Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
siang om, mau tanya.. jika EPBK sudah di setujui dan sudah ada nomor produk hukum karena keleihan bayar pajak, untuk melihat dan mengetahui saldo yang sudah di setujui ituu dimana ya om? mohon info nya . terimakasih
sebelumnya mengajukan PBK nya dimana? apakah saat masih di DJP online?
Halo om mau tny apa boleh faktur pajak sm invoice itu nilai akhirnya beda 1 rupiah… Yg dimn faktur pajak di coretax nilaix lbh rendah 1 rupiah dari invoice
selisihnya apakah krn pembulatan?
Om saya mau tanya, terkait Modal ditempatkan & disetor, actualnya baru disetor sebagian oleh shareholders, sbb: Pada Akta Pendirian PT: Modal ditempatkan dan disetor = 2M Actualnya dana yang disetor ke rekening PT hanya sebesar 1M saja. Pertanyaanya: -> Apakah ada implikasi Perpajakan apabila posisi di Neraca yang di laporkan di SPT di tahun Pendirian tsb sd tahun2 berikutnya masih ada gantungan Piutang Shareholders sebesar 1 M? Dan misalkan ditahun2 berikutnya shareholders memutuskan menurunkan modalnya sebesar 1M, apakah boleh cukup hanya mencatat Pengurangan modal (dr) & Piutang Shareholders (cr)? sehingga di Neraca (SPT): Modal & Piutang Shareholders akan berkurang 1M.… Read more »
tdk ada dampaknya, selama di neraca mencantumkan modal sesuai akta dan piutang pemegang saham yg blm real disetor
Permisi om mau nanya
Ini kan saya untuk tagihan desember pph 23 salah bikin billing dan usah terlanjur bayar
Salahnya masa harus nya desember 2024 malah masukin jan 2024
Pertanyaan apa bisa lapor spt dulu sebelum pindah buku selesai?
Soalnya dari djp online suruh ke coretax
Di coretax datanya ngga ada
Ke kpp Dsuruh dari coretax juga
Kalo lewat batas nanti kena denda perusahaan soalnya
Bisa bisa saja dilapor nihil dahulu, kemudian dilakukan pembetulan atas SPT yg benarnya. Opsi lain yaitu melakukan pembayaran billing dgn masa yang benar dan PBK ke masa/objek pajak lainnya
Om krn coretax sdh mulai aktif apa baiknya sy buat e-faktur di coretax atau habiskan saja dulu kuota NSFP tahun 2025 di aplikasi e-faktur?
tahun pajak 2025 faktur dibuat melalui coretax
Kalau pernah bayar ppn masa kode 100 apa bisa dipakai di sebagai pajak masukan saat lapor spt di coretax?
mksdnya bagaimana ya? setor PPN masa dan pajak masukan adalah dua hal yg berbeda
Maksudnya sebagai pengurang ppn terutang om
Dulu kami saat lapor spt ppn, selain input ntpn setoran ppn kurang bayar kadang kami juga ada terlanjur setor ppn di masa yang sama, jadi ntpn ny kami masukkan juga & biasany jadi lebih bayar
Lalu lebih bayar tsb biasa kami pilih utk kompensasi ke spt masa berikutnya, kalau pun tidak lebih bayar, setoran ppn tsb bisa mengurangi ppn terutang di spt masa yg sama
Di coretax apa bisa juga seperti itu om?
Hai om! bagaimana implementasi core tax terhadap barang retur? atas pembelian oleh perusahaan PKP
apakah returnya di tahun 2025?
mau tanya om cara mengetahui nomor npwp masih atau tidak bagaimana ya ?
dapat dilihat di profile akun DJP atau web ereg
mau tanya om,
untuk spt masa pph desember 2024 pelaporan masih melalui djp
tapi pada saat pembuatan e-bbiling pph final atas tanah/bangunan masa desember’2024 ( 411128-402 )
kenapa tidak ada lagi di sistem djp ya? apakah pembuatan dan pelaporan nya sudah menggunakan coretax?
