Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om jika sudah melakukan pembayaran di Bulan Januari tapi belum bikin bukti potong PPH 23 sampai bulan April, bukti potong dilampirkan di masa bulan Januari sesuai pembayaran atau dilampirkan di bulan sekarang?
bukti potong dibuat saat pembayaran tsb dilakukan
Om kode objek pajak 28-423-01 keterangan nama objek pajak di Coretax apakah ada perubahan?
tidak, masih ada yaitu atas Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Om kalau PT A (PKP) melakukan penjualan pisang ke PT B yang adalah UMKM yang berbentuk PT B (bukan PKP, tidak memiliki NPWP badan, hanya NPWP direktur). Apakah transaksi ini dikenakan PPN dan apakah di kenakan PPh 22 (0,25%) tapi atas dasar apa?
Jika bukan PPh 22? jenis nya apa dan berapa persen om?
tetap ditagihkan PPN, kemudian tidak kena PPh 22 atas penjualan pisang tsb.
Om mau tanya klo BC 4.0 itu bisa dibatalkan gak ya??
jika terpaksa harus dibatalkan apakah ada sangsi?
selain itu apa BC 4.0 bisa direvisi tanggal nya??
1. bisa batal.
2. transaksinya batal juga atau tidak?
3. tanggal yang di maksud tanggal apa?
Siang om.
Saya kan split payment laptop dari perushaan(bayar setengah-setengah). pada saat saya gajian, saya kena potongan 1,7 juta karena pajak natura katanya.
saya mau tanya itu bagain mana perhitunganya ya dan juga apakah pajak tersebut dibayar setiap bulan sampai lunas? karena menurut saya besar sekali pajak yang dibayar jikalau setiap bulan
Terima kasih.
perhitungan PPh 21 menggunakan TER bulanan. pajaknya di potong ketika menerima natura.
siang kak, mau tanya kak, klw misal skb ppn beda dengan faktur pajak yang diterbitkan apakah bermasalah atau tidak ?
keterangan barang/jasa dan nominal di SKB harus sesuai dengan yang di faktur pajak