Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Tanya Om, jika ada transaksi sewa bangunan periode Apr 2025 s/d Mar 2026. Namun, di tengah periode masa sewa (periode sept) terdapat kenaikan harga sewa (karna menurut fiskus harga sewa di bawah harga pasar sehingga harus ada kenaikan harga).
Pertanyaan nya, apakah adendum bisa berlaku surut?
Bagaimana menagih kekurangan harga sewa pada periode Apr s/d Aug?
Dan bagaimana dengan pelaporan PPh & PPN yang telah dilapor sebelumnya?
Atas perubahan nilai sewa tersebut dapat dilakukan Pembetulan SPT PPh dan PPN yang telah dilapor, menyesuaikan dengan nilai sewa yang baru
tanya om, saya mau bayar billing dengan deposit di coretax. tapi pas saya cari kredit di menu pemindahbukuan kok kosong ya
dapat di cek di menu buku besar
di buku besar ada om. tapi saat mau saya gunakan untuk pembayaran spt dia tidak muncul di menu pbk nya
Silakan dipastikan kembali untuk total deposit tidak kurang dari jumlah pajak yang terutang
sudah om. kemarin saya ke kpp tapi petugas nya bilang kalau sekarang harus restitusi dulu padahal kredit nya tertera di buku besar
Dapat di cek kembali secara berkala apakah saat klik bayar dan lapor di SPT muncul pilihan pemindahbukuan deposit/buat kode billing, karena jika pilihan tsb tidak muncul bisa juga disebabkan karena error saat mau pemindahbukuan deposit sehingga perlu dicek secara berkala hingga muncul pilihan tsb dan pastikan kembali bahwa nominal deposit tidak kurang dari pajak terutang
sudah om. deposit nya 400rb dan spt yang mau saya bayarkan total nya 390rb
apakah deposit 400 ribu sudah pernah dipakai sebelumnya?
Sore om mau tanya, jika perusahaan ada pengadaan cetak buku, yang hasil akhitnya bentuknya buku, apakah di potong pph 22 atau pph 23 ya om?
apakah ada keterangan saja cetak?
Apabila ada pekerjaan jasa dan invoicenya diterbitkan dengan logo perusahaan namun perusahaan tersebut tidak memiliki npwp perusahaan dan hanya memiliki npwp/nik pemilik (orang pribadi) dikenakan pph apa ?
PPh 21
om mau tanya dong kantorku usahanya penyedia jasa event organizer, ada klien X perusahaan besar FMCG, saat ada event pasti beli” barang, tapi sejak pertengahan thn 2024 perusahaan X ini tidak mau tercantum sbg pembeli di FP PPN dan mengalihkan namanya ke kantorku. pdhal kantorku usaha bidang jasa dan klopun ada FP PPN atas nama kantorku, sdh pasti brg dan nilainya cuma lewat saja (brg yg dibeli tdk dinikmati kantorku). masalah pertama muncul saat laporan SPT PPN. karena FP PPN atas nama kantorku, apakah bisa mengkreditkan PPN atas transaksi pembelian brg event tsb ? masalah kedua adlh saat pelaporan SPT… Read more »
1. Bisa dikreditkan
2. Jika sudah di kreditkan, harus dibiayakan
3. Karena barang yang di beli digunakan sebagai penunjang pendapatan, lebih baik dibiayakan
Pagi om, mau menanyakan untuk billing Pemberitahuan Impor Barang Khusus apakah bisa menggunakan NPWP badan ya? dan apakah akan muncul di coretax?
Untuk Billing PIB tidak muncul di Coretax
Sore om mau tanya, jika perusahaan ada pengadaan cetak buku, yang hasil akhitnya bentuknya buku, apakah di potong pph 22 atau pph 23 ya om?
Kalau kontraknya atas transaksi jasa dipotong PPh 23, kalau kontraknya atas transaksi barang tidak dipotong PPh
Hallo om, tanya KLO kita customer (WP badan) pengguna jasa JNE,Tiki buat kirim barang dan nilai juga kecil2 Dipotong PPh 23 ngga yah? Dan masuk kategori apa?
