Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om, mau tanya dong… jika kita ada terima faktur 03, pembayaran ppnnya ditanggung sama yang beli.. tuk pelaporannya seperti apa ya..?? pembuatan kode billing dan sebagainya..??
tidak ada billing yg dibayarkan oleh penjual, sehingga hanya lapor saja dengan memastikan bahwa PPN sudah disetor oleh lawan transaksi
1. Arkana merupakan karyawan swasta yang memiliki pengahasilan bruto sebesar Rp 20.000.000. PTKP sebesar Rp58.500.000. Arkana memiliki istri. NPWP istri digabung bersama dengan suami (KK). Penghasilan kena pajak Arkana sebesar Rp 13.050.000. PPh Terutang Arkana sebesar Rp 652.500 Kewajiban Perpajakan arkana pada akhir tahun adalah a. Mengisi SPT Tahunan PPh Form 1770, karena penghasilan yang menjadi dasar penghitungan penghasilan kena pajak tidak hanya dari pekerjaan saja tetapi termasuk penghasilan lainnya b. Mengisi SPT Tahunan PPh Form 1770 SS, karena penghasilan dari pekerjaan kurang dari Rp 60.000.000 setahun c. Tidak mengisi SPT Tahunan tersebut karena merasa telah membayar pajak melalui pemotongan PPh oleh pemberi kerja.… Read more »
selamat mengerjakan soal
halo om mau tanya, saya udah bayar ppn bulan feb tanggal 14 maret udah dapat NTPN. harusnya di system kan langsung berubah ke SPT terlaporkan. tapi disystem dari hari jumat sampe skrg masih dimenu menunggu pembayaran. ini kenapa ya? padahal udah bayar loh om.
penyetorannya melalu deposit atau billing langsung saat submit pelaporan?
hallo om, izin tanya kalau ada lebih hitung pp 23 dikarenakan faktur batal gimana ya om
silakan dihitung ulang
Pak, izin tanya, bila timbul warn berbunyi : warn spt masa periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT MASA PPN Masa pajak ini (February 2025) padahal January 2025 statusnya sudah lapor, itu kenapa ya pak?
mungkin server sedang eror, silakan dicoba secara berkala
maaf mau tanya om, cara hitung pph 21 menggunakan tarif yang sebelum ter pada penghasilan bruto yang berubah-ubah tiap bulan itu bagaimana ya?
silakan dapat dicek UU HPP
om maaf mau nanya, untuk menghitung pph 21 menggunakan tarif sebelum TER bila penghasilan bruto tiap bulannya tidak sama bagaimana cara hitungnya ya?
silakan dapat dicek UU HPP
Gimana cara membuat spt sedangkan kita sdh resign dari perusahaan lama, saat kita minta bukti potong pajak, perusahaan tdk menggubris permintaan kita.
silakan dapat cek di DJP online terkait bukti potong yg diterima
Selamat Pagi OM, jika perusahaan tertutup membagikan deviden ke pemegang saham, pajak deviden nya bisa di tanggung oleh perusahaan om?
pajak dividen ditanggung penerima dividen
<h1>Test</h1>
Halo om
hi
Om mau tanya apakah UPBU bukan Angkasa Pura punya NITKU?
bisa jadi punya NITKU
Om, saya mau tanya.
saya ada 35 transaksi penjualan di bulan februari, saya mau buat faktur keluaran. file csv saya upload di efaktur dari 35 invoice FP keluaran yg saya import ke e-faktur 33 invoice saja yang approve dan 3 invoice masih siap approve.
saya sudah cek di coretax hanya ada 32 Invoice yang approve dan 3 lagi keterangannya siap Approve, untuk 3 invoice ini apakah perlu di batalkan atau menunggu Om? dan jika boleh tau kalau seperti itu errornya dimana ya Om, karena dari 35 transaksi hanya ada 3 yang siap approve sedangkan yang lain tidak
silahkan dicoba untuk upload ulang
pagi om , mau tanya apa langganan zoom, canva pro untuk keperluan operational kantor wajib di potong PPh 26? lalu bagaimana jika tidak punya certificate of residancenya?
