Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo Om, izin bertanya kalau perusahaan yang baru berdiri di tengah tahun, sdh ada NPWP namun belum beroperasional dan tidak ada karyawan contoh selama tiga bulan awal, nanti bulan keempat sudah beroperasi dan ada karyawan atau sdh beroperasi tapi ada karyawannya di bulan ke lima semenjak ada NPWP. Untuk bulan” perusahaan tidak ada karyawan apakah wajib melaporkan pph 21 nihil (tdk ada bukti ptg karyawan)?
jika tidak ada transaksi tidak lapor gpp
Om, slmt siang mhn izin nimbrung..msh yg diatas /ibu Helly., ini posisnya sdkit berbeda om. Perusahaan sdh berhenti beroprasi sjk jan’25 sd skr tp saat des’24 kmrin ada LB dan dikompensasikn di bln Jan’25. Nah, apakh ini juga mesti lpr (dg kondisi berhenti beroprasi, di des’24 ada LB). Jk mersti lpr dg kondisi perusahaan berhenti beroprasi auto lapor PPh ps 21 bln Jan’25 katakanlah sd Des’24 kondisinya msh tetap LB om…? apakh bkln spti itu?. Tmksh om dan bu Helly, mhn maaf sy nimbrung, tmksh…
jika PPh 21 LB maka perlu lapor SPT PPh 21 dan dikompensasi ke masa berikutnya
Baik om, tmksh bnyk utk pencerahannya. Slmt pagi..
sama sama
sama-sama
halo om, mau tanya kalau honorarium narasumber kegiatan dengan golongan XVII PPPK besaran potongan pajaknya berapa persen ya om ?
terima kasih.
untuk PPPK bisa menggunakan tarif PPh 21 final 5%
om mau tanya saya bekerja d perushaan A setiap bulan d gaji 3juta + uang makan(dinhitung tergantung berapa hari masuk dan terlambat masuk kerja) yang mau saya tanyakan perusahaan melaporkan pph 21 penerimaan netto gaji 41.719.250 apakah sudah benar?
tergantung tunjangan yang diberikan, apabila tunjangan-tunjangan dan gaji pokok di totalkan dan penghasilan bruto jumlahnya 41.719.250, maka nominal itu yang dijadikan dasar perhitungan PPh 21
Selamat pagi om, saya ingin bertanya om. Jika ada PT A, B, C membentuk KSO (A-B-C KSO) dengan persentase modal 60%, 30%, 10% dan akan dibagikan keuntungan sesuai persentase tersebut. Suatu ketika A-B-C KSO ini mendapatkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah, dan KSO tersebut menyelesaikan secara bersama2. Ketika pekerjaan tersebut selesai pihak KSO akan mendapatkan pembayaran bersih setelah dikurangi PPn & PPh final sebesar 100 Miliar. pendapatan bersih itu dibagikan ke masing-masing anggota KSO, pertanyaannya apakah pihak KSO ketika membagikan sharing profitnya ke anggota akan dikenakan PPh final atau dikenakan pajak apa yaa om?
Atas profit yang sudah net tersebut maka di akui sebagai income oleh masing-masing anggota, atas income tersebut tidak ada potput yang dilakukan, kewajiban pajak akan dilakukan jika masing-masing anggota mengeluarkan biaya yang berpotensi potput
Malam OM.
mau tanya, Saya daftar PT perorangan UMKM untuk kegiatan jual beli di aplikasi SIPLAH Kemendikbud. Di Siplah tiap barang yg saya jual sudah ada potongan pajak PPn 11% dan PPh 0,5%. Apakah saya memiliki kewajiban lain bayar pajak?dan melapor Ke kantor pajak?
maksudnya apakah anda sudah mendaftarkan Badan dalam bentuk PT? jika sudah dalam bentuk PT maka pemotongan PPN dan PPh UMKM 0,5% tersebut wajib dilaporkan, kemudian jika ada potensi pajak pph 23 seperti menggunakan jasa professional, juga wajib melakukan pemotongan dan pelaporan terhadap pph 23, juga kewajiban pajak lainnya (unifikasi)
Halo om pajak, mau tanya.
Untuk acuan kode faktur pajak misal 04 atau 02 (ke bendaharawan) itu pakai Harga jual setelah diskon atau DPP NILAI LAIN? Bisa disertakan dasar UUnya yg mana.
