Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Hallo om izin bertanya. Perusahaan saya bukan KBN, mau kirim sample produk ke kawasan berikat. Untuk Faktur Pajaknya apakah diterbitkan ? Jika diterbitkan kode pajaknya 040 / 070 ?
Terimakasih..
070
Om saya ingin bertanya, Jika terdapat individu yang doubel job di 2 perusahaan yang berbeda pada tahun yang sama, (di Perusahaan A ia bekerja sudah 1 tahun dan memiliki penghasilan neto dibawah 60 juta) (di perusahaan B ia bekerja kurang dari 1 tahun dan memiliki penghasilan neto lebih dari 60 juta). Apakah cara lapor pajaknya tetap sama dengan cara laopr pajak 2 bukti potong ketika pindah perusahaan? Apakah pada bagian pengisian kolom “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya,” kita gabungkan jumlah nominal yang tertera pada formulir bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua perusahaan. Sehingga ini menyebabkan kita kurang bayar pada laporan… Read more »
betul
Om saya ingin bertanya, Jika terdapat individu yang doubel job di 2 perusahaan yang berbeda pada tahun yang sama, (di Perusahaan A ia bekerja sudah 1 tahun dan memiliki penghasilan neto dibawah 60 juta) (di perusahaan B ia bekerja kurang dari 1 tahun dan memiliki penghasilan neto lebih dari 60 juta). Apakah cara lapor pajaknya tetap sama dengan cara laopr pajak 2 bukti potong ketika pindah perusahaan? Terima Kasih
ya dan silakan laporkan kedua penghasilan tersebut
Halo, mau tanya apakah program pemutihan PKB dapat disebut tax amnesty/pengampunan pajak?
bukan, PKB adlah aja pajak daerah dan tdk dibahas disini
Selamat pagi, saya mau bertanya terkait pajak. Apabila UMKM pribadi sebagai penyedia jasa boga tidak tetap atau di waktu waktu tertentu (Katering) mendapatkan pesanan dari Puskesmas atau Dinas apakah pajak dari pendapatan pesanan tersebut sudah terpotong atau ditanggung Puskesmas tadi? Apabila sudah terpotong pajak, untuk pelaporannya bagaimana…apakah hanya dituliskan penghasilan diluar dari Puskesmas atau bagaimana? Dan berapa persen pajak tiap bulan yang harus dibayar? Apakah mengikuti aturan 0,5% dari penghasilan dan apabila belum mencapai 500 juta beban pajaknya masih 0 rupiah?
silakan tanyakan lawan transaksi tersebut jika sudh dipotong silakan minta bukti potongnya untuk dikreditkan di SPT Tahunan Pribadi
halo om mau tanya mengenai pengkreditan pajak.
jika perusahaan baru terdaftar pkp tahun 2022, sedangkan ada pajak masukan dari tahun 2020. apakah pajak masukan itu masih bisa dikreditkan? dan berapakah batas waktu pajak masukan yang dapat dikreditkan jika perusahaan baru berjalan secara optimal 1 tahun setelah terdaftar sebagai pkp?
tidak bisa dikreditkan
Pagi Pak, mau tanya.. Revaluasi asset apa kena pajak? Trmksh
detail nya seperti apa?
om kalo seorang ASN memiliki PT apakah mempengaruhi laporan pajaknya?
laporan pajak yang seperti apa yang dimaksud? Orang Pribadi dan Badan Usaha menjalankan kewajiban perpajakannya masing – masing
hai om Pimpa, saya mau tanya terkait teknis pelaporan pajak transaksi penjualan crypto donk Kalau di SPT 1770S (pegawai) kan tinggal input di BAGIAN A 14. Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final. Input DPP dan pajak terhutang Kalau di SPT 1770 (pengusaha UMKM) gimana? Karena pada BAGIAN A no 16 Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, klo dicentang PP23/55 otomatis input pph final tahun 2018 (untuk pengusaha UMKM), kolom bagian A no 16 jadi tidak bisa input DPP dan pajak terhutang transaksi penjualan crypto (kolom menjadi kuning = tidak bisa input) Apakah bisa dibantu… Read more »
kolom tersebut tidak perlu dicentang, lalu silakan isikan kembali DPP dan PPh dari penjualan crypto tersebut
Halo om mau tanya. Jika perusahaan sudah melewati 4,8M tahun 2021, lalu mengajukan PKP namun ditolak karena legalitas. Lalu saat 2023 mengajukan lagi, berhasil dikukuhkan sebagai PKP. Apakah mungkin suatu saat dikukuhkan secara jabatan? Dasar hukumnya apa? Thx
Bukannya jadinya berhasil dikukuhkan? Kenapa jadi dikukuhkan lagi secara jabatan?
