Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Sore om, mau bertanya apakah aplikasi a-jak tidak diupdate lagi?
Tidak
Apakah perlu ada koreksi fiskal pada laporan keuangan untuk perbedaan Kurs KMK dan Kurs BI, dalam hal ini untuk kepentingan pelaporak SPT tahunan?
ya, ada
Pak mau tanya jika ada karyawan resign nah atas pph 21 yang sudah dipotong dari dia sebelum resign kan pasti mengalami lebih bayar.. nah atas lebih bayar tersebut boleh tidak dikompesasikan ke pph 21 final atas pesangon? Atau dikompesasikan nya ke pph final masa berikutnya?
apakah yang dimaksud pelaporan dari sisi Perusahaan?
Om mau tanya , saya upload faktur pajak tapi selalu ke reject, keterangannya ETAXSERVICE-40002:User tidak di temukan. NPWP16SERVICE-00007: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data dukcapil.
Itu kenapa ya om?
apakah NIK dan Nama yang diinput sudah sesuai data dukcapil?
Selamat Pagi
Om mau Tanya, untuk PMA dengan pemegang sahamnya bukan perorangan tetapi perusahaan asing yang tidak beroperasi di indonesia apakah dia harus atau bisa mengurus surat keterangan fiskal (SKF)? atau ada dokumen lain sebagai pengganti SKF?
surat keterangan nya untuk pengajuan apa?
Gen Exception. Silahkan hubungi Admin
apa artinya ya Pak?
kemungkinan sedang error. silahkan coba lagi secara berkala
mau tanya, saya sudah buat faktur pajak pengganti. tapi tampilannya terhapus. gimana caranya mengembalikannya biar saya bisa upload. sedangkan faktur yg sebelumnya sudah tertera keterangan “diganti”
Yang terhapus tadi apakah statusnya yang sudah pernah Approved
Siang, maaf mau tanya potongan pajak Rp 75.885 di gambar tersebut darimana perhitungannya ya ? Saya sudah mencoba mengotak atik perhitungannya sesuai PPh 21 tapi tidak sama. nb: (biaya jabatan 5%, PTKP 63.000.000
5% dari pkp
Selamat siang
Mau tanya nominal potongan pajak sebesar Rp 75.885 di gambar tersebut darimana perhitungannya ya ? Saya sudah mencoba mengotak atik perhitungannya sesuai PPh 21 tapi tidak sama. nb: (biaya jabatan 5%, PTKP 63.000.000
5% dari pkp
om mau tanya, untuk FP dengan kode 040 apakah boleh digunakan untuk penagihan barang? jika boleh, untuk nilai DPP ny sesuai dengan PO atau hanya 10%nya?
boleh, menggunakan DPP nilai lain yang PPN-nya diambil oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan
Selamat pagi
Mau tanya untuk perusahaan, iuran bpjs kesehatan 1% yang dibayarkan oleh karyawan, itu mengurangi take home pay, apakah mengurangi penghasilan bruto ? dan jika tidak , itu masuk komponen biaya gaji atau biaya bpjs ya ?
Terimakasih sebelumnya
Tidak, masuk ke dalam komponen biaya bpjs
Saya ingin menanyakan tentang perihal pajak untuk penjualan lukisan ke luar negeri. Berapa pajaknya?
Apakah status penjual perorangan atau perusahaan?
mau tanya dong om
Saya ingin membayar sewa mobil kepada vendor, dan tentunya akan memotong PPh 23. Namun, mobilnya mengalami penyok dan saya akan membayar biaya perbaikannya. Apakah pembayaran untuk biaya perbaikan mobil yang penyok juga harus dipotong PPh 23?
vendor tersebut sebagai badan usaha atau orang pribadi?
halo om, mau tanya saya ada penyerahan dengan perusahaan penimbunan berikat yg artinya memakai kode jenis pajak 07 yang menggunakan peraturan terbaru wajib memasukkan SPPB.
