Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
siang om, jika fp masukan dengan kode 08 (barang bebas pajak) tidak dapat dikreditkan dan muncul “Beberapa Faktur Masukan tidak dapat diupdate. Silahkan buka form untuk mengecek status” dan saat cek sudah sesuai. itu kenapa ya om ?
faktur 08 memang tidak dikreditkan
Selamat siang Om, mau tanya..apakah bayar pph 23 di Ebilling untuk Tahun Pajak 2025 belum bisa,,kapan muncul 2025 ?
sudah bisa, dapat menggunakan billing deposit yang dibuat di akun coretax
Om mau tanya, gen expection setelah di isi semua dan submit kenapa yah ?
dapat dicoba kembali
selamat pagi, mau tanya nih om,, terkait cortex untuk disekolah itu yang didaftarkan kepseknya atau bendaharanya punya akun ?
PIC yang terdaftar di akun sekolahnya siapa?
Selamat sore, ijin bertanya mengenai coretax. Jika skrg pajak sudah terpusat menggunakan npwp pusat apakah untuk pembuatan kode billing bisa dibuat sesuai tagihan per cabangnya?
semisal perusahaan kami memiliki cabang semarang dan kalimantan, apabila masing² cabang tsb membuat kode billing pph 23 sesuai tagihan masing2 apakah bisa?
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 cabang untuk masa pajak setelah implementasi Coretax dilakukan melalui akun Coretax Pusat.
Selamat pagi ,
Mau tanya, jika perusahaan kami memiliki bbrp cabang, apakah utk billing PPh 21 maupun unifikasinyanya bisa dibuatkan untuk masing² cabang atau hanya bisa 1 saja ya?
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 cabang untuk masa pajak setelah implementasi Coretax dilakukan melalui akun Coretax Pusat
siang om,apa beda perhitungan gross up dan non gross up
Gross up: terdapat tunjangan pajak oleh Perusahaan, sehingga gaji bersih yang diterima karyawan tetap sama.
Non gross up: pajak dipotong dari gaji karyawan.
Siang om,
Saya saat ini masih non pkp dengan omzet masih dibawah 4.8M, ketika nanti omzet diatas 4.8M maka saya harus menjadi PKP.
Pertanyaannya jika saya sudah PKP dan memiliki persediaan barang dagang misal 10M, dan jika saya jual barang tersebutkan saya harus nemabahkan PPN atas penjualannya, kondisinya adalah jika saya tambahkan PPN maka harga saya tidak dapat bersaing dipasaran, tetapi jika saya menanggung PPNnya maka saya tidak untung. Sedangkan PPN masukan atas barang tersebut tidak dapat saya kreditkan karena dibeli sebelum PKP. Untuk itu apakah ada solusinya ?
Solusi yg menguntungkan dan cepat sih jd ga ada, yg ada bs jg akan panjang solusinya
Selamat Siang,
saya ijin bertanya,saya akan mengerjakan faktur pajak pelunasan pada aplikasi coretax.
Nah yang jadi kendala uang muka sblmnya itu ada d aplikasi efaktur. bagaimana cara mengerjakan pelunasan.karena ketika saya mengisi nomor faktur uang muka tidak bisa
Silahkan cek nomor faktur uang muka yang telah diterbitkan di aplikasi efaktur
halo om saya bekerja diperusahaan CPO atau sawit dan ditempat saya jika ada penalti mutu maka kami mengembalikan sisa dana yang sudah masuk tetapi ternyata ada kualitas mutu yang jelek maka dari itu terjadilah penalti mutu. Tapi untuk faktur pajak pengganti penalti mutu siapa yang harus mengeluarkan faktur pajaknya perusahaan saya atau customer nya?
Pihak penjual
Ijin bertanya ya om. Saya di tengah tahun 2024 telah mencairkan dana JHT seluruhnya, setelah PHK. Yang saya tanyakan, bagaimana memasukkan dalam Laporan Pajak SPT OP di 2025 ini. Apakah dimasukkan dalam Harta saja atau bagaimana. Dan apa saja yang perlu diperhatikan? Terima kasih banyak.
apakah ada bukti potongnya?