Potong pph 26
tanya om, untuk kategori yang masuk di Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website itu apa saja ya? soalnya ada beberapa domain yang tidak dikenakan pajak
detail transaksinya bagaimana? Pembayaran domain ke badan usaha dalam negeri termasuk objek PPh 23
pembayaran nya langsung pake VA om, bukan berupa invoice
PPh dapat di bebankan atau gross up
untuk direktur yang tidak terima gaji di perusahaan, apakah bisa dibuatkan bupot tidak final kode pajak 21-100-10 Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Meneriman Imbalan Secara Tidak Teratur di akhir tahun bulan des?
tidak terima gaji tapi menerima fee dari Perusahaan?
iya benar, apakah bisa pakai kode 21-100-01 ?
kode pajak 21-100-10 maksudnya? jika iya maka bisa
Selamat malam Pak, mohon izin bertanya jika sudah membuat e buot untuk pph 21 serta sudah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT tetapi tidak sengaja e bupot pph 21 tersebut ke klik Batal bagaimana solusinya ya Apk? Terima kasih sebelumnya
silahkan lakukan pembetulan SPT
Selamat malam kawan pajak, Mau tanya kalau saya terima uang pesangon karena pindah kerja dan dipotong pajak tapi tidak menerima bukti potong nya bagaimana? Perusahaan beralasan sudah melaporkan pajaknya dengan cara menambahkan uang pesangon tsb ke dalam perhitungan gaji yang diterima pada formulir 1721 A1 (penghasilan bruto nomor 1 gaji) Apakah perhitungan seperti itu benar? Gaji pokok 7.669.067 Masa kerja 9 bulan Total gaji pokok yg diterima 69.021.603 Pesangon diterima bulan Oktober sebesar 17.414.191 dipotong pajak 8% total diterima 16.021.056 (Namun bukpot tidak terima) Formulir 1721 A1 diterima bulan Oktober yaitu Perusahaan mengakui gaji pokok yang diterima karyawan sebesar 69.021.603… Read more »
seharusnya perhitungan pesangon berbeda dengan perhitungan pph 21 gaji
om flazz untuk direktur tidak terima gaji di perusahaan apakah bisa di buatkan bukti potok pajak tidak final kode 21-100-10 Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Meneriman Imbalan Secara Tidak Teratur diakhir tahun ?
tidak terima gaji tapi menerima fee dari Perusahaan?
Om, izin bertanya.
Saya sedang buat faktur pajak keluaran,
Saat kami upload file csv ke efaktur file tsb statusnya approve tapi saat kami upload di coretax ada 3 inv yg statusnya siap Approve.
3 invoice ini sudah 7 hari statusnya siap approve
Kalau seperti ini sebaiknya di tunggu atau dibatalkan atau di upload ulang ?…
Terima kasih
silahkan dicoba untuk upload ulang
Om mau tanya, apakah LB pada masa 7 tahun 2024 bisa di kompensasikan ke masa pajak 1 tahun 2025 ? soalnya dapet status error ”ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00066: Masa dan Tahun kompensasi berbeda dengan masa kompensasi awalnya”
kompenasasi tersebut atas pajak apa?
Halo Om,
Ijin bertanya.
Kalau saya ada pekerjaan full time dan dapat bupot 1721.
Lalu ada pekerjaan frilens sebagai tenaga ahli dan dapat bupot bulanan pph tidak final dengan kode pajak 21-100-07.
Itu cara lapornya bagaimana ya om ?
lapor di SPT tahunan menggunakan eform 1770 atas bupot tersebut dan input juga penghasilan atas pekerjaan bebas
Selamat siang, izin bertanya sedikit ttg pajak kalau berkenan.
Ayah saya punya rumah yang dibeli sudah lama, tapi belum pernah dilaporkan. Status npwp ayah saya sekarang sudah “non efektif”.
Apa rumah itu tetap perlu dilaporkan ya kalau suatu saat nanti mau dijual?
