Lompat ke konten

Tanya Om Pimpa

Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya. 

Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu​

Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa

Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.

Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi

Subscribe
Notify of
guest
20K Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Helly
Helly
Mei 29, 2025 3:16 am

Halo Om, izin bertanya kalau perusahaan yang baru berdiri di tengah tahun, sdh ada NPWP namun belum beroperasional dan tidak ada karyawan contoh selama tiga bulan awal, nanti bulan keempat sudah beroperasi dan ada karyawan atau sdh beroperasi tapi ada karyawannya di bulan ke lima semenjak ada NPWP. Untuk bulan” perusahaan tidak ada karyawan apakah wajib melaporkan pph 21 nihil (tdk ada bukti ptg karyawan)?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Helly
Mei 30, 2025 9:13 am

jika tidak ada transaksi tidak lapor gpp

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juni 7, 2025 7:13 am

Om, slmt siang mhn izin nimbrung..msh yg diatas /ibu Helly., ini posisnya sdkit berbeda om. Perusahaan sdh berhenti beroprasi sjk jan’25 sd skr tp saat des’24 kmrin ada LB dan dikompensasikn di bln Jan’25. Nah, apakh ini juga mesti lpr (dg kondisi berhenti beroprasi, di des’24 ada LB). Jk mersti lpr dg kondisi perusahaan berhenti beroprasi auto lapor PPh ps 21 bln Jan’25 katakanlah sd Des’24 kondisinya msh tetap LB om…? apakh bkln spti itu?. Tmksh om dan bu Helly, mhn maaf sy nimbrung, tmksh…

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 9, 2025 1:11 am

jika PPh 21 LB maka perlu lapor SPT PPh 21 dan dikompensasi ke masa berikutnya

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juni 10, 2025 1:30 am

Baik om, tmksh bnyk utk pencerahannya. Slmt pagi..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 11, 2025 1:58 am

sama sama

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 11, 2025 1:58 am

sama-sama

dwita
dwita
Mei 28, 2025 2:21 am

halo om, mau tanya kalau honorarium narasumber kegiatan dengan golongan XVII PPPK besaran potongan pajaknya berapa persen ya om ?
terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  dwita
Mei 29, 2025 9:09 am

untuk PPPK bisa menggunakan tarif PPh 21 final 5%

dina
dina
Mei 27, 2025 3:45 am

om mau tanya saya bekerja d perushaan A setiap bulan d gaji 3juta + uang makan(dinhitung tergantung berapa hari masuk dan terlambat masuk kerja) yang mau saya tanyakan perusahaan melaporkan pph 21 penerimaan netto gaji 41.719.250 apakah sudah benar?

Last edited 1 month ago by dina
Om Pimpa
Editor
Reply to  dina
Mei 29, 2025 9:08 am

tergantung tunjangan yang diberikan, apabila tunjangan-tunjangan dan gaji pokok di totalkan dan penghasilan bruto jumlahnya 41.719.250, maka nominal itu yang dijadikan dasar perhitungan PPh 21

krisna
krisna
Mei 27, 2025 2:48 am

Selamat pagi om, saya ingin bertanya om. Jika ada PT A, B, C membentuk KSO (A-B-C KSO) dengan persentase modal 60%, 30%, 10% dan akan dibagikan keuntungan sesuai persentase tersebut. Suatu ketika A-B-C KSO ini mendapatkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah, dan KSO tersebut menyelesaikan secara bersama2. Ketika pekerjaan tersebut selesai pihak KSO akan mendapatkan pembayaran bersih setelah dikurangi PPn & PPh final sebesar 100 Miliar. pendapatan bersih itu dibagikan ke masing-masing anggota KSO, pertanyaannya apakah pihak KSO ketika membagikan sharing profitnya ke anggota akan dikenakan PPh final atau dikenakan pajak apa yaa om?

Last edited 1 month ago by krisna
Om Pimpa
Editor
Reply to  krisna
Mei 28, 2025 10:38 am

Atas profit yang sudah net tersebut maka di akui sebagai income oleh masing-masing anggota, atas income tersebut tidak ada potput yang dilakukan, kewajiban pajak akan dilakukan jika masing-masing anggota mengeluarkan biaya yang berpotensi potput

ray
ray
Mei 26, 2025 5:37 pm

Malam OM.
mau tanya, Saya daftar PT perorangan UMKM untuk kegiatan jual beli di aplikasi SIPLAH Kemendikbud. Di Siplah tiap barang yg saya jual sudah ada potongan pajak PPn 11% dan PPh 0,5%. Apakah saya memiliki kewajiban lain bayar pajak?dan melapor Ke kantor pajak?

