Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20.3K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Ali Badri
Ali Badri
Agustus 29, 2025 12:30 am

Selamat Pagi Pak. Mohon ijin bertanya terkait Faktur Pajak. Kami salah satu satuan kerja pemerintah melakukan pembelian barang kepada penyedia yang termasuk PKP. Pihak penyedia telah mengirim invoice yang mana harga barangnya sudah termasuk PPn beserta Faktur Pajaknya. Pertanyaannya, apakah kami perlu meminta kembali bukti setor PPn tersendiri kepada penyedia sebagai bukti dukung terkait pembelanjaan barang tersebut meskipun pihak penyedia telah menyerahkan Faktur Pajaknya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ali Badri
Agustus 30, 2025 2:42 am

Cukup Faktur Pajak dengan kode 02 dari penyedia, tidak perlu bukti setor PPN.

haerin
haerin
Agustus 28, 2025 2:07 am

pagi on, izin bertanya, jika ada pembuatan neon box kop atas nama PT, namun infonya tidak ada NPWP, dan memberikan NPWP Pribadi. Apakah bisa jika menggunakan kode 24-104-23? atau dikenakannya PPh 21 ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  haerin
Agustus 31, 2025 1:26 am

jika pribadi maka PPh 21

Putri
Putri
Agustus 27, 2025 6:35 am

Siang temen² mau nanya dong, sekarang kalau ada transaksi sama OP itu ga bisa di buat faktur ya? Kyknya dianya jga belum ada NPWP, itu bagaimana ya? Apa di masukin saja ke digunggung?

Putri
Putri
Reply to  Putri
Agustus 27, 2025 6:35 am

Siang jga om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Putri
Agustus 28, 2025 1:10 am

Apabila transaksi yang dilakukan memenuhi kriteria pada pasal 51-55 PER-11/PJ/2025 maka bisa dimasukkan ke digunggung. Jika tidak memenuhi kriteria tsb, maka silahkan buat FP standar dengan identitas OP menggunakan ID berupa NIK yang diisikan pada kolom “Nomor Dokumen” di Informasi pembeli pd coretax

kiki
kiki
Agustus 27, 2025 2:19 am

bagaimana om jika bukti potong pajak atas nama perusahaan lama tetapi ini sudah jadi nama perusahaan baru apa yang harus dijawab dan bagaimana solusinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  kiki
Agustus 28, 2025 1:12 am

Apakah sudah mengajukan perubahan data nama perusahaan ke KPP?

Zee
Zee
Agustus 27, 2025 1:26 am

halo kak, ijin bertanya apabila telah lapor PPH 21 2024 tapi mau ada perbaikan dari bulan 1-12.. apakah ada cara mudah biar tidak edit satu satu?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zee
Agustus 28, 2025 1:14 am

Silahkan lakukan pembetulan per masa pajak

Ruziqa ramdhani prabowo
Ruziqa ramdhani prabowo
Agustus 25, 2025 7:59 am

Jual Beli D/O untuk Rumput Laut [Kering],.,… Bagaimana PPN ?
apakah seperti porang pertanian tertentu terkena 1,1% ppn atau full atau tifak terkena pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ruziqa ramdhani prabowo
Agustus 25, 2025 11:00 am

Secara umum, berdasarkan PP 49/2022 barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa lebih lanjut terkait dengan kriteria dan rinciannya dapat dibaca pada Lampiran Peraturan PP 49/2022 ya

raa
raa
Agustus 25, 2025 3:02 am

halo om
om mau tanya kalau mau buat fp pengganti tahun 2024 di coretax bisa om ??
kalau memang bisa caranya sama dgn yg tahun 2025 om ??

