Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo, pertanyaannya basic aja sih, tapi kalo googling belum masuk aja polanya, mau tanya tentang dpp total, dpp nilai lain dan ppn itu hubungannya gimana ya?
PPN dihitung dari 12% x DPP, di mana DPP bisa berupa harga transaksi sebenarnya (DPP total) atau menggunakan persentase tertentu sesuai ketentuan khusus (DPP nilai lain).
hallo kak izin tanya.
perusahaan kami ada menerima fp dari supplier tapi fp tersebut sama dengan no seri fp yg sudah ada diterima pada tahun 2024. apakah seperti itu boleh dilakukan dan apakah fp bisa dianggap sah atau valid?
supplier mengasih ke kami fp tgl 15 agustus 2025, tapi sampai sekarang tgl 29 agustus kami belum menerima faktur pajak masukan di sistem coretax kami. apakah itu ada pengaruh karna mereka membuat dengan no seri yg sama di tahun sebelumnya?
no faktur 2024 dengan 2025 idealnya berbeda, dapat dipastikan lagi tanggal terbit fp kapan dan muncul di akun coretax juga. jika belum muncul dapat konfirmasi ke supplier
Om jika sekolah membeli laptop bekas (baru 3 bulan) ke perorang (guru misanya), di mana laptop itu kan udah ada pajaknya waktu beli ppn 12%. Ketika dibeli ole sekolah apakah kena pajak lagi nggak?
Perorangan tersebut bukan PKP, tidak dikenakan PPN
Selamat siang. Ijin bertanya mengenai pajak pembelian barang melalui ecatalog v6. Karena terdapat kendala kami tidak bisa membayar melalui system sehingga kami melakukan pembayaran diluar sistem. Untuk perhitungan pajak apakah tetap mengikuti invoice keluaran ecatalog atau menggunakan perhitungan diluar system. Terima kasih sebelumnya
Perhitungan pajak tetap mengikuti invoice/kontrak dari e-Catalog, bukan dari hitungan di luar sistem.