Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Om Pimpa tanya donk
Kami usaha di bidang jasa freight forwarding, otomatis apabila menerbitkan FP pakai kode 050 (1, 2%)
Nah kalo lawan kami instansi non pemerintah yang WAPU otomatis menerbitkan FP 030.
Apakah di coretax untuk penerbitan FP tetap di 030 dengan DPP nilai lain sesuai dengan PMK 131 (DPP x 10% x 11 / 12)
DPP x 1,2%
Siang Om, mau tny
Untuk ebilling PPh final 411128-402 sdh kami input di coretax, dan sdh byr pajakny,
trus mau input ntpnny ke DJP online PPh yang di setor sendri masa pajak Des2024 tidak bisa om (muncul SOA006 Data pembayaran tidak ditemukan) gmn ya om?
sy ada cek kode billing tsb di rumah konfirmasi juga, munculnya data tidak ditemukan
makasi
silakan menghubungi KPP terdaftar/kring pajak
mohon maaf nanya klu login djp laporan pajak nomor telepon tidak valid gmn caranya ya….
silakan menghubungi KPP terdaftar terkait hal tsb.
Om, tanya dong.
Saat akan multi upload FP muncul error message “Beberapa Faktur Pajak Keluaran tidak dapat di-upload, silakan buka Form untuk mengecek detail.”
Tapi setelah masuk ke detail FP,, tidak bisa edit dan bahkan tidak ada button yang menyala sama sekali. (juga tidak ada button “Save” / “Upload”)
Any advice atau ada yang mengalami hal sama?
penerbitan fp masa apa yg dimaksud?
hi om pajak
hi jugaa
tanya om
apa betul npwp cabang sudah tidak bisa lagi upload faktur desember 2024
bisa
Permisi min izin bertanya, saya merupakan karyawan baru disalah satu perusahaan PT Perorangan, PT. ini menggunakan konsultan pajak setiap kali pembayaran pajak. Oleh karena itu tidak ada admin pajak lain sehingga saya kesulitan. setiap tahunnya perusahaan menggunakan pajak final umkm dengan sistem kurang bayar dengan omset <4,8 Miliar, sehingga menggunakan perhitungan pembayaran perbulan (Omset * 0,5%), dan sudah melewati tahun ke 3, Apabila ingin melakukan tax planning apakah bisa PT tersebut masih menggunakan peraturan dengan 0,5% karena omset tahunan <4,8 Miliar? Mohon pencerahannya
Balas
tahun ke-4 sudah tidak dapat menggunakan tarif final UMKM tsb.
Apakah beban pajak menjadi 22% om?
Saya mau tanya terkait dengan Pajak PP 23 Untuk Umkm, kebetulan saya baru sebagai admin pajak dan masih bingung, mungkin bisa dikasih pencerahan om terkait regulasi dan bagaimana baikny
pertanyaan apa yg ingin diajukan? silakan dapat dipelajari PP 55 tahun 2022
Ijin tanya om, kalau kita PKP dan pihak yg sewa lahan kita non PKP. Apakah kita memungut ppn ke mareka? Makasih
iya