Agak bingung. Ada yg bilang Ktanya JNE, tiki termasuk jasa kurir jdi bukan objek PPh 23. Yg betul yg mna ya om.
Om dibantu ya
Dipotong PPh Pasal 23 jasa ekspedisi
Sore om mau tanya, saya punya CV non PKP . Sekaarang lagi kerjasama dengan Perusahaan X jasa perbaikan genset dan instalasi listrik. Ini pph berapa yah om
PPh 23
Hallo om, mau tanya, CV saya non PKP kerjasama dengan perusahaan X untuk jasa perbaikan genset dan instalasi listrik. Apakah ada pph23?
Jika perusahaan ada transaksi menggunakan jasa suatu badan maka dikenakan PPh 23
halo om, izin bertanya. misal kita perusahaan logistik dan menerbitkan fp kode 050, apakah kita bisa mengkreditkan fpm juga? selain fpm kode 050 juga, misalnya kita juga dapat fpm kode 040 (dari pembelian alat dan mobil operasional kantor juga dari langganan software penunjang kerja), ada juga kode fpm 080 (dari angsuran mobil operasional). nah apakah fpm tersebut bisa dikreditkan? terima kasih sebelumnya.
pembeli BKP/JKP atas FPM 05 dapat mengkreditkan FPM tsb, FPM 08 tidak dapat dikreditkan oleh pembeli, sedangkan FPM 04 dapat dikreditkan oleh pembeli
malam om, izin bertanya
ditahun ke berapakah wajib pajak orang pribadi mengetahui jika ia mendapatkan sanksi pajak atau surat tagihan pajak? apakah sejak tahun pertama ia mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak?
Sanksi tidak terikat pada waktu tertentu. Adapun sanksi yang muncul tergantung pada ada atau tidaknya kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan ketentuan hingga dapat dikenai sanksi, ataupun pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak.
Halo om, izin bertanya
Jadi saya ada potong PPh 23 yang dimana invoice nya ada Total Excl. VAT dan VAT, namun tidak ada FP (sudah cek coretax juga tidak ada). Saya sudah terlanjur memotong PPh 23 mengikuti angka pada invoice (DPP = Total Excl. VAT).
Apakah hasil pemotongan saya salah karena tidak ada FP tapi diakui sebagai ada PPN?
Terima kasih sebelumnya
Sudah benar PPh 23 DPP diambil dari Total excl VAT
Pagi om, maaf ganggu, tanya dong om soal pajak.
mohon penjelasannya om, terimakasih.
Untuk PPh 23 terutang mana yang saat terlebih dahulu antara pembayaran, atau saat terutangnya penghasilan
izin tanya, kalau jasa repair akun gps mobil masuk pph 23 kategori objek apa ya?
Bisa masuk ke jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan dengan kode objek 24-104-29
kalau jasa setting software DVR CCTV kantor? masuk ke 24-104-24? objek itu bukan khusus untuk komputer saja kan om?
Iya yang berhubungan juga dengan software dan hardware
Sore om, saya mau tanya
jadi ada case seperti ini
Kami jual barang ke Batam di bulan september 2025, dan Batam terbitkan PPBJ nya, lalu ketika kami mau terbitkan e-fakturnya, awalnya tanggal faktur dan masa faktur itu di September 2025, namun ketika kami sudah masukan dokumen pendukung yaitu no. ppbj nya, tanggal faktur dan masa faktur otomatis berubah ke Agustus 2025, itu bagaimana ya om?
