Tanya Om Pimpa
Mau tanya-tanya tentang pajak? Yuk langsung aja ketik dibawah. Yg penting jangan tanya jodoh ya, om juga mau. Kalau mau tanya, tolong yg spesifik ya. Kalau om sudah jawab nanti akan ada email notif ya. Jadi pastikan tidak salah ketik email. Biasanya om akan jawab kurang dari 1 hari, tapi kalau lebih mohon maklum ya, mungkin om sedang bersih-bersih rumah, rumah om besar soalnya.
Makan rujak, digangguin hantu
Tanya pajak, sini om bantu
Om Pimpa punya cerita nih, disimak yaaa
Suatu hari ada orang sakit yang mengunjungi dokter, lalu kepada dokter dia hanya bilang “saya sakit, saya mau obat”. Dari perkataan itu tentunya dokter akan balik bertanya dulu tentang detil sakitnya apa sebelum dapat memberikan obat yg cocok. Hal ini tentunya sangat wajar yaaa.
Nah dalam dunia pajak, cerita sejenis itu juga berlaku. Pertanyaan atau informasi yang belum detil tidak akan dapat dijawab bagaimana perlakuan pajaknya. Terima kasih kepada sahabat-sahabat Om Pimpa yang telah bertanya dengan detil, semoga sehat dan lancar yaa cari cuannya, hihihi
Siang Om, izin bertanya perusahan A sedang ada proyek perbaikan gudang lalu si perusahaan B buat tagihan atas progress 50% pekerjaan material on site pekerjaan polyurethane finish thk 3000 micron & curving. untuk tarif pph ps 4 ayat 2 nya itu kena tarif berapa % ya om ?
kena yg 3 % atau yang 1,75%.
Perusahaan B sudah memiliki SBU dan SBU nya masih aktif.
Terima Kasih
memotong PPh final konstruksi sesuai klasifikasi SIUJK
Masalah :
Perusahaan saya selaku supplier saat memasukkan barang dengan kode 7 ada BC 4.0 yang harus diinput ke pembuatan faktur pajak 07.
Kemudian, ada masalah di bagian barang setelah dilakukan pengiriman dan oleh perusahaan as buyer tersebut mengeluarkan barang yang tidak sesuai dengan dilampirkan bc 4.1
Lantas perlakuan faktur pajak yang telah diterbitkan bagaimana ya? Apakah dilakukan penggantian atau pembatalan? Soalnya yang dikeluarkan hanya sebagian saja.
ya, bisa melakukan faktur pajak pengganti/batal
pagi om, saya baru mau buat laporan spt tahunan om, mau tanya semua faktur keluaran itu dicatat menjadi pendapatan kah om? mohon ifonya om, terima kasih
ya
ada 1 transaksi yang meminjam NPWP badan kami ,apakah 1trx faktur tersebut ttap dianggap pebdapatan kami? pembayaran inv. masuk rekening kami lalu langusng kami tarik tunai juga, mohon infonya om… trima kasih
iya tetap dianggap penjualan
Kenapa pada saat pelaporan ppn isi kode gen exception.silahakan hubungi admin om?
apakah sertel sudah kadaluarsa? jika tidak, silakan dicoba berulang
Assalamu’alaikum, selamat pagi, izin bertanya, Mengapa harus lapor SPT, sedangkan pajaknya nihil?
