Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Selamat malam om, izin bertanya kalau perusahaan yang menawarkan jasa perantara/keagenan/komisi dan penjualan minyak apakah wajib PKP biarpun omset pertahunnya tidak mencapai 4.8M?
Kalo nilai PPN di invoice beda sama di faktur pajak, selisihnya lebih dari Rp20 gimana om? haruskah merubah invoice rekanan untuk disesuaikan, atau tidak pun gapapa? Hitungan material/tidak material selisih pembulatan berapa ya om?
Halo … Om Pajak.
Saya ingin tanya …
Jika anak buka usaha dan transaksi jual beli (dari customers dan supplier) pakai rekening bank orang tua, apakah boleh?
Sedangkan untuk bayar pajak umkm nya, an anak.
Terima kasih.
Halo om, izin bertanya
kenapa saat lapor SPT pph 21/26 tidak muncul tagihan (pembayaran melalui pemindah bukuan atau billing) ?
padahal BP 21 Bukti pemotongan selain pegawai tetap sdh di terbitkan (honor pemanggilan narasumber atau pekerja borongan penghasilan lebih dari 2,5 jt)
apakah ada yg salah saat penginputan data ? (pemotongan dari penerima jasa) mohon bantuannya om,,
https://drive.google.com/drive/folders/1fEuarXc-vV0Ioebgl1y5woe1mdxPXA-G?usp=drive_link
Apakah sudah klik posting SPT di SPT PPh 21?
Sore Om Pajak , mau tanya untuk kode barang ( sparepart mobil ) pakai kode berapa ya om ? mohon bantuannya om pajak , terima kasih
Keperluan untuk kode pelaporan apa?
Halo om mau tanya, jika lawan transaksi salah membuat bupot pph 23 (nominal yang dipotong kelebihan) dan lawan transaksi tidak merevisi bupot, apakah pph 23 nilai sebenarnya tetap bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak badan nantinya?
Bisa, sesuai PPh 23 terlapor
Om Pimpa, izin bertanya mengenai faktur pajak ini, apakah pada faktur pajak nama itemnya wajib disamakan dan harus d breakdown Sesuai d invoice? dan pada gambar yg sy kotak merah untuk harga jual yg nilainya 0 Itu tidak d perbolehkan yh? terima kasih
Harus disamakan dengan invoice, dan harga jual harus ada dan sesuai invoice