PPBJ tersebut memang menjadi dasar bagi PKP untuk membuat Faktur Pajak. Saat ini masa pajak di coretax akan otomatis mengikuti masa dari dokumen PPBJ yang diinput
hallo om, mau tanya untuk badan yang sudah pkp tetapi juga menggunakan tarif pph final 0,5% karna tahun ini penghasilan belum mencapai 4,8M. sudah melakukan setor pph final 0,5% tiap bulan dan lapor ppn tiap bulan. diakhir tahun apa perlu membuat SPT Tahunan badan lagi ya om? terimakasih sebelumnya
SPT Tahunan badan wajib dibuat, nantinya penghasilan yang dikenakan PPh final tersebut dilaporkan di SPT Tahunan badan. Untuk jangka waktu pelaporan SPT Tahunan badan 4 bulan setelah masa pajak berakhir
Om mau tanya, kalau PT Perorangan mau dibubarkan apakah nanti modal sisa yang akan diperoleh kembali dikenakan pajak dan atas dasar pajak apa ya? Terima kasih.
Atas modal sisa yang dikembalikan tidak dikenakan pajak
om ijin nanya, jika ada case 1 karyawan status PTKP K0 pada bulan januari – maret 2025. lalu pada bulan april 2025 status berubah menjadi K1. dan sudah lapor pph21 tiap bulannya. ternyata sy baru tau status di sesuaikan dengan kondisi awal tahun. jadi saya harus buat pembetulan di mulai di bulan april ya om ?
Apakah berubah K1 nya di April 2025? Atau sudah dari 1 Januari 2025?
Om mau izin tanya ini saya mau buat faktur pajak tapi terdapat selisih antara hitungan saya dan invoice sekitar 39 rupiah
Apakah bermasalah?
Selisih kemungkinan karena pembulatan, pada sistem coretax perhitungan pajak tidak lagi menggunakan pembualatan kebawah
tanya om, kalau kita pakai jasa konstruksi OP dengan nominal 150 jt sudah termasuk dengan bahan pembelian, ini masuknya pph pasal 4 ayat 2 ya om?
Betul, atas transaksi tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Om mau tanya om,. aku kan mantan pegawai luar negeri dulu wajib pajak luar negeri. sekarang buka PT perorangan di Indonesia sebagai konsultan bidang finance buat klien luar negeri. aku bingung om bayar pajaknya gimana di Indonesia, apa bisa pake yang UMKM 0,5% ? dan apa betul kalo aku juga harus lapor pajak dividen 10% kalo mau transfer gaji ke rekening pribadi ? apa harus lapor pajak penghasilan pribadi juga ?
Betul bisa pakai tarif UMKM 0,5% dengan pengajuan SKET PP55/2022 melalui coretax. Kalau untuk gaji akan terutang PPh Pasal 21. Untuk penghasilan pribadi dilaporkan nanti pada SPT Tahunan OP
tanya om, aku kan suruh ngerjain study kasus pajak ya, nah terus di dalam soal itu seorang karyawan swasta, nah tapi di dalam soalnya ga tertera biaya jabatan dan iuran pensiun, nah kalo misal gitu tetep di tulis di pengurangan atau ga usah om?
biaya jabatan itu 5% dari penghasilan bruto maksimal 6 juta setahun. iuran pensiun jika dibayar karyawan maka jadi pengurang
tanya om, ini saya bayar pajak pph 25 masa juni salah tahun pajaknya harusnya tahun 2025 jadi tahun 2026? bagamana yah om?
dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
om ijin bertanya untuk meta ads NPWP nya berapa ya saya sudah cari tidak ketemu
ada di invoice asli dari meta dibagian paling bawah
Selamat siang, Om
Bolehkah menerbitkan faktur pajak di bulan September dengan rincian surat jalan pengiriman barang di bulan Juli dan Agustus ?
Terima kasih
Faktur Pajak Keluaran dibuat saat barang atau jasa kena pajak diserahkan atau saat pembayaran sudah dilakukan sebelum penyerahan tersebut
Om, saya umkm gerobakan pinggir jalan yang omzetnya 150jt-200jt(dibawah 500jt) per tahun tp laba bersihnya diatas ptkp 54 jt. Apakah saya wajib membuat npwp & lapor spt? Jika iya, apakah harta yang saya dapat sebelum punya npwp akan terkena denda?