Siang Om, mau bertanya
Saya pegawai instansi pemerintah ingin membayarkan pembayaran jasa cetak spanduk senilai kurang dari 1Jt namun saya membayar bukan ke penyedia jasa cetaknya tapi ke orang lain, karena ini merupakan reimbuse yang sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh orang lain. Dalam pembayarannya saya tidak memungut PPN karena nilainya <2Jt namun apakah saya tetap harus memungut PPh Ps 23 sebesar 2%?
tidak
Siang Om,, ijin bertanya,
kalau ada transaksi pembelian rumah sudah lunas tahun 2024 tapi dokumen pendukung seperti sertifikat/akta jual beli belum terbit juga sampai dengan 2025, untuk pelaporan SPT yang benar dimasukan ke kode harta yang mana ya Om…
Terimakasih..
bisa pakai kode harta/tanah bangunan untuk tempat tinggal
izin om, saya upload pk pake xml tapi dpp nya jadi minus padahal perhitungan harga dan diskon nya sudah sesuai. gimana ya om?
bisa dicoba kembali dengan input nominal dpp nya
masa harus di ulang satu satu om? soalnya tiap upload xml nya begitu terus
silahkan dicoba terlebih dahulu
bisa namun harus satu satu om sedangkan fpk nya cukup banyak
untuk saat ini dapat dicoba 1 per 1 (manual) dahulu
Halo om salam kenal. Mau tanya, saya baru pertama kali buka usaha dan PKP terkait dengan Service Laptop dan Penjualan Laptop dan HP.
Saya butuh arahan, jika saya ada pemintaaan service laptop itu pada
untuk ppn bisa pakai DPP lain dengan harga jual x 11/12
halo om, mau tanya, apakah jika wajib pajak sedang kuliah di S3, apakah biaya kuliah yang bersangkutan bisa digunakan sebagai pengurang besaran pajak?
dan apa maksud dengan pengurang biaya jabatan? jabatan ini bisajabatan apa saja dalam kantor? terimakasih om
biaya kuliah tidak bisa menjadi pengurang pajak, biaya jabatan sendiri merupakan biaya yang dibayarkan pegawai tetap yang digunakan sebagai pengurang pajak yaitu 5% dari penghasilan bruto dan maksimal 6 juta/tahun
halo om mau tanya,
jika ada eorr di lampiran B2 spt masa ppn itu cara mengatasinya bagaimanaya, seharusnya FP yang masuk di B2 itu tidak di kreditkan. Status faktur juga sudah approval dan tidak credited, terima kasih om
bisa di refresh secara berkala
Halo om, mau tanya dengan penggunaan coretax ini untuk karyawan yang resign apakah juga langsung dibuatkan bupot A1?
bisa
hallo om mau tanya kalau kita buat faktur pajak pengganti awal nya tanggal 13 Feb 2025 lalu mau kita ganti jadi masa maret 2025 apakah ada denda yg berlaku atas faktur pajak pengganti tersebut om terima kasih.
untuk faktu pajak pengganti tidak dikenakan denda
halo om,
mau tanya soal upload spt masa ppn, kan sekarang spt 1106 put sudah tidak ada dan masuknya ke lampiran c spt ppn coretax. terkait pengisiannya itu untuk pkp yg memakai kode 03 tipe transaksi ppn yg dipungutnya memakai kode apa. dan apakah harus ditambah satu persatu karena faktur dari broker itu cukup banyak
kalau bisa apakah ada tutorial untuk upload spt 1107put di coretax
dan untuk lampiran b1 b2 b3 jika tidak muncul apakah sebelumnya harus diupload/dikreditkan/tidak dikreditkan
terima kasih om
jika transaksi dengan bendaharawan tetap gunakan 03, faktur bisa di impor menggunakan xml, jika lampiran belum muncul bisa dicoba refresh secara berkala
Hallo Om,
Izin bertanya, kalo misalkan bukti potong PPh 23 statusnya submitted tetapi blm diterbitkan itu apakah masih bisa dihapus? karena saya mau ubah masa bukti potongnya om, apakah bisa dengan cara seperti itu? Terimakasih om
bisa dibatalkan
Halo om, saya ada usaha non PKP, sudah biasa pakai surat pernyataan bermaterai untuk keperluan pembayaran dari pemprove di luar pulau jawa, ini aman aman saja pakai surat pernyataan
Saat ini mau garap desa2 di suatu kabupaten di provinsi DIY
pertanyaannya,
1) Jika yang anda maksud PKP, pendaftaran PKP bisa melalui coretax dengan melakukan registrasi coretax lebih dulu
2) setelah pengajuan pendaftaran PKP, akan ditinjau dahulu oleh KPP, kurang lebih 10 hari kerja
3) apakah jasa yang dimaksud adalah menerbitkan menggunakan nama perusahaan lain?