Terimakasih
silakan tanyakan pada yang membuat peraturan, namun jika dibawah PTKP tdk wajib lapor
Mau tanya om,
Klu mau kerja di luar negeri sidah lebih dari 183 hari, sudah memenuhi obyek pajak luar negeri, apakah masih perlu lapor spt pribadi. Status sekarang NE krn sebelum nya udah 2 tahun berturut turut kosong alias dibawah ptkp. Klu tidak, utk penambahan hartanya gimana cara melaporkannya. Trims
tdk wajib lapor SPT
,kak apakah boleh tiap lapor spt tahunan modal yang di setor di neraca nominalnya berbeda/harus sama kak🙏
boleh jika ada perubahan akte atas modal tersebut
,kak apakah boleh tiap lapor spt modal yang di setor di neraca nominalnya berbeda/harus sama kak🙏
boleh jika ada perubahan akte atas modal tersebut
pagi om mau tanya
saya salah dalam mengkreditkan faktur pajak masukan di prepolated data status approval siap approve belum approval sukses yang seharusnya dikreditkan februari saya kreditkan ke maret, itu solusinya bagaimana yah om? terima kasih om
untuk tahun 2024 om
silakan prepopulated lagi untuk masa Feb, lalu upload di masa Feb
waktu saya prepolated data lagi muncul pop up “nomor faktur sudah terdaftar” om
berarti sudah terupload pada Masa Maret dan jika dibatalkan maka tdk dapat dikreditkan
Ijin nanya om. Tolong di bantu. Saya punya persuahaan yang memiliki beberapa deviden. Gimana caranya ya biar perusahaan saya tidak bayar double tax? dan apakah ada caranya biar saya mendapatkan potongan 50% dari pajak 22% jika omzet saya diatas 4,8 miliar om? tolong di bantu.
jenis pajak dividen berbeda dengan jenis pajak untuk perhitungan PPh tahunan badan usaha
Selamat siang, maaf mau nanya jika pada tahun 2022 Perusahan rugi dan tidak di kenakan PPH 25 lalu di tahun 2023 perusahaan mengalami keuntungan, yang di tanyakan saya untuk PPH 25 tahun 2023 apakah boleh di bayar dengan di cicil di 2024 atau harus di bayar sekaligus saat pelaporan SPT?
tidak perlu ada pembayaran cicilan PPh 25 untuk tahun pajak 2023
Berarti untuk pembayaran pajak di mulai di 2024 ya om?
ya
om , mau tanya perusahaan saya ada dikirimkan invoice meta ads, apa perusahaan saya memotong pph 26?
meta ads merupakan BUT di Indonesia dan memiliki NPWP sehingga dapat dipotong PPh 23
tetapi sudah autodebet sendiri di rekening perusahaan om, itu pemotongannya ya om?
silakan dilakukan pembatalan autodebet terlebih dahulu atau bisa digrossup/dibebankan keperusahaan PPh atas pemotongan tersebut
kalau saya grossup, tetapi di invoice tidak apa tidak apa2 om? bukti pendukungnya berbeda dari yg kami laporkan?
tidak apa, karena PPh dibebankan perusahaan
Saya freelance sejak 2020. Belum punya npwp, dan saya sedang investasi di crypto, tetapi history pembelian nya sudah hilang tinggal history penjualan crypto nya saja. Ketika saya buat npwp apakah transaksi crypto saya akan bermasalah ?
masalah seperti apa yang dimaksud?
izin tanya om jika pendapatan belum memenuhi modalnya untuk lapor SPT tahunan nya gimana dan bagaimana solusi nya
dalam konteks ini pendapatan belum memenuhi modal maksud nya seperti apakah? apakah kondisi keuangan perusahan masih mengalami kerugian?
iya kondisi perusahaan mengalami kerugian .gimana untuk solusi nya
silakan dilaporkan pada SPT Tahunan sesuai dengan kondisi sebenarnya
di laporan spt badan yg dokomen(pdf) upload file kemaren ada yg salah di laporan laba rugi yg harusnya di laporan laba rugi di tulis biaya biaya nama akunya salah tulis hutang, Terus saya mau melakukan pembetulan, Berarti yang di upload(pdf) yg salah saja kan kak(laporan laba rugi) saja? apa harus upload smua laporan keuangan kak?(kmrem status spt saya bisa nihil kak)
silakan diupload kembali seluruh lampiran secara lengkap, termasuk lampiran yang sudah dibetulkan
Jika misalnya ada suami & isteri yang bekerja di perusahaan yang berbeda. Saat ini istri menggunakan NPWP atas namanya dan perusahaan isteri melaporkan SPT PPh 21 menggunakan NPWP istri. Untuk SPT Tahunan Pribadi dengan status Kawin dengan anak 2. Apakah NPWP istri lebih baik ditutup dan disatukan dengan suami atau tetap terpisah?
