Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Halo, mau nnya
Utk sekarang kn efaktur 4.0
Utk membuka FK Lawan transaksi pas kita input (blm upload) tidak otomatis menggunakan npwp 16digit, apa hrs upload dlu br bs muncul 16digit ? Atau hrs mengubah di lawan transaksi ?
iya upload terlebih dahulu agar muncul NPWP 16 digit
Halo, mau nnya
Utk sekarang kn efaktur 4.0
Utk mebuka FK , Lawan transaksi pas kita input (blm upload) tidak otomatis menggunakan npwp 16digit, apa hrs upload dlu br bs muncul 16digit ? Atau hrs mengubah di lawan transaksi ?
iya upload terlebih dahulu agar muncul NPWP 16 digit
om saya udh upload tp npwp ttp muncul yg 15 digit
kalau lawan transaksi badan usaha langsung muncul
Halo omm izin bertanya
Jika kita buka faktur pajak keluaran nomor NIK di input di kolom paspor dan sudah terupload, apakah saya harus batalkan faktur yang sudah di upload dan input kembali Nomor NIK nya di kolom NPWP?
Terimakasih
iya
halo, saya mau tanya tentang spt yang ada di web based pajak. itu saat pelaporan bulanan kenapa sptnya tidak dapat diunduh ya? soalnya kemarin perusahaan saya bekerja kurang bayar dalam pelaporan spt jadi otomatis sptnya dari web based pajak bukan dari apk e-faktur. apakah benar diweb based pajak tidak bisa didownload sptnya untuk sekarang? Terima kasih.
SPT PPN masih bisa di download di efaktur web
Halo om izin bertanya,sempet kan database efaktur eror dan hilang beberapa faktur pajak saya jadi sempet udah minta database ke kantor,jadi pas saya impor ke database efaktur saya itu semua faktur pajak yang sempet hilang itu mesti di upload ulang,tapi beberapa di antara nya faktur itu muncul status ETAX-API-40001(nomor faktur telah di gunakan).Memang benar sebelum data nya hilang itu sudah saya upload tapi yang jadi pertanyaan kan sempet hilang data itu jadi mesti di upload ulang karena kalau tidak pasti ga balance antara database efaktur dan efaktur web.Om tolong solusi nya dong gimana cara nya supaya faktur itu bisa terupload… Read more »
jika masih error dapat menghubungi kring pajak atau KPP terdaftar
Halo om izin bertanya, saat ini perusahaan sedang proses pemeriksaan atas pengajuan restitusi SPT Tahunan. Pada proses pemberian data yang diminta kami menemukan transaksi ekspor yang belum kami laporkan, apakah kami bisa langsung melakukan pembetulan SPT PPN, atau menunggu perintah dari pihak pajaknya saja? terimakasih
jika sudah diperiksa maka tidak dapat melakukan pembetulan
hallo om izin bertanya, saya bekerja di perusahaan yang berkaitan dengan kelapa sawit, ada invoice yang kami terima, dimana di dalam invoice itu terinci atas jasa ekpedisi 500rb, biaya asuransi 300rb, biaya karantina 400rb, biaya admin karantina 150rb, yang menjadi objek pajak pph pasal 23 mana aja ya? terimakasih
jasa ekspedisi objek pph 23. untuk biaya karantina bagaimana detailnya?
om mau tanya dong…saya kan ada buat faktur di Juni 2024 nah pekerjaan selesai di agustus 2024 , pas saya buat pelunasan nilai tdk sesuai, setelah saya cek ternyata saya ada salah input nominal, baiknya gimana yah om??apa yg harus saya lakukan? fyi faktur juni tsb sudah pernah dibuatkan pengganti
dapat dilakukan faktur pajak pengganti kembali apabila belum dilakukan pemeriksaan
Permisi om mau tanya soal ini.. Latihan Soal PPh Pasal 21 Tuan Mahmud status menikah dan mempunyai dua anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Istri bernama Linawati Sandrina merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Tuan Mahmud sepanjang tahun 2024 menerima gaji pokok sebesar Rp10.500.000.00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp87.000,00 sebulan. Tuan Mahmud juga membayar iuran pensiun sebesar Rp108.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3.70% dari gaji, sedangkan… Read more »
selamat mengerjakan soal
Selamat sore Om, bagaimana jika pkp tidak membuat faktur pajak atas DP penjualan yg diterima namun membukanya pada saat terjadi penjualan dgn selisih waktu 2 atau 3 bulan.
pengakuan pendapatannya saat kapan?
hallo om pajak, mau tanya saya mendapatkan inv terkait biaya pengiriman, tetapi di biaya pengiriman tersebut selain ada biaya pengangkutan dan pengumpulan sawit, ada biaya karantina, biaya karantina tersebut di kenakan pajak tidak ya?
karantina tersebut ditempatkan di suatu ruangan/gedung?