Om Pimpa
Editor
Reply to  raa
Agustus 25, 2025 10:57 am

Tidak bisa. Pembuatan FP Pengganti melalui coretax hanya untuk Tahun Pajak mulai dari Tahun 2025 ya

Karni Karni widiwati
Karni Karni widiwati
Agustus 24, 2025 2:30 am

hallo

Om Pimpa
Editor
Reply to  Karni Karni widiwati
Agustus 24, 2025 12:52 pm

Hallo juga

aliya
aliya
Agustus 22, 2025 4:11 am

halloo om, izin bertanya untuk pajak yang terikat pada toko perihasan. saya penguashaa perhiasan. Barang yang kami jual adalah cincin yang terbuat dari paladium, perak, emas, dan titanium, jadi dalam satu cincin misalnya terdapat kadnungan:

  1. emas 5%
  2. palladium 10%
  3. perak 30%
  4. titaniium 50%

yang saya tanyakan, apakah saya terikat pada peraturan pajak pedangang emas seperti PMK 52 tahun 2025? Atau ada peraturan pajak umum, karena saya barang yang saya jual kandungan emasnya hanya sedikit?\

terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  aliya
Agustus 25, 2025 4:58 am

penjualan emas ke konsumen akhir tidak ada pungutan PPh 22

Imelda
Imelda
Agustus 22, 2025 3:05 am

Salam Om ijin bertanya dengan contoh kasus: Saya mengirim produk ke kantor cabang di luar pulau, lewat jasa ekspedisi, habis rp 150.000. Oleh kantor, diminta data npwp ekspedisi, sekalian ditanya apakah ekspedisi mau diberi bukti potong. Kemudian saat reimburse biaya kirim, dipotong pajak oleh kantor sekitar 3000, jadi penggantiang hanya 147.000, sementara kita bayar 150.000. Apakah memang begitu aturannya? kalau seperti kami jadi males kirim barang karena saat klaim, sudah ribet tanya npwp dan lapor pajak, kita punya uang tidak diganti utuh masih dipotong sama perusahaan. kalau saya misalnya keluar kota dan menginap di hotel, biaya luar kota (uang makan,… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Imelda
Agustus 25, 2025 4:57 am

1. betul seperti itu, dapat diinfo ke ekspedisi bahwa ada pemotongan pajak jadi yg diberikan ke ekspedisi juga tidak full
2. jika nominal reimburse sama dengan yang dikeluarkan (tidak ada lebih reimburse) maka tidak dipotong PPh

Neng
Neng
Agustus 21, 2025 7:54 am

Siang Om ijin bertanya : Jika perusahaan melakukan promosi penjualan dengan memberikan undian berhadiah bagi pelanggannya, apakah bisa dibebankan secara fiskal?
Yang kedua Om, pada saat pengundian tentunya banyak biaya yang dikeluarkan seperti sewa panggung, hiburan dan lain-lain, apakah juga bisa dibebankan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Agustus 22, 2025 10:40 am

Jika da daftar nominatif maka bisa dibebankan secara fiskal

Rina
Rina
Agustus 21, 2025 7:52 am

Om mau tanya yaa…
Ini sehubungan dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. Pada Pasal 6 ayat (2) Pergub Nomor 86 Tahun 2020 disebutkan bahwa: “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), kecuali permohonan Restitusi yang didasarkan pada Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali”

Yang ingin saya tanyakan, yang dimaksud dengan pengecualian ini apa ya Om? Apakah apabila pengembalian restitusi ini didasarkan pada Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali, mekanisme/tata cara pengembaliannya berbeda? atau bagaimana ya Om maksudnya?

Terima kasih, Om.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rina
Agustus 22, 2025 10:40 am

pengecualian jika sudah ada Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau putusan peninjauan Kembali

Johnny
Johnny
Agustus 21, 2025 12:20 am

Pagi om, saya beli koin kripto tahun 2020, waktu itu blm punya npwp, dan sampai skrg pun blm punya karena tidak punya pemasukan. Skrg saya mau cairin koin tsb, dan ktnya harus punya npwp. Pertanyaan saya, ketika sy sudah punya npwp nanti, dan sy buat spt, apakah boleh mencantumkan transaksi jual koin kriptonya saja? Karena detil transaksi pembeliannya sudah hilang

Om Pimpa
Editor
Reply to  Johnny
Agustus 21, 2025 11:01 am

Boleh

Tiara Elsa
Tiara Elsa
Agustus 20, 2025 7:35 am

Halo om mau tanya, sy kan punya agen brilink,
Bagaimana kalau ada perusahaan transfer uang ke rek pribadi saya untuk pengambilan uang tunai, apa kah nantinya akan di kena kan pajak ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Tiara Elsa
Agustus 21, 2025 11:01 am

Usaha Brilink nya dalam bentuk usaha pribadi atau badan ?