Om Pimpa
Editor
Reply to  ray
Mei 28, 2025 10:38 am

maksudnya apakah anda sudah mendaftarkan Badan dalam bentuk PT? jika sudah dalam bentuk PT maka pemotongan PPN dan PPh UMKM 0,5% tersebut wajib dilaporkan, kemudian jika ada potensi pajak pph 23 seperti menggunakan jasa professional, juga wajib melakukan pemotongan dan pelaporan terhadap pph 23, juga kewajiban pajak lainnya (unifikasi)

yeedo
yeedo
Mei 26, 2025 7:29 am

Halo om pajak, mau tanya.
Untuk acuan kode faktur pajak misal 04 atau 02 (ke bendaharawan) itu pakai Harga jual setelah diskon atau DPP NILAI LAIN? Bisa disertakan dasar UUnya yg mana.

Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  yeedo
Mei 27, 2025 8:27 am

Harga jual setelah diskon dan DPP menggunakan DPP nilai lain
silakan dapat di cek pada PER-1/PJ/2025

Nani Suryani
Nani Suryani
Mei 26, 2025 2:33 am

Selamat pagi Om, mhn pencerahannya. Kntr bos sy dg jns usaha yg beda dlm proses mau dtutp/ dg alasan ak juga ngk tahu. Kondisinya saat ini : 1. thn 2021 sd 2024 smua PPh dn PPN sdh rapih 2. thn 25 (jan sd apr’25) tetap byrin PPh ps 25/ angsuran thn berjln saja 3. pertanyaannya…dikrnkn smua kary sdh tdk ada per jan’25 mk PPh ps 21 dan PPNnya tdk ada stor/lpr (jan ’25 sd saat ini/ apr’25) dg alasan sdh tdk ada kegiatan kegiatan produksi lg… Nah atas point. 3, apakh yg dilakukn oleh kntr sy sdh bnr..?atau tetap setr/lpr… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Mei 27, 2025 8:27 am

PPh 21 dapat tdk dilaporkan jika sudah tidak ada pemberian kepada orang pribadi
kemudian jika sudah PKP, PPN tetap dilaporkan baik ada transaksi atau tidak

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juni 7, 2025 7:27 am

Baik om, tmksh sarannya. Note om…mhn drespon pertanyaan balik sy di klm pertanyaan dari ibu Helly…(sy nya izin nimrung) krn pertanyaan ini msh sdkit nyambung di klm pertanyaan (tgl 29-05-25; 3:16 am). Tmksh bnyk om utk pencerahannya…

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 9, 2025 1:11 am

jika PPh 21 LB maka perlu lapor SPT PPh 21 dan dikompensasi ke masa berikutnya

Nani Suryani
Nani Suryani
Reply to  Om Pimpa
Juni 10, 2025 1:32 am

Baik om, tmksh bnyk utk pencerahannya. Slmt pagi..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nani Suryani
Juni 12, 2025 4:32 pm

Sama-Sama

erna
erna
Mei 23, 2025 3:08 am

hallo om, mau tanya, jika perusahaan pkp menjual kepada perusahaan non pkp, tetapi perusahaan penjual tidak menerbitkan faktur pajak apakah akan kena saksi om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  erna
Mei 24, 2025 12:45 pm

penjual PKP kena sanksi karena tidak buat faktur

Arif
Arif
Mei 22, 2025 12:55 pm

Om tanya, kalau Invoice bulan November 2024 tp baru mau dibayar tahun 2025 maka untuk pengisian masa pajak PPH 23 di bulan berapa ya? Hatur Nuhun

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arif
Mei 23, 2025 12:55 pm

pph dikenakan saat terjadi pembayaran

uio
uio
Mei 22, 2025 3:17 am

tanya om, kalau kita pakai jasa balas cepat badan, kode pajak yang dipakai untuk pelaporan yang mana ya? terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  uio
Mei 23, 2025 12:54 pm

jasa balas cepat yang seperti apa ya?