hallo om, mau tanya jika ada keterlambatan pembuatan faktur pajak itu gimana ya om
PT A menjual barang kepada PT B pada saat bulan juni 2024, tetapi sampai saat ini belum dibikinkan faktur pajak dikarenakan kelewat dan belum dibayar juga, itu baiknya gimana ya om?
faktur pajak dapat diterbitkan saat ini, namun terdapat potensi denda atas keterlambatan menerbitkan faktur pajak
potensi dendanya berapa persen ya om?
1% dari dpp dan dibayar jika ada STP
Halo Om,
Saat ini saya bekerja di Perusahan yg bergarak dibidang JPT dan menggunakan Faktur Pajak keluaran 050. Saya mau tanya dong om, untuk Nilai harga jual dan Nilai DPP sama atau menggunakan rumus 11/12 ?
Terima kasih.
DPP menggunakan 11/12
Halo om pimpa,
Saya memiliki pt yang melakukan transaksi dengan perusahaan luar negeri, disini statusnya kami hanya representative, contohnya : garuda Indonesia memesan barang ke boeing melalui Perusahaan kami, sebagai representative dari boeing, Perusahaan kami akan mendapatkan fee dari boeing (USA)..misal transaksi tersebut bernilai $100.000 kami mendapatkan fee $10.000, pertanyaannya pajak apa yang harus saya bayarkan dari transaksi ini?
pajak apa yang ditanya? PPN atau PPh?
pph om pimpa
salah satunya dapat dikenakan jasa manajemen, namun tergantung detailnya seperti apa
Malam om mau tanya spesifik ini dibantu dijawab ya om Saat ini saya dari PT EP dengan status PT Penanaman modal asing (PMA), saat ini menggunakan Pajak 0,5 % dari omset di tahun 2025, pada tahun 2026 fasilitas pajak omset saya sudah tidak berlaku dan menggunakan tarif normal sedangkan sumber pemasukan PT EP hanya bersumber dari penerimaan uang dari induk perusahaan kami di kanada. Pertanyaan : Apakah penerimaan uang ini harus dikenakan pajak PPN karena hanya untuk membayar operasional Perusahaan ?Apakah PT PMA boleh menggunakan status Non PKP setelah 3 tahun fasilitasnya berakhir jika omset masih dibawah 4.8 Miliar ?… Read more »
1. perusahaannya sudah PKP belum? uang tersebut diakui sebagai pendapatan/modal/utang dari holding company?
2. boleh-boleh saja tetapi jika sebelumnya sudah PKP, maka perlu pencabutan PKP dahulu
1. Belum PKP, Dianggap sebagai pendapatan om
2. Belum PKP tapi fasilitas omset habis tahun 2026 om
jika belum PKP maka akan tetap menggunakan status non PKP walaupun masa fasilitas sudah berakhir, selama masih status non PKP tidak wajib memungut PPN atas penjualan/atas pendapatan yang dimaksud
Terima Kasih om
sama-sama
pagi om,
tanya klo kita perusahaan ada pengiriman barang/material ke luar daerah menggunakan jasa indah cargo. cuma kita dikasih resi pengiriman tanpa menerbitkan faktur. apakah saat kita pembayaran dikenakan pph atau tidak ya? jika dikenakan pph kena brpa persen ya.