Silahkan dicoba kembali
Tanya Om, apakah ada kewajiban membayar pajak dimuka. Misalnya seseorang akan menerima sejumlah uang yg besarannya terkena pajak. Tetapi pihak pemberi dana mensaratkan pajak lebih dahulu dibayar agar uang yg akan diberikan ditransfer?
kenapa pihak pemberi dana tidak memotong/mengambil pajak dari uang yg akan di transfer? Hati-hati penipuan itu
Halo kak saya mau nanya sorry oot, yang tau boleh bantu jawab ga ya , Misal saya mau buat faktur pajak di efaktur,kondisinya customer saya beli brg tgl 1 desember dan langsung bayar panjar 1.556.500 full payment, sedangkan barang baru diantar 2 desember dan harga asli barang 1..555.600 (customer kelebihan bayar 900 perak karena salah input nominal) , jadi di faktur pajak termasuk pelunasan kan karna bayar di awal? Jadi angka di faktur pajak pelunasan itu 1555.600 (harga barang) atau 1556.500 (harga yang dibayar) ya?
Dapat dibuat sesuai harga yg dibayar
Mau tanya om
untuk SPT masa desember 2024 kan masih lapor di DJP
tapi kenapa pada saat pembuatan e-bbiling atas tanah/bangunan ( PPh Final 411128 jenis pajak 402 ) tidak ada jenis pajak tsb lagi.
jadi untuk itu bagaimana ya? apakah pembuatan nya di coretax?
iya, pembutan billing untuk kode tsb melalui coretax
Siang Om, mau tanya om
untuk ebilling pph final 411128-402 sdh input di coretax, dan sdh kami bayar
tapi untuk ntpnnya mau input di djponline pph yg dibyr sendiri masa pajak des 2024 tidak bisa (muncul SOA006 Data pembayaran tidak ditemukan) itu gimana ya om?
sy cari kode billingny di rumah konfirmasi pun ga bisa, tulisny data tidak ditemukan, thanks
silakan menghubungi KPP terdaftar/kring pajak
Tapi ketika dibayar utk input NTPN tidak terdeteksi om
silakan menghubungi KPP terdaftar/kring pajak
Pagi om,
Saya ada kasus begini, Perusahaan saya sudah melapor semua Pembelian di SPT tahunan.
Di spt PPn masa ada PM yang belum dilapor tetapi di spt tahunan sudah kami tambahkan sehingga secara Laba/Rugi pembeliannya sudah terlapor semua, pertanyaanya apakah kami harus melakukan pembetulan di spt PPn masa juga?
Betul
pagi om saya mau bertanya, saya bekerja di cv pengadaan barang yang sebagian besar bekerja sama dengan instansi pemerintah, ketika pencairan dana biasanya instansi pemerintah langsung memotong total pencairannya untuk ppn dan pph, jadi kami menerima total bersih, tetapi satu instansi ini mencairkan semua biaya termasuk ppn dan pph ke rekening cv, pertanyaannya yaitu untuk pelaporan pkp bulanannya tetap dicantumkan atau bagaimana? dan apakah dibayarkan dulu pajak ppn dan pphnya?
harga jual barangnya berapa dulu? Apakah dibawah 2 juta?
Om untuk Faktur pajak desember 2024 yg belum dikreditkan apakah bisa dikreditkan dibulan januari 2025 ? mengingat ada pergantian dari e-faktur ke coretax
tidak bisa, maksimal di Desember 2024
Om untuk Faktur Pajak desember 2024 apakah dilaporkan di bulan januari 2025 masih berlaku ? mengingat ada perubahan dari e-faktur ke coretax
PPN Masa Desember 2024 masih dilaporkan melalui eFaktur. Pelaporan di coretax utk masa Januari 2025.
Om untuk kode jenis setoran 402 (pengalihan hak atas tanah dan bangunan) pada kode akun pajak PPh Final, ko hilang ya? terus kalau mau bayar pph pengalihan hak atas tanah dan bangunan pake kode jenis pajak berapa?
pembutan billing untuk kode tsb melalui coretax
pagi om, mau tanya kalau muncul notif “tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan” saat menyimpan formulir spt pph 21 itu bagaimana ya? terimakasih
Lapor SPT PPh 21 masa pajak apa?
Siang om, saya juga sama muncul ini saat lapor spt PPh 21 masa Desember 2024.
ini sama kayak saya Om
saya mau lapor masa pajak juli 2024 yang lebih bayar, tetapi kelebihannya tidak bisa dikompensasikan ke januari 2025
Dapat diisi manual
pagi om, mau tanya kalau muncul notif “tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan”saat lapor spt 21 itu gmn ya om? terimakasih
Lapor SPT PPh 21 masa pajak apa?