uio
uio
Reply to  Om Pimpa
Mei 24, 2025 1:27 am

seperti balas komen secara otomatis gitu om

Om Pimpa
Editor
Reply to  uio
Mei 24, 2025 12:46 pm

pajak yang dimaksud untuk pelaporan PPh potput atau PPh badan/tahunan?

uio
uio
Reply to  Om Pimpa
Mei 26, 2025 1:29 am

untuk pph 23 bulanan om

Om Pimpa
Editor
Reply to  uio
Mei 27, 2025 8:26 am

bisa gunakan jasa sehubungan dengan software

Arif
Arif
Mei 22, 2025 1:55 am

sy mau tanya Om Pimpa.
klo utk DEMURRAGE apa dikenakan PPN?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Arif
Mei 27, 2025 8:28 am

tergantung transaksinya dgn PKP atau bukan

Aisyah
Aisyah
Mei 21, 2025 8:27 am

Selamat sore  
Jadi ada pensiunan (sebelumnya PNS dengan golongan terakhir IV) menerima Honorarium sebagai wakil Indonesia dan selama ini kami potong pph pasal 21 dengan tarif 15%, lalu saat ini beliau komplen dengan seharusnya di potong 5% ( non asn), jika memang bener yang kami lakukan di potong 15% apakah kami boleh dikirimkan peraturanya, terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Mei 22, 2025 2:44 am

Penghasilan pensiunan tetap terhitung secara progresif mengikuti tarif progresif berlaku, jika pensiunan tersebut melakukan pekerjaan lain (tidak tetap) maka skema perhitungan untuk pekerjaan tidak tetap tersebut mengikuti perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai/pegawai tidak tetap yang dimana aturan dan pembahasan lebih lanjut dapat dilihat di PMK 168/2023.

Aisyah
Aisyah
Reply to  Om Pimpa
Mei 23, 2025 9:12 am

Jadi, jika kita potong pph pasal 21 final itu salah ya Om, walaupun beliau seorang pensiunan PNS

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Mei 24, 2025 12:45 pm

pemotongan sudah sesuai dengan PP 80 tahun 2010 pasal 4 ayat 2 PPh 21 sebesar 15%, honor dari APBN untuk pensiunan PNS gol. IV terkena PPh 21 final tarif 15% karena PP 58 tahun 2023 hanya mencabut pasal 2 ayat 3 dari PP 80 tahun 2010

Lisa
Lisa
Mei 20, 2025 4:13 am

Selamat siang, om pimpa
izin bertanya om. atas jasa pemusnahan obat rumah sakit apakah dikenakan pph ps 23?

Terimakasih om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lisa
Mei 21, 2025 2:52 am

Penggunaan perusahaan yang memberikan jasa pemusnahan obat (atau sebagai pengolahan limbah B3) rumah sakit merupakan potensi pemungutan PPh 23

Lisa
Lisa
Reply to  Om Pimpa
Mei 21, 2025 6:49 am

terimakasih, om

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lisa
Mei 22, 2025 2:54 am

sama-sama

sari
sari
Mei 19, 2025 3:07 am

Halo, saya mau tanya untuk medical check up apa ada pemotongan pph 23 ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  sari
Mei 20, 2025 2:15 am

apakah maksudnya PPh 21 yang dipotong kepada karyawan?

Nur
Nur
Mei 19, 2025 2:06 am

Selamat Pagi, Om saya mau tanya untuk dokumen SPPB BC 4.0 bisa tanya-tanya informasinya kemana ya? dan kalau mau buat dokumen itu make berat atau spesifikasi perkiraan bisa gk ya? karena ada pembayaran DP yang otomatis harus menggunakan dokumen tersebut dan barangnya belum ketahuan beratnya berapa, terimakasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nur
Mei 20, 2025 2:14 am

dapat menghubungi bea cukai terkait hal tersebut

Jeane
Jeane
Mei 17, 2025 3:36 pm

Om… Klo PPH 23 Bayar dimuka tidak dikreditkan di SPT Tahunan (Karna Terlambat) apakh di akui sebagai beban pajak ?
Tp sy bingung karna saya baca di 2 situs pajak katanya diakui ssebagai pendapatan lainnya. Mohon pencerahan om. Makasih sebelumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Jeane
Mei 18, 2025 1:29 pm

diakui sbg beban pajak dan dikoreksi fiskal

risa
risa
Mei 15, 2025 9:16 am

sore om mau tanya, apakah bisa faktur pajak normal status approve dilakukan pengganti menjadi faktur pajak uang muka ke-2?