bisa digabung, bisa juga suami dan Istri melakukan kewajiban perpajakan masing – masing dengan status PH/MT
om mau tanya, semisal ada perusahaan sebagai pengguna jasa ff kelupaan untuk memotong pph23 di invoice pembayaran dari pemberi jasa ff, dan terjadilah pembayar full sesuai tagihan invoice (tanpa ada ptongan pph23). Apakah dari pemberi jasa ff bisa membayarkan dan melaporkan pph23 atas kasus ini atau bagaimana? mohon bantu jawab ya om
tidak, kewajiban pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pengguna jasa, silakan lakukan penyetoran lalu dapat dilaporkan Kembali di SPT Unifikasi
Selamat pagi om
berlakunya pengenaan dasar tarif PPh berdasarkan TER
di kami dibulan maret ini ada pembyaran gaji dan THR
apakah perhitungan Pph 21 nya boleh masing -masing ?
untuk Perhitungan PPh 21 TER, dasar pengenaan pajak nya adalah penghasilan bruto (gaji + bonus)
om mau nanya, aku mau kreditin Pajak masukkan yang mana itu otomatis diatur dari DJP nya tapi ada keterangan E-TAX-60005: Masa Pajak faktur pengganti harus sama dengan faktur nominalnya, setelah ku cek transaksinya masuk ke faktur pengganti masa 2024-03-06, ini mau tak upload untuk pelaporan PPN bulan Februari, mohon solusinya om makasih
silakan cek Kembali masa pajak untuk faktur tersebut, jika melakukan pelaporan PPN untuk masa februari, maka faktur pajak masukan yang dikreditkan harus masa februari juga
Om tanya dong, perusahaan tempat saya bekerja ingin melakukan pembelian kapal pengangkutan minyak (spob atau oil tanker) bisa bekas atau baru, namun belum memiliki perusahaan saat ini belum memiliki. SIUPAL. Apakah akan dikenakan PPN 11% atas pembelian kapal tersebut? Dan bila seandainya perusahaan kelak sudah memiliki SIUPAL , apakah akan dikreditkan kembali PPN tersebut?
Mohon info bila ada referensi pasal brapa untuk acuan kami?
Bagaimana detail nya? pembelian kapal dengan pihak siapa dan dimana pembelian tersebut dilakukan?
om mau nanya, kalau pajak itu pasti dipotong oleh perusahaan kan?
tergantung konteks nya seperti apa, jenis pajak seperti apa yang ditanya, detail transaksi dan pihak – pihak yang bertransaksi
tanya dong om, kalo ada perusahaan baru lalu mau melaporkan SPT Tahunan. apa saja yg dibutuhkan? sedangkan laporan keuangannya belum sempurna? mohon dibantu jawab
perusahaannya terdaftar di DJP tahun berapa?
Punten om mo nanya, ada kegiatan di kantor saya menyewa jasa tari kesenian dari sebuah sanggar dg nilai Rp. 7 Jt, tapi sanggar tsb tidak ber NPWP, NPWP yg digunakan NPWP pribadi si pemilik sanggar, atas jasa tsb dikenakan pajak PPH 21 atau 23? Apakah PPN dikenakan jg meskipin NPWP nya pribadi, terima kasih
PPh 21. Perusahaan Anda sudah PKP belum?
.
,
Ijin bertanya om, kalau semisalnya kita mau buat retur faktur masukan, tanggal 26 jan tgl nota fakturnya di hari yang sama, tapi saya masukin fakturnya masa 2, kan masa returnya otomatis masa 1 itu ngaruh ga om? Soalnya kan saya masukin faktur masukannya di bulan 2
retur faktur masukan ini aslinya tanggal berapa?