Betul om, berhasil dikukuhkan. Lalu bagaimana jika berhasil dikukuhkan, apakah ada sanksi yang dikenakan dalam kurun waktu tahun 2021 yang seharusnya sudah PKP sampai tahun 2023 sebelum dikukuhkan PKP? Terima kasih
atas sanksi bunga dapat dibayarkan apabila sudah menerima surat dari KPP
Sanksi bunganya atas apa om? Untuk FP yang seharuanya terbit, apakah akan dipermasalahkan juga atau jadi bagian dari kelalaian pihak KPP? Terima kasih
Sanksi bunga atas apa om? Lalu untuk PPN keluarannya apakah mungkin akan ditagihkan juga dari KPP? Terima kasih
sanksi bunga atas terlambat setor PPN dan sanksi terlambat lapor PPN. PPN kurang bayar akan ditagih
om kalo saya dealer mobil bekas punya showroom harus bayar pajak apa ya?
tergantung detail nya seperti apa dan jenis pajak apa yang ditanyakan?
Halo mau tanya. Jika saya mewakili koperasi, lalu kami memiliki layanan membantu pembelian tiket pesawat secara tempo. Pajak apa yang terjadi atas transaksi tersebut? Sedangkan pemesanan tiket dari TA online misalnya tiket.com
Apakah koperasi menerima fee dari pembelian tiket pesawat tersebut?
Selamat Malam Om. Om, mohon penjelasan nya, dimana saya baru buat PT Perorangan karena tahun kemarin untuk UKM di minta untuk daftar menjadi PT Perorangan. disini kita ada kerja sama dengan Pihak Pemerintahan, dan saat tagihan dari tagihan kita di potong pajak oleh pihak pemerintah ( Rekanan ), apakah nanti saat lapor pajak tahunan kita bayar pajak lagi ? atau hanya lapor saja, karena sebelumnya sudah di potong pajak dari tagihan kita oleh pihak rekanan ( Pemerintah ) Terima kasih
detail transaksi nya seperti apa? dan jenis pajak apakah yang dimaksud?
Ijin om pa
mau bertanya, saya kan di kawasan bebas (Batam), saya sekarang mau input PPBJ di insw tetapi pada saat mau mengisi informasi barang tidak bisa dan muncul error, tolong di bantu pencerahannya om
silakan dicek kembali data – data yang diinput, apakah sudah sesuai seluruhnya atau belum
ijin bertanya om, kalau direktur di gaji dari PT yg masih pakai pph final 0,5% lalu si derektur punya usaha lain nya maka boleh kah usaha lain nya di SPT tahunan pribadi pakai UMKM 0,5% ya?? jadi di SPT tahunan pribadi input 2 penghasilan dari gaji ada bupot nya dan dari usaha lain nya UMKM 0,5% ??
timakasih om
boleh, Badan dan Pribadi memiliki kewajiban perpajakan masing – masing
om mau tanya, kalo utk pembelian alat berat diatas 100jt, dikenakan pajak apa saja ya? apakah ttp ppn 11% dan pph 22 1.5% atau beda? terimakasih
detail nya seperti apa? dengan siapa pihak – pihak bertransaksi nya?
antar PT om
apakah lawan transaksi Anda PKP?
Salam, om
Om maaf izin tanya :
Terima kasih.
1. berbeda
2. silakan download eform 1770 pada DJP Online – Install adobe reader (jika belum diinstall). Lampiran eform dibuka menggunakan adobe reader. Kemudian isi sesuai dengan kondisi harta, utang dan penghasilan Anda di tahun 2023
Salam,
Form 1721 VII, penghasilan final dari pesangon itu dilaporkan di bagian mana?