Terima kasih
Harga jual setelah diskon dan DPP menggunakan DPP nilai lain
silakan dapat di cek pada PER-1/PJ/2025
Selamat pagi Om, mhn pencerahannya. Kntr bos sy dg jns usaha yg beda dlm proses mau dtutp/ dg alasan ak juga ngk tahu. Kondisinya saat ini : 1. thn 2021 sd 2024 smua PPh dn PPN sdh rapih 2. thn 25 (jan sd apr’25) tetap byrin PPh ps 25/ angsuran thn berjln saja 3. pertanyaannya…dikrnkn smua kary sdh tdk ada per jan’25 mk PPh ps 21 dan PPNnya tdk ada stor/lpr (jan ’25 sd saat ini/ apr’25) dg alasan sdh tdk ada kegiatan kegiatan produksi lg… Nah atas point. 3, apakh yg dilakukn oleh kntr sy sdh bnr..?atau tetap setr/lpr… Read more »
PPh 21 dapat tdk dilaporkan jika sudah tidak ada pemberian kepada orang pribadi
kemudian jika sudah PKP, PPN tetap dilaporkan baik ada transaksi atau tidak
Baik om, tmksh sarannya. Note om…mhn drespon pertanyaan balik sy di klm pertanyaan dari ibu Helly…(sy nya izin nimrung) krn pertanyaan ini msh sdkit nyambung di klm pertanyaan (tgl 29-05-25; 3:16 am). Tmksh bnyk om utk pencerahannya…
jika PPh 21 LB maka perlu lapor SPT PPh 21 dan dikompensasi ke masa berikutnya
Baik om, tmksh bnyk utk pencerahannya. Slmt pagi..
Sama-Sama
hallo om, mau tanya, jika perusahaan pkp menjual kepada perusahaan non pkp, tetapi perusahaan penjual tidak menerbitkan faktur pajak apakah akan kena saksi om?
penjual PKP kena sanksi karena tidak buat faktur
Om tanya, kalau Invoice bulan November 2024 tp baru mau dibayar tahun 2025 maka untuk pengisian masa pajak PPH 23 di bulan berapa ya? Hatur Nuhun
pph dikenakan saat terjadi pembayaran
tanya om, kalau kita pakai jasa balas cepat badan, kode pajak yang dipakai untuk pelaporan yang mana ya? terimakasih
jasa balas cepat yang seperti apa ya?
seperti balas komen secara otomatis gitu om
pajak yang dimaksud untuk pelaporan PPh potput atau PPh badan/tahunan?
untuk pph 23 bulanan om
bisa gunakan jasa sehubungan dengan software
sy mau tanya Om Pimpa.
klo utk DEMURRAGE apa dikenakan PPN?
tergantung transaksinya dgn PKP atau bukan
Selamat sore
Jadi ada pensiunan (sebelumnya PNS dengan golongan terakhir IV) menerima Honorarium sebagai wakil Indonesia dan selama ini kami potong pph pasal 21 dengan tarif 15%, lalu saat ini beliau komplen dengan seharusnya di potong 5% ( non asn), jika memang bener yang kami lakukan di potong 15% apakah kami boleh dikirimkan peraturanya, terimakasih
Penghasilan pensiunan tetap terhitung secara progresif mengikuti tarif progresif berlaku, jika pensiunan tersebut melakukan pekerjaan lain (tidak tetap) maka skema perhitungan untuk pekerjaan tidak tetap tersebut mengikuti perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai/pegawai tidak tetap yang dimana aturan dan pembahasan lebih lanjut dapat dilihat di PMK 168/2023.
Jadi, jika kita potong pph pasal 21 final itu salah ya Om, walaupun beliau seorang pensiunan PNS
pemotongan sudah sesuai dengan PP 80 tahun 2010 pasal 4 ayat 2 PPh 21 sebesar 15%, honor dari APBN untuk pensiunan PNS gol. IV terkena PPh 21 final tarif 15% karena PP 58 tahun 2023 hanya mencabut pasal 2 ayat 3 dari PP 80 tahun 2010
Selamat siang, om pimpa
izin bertanya om. atas jasa pemusnahan obat rumah sakit apakah dikenakan pph ps 23?
