Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo om, mau tanya dong soal biaya jabatan PPh 21. Asumsi karyawan tetap sejak Januari dengan gaji per bulan 4 juta, namun pada akhir tahun masa pajak di bulan Desember mendapat bonus 20jt. Untuk perhitungan biaya jabatannya apakah hanya tinggal total penghasilan bruto setahun yaitu 68 juta dikalikan 5%, yang kemudian ketemu nominal 3.400.000? Atau kita hitung dengan: Penghasilan bruto per bulan 4 juta * 5% = 200.000 kali 11 bulan = 2.200.000 Untuk masa akhir dihitung lagi 24 juta * 5% = 1.200.000 (melewati batas maksimal, maka dikenakan hanya 500.000). Sehingga ketemu nominal 2.200.000 + 500.000 = 2.700.000? Terima… Read more »
perhitungan biaya jabatan menggunakan total penghasilan bruto setahun
oke noted om, tks
sebetulnya saya sudah pakai perhitungan seperti itu, krn di slide pmk 168 halaman 48 – 49 juga ada simulasi perhitungan kurang lebih seperti itu
cuma saya sempet ragu krn kok rekan saya ada yg dikirim surat cinta masalah biaya jabatan itu, sepertinya mereka yg ngawur ehehe
silakan dapat diperdalam kembali terkait peraturannya😊
izin bertanya, hari ini saya mau upload untuk fp nov tidak bisa bisa karena dok SPPB tidak ditemukan . apabila diganti menjadi masa pajak des apakah bisa?
bisa-bisa saja. jika SPPB tidak ditemukan, dapat hubungi pihak bea cukai
Selamat pagi, izin bertanya Om. Kalau jasa perizinan alat k3 itu masuk ke kode objek pph 23 yang nomor berapa yaa om?. Terima kasih.
apakah dari hasil dari perizinan tersebut akan ada dokumen semacam sertifikasi? Jika iya, kode 24-104-62 jasa sertifikasi
pagi om,
Jika lupa mencatumkan data hibah (hibah dana orang tua ke anak kandung) ke dalam spt tahunan (th 2023) utk wp Pribadi Perorangan, jika dilakukan pembetulan. apa di kenakakan sanksi denda?tks
Tidak kena denda, jika pembetulan SPT tidak menyebabkan kurang bayar
sore om, izin tanya. jika perusahaan saya memberikan jasa ke luar negeri, maka perusahaan saya dikenakan pajak apa ya om? dan apa yang hrs dilakukan klien saya terkait perpajakan tersebut?
Terutang PPN 0%.
jadi dari pihak saya dan pihak klien saya tidak dikenakan pajak om? kalo kena pajak kena nya pph 26 ya om? atau bagaimana ya om?
bagaimana detail transaksinya?
Izin bertanya. Saya UMKM yang melakukan penyewaan di mall. Saat tandatangan kontrak sy menggunakan NPWP pribadi. Setelah memiliki PT perorangan saya membayar sewa a/n PT sy dan penghasilan a/n PT sy juga. Bagaimana sy harus melapor SPT tahunan nanti di NPWP pribadi sy? terimakasih pak
Tidak perlu dilapor di SPT Tahunan Orang Pribadi, hanya dilapor di SPT Tahunan Badan.
izin bertanya kalo perusahaan retail memasukan ongkos kirim sebagai salah satu yg dikenakan ppn kepada customer, bagaimana perlakuannya ketika perusahaan retail tersebut mengeluarkan faktur pajak keluaran untuk customer tsb
Ongkos kirim tsb masuk ke dlm harga jual atau tidak?
Mohon bantuannya saat saya mengupload faktur pajak status Reject dan diketerangan ( ETAX-API-10031:Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan )
Apa yang harus saya lakukan ya Pak?
Pastikan nomor PPBJ sudah sesuai, untuk 3 digit awal nomor PPBJ tidak perlu diinput. Silahkan cek juga nomor PPBJ tsb sudah sesuai di insw.go.id
mau nanya tentang pelaporan harta, kalau ada WP sudah ikut PPS tahun 2022, berupa saham 800 juta, di spt 2022 dilaporkan dengan keterangan “PPS 2022”. Lalu pada tahun 2023 saham itu tambah menjadi 850 juta, cara lapor di SPT 2023 bagaimana yah kak? apakah harus dipisah menjadi Saham-PPS 2022 Rp800 juta dan Saham Rp50 juta atau boleh dilaporkan sekali dengan Saham Rp850 juta?