Om Pimpa
Editor
Reply to  risa
Mei 16, 2025 10:46 am

bisa saja selama faktur pajak normal tersebut juga uang muka, dan belum ada faktur pelunasan

Paula
Paula
Mei 15, 2025 7:18 am

Om Pimpa, tanya dong.
Kantor ku bayar DP 50% ke Penjual tetapi penjual bilang akan dibuatkan invoice dan faktur pajak DP nya sekalian saat pelunasan.

Apakah boleh seperti itu ?

Karena kami jadi rugi, sudah bayar PPN tetapi tidak bisa langsung disilangkan di Masa Pajak saat bayar DP.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Paula
Mei 16, 2025 10:46 am

Bisa minta dibuatkan faktur DP saat invoice DP sudah di bayarkan saja sesuai dengan real yang terjadi agar tidak ada gap waktu juga antara invoice dan faktur

Edo
Edo
Mei 15, 2025 2:40 am

revaluasi brand atau aset tidak berwujud apakah dikenai pajak? dasar aturannya dimana ya Om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edo
Mei 18, 2025 12:58 pm

revaluasi aset hanya pada aset tetap. pada PPh Pasal 19 revaluasi aset hanya untuk aset tetap

Chandra KC
Chandra KC
Mei 13, 2025 8:34 am

Selamat sore om, saya mau tanya kalau sewa lapangan olahraga ke orang pribadi itu kena PPh pasal 4 (2) atau PPh 23 ya om ? soalnya kalau saya baca pph 4(2) itu lebih ke arah bangunan, Mohon pencerahannya
Terima Kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Chandra KC
Mei 14, 2025 11:08 am

bisa pph 4(2) sewa tanah dan bangunan

Lisa
Lisa
Mei 13, 2025 8:27 am

Selamat sore, om pimpa

izin bertanya, om. Perusahaan kami belum PKP dan ada retur barang. Apakah kami bisa menerbitkan nota retur di coretax? lawan transaksi kami PKP

Terimakasih, om. mohon pencerahannya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lisa
Mei 14, 2025 11:07 am

Retur dapat diterbitkan oleh non PKP secara manual

Lisa
Lisa
Reply to  Om Pimpa
Mei 15, 2025 8:03 am

yang dimaksud dari manual ini dokumen seperti apa ya, om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Lisa
Mei 16, 2025 10:48 am

Dokumen berkaitan dengan detail retur tersebut

Ghani
Ghani
Mei 13, 2025 8:04 am

selamat siang om, saya mau tanya saat pengisian data identitas wp badan di coretax tidak memiliki akte pendirian namun memiliki SK pendirian apakah bisa digunakan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ghani
Mei 14, 2025 11:07 am

bisa saja

Aisyah
Aisyah
Mei 12, 2025 3:01 am

selamat siang om, saya mau tanya terkait perhitungan dan pembuatan pph 21

jadi saya bekerja di instansi pemerintah dan saya setiap bulan buat bukti potong pph 21 final untuk honorarium sk bulanan(selain gaji dan tunkin) PNS, apakah benar yang saya lakukan?

dan untuk PPPK apakah benar menggunakan kode pajak 100

Om Pimpa
Editor
Reply to  Aisyah
Mei 12, 2025 11:07 pm

Iya

cahya
cahya
Mei 8, 2025 7:12 am

Hallo saya mau tanya , jika ppn di bebaskan di coretax apa harus di ganti juga dpp nya jadi 11/12 , jika sudah terlanjur apa tetap harus di ubah ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  cahya
Mei 12, 2025 4:30 pm

iya, harus di rubah menggunakan nilai DPP lain

Edgar
Edgar
Mei 6, 2025 6:22 pm

numpang tanya, untuk validasi pembayaran PHTB di Coretax apakah bisa dilakukan tanpa informasi Notaris?

Kode Billing mandiri telah dibuat dan dibayar, infonya sudah ada di taxpayer ledger.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edgar
Mei 8, 2025 1:47 am

Harus ada informasi notaris

Anas
Anas
Mei 6, 2025 8:07 am

Halo saya mau tanya jika di coretax kita sudah masukan dokumen lain pajak masukan dan sudah upload, namun ternyata ada kesalahan sehingga harus dibatalkan, saat mencoba input lagi sudah tidak bisa input karna no dokumen sudah terdaftar, bagaimana solusinya ya?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Anas
Mei 7, 2025 11:01 am

untuk kesalahannya sendiri apakah ada pada isi dokumen (masih dokumen sama) atau salah input dokumen (dokumen berbeda)?

