Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
19.8K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Shofi
Shofi
April 26, 2025 9:32 am

Om jika sudah melakukan pembayaran di Bulan Januari tapi belum bikin bukti potong PPH 23 sampai bulan April, bukti potong dilampirkan di masa bulan Januari sesuai pembayaran atau dilampirkan di bulan sekarang?

Last edited 1 day ago by Shofi
Om Pimpa
Editor
Reply to  Shofi
April 27, 2025 1:51 pm

bukti potong dibuat saat pembayaran tsb dilakukan

Shofi
Shofi
April 26, 2025 9:29 am

Om kode objek pajak 28-423-01 keterangan nama objek pajak di Coretax apakah ada perubahan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Shofi
April 27, 2025 1:51 pm

tidak, masih ada yaitu atas Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Nia
Nia
April 26, 2025 3:56 am

Om kalau PT A (PKP) melakukan penjualan pisang ke PT B yang adalah UMKM yang berbentuk PT B (bukan PKP, tidak memiliki NPWP badan, hanya NPWP direktur). Apakah transaksi ini dikenakan PPN dan apakah di kenakan PPh 22 (0,25%) tapi atas dasar apa?
Jika bukan PPh 22? jenis nya apa dan berapa persen om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nia
April 27, 2025 1:50 pm

tetap ditagihkan PPN, kemudian tidak kena PPh 22 atas penjualan pisang tsb.

Niti Senjani
Niti Senjani
April 25, 2025 5:01 am

Om mau tanya klo BC 4.0 itu bisa dibatalkan gak ya??
jika terpaksa harus dibatalkan apakah ada sangsi?
selain itu apa BC 4.0 bisa direvisi tanggal nya??

Om Pimpa
Editor
Reply to  Niti Senjani
April 25, 2025 4:19 pm

1. bisa batal.
2. transaksinya batal juga atau tidak?
3. tanggal yang di maksud tanggal apa?

sandy
sandy
April 25, 2025 4:37 am

Siang om.
Saya kan split payment laptop dari perushaan(bayar setengah-setengah). pada saat saya gajian, saya kena potongan 1,7 juta karena pajak natura katanya.
saya mau tanya itu bagain mana perhitunganya ya dan juga apakah pajak tersebut dibayar setiap bulan sampai lunas? karena menurut saya besar sekali pajak yang dibayar jikalau setiap bulan

Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  sandy
April 25, 2025 4:20 pm

perhitungan PPh 21 menggunakan TER bulanan. pajaknya di potong ketika menerima natura.

suharni
suharni
April 25, 2025 3:39 am

siang kak, mau tanya kak, klw misal skb ppn beda dengan faktur pajak yang diterbitkan apakah bermasalah atau tidak ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  suharni
April 25, 2025 4:21 pm

keterangan barang/jasa dan nominal di SKB harus sesuai dengan yang di faktur pajak

19.8K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x