Om mau tanya, kalau semisalnya kita dapat faktur masukkan tapi ternyata mereka salah masukin masa pajaknya, yang seharusnya masa 2 malah masa 3 om, kira² gimana ya om? Apa minta bikinin faktur pengganti, apa bagaimana om?
tidak dapat dibuatkan faktur pajak pengganti karena masa pajak nya berbeda, silakan ajukan pembatalan faktur kepada lawan transaksi
om. mau nanya om. tentang Pph 21 tahunan tapi yang di laporkan perusahaan.
kata manager saya yang di laporkan antara PPh 21 desember dan tahunan itu berbeda.
di tangan saya ada bukti orang bagian pajak sebelum saya itu sudah lapor pph 21 desember. tapi pph 21 tahunan nya belum. maksudnya itu bagaimana ya? saya google juga semuanya bilang nya pph21 tahunan itu karyawannya sendiri yg lapor. bukan perusahaan yang lapor. terima kasih, om
PPh 21 dilapor dan disetor oleh perusahaan
om mau tanya ,
saya sebagai penjual PT B, ada PT A membeli barang ke saya (PT B). tetapi PT A meminta agar barang tsb kirim ke PT C dengan syarat dokumen barang tersebut FOC yg artinya tidak di bayarkan oleh pihak PT C. sedangkan PT C kawasan berikat dan menerbitkan bc 4.0. apakah saya harus membuat faktur pajak KEPADA PT C ? mohon penjelasanya.
perusahaan Anda apakah sudah PKP?
Tanya lagi om, kalo saya menyewakan rumah pada orang pribadi. Uang sewa tidak dipotong pph 4(2). Jadi saya kan harus setor sendiri pajaknya. Untuk itu apa saya cukup bayar saja atau harus sekalian lapor di PPH unifikasi?
Anda sebagai orang pribadi atau badan usaha?
Saya sbg OP om
OP tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh
om mau tanya ,
jikalau saya sebagai penjual mengirim barang ke pembeli berstatus kawasan berikat. kemudian saya membuat fp. setelah 2 hari berlalu ternyata barang yang saya kirim itu kurang qty,nya. sedangkan barang tsb sudah tidak ada stok untuk dikirim kembali. pembeli menerbitkan debit note untuk mengurangi payment pada saat pembayaran
apakah bisa menggunakan FP pengganti ? untuk BC 4.0 bagaimana jika tidak bisa di revisi ?
bisa membuat faktur pajak pengganti, untuk dokumen BC 4.0 dapat diajukan pembatalan dan membuat Kembali yang baru
Halo Om, permisi tanya dan pencerahannya, kerabat saya sudah bertempat tinggal dan bekerja di luar negeri sejak Jan 2023 tahun lalu, dan penghasilan murni dari luar negeri saja. Tapi disana penghasilannya tidak dikenakan pajak oleh negara tempat dia tinggal dan bekerja saat ini. Sebelum 2023, yang bersangkutan pernah lapor pajak penghasilan(karena masih bekerja di Indonesia) dan melampirkan assetnya (bentuk cash deposito) di SPT 2022 apakah perlu lapor SPT lagi? apakah perlu bayar pajak penghasilan di indonesia? karena saya sempat tanya ada yang bilang perlu dokumen WHT dari tempat dia bekerja (tapi tidak ada dokument tersebut karena tidak ada pajak penghasilan… Read more »
1 apakah selama 2023 domisili di luar negeri dan apakah tidak ada penghasilan dari Indonesia?
2 dan 3 jika menjadi Subjek Pajak Luar Negeri tidak wajib lapor SPT
Halo om terima kasih atas responnya.
Izin klarifikasi lagi om, untuk tidak wajib lapor SPT ini apakah perlu proses lagi administrasi lagi ke KPP? seperti pengajuan menjadi SPLN dan NPWP Non Efektif? atau tetap lapor SPT 2023 namun penghasilan diisi 0 ?
Terima kasih om sebelumnya
bisa mengajukan penghapusan NPWP jika Anda merupakan Subjek Pajak Luar Negeri ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen residensi yang menyatakan Anda saat ini sudah tinggal di Luar Negeri
Om ijin bertanya, saya kan ada transaksi di bulan 2,sudah di bayar jga pajaknya, tapi saya lupa tdk buat fakturnya, nah trs saya mau buat bulan ini ternyata nomor serinya abis, jadi saya minta nomer seri lagi di enofa, trs saya buat dan reject ket nya tidak boleh melebihin tanggal NSFP, solusinya bagaimana ya om?