Saya sudah coba lapor lewat djp online melalui SPT 1770 SS, tapi cuma ada kolom “Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak”, tidak ada perincian kalau itu harta berupa rumah. Kira2 bagaimana ya cara melapornya? Terima kasih.
bisa gunakan form 1770 agar bisa di rinci
Tapi ayah saya sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan. Apakah boleh menggunakan form 1770?
boleh
NPWP saya di pakai oleh perusahaan orang tua saya karena waktu itu saya bekerja dengan dia. Rencananya pas dia pensiun saya yg lanjutin. Perusahaan bekerja dalam bidang tekstil grosir. Namun, karena tidak cocok saya sekarang sudah bekerja pisah sebagai freelancer bekerja di bidang digital marketing. Client saya semua dari luar negeri. Masalah NPWP saya masih di pakai ortu saya. Dan tiap kali lapor pajak tahunan saya harus lapor ke akuntan dia. Males dong. Masa penghasilan saya harus saya lapor ke bapak saya (walaupu secara tdk langsung). Saya ingin mempunya NPWP sendiri dan tidak mau melaporkan income saya kepada akuntan bapak… Read more »
silahkan dapat jalankan kewajiban perpajakannya sendiri dimulai dari daftar npwp via coretax
Halo mau tanya, apakah WP orang pribadi kemudian punya penghasilan jual tebu yang dipotong pph 22 oleh pabrik gula itu wajib di melapor juga atau bagaimana ? Karena tiba tiba dapat sp2dk pdahal pph 22 yang dipotong kan sudah di bayar kan oleh pabrik gula
tetap harus dilaporkan
Kalau Training Awareness ISO 9001:2015, Internal Audit Dan Pre Assessment ISO 9001:2015 apakah ada pemotongan pajak ya ?
apakah maksudnya pengadaan training kepada karyawan?
Pagi, mau bertanya sebelum adanya PPN 12% perusahaan kami menggunakan DPP PPH 1,11, apakah saat adanya perubahan tarif PPN ini maka DPP PPH berubah menjadi 1,12?
iya, DPP dikali 11/12
Selamat pagi om, ijin bertanya maksud dari button “tandai sebagai tidak valid” apakah dimaksudkan untuk isi transaksi di prepopulated coretax yang tidak sesuai dengan dokumen fisik yang kita terima ya? dan jika memang begitu setelahnya apa kita input manual sesuai dokumen yang kita terima?
1. iya
2.bisa
Ijin bertanya om, saya kan kmrn udh bayar PPH dan masi di SPT menunggu pembayaran saya tungguin ehh skarang saya cek malah SPTnya pindah ke konsep padahalkan billingnya sudah di bayarkan om? Solusinya bagaimana ya om?
apakah billing yang dibayarkan sudah sesuai?
kak, mau tanya. jika ada invoice tgl 31 jan, tp diserahkan ke saya tgl 11 feb. ternyata perusahaan tsb ada SKB yg terbit tgl 3 feb. jika kasusnya seperti itu, apakah saya perlu potong pph 23?
potong pph
halo pak mau nanya,
kalo perusahaan pelayaran menjual kapal bekas ke perusahaan pelayaran juga dipungut PPN ga ya, tq
iya dipungut
om, kalo ajuin surat permohonan PP 55 di coretax caranya gimana ya? Dan pas create pdf itu diisi apa aja ya?
Pada menu Layanan Administrasi -> permohonan layanan administrasi -> sub layanan LA.06.01 Pembuatan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 -> isi sesuai permintaan
Selamat pagi, Pak. Saya ingin bertanya. Misalnya di instansi pemerintah, ada belanja honorarium atas jasa fogging, mereka ditetapkan dalam SK. Pembayaran kwitansi sesuai dengan titik lokasi fogging. Honorarium yg didapat dalam satu lokasi rp206.000/org tetapi dalam satu bulan tidak tentu berapa lokasi. Apakah mereka ini dikenakan pph 21? Terimakasih
iya, PPh 21 pegawai tidak tetap
Om,, mau tanya kalau kode faktur 030 di coretax DPP perhitungannya seperti biasa atau menggunakan perhitungan DPP 11/12 ya?
