Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
om kalau belum terima BPE PPh 21 itu kenap aya? padahal sudah lapor dan bayar. tidak muncul di email maupun di coretax yg di dokumen saya. harus bagaimana bisa dapatkan Bpe ?
Kemungkinan coretax sedang error, silahkan bisa dicoba lagi
halo om, ini error gini terus sudah 2 hari?
solusinya gimana ya?
https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/prefillreturnsheet/article-2126 Ebupot data still in processing input. Please refresh this page to get latest data and then submit again.
Silahkan direfresh & dicoba lagi, bisa coba di malam hari juga ketika akses Coretax tidak sepadat saat siang hari ya
sama
keburu akhir bulan, denda dah 500 kita
Silahkan cek KEP-67/PJ/2025 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan sehubungan dengan implementasi coretax DJP.
Hallo om, nomor SPPB pada faktur pajak 070 yang sudah dibatalkan apakah bisa di pakai kembali?
Tidak bisa
Halo Om, kalo kita mau revisi harga satuan invoice dan faktur masa November 2024 sekarang berarti lewat e-faktur atau coretax ya?
Di e-faktur
Malam om… sama nih dgn kasus di kantor, ada pembelian dgn FP kode 080 di masa Nov 2024, tp skrg mau direvisi harga satuannya oleh supplier, itu perlakuan di lap ppn nya bagaimana ya.. dan apakah jg lewat efaktur?
Silahkan melakukan pembetulan di efaktur
halo om, sy mau tanya pelaporan spt masa ppn nihil. tapi pas klik bayar dan lapor udah dicoba berkali-kali tidak berhasil. malah muncul
“Terjadi kesalahan”
2:38:35: https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/prefillreturnsheet/einvoice-vat
Http failure response for https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/prefillreturnsheet/einvoice-vat: 404 Not Found
itu udah diulang-ulang tetap begitu om kenapa ya?
karena masih eror pada sistemnya, Bisa coba diulang kembali di waktu malam
Ini saya sdh coba malam tetap ga bisa om 😔
dapat di coba kembali
sudah bisa, sudah normal, boleh dicoba kembali
Iya, silahkan boleh dicoba kembali
Selamat siang Om, untuk perhitungan pajak PPh 21 orang pribadi bagi karyawati PNS status tidak kawin apakah boleh memasukkan tanggungan orang tua yg sdh tidak bekerja
boleh
Pagi Om Pimpa,
Mohon bertanya. 10 tahun lalu saya bekerja di luar negeri, bayar pajak ke negara tempat saya bekerja. Sampai sekarang saya masih punya rekening bank di luar negeri. Rekeningnya sudah pasti dorman karena sudah lama tidak dipakai. Jumlah pastinya saya tidak ketahui. Karena itu saya tidak pernah lapor di SPT. Kalau saya mau bawa uang-nya kembali ke Indonesia, dan saya laporkan. Bagaimana caranya ya? Apakah akan kena pajak? Kalau iya, berapa persen ya?
Terima kasih sebelumnya.
berapa lama waktu bekerja di luar negeri tersebut? Apakah lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan apakah dulu telah melakukan permohonan penetapan status SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri)?
Bekerja selama 2 tahun. Tahun pertama lebih dari 183 hari. tapi tahun kedua kurang dari 183 hari. Belum pernah melakukan permohonan penetapan status SPLN.
Makasih balasannya Om.
atas uang di rekening Tabungan tidak dikenakan pajak
Mau tanya kalau yang punya npwp adalah suami tetapi statusnya NE,istri pakai npwp suami ada penghasilan dan ada bukti potongnya juga baiknya gimana yah..terima kasih
silahkan diaktifkan dahulu NPWP suaminya
Selamat pagi om. Perhitungan pajak PPh badan untuk PT biasa dan PT Perorangan apakah sama atau berbeda yaa?
sama
Pagi Om Pimpa,
Mohon bertanya. 10 tahun lalu saya bekerja di luar negeri, bayar pajak ke negara tempat saya bekerja. Sampai sekarang saya masih punya rekening bank di luar negeri. Rekeningnya sudah pasti dorman karena sudah lama tidak dipakai. Jumlah saldo pastinya saya tidak ketahui. Karena itu saya tidak pernah lapor di SPT. Kalau saya mau bawa uang-nya kembali ke Indonesia, dan saya laporkan. Bagaimana caranya ya? Apakah akan kena pajak? Kalau iya, berapa persen ya?