Setalah diisi nomor dokumen SPPB, muncul eror 10030 dan reject, dokumen bukan penyerahan bkp/jkp.
Itu bagaimana ya om?
apakah sudah dipastikan saat menginput Dokumen BC 4.0 memilih Jenis Penyerahan 1 (BKP) atau 2 (JKP) ?
Pagi om, utk revisi faktur pajak beda tahun apakah bs diproses ? misal pajak diproses bln 12 th 23 diketahui bln 6 th 24 minta pembetulan.Apakah hal tsb bs diproses ?
bisa saja selama belum dilakukan pemeriksaan
baik om, terima kasi
h byk atas jawabannya
sama-sama
om mau tanya, kalau sewa kos kena pph gk ya?
bagaimana detail transaksinya?
jadi ada karyawan di mutasi ke luar jakarta, nah karyawan tersebut di sewakan kos.. untuk biaya sewa kos tersebut apakah dipotong PPh?
atas sewa dikenakan pajak 10%
Halo om, mohon bertanya, kalau rumah warisan belum balik nama karena ahli waris belum sanggup membayar BPHTB, bagaimana membayar pajak PBBnya? Apakah utk sementara tetap boleh dibayarkan atas nama pemilik yang sudah meninggal? Terima kasih.
*NJOP melebihi batas pembebasan BPHTB.
boleh
Sebutkan macam – macam SPT dan berapa sanksi yang akan dikenakan kepada WP jika terlambat menyampaikan SPT ?
silakan mempelajari PP 50 Tahun 2022
Siang om, mau tanya, cara nerbitin faktur pajak 070 dengan proses endorse gimana ya om? Apa nnti ada perbedaan di BC nya om?
bagaimana detail transaksinya?
maaf om mau tanya, CV blum PKP dan omset dibawah 4,8 lalu mau jual produk ke supermarket dan CV diminta untuk PKP ,apa itu wajib ya ??
tidak
Selamat pagi,
Saya takutnya salah kaprah, jadi mau memastikan …
Penerbitan bupot pph 21 untuk pegawai tidak tetap yang upahnya itu diperhitungkan secara harian, tapi dibayarkan setiap akhir minggu. Ini penerbitan bupotnya dilakukan sebanyak berapa kali ya?
Jadi, misal di bulan Agustus :
Apakah sebanyak 27 kali terbit bupot? (Hari kerja dimulai dari Senin – Sabtu)
Atau sebanyak 4 – 5 kali terbit bupot yang tergantung jumlah tiap minggu dalam 1 bulan? (Pada saat penerimaan upah di hari Sabtu)
bukpot dapat dibuat saat penerimaan upah
Malam om ijin bertanya, saya baru mendaftar NPWP mengisi data sebagai karyawan lalu dapat nomor NITKU. Setelah saya search kok yang saya pahami ini untuk pelaporan pajak ketika memiliki usaha, padahal saya karyawan. Apakah memang normalnya dapat nomor NITKU atau harus ada yang saya lakukan untuk membenarkan data saya? Terima kasih
dapat nomor NITKU
Sore om, ijin bertanya..
Saya melakukan pembelian rumah akad di desember 2023, dimana saat itu pemerintah masih memberlakukan pembebasan ppn pembelian rumah. Jika tiba – tiba saya ditagih ppn dari pihak developer dengan alasan pengajuan pembebasan ppn tidak tembus apakah wajar? Ditambah perhitungan ppn dari mereka juga aneh dan tidak sesuai ketentuan.
Apakah kode billing dan faktur bisa di cek keabsahannya?
Terimakasih
1. dapat dipastikan ke developer terkait dengan PPN yang dilapor
2. bagaimana perhitungannya?
om kalo lawan transaksi OP dlu ngelampirin npwp 15, klo skrg dibikin faktur dengan npwp 15 juga gpp? bakal sinkron otomatis kan ya sm nik dan npwp 15 nya, atau gmn?
menggunakan NPWP 16 digit
salam om, izin bertanya untuk apakah barang charity dikenakan pajak om? baik pembeli maupun penjualnya?
terima kasih
bagaimana detail transaksinya? dengan pihak siapa saja bertransaksi?