Pagi om izin bertanya ,,, jika pribadi menyewakan ruangan sewa arsip, tapi yang dihitung perbox alias tidak permeter , dikenakan pph pasal brp ya ? klo pph final 10% setahu ku dikenakan pajak perukuran meter, nah ini kasusnya perbox yg disimpan perlemari, nah ituu apakah bisa dikenakan pph21 2,5%?
Tetap dikenakan PPh final 10% atas penyewaan ruangan.
Selamat Pagi Om, saya seorang karyawan Notaris-PPAT. Maaf mau tanya, kalo saya mau buat billing pajak penjual yg tidak memiliki NPWP menggunakan akun NPWP Notaris, caranya bagaimana ya? Seperti dulu di DJPonline ada fitur tersebut. Mohon bimbingannya, terima kasih.
Ini apakah maksudnya sedang pake coretax?
Om tolong dibantu, Bagaimana ormat Penulisan Pajak Masukan yang berasal dari Notul Impor
Masuk ke Dokumen Lain
Om saya mau bertanya, apabila terdapat lebih bayyar PPH 21 Masa April, Juni, dan September 2024 lalu sudah dilakukan pembetulan dan akan dikompensasikan di bulan Desember 2024 apakah bisa?, ini tadi saya sudah mencoba tapi ketika mau simpan PPH 21 Masa Desember muncul keterangan “LGKPSPT2121 – Tahun kompensasi tidak sesuai ketentuan” itu kenapa ya.
Bisa, cek lebih teliti pengisiannya
Selamat siang om,
Izin bertanya,
Kalau harga satuan barangnya 4 decimal, sedangkan di coretax sendiri cuman support sampai 2 decimal,
apakah ada cara lain untuk buka faktur pajak dengan harga satuan 4 decimal ?
Kalau misalnya kita bulatin jadi 2 decimal, otomatis nilai dari DPP dan PPN juga akan berubah.
Apakah ada solusi yang bisa kita ambil untuk input harga satuan dengan 4 decimal ini ?
Terima kasih sebelumnya.
saat ini bisa pakai sampai 2 decimal saja
Om
PTKP itu termasuk orang tua kah?
jika sudah pensiun dan tidak berpenghasilan lagi maka bisa menjadi tanggungan
om saya ijin bertanya
kalo untuk perhitungan pph 21 dan pph 25yang di setahunkan itu gimna ya ka lagkah nya
Bagaimana detail transaksinya?
saya mau tanya, untuk badan usaha umkm menengah seperti CV yg omsetnya gak sampai 500jt/tahun apakah tetap dikenakan biaya pajak PPH?
Akan dikenakan pajak PPh final 0,5%
om mau tanya kode 080 di upload selalu reject keterangan cap faktur sudah tidak dapat digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku
apakah penerbitan faktur untuk masa Januari 2025?
sama nih, faktur kode 080 masa desember 2024 saat diupload selalu reject keterangan cap faktur sudah tidak dapat digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku
Kode 080 atas detail transaksi apa?
penyerahan yang PPNnya di bebbaskan
sama ini kode 080 masa desember 2024 selalu d reject
Apakah sudah melakukan sinkronisasi cap? apakah cap yang digunakan sudah sesuai?
terkait ini apakah ada yang sudah bisa upload ? saya butuh solusinya ka
halo Om Pimpa, saya ingin bertanya mengenai Persewaan Kapal. Perusahaan kami termasuk dalam Perusahaan Pelayaran Niaga dan sudah PKP. Kami ingin menyewakan kapal tanpa memungut ppn apakah bisa om? terima kasih om.
Mengapa tidak mau dikenakan PPN? Karena semestinya tetap dipungut oleh PPN
Saya buruh Pelni ,sekarang kpl Kelud Pelni bersandar di pelabuan swasta yg ada di pulau batam.kami buruh Pelni di kenakan pajak 30 persen dari hasil pendapatan seluruh y buruh yg di hambil Krn wilayah pelabuan milik swasta.apakah wajar pihak plabuan mengenakan pajak 30 persen terhadap buruh Pelni/Kelud -pulau batam
bagaimana detail transaksinya? dan pajak apa yg dimaksud?