Bisa langsung dilaporkan Rp850 juta, diberi keterangan saham 2022 dan 2023.
pagi om,ijin tanya, saya mau pbk bagaimana caranya dan syarat untuk pbk apa saja ya ?
terima kasih
Menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan disampaikan secara langsung ke Kantor Pajak/kirim via pos atau secara online melalui e-pbk.
Belanja modal buku dibawah dua juta apa dikenakan pajak om pimpa? Makasih
Pembelian jenis buku apa?
Izin bertanya jika pengangguran tapi harta kekayaan naik signifikan dari crypto lebih dari 4.8M apakah akan dikenakan pajak progresif misal 35%?
Btw layanan exchange sudah terdaftar di Bappebti mengenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1%.
Tidak, atas transaksi jual-beli kripto tsb dikenakan PPh Final dengan tarif 0,1%
izin tanya kalau pegawai dokter yang tidak ada gaji tetap itu masuknya pegawai tidak tetap pakai TER atau bukan pegawai lainnya – tenaga ahli ? Terimakasih
tenaga ahli
apa bisa jawab soal pajak pak. karena saya bingung banget? terimakasih. linknya saya berikan pak. https://docs.google.com/document/d/12Kyk1DhOdfJBCqtnOzZ_7uvNgFq4QcHU/edit?usp=sharing&ouid=112621347972778118284&rtpof=true&sd=true
bisa sih jawab soal, tp nanti jadi dikira dosen
izin bertanya pak. Sy memiliki PT perorangan, baru jadi. Skrng sedang proses untuk penyewaan tempat di suatu mall pak. Dari saya ingin menggunakan nama PT untuk pembayaran sewanya, namun pihak mall menyarankan untuk a/n Pribadi. Apabila sy menggunakan a/n pribadi, apa dampaknya ya pak? terimakasih
Jika pembayaran dilakukan atas nama pribadi, akan sulit untuk mencatat pengeluaran tersebut sebagai biaya operasional PT
selamat siang om,
karyawan dengan gaji UMR, apa perlu membuat npwp?
Jika gaji UMR berada di atas PTKP, wajib memiliki NPWP karena akan dikenakan pajak penghasilan
bagaimana cara mengurus faktur pajak untuk pekerjaan di bidang jasa desain?
mengurus bagaimana yg dimaksud?
Pagi saya mau tanya tentang pph penjualan tanah
bagaimana detailnya?
Om, mau tanya jika nenek pnya NPWP dan memberikan uang hibah ke anaknya yang tidak punya NPWP dan anaknya memberikan dana hibahnya ke anaknya. Itu terkena pajak 30% gak ya?
hibah dari anak ke orang tua dan sebaliknya tidak dikenakan pajak
selamat siang pak,
1.UMKM omset dibawah 500jt tdk dikenakan pajak, apa thn depan 2025 msh berlaku?
2.Terkait perntanyaan no. 1, Jika tidak dikenakan pajak, apa tiap bulan harus lapor (nihil) atau cukup dilaporkan dalam spt tahunan saja.
mohon sarannya Bapak, terimakasih.
1. UMKM ini sebagai orang pribadi/badan usaha? NPWP terdaftar tahun kapan?
2. Terkait dengan omset cukup dilapor dalam SPT tahunan
mau tanya kalau omzet 3-5M , karyawan 10 anak magang 13 kira kira berapa kita bayar konsultan pajak?
dapat ditanyakan ke konsultan pajak yang dimaksud
Met pagi Om, saya mau buat NPWP, rencananya saya mau trading forex untuk KLU nya masuk kategori apa ya om?
NPWP untuk orang pribadi atau badan?
hallo om mau tanya jika instansi pemerintah melakukan jasa cetak buku dengan perusahaan non pkp, apakah benare jika dikenakan tarif sebesar 2% pph 23?
Ya benar.
Selamat siang, ijin bertanya mengenai potongan pajak pada tunjangan kinerja pppk seperti apa? Berapa? Dan pengenaan pajaknya pph berapa?
Gaji & tunjangan PPPK dikenakan PPh 21, tarif TER Bulanan (Jan-Nov) & Tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh (Des).
Selamat pagi om, ijin bertanya. Saya mau buat nota retur, di nota retur untuk harga di isi harga satuan dalam faktur pajak, terus yang saya tanyakan…
jika ada diskon, boleh / tidak dimasukkan di nota retur dengan mengganti harga satuan dalam nota retur yang sudah dikurangi diskon?
jadi harga satuan di faktur pajak dengan nota retur beda.
karena untuk diskon di faktur pajak ada kolomnya sendiri, sedangkan di nota retur tidak ada.
mohon penjelasannya om
terima kasih
Dalam nota retur, harga satuan harus sesuai dengan faktur pajak dan diskon dicantumkan secara terpisah di kolom potongan harga.