Wina Wulandari
Wina Wulandari
Agustus 19, 2025 12:09 pm

Malam Om… Salam kenal, ijin bertanya terkait Faktur uang muka sesuai Per 11/2025, jadi kami sudah buat faktur uang muka di tgl 15 agustus 25 tapi belum dibuat Invoice atas uang muka tersebut,Pembayaran Uang Muka rencana di minggu ini dan pelaksanaan pekerjaan di minggu depan dan rencana penyelesaian dan Invoice Pelunasan di bulan september 2025, pertanyaannya : Apakah Faktur yang terbit di 15 Agustus (Harga Jual = nilai Total Transaksi, DPP senilai 11/12 dari uang muka dan PPN 12% dari DPP), perlu dibuatkan Invoice di Bulan Agustus? jika iya, nilai Invoice itu dari nilai DP bukan Harga Jual kan? untuk… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Wina Wulandari
Agustus 21, 2025 11:00 am

1. Dibuatkan invoice bulan Agustus, nominal tercantum sebesar harga bukan DPP nilai lain

2. Iya, selama belum ada faktur pelunasan maka yang muncul di SPT sebesar nominal faktur uang muka, saat pelunasan input no faktur uang muka nya dan masukin nominal pelunasan

3. Iya, disetorkan oleh bendahara dan tidak perlu melakukan penyetoran atas PPN tersebut

Dera
Dera
Agustus 19, 2025 3:59 am

om, katanya kalo penghasilan istri (jauh) lebih besar dari suami, mendingan lapor terpisah ya? persiapan nanti kalo pake Coretax. bener gak tuh om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dera
Agustus 21, 2025 11:00 am

Tidak ada pengaruh signifikan antara dipisah dan digabung terhadap pelaporan menggunakan coretax dikemudian hari, dan tergantung dari jenis sumber penghasilan apa

agus
agus
Agustus 17, 2025 3:16 pm

Om mau tanya donk.
saat ini saya dihubungi pihak pajak karena ada kurang bayar untuk pajak tahun 2022,
karena pada tahun itu saya emang pindah kerja. hal itu terjadi karena adanya pengurangan PTKP sebanyak 2 kali, untuk kasus seperti ini. apa yang harus dilakukan yah om ? karena kurang bayarnya nominalnya sangat besar sekali. apakah perlu melaporkan kesalahan perhitungan bukti potongnya ke perusahaan kedua ? (note : perusahaan kedua saat ini statusnya udah collapse) dan kasus ini baru dihubungi oleh pihak pajak sekarang di thn 2025. terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  agus
Agustus 18, 2025 12:10 pm

Silakan lakukan pembayaran atas kurang bayar yang seharusnya

agus
agus
Reply to  Om Pimpa
Agustus 18, 2025 12:37 pm

apakah ada perhitungan untuk tau kira2 kurang bayar yang semestinya itu berapa ? apakah nominalnya melebihi gaji 1 bulan di perusahaan baru ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  agus
Agustus 22, 2025 10:41 am

besaran nominal pph terhutang tergantung dengan penghasilan yang diterima

rosmalia
rosmalia
Agustus 15, 2025 9:42 am

om pajak tanya dong harga saet tetap menurut pajak berapa

Om Pimpa
Editor
Reply to  rosmalia
Agustus 18, 2025 12:39 pm

tidak ada ketentuan harga aset minimal menurut pajak harus berapa

lia
lia
Agustus 14, 2025 2:51 am

tanya om, saya melakukan pembetulan unifikasi dan jadi nya lebih bayar. solusi selain restitusi gimana ya om? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Agustus 18, 2025 12:40 pm

pembetulan unifikasi tahun pajak kapan? jika tahun 2025, pembetulan unifikasi sisa lebih setornya akan masuk ke deposit

Cath
Cath
Agustus 12, 2025 9:47 am

Sore Om, mau tanya, terkait PP 55, jika WP Badan baru opening dalam 2 bln total omset diatas 4,8M, apakah wajib bisa mengajukan fasilitas PP 55 di bulan ke 3 dan jika fasilitas itu diberikan apakah valid untuk digunakan?