Halo Om Pimpa, saya baru beberapa tahun menikah. Saya senang tapi bingung ketika belakangan tahu istri punya harta simpanan sejak gadis, kalau hartanya masuk ke kolom harta saya nanti dipertanyakan. Bagaimana baiknya apa dia saya suruh urus NPWP terpisah?
dapat dilaporkan saja sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut (jika NPWP gabung)
tanya bukti potong 1721-A1 harus diberikan kepada penerima upah paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir, Masa pajak terakhir yang dimaksud adalah masa Desember jika ada kasus. pegawai di PHK bulan september belum masuk desember apakah bukti potong tsb dapat diberikan pada akhir Oktober?tolong pencerahannya
iya bisa
Mau nanya. Gimana cara penghapusan pajak / NPWP PT Perorangan. Terima kasih
maksudnya yg ingin dihapus pajaknya atau NPWP?
NPWP, karena PT Perorangannya sudah tidak beroperasi lagi
Ajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT terdaftar
NPWP nya
Izin bertanya. semisal perusahaan memberikan hadiah berupa uang ke orang pribadi. Kode pajak yang di laporkan apakah benar 24-100-01 yang dikenakan tarif 15% ? terimakasih
hadiah undian atau bukan?
halo om pimpa, izin bertanya, ada sebuah usaha ternak ayam, sejak 2020 sampai 2023 selalu rugi imbas dari covid, namun setiap tahun selalu bayar pajak karena kata petugas pajak tetap harus bayar sesuai tarif 0.5% dari pb walupun rugi karena tidak ada pembukuan. bukannya seharusnya tidak perlu bayar pajak karena perusahaan merugi?
tahun 2024 usaha tersebut sudah mempunyai pembukuan dan tidak merugi lagi namun harus membayar kerugian dan hutang dari yang tahun sebelumnya, apakah tahun 2024 tetap membayar pajak ? terimakasih
NPWP perusahaan terdaftar kapan?
Halo om pimpa, izin bertanya.
Saya sebagai WP OP pekerja. Bukti potong dari perusahaan status PTKP saya TK/0. Boleh tidak ya kalau pelaporan tahunan saya TK/3 (Ibu, nenek, kakek) ?
sedangkan perusahaan tidak memungkinkan merevisi bukpotnya.
Mohon pencerahan terimakasih
ibu bisa, namun kakek dan nenek tidak bisa
Pagi Om….ijin mau tanya…kenapa setiap mau approval pajak keluaran selalu reject dan tercantum di kolom keterangan etax api 10004 nomor faktur sudah digunakan?
padahal no tersebut belum pernah digunakan sama sekali.
apakah penerbitan fp untuk masa Desember 2024?
malam om pimpa, izin pencerahan dungs..
apabila BUMN melakukan pembelian di Informa, membuat 2 struk berbeda dikarenakan tanggal pengiriman atau pengiriman ke lokasi berbeda:
transaksi 1 sebesar 8 juta, transaksi 2 sebesar 7 juta, dan kedua faktur pajak kode 01..
apakah tetap dikenakan PPh 22 atas (8juta+7juta)?
terima kasih sebelumnya om Pimpa..
Tidak
walaupun pembelian terjadi di tanggal yang sama ya Om? karena pembelian sama-sama di tanggal 1 desember 2024..hanya saja struk nya seakan “dipecah”..
dasarnya tidak dikenakan PPh 22 apa yaa om?
silakan cek PMK No. 81 Tahun 2024
Mohon maaf Pak izin tanya
Jika pegawai tetap tersebut baru masuk bulan feb 2024 dan perusahaan berhenti beroprerasi tetapi belum di non aktifkan status oerusahaan di pajak ( jadi tidak ada pembayaran gaji) dibulan juli berarti masa yang dibuat di bupot A1 itu masa 2 sampai 7 . apa seperti itu?
Lalu untuk penghasilan neto kena pajak yang poin 15 di bupot A1 itu masuk poin setahun atau disetahunkan ya Pak?
1. iya pelaporan A1 nya masa 2-7
2. Setahun
Mau tanya nih om
Klu pinjam uang dari Tante itu dicatat dimana pada pelaporan SPT tahunan 1770
Dicatat pd kolom utang
Om saat ini kalau omset PT saya masih dibawah 500jt masih harus bayar pph final gak?
