Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.1K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Helly
Helly
Juli 31, 2025 12:16 pm

Selamat malam om, izin bertanya kalau perusahaan yang menawarkan jasa perantara/keagenan/komisi dan penjualan minyak apakah wajib PKP biarpun omset pertahunnya tidak mencapai 4.8M?

saya
saya
Juli 31, 2025 7:27 am

Kalo nilai PPN di invoice beda sama di faktur pajak, selisihnya lebih dari Rp20 gimana om? haruskah merubah invoice rekanan untuk disesuaikan, atau tidak pun gapapa? Hitungan material/tidak material selisih pembulatan berapa ya om?

Juli
Juli
Juli 31, 2025 6:56 am

Halo … Om Pajak.
Saya ingin tanya …
Jika anak buka usaha dan transaksi jual beli (dari customers dan supplier) pakai rekening bank orang tua, apakah boleh?
Sedangkan untuk bayar pajak umkm nya, an anak.
Terima kasih.

Sela
Sela
Juli 30, 2025 2:57 am

Halo om, izin bertanya
kenapa saat lapor SPT pph 21/26 tidak muncul tagihan (pembayaran melalui pemindah bukuan atau billing) ?
padahal BP 21 Bukti pemotongan selain pegawai tetap sdh di terbitkan (honor pemanggilan narasumber atau pekerja borongan penghasilan lebih dari 2,5 jt)

apakah ada yg salah saat penginputan data ? (pemotongan dari penerima jasa) mohon bantuannya om,,

https://drive.google.com/drive/folders/1fEuarXc-vV0Ioebgl1y5woe1mdxPXA-G?usp=drive_link

Last edited 2 days ago by Sela
Om Pimpa
Editor
Reply to  Sela
Juli 31, 2025 3:57 am

Apakah sudah klik posting SPT di SPT PPh 21?

Rosa
Rosa
Juli 29, 2025 8:59 am

Sore Om Pajak , mau tanya untuk kode barang ( sparepart mobil ) pakai kode berapa ya om ? mohon bantuannya om pajak , terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rosa
Juli 30, 2025 10:52 am

Keperluan untuk kode pelaporan apa?

yaya
yaya
Juli 29, 2025 4:46 am

Halo om mau tanya, jika lawan transaksi salah membuat bupot pph 23 (nominal yang dipotong kelebihan) dan lawan transaksi tidak merevisi bupot, apakah pph 23 nilai sebenarnya tetap bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak badan nantinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yaya
Juli 30, 2025 10:52 am

Bisa, sesuai PPh 23 terlapor

andi
andi
Juli 28, 2025 10:36 pm

Om Pimpa, izin bertanya mengenai faktur pajak ini, apakah pada faktur pajak nama itemnya wajib disamakan dan harus d breakdown Sesuai d invoice? dan pada gambar yg sy kotak merah untuk harga jual yg nilainya 0 Itu tidak d perbolehkan yh? terima kasih

Screenshot 2025-07-29 062830 faktur.png
Om Pimpa
Editor
Reply to  andi
Juli 30, 2025 10:52 am

Harus disamakan dengan invoice, dan harga jual harus ada dan sesuai invoice

20.1K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x