penghasilan final, lampiran III nomor 4 formulir 1770
Halo om pimpa izin bertanya, jika perusahaan sudah membayarkan penghasilan tidak teratur seperti bonus & thr kepada karyawan namun pelaporan pemotongan pph 21nya dilakukan pada akhir periode atau di bulan Desember agar pengenaan tarif pajaknya menggunakan pasal 17, apakah ini bisa dianggap melanggar ketentuan ? Terima kasih
pemotongan PPh 21 mengikuti masa pembayaran atau pembagian bonus/THR kepada karyawan
Halo om, saya memberi jasa penerjemah dan diminta untuk mengeluarkan invoice. Ini hal yang baru pertama kali saya lakukan. Mohon saran berapa pajak yang akan sy kenakan kepada pemberi jasa dan bagaimana caranya agar pajak tersebut dibayarkan langsung oleh pemberi jasa sehingga saya hanya menerima bersih pembayaran? Nantinya apakah ada pajak juga yang harus saya bayar? Mohon pencerahan.
apakah maksud nya Anda yang menggunakan jasa penerjemah? Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan?
saya sebagai penerjemah. Pribadi om
pajak yang dikenakan kepada orang pribadi adalah PPh Pasal 21, tarif yang dikenakan untuk orang pribadi dengan pekerjaan penerjemah adalah Penghasilan bruto x 50% x tarif progresif dan pajak akan dipotong oleh Pemberi Kerja (badan usaha)
Halo Om, mau tanya:
Saya pegawai swasta KLU 96304. Selain penghasilan dari gaji, saya jg ada penghasilan dari usaha lain sebagai agen asuransi. Apakah saya boleh menggunakan NPPN utk perhitungan penghasilan usaha lain tsb? Jika ya, bagaimana cara mengisi SPT nya karena di form 1770S tidak ada kolom persentasi di bagian penghasilan lainnya? Terima kasih banyak.
apakah sebelumnya sudah mengajukan permohonan penggunaan NPPN? jika ya, maka dapat menggunakan NPPN. Silakan gunakan EFORM formulir 1770
Halo om. Saya akan melakukan pelaporan SPT badan tahun 2024. Tahun ini 2024 Nihil transaksi, tapi SPT tahun sebelumnya 2023 ada transaksi.
Mohon penjelasannya, untuk lapotan SPT tahun ini apakah laporan neraca keuangan didasarkan pada tahun ini saja (alia Nihil) atau transaksi di pelporan SPT 2023 mempengaruhi laporan keuangan SPT tahun ini? Terimakasih
Tahun 2024 belum berakhir, belum bisa lapor SPT 2024
ijin bertanya
mau lapor spt bulan februari, ada ppn kurang bayar, ppn sudah dibayar bulan februari tapi billing bikin di bulan januari jadi masuk masa januari.
waktu mau lapor spt februari mau masukan ntpn di kurang ppn tidak bisa, keterangan Masa Pajak Pembayaran tidak sesuai. bagaimana solusinya?
trims om
dapat melakukan PBK ke masa pajak februari
Jika januari sampai maret 2024 PT sudah melakukan pemotongan pajak menggunakan peraturan tarif pasal 17 dengan alasan perusahaan belum mengetahui sistem TER. Baru April 2024 akan menetapkan perhitungan TER bagi pegawai tetap saja, bagaimana solusi terhadap hal tersebut
melakukan pembetulan SPT PPh Masa dari awal 2024 menggunakan perhitungan TER
mau tanya, untuk PPH21 PEGAWAI TIDAK TETAP – NON BULANAN
X bekerja selama 10 Hari di Bulan Januari 2024, gaji harian 150.000, berarti pph nya 0 tapi tetap dibuat kan x10 bupot.
bagaimana jika sudah terjadi pelaporan pph 21 di bulan jan 2024,
apakah boleh di buatkan pembetulan ke-1 jika sekarang sudah maret/bulan 3 2024?
terima kasih
betul, dibuat 10 bukti potong. dapat melakukan pembetulan SPT
Om saya mau tanya ,
Pada Desember 2023 lalu saya ada menerbitkan FP dgn kode pajak 070 …
Lalu di tahun ini pajak tersebut di ketahui salah nama penerima nya , sehingga mereka minta di batalkan dan di ganti ke tahun 2024 . Tetapi mereka mengatakan tidak boleh lg memakai kode 070 karena hal trsb terkait anggaran mereka pda thun 2023 . Sehingga saya harus membuat faktur baru nya dgn kode 010 . Apakah hal seperti ini diperbolehkan ? Ada 3 FP yg salah . 2 diantaranya sudah dibayar …
Mohon dibantu ya Om 🙏🏻
boleh
Halo om, mau Tanya..