NPWP terdaftar kapan?
Oktober 2023 om
Izin tanya om
Klo saya punya gaji 3,5 jt/bln lalu orang tua saya ingin membelikan mobil second dgn harga 180jt an nama saya.
Dari sisi perpajakan apakah boleh memiliki aset seharga 180jt bila gaji di bawah UMR ?
Pajak apa saja yang harus sy bayarkan ?
Terima kasih
atas pembelian mobil tsb dpt diakui sbg hibah dari orang tua (non objek pajak) yg akan dilaporkan pda SPT tahunan
Izin tanya,
pada tahun 2025 ini kan PPN sudah naik 12% dengan perhitungan DPP 11/12 yang mana hasilnya akan tetap sama dengan PPN 11% sebelumnya,
Diperusahaan property menjual rumah sudah termasuk PPN,
misal uang masuk 25 jt sudah termasuk PPN,
bagaimana cara hitung nya ya untuk mendapat kan DPP?
kalau pada saat PPN 11% untuk mencari dpp nya dari uang masuk akan di bagi 1/11,
jadi untuk PPN 12% ini bagaimna ya??
DPP = uang masuk x 100/111 x 11/12
hallo om
saya mau tanya
untuk besaran potongan pajak mandor konstruksi (Ada NPWP) berapa ya?
apakah mandornya memiliki sertifikasi jasa konstruksi?
Tanya om, kalau pekerjaan di bulan desember 2024 (contohnya pekerjaan pengadaan bahan makanan) tapi pembayarannya dilakukan di bulan januari 2025, apakah ini pembuatan faktur pajaknya menggunakan coretax atau masih bisa pakai e-faktur?
pengakuan secara akuntansi pengadaan itu diakui di bulan apa? Jika diakui di desember maka faktur masuk masa desember
mau tny, untuk perhitungan pph 23 untuk faktur pajak keluaran dihitung 2% nya dari harga jual atau dpp di faktur pajak keluaran?
Tahun pajak 2025 perhitungan PPh 23 dari harga jual sesuai faktur pajak
om mau tanya dong, untuk lapor pph 21 pegawai tetap masa desember kan langsung dilakukan pada formulir tahunan. nah untuk biaya jabatan yang saya masukkan dengan akumulasi setahun kok nggak bisa ya, apa emang harusnya diisikan biaya jabatan satu bulan aja ya
bukti potong dapat menggunakan import excel 1721 A1
izin tanya..
Misal terdapat badan usaha cv berganti pt pada bulan september 2024
Kalau untuk pph 21 cv itu kan bulan september 2024 sudah tidak ada karyawan( sudah masuk pt)
Itu untuk pelaporannya pph 21 cv masa sept, okt, nov memakai pph 21 nihil langsung lapor ya ?
Untuk pph 21 des 2024 nya itu hitung ulang pakai tarif pasal 17 itu ya?
Apa seperti itu?
Lalu jika pph 21 cv masa desember lebih bayar kompensasinya bagaimana?
1. Iya
2. Masa desember hitung ulang menggunakan tarif pasal 17
3. Dapat dikompensasi ke 2025
Om…..coretax gimana ini pengoprasian nya…huhuhuuhu
Pengoperasian yg bagian apa?
Selamat Pagi,
Izin bertanya terkait Pajak Tidak Final, mohon dibantu pencerahannya, apakah peserta magang (Pelajar) masuk kedalam kode pajak 21-100-03 (Pegawai Tidak Tetap) / masuk kedalam kode pajak 21-100-13 (Peserta Kegiatan)?
Dalam aturan PMK 168 magang termasuk kedalam kriteria Peserta kegiatan, namun dalam subjek pajak, pendapatan yang dihasilkan peserta magang tidak lebih dari PTKP, dan juga peserta magang bukan pegawai tetap.
Jika pekerja magang bukan dipersiapkan sebagai bakal calon karyawan/pegawai dan merupakan pelajar/mahasiswa yg nantinya akan kembali ke institusi Pendidikan maka masuk ke dalam kode 21-100-013 (peserta magang).
Hallo om..ijin tanya ya om..klo punya dana di bank terus dananya di jaminkan ke bank utk krdit/pembiayaan perhitungam d SPT tahunanny jd gimna ya om?
Dana tersebut berasal dari Tabungan/gaji?