 Mohon arahannya ya Om, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Cath
Agustus 13, 2025 2:46 pm

Ganti tarif jika sudah ganti tahunnya dulu

Cath
Cath
Agustus 12, 2025 9:43 am

Sore Om, mau tanya, terkait PP 55, jika WP Badan sudah memiliki omset diatas 4,8M, apakah wajib menyelesaikan PP 55 sampai akhir tahun? Jika tidak wajib, apakah boleh misalnya WP Badan memakai PP 55 selama 2 bulan dimana omset sudah lebih dari 4,8M, kemudian masuk bulan ke-3 tidak bayar PP 55-nya sampai akhir tahun tutup buku, dan bagaimana cara menyusun Laporan Keuangan dengan pajaknya menggunakan 2 tarif, 2 bulan tarif PP 55 final (0,5% dari omset), kemudian 10 bulannya menggunakan tarif pasal 17 tidak final (22% dari laba bersih). Mohon arahannya ya Om, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Cath
Agustus 13, 2025 2:47 pm

Hanya ada ganti tarif di tahun selanjutnya, tahun pertama tetal dengan 0.5% dengan asumsi saat mendaftar npwp tidak langsung memilih tarif umum

saya
saya
Agustus 11, 2025 8:17 am

Om, bila bendahara pemerintah bertransaksi dengan pihak rekanan yang ngotot ingin PPN-nya disetor sendiri bagaimana?Kode Faktur pajak sudah sesuai dengan kode 04.

Om Pimpa
Editor
Reply to  saya
Agustus 15, 2025 10:56 am

bendahara pemerintah memang akan menyetorkan PPN nya sendiri dan menggunakan kode FP 02 bagi lawan transaksi, silakan lakukan pembetulan atas faktur pajak tsb.

Morea Hitam
Morea Hitam
Agustus 11, 2025 4:11 am

Om, mo tny, apakah agen brilink itu diharuskan bayar pajak ke Pemda setempat ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Morea Hitam
Agustus 11, 2025 12:45 pm

Tidak

Om Pimpa
Editor
Reply to  Morea Hitam
Agustus 11, 2025 12:46 pm

bendahara pemerintah memang akan menyetorkan PPN nya sendiri dan menggunakan kode FP 02 bagi lawan transaksi, silakan lakukan pembetulan atas faktur pajak tsb.

Morea Hitam
Morea Hitam
Reply to  Om Pimpa
Agustus 19, 2025 11:43 pm

Maaf om, saya krng mengerti, blh tlng di jelaskan pake bahasa Indonesia awam? maaf ya om 🙏

Om Pimpa
Editor
Reply to  Morea Hitam
Agustus 22, 2025 10:41 am

bisa melakukan pembetulan faktur pajak dengan kode 02

saya
saya
Agustus 8, 2025 8:47 am

Om, pembelian nasi kotak di toko katering, kena PPh 23 atau 22 ya? Karena ada AR jg berpendapat, itu termasuk pembelian barang, tidak melihat usaha jasa WPnya.. Makasih om…

Om Pimpa
Editor
Reply to  saya
Agustus 10, 2025 1:38 am

Pph 22 jika terkait pembelian oleh bendaharawan pemerintah

Joe
Joe
Agustus 8, 2025 3:30 am

Om mau tanya, ada invoice epoxy lantai dipotong pph 23 itu atas kode objek jasa apa ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Joe
Agustus 10, 2025 1:39 am

apakah masuk ke jasa konstruksi?

Ruri
Ruri
Agustus 7, 2025 4:02 pm

Malam om, ijin bertanya, saya sudah bekerja disingapura lebih dari 18 tahun sampe saat ini dan sudah membayar pajak disingapura. 10 tahun yang lalu saya membeli rumah dijakarta yang belum dimasukan di SPT, karena saya bukan wajib pajak indo. Tahun 2025 ini saya baru membeli apartemen yang akan disewakan mulai September 2025. Pertanyaan saya: 1. Berarti di SPT tahun 2026 nanti saya musti melaporkan penghasilan sewa apartemen dari bulan Sept-Des 2025 ya om? 2. Brp pph yang dikenakan & bagaimana cara membayar pajak penghasilan dari sewa tsb & kapan musti dibayar? 2. Di SPT 2026, selain penghasilan dari sewa, apakah… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ruri
Agustus 10, 2025 1:38 am