Arifin
Arifin
Mei 5, 2025 11:10 am

Apakah penyertaan modal bumdes terkena pajak dan bagaimana ketika bumdes belanja peralatan apakah masih terkena pajak 🙏

Last edited 1 month ago by Arifin
Om Pimpa
Editor
Reply to  Arifin
Mei 7, 2025 11:01 am

Badan Usaha Milik Desa yang telah memiliki NPWP wajib melakukan kewajiban pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN jika sudah PKP. Untuk penyertaan modalnya sendiri dikecualikan dari objek pajak.

Diana
Diana
Mei 5, 2025 4:30 am

Halo Om, mau tanya untuk pekerjaan jasa atas penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) apakah dipotong tarif PPh? jika iya PPh 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat 2 ?
Terimakasih sebelumnya

Om Pimpa
Editor
Reply to  Diana
Mei 5, 2025 1:07 pm

PPh 23 atas jasa sertifikasi jika lawan transaksi sudah menggunakan tarif umum

Kevin Febrian
Kevin Febrian
Mei 3, 2025 9:37 am

Hallo mau nanya untuk penerima bantuan dalam melakukan belanja dana bantuan pemerintah (dalam hal ini Mitra Program MBG) wajib memperhatikan ketentuan perpajakan . Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP atas dana bantuan pemerintah tersebut?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kevin Febrian
Mei 4, 2025 11:57 am

perpajakan sangat luas pembahasannya. ingin ditanyakan dari sisi siapa dan dari mana dahulu?

Kevin Febrian
Kevin Febrian
Reply to  Om Pimpa
Mei 5, 2025 12:45 am

Dari sisi penerima bantuan dana pemerintah (mitra program MBG)

Om Pimpa
Editor
Reply to  Kevin Febrian
Mei 5, 2025 1:05 pm

detail transaksinya seperti apa ya?

Ning
Ning
Mei 2, 2025 2:26 pm

Lapor pajak lembaga PAUD terlambat 1 detik. dari batas akhir ketentuan pelaporan pajak. Apakah terhitung terlambat dan kena sangsi?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Ning
Mei 3, 2025 9:16 am

terhitung terlambat

titi
titi
Mei 2, 2025 8:44 am

siang, ijin bertanya om, kalau semisalnya ada karyaawan yang di pecat dan dikasi pesangon, lapor pph 21 nya pakai kode yang mana ya om?

  1. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya
  2. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Om Pimpa
Editor
Reply to  titi
Mei 3, 2025 4:46 am

jika pesangon langsung dibayar full, tahun berikutanya tidak ada pesangon lagi maka pakai yang “2. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus”

Mita
Mita
Mei 2, 2025 3:16 am

Bagaimana cara blik nama kendaraan

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mita
Mei 3, 2025 9:13 am

dapat tanyakan ke samsat

agus mahendra
agus mahendra
Mei 2, 2025 3:13 am

saya sudah ada tunggakan

Om Pimpa
Editor
Reply to  agus mahendra
Mei 3, 2025 9:13 am

tunggakan apa yang dimaksud?

omen
omen
Mei 2, 2025 2:34 am

om mau tanya, jika restaurant saya kerja sama dengan influenzer wna untuk jasanya benar saya potongkan 20% ? karena wna itu hanya punya kitas saja om

Om Pimpa
Editor
Reply to  omen
Mei 3, 2025 9:13 am

betul

indri
indri
Mei 1, 2025 4:11 pm

om mau tanya dong. kalo nambahin item faktur pajak penggantian yang cepet gimana ya di coretax ? soalnya udh banyak tambahin transaksi eror teru\s

Om Pimpa
Editor
Reply to  indri
Mei 3, 2025 9:13 am

dapat dicoba kembali

Edgar
Edgar
April 30, 2025 6:23 pm

permisi mau tanya – apakah bisa membayar kode billing yang dibuat di sistem Coretax melalui m-banking BCA?