Kalau misalkan punya harta atas nama Kita, tetapi nyata nya itu milik org tua kemudian d wariskan untuk anak2 lain jga… Bagaimana ya untuk pelaporannyah?
pelaporan yang dimaksud pelaporan dari sisi siapa? orang tua atau anak?
Selamat siang,
Izin bertanya, jadi kami dari sebuah brand mau mengecat rolling door suatu toko dengan branding brand kami. Apakah ada pajak yang perlu kami (sebagai brand) bayarkan atau pemilik toko bayarkan?
Terima kasih 🙏
jenis pajak apa yang Anda tanyakan?
halo om, mau tanya. Jika wp pribadi mengikuti program tax amnesty jilid 1 dan 2 untuk harta wp yang di laporkan di spt pribadi apakah masih harus sesuai dengan harta yang di laporkan pada tax amnesty ?
iya
Selamat siang min mau nanya apakah jika perusahaan tutup akan tetap terkena sanksi yg akan diperiksa ataupun sudah diperiksa
iya jika masih ada terhutang pajak
semisalnya untuk rekening yg ada dua atas nama org, apakah dlaporkan d spt kedua org tersebut, atau hanya 1
nama 2 orang di rekening ini dalam hal seperti apa?
Om saya mau tanya. Kalau suami WNA menetap di Indonesia, tetapi masih terdaftar sebagai karyawan di Perusahaan di Negara asalnya (work from home dari Indonesia), menerima gaji dan membayar pajak di negara asalnya, apakah dia juga harus membayar pajak di Indonesia? Dan bagaimana prosedurnya?
Terimakasih.
jika bersatus sebagai subjek pajak luar negeri maka tidak wajib lapor pajak di Indonesia
Salam
Saat ini saya sudah tidak bekerja (sebelumnya saya profesional, jadi tidak punya surat pernyataan berhenti bekerja), sedangkan istri masih bekerja. NPWP Kami gabung.
PTKP saya: K/I/22 (kawin, istri pekerja, dengan 2 anak), sedangkan PTKP istri saya di PPH 1721 nya : TK (PTKP 54 jt).
Bagaimana caranya, agarPTKP sy jadi TK, dan PTKP istri saya Jadi jadi K/I/2
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
pada dasarnya jika sudah menikah maka tanggungan istri menjadi ke suami, sehingga status PTKP istri menjadi TK/0
Om kalo gak punya NPWP krn gaji dibawah 3jt tapi punya saham tuh, bayar pajaknya gimana yah, tolong kasih tau tata caranya jg?
silahkan buat NPWP
Mau menanyakan untuk pembayaran PPN kurang bayar,
Jika sudah diproses pembayaran setelah itu mendapatkan NTB/NTPN yang di input untuk pelaporan ke web e-faktur, hanya setelah dilakukan input NTB/NTPN itu tidak bisa,
Notifakasinya “SPTSERVICE-00020: Masa Pajak Pembayaran tidak Sesuai” itu bagaimana ya?
apakah billing yang dibayarkan sudah sesuai dengan masa pajaknya?
Mau tanya Om. Istri punya NPWP karena dulu karyawati. Sekarang sudah tidak bekerja. Ada investasi di saham dan reksa dana atas nama istri (NPWP istri) dari penghasilan suami. Untuk pelaporan SPT istri berarti pakai form apa ya, karena hanya lapor aset tidak ada penghasilan? Atau bagaimana Om?
1770 karena tidak punya 1721-A1
Selamat pagi om. Bagaimana menghitung kurang bayar, jika dapat penghasilan dari dua perusahaan berbeda. Keduanya memberikan bukti potong dan masing-masing ada pengurang biaya jabatan. Apakah biaya jabatan diakui keduanya (dijumlahkan ) sehingga bisa lebih 6 juta per tahun
dihitung menggunakan tarif progresif
Om kalau suami tidak bekerja tapi punya NPWP dan istri yang bekerja dan istri gabung NPWP suami..
Untuk pelaporan SPT OP nya bagaimana? Lembar 1 diisi apa ya om? Istri dapat bupot A1 nya
Istri kerja sebagai apa? Karyawati?
om mau tanya kalau nomer seri fp 2023 masih ada terus kita mau menerbitkan FP tahun 2023 apa bisa..