Saat ini saya punya tabungan saham 150jt, apakah akan menjadi masalah jika lapor spt pertama langsung diisi harta 150jt tsb?
– NPWP sudah beralih ke NIK jadi aktivasi NIK di coretax untuk dijadikan NPWP 16 digit
– iya, perlu lapor SPT
– tidak ada denda untuk harta yang diperoleh dari tahun sebelumnya
Siang om, mau tanya apakah bila saya dapat bukti potong untuk bonus tahunan dari supplier, apakah saya harus menerbitkan faktur pajak terlebih dahulu. Terimakasih
Perusahaan Anda sudah PKP atau belum?
sudah om, tapi dari supplier semenjak coretax tidak ada yang minta faktur om, kalau sebelumnya minta
sudah om, dulu sblm pakai coretax supplier sempat minta faktur pajak, setelah coretax tidak minta lagi dan bupot sdh langsung jadi
Atas bonus atau imbalan tersebut dapat diterbitkan Faktur Pajak
untuk pph 21 tu om, waduh ini sudah lewat beberapa bulan tapi saya tidak buat fakturnya, apakah nanti bermasalah ya?
Jika telat dalam penerbitan Faktur Pajak ada denda 1% dari DPP
tanya om, kalau di faktur nya mencantumkan biaya delivery, retur dan pick up apakah perlu dibuatkan bupot?
jika ada atas biaya jasa nya maka dibuatkan bukti potong
meskipun di faktur/invoice nya tidak ada keterangan jasa nya om ?
Jika tidak ada brrti tidak ada biaya jasanya
halo pak, izin tanya untuk pajak koskosan per september 2025 ini bagaimana ya ketentuannya apakah kena PB1? terima kasih
lokasi kos-kosannya dimana?
Siang Om mau nanya dongg untuk pajak 0,5% UMKM emng udh gabisa di pakai lagi sekarang?
UMKM milik orang pribadi atau berbentuk badan? dan terdaftar sebagai WP sejak tahun berapa? Untuk jangka waktu penggunaan PPh final UMKM dapat dilihat di Pasal 59 PP 55 tahun 2022
Pribadi om, sudah lama, kan biasa lapor omset pakai itungan 0,5% kemarin dapet kabar katanya 0,5% udh ga bisa di gunain lagi, gtu, bnr ga om?
belum keluar peraturan resmi nya
tidak
saya terima Faktur pajak keluaran Return, Proses apakah yang harus saya lakukan di coretax
Jika retur pajak keluaran tidak sesuai, maka penjual dapat melakukan pembatalan atas retur tersebut di coretax. Namun, apabila nota retur sudah sesuai dan sudah berhasil diterbitkan oleh pembeli, maka bisa dipastikan dahulu bahwa nota retur sudah masuk di menu “Retur Pajak Keluaran” pada sistem Coretax milik penjual dan tercantum di Konsep SPT Masa PPN pada masa pajak ketika nota retur tersebut terbit. Nota retur tersebut berfungsi untuk mengurangi pajak keluaran penjual pada masa pajak terjadinya pengembalian BKP
Izin bertanya min, saya melaporkan spt tahunan pedagang umkm, pajaknya sudah dibayar melalui kode billing, tapi setelah pembayaran, status spt 0/nihil, apakah ada kesalahan?
SPT Tahunan pelaku UMKM 0,5% memang statusnya nihil di bukti lapornya
Kenapa saat ingin membuat retur masukan ada pop up seperti ini https://coretaxdjp.pajak.go.id/einvoiceportal/api/inputreturn/search-by-invoice-number
Invoice should be returned on CORETAX – XML Upload = jadi tidak bisa untuk membuat retur bagaimana solusinya
dapat di coba berkala, jika masih error dapat hubungi KPP
hai om mau tanya, keluarga saya punya bisnis apotek yang manajerialnya semburat. Sebelum corona, kami taat pajak. setalah owner pertama jatuh sakit (ibu saya), bisnis kami berkali-kali ganti kepemilikian dan susah operasional sehingga tidak memungkinkan untuk bayar pajak kurleb 5 tahun . Saat itu bisnis masih menggunakan npwp pajak pribadi. nah tahun ini, apotek kami perbaruan masa ijin, dan diharuskan mengubah menjadi PT persorangan.
Npwp PT sudah jadi, namun surat ijin apotek belum keluar. apakah sudah harus lapor pajak?
lalu bagaimana mengurus ketertinggalan selama bertahun itu?
1. iya atas omset yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan
2. dapat dilaporkan dengan data/NPWP sebelumnya namun ada risiko sanksi dan denda keterlambatan
Halo om mau tanya jika perusahaan ada pakai jasa orang pribadi atas jasa maklon, maka perusahaan kami mengeluarkan bukti potong PPh 21 atau PPh 23 ya? Karna kami sdh lakukan pemotongan PPh 23 tpi KPP bilang kalau org pribadi itu dipot pph 21 apa benar om seperti itu? Jika iya apa sebaiknya dilakukan pembetulan atau dibiarkan saja?
Atas transaksi tersebut perlu dibuat bukti potong PPh Pasal 21 ya. Apabila sebelumnya dipotong PPh 23, lebih baik dilakukan pembetulan saja
halo om. mau nanya om. nik saya sudah terdaftar sebagi wajib pajak. tp npwp saya hilang, email lupa dan nomor telepon sudah bukan lagi yang di pakai daftar. cara buat npwp yang baru bagaimana om
Apakah sudah ada EFIN atas NPWP yang sebelumnya?
Halo om mau tanya, jika istri membeli mobil STNK atas nama istri tanpa perjanjian pisah harta, apakah sang suami kena pajak dari pembelian mobil tsb?
(Dikarenakan akta pisah harta blm keluar)
apakah pajak yang dimaksud atas PPN pembelian mobil?
Iyaa om, kira² bagaimana?
PPN pembelian mobil dikenakan ke pembeli dan include total yang dibayar umumnya, jika atas nama istri maka PPN atas nama istri
Hallo om mau tanyaa, jika instansi pemerintah ada tagihan transaksi pinalti atas katering di karnakan kegiatanya batal, apakah saat melakukan pembayaran tetap di potong pph 23 sebesar 2%?
iya
boleh minta peraturannya om, biar bisa di kasihkan ke rekanan
Lebih lanjut dapat disimak di PMK 141/2015 ya
Hallo Om mau tanya, apakah bisa membuat NPWP Badan sekarang(2025) meskipun Badan Tersebut Disahkan di bulan november tahun 2024
Bisa
om mau tanya, PT A dapet pekerjaan konstruksi dari PT B. Nah PT A ini mengerjakan melalui pemborong (mandor) pribadi, bukan badan. Maka PT A perlu memotong pajak pph 21 betul ya om? untuk jenisnya apakah masuk ke “tenaga ahli” atau “bukan pegawai lainnya”? makasih om
iya pph 21, bisa ke bukan pegawai lainnya
Halo, mau tanya.
Jika invoice & faktur pajak telah diterbitan sebelum tanggal SKB PPh Pasal 23 terbit, namun client belum bayar invoice tersebut sampai tanggal SKB PPh Pasal 23 tersebut terbit, apakah client tetap memotong pph 23 atau tida?
adakah acuan peraturan atas hal tersebut?
Terima Kasih
Menurut Pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010, pemotongan PPh 23 dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan (seperti bunga dan sewa); atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan (seperti royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Jika pembayaran dilakukan setelah SKB terbit, maka client tidak memotong PPh 23 tetapi tetap membuatkan bukti potong atas transaksi tsb.
Mohon bagi ilmu nya Om 🙏🏻
Bagaimana dasarnya kalau mau transaksi tanah (sertifikat atas nama Istri), NPWP hanya ada atas nama Suami, pelaporan selama ini dg NPWP Suami, kondisi nya Suami & Istri ada perjanjian pisah harta.