Jika tidak bisa, apakah ada solusinya untuk membayar kode billing menggunakan m-banking BCA?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edgar
Mei 3, 2025 9:13 am

bisa melalui ibanking, jika tidak bisa dapat dibayar melalui ecommerce

Edgar
Edgar
Reply to  Om Pimpa
Mei 6, 2025 6:19 pm

terima kasih om!

Om Pimpa
Editor
Reply to  Edgar
Mei 10, 2025 2:03 am

Sama-Sama

Zayn
Zayn
April 30, 2025 10:55 am

Om mau tanya.
Jika agen brilink yg sudah diawasi OJK apakah wajib bayar pajak reklame ke Dispenda?
Kmrn ada orng Dispenda yg dtng,dia meminta pajak reklame yg harus disetujui dulu oleh agenbrilink.lalu nanti disuruh bayar ke bank Kaltim-Kaltara.
Tapi kata petugas agen brilinknya tidak ada koordinasi melalui pihak bank.

Om Pimpa
Editor
Reply to  Zayn
Mei 2, 2025 12:29 pm

Pajak reklame sendiri masuk ke pajak daerah dan bisa dikonfirmasi ke Kantor Pajak di derah setempat terkait treatment atas pajak reklame dari agen brilink tersebut

Miftahul
Miftahul
April 30, 2025 10:47 am

Om saya mau tanya. Saya punya NPWP yg sudah terintegrasi dg NIK dan saya rajin lapor SPT + bayar PPH final. Npwp saya perorangan. Tapi sejak maret kemarin saya di kirimi tagihan pajak ke rumah saya. Nama depannya sama. Nama belakangnya beda. Dan NPWPnya beda. Tagihannya mencapai 35jt. Tagihan tidak lapor spt sejak 2020 dan ada tagihan penghasilan lainnya. Padahal saya gak pernah tau menau soal npwp yg ada di surat tagihan itu. Npwp yg saya pakai selama ini ya npwp yg terdaftar di nik saya. Dan saya pegang akun nya. Bagaimna om. Saya bingung kok bisa keluar nilai tagihan… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Miftahul
Mei 2, 2025 12:28 pm

Bisa langsung konfirmasi ke KPP saja untuk validasi surat tagihan tersebut

Doni
Doni
April 30, 2025 6:03 am

Selamat siang om Pimpa, mau tanya terkait PPN KMS
waktu saya mau lapor PPn KMS di web efaktur. pada proses submit lampiran induk terdapat notifikasi “Sptservie 00022 kurang bayar spt KMS” . padahal nominal kurang bayar sudah dibayarkan dan kode NTPN juga sudah diinput. .mohon dibantu om Pimpa. Terima kasih

Om Pimpa
Editor
Reply to  Doni
Mei 2, 2025 12:27 pm

bisa di refresh berkala dan klik posting di SPT PPNnya

Sar
Sar
April 30, 2025 4:33 am

Om ganti plat motor vario sama pajak 1 tahun abis berapa ya

Last edited 2 months ago by Sar
Om Pimpa
Editor
Reply to  Sar
Mei 2, 2025 12:27 pm

Kurang tau harga plat motor untuk pajak bisa lihat di STNK

Mawi
Mawi
April 29, 2025 3:48 am

Om mau nanya nih, untuk piutang atas modal yang belum disetor, itu elemen neraca dalam eform masuk piutang usaha pihak ketiga atau piutang lain lainnya pihak ketiga
Terimakasih om…

Om Pimpa
Editor
Reply to  Mawi
April 30, 2025 12:50 pm

masuk ke piutang yang memiliki hubungan istimewa

Dedi
Dedi
April 29, 2025 3:17 am

Apabila dalam satu invoice terdiri dari dua objek pajak PPh, yaitu:

  1. Jasa sewa tempat – PPh 4(2)
  2. Jasa penanganan barang – PPh 23

Kemudian dua objek pajak tersebut tidak di breakdown, melainkan di gabungkan dalam satu nilai.

Maka pertanyaanya adalah, PPh yang mana yang harus digunakan untuk pemotongan objek pajak tersebut, PPh 4(2) atau PPh 23?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dedi
April 30, 2025 12:49 pm

Jika terdapat 2 objek pajak berbeda tidak dapat dijadikan satu, alternatifnya bisa minta detail pembayarannya sehingga bisa di identifikasi nominal yang masuk pada masing-masing objek pajak tersebut

Dasuki
Dasuki
April 28, 2025 12:23 pm

Om kan sekarang nomor wajib pajak sudah harus NIK, tapi saya koq ga bisa ya diubah di profil nya..