Terima kasih sebelumnya,
Riko
uang yang dimaksud apakah uang yang ditabungan tersebut atau bukan?
Selamat sore om.. izin bertanya jika hendak melaporkan ppn/pph kegiatan tahun 2024, tapi baru akan dibayarkan pada bulan ini, februari 2025, pada masa pajaknya apakah diisi bulan desember ataukah masa pajak februari?
Febuari 2025
halo om saya mau nanya
untuk cara pelaporan spt tahunan perusahaan baru yang tidak ada transaksinya bagaimana ya om ?
Terimakasih
Dapat pelaporan nihil
Halo Om ijin bertanya,
Saya sudah Kreditkan Faktur Pajak Masukan Januari 2025 di coretax. Sudah bayar & lapor. Namun, saya liat ada notif lawan transaksi, membuat faktur pajak pengganti, jadi ada 1 faktur di Cancel statusnya di Faktur Pajak Masukan ( Waiting cancel ), dan mereka buat Faktur baru statusnya (Approve). Kan saya sudah lapor om, Pertanyaan saya. Faktur Pajak masukan yg mereka baru upload ( pengganti ) saya belum kreditkan. jadi apakah saya kreditkan lalu buat pembetulan ? mohon pencerahannya om
Terima kasihh
iya
Ijin bertanya om pimpa
peraturan sekarang kan penerbitan faktur pajak menggunakan kode 040, jika yang menerbitkan faktur pajak keluaran itu wp pribadi apakah sama kode nya menggunakan 040 (dppn lain/nilai lain)?
Tergantung transaksinya apa
Selamat pagi izin tanya,
Untuk karya tetap jika resign dibulan jan 2025 maka pelaporan pph 21 masa jan 2025 langsung memakai A1 ya?
Dan jika yang resign pegawai tidak tetap maka perhitungannya apa juga sama dengan pembuatan bupot A1? Atau bagaimana?
iya perhitungan sama seperti buat A1
Tanya pak, kalo orang punya NPWP tapi sedang kerja di Singapore (sudah setahun), itu gimana cara lapor NPWP nya ya? Apakah perlu masukin aset di luar negeri yang terkumpul selama setahun? Bagaimana dengan aset Indonesia yang sudah ada sebelum ke luar negeri?
dilaporkan saja semua sesuai keadaan sebenarnya
tanya pak
pada waktu simpan konsep sukses sedang waktu diklik bayar lapor null kenapa ya itu??
pelaporan apa yg dimaksud?
Halo om, Ijin bertanya.. Bbrp waktu lalu beredar video di sosmed membahas ttg org tua transfer ke anak bisa kena denda pajak.. Dari sana jd muncul pertanyaan² berikut: 1. jika orang tua mau mentransfer uang ke anak, misal 200-300 juta atau katakanlah, masih di bawah 1M, apakah terkena pajak? 2. Jika tidak, apakah ada batasan besaran minimal – maksimal utk itu? 3. Jika kena pajak, berapa besar persentasi pajaknya & dibebankan kpd siapa? 4. Apakah transferan tsb harus dinyatakan sbg hibah (dgn akta hibah) atau bisa bebas² saja spt proses transfer normal pada umumnya? Mohon pencerahannya & terimakasih ya Om… Read more »
1. dapat dikategorikan sebagai hibah namun apakah orang tuanya lapor SPT tahunan?
2. hibah dari orang tua ke anak atau sebaliknya tidak ada batasan
3. hibah dari orang tua ke anak bukan objek pajak
4. dapat dibuat surat keterangan/akta hibah
izin tanya om , apakah spt tahunan pribadi dagang lapor dengan menggunakan e form atau e feling?
eform 1770
Halo om,
Bbrp waktu lalu beredar video² di sosmed membahas ttg org tua transfer ke anak bisa kena denda pajak..