Sudah cari info, beberapa notaris jawab bisa, namun kebetulan notaris yang handle bilang tidak bisa 🙏🏻, kalau berdasarkan peraturan & teknisnya bagaimana menurut Om ? sekali lg terima kasih ilmunya
Berdasarkan Pasal 2 PP 50 tahun 2022, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, perlu memiliki NPWP sendiri. Dengan begitu kewajiban pajak atas transaksi tanah akan dibayarkan dan dilaporkan oleh istri.
Halo kak untuk instansi pemerintahan dibawah 2jt itu gimana ya konsep fakturnya, mereka sudah bayar include ppn hanya potong pph 23 saja,, dan saya sudah terlanjur buat faktur 02 solusi nya apa ya.. terus kalo ada faktur yang belum terbuat itu juga bagaimana,,
bisa buat faktur pengganti dgn kode 04 untuk ke bendaharawan transaksi <2jt, namun perlu dilakukan konfirmasi kepada lawan transaksi, dan faktur yang belum terbuat ini maksudnya belum dibuat untuk masa apa ?
Om aku mau tanya dong. Aku kan buat faktur pajak di coretax bulan juli salah penggunaan tgl hrusnya tgl 21 di invoice dan di dok bc nya, eh aku buat faktur pajak nya tgl 22 itu gimna ya solusi nya? Apakah masalah?
bisa dibuat faktur baru dan sesuaikan dgn tanggal invoice dan bc
om mau nnya,
Jika accounting telat submit pph 23 apakah terkena denda?
Trx dibulan juni, dan pph 23 harusnya juga di submit blan juni.. cuma karena lupa dia submit di bulan agustus tapi masa juni..
apakah itu bisa? dan apakah terkena denda?
Trimkaish sblmnya
Denda telat lapor SPT Masa adalah sebesar Rp100.000. Batas Lapor SPT Masa PPh Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila sudah melewati batas lapor tetap dapat dilaporkan, namun tentunya akan terkena denda karena terlambat ya.
Halo, pertanyaannya basic aja sih, tapi kalo googling belum masuk aja polanya, mau tanya tentang dpp total, dpp nilai lain dan ppn itu hubungannya gimana ya?
PPN dihitung dari 12% x DPP, di mana DPP bisa berupa harga transaksi sebenarnya (DPP total) atau menggunakan persentase tertentu sesuai ketentuan khusus (DPP nilai lain).
hallo kak izin tanya.
perusahaan kami ada menerima fp dari supplier tapi fp tersebut sama dengan no seri fp yg sudah ada diterima pada tahun 2024. apakah seperti itu boleh dilakukan dan apakah fp bisa dianggap sah atau valid?
supplier mengasih ke kami fp tgl 15 agustus 2025, tapi sampai sekarang tgl 29 agustus kami belum menerima faktur pajak masukan di sistem coretax kami. apakah itu ada pengaruh karna mereka membuat dengan no seri yg sama di tahun sebelumnya?
no faktur 2024 dengan 2025 idealnya berbeda, dapat dipastikan lagi tanggal terbit fp kapan dan muncul di akun coretax juga. jika belum muncul dapat konfirmasi ke supplier
Om jika sekolah membeli laptop bekas (baru 3 bulan) ke perorang (guru misanya), di mana laptop itu kan udah ada pajaknya waktu beli ppn 12%. Ketika dibeli ole sekolah apakah kena pajak lagi nggak?
Perorangan tersebut bukan PKP, tidak dikenakan PPN
Selamat siang. Ijin bertanya mengenai pajak pembelian barang melalui ecatalog v6. Karena terdapat kendala kami tidak bisa membayar melalui system sehingga kami melakukan pembayaran diluar sistem. Untuk perhitungan pajak apakah tetap mengikuti invoice keluaran ecatalog atau menggunakan perhitungan diluar system. Terima kasih sebelumnya
Perhitungan pajak tetap mengikuti invoice/kontrak dari e-Catalog, bukan dari hitungan di luar sistem.