-04-25). Nah saat lapor di Jun’25 muncul angsuran thn berjln PPh ps 25 katakanlah 100 jt (sd bln Sept’25 ini kntr angsur sesuai/ 100 jt). Pertanyaannya: Saat ajuin SPT-Y di tgl 20-04-25 dn unggah LK muncul angsurn misal 75 jt dan ini tetap diangsur sd bln Mei’25 (acuannya LK pd SPT -Y). Nah dg kondisi tsb apakh kntr sy tetap hrs byr kekurangannya pd angsuran PPh ps 25 x 2 bln (kekurangan angsuran apr-mei?) atau sdh abaikan sj dg asumsi toh… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Oktober 9, 2025 5:57 am

Iya harus disetorkan kekurangannya sebesar selisih angsuran SPT Y dengan SPT normal tersebut

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Oktober 9, 2025 8:00 am

Baik om sngt jelas. Tmksh pencerahannya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Oktober 11, 2025 2:48 pm

sama-sama

lia
lia
Oktober 6, 2025 2:23 am

pagi om,
mau tanya untuk jasa pengeboran sumur dan pengurusan izin pengeboran sumur dipotong pph apa dan tarifnya berapa ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Oktober 6, 2025 3:01 pm

PPh Final, untuk tarifnya tergantung pada sertifikasi kualifikasi usaha. Range tarifnya dari 1,75% s.d. 4%

Fenydwi
Fenydwi
Oktober 6, 2025 1:08 am

Selamat pagi om. Mau tanya, di perusahaan kerja saya mendapat SP2DK dan disuruh untuk menyiapkan data tahun 2022, sedangkan saya baru 1 minggu kerja. Apa hal yg menyebabkan perusahaan mendapat surat tersebut dan bagaimana yang harus saya lakukan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Fenydwi
Oktober 6, 2025 2:59 pm

SP2DK pada dasarnya diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan/klarifikasi kepada Wajib Pajak. Silahkan atas SP2DK yang diterima, dibuatkan Surat Tanggapan-nya yang berisi penjelasan atas pertanyaan yang diajukan

Yanti
Yanti
Oktober 4, 2025 3:01 am

Pagi om, mau tanya
Prsh (PT) pemilik sekaligus pegawainya suami istri npwp digabung , sudah 1 tahun tdk ada omzet sama sekali , berencana ingin membubarkan PT tsb .Namun sebelum dibubarkan , apakah bisa laba ditahan PT pada tahun2 sebelumnya sekaligus diambil sebagai deviden, kira2 akan bermasalah engga ? Apakah kena pajak om ? Lalu bagaimana jurnal pada laporan keuangan nya ? Terima kasih atas informasinya om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Yanti
Oktober 5, 2025 12:21 am

1. laba ditahan dapat diambil melalui deviden
2. deviden bebas pajak jika direalisasikan dan membuat laporan realisasi deviden
3. jurnalnya dapat dibuat:
Saat deviden ditetapkan
Laba Ditahan (D) XX
Utang deviden (K) XX
Saat deviden dibayarkan
Utang deviden (D) XX
Kas/Bank (K) XX

Rina
Rina
Oktober 3, 2025 7:21 am

Halo om, mau nanya jika kita mau sewa kita akan memotong pajak sewa untuk ps23, apakah tidak perduli subjeknya itu cv ya kan om? dan jika tidak dipotong itu berarti subjeknya memiliki skp pajak ya om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rina
Oktober 5, 2025 12:25 am

PPh 23 atas sewa tidak melihat siapa subjeknya. Jika ada SKB PPh 23 tetap dibuatkan bukti potong tetapi PPh 23 nya 0

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rina
Oktober 8, 2025 4:12 am

Apapun bentuk usahanya, selama dia wajib pajak dalam negeri maka harus di potong pph 23, Dan kalau tidak dilakukan pemotongan, itu hanya boleh kalau mereka punya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari kantor pajak. Tanpa SKB, tetap harus potong.

David
David
Oktober 2, 2025 2:11 am

Halo Om, jika saya salah input kode faktur yang seharusnya 02 tapi diinput 04, fakturnya bisa diganti atau dibatalkan buatkan faktur baru?

Om Pimpa
Editor
Reply to  David
Oktober 3, 2025 3:56 am

Bisa pakai faktur pengganti ya

Diah
Diah
Oktober 1, 2025 11:32 am

Om nanya bgm perpajakan pemegang saham yang berhutang ke perusahaan . Baik dari sisi pemegang saham maupun perusahaan . Apakah ada muncul pendapatan bunga oleh perusahaaan?
Walau tidak ada pembayaran bunga dari orang pemegang sahamnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Diah
Oktober 4, 2025 12:06 am

Idealnya terdapat bunga yang seharusnya dibayarkan oleh pemegang saham tsb. Sesuai dengan Pasal 33 PP No. 55 Tahun 2022, pemegang saham merupakan bagian dari pihak afiliasi perusahaan. Sehingga jika perusahaan sebenarnya tdk menagihkan bunga, tetapi DJP bisa membuktikan adanya hubungan istimewa tersebut, maka DJP berhak menentukan nilai bunga wajar dr transaksi tsb. Dengan begitu akan ada penghasilan bunga dari sisi perusahaan

Wulan
Wulan
Oktober 1, 2025 7:02 am

Selamat siang om, izin bertanya.
jika saya mendapat dokumen pib-khusus tetapi nilai ppn nya tidak muncul saat prepopulated coretax. apakah akan ada sanksi jika ppn dari pib-khusus tersebut tidak saya input di coretax? karena dokumen yang saya terima memuat informasi yang kurang lengkap untuk input manual

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wulan
Oktober 3, 2025 11:50 am

Bisa dicoba untuk input secara manual di Coretax melalui menu e-Faktur -> Dokumen Lain Pajak Masukan -> pilih “Buat Dokumen Lain Masukan” -> Input Data. Jika PIB tidak diinput di Coretax maka tdk bisa dikreditkan

Neng
Neng
Oktober 1, 2025 5:00 am

Selamat siang Om, ijin bertanya.
Jika ada SPT WP yang mencantumkan Tanah dengan Harga Perolehan enol Rupiah apakah diperkenankan?
Tanah itu sudah dilapor sejak tahun 2003 dengan Harga Perolehan enol Rupiah. Pada saat Tax Amnesty tahun 2015 WP hanya menambahkan aset lain yg belum masuk. Jadi sampai sekarang pun tanah itu masih tertulis senilai enol rupiah dalam setiap pelaporan SPT.