DPP 11/12
Mohon solusinya om, status pajak keluaran sy di Coretax sdh status canceled tetapi di spt ppn masa Februari 2025 kok masih kehitung nominalnya ya harusnya kan tidak masuk yg mengakibatkan omset & PPN lbh besar dr semestinya
apakah sudah klik posting di SPT PPN?
halo pak,
*umkm omset dibawah 500jt/Thn
*ada penghasilan dari shopee affiliate 5jt/thn di potong pph21 tiap bulan dan dpt bukti potong 4 lembar total 110.000
* Masalah jika input bukti potong di spt jadi lebih bayar 110rb,
biar gak LB gmn ya solusinya yg aman?
Jika ditambah pendapatan lain, maka cukup besar yg harus ditambahkan 70juta karena ptkp saya 67,5jt(jika tahun depan tiba2
dihilangkan pendapatan lain sebesar 70jt pasti akan dipertanyakan , solusi terbaik ,minim resiko, gimana ya
apakah bukti potong shopee affiliate boleh tidak dilampirkan di SPT, krn kita tidak ingin minta pengembalian?
thanks
opsi lainnya yaitu tidak mengisi PPh yang dipotong, namun penghasilannya ttp dilaporkan
saya bertanya kenapa di hapus ya ?
maksudnya bagaimana ya?
ijin tanya pak, *Usaha utama umkm omset dibawah 500jt / Thn *ada penghasilan dari shopee affiliate 5jt / thn di potong pph21 setiap bulan/ total 110.000 dan dpt bukti potong 4 lembar total 110.000 * Masalah jika input bukti potong di spt jadi lebih bayar 110rb, biar gak LB gmn ya solusinya yg aman? Jika ditambah pendapatan lain, maka cukup besar yg harus ditambahkan 70juta karena ptkp saya 67,5jt(jika tahun depan tiba2 dihilangkan pendapatan lain sebesar 70jt pasti akan dipertanyakan , solusi terbaik ,minim resiko, gimana ya pak Apakah bukti potong dan penghasilan shopee affiliate 5jt / thn tidak di… Read more »
penghasilan shopee affiliate tetap dilaporkan beserta bukpotnya dan jika tdk ingin LB maka salah satu solusinya menambahkan penghasilan lainnya
om mau tanya tentang pph 25 wajib pajak pribadi , saya umkm online, jika total laba bersih selama setaun sebesar Rp75.215.028 dan saya status sudah menikah mempunyai anak 2 , apakah benar rumus hitungan nya seperti ini ?
Total laba bersih = Rp75.215.028
PTKP K/2 = Rp67.500.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp75.215.028 – Rp67.500.000
= Rp7.715.028
Pajak yang harus dibayar: 7.715.028×5%=385.751 / tahun atau Rp32.146./bulan untuk angsuran PPh 25 .. apa benar rumus nya seperti itu ?
benar, namun jika masih dapat menggunakan fasilitas PP 55, gunakan saja fasilitas tsb
masalah om . saya bingung untuk perhitungan jual pulsa online itu ada yg bilang dari omset ada yg bilang dari laba bersih karena ini masuk jasa.. nah kalau pp55 kan hitungan nya harusnya dari omset untuk pulsa online ini, kalau dari omset tekor hasil nya alias rugi kalau ga ngambil 1% dari keuntungan, tapi jika ngambil 1% dari keutungan ,, logikanya aja misal jual token pln 50rb masa harus jual 55rb kan ga mungkin kalau online jual segitu, kalah sama aplikasi lain, makanya dari itukalau pp55 ngambil dari omset kayanya ga bisa.. kecuali dari laba bersih atau neto x 0.5%.… Read more »
penghasilan dari penjualan pulsa itu bukan penghasilan atas jasa dan omset itu laba kotor
Ikut bertanya dong Om, misal saya adalah penyedia yang berkontraksi dengan pemerintah, suatu ketika saya dapat kontrak pengadaan TV, untuk memenuhi barang yang diinginkan pengguna saya beli TV di Bhinneka.com dimana terdapat keterangan harga yang saya bayarkan untuk TV tsb sudah termasuk PPn, ketika saya menagihkan pembayaran ke pengguna apakah apakah dimasukkan juga unsur PPn pada tagihan tersebut?