Terimakasih om
Penggunaan perusahaan yang memberikan jasa pemusnahan obat (atau sebagai pengolahan limbah B3) rumah sakit merupakan potensi pemungutan PPh 23
terimakasih, om
sama-sama
Halo, saya mau tanya untuk medical check up apa ada pemotongan pph 23 ?
apakah maksudnya PPh 21 yang dipotong kepada karyawan?
Selamat Pagi, Om saya mau tanya untuk dokumen SPPB BC 4.0 bisa tanya-tanya informasinya kemana ya? dan kalau mau buat dokumen itu make berat atau spesifikasi perkiraan bisa gk ya? karena ada pembayaran DP yang otomatis harus menggunakan dokumen tersebut dan barangnya belum ketahuan beratnya berapa, terimakasih
dapat menghubungi bea cukai terkait hal tersebut
Om… Klo PPH 23 Bayar dimuka tidak dikreditkan di SPT Tahunan (Karna Terlambat) apakh di akui sebagai beban pajak ?
Tp sy bingung karna saya baca di 2 situs pajak katanya diakui ssebagai pendapatan lainnya. Mohon pencerahan om. Makasih sebelumnya
diakui sbg beban pajak dan dikoreksi fiskal
sore om mau tanya, apakah bisa faktur pajak normal status approve dilakukan pengganti menjadi faktur pajak uang muka ke-2?
bisa saja selama faktur pajak normal tersebut juga uang muka, dan belum ada faktur pelunasan
Om Pimpa, tanya dong.
Kantor ku bayar DP 50% ke Penjual tetapi penjual bilang akan dibuatkan invoice dan faktur pajak DP nya sekalian saat pelunasan.
Apakah boleh seperti itu ?
Karena kami jadi rugi, sudah bayar PPN tetapi tidak bisa langsung disilangkan di Masa Pajak saat bayar DP.
Bisa minta dibuatkan faktur DP saat invoice DP sudah di bayarkan saja sesuai dengan real yang terjadi agar tidak ada gap waktu juga antara invoice dan faktur
revaluasi brand atau aset tidak berwujud apakah dikenai pajak? dasar aturannya dimana ya Om?
revaluasi aset hanya pada aset tetap. pada PPh Pasal 19 revaluasi aset hanya untuk aset tetap
Selamat sore om, saya mau tanya kalau sewa lapangan olahraga ke orang pribadi itu kena PPh pasal 4 (2) atau PPh 23 ya om ? soalnya kalau saya baca pph 4(2) itu lebih ke arah bangunan, Mohon pencerahannya
Terima Kasih
bisa pph 4(2) sewa tanah dan bangunan
Selamat sore, om pimpa
izin bertanya, om. Perusahaan kami belum PKP dan ada retur barang. Apakah kami bisa menerbitkan nota retur di coretax? lawan transaksi kami PKP
Terimakasih, om. mohon pencerahannya
Retur dapat diterbitkan oleh non PKP secara manual
yang dimaksud dari manual ini dokumen seperti apa ya, om?
Dokumen berkaitan dengan detail retur tersebut
selamat siang om, saya mau tanya saat pengisian data identitas wp badan di coretax tidak memiliki akte pendirian namun memiliki SK pendirian apakah bisa digunakan?
bisa saja
selamat siang om, saya mau tanya terkait perhitungan dan pembuatan pph 21
jadi saya bekerja di instansi pemerintah dan saya setiap bulan buat bukti potong pph 21 final untuk honorarium sk bulanan(selain gaji dan tunkin) PNS, apakah benar yang saya lakukan?
dan untuk PPPK apakah benar menggunakan kode pajak 100
Iya
Hallo saya mau tanya , jika ppn di bebaskan di coretax apa harus di ganti juga dpp nya jadi 11/12 , jika sudah terlanjur apa tetap harus di ubah ?
iya, harus di rubah menggunakan nilai DPP lain
numpang tanya, untuk validasi pembayaran PHTB di Coretax apakah bisa dilakukan tanpa informasi Notaris?
Kode Billing mandiri telah dibuat dan dibayar, infonya sudah ada di taxpayer ledger.
Harus ada informasi notaris
Halo saya mau tanya jika di coretax kita sudah masukan dokumen lain pajak masukan dan sudah upload, namun ternyata ada kesalahan sehingga harus dibatalkan, saat mencoba input lagi sudah tidak bisa input karna no dokumen sudah terdaftar, bagaimana solusinya ya?
untuk kesalahannya sendiri apakah ada pada isi dokumen (masih dokumen sama) atau salah input dokumen (dokumen berbeda)?