1. Iya
2. PPh final atas sewa 10%, dibayarkan saat terjadi transaksi sewa
3. Semua aset yang dimiliki atas nama sendiri maka dilaporkan di SPT Tahunan
4. Bisa melakukan pembetulan SPT dengan maksimal 5 tahun ke belakang untuk memasukan atas aset nya
5. Bisa dengan bukti potong luar negeri ataupun surat keterangan domisili jika memang berada di luar negeri

Aiiss
Aiiss
Agustus 7, 2025 9:35 am

izin om mau nanya, badan usaha yang sudah PKP dan memiliki sub binis laundry dengan skema usaha bagi hasil dengan partner. itu kena pajak apa yaa PPN atau PB 1?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aiiss
Agustus 10, 2025 1:38 am

PPN dan PPh

zia
zia
Agustus 7, 2025 9:13 am

Mau tanya apabila saya mendapatkan faktur pajak jasa dengan nilai 40.000.000 dan baru dibayarkan 50% nya atau 20.000.000 maka untuk pph 23 nya berapa yang dibayarkan apakah sebesar dp nya atau sebesar faktur nya ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  zia
Agustus 10, 2025 1:38 am

pph nya sesuai dengan nilai yang dibayarkan

Neng
Neng
Agustus 6, 2025 7:33 am

Selamat siang Om, ijin bertanya.
Apakah biaya seperti pemberian kalender atau souvenir untuk pelanggan dikoreksi fiskal?
Maaf satu lagi Om,, Jika perusahaan memberikan giveaway misal berupa logam mulia 0,1 gram, apakah dikenakan pajak kepada pemenangnya? karena nilainya tidak seberapa jadi repot juga kalau harus bikin bukpot.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Neng
Agustus 8, 2025 3:05 am

Dikoreksi fiskal, dan giveaway juga dikenakan PPh final

nor rohman
nor rohman
Agustus 6, 2025 7:26 am

Mo tanya suhu.. saya adalah pemilik jasa keuangan agen brilink, anggap saja setiap bulan saya memperoleh keuntungan jasa 30juta. Bagaimana perhitungan pajaknya, terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  nor rohman
Agustus 8, 2025 3:05 am

Apakah dalam bentuk badan atau usaha orang pribadi?

lia
lia
Agustus 6, 2025 7:06 am

izin om, kalau invoice nya berisi tagihan atas pembelian barang dan jasa, kan yang di potong hanya bagian jasa nya. kalau kita sudah transfer sesuai nominal yang ada di invoice (tidak dipotong). apakah boleh di bupot nya nominal dpp kita gross up?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Agustus 8, 2025 3:05 am

Maksudnya sesuai nominal invoice ini atas barang dan jasa atau jasa saja?

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Agustus 9, 2025 3:00 am

atas jasa saja om

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Agustus 10, 2025 10:46 am

nominal atas jasanya dapat di gross up jika tidak memotong

lia
lia
Reply to  Om Pimpa
Agustus 11, 2025 1:10 am

berarti nanti nominal tidak sesuai dengan invoice gapapa ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  lia
Agustus 11, 2025 12:44 pm

Tdk apa-apa

sharpqua
sharpqua
Agustus 5, 2025 5:48 am

om mau tanya, untuk dividen yg didapat dari saham yg kita beli melalui stockbit / ajaib perusahaan tbk, maka dividen tersebut bisa langsung kita gunakan tanpa gk perlu kita bayar pajak apa2 lagi kan om? tidak perlu direinvestasi juga kan om?

karena dividen yg didapat dari saham perusaahan tbk itu sudah dipotong oleh pihak Ksei.

Kalau yg kena pajak 10% atas dividen itu adalah dividen yg diterima dari perusahaan yg private. jadi klo tidak mau kena pajak 10%, harus direinvestasi lagi.