Last edited 1 month ago by Neng
Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Oktober 3, 2025 11:48 am

Tanah seharusnya dilaporkan sesuai dengan harga perolehan saat tanah tersebut dibeli

Neng
Neng
Reply to  Om Pimpa
Oktober 6, 2025 6:43 am

Tanah itu dulu banget pemberitan orang tua, jadi mungkin saat pertama lapor merasa tidak mengeluarkan sepeserpun.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Oktober 6, 2025 3:03 pm

Dapat dilakukan pembetulan SPT untuk mencantumkan nilai tanah tersebut ya

IndosatCare
IndosatCare
September 30, 2025 2:54 pm

1. Tuan Ari bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan Ari dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan Ari.. 2. Tuan Andi bersama 3 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke Blue di Semarang dengan harga jasa karaoke sebesar Rp130 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%. Tuan Andi dan kedua rekannya tersebut menghabiskan waktu 4 jam untuk karaoke. Maka biaya… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  IndosatCare
Oktober 1, 2025 3:20 am

Silahkan dikerjakan soalnya…

Venika
Venika
September 30, 2025 2:56 am

Pagi om, mau tanya nih mengenai bupot PPH Pasal 4 ayat 2. Flashback sedikit, dibulan Maret 2025 kemarin ada orang yang menyewa bangunan ke bos ku, karna si penyewa nggak tau cara bikin bukpot nya, akhirnya mereka minta bos ku yang bikin. Bos ku cobalah bikin bupot PPh 4 ayat 2 setor sendiri di coretax. Karna dia juga mumet akhirnya di nggak jadi bikin dan nyuruh si penyewa yang bikin bukpotnya dan ternyata si penyewa bisa.Nah setelah itu, hari ini tepatnya, bos ku minta bantuan ku untuk buka coretax dia dan bikin bukpot buat lapor SPT bulan ini. Pas aku… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Venika
Oktober 1, 2025 3:20 am

bukpot yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan, untuk konsep SPT Bisa langsung dihapus juga

Scia
Scia
September 29, 2025 8:29 pm

Badan usaha jenis apa untuk menaungi jual beli aset objek 3 dimensi digital, untuk keperluan arsitektur, rendering interior eksterior, animasi, game aset dan 3d printing. Bagaimana menghitung besaran pajaknya

Last edited 1 month ago by Scia
Om Pimpa
Editor
Reply to  Scia
Oktober 5, 2025 12:25 am

Bidang usaha jasa desain/artistik dasain. Pajak apa yang dimaksud?

joe
joe
September 29, 2025 10:38 am

met sore Om,
mau tanya terkait NOTA RETUR PAJAK,
jika ada retur atas BKP yang dibebaskan PPN (buah2an) dengan kode Faktur Pajak 080, apakah dibuat juga NOTA RETUR PAJAK atas FP 080, tersebut? terimakasih sebelumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  joe
September 29, 2025 12:00 pm

Ya, tetap dibuatkan Nota Retur-nya

jasmine
jasmine
September 29, 2025 10:22 am

tanya om, saya mau lapor pajak smuanya caranya gimana ya, untuk badan yang belum pernah lapor pajak dari tahun 2023 dan tidak ada pemasukan apapun dari tahun tsb hingga tahun 2025

Om Pimpa
Editor
Reply to  jasmine
September 29, 2025 11:58 am

SPT Badan Tahun 2023 s.d. 2024 dilapor melalui DJP Online dengan pengisian Eform, untuk Tahun Pajak 2025 melalui Coretax

Blasius
Blasius
September 29, 2025 6:26 am

Haloo Om, mau tanya. Apabila kita sebagai WP Badan dalam negeri dalam bidang jasa memperoleh penghasilan dari perusahaan luar negeri,objek pajak yang mungkin dikenakan apa saja yah.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Blasius
September 29, 2025 11:57 am

Atas penghasilan dari jasa dapat dikenakan pajak di negara sumber penghasilan (Kredit Pajak LN). Namun atas pajak tersebut perlu perhatikan juga P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara sumber penghasilan untuk menghindari pajak berganda

Febi
Febi
September 29, 2025 2:31 am

Tanya Om, ada transaksi sewa bangunan masa Apr 2025 s/d Mar 2026. Namun, di tengah periode sewa (masa Sept) ada kenaikan harga (karna harga sebelumnya di bawah harga pasar). Apakah adendum bisa berlaku surut? Bagaimana cara menagih kekurangan harga sewa masa Apr s/d Aug? dan bagaimana dengan pelaporan PPh dan PPN yang telah dilapor bulan Apr s/d Aug? Apakah harus pembetulan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Febi
September 30, 2025 12:38 am

Atas perubahan nilai sewa tersebut dapat dilakukan Pembetulan SPT PPh dan PPN yang telah dilapor, menyesuaikan dengan nilai sewa yang baru

20.6K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x