Apa saya buat faktur pakai masa 3 dulu nanti dibikin faktur pengganti ke masa 2? Kira² bisa ga ya om?
tidak bisa
selamat siang om, izin bertanya saya bekerja sebagai tenaga harian lepas namun oleh perusahaan dipotong pajak, yang akibatnya pajak saya jadi enih bayar 1,5 juta, untuk hal ini bagaimana ya menyikapinya berhubung lebih bayar juga takutnya melalui proses pemeriksaan jika dikembalikan, akan tetapi jika saya berikan di tahun berikutnya tahun depan akan lebih bayar lagi. mohon pencerahannya om terimakasih
lebih bayar tidak bisa dikompensasi ke tahun depan. SPT dapat dibuat nihil dengan menambah penghasilan lain
sy buat pt. perseroan perorangan
apakah ini perusahaan non pkp dan cara pelaporan pajak ny seperti apa apa setiap buat invoice kena pajak 2 persen juga
jika omzet sudah melebihi 4,8M maka wajib PKP
di laporan spt badan yg dokomen(pdf) upload file kemaren ada yg salah di laporan laba rugi yg harusnya di laporan laba rugi di tulis biaya biaya nama akunya salah tulis hutang, Terus saya mau melakukan pembetulan, Berarti yang di upload(pdf) yg salah saja kan kak(laporan laba rugi) saja? apa harus upload smua laporan keuangan kak?🙏
upload seluruh file yang sudah benar
Berarti yg di upload yg salah saja ya kak(yang sudah
di perbaiki)
upload file yang sudah benar semua
Karyawan
perusahaan
Om mau nanya saya kan ada transaksi di bulan 2, nahh lupa saya bikin faktur keluarannya, nahh bulan ini saya mau bikin tp reject ket ETAX-API-00003: Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual/Tanggal Faktur sebelum tanggal permintaan NSFP.
Kalau semisalnya saya bikin di masa 3 nanti saya bikin faktur pengganti di ganti masa pajaknya ke bulan 2 bisa ga ya om?
tidak bisa
di laporan spt badan yg dokomen(pdf) upload file kemaren ada yg salah di laporan laba rugi yg harusnya di laporan laba rugi di tulis biaya biaya nama akunya salah tulis hutang, Terus saya mau melakukan pembetulan, Berarti yang di upload(pdf) yg salah saja kan kak(laporan laba rugi) saja? apa harus upload smua laporan keuangan kak? Kmren status nihil kak🙏
upload seluruh file yang sudah benar
Siang om, izin bertanya.
1. Jika direktur CV (CV sudah mempunyai NPWP sendiri) ingin melapor pajak tahunan pribadi dengan perolehan setahun lebih dari 60jt, menggunakan form 1770 atau 1770S?
2. Jika menggunakan form 1770S dan apabila direktur sebuah CV tidak menerima gaji hanya mengambil prive/laba, pada form 1770s untuk pengisian bukti pemotong/pemungutan pajak diisi apa ya? Tidak ada Form 1721-A. Karena bagian tersebut tidak bisa dikosongkan/dilewatkan.
3. Lalu jika direktur tersebut ada di 2 CV yang berbeda bagaimana?
Terima kasih sebelumnya om.