Benar gk ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sharpqua
Agustus 8, 2025 3:04 am

Kalo tidak di reinvestasi maka menyetorkan sendiri PPh atas dividen 10%

anisa
anisa
Agustus 4, 2025 2:52 pm

om, mau tanya nih, saya tahun depan sudah tidak bisa pakai pajak final pph 0.5% lagi. saya ini usaha sembako grosir, dengan omzet 4 milyar/tahun dan margin profit 10-15%. NPWP saya pribadi. dan saya baca, kalau tidak bisa pakai pph 0.5% lagi, ya pakai NPPN / pembukuan, untuk NPPN saya hitung setelah dikalikan 25% norma, brarti 1milyar, anggap saja ini sudah dipotong ptkp juga, dan 1 milyar dikenakan pajak progresif, bisa bayar pajak 150jt per tahun.. jujur ini berat buat saya om, profit saya gk seberapa, ada bayar karyawan 3, blom lagi tagihan airlistrik dan biaya hidup (sekitaran 200jtan). kalau… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  anisa
Agustus 8, 2025 3:03 am

NPPN itu digunakan untuk penghasilan freelance bukan atas omzet usaha, sebelumnya NPWP pribadi terdaftar tahun berapa, apakah benar sudah 7 tahun/terdaftar sebelum 2018?

pujan
pujan
Agustus 4, 2025 11:53 am

Malam om, mau tanya, Saya buat NPWP 2021 untuk keperluan pembukaan rekening bank, dan saya itu dari selesai pendidikan hingga 2024 itu nganggur.

Dan sekarang di tahun 2025 ini mulai usaha kecil2 an, omzet 30an juta per bulan.

Pertanyaan saya, sampai tahun brp saya bisa pakai pajak final 0.5%? dihitungnya mulai saat NPWP saya dibuat atau saat saya mulai buka bisnis ya?

Makasih om sebelumnya.

Om Pimpa
Editor
Reply to  pujan
Agustus 10, 2025 1:39 am

7 tahun sejak 2021

fahrurozi
fahrurozi
Agustus 4, 2025 7:26 am

selamat siang Om. mau tanya apakah penerbitan BC 4.0 itu harus punya NITKU?

Om Pimpa
Editor
Reply to  fahrurozi
Agustus 7, 2025 7:18 am

tidak, namun idealnya WP Badan memiliki NITKU

annisa
annisa
Agustus 4, 2025 2:24 am

pagi om, ijin bertanya, perusahaan tempat ku bekerja, bulan juli ini ada impor mesin, dan kita di kenakan ppn dan pph 22 oleh beacukai, nah pertanyaan saya

  1. apakah pph 22 yang di bayarkan melalui bea cukai ini apakah tetap harus dilaporkan melalui coretax.
  2. apakah ppn masukan impor ini harusnya muncul di coretax dan bisa dikreditkan di ppn bulan juli dan di laporkan di bulan agustus?
Om Pimpa
Editor
Reply to  annisa
Agustus 7, 2025 7:15 am

1. PPh 22 tsb tdk perlu dilapor dicoretax, nanti dapat digunakan sebagai kredit pajak pd SPT Tahunan
2. iya, PPN masukan atas impor tersebut akan muncul dicoretax pd bagian Dokumen Lain > Pajak Pasukan kemudian pilih Creat From Interface

annisa
annisa
Reply to  Om Pimpa
Agustus 7, 2025 8:27 am

baik om, terimakasih banyak

Om Pimpa
Editor
Reply to  annisa
Agustus 8, 2025 10:05 am

sama-sama

udin samosir
udin samosir
Agustus 3, 2025 4:05 pm

permisi om, saya mau tanya nih, saya kan pengangguran dari 2021. dan sekarang ingin lapor SPT tahunan untuk pertama kali nya. yaitu tahun 2024, karena ada transaksi di bursa saham indonesia. dan yang saya bingungkan adalah, modal yg saya gunakan untuk bertransaksi di saham itu berasal dari warisan kakek saya di tahun 2016, dan ada juga tabungan semasa dulu, dari uang jajan / THR pas masih sekolah (saya lulus 2021). apakah untuk modal saya itu perlu dilapor ya om? kalau perlu, gimana ya cara laporinnya? soalnya ini adalah laporan SPT tahunan pertama saya, dan modal tersebut sudah dari lama saya… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  udin samosir
Agustus 7, 2025 7:13 am

NPWP terdaftar sejak kapan?