PPh 23 tarif 2% ya
ough gtu,
biarpun pake nama karyawan ya. bukan pakai invoice soalnya.
nanya lagi om.
untuk Bayar PPN saya biasanya dicicil. nah ini di coretax klo mau buat biling langsung jadinya billing pembayaran full ya. supaya bisa bayarnya cicil dulu gimna ya?
tetap objek PPh 23. Untuk pembayaran PPN terutang tidak dapat dicicil
Pagi om
Mau tanya bagaimana cara lapor pph 4 ayat 2 yg kode billingnya 411128 – 402 atas pengalihan hak tanah dan/ atau bangunan
Saya bukan mau validasi penjualan yah om
Tpi, mau melaporkan atas kode billing tsb
Biasanya kalau pakai djp online tahun lalu
Itu di unifikasi dan di perekam pph penyetoran sendiri om
Skrg kan sudah pakai coretax, bagaimana cara pelaporan utk badan dan op yah om ??
Untuk pembuatan billing di coretax bisa ke menu Pembayaran -> Layanan Kode Billing Mandiri -> Pilih Kode Billing 411128 – 402 atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
Untuk lapor badan bisa login terlebih dahulu dengan akun coretax PIC/Direktur kemudian impersonate ke akun coretax badan. Kemudian untuk pelaporan unifikasi badan dan OP pilih menu SPT -> Buat Konsep SPT -> PPh Unifikasi.
Malam pak, WP OP umkm sudah terdaftar lama (awal 2000), pernah ikut TA pertama di 2016/2017? karena laporan hartanya jarang diupdate. Setelah itu wp sudah melakukan perbaruan harta tiap lapor spt tahunan dri 2017 hingga skrg. Beberapa aset seperti sbn dan deposito (deposito sdh tdk ada lg sejak 2018 krn dicairkan ke sbn hingga skrg) meskipun selalu update di kolom harta tapi belum pernah sekalipun ada di kolom penghasilan karena wp mengira aset (sbn) tersebut sudah dipotong pajaknya secara otomatis dan dicatat oleh negara. Untuk spt tahun 2024 apakah semua sbn harus masuk ke kolom penghasilan sedangkan sbelumnya belum pernah… Read more »
Bisa dilaporkan & pembetulan juga ya
Selamat Sore
Saya mau tanya pak mengenai PPh dikreditkan
Sebuah perusahaan menggunakan sistem akrual basis dalam pencatatan akuntansinya
Apabila transaksi atas jasa diakui sebagai pendapatan di akhir tahun 2023 dan dana baru diterima dan dipotong pajak di masa Januari 2024, apakah bukti potong yang diterima atas jasa tersebut dapat dikreditkan di tahun 2024?
Mohon pencerahannya pak
Terima kasih pak
Ya bisa dikreditkan tahun 2024
Berarti untuk pendapatan di 2023 yang sudah diakui di laporan fiskal di tahun 2023 tidak masalah ya pak apabila pengkreditan pphnya dilakukan di 2024?
Iya bisa
Tanya Om Pimpa,
Selamat siang. Saya ingin bertanya terkait SPT Induk Bagian II B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, cara input nya bagaimana ya? Karena perusahaan kami ada BC 2.5, waktu di web e-faktur hanya tinggal input ntpn nya saja, namun untuk di coretax bagaimana cara inputnya? Terima kasih
Akan terisi otomatis datanya, coba direfresh kembali
Selamat siang, izin bertanya. Jika pada SPT Normal PPh 21 melaporkan LB sebesar 63rb, Pembetulan-1 400rb, Lalu ingin Pembetulan-2 dengan melaporkan nihil. Apakah kompensasi sebesar 463rbnya akan hilang atau tetap terkompensasi ke masa berikutnya?
Terima kasih om
Akan tetap terkompensasi ke masa berikutnya
Pagi om, ijin tanya. Untuk pelaporan SPT Tahunan PT bidang usaha pembangunan rumah, jika ditahun 2024 ada penjualan rumah yang belum di AJB maka di laporan keuangan yang dilaporkan pajak tetap di catat penjualan atau harus menunggu di AJB dulu baru bisa diakui sebagai penjualan ya om?
Bs diakui sebelum AJB
Halo om mau tanya apabila sertifikat tanah atas nama 2 orang, bagaimana pembayaran pph nya ? Apakah wajib pajaknya atas nama 2 orang atau salah satu ?
Pembayaran PPh atas apa?
izin bertanya om, kalau Pajak kluarannya ga masuk seperti yang di gambar itu bagaiman ya om?
Silahkan bisa tunggu data sinkron terlebih dahulu
tanya om, aku mau lapor spt ppn januari tapi data yang di lampiran B-1 ga sinkron sama yang di induk. kalau aku lapor dulu dan nanti pembetulan bisa om? soalnya kalau nunggu data nya sinkron nanti takutnya telat lapor
Silahkan bisa tunggu data sinkron terlebih dahulu
KASUS-3: Pajak Kurang Bayar dan Lebih Bayar Tuan Ali dan Tuan Baba telah melaporkan SPT-Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020 tanggal 30 Maret 2021, masing-masing sebagai berikut: 1. PPh terutang Tuan Ali jumlah pokok pajak Rp100.000.000,- telah dibayar melalui pihak lain dan dibayar sendiri sebesar Rp60.000.000,- sehingga Kurang Bayar sebesar Rp40.000,000, telah dilunasinya. Setelah dilakukan penelitian terdapat kekeliruan penerapan PTKP, sehingga dari hasil penelitian jumlah PPh terutang menjadi Rp125.000.000, Surat tagihan diterbitkan pada tanggal 25 Mel 2021. 2. PPh terutang Tuan Baba jumlah pokok pajak Rp200.000.000,- telah dibayar melalui pihak lain dan dibayar sendiri sebesar Rp220.000.000,- sehingga Lebih Bayar sebesar… Read more »
Silahkan mengerjakan soal
Ommm untuk faktur masukan di coretax yg statusnya “amended” “canceled” apakah ttp di centang untuk di laporkan atau uncredited atau dibiarkan saja? Hanya yg status FM nya “approved”
Hanya yang approved ya
Selamat siang
Saya mau bertanya pak, saya sudah isi pajak dan isi NTPN tapi pajak tetap tidak bisa dikirim, tertulis :
Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap.
Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi data pembayaran terlebih dahulu. Silakan klik tombol Selanjutnya untuk menyimpan SPT sebagai DRAFT.
Padahal saya sudah mendapatkan nomor NTPN dan sudah memasukannya
jika kurang bayar dapat lakukan pembayaran terlebih dahulu baru mendapatkan NTPN nya
Siang pak kalau mau lapor SPT Tahunan tapi email dan telp DJP online lupa apakah bisa dirubah via online data e fin masih ada
dapat lakukan perubahan data ke KPP atau kirim data ke KPP via pos dengan menghubungi dahulu KPP terdaftar
Tanya Om Pimpa,
Terkait Putpot untuk Identitas Pemotong itu di isi gimana ya :
untuk kegiatan usaha kami dicabang apakah menggunakan 0000 atau 0001
Thanks om
0001 untuk cabang, namun disesuaikan kembali dengan nomor cabangnya
om untuk data digunggung skrg kan harus diunggah dgn format xml. nah klo formatnya diisi sebaris untuk transaksi 1 bulan boleh ga ya? dgn nama pembeli kosong, nik diisi 0000000000000000. mohon jawabannya ya om, terimakasih banyak
di isi sesuai petunjuk pengisian yang ada di format excel xml dari DJP
selamat malam om, mau tanya ya,, status pajak saya pribadi PKP, kenapa tidak bisa memilih (KLIK) bagian PKP di status di menu SPT ya, JADINYA saya gak bisa lapor spt bulanan,,,, saya lampirkan pula ss gambar, masalah yg saya temui, somoga bapak bisa membantu… terimakasih
Saat ini coretax belum dapat berjalan optimal dan sering erorr, silahkan di coba berkala dan dicoba diwaktu malam
Halo selamat siang. Numpanng tanya pak, saya sekeluarga (3 orang) memiliki usaha toko berpenghasilan 5-6 juta per bulan. Pajak apa saja yg harus kami bayar ya?