Batas upload FP kan tanggal 15 bulan berikutnya bos, ini udah jauh
mau tanya untuk biaya terkait pergantian lahan tambang apakah bisa tidak di koreksi positif dan beban nya diakui pajak? jika iya bagaimana mekanisme pembebanannya?
terima kasih
Bisa iya bisa tidak
om kalau jasa perorangan yang kena pph final itu apa aja yaa? terima kasih
Contohnya Jasa Konstruksi
Siang Om, ijin bertanya perihal laporan SPT pajak tahunan di kantor. Setiap tahun dapat laporan tersebut dan di tahun sama saya ada bayar pajak mobil hanya saja belum di laporkan. Apakah akan ada kendala di laporan SPT tahun berikutnya ketika belum ada laporan bayar pajak mobil tersebut?
pajak mobil disini apakah atas pembelian atau penjualan mobil? atau pajak kendaraan bermotor?
mau tanya bagi yg waktu registrasi di sekuritas saham tanpa NPWP. Ketika nanti peraturan NIK jadi NPWP di pertengahan 2024 berlaku, apa itu artinya semua trader crypto/saham yg lewat bursa baik kecil maupun besar, bakal semuanya dibuatkan NPWP jabatan oleh DJP? Atau semua investor/trader bakal dijadikan WP/wajib pajak secara otomatis? Jika ya, apakah berarti nanti bisa terjadi sanksi massal bagi yang tiba2 tidak tahu dan belum lapor SPT dan kena sanksi denda?
Wajib berNPWP bagi yg sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, jika memang sudah memenuhi ya harus daftar sebelum diberikan npwp secara jabatan
IZIN BERTANYA OM , CARA MELIHAT NO NTPTN YG KABUR DI SLIP SETORAN MCM MANA
dapat dicek pada akun DJP online di menu Konfirmasi Dokumen dgn memasukkan kode billing setoran tsb
om izin bertanya. kita sebagai cv membeli produk barang2 elektronik untuk memberi thr kepada pelanggan. kita mendapat faktur masukan dari toko elektronik tsb. apakah kita harus mengeluarkan faktur keluaran juga ketika memberi thr kepada pelanggan yg bersangkutan?
THR ini kok bentuknya barang?
Masala pm
pegawai swasta di sebuah perusahaan
Apabila pm di kredit kan di bulan 3, sedangkan pm nya bulan 2, dan ingin diperbaiki ke bulan 2 apakah bisa???
Karena di bulan 2 kurang bayarnya sangat besar… Dan karyawan tersebut terancam dipecat karna masalah ini, apakah ada solusi untuk masalah seperti ini
tidak bisa jika PM tsb sudah diupload di masa 3
Permisi om , mau tanya jika suami adalah dirut PT.A dan Istri adalah pemilik PT.B , dan terjadi transaksi jual beli antara PT.A dan PT.B , apakah transaksi tersebut termasuk hubungan istimewa atau harus ada perjanjian pisah harta suami istri baru termasuk dalam hubungan istimewa?
terima kasih
Hubungan istimewa tdk berhubungan dengan pisah harta suami istri
Baik om, jadi tetap termasuk hubungan istimewa ya transaksinya ?
Terima kasih telah menjawab om
sama-sama
om mau nanya, saya terlilit hutang pinjol legal, sampai saat ini masih belum lunas. dan saat ini sedang mengalami gagal bayar. sementara penghasilan saya tidak mencukupi untuk pembayaran alias tekor. bagaimana saya melapor spt tahunan saya?
Penghasilan di bawah ptkp tdk wajib lapor spt tahunan
Slamat malam om. Kalo A dan B pemilik CV, modal disetor awal tahun 2023 masing2 250jt, jadi total modal awal rp 500jt. Diahkir tahun keuntungan CV 200jt, pengambilan prive masing2 60jt, sisanya 80jt tetap di CV.
Yg jadi pertanyaan dalam laporan SPT pribadi si A dan B tahun 2023, berapa penyertaan modal dalam CV yg harus dilaporkan, apakah tetap sesuai modal awal 250jt/berapa?
iya, disesuaikan juga dgn pelaporan SPT Tahunan CV
om mau nanya jika di sinsw nomor ppbj statusnya sudah terima faktur pajak, apakah nomor ppbj masih bisa di revisi/ pembetulan
terima kasih
ya, namun pemb faktur pajak juga sesuai dengan PPBJ baru