udin samosir
udin samosir
Reply to  Om Pimpa
Agustus 10, 2025 9:32 am

NPWP terdaftar sejak 2021 juga om

Om Pimpa
Editor
Reply to  udin samosir
Agustus 11, 2025 3:26 am

seharusnya harta berupa tabungan dri warisan tsb dilaporkan sejak pelaporan SPT tahun 2021, sehingga pd thn 2024 tabungan tsb berkurang dan menjadi harta baru berupa saham tsb

Nnnna
Nnnna
Agustus 3, 2025 9:24 am

Om saya mau buat kode billing pajak sewa di coretax. tapi kan harus buat e-bupot dan konsep pph unifikasi dulu betul ya. sedangkan gagal terus saat “tanda tangan dokumen”. mau coba ganti passphrase namun di portal coretax tidak muncul menu permohonan kode otorisasi/ sertifikat digital. 
ada saran Om? biar tdk telat bayar. Makasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nnnna
Agustus 7, 2025 7:13 am

apakah yg dimaksud pembayaran sewa sebagai orang pribadi? silakan dicoba secara berkala mengenai menu permohonan tersebut.

Lisa
Lisa
Agustus 2, 2025 4:51 pm

Pak, perusahaan kami diakuisisi oleh kantor pusat, jadi PT kami dihapus, pakai nama PT pusat aja, nah yg mau ditanyakan apakah NPWPD utk pajak daerah juga harus dihapus, karena yg byr pajak daerah kan tetap kami juga kan pak, walaupun org kantor pusat yg transfer uangnya ke kami, dan tetap masih diperlukan NPWPD ini utk bayar pajak daerah kami?

Tapi karena PT.kami udh dihapus apakah NPWPD ini hrs diganti nama PT.nya jadi nama PT.yg dipusat?
Terimakasih pak 🙏

Last edited 1 month ago by Lisa
Om Pimpa
Editor
Reply to  Lisa
Agustus 7, 2025 7:12 am

tdk perlu, identitas pada NPWP dan NPWPD adalah dua hal yang berbeda

Syachdan
Syachdan
Juli 31, 2025 3:28 pm

permsi om, mau tanya solusi kompensasi lebih bayar tidak muncul di coretax untuk spt masa bulan juni 2025

Om Pimpa
Editor
Reply to  Syachdan
Agustus 2, 2025 3:47 pm

dapat di cek berkala, jika belum ada perubahan dapat hubungi KPP terdaftar

harjo
harjo
Juli 31, 2025 2:36 pm

malam om, saya mau tanya jika suami istri yang punya akta pisah harta apakah bisa SPT tahunan nya digabung?

Om Pimpa
Editor
Reply to  harjo
Agustus 2, 2025 3:47 pm

sebaiknya dilapor dengan status PH karena ada akta pisah harta

Liaa
Liaa
Juli 31, 2025 1:25 pm

Selamat malam Om, saya mau tanya tentang alm. kakak saya yang meninggal di tahun 2008 dan waktu itu belum punya NPWP. Alm. Belum menikah dan sudah memiliki rumah. Sampai saat ini rumah masih dihuni orang tua, apabila hendak dijual, bagaimana konsekwensi pajaknya? Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Liaa
Agustus 2, 2025 3:48 pm

apakah sudah pernah mengajukan balik nama kepemilikan menjadi milik orang tua?

Helly
Helly
Juli 31, 2025 12:16 pm

Selamat malam om, izin bertanya kalau perusahaan yang menawarkan jasa perantara/keagenan/komisi dan penjualan minyak apakah wajib PKP biarpun omset pertahunnya tidak mencapai 4.8M?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Helly
Agustus 2, 2025 3:46 pm

tidak wajib

saya
saya
Juli 31, 2025 7:27 am

Kalo nilai PPN di invoice beda sama di faktur pajak, selisihnya lebih dari Rp20 gimana om? haruskah merubah invoice rekanan untuk disesuaikan, atau tidak pun gapapa? Hitungan material/tidak material selisih pembulatan berapa ya om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  saya
Agustus 1, 2025 10:14 am

nilai pada faktur pajak harus sama dengan nilai di invoice

Juli
Juli
Juli 31, 2025 6:56 am

Halo … Om Pajak.
Saya ingin tanya …
Jika anak buka usaha dan transaksi jual beli (dari customers dan supplier) pakai rekening bank orang tua, apakah boleh?
Sedangkan untuk bayar pajak umkm nya, an anak.
Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Juli
Agustus 1, 2025 10:14 am

boleh, tapi sebaiknya pakai rekening anak saja

dendi
dendi
Juli 31, 2025 1:15 am

pag om pajak mau tanya jika sekolah mengadakan pelatihan (pelatihan olimpiade) dari pihak luar/bimbel di kenakan pajak apa.? PPH 23 atau PPH 21.? berpa %..??