Sebelumnya terima kasih
Apakah usaha dalam bentuk badan (CV/PT) atau usaha perseorangan?
malam pak saya mau tanya mengapa sudah beberapa hari saya coba lapor spt masa ppn nihil malah terjadi kesalahan terus ya? ini kesalahan dari sistemnya atau dari wajib pajak?
https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/prefillreturnsheet/nvat
Object reference not set to an instance of an object
bagaimana kalau sampai lewat batas lapor?
dapat di coba kembali
saya mengalami hal seperti itu jg, sy coba berulang kali sama saja muncul spti itu terus
dapat dicoba secara berkala
aku karyawan beli sesuatu jasa utk pribadi menggunakan vendor corporate perusahaan tp issued under Perusahaan krn bisa tempo 30 hari, ternyata diakhir tahun, pajak 2024 terecord oleh team Tax Perusahaan dan team Tax tersebut menanyakan kenapa belum ditagihkan ke Perusahaan sehingga FP menggantung, solusinya bagaimana yah Om krn sudah terlanjur issued under perusahaan dan ada FP terbit atas nama Perusahaan, namun beli jasa utk pribadi dan sudah lunas dibayar by pribadi juga ke vendor corporate langsung, vendor corporate pun tidak mau batalkan jg FPnya, bagaimana solusi case seperti ini yah Om agar Perusahaan tidak ada masalah dengan case FP menggantung… Read more »
jika penggunaan jasa itu untuk pribadi (bukan untuk perusahaan) lebih baik fakturnya di buat atas nama pribadi yang menggunakan jasa tsb
sore om mau tanya,
saya mau lapor pajak nihil tapi muncul error. https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/prefillreturnsheet/nvat
Object reference not set to an instance of an object.
kira ini kenapa ya om.
Terimakasih
Pastikan semua isian sudah terisi & dilengkapi atau bisa coba diulang untuk input datanya di coretax
Pas kita klik icon lihat langsung muncul kesalahan itu, data wajib pajak tidak terisi secara otomatis dan disabled tidak bisa diisi.
sore om, ini uda ketemu solusinya? mohon share solusinya kalo uda dapat ya, makasih.
dapat di coba kembali
halo om, aku mau tanya. Dalam kasus, sebuah perusahaan membagikan kepada karyawan secara cuma-cuma barang yg apabila dijual senilai 410juta nah perusahaan memasang margin 20% atas penjualan mainannya. Yang mau sy tanyakan rumus perhitungannya itu apakah langsung DPP x PPN atau marginnya juga dihitung, kalo iya rumusnya jadi gimana ya? Terima kasih om 🙏🏻
Dihitung tanpa margin
halo om mau tanya, jika perusahaan ada kegiatan usaha selain yg didaftarkan KLU. Apakah berisiko dari sisi perusahaan jika tetap menerbitkan invoice & FP, apakah di kemudian hari jadi temuan dan bisa sampai pemeriksaan? terima kasih om
KLU tdk menjadi acuan satu2nya, resiko bkn dari soal apa yg dituliskan di data KLU
halo om mau tanya,
kalau ada case Orang Pribadi punya usaha jasa (non ppn), si penerima jasa maunya dikenakan ppn, nah si OP ini numpang dibuatkan invoice+faktur pajak atas jasanya dan ke sebuah perusahaan, lalu uang masuk ke rekening perusahaan dari pembuatan invoice tersebut, si perusahaan tidak mengembalikan full pembayarannya ke OP (dipotong ppn + jasa), jadi yg dikembalikan hanya DPP nya saja ke OP ini,
yg saya mau tanyakan, apakah transaksi seperti ini di perbolehkan?
lalu untuk uang keluar dari perusahaan ini (pengembalian ke OP) dinamakan transaksi apa ya di pembukuan?
terima kasih om
Bolehnya dari sisi apa yg ditanyakan? Bisa boleh, bisa jg tidak boleh
dari sisi pajak dan akutansi om,
kalau di akutansi transaksi seperti ini namanya apa ya?
Boleh saja dari sisi pajak dan akuntansi