Halo om, izin bertanya. Jadi saya membuat faktur pajak tapi tanggal yang saya input salah. harusnya yang saya input adalah tanggal 12 agustus, namun yg sudah saya buat dan saya upload adalah tanggal 8 agustus. Pertanyaannya apakah saya harus melakukan penggantian atau pembatalan faktur ya om? bolehkah di tanggal 12 nanti saya buat faktur pengganti?
dapat membuat faktur pengganti
Halo om. Izin bertanya. Kemari ada pembuatan billing pph 25 buat perusahaan A. Ternyata ada kesalahan dalam pembuatan billing dimana seharusnya billing tersebut buat perusahaan A namun ternyata billing yang dibuat ditujukan ke perusahaan B. Perusahaan A sudah membayarkan billing tersebut. Apakah ini dapat dilakukan PBK antar perusahaan berbeda namun bukan satu grup? Terimakasih.
PPh 25 tidak dapat di PBK
Sore om tanya dunk, untuk biaya bongkar/ muat atas angkutan ekspedisi sembako apakh kena PPN?.Kntr ak PT dpt lawan PT juga. Mhn dishare payung hkmnya om. Tmksh…
note: kntr ak sbg penyedia angkutan+sopirnya
apakah perusahaan anda sudah PKP? ekspedisinya melalui alur darat/laut/udara?
om mau tanya jika saat mengupload faktur keluaran tp ke reject trs keterangannya HibernateJdbcException , please try again itu gimana ya cara mengatasinya
silahkan dicoba secara berkala
Halo ,mau tanya Om, terjadi pemotongan atas pembelian lisence tp di potong pajak pph 23. pihak pemotong meminta maaf dan memberikan info bahwa pajak tersebut bisa diminta kembali oleh wajib pajak yang di potong . apakah betul dimana kita hanya memiliki buti potong saja. Mohon penjelasannya
bagaimana maksudnya ya?
Om, kalau kantor pemerintah beli ATK di satu toko dengan 2 sumber anggaran yang berbeda sehingga pakai 2 kuitansi terpisah. pembayaran dilakukan di tanggal yang sama. misal yg 1 nilainya 2,5 juta yang 1 lagi 5 ratus ribu. PPN dan PPh 22 nya dikenakan hanya untuk yang 2,5 juta, atau digabung jadi 3 juta?
siapa pembelinya?
bendahara pengeluaran. sumber anggaran berbeda ini maksudnya dari 2 kegiatan yang berbeda
digabung jadi 3 juta
Tanya Om, kantor kami melakukan pengadaan pulsa untuk petugas kegiatan, dimana dari penyedia pulsa langsung di transfer ke nomor masing-masing petugas @100k, total pembelian di atas 2 juta. Apakah atas transaksi ini dikenakan pajak?
tidak kena pajak
apa pertimbangan/dasarnya Om?
maaf untuk bahan menjelaskan kalau diperiksa
berdasarkan PMK 66 tahun 2023 jika pulsa diterima seluruh petugas dan untuk menunjang pekerjaan termasuk natura yg dikecualikan dari objek PPh
Sore Bapak/Ibu, Saya ingin menayakan terkait pembayaran pajak terhadap honorarium tim. Pertanyaan atau simulasinya begini; Dalam sekelompok Tim kita minsalkan Tim SPI dari sebuah BLUD RSU. Dimana Tim SPI nya terdiri dari: Seorang Tokoh Masyarakat; Seorang ASN dan Seorang Ahli Kesehatan Non ASN. Pertanyaannya bagaimana besaran PPh 21 atas honorarium masing-masing orang dalam tim tersebut, terutama untuk SPI yang berstatus ASN? Apakah PPh21 sesuai pangkat golongannya atau tidak? Karena Tim SPI adalah Tim yang diminta oleh Manajemen RS untuk mengawasi/menindaklajuti setiap permasalahan di RS atas perintah Direktur RS. Sumber dana pembayaran di RSU tersebut ada 2 yaitu Dana BLUD dan… Read more »
dikenakan pajak sesuai tingkat golongan
Sore Om, maaf mau tanya
Sy upload di efaktur v4.0 WP dengan NIK dengan keterangan sbb “ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. NPWP16SERVICE-00007: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data Dukcapil”
Sy coba konfirm ke WP bersangkutan, bahwa data KTP yg di kasi ke sy itu sudah sesuai dan tidak ada perubahan.