Dari sana jd muncul pertanyaan² berikut:
1. jika orang tua mau mentransfer uang ke anak, misal 200-300 juta atau katakanlah, masih di bawah 1M, apakah terkena pajak?
2. Jika tidak, apakah ada batasan besaran minimal – maksimal utk itu?
3. Jika kena pajak, berapa besar persentasi pajaknya & dibebankan kpd siapa?
4. Apakah transferan tsb harus dinyatakan sbg hibah (dgn akta hibah) atau bisa bebas² saja spt proses transfer normal pada umumnya?
Mohon pencerahannya & terimakasih ya Om ..
1. dapat dikategorikan sebagai hibah namun apakah orang tuanya lapor SPT tahunan?
2. hibah dari orang tua ke anak atau sebaliknya tidak ada batasan
3. hibah dari orang tua ke anak bukan objek pajak
4. dapat dibuat surat keterangan/akta hibah
Halo om,
Ijin tanya. Jika kita memperkerjakan freelance pribadi dan kita bayar DP dlu tp blum dipotong PPh. Di potong pphnya pas pelunasan waktu kerjaan sdah selesai. Bagaimana ya?
Dan pengenaan pph21nya yg pegawai tidak tetap atau yg yang bukan pegawai yah.. karena jatuhnya mereka borongan.
bisa potong PPh 21 saat pelunasan. masuk ke bukan pegawai
Berarti pake tarif pasal 17 ya om. Penghasilan bruto x50%x5%?
Iya betul
Untuk buat bukpotnya baiknya pas pelunasan aja atau gimna ya?
Soalnya kn kadang DP di bulan feb24 tp pelunasan di bulan mar24
iya bisa
untuk pilihan nama objek pajaknya yang apa ya klo di coretaxnya?
soalnya tidak ada pilihan bukan pegawai
Bisa pakai kode 21-100-20 Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang
om jika perusahan saya mau ganti nama di npwp ke supplier untuk data faktur pajak mereka apakah tidak apa invoice yg sudah mereka terbitkan dengan nama yg sebelumnya berbeda dengan nama di faktur pajak perusahaan yg sekarang?
nama perusahaan yang digunakan sesuai dengan nama yang terdaftar di NPWP
Untuk harga penyerahan di sppb bc 4.0 harus pakai rate/kurs saat barang dikirim atau saat barang diterima?. (kontrak penjualannya USD)
tolong minta peraturan pmk atau dijen beacukainya jika ada
Silahkan cek di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER – 7/BC/2021
Om mau tanya, tentang instansi pemerintah (Bendahara Pengeluaran) dalam pemungutan Pajak (PPN) terhadap penyedia Brg dan jasa Non PKP (Pengusaha Kecil) dalam belanja langsung.
Bagaimana dgn keharusan Faktur Pajak Brg pada CoreTax dalam kondisi ini.
Total belanja lebih dari 2 juta atau tidak?
Siang mas, mau konsultasi boleh mas, bendahara kami melakukan pembayaran ppn di bulan januari 2025, tapi ternyata setelah dibayar, ditemukan kesalahan tahun penerbitan seharusnya tahun 2025, tapi tertulis difaktur pajak menggunakan sistem tahun 2024, apakah bisa dilakukan penerbitan faktur pajak pengganti di bulan februari, atau ada solusi lain nggih mas?
Bisa pengganti
om pimpa mau tanya untuk BC 2.6.2 kode faktur di coretax nya apa ya?
Detail transaksinya seperti apa?
om mau tanya, pendapatan bunga simpanan koperasi simpan pinjam dri anggotanya itu di pot pajak apa tidak ya? dan peraturannya apakah masih sama PMK No 112 tahun 2010?
mohon bantu jawabannya yaa om.. terimakasih.
Dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. Sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan 240 ribu/bulan. Sebesar 10% untuk penghasilan lebih dari 240 ribu/bulan. Ya peraturannya masih berlaku.
pagi om, ijin bertanya..
untuk pemberian honor kepada instruktur senam senilai 150rb/kedatangan, di ebupotnya coretax itu masuk ke nama objek pajak yang mana ya? apa masuk ke “upah pegawai tidak tetap yang dibayarkan harian, mingguan, bulanan sampai dengan 2.5jt” atau ke “imbalan kepada penasihat, penyuluh, pelatih dan moderator?”
terima kasih
Upah pegawai tidak tetap yang dibayarkan harian, mingguan, bulanan sampai dengan 2.5jt
Pak punya ku waktu impor data ebuppot pph 21 status validating vailid saat upload pkai xml. kesalahan seperti ini waktu gagal impor ebuppot ttps://coretaxdjp.pajak.go.id/withholdingslipsportal/api/withholdingslipsxmlmonitoring/xml-monitoring
ODP-8064:LOB columns are not permitted.
at line 1, column 2 of null:
SELECT * FROM WITHHOLDINGSLIPS.EBUPOT_XML_UPLOAD. itu gimana y pak🙏?
^
Silahkan cek di menu XML monitoring kemudian klik ikon mata untuk melihat baris/detail kesalahan data di file impor tersebut.
om, mau tanya, cara ganti KLU gimana ya? saya sudah coba lewat website djp online yang lama dan coretax, sama2 error..
atau kalau mau hubungi kantor pajak, lewat mana ya om? thank youu
Perubahan di coretax melalui menu Portal Saya -> Perubahan Data -> Identitas Wajib Pajak. Jika masih error silahkan menghubungi kring pajak 1500200 atau cek kontak WA KPP terdaftar di Instagram.
Siang Om,
Mau tanya, perusahaan saya bergerak dibidang jasa servis komputer dan printer. Atas penghasilannya dikenakan pph berapa dan bagaimana mekanisme nya? karena customer saya kebanyakan end user yang tidak memotong dan mengeluarkan bukti potong pajak..
End user yang dimaksud Badan atau Orang Pribadi?
om mau tanya, kalau kita ada payment instagram ads melalui itunes itu penggenaan pajaknya gimana ya?
ini siapa yg melakukan pembayaran?
PPh 21 badan nihil bulan januari 2025 apa wajib lapor dan buat bukti potong karyawan ya om?
Bisa tetap lapor SPT Masa PPh 21 nihil tapi tidak perlu buat bukti potong.
Kak punya ku waktu impor data ebuppot pph 21 status validating failed. kesalahan seperti ini waktu gagal impor ebuppot ttps://coretaxdjp.pajak.go.id/withholdingslipsportal/api/withholdingslipsxmlmonitoring/xml-monitoring
ODP-8064:LOB columns are not permitted.
at line 1, column 2 of null:
SELECT * FROM WITHHOLDINGSLIPS.EBUPOT_XML_UPLOAD. itu gimana y pak🙏?
^
Silahkan cek di menu XML monitoring kemudian klik ikon mata untuk melihat baris/detail kesalahan data di file impor tersebut.
Kak punya ku waktu impor data ebuppot pph 21 status validating failed. kesalahan seperti ini waktu gagal impor ebuppot ttps://coretaxdjp.pajak.go.id/withholdingslipsportal/api/withholdingslipsxmlmonitoring/xml-monitoring
ODP-8064:LOB columns are not permitted.
at line 1, column 2 of null:
SELECT * FROM WITHHOLDINGSLIPS.EBUPOT_XML_UPLOAD. itu gimana y pak🙏?
^
Silahkan cek di menu XML monitoring kemudian klik ikon mata untuk melihat baris/detail kesalahan data di file impor tersebut.
Pak, kenapa coretax gak tranparan dananya
Saya tidak tahu.
Izin om, kalau begini solusi nya gimana ya? ini mau upload fp digunggung
coba direfresh dan dicoba lagi pada waktu malam, bisa karena coretax masih belum optima
PT XYZ memasukkan SPT Tahunan 2021 pada tanggal 3 Juni 2022 dengan jumlah
pajak kurang dibayar sebesar Rp 200 juta yang telah disetorkan pada tanggal 25 April
2022.