Om, jika ada penjualan ekspor maka akan ada dokumen PEB dan perusahaan tersebut PKP. Biasanya kita download CSV prepo dokumen PEB di web e-faktur, baru nanti kita upload dokumennya di aplikasi efaktur dan submit. setelah itu kita bisa laporan SPT Masa PPn penjualan tersebut di web e-faktur.
Pertanyaannya:
Kenapa setiap download CSV prepo dokumen PEB di web e-fakturnya dan ketika dibuka filenya tidak muncul penjualan ekspornya yaa om? kalau seperti itu bagaimana yaa om?
Terima kasih om
Kemungkinan data ekspor belum terintegrasi atau terdapat kesalahan sinkronisasi, pastikan semua data ekspor telah diinput dengan benar dan coba download ulang setelah beberapa saat
kalau sampai dengan batas pelaporan belum muncul bagaimana yaa om? apakah perlu melaporkan SPT Masa PPn saja dulu, nanti kalau sudah muncul di web e-faktur baru melaporkan SPT Masa PPn pembetulan?
apakah penyampaian PEB di bea cukai sudah sesuai?
sudah om, apakah perlu menghubungi pihak bea cukainya om?
dapat hubungi pihak bea cukai
Sore om, ijin bertanya. saya mau buat nota retur,
di nota retur untuk harga di isi harga satuan dalam faktur pajak, trus yang saya tanyakan…
jika ada diskon, boleh gk dimasukan di nota retur dengan mengganti harga satuan yang sudah dikurangi diskon dalam nota retur?????
jadi harga satuan di nota retur beda dengan faktur pajak.
di nota retur harga satuan sudah dikurangi diskon,
di faktur pajak harga satuan normal. untuk diskon ny di isi dikolom potongan harga dan DPP ny sudah dkurangi diskon.
mohon pencerahannya om.
terima kasih
Dalam nota retur, harga satuan harus sesuai dengan faktur pajak dan diskon dicantumkan secara terpisah di kolom potongan harga.
ada contoh format nota returnya om?
karena saya coba browsing tidak ada format nota retur yang mencantumkan potongan harga dikolom terpisah
nota retur ini dibuat karena barangnya benar-benar akan diretur atau hanya ingin mengubah harga saja? Kalau ingin mengubah harga, buat faktur pengganti
barangnya benar-benar diretur om.
saat beli barang di faktur pajak ada potongan harga yang diisi di kolom potongan harga.
karena barang ini akan diretur, di nota retur harga satuan di isi harga setelah potongan harga atau sebelum potongan harga om?
kalo di isi setelah potongan harga berati harga satuan tidak sama dengan harga satuan di faktur pajak?
kalo di isi sebelum potongan harga, untuk potongan harga di isi dimana? sedangkan yang saya lihat di nota retur kebanyakan tidak ada kolom potongan harga.
mohon penjelasannya om
terima kasih
Harga satuan dinota retur yg diinput itu setelah diskon karena DPP di faktur adalah harga setelah diskon
Kemungkinan data ekspor belum terintegrasi atau terdapat kesalahan sinkronisasi, pastikan semua data ekspor telah diinput dengan benar dan coba download ulang setelah beberapa saat
pelaporan di e bupot apabila pph 21 pribadi lebih bayar
Lebih Bayar bisa dikompensasi masa/bulan pajak berikutnya.
om mau tanya dung
PPH 21 TER ini ada yang lebih bayar untuk lapor pph 21tahunan pribadi gimna yah, apabila lebih bayar
apakah bisa dibuat nihil
bisa dilakukan restitusi
Selamat Sore Om,
Izin bertanya terkait PPH 15 memiliki SIUPAL,
Pertanyaan nya ? Di ebupot unifikasi untuk kode pajak 28-410-01 tidak ada lagi ya om, yang muncul cuma ada kode 28-411-02 apakah emang dihilangkan ya ?
Makasih Om
ingin buat kode billing atas pajak jasa apa?
Salam kenal om
Jadi saya sudah punya usaha dari awal tahun, dan masih perorangan. Tapi ternyata menuju akhi tahun pas di hitung sudah termasuk wajib pajak dan rencana mau buat cv di akhir tahun atas nama sendiri. Tapi selama menjalankan usaha transaksi selalu pakai rekening istri
Pertanyaannya “jadi untuk pelaporan pajak nya gimana om?”