Bagaimana cara mengatasi nya agar Upload Faktur Sukses ya?
Mohon pencerahannya Om. Terima kasih sebelumnya
bisa dicoba dengan menggunakan NPWP bukan NIK
dalam kasus lawan transaksi gapunya npwp gmn om? kebetulan kasusnya sama
Om, kita juga mengalami hal yang sama seperti ini, ada solusinya? lawan transaksi hanya punya KTP doang.
Bisa menggunakan KTP, Pastikan NIK dan Nama sudah sesuai
halo om mau tanya, jika kita menjual produk ke kppn dan uang yang kita terima sudah di potong PPN dan PPh 22. itu kita untuk pembelian/pembayaran ke vendornya tetap include PPN nya ya? terima kasih
iya, tetap membayar PPN kepada vendor ketika melakukan pembelian atau pembayaran, meskipun uang yang Anda terima dari KPPN sudah dipotong PPN
mau tanya kalo ada pembayaran denda keterlambatan bayar pajak, apakah masuk ke pencatatan beban operasional di laporan laba rugi?
Iya, pembayaran denda keterlambatan bayar pajak dapat masuk ke pencatatan beban operasional di laporan laba rugi.
selamat pagi om, saya mau bertanya
perusahaan tempat saya kerja kondisinya sudah PKP dan berjualan lewat market place seperti shopee, tokped, nahh perbulannya kan kami menerima faktur atas jasa biaya adm, dan biaya layanan di shopee dimana atas faktur tersebut kami tidak melakukan pembayaran melainkan langsung memotong dari hasil penjualn di shopee. Yang ingin saya tanyakan, untuk pelaporan ppn, yang harus saya laporkan adala omzet bersih diluar biaya” yang terbit fakturnya atau omzet kotor yang masih ada biaya” tersebut ya om?
Omzet kotor
pagi om,mau tanya
saya ada lebih bayar pajak pph 21 maret 2024,karna masih pakai perhitungan pph 21 yang lama,ketika saya input di ebupot pph 21 yang sudah pakai ter di djp,total pph nya berbeda,apakah saya harus buat biling baru untuk bayar lagi,atau saya bisa langsung masukin di kolom 13 masa 3 dengan keterangan lebih bayar tanpa harus di pbk ke bulan berikutnya,bantu sarannya
terimakasih..
dapat di PBK
Om, saya umkm jualan gerobakan pinggir jalan, tidak punya npwp & omzet dibawah 500jt setahun. Kemarin saya baru dapat dividen dr investasi saham, bagaimana pengurusan pajak dr dividen tsb? Apa saya nanti akan dicari orang pajak?
Daftar npwp dulu lalu lapor SPT Tahunan
Sore Om,
saya buat invoice DP tgl 19-07-2024 sedangkan faktur dibuat pada saat uang masuk tanggal 02-08-2024… itu boleh tidak ya ? apakah bermasalah ?
Thanks Om
Tanggal faktur pajak dengan tanggal invoice harus sama
buat bupot 5 tahun kebelakang,apakah bisa buat di web site djp?
Pembuktian bukti potong pph apa yang dimaksud?
mw tanya ,,,,saat ini tahun 2024 apakah bisa buat BUPOT tahun 2020
Pembuatan bukti potong pph apa yang dimaksud?