Om Pimpa
Editor
Reply to  Dasuki
April 28, 2025 11:13 pm

profil apa yg dimaksud? pada DJP online atau coretax?

Emon
Emon
April 27, 2025 4:30 pm

Om mau nanya dong. Saya mau lapor SPT badan tapi agak bingung ni. Saya di bulan Nov 2024 jadi mitra franchise dan melakukan DP (katakannya beberapa persen) ditambah ada beli bahan baku dan lain2. Disini saya bayar ke pihak mereka pakai uang pribadi, karena belum jadi PT perorangan dan rekeningnya. Setelah jadi Rekening PT di bulan Desember, saya ada pembayaran lagi sisa nya, melalui rek PT saya. Yang saya bingung adalah angka modal awal di Akta tidak sama dengan rekening koran PT saya. Bagaimana ya Om? Apakah bisa saya catat di SPT sesuai Akta saja? Walau di rekening koran tidak… Read more »

Om Pimpa
Editor
Reply to  Emon
April 28, 2025 11:03 pm

modal dicatat sesuai pada akta, jika belum seluruhnya disetorkan maka dapat diakui sebagai piutang pemegang saham

Shofi
Shofi
April 26, 2025 9:32 am

Om jika sudah melakukan pembayaran di Bulan Januari tapi belum bikin bukti potong PPH 23 sampai bulan April, bukti potong dilampirkan di masa bulan Januari sesuai pembayaran atau dilampirkan di bulan sekarang?

Last edited 2 months ago by Shofi
Om Pimpa
Editor
Reply to  Shofi
April 27, 2025 1:51 pm

bukti potong dibuat saat pembayaran tsb dilakukan

Shofi
Shofi
April 26, 2025 9:29 am

Om kode objek pajak 28-423-01 keterangan nama objek pajak di Coretax apakah ada perubahan?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Shofi
April 27, 2025 1:51 pm

tidak, masih ada yaitu atas Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Nia
Nia
April 26, 2025 3:56 am

Om kalau PT A (PKP) melakukan penjualan pisang ke PT B yang adalah UMKM yang berbentuk PT B (bukan PKP, tidak memiliki NPWP badan, hanya NPWP direktur). Apakah transaksi ini dikenakan PPN dan apakah di kenakan PPh 22 (0,25%) tapi atas dasar apa?
Jika bukan PPh 22? jenis nya apa dan berapa persen om?

Om Pimpa
Editor
Reply to  Nia
April 27, 2025 1:50 pm

tetap ditagihkan PPN, kemudian tidak kena PPh 22 atas penjualan pisang tsb.

Niti Senjani
Niti Senjani
April 25, 2025 5:01 am

Om mau tanya klo BC 4.0 itu bisa dibatalkan gak ya??
jika terpaksa harus dibatalkan apakah ada sangsi?
selain itu apa BC 4.0 bisa direvisi tanggal nya??

Om Pimpa
Editor
Reply to  Niti Senjani
April 25, 2025 4:19 pm

1. bisa batal.
2. transaksinya batal juga atau tidak?
3. tanggal yang di maksud tanggal apa?

sandy
sandy
April 25, 2025 4:37 am

Siang om.
Saya kan split payment laptop dari perushaan(bayar setengah-setengah). pada saat saya gajian, saya kena potongan 1,7 juta karena pajak natura katanya.
saya mau tanya itu bagain mana perhitunganya ya dan juga apakah pajak tersebut dibayar setiap bulan sampai lunas? karena menurut saya besar sekali pajak yang dibayar jikalau setiap bulan

Terima kasih.

Om Pimpa
Editor
Reply to  sandy
April 25, 2025 4:20 pm

perhitungan PPh 21 menggunakan TER bulanan. pajaknya di potong ketika menerima natura.

suharni
suharni
April 25, 2025 3:39 am

siang kak, mau tanya kak, klw misal skb ppn beda dengan faktur pajak yang diterbitkan apakah bermasalah atau tidak ?

Om Pimpa
Editor
Reply to  suharni
April 25, 2025 4:21 pm

keterangan barang/jasa dan nominal di SKB harus sesuai dengan yang di faktur pajak

20K
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x