Harus lapor pajak lihat penghasilan sebulan atau pertahun
Minimal brpa hrus lapor
pajak apa yang ditanya? pajak banyak jenisnya
Om Mau Tanya, Kalau Customer Perusahaan Jasa Nggak Punya NPWP Apa Tetap Harus Dipungut PPN dari Jasa Yang Mereka Beli?
Anda sebagai pemberi jasa atau pengguna jasa?
Aap yang terjadi apabila dokumen dipersamakan terlapor 2 kali?
dokumen apa yang dimaksud?
Hallo, izin nanya om. Jika kita membuat faktur pajak dan terdapat selisih nominal dengan invoice itu bagaimana ya om? Bukan mengenai pembulatannya melainkan mengenai rate kurs. Terima kasih
nominal pada faktur pajak sesuai dengan nominal invoice
Om…ijin bertanya.
Saya penyedia jasa di mitra siplah toko ladang yg menyediakan barang untuk sekolah. Saya pernah input barang seperti AC yg dikenakan pajak PPN saja. Tetapi ketika input brg TV kenapa TDK hanya di kenakan PPN tetapi juga PPh 22 tarif 1,5% . Mhn informasi dan penjrlasannya
jika lawan transaksi pemerintah maka dikenakan PPh 22
Om, mohon pencerahan nya ya.
Saya punya usaha si bidang jasa yaitu pengadaan kunjungan guru ke sekolah.
Dan saat ini salah satu sekolah menginformasikan kalau mulai agustus 2024 ini mau memberlakukan potongan PPH 23.
Saya jujur keberatan karena tiap bulan akan dipotong. Bagaimana supaya tidak dipotong ya?
Saya punya NPWP pribadi. N kalau sekolahan bayar pun ke nomor rekening pribadi juga. Jd bukan PT atau CV.
Bisa tolong bantu?
Terima kasih 🙏
jika pakai NPWP pribadi maka ada pemotongan PPh 21
Pak Om, minta tolong dibantu kalau waktu masa mei submit di web-efaktur nya salah tulis jabatan, seperti harusnya direktur tapi tertulisnya direktur utama, perlu pembetulan atau bagaimana ya om..
dapat melakukan pembetulan
Pak setelah diupdate 4.0 , penginputan nomor NIK dimana ya pak di kolom NPWP atau No Paspor ya? , dan untuk faktur yg blom terupload misal dari tgl 1-17 (data yg sudah diinput sebelum update) apakah perlu diinput ulang atau biarkan saja
1. Dapat diisikan pada kolom NPWP
2. Dibiarkan saja karna akan otomatis terupdate di NPWPnya
Om mau tanya, kan kami perusahaan baru utk omzet sekitar 5 jt/bulan, baru berdiri maret 2024. Apakah bisa mengajukan surat keterangan non pkp? Karena secara undang2 kami membangun memenuhi non pkp. Terimakasih
Tidak ada surat keterangan non pkp
Om tanya kalo misalnya saya punya usaha freight atau ekspedisi, saya boleh kreditkan pajak masukan kah? Karena saya dapat 2 jenis pengkreditan, dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan
Faktur yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan
Hallo, saya mau tanya untuk perhitungan pajak PPh 21 karyawan yg mendapatkan kompensasi kontrak di gaji bulan Juni.
Gaji pokok 7,414,550
Kompensasi 5 thn kontrak 33,702,500
Gaji kotor 41,117,050
PPh 21 75,505
PPh 21 atas kompensasi 6,524,985
BPJS Ketenagakerjaan 84,345
BPJS Kesehatan 28,100
Total potongan 6,712,935
Gaji bersih 34,404,115
Yang mau saya tanyakan, bagaimana perhitungan PPh 21 atas kompensasi kontrak? Kok besar sekali potongannya.
Terima kasih.
kompensasi kontrak itu apa?
Karyawan tsb sudah diangkat menjadi karyawan tetap. Sebelumnya kontrak 5 tahun. Klo gak salah, peraturan depnaker, setiap 1 tahun masa kontrak diperpanjang, berhak mendapatkan 1 bulan gaji. Jd, itu dirapel kompensasinya selama 5 tahun kerja.