Om Pimpa
Editor
Reply to  dendi
Agustus 1, 2025 10:13 am

ke badan atau pribadi?

Sela
Sela
Juli 30, 2025 2:57 am

Halo om, izin bertanya
kenapa saat lapor SPT pph 21/26 tidak muncul tagihan (pembayaran melalui pemindah bukuan atau billing) ?
padahal BP 21 Bukti pemotongan selain pegawai tetap sdh di terbitkan (honor pemanggilan narasumber atau pekerja borongan penghasilan lebih dari 2,5 jt)

apakah ada yg salah saat penginputan data ? (pemotongan dari penerima jasa) mohon bantuannya om,,

https://drive.google.com/drive/folders/1fEuarXc-vV0Ioebgl1y5woe1mdxPXA-G?usp=drive_link

Last edited 1 month ago by Sela
Om Pimpa
Editor
Reply to  Sela
Juli 31, 2025 3:57 am

Apakah sudah klik posting SPT di SPT PPh 21?

Sela
Sela
Reply to  Om Pimpa
Agustus 22, 2025 5:53 am

sudah om
terbaca jga di rincian L-III BP21

Last edited 24 days ago by Sela
Sela
Sela
Reply to  Sela
Agustus 22, 2025 6:49 am

atau fasilitasnya harus di isi DTP supaya pajak pph 21 nya keluar di penerima pekerjaan jasa tsb om ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sela
Agustus 25, 2025 4:58 am

bukti potongnya sudah dipastikan sesuai semua inputan dan perhitungannya?

Sela
Sela
Reply to  Om Pimpa
Agustus 28, 2025 12:20 am

sudah sesuai om, sudah di cek berulangkali dengan perhitungan manual sblm coretax dan otomatis sesuai coretax, nilai penghasilan dan pajak yg keluar perhitungannya sama

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sela
Agustus 31, 2025 1:49 am

status bukpotnya masih signing in progress atau sudah approve?

Sela
Sela
Reply to  Om Pimpa
September 3, 2025 3:05 am

sudah approve dan sudah di laporkan om, di status sdh lapor SPT nya ter ceklis, cuman uangnya gak ke setor masih ada di saldo deposit

Om Pimpa
Editor
Reply to  Sela
September 4, 2025 1:08 am

Bisa dipastikan kembali rincian riwayat pembayaran pajak apakah sudah terdebit dengan nominal PPh yang disetorkan dengan mengklik “Terapkan Filter” pada menu “Buku Besar” di Coretax.

Rosa
Rosa
Juli 29, 2025 8:59 am

Sore Om Pajak , mau tanya untuk kode barang ( sparepart mobil ) pakai kode berapa ya om ? mohon bantuannya om pajak , terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Rosa
Juli 30, 2025 10:52 am

Keperluan untuk kode pelaporan apa?

yaya
yaya
Juli 29, 2025 4:46 am

Halo om mau tanya, jika lawan transaksi salah membuat bupot pph 23 (nominal yang dipotong kelebihan) dan lawan transaksi tidak merevisi bupot, apakah pph 23 nilai sebenarnya tetap bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak badan nantinya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  yaya
Juli 30, 2025 10:52 am

Bisa, sesuai PPh 23 terlapor

andi
andi
Juli 28, 2025 10:36 pm

Om Pimpa, izin bertanya mengenai faktur pajak ini, apakah pada faktur pajak nama itemnya wajib disamakan dan harus d breakdown Sesuai d invoice? dan pada gambar yg sy kotak merah untuk harga jual yg nilainya 0 Itu tidak d perbolehkan yh? terima kasih

Screenshot 2025-07-29 062830 faktur.png
Om Pimpa
Editor
Reply to  andi
Juli 30, 2025 10:52 am

Harus disamakan dengan invoice, dan harga jual harus ada dan sesuai invoice

20.3K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x