Pada tanggal 10 Agustus 2022 PT XYZ menemukan adanya penghasilan yang belum
dilaporkan dalam SPT Tahunan 2021 dan memutuskan untuk melakukan pembetulan
SPT Tahunan.
Jumlah pajak kurang dibayar dalam SPT pembetulan menjadi sebesar Rp 400 juta.
Kekurangan pembayaran dilunasi perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2022.
Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan atas transaksi di atas
Silahkan dikerjakan soalnya
siang om .
mau tanya jika ada toko di aplikasi siplah untuk jual beli tidak di beri pajak PPN 11% hanya pajak PPh saja apakah ada sansi atau masalah di kemudian hari untuk penyedia dan sekolah
Tidak ada sanksi
Om mau tanya.
Apakah perhitungan PPN ini dihitung dari harga kayu (sebelum ditambah PSDH DR) atau dihitung setelah ditambahkan PSDH DR..?
Sebelum ditambah
Mau tanya om
Kalau misalkan ada SKB pph pasal 23 yang terbit tanggal 31 januari 2025. Kemudian ada invoice yang terbit per tanggal 15 Januari 2025, tetapi saya baru membayar di bulan februari. Apakah saya tetap melakukan potongan pph 23 atau tidak ya?
Mau tanya om
Kalau misalkan ada SKB pph pasal 23 yang terbit tanggal 31 januari 2025. Kemudian ada invoice yang terbit per tanggal 15 Januari 2025, tetapi saya baru membayar di bulan februari. Apakah saya tetap melakukan potongan pph 23 atau tidak ya?
Tidak Perlu
Tidak Perlu
Mau tanya dong om sy kerja di semarang stts cuman mitra DAILY worker gaji range 2-2.5jt tp kok kena potongan pajak penghasilan ya. Apa bener stiap penghasilan d kenakan pajak
Konfirmasikan dulu ke pemberi kerja seperti apa detilnya
maaf om mau tanya, kan kabar nya thn 2025 ini akan ada TA lagi dan OP ada rumah thn 2019 yg belum masuk SPT lalu kalau nanti mau ikut TA berarti ga perlu dimasukan rumah itu di SPT 2024 ya?? langsung ikut TA saja nanti ?? trimakasih
Belum ada aturan resmi yang terbit
izin om, kalau kita pakai jasa host love (badan) apakah benar kode yag dipakai 24-104-34 ?
apakah yang anda makasud adalah host live ?
iya om
apakah benar pakai kode itu om?
Ya benar.
itu juga berlaku buat sponsorship kah om?
Iya
Selamat siang om.
Om izin bertanya Bulan November PT. A melakuan pembelian barang ke PT. B lalu ada beberapa barang yg di retur di bulan november.
PT. A sudah membuatkan nota returnya tetapi lupa memberikan ke PT. B sampai di awal Januari dan si PT. B ingin nota retur itu di terbitkannya di bulan januari dan sedangkan PT. A ini sudah melakukan tutup buku di bulan november, desember, sudah closing dan sudah buat spt tahunan juga.
kalau seperti ini menurut om bagaimana baiknya?
tergantung kesepakatan
Halo Om, kalau sewa jasa gudang untuk tempat penyimpanan sementara itu kode objek pajaknya masuk yg kode brp ya?
411128 403 – PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
numpang nanya om,,
di saya tahun kemarin ada tagihan beberapa invoice dari 1 suplier dengan masing2 faktur pajaknya..
kesalahan sy, pas bikin ebillingnya itu sy gabung secara total PPN dan PPHnya,,
pembayaran yang seperti ini apa masih bisa suplier gunakan untuk jadi PPN masukan dan PPHnya?
Tidak bisa
Halo om, saya mau bertanya
Silahkan
Halo om, saya mau bertanya, saya mau lapor pajak pph 23 masa januari 2025, dan ada kompensasi dari desember 2024, untuk kompensasi nya bagaimana ya? apakah bisa di pakai?
Pph 23 tidak menggunakan mekanisme kompensasi, melainkan PBK
.
?