Apakah penyertaan modal bumdes terkena pajak dan bagaimana ketika bumdes belanja peralatan apakah masih terkena pajak 🙏
Badan Usaha Milik Desa yang telah memiliki NPWP wajib melakukan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN jika sudah PKP. Untuk penyertaan modalnya sendiri dikecualikan dari objek pajak.
Halo Om, mau tanya untuk pekerjaan jasa atas penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) apakah dipotong tarif PPh? jika iya PPh 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat 2 ?
Terimakasih sebelumnya
PPh 23 atas jasa sertifikasi jika lawan transaksi sudah menggunakan tarif umum
Hallo mau nanya untuk penerima bantuan dalam melakukan belanja dana bantuan pemerintah (dalam hal ini Mitra Program MBG) wajib memperhatikan ketentuan perpajakan . Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP atas dana bantuan pemerintah tersebut?
perpajakan sangat luas pembahasannya. ingin ditanyakan dari sisi siapa dan dari mana dahulu?
Dari sisi penerima bantuan dana pemerintah (mitra program MBG)
detail transaksinya seperti apa ya?
Lapor pajak lembaga PAUD terlambat 1 detik. dari batas akhir ketentuan pelaporan pajak. Apakah terhitung terlambat dan kena sangsi?
terhitung terlambat
siang, ijin bertanya om, kalau semisalnya ada karyaawan yang di pecat dan dikasi pesangon, lapor pph 21 nya pakai kode yang mana ya om?
jika pesangon langsung dibayar full, tahun berikutanya tidak ada pesangon lagi maka pakai yang “2. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus”
Bagaimana cara blik nama kendaraan
dapat tanyakan ke samsat
saya sudah ada tunggakan
tunggakan apa yang dimaksud?
om mau tanya, jika restaurant saya kerja sama dengan influenzer wna untuk jasanya benar saya potongkan 20% ? karena wna itu hanya punya kitas saja om
betul
om mau tanya dong. kalo nambahin item faktur pajak penggantian yang cepet gimana ya di coretax ? soalnya udh banyak tambahin transaksi eror teru\s
dapat dicoba kembali
permisi mau tanya – apakah bisa membayar kode billing yang dibuat di sistem Coretax melalui m-banking BCA?
Jika tidak bisa, apakah ada solusinya untuk membayar kode billing menggunakan m-banking BCA?
bisa melalui ibanking, jika tidak bisa dapat dibayar melalui ecommerce
terima kasih om!
Sama-Sama
Om mau tanya.
Jika agen brilink yg sudah diawasi OJK apakah wajib bayar pajak reklame ke Dispenda?
Kmrn ada orng Dispenda yg dtng,dia meminta pajak reklame yg harus disetujui dulu oleh agenbrilink.lalu nanti disuruh bayar ke bank Kaltim-Kaltara.
Tapi kata petugas agen brilinknya tidak ada koordinasi melalui pihak bank.
Pajak reklame sendiri masuk ke pajak daerah dan bisa dikonfirmasi ke Kantor Pajak di derah setempat terkait treatment atas pajak reklame dari agen brilink tersebut
Om saya mau tanya. Saya punya NPWP yg sudah terintegrasi dg NIK dan saya rajin lapor SPT + bayar PPH final. Npwp saya perorangan. Tapi sejak maret kemarin saya di kirimi tagihan pajak ke rumah saya. Nama depannya sama. Nama belakangnya beda. Dan NPWPnya beda. Tagihannya mencapai 35jt. Tagihan tidak lapor spt sejak 2020 dan ada tagihan penghasilan lainnya. Padahal saya gak pernah tau menau soal npwp yg ada di surat tagihan itu. Npwp yg saya pakai selama ini ya npwp yg terdaftar di nik saya. Dan saya pegang akun nya. Bagaimna om. Saya bingung kok bisa keluar nilai tagihan… Read more »
Bisa langsung konfirmasi ke KPP saja untuk validasi surat tagihan tersebut
Selamat siang om Pimpa, mau tanya terkait PPN KMS
waktu saya mau lapor PPn KMS di web efaktur. pada proses submit lampiran induk terdapat notifikasi “Sptservie 00022 kurang bayar spt KMS” . padahal nominal kurang bayar sudah dibayarkan dan kode NTPN juga sudah diinput. .mohon dibantu om Pimpa. Terima kasih
bisa di refresh berkala dan klik posting di SPT PPNnya
Om ganti plat motor vario sama pajak 1 tahun abis berapa ya
Kurang tau harga plat motor untuk pajak bisa lihat di STNK
Om mau nanya nih, untuk piutang atas modal yang belum disetor, itu elemen neraca dalam eform masuk piutang usaha pihak ketiga atau piutang lain lainnya pihak ketiga
Terimakasih om…
masuk ke piutang yang memiliki hubungan istimewa
Apabila dalam satu invoice terdiri dari dua objek pajak PPh, yaitu:
Kemudian dua objek pajak tersebut tidak di breakdown, melainkan di gabungkan dalam satu nilai.