jika transaksi dgn bendaharawan pemerintah tdk ditagihkan PPN
Izin bertanya om.. di sistem DJP tiba² muncul bukpot PPh 21 tapi saya tidak merasa menerima penghasilan dan tidak tahu siapa yg menerbitkan itu .. apa harus saya laporkan ya
jika tdk menerima penghasilan dari sumber tsb ya tdk dilaporkan gpp
Pagi Om, mau tanya, jika kita dapat tagihan (invoice) atas nama PT, tapi ditransfer ke rekening orang pribadi, objek pph nya 23 atau 21 om ?
detail transaksinya seperti apa?
Pagi Om, izin tanya kalau ada usaha sampingan & pekerjaan full time lapor sptnya gimana ya? Apakah sampingan bisa menggunakan norma juga? Dan apakah pajaknya akan dihitung progressif? Terima kasih om 👍
usaha sampingannya ini seperti apa?
Selamat malam om ijin bertanya -kalau mendapatkan penghasilan dari luar negeri sebagai freelancer, itu berarti kita boleh daftar NPPN kah? Apakah dengan mendaftarkan NPPN kita harus lapor pendapatannya tiap bulan atau ada kewajiban lain etc?
Dan misalnya pendapatannya 100 juta per tahun, dan apabila normanya 50%, nanti di SPT diisinya berapa ya? Setelah pemotongan norma atau total omset?
Terima kasih om.
penghasilan dari luar negeri tdk dpt menggunakan NPPN
Siang Om, Ijin bertanya,
kalau ada harta berupa tanah kosong yang belum dimanfaatkan, itu dilaporkan dalam kode harta nomor berapa ya? karena belum tahu nantinya apakah untuk rumah, kantor, atau lahan usaha.
terimakasih.
dapat diisi harta tidak bergerak
Ijin bertanya om, di baris nomor 23 nominal yang ada didalam kurung itu menandakan kurang bayar atau lebih bayar?
itu nominal atas kelebihan potong pph 21
Om mau tanya, maksud dr nomor 23, nominal yang dalam kurung, itu tandanya apa yah? Kurang bayar atau Lebih bayar, terima kasih
itu nominal atas kelebihan potong pph 21
Kawan pajak ijin bertany,
Penghasilan istri npwp gabung suami.
Dia ada dpt 2 bupot, 1 bupot 1721 A1 tahunan dilaporkan di spt suami itu penghasilan final.
1 bupot lg pegawai tidak tetap tenaga ahli, untuk penghasilan tenaga ahli ini apakah dilaporkan di daftar pemotongan pph? Dan penghasilan diitung ulan gabung suami di spt induk.
Mohon informasinya kawan² pajak. Thx
jika istri memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja maka bukti potong 1721 A1 tidak masuk penghasilan PPh final namun masuk ke perhitungan tarif progresif
bukti potong istri didapatkan di laporkan di 1770S-I bagian C DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH?
betul
Siang om, mau tanya perusahaan saya ada dokumen pengiriman dengan pemberian material secara cuma cuma (gratis). cara pembuatan faktur pajak untuk ini bagaimana ya?
faktur pajak dapat dibuat di coretax dan tarif PPN nya tetap 12% disebut sebagai transaksi pemberian cuma2
Om mau tanya, terkait pemindah bukuan dari lawan transaksi ini kita lapor juga atau gimana om?
bagaimana detail transaksinya?
Siang Om,
Pada coretax untuk dokumen lain Faktur Pajak Masukan (Transaksi PIB) status approved dan sudah di kreditkan. Akan tetapi tidak muncul di B.II
Karena pada saat prepopulated pib muncul 2x di coretax,
untuk statusnya credit dan cancel.
Bagaimana solusinya ya om.
bisa jadi PIB nya dibatalkan jadi tidak muncul di B.II