Om mau tanya, ada transaksi pembayaran jasa di bulan 3 yang terlewat tidak dipotong pph 23, apakah bisa pemotongan & pelaporan dilakukan di bulan 7 saja, mengingat bulan 3 sudah lama berlalu, dan atau karena transaksi tsb jg akan ada di bulan 8, kalau digabung dipotong di bulan 8 semua, apakah bisa ???
bisa bisa aja
Om mau tanya kan per Juli laporan E buport instansi pemerintah format excelnya baru nih tapi besaran pajaknya tidak diketik manual jadi otomatis gitu tapi besaran pajaknya berbeda gmn ya?
atas pajak apa yang dimaksud?
Om
Izin bertanya.
Perkenalkan Sy Ismaji,
Yang mau Saya tanyakan,
Sy dahulu membeli Tanah dan Mendapatkan Surat SKGR, tandatangan Sampai Camat,.
Jadi setelah sekian lama kira-kira 8 Tahun
Sy belum pernah Bayar pajak,
Sy tidak tau kemana harus melapor,
Agar sy bisa membayar PBB,
Apabila tanah saya belum SHM.
Mohon Bimbingannya Om.
🙏🙏
Dapat ditanyakan pada unit pelayanan bapenda di wilayah tersebut
Om mau tanya, suami saya kerja freelance guru privat. Dan saya jualan di online shop (bruto tdk sampai 500jt dlm 1 tahun) . Tp rekening pemasukan nya semua pakai 1 rekening saja. Yaitu rekening suami. Utk info tambahan, kami blm memiliki anak. Tapi ada 1 orang tua kami yg ikut di rumah kami. Jadi bagaimana ya cara perhitungan pajak nya? Terima kasih 🙏🏻
pajak apa yang dimaksud? apakah pajak atas penghasilan?
Halo om, mau tanya nih. gimana klo kita sudah terbitkan PPN 030 BUMN dari awal bulan januari 2024 tapi sampai detik ini BUMN tersebut belum menyetorkan PPN tersebut. Apakah kami selaku penjual akan dikenakan sanksi keterlambatan setor PPN atau gimana om? Tolong pencerahannya dong
tidak, kewajiban penyetoran ada pada BUMN tersebut
om ijin bertanya, JIka PT (badan) belum lapor mulai 2017-2023 dengan omzet di bawah 4,8M. Apakah bisa masih pakai PPh 46 untuk tahun 2017 (1%) dan untuk 2018-2020 Pakai PP 23 (0,5%) ? dan untuk 2021-2023 apa bisa pakai PP 55 ? Terima kasih om
PT tersebut terdaftar kapan?
om mau tanya kalau misalkan ada kesalahan di kode faktur yang harusnya pakai 010 tapi di faktur pajaknya malah pakai kode 030. kalau mau ada perubahan baiknya faktur yang salah itu dibatalkan dan buat ulang atau buat faktur pajak pengganti saja?
dan kalau baiknya pakai faktur pengganti, tanggal, bulan, tahun itu mengikuti tanggal dibuatnya faktur pengganti atau mengikuti faktur yang pertama?
dapat menggunakan faktur pengganti, dan tanggal hanya sesuai dengan tanggal penggantian faktur tersebut
PT saya adalah PMA Japan 100% (baru 10th) Posisi akhir tahun 2024, RE (Retain Earning) Masih negative akan tetapi karena penjualan di 2 tahun terakhir bagus (pricing) Arus kas (kas di Bank) menumpuk dgn asumsi sudah melampaui batas aman. Induk meminta sisa dari batas aman operational. (Pengambilan dana cash) Pertanyaanya : Metoda apa yg tepat digunakan untuk mengembalikan dana / share capital ? Apakah capital reduction ? Apakah penurunan harga saham ? Atau deviden ? (tidak mungkin karena RE masih negative Ataukan ada cara lain ? Mohon bimbingannya metoda apa yg tepat ? dan Pasal2 yg digunakan beserta pajaknya. Terima… Read more »
Ini bs jd bahan seminar setengah hari jawabnya, ga bs dijawab disini ya
wkwkwkwkwkwk….
makasih..
sama-sama