Pelaporan untuk pajak apa yang dimaksud?
halo om saya mau tanya terkait pajak desember 2024 ini, apakah bisa bantu coba kalkukasi -+ pajak yang akan saya bayar atau terima ?
jenis pajak apa yg dimksd?
izin tanya, jika kita perusahaan sebagai subjek yg mebayar sewa ruko dan membuat bukti potong pph sewa.. saat membut spt tahunan badan, apa perlu diisi di eform sebagai subjek yg membayar sewa? jika iya isi dimana nya?
Tidak perlu
Halo, izin bertanya.
Saya mulai tahun ini bekerja secara remote untuk perusahaan di luar negeri.
Upah saya terima tiap minggu (di rekening luar negeri), baru saya “rupiahkan” sebulan sekali ke rekening dalam negeri. Saya tidak dipotong pajak di luar negeri.
Pertanyaan saya:
Terima kasih.
saat ini domisilinya dmn?
Kak saya bertanya mengenai jasa freight forwarding, jika pihak perantara membayar terlebih dahulu ke pihak ketiga itu dikenakan pph dan ppn ga ya kak? dan apabila pihak perantara menagih tagihan ke pihak pertama itu juga dikenakan pph dan ppn kak?
dan untuk jasa pengurusan barang itu termasuk jasa freight forwarding kak?
1. Dikenakan PPh. Memungut PPN jika sudah PKP.
2. Pengurusan barang yg dimaksud seperti apa? Apakah hanya pengiriman saja atau termasuk packing barang juga?
Selamat sore pak.
ada tanah sisa warisan 8000meter yang sudah dibagi2 kepada 8 orang anak masing2 1000meter tetapi Belum bayar PBB selama 7 tahun.
Apakah bisa masing2 anak mendapatkan NOP untuk bayar pbb sendir sendiri?
terima kasih
PBB itu pajak daerah tidak dibahas di sini
Selamat siang
Izin bertanya, klo kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah pelaporan ppn untuk masa sebelumnya tapi ternyata ada beberapa barang yg harusnya tidak kena ppn dan tidak dibuatkan faktur pajaknya.
Itu bagaimana lagi solusinya om?
dapat membuat faktur pengganti dan pembetulan SPT PPN
Selamat sore
Izin bertanya, kami sebagai perusahaan jasa menerbitkan invoice ke customer di bulan agustus dan invoice dibayarkan di september dgn dipotong pph 23
Dibulan september akhir si customer minta diskon. Pihak kami menerbitkan credit note (cn). Menurut kami seharusnya customer mengurangi nominal invoice dgn credit note untuk mendapatkan DPP sebagai nilai pemotongan pajak.
Sedangkan si customer sudah terlanjur memotong hanya sesuai dgn nilai Invoice. Bagaimana perlakuan pajak sebenarnya? Karena customer tdk mau merevisi pph terkait?
DPP PPh 23 yang digunakan yaitu setelah diskon, silahkan tetap mengajukan pembetulan ke customer.
Terima kasih om
sama-sama
Om tanya lagi terkait Coretax. Apakah sertifikat elektronik WP OP bisa diajukan tahun ini utk keperluan Coretax tahun depan?
Silahkan menunggu informasi lebih lanjut mengenai Coretax.
om kalo dapet beasiswa lpdp apa perlu non aktifkan npwp ya? karena kan sudah tidak bekerja
Tidak perlu, karena beasiswa tidak dikenai pajak namun tetap wajib dilaporkan.
ijin tanya om, perushaan kami beli alat seperti kabel itu di invoice tertera jasa pemasangan, saya potong dari nilai jasa itu saja kan om? bukan total beserta harga kabelnya?
Ya, DPP PPh 23 yang digunakan dari nilai jasa saja.
om kalau perusahaan kerja sama dengan influencer untuk post instagram dalam invoicenya jg tertera biaya transport apakah perusahaan memotong 2.5% dari nilai posting instagram atau seluruh total invoice termasuk biaya transportnya om?
jika influencer atas nama pribadi maka ada pemotongan PPh 21 termasuk uang transport
Selamat siang
Izin bertanya, kami sebagai perusahaan jasa menerbitkan invoice ke customer di bulan agustus dan invoice dibayarkan di september dgn dipotong pph 23
Dibulan september akhir si customer minta diskon. Pihak kami menerbitkan credit note (cn). Menurut kami seharusnya customer mengurangi nominal invoice dgn credit note untuk mendapatkan DPP sebagai nilai pemotongan pajak.
Sedangkan si customer sudah terlanjur memotong hanya sesuai dgn nilai Invoice. Bagaimana perlakuan pajak sebenarnya? Karena customer tdk mau merevisi pph terkait?
Terima kasih om pimpa
DPP PPh 23 yang digunakan yaitu setelah diskon, silahkan tetap mengajukan pembetulan ke customer.
Selamat siang om izin tanya
Perusahaanku sewa kapal, posisi kita udh pkp , nah transaksi sewanya perlu di tambahkan ppn + buat faktur pajak ga om? Kebetulan yg sewa itu orang pribadi. Mohon pencerahannya om terimakasih
Iya, perlu
Good afternoon om… izin tanya perusahaanku kan udh pkp, kita tuh rental kapal yacht gitu om, nah transaksi sewanya ini perlu dikenain ppn ga ya om? Krn kebanyakan yg sewa org pribadi, dan klo ppn berarti perlu buat faktur pajaknya jg ya om?
Kalau transaksi rentalnya gak di kenain ppn dan gak dibikinin faktur pajak bakal kena masalah ga om? Mohon pencerahannya ha omm terimakasih sukses selaluu
dikenakan PPN dan perlu dibuatkan faktur pajak
Hallo om … Selamat pagi, semoga om dalam keadaan sehat walafiat. Ada yang saya mau tanyakan tentang jiAktiva tetap sbb : Kami perusahaan angkutan container pada tahun 2014, kami leasing Truck dengan harga perolehan Rp. 500 juta, pembelian Chasis Rp. 100 JT (2x bayar) dan Ban untuk Chasis Rp. 12 JT. Harga tersebut semua kami catat sebagai Aktiva Tetap sebesar Rp. 612 JT dan disusutkan 12,5%. Kami berdebat dengan AR pajak, yang menurut beliau harga perolehan Chasis dan Ban sebesar 112 JT tidak boleh dicatat sebagai Aktiva. Yang boleh dicatat sebagai aktiva tetap hanya kendaraan Truck saja sebesar Rp. 500… Read more »
Leasing tersebut dicatat sebagai operating lease atau financing lease?
Maksudnya gimana om … ? Apakah sudah benar saya catat di Aktiva Tetap seluruhnya.
Mohon penjelasannya “operating lease” dan “finacing lease’
Terima kasih
Operating lease: tidak ada penyerahan/pengakuan aset ketika masa kontrak berakhir.
Financing lease: ada penyerahan/pengakuan aset kepada penyewa ketika masa kontrak berakhir.
Selamat malam,
mau tanya om, jika suatu usaha SERVER PULSA yang ambil dari sistem komisi.
akan tetapi komisi nya itu sdh lebih dari 4,8M setahun apakah harus wajib PKP ?
Betul, wajib PKP
izin bertanya, apakah kode pembayaran (ntpn) ppn yang telah dipungut oleh bendaharawan pemerintah bisa dilihat di djp online? atau kah harus minta kpd bendaharawan tersebut?
karena untuk laporan SPT Masa PPN kn wajib mencantumkan kode pembayaran (NTPN) karena ada transaksi. terimakasih atas jawabannya.
Perlu tanya ke bendaharawan jika kita tidak punya informasi apapun untuk ceknya
Di sistem coretax untuk faktur pajak digunggung , jika dilihat di template xml nya terdapat kolom untuk memasukkan identitas pembeli berupa NIK / NPWP. Beda dengan sistem efaktur yg lama dimana tidak perlu memasukan identitas konsumen akhir.
Pertanyaannya kalau kita pedagang eceran / swalayan, apa harus minta identitas pembeli nya supaya bisa lapor PPN ?
konsep faktur pajak gunggung tdk memasukkan identitas, silakan tunggu update kembali mengenai coretax
Izin bertanya, jika spt ppn masa meskipun tidak ada faktur pajak dan keluaran karena cv badan sudah di bubarkan tapi belum di non aktifkan tetap melakukan pelaporan ppn nihil.
Jika spt pph 21 masa apa juga melaporkan nihil juga?
jika tidak ada pembayaran maka tidak perlu, dilaporkan nya untuk masa Desember saja
Selamat siang pak, saya ingin bertanya saya telah melakukan perhitungan dan penyetoran pph 21 pegawai perusahaan, pegawai tersebut resign pada bulan mei 2024. tetapi saya masih menghitung menggunakan metode ter bulanan.. yg seharusnya sudah saya buatkan 1721 a1 di masa mei tersebut. pertanyaan saya, apabila saya harus melakukan pembetulan spt masa mei yaitu membuat 1721 a1 bulanannya, apakah bupot bulanan nya harus saya hapus dlu pak ? kemudian langkah apa lagi yang harus saya lakukan pak ?
iya, bupot bulanan atas karyawan resign tsb di hapus dan diperhitungkan pada bukti potong A1