Perhitungan PPh 21 terbaru dapat dicek pada lampiran PMK 168 Tahun 2023
om mau bertanya wab efaktur sedang tidak beroprasi ya om?
dapat dicoba berkala
sore om mau tanya, saya sudah lapor ppn juni, sudah dapat BPE juga, tapi pas saya cek di djp online di menu lapor, SPT masa ppn juni tidak muncul, gimana ya om solusinya? apa nanti akan dianggap tidak lapor?
terima kasih
lapor PPN di efaktur web bukan di DJP Online
bagaimana cara mengatasi efaktur 4.0 inpur daftar faktur pajak masukan yang ke rejct dan reason > Null Pointer id.go.pajak.efaktur
periksa kembali data yang anda inputkan
mau tanya kalau misalnya perusahaan saya jasa freight atau ekspedisi apakah boleh mengkreditkan pajak masukan, karena kita mendapat 2 jenis pengkreditkan, ada yang bisa di kreditkan dan ada yang gak bisa dikreditkan?
Faktur yang berhubungan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan
NullPointerid.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm, Error ketika upload dokumen lain pajak masukan, mohon solusinya ya om
Periksa kembali data yang Anda inputkan
NullPointerid.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm, pada saat upload untuk dokumen lain pajak masukan untuk import status reject dengan error seperti diatas, mohon solusinya, Terima kasih
Periksa kembali data yang Anda inputkan
Null Pointer id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm
Periksa kembali data yang Anda inputkan
Om izin tanya
Saya kan rekam ulang pajak masukan ,pas di upload status reject, keterangan nya null pointer id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm
Cara mengatasi nya bagaimana?
Apakah data yang diinput sudah benar?
bagaimana caranya hitung PPh 21 kalo belum di lakukan pemotongan di tahun pajak 2022
Untuk PPh 21 sebagai apa? apakah karyawan tetap atau bukan?
NullPointerid.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm
cara mengatasinya bagaimana yah?
notifikasi tersebut tertera pada laman apa?
Pertanyaan yg sama Pak, kalau saya notif tersebut keluar saat upload ppn impor di reject dengan keterangan seperti di atas, jadi gmn ya solusi nya
Periksa kembali data yang Anda inputkan
sama om saya juga ngalamin masalah yg sama, ada di halaman dokumen lain pajak masukan.. itu gimana ya ngatasinnya om?
Periksa kembali data yang Anda inputkan
punten nimbrung bertanya kebetulan lagi ngalamin error yang sama. di aplikasi efaktur Om, waktu upload dokumen lain PPN Impor, status reject dengan keterangan null pointer..
Periksa kembali data yang Anda inputkan
Pertanyaan saya juga pak, pada saat upload untuk dokumen lain pajak masukan untuk import juga di reject, dengan info seperti diatas, mohon solusinya ya
Periksa kembali data yang Anda inputkan
kalau ini laman dokumen lain pajak masukan, ini caranya impor csv dok lain pajak masukannya, bukan input manual di aplikasi. Saya menggunakan cara ini lalu berhasil terupload dok lain pm nya.
Silahkan dicoba kembali
Halo om. Mau tanya terkait faktur pajak. Saya ada terbitkan invoice dan faktur pajak di tanggal 21 Mei. Tapi baru di tanggal 27 Juli customer saya ada minta revisi tanggal invoice dan faktur pajaknya minta diubah ke tanggal 31 Mei, sementara posisi kami sudah closingan. Kalau saya revisi manual untuk tanggal di faktur pajaknya itu kedepannya apa akan ada masalah?
revisi manual seperti apa yg dimaksud?
halo om! mau tanya terkait e faktur 4.0
jd saya sudah update ke e faktur 4.0 yang dimana npwp 16 sudah diberlakukan, pertanyaan saya :
ga om, nnti waktu di upload udah otomatis keluar npwp yg 16digit nya
1. iya
2. akan tersinkron otomatis pada saat upload faktur pajak
3. masih bisa
om saya udh coba upload tp ga lgsg sinkron sama npwp 16, apa mungkin terjadi karena lawan transaksi saya blm melakukan pemadanan npwp?
lawan transaksinya orang pribadi atau badan usaha?
org pribadi om
iya bisa jadi WP OP tsb belum melakukan validasi NIK
ada konsekuensi nya ga om kl gitu?
Kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan
kalau input e faktur menggunakan nik/npwp 00000000 apakah ada sanksi/denda dari pajak untuk PKP ga pak?
iya, apabila ternyata memiliki NIK/NPWP
min saya mau tanya, sayakan baru di bagian pajak trus saya di suruh untuk pelaporan spt massa pph 2022 dan 2023, itu pelaporannya via apa ya min?
pelaporan PPh apa yang dimaksud?
halo om, mau tanya. Kebetulan band musik sy ada tawaran perform dari instansi pemerintah. Dan diminta npwp pribadi utk kelengkapan dokumen dan pajak dibayarkan oleh instansi. Apakah saya perlu meminta bukti potong ke instansi nya? Dan apakah saya perlu laporkan juga tahun depan pada saat lapor pajak tahunan? Trims
iya
PT A melakukan kewajiban pph pasal 29, memberikan jasa kepada PT B jenis pajak apakah yang dikenakan kepada PT A atas jasa yang diberikan kepada PT B dan berapakah tarif yang digunakan. Jika jasa itu nilainya 2 juta berapakah nilai yang dipotong oleh PT B
Siapa pihak A dan B?
PT A menggunakan PPh final atas omzet memberikan jasa kepada PT B jenis pajak apakah yang dikenakan kepada PT A atas jasa yang diberikan kepada PT B dan berapakah tarif yang digunakan. Jika jada itu nilainya 2 jura berapakah nilah yang dipotong oleh PT B
Siapa pihak A dan B?
saya PPPK tahun 2022, di SPT saya NPWP tertulis 000000…, padahal saya punya NPWP sebelum jadi PPPK. Bagaimana solusinya
SPT disini apakah maksudnya bukti potong?
maaf mau tanya, saya salah input nmr doc sppb di kolom no doc pendukung, dan sudah terupload pd 23 fp (ketuker nmr sppb satu sm lain), sy mau buat fp pengganti pas mau upload statusnya reject dgn ket nmr sppb hrs sama dgn nmr faktur normal, solusinya gmn ya? trims
silakan dilakukan pembatalan faktur dan penerbitan faktur baru dgn doc yang benar
Kalau pembayaran banner harga 180.000 apakah membayar PPh 23? Harga di kwitansi penyedia tidak termasuk PPh 23. Bagaimana cara menghitungnya?
Dan jika terlambat bayar 1 bulan, apakah masih bisa dibayarkan? Bagaimana perhitungannya?
pada invoice terdapat pembayaran jasa tidak?
Apaka pebelajaan bibit kena pajak
bagaimana detail transaksinya?
Malam om, mau tanya
Case nya pembeli ada salah buat nota return sudah di uplod dan keluar nota returnya, tetapi nominalnya terlalu tinggi
Dari pihak penjual minta nota return ini di betulin sesuai sama nominal yang di return,
Itu apakah bisa pembetulan, atau harus di batalin dan buat baru.
Posisi nya nota return belum di lapor
nota retur dapat dibatalkan
Izin tanya om, saya pembeli buat nota return, tetapi ada salah masukin nominal harga, itu apakah bisa di revisi atau harus di batalkan
nota retur dapat dibatalkan
sore, ijin bertanya apakah pembayaran bpjs kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan juga termasuk item yang terkena PPH 21 bulanan
ya
siang ijin sharing, jika ada perubahan PTKP di SPT Masa Juni 2024. apakah SPT masa jan-mei juga harus di betulkan? atau bbiarkan saja karena nanti di masa desember PPh 21nya akan di hitung kembali?
terima kasiih
bisa di adjustment pada perhitungan masa desember
Selamat siang….. mau tanya, apakah pengujian sampel air sungai di Instansi Pemerintah (kami biasanya di Lab Kesehatan) dikenakan biaya jasa?
Kami biasanya cuma membayar biaya bahan/cairan yg dipakai utk pengujian per parameter. Saat ingin melakukan pencairan biaya sampel kami biasa ditanyakan, kenapa tdk ada potongan PPh 23 nya….
apakah terdapat keterangan jasa pada invoice?
saya menerima invoice tagihan atas MCU service termasuk didalamnya PPN. apakah itu perlu saya potongkan pph 23?
jika pada invoice tertera keterangan jasa, maka dikenakan pph 23
Hallo om, saya mau tanya kalau sudah berhasil terupload pada web e-faktur. dan status di e-faktur pajaknya masih E-Tax-Api-1004; nomor faktur sudah pernah digunakan. pada saat lapor akhir bulan nanti pdf-nya bermasalah gak? pada saat upload sebagai data di web e-fakturnya.
apakah yang dimaksud jadi double upload?