Maka pertanyaanya adalah, PPh yang mana yang harus digunakan untuk pemotongan objek pajak tersebut, PPh 4(2) atau PPh 23?
Jika terdapat 2 objek pajak berbeda tidak dapat dijadikan satu, alternatifnya bisa minta detail pembayarannya sehingga bisa di identifikasi nominal yang masuk pada masing-masing objek pajak tersebut
Om kan sekarang nomor wajib pajak sudah harus NIK, tapi saya koq ga bisa ya diubah di profil nya..
profil apa yg dimaksud? pada DJP online atau coretax?
Om mau nanya dong. Saya mau lapor SPT badan tapi agak bingung ni. Saya di bulan Nov 2024 jadi mitra franchise dan melakukan DP (katakannya beberapa persen) ditambah ada beli bahan baku dan lain2. Disini saya bayar ke pihak mereka pakai uang pribadi, karena belum jadi PT perorangan dan rekeningnya. Setelah jadi Rekening PT di bulan Desember, saya ada pembayaran lagi sisa nya, melalui rek PT saya. Yang saya bingung adalah angka modal awal di Akta tidak sama dengan rekening koran PT saya. Bagaimana ya Om? Apakah bisa saya catat di SPT sesuai Akta saja? Walau di rekening koran tidak… Read more »
modal dicatat sesuai pada akta, jika belum seluruhnya disetorkan maka dapat diakui sebagai piutang pemegang saham
Om jika sudah melakukan pembayaran di Bulan Januari tapi belum bikin bukti potong PPH 23 sampai bulan April, bukti potong dilampirkan di masa bulan Januari sesuai pembayaran atau dilampirkan di bulan sekarang?
bukti potong dibuat saat pembayaran tsb dilakukan
Om kode objek pajak 28-423-01 keterangan nama objek pajak di Coretax apakah ada perubahan?
tidak, masih ada yaitu atas Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Om kalau PT A (PKP) melakukan penjualan pisang ke PT B yang adalah UMKM yang berbentuk PT B (bukan PKP, tidak memiliki NPWP badan, hanya NPWP direktur). Apakah transaksi ini dikenakan PPN dan apakah di kenakan PPh 22 (0,25%) tapi atas dasar apa?
Jika bukan PPh 22? jenis nya apa dan berapa persen om?
tetap ditagihkan PPN, kemudian tidak kena PPh 22 atas penjualan pisang tsb.
Om mau tanya klo BC 4.0 itu bisa dibatalkan gak ya??
jika terpaksa harus dibatalkan apakah ada sangsi?
selain itu apa BC 4.0 bisa direvisi tanggal nya??
1. bisa batal.
2. transaksinya batal juga atau tidak?
3. tanggal yang di maksud tanggal apa?
Siang om.
Saya kan split payment laptop dari perushaan(bayar setengah-setengah). pada saat saya gajian, saya kena potongan 1,7 juta karena pajak natura katanya.
saya mau tanya itu bagain mana perhitunganya ya dan juga apakah pajak tersebut dibayar setiap bulan sampai lunas? karena menurut saya besar sekali pajak yang dibayar jikalau setiap bulan
Terima kasih.
perhitungan PPh 21 menggunakan TER bulanan. pajaknya di potong ketika menerima natura.
siang kak, mau tanya kak, klw misal skb ppn beda dengan faktur pajak yang diterbitkan apakah bermasalah atau tidak ?
keterangan barang/jasa dan nominal di SKB harus sesuai dengan yang di faktur pajak