1. jika penghasilan tidak melebihi 60jt serta mempunyai bukti potong 1771 A1/A2 bisa pakai 1770S maupun 1770SS
2. Diisi di lampiran III bagian B
3. jika penghasilan melebihi 60jt serta mempunyai bukti potong 1771 A1/A2 bisa pakai 1770S maupun 1770
di laporan spt badan yg dokomen(pdf) upload file kemaren ada yg salah di laporan laba rugi yg harusnya di laporan laba rugi di tulis biaya biaya nama akunya salah tulis hutang, Terus saya mau melakukan pembetulan, Berarti yang di upload(pdf) yg salah saja kan kak(laporan laba rugi) saja? apa harus upload smua laporan keuangan kak?🙏
upload seluruh file yang sudah benar
Karyawan
perusahaan
Siang om, terima kasih sebelumnya, mau bertanya nih: Tempat kerja saya berada di jakarta. posisi sekarang mau buka stand di mall yang berada di Batam. Saat sewa stand di batam apakah saya dikenakan PPN atas sewa stand tersebut ? apakah saya bisa memotong pph 4.2 atas sewa stand tersebut ? Jika saya mengirim barang saya dari jakarta ke batam untuk mengisi stok yang ada ditoko saya yang berada di mall batam, apakah kena PPN ? PPN nya bisa dikreditkan ? jika saya menjual ke customer apakah saya memungut PPN lagi ? Jika saya mengirim kembali barang yang ada stand saya… Read more »
1. Potong pph
2. PPN tidak dikenakan sepanjang endorsement faktur pajak diurus lebih dl
3. Akan ada PPN Impor, dapat dikreditkan
1. Potong pph
2. PPN tidak dikenakan sepanjang endorsement faktur pajak diurus lebih dulu
3. Akan ada PPN Impor, dapat dikreditkan
permisi om mohon pencerahannya ya
Suami saya terkena PHK per Febuary 2023 lalu krna perusahaannya tutup dan tidak beroperasi lagi di indonesia namun hingga saat ini 2024 perusahaan tidak memberikan bukti potong A1 kepada suami saya namun di slip gaji yang diberikan sdh ada potongan pajak.
suami saya sdh bekerja kembali di bulan juni 2024 dan sdh ada bukti potong pajaknya
apabila demikian , bagaimana cara pelaporan pajaknya ya krna tidak ada bukti potong jan-febuary dari kantor sebelumnya (termasuk dengan pesangonnya)
kami mohon bantuannya om utk tata cara pelaporannya
terima kasih
atas seluruh penghasilan pada tahun 2023 tetap perlu dilaporkan dan bukti potong yang dapat dikreditkan yang diterima saja. jika terdapat Kurang Bayar pajak maka perlu dibayarkan terlebih dahulu
mau tanya om, kalau dokter yang karyawan di klinik, tapi bayaran setiap bulannya sesuai jumlah pasien dan tidak dapat dapat gaji pokok. jadi klinik bayar dokternya setiap 1 pasien 10 ribu. kalau ga ada pasien ya ga dibayar. itu perhitungan pajaknya pakai norma 50% trus dikurang PTKP atau tanpa norma langsung dikurang PTKP aja ya? makasih om
Ini mau menghitung pph 21 atau spt tahunan orang pribadi?
keduanya om. untuk cek perhitungan pajak saya dari institusi sudah betul apa belum, dan untuk pelaporan nanti.
1. atas pemotongan = bruto x 50% x tarif progresif
2. atas pelaporan = jika sudah pengajuan tarif NPPN, maka bisa menggunakan norma, jadi penghasilan bruto x tarif norma baru dikurangkan dengan PTKP
Tanya lagi om, misal saya kirim SPT 1771 di bulan 02, apakah angsuran PPh 25 (yg nilainya baru) dimulai di bln 02 atau tetap dimulai di bln 04 ya?
bulan 02
Selamat pagi, saya mau tanya bagaimana cara menghapus PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama utk pembetulan
ini mau dihapus karena apa ya?
Slmt pagi, izin bertanya, Om.. 🙏🏻 Saya msh bingung sekali mengenai pemadanan NPWP-NIK & ada bbrp pertanyaan : 1. Pemegang NPWP NE (non efektif) harus melakukan pemadanan jugakah? Bgmn caranya? 2. Bila ya, apakah setelah dipadankan harus kembali melakukan pengubahan ke NE lagi & apakah bisa melalui apps? 3. Apakah: – para lansia sepuh (pensiunan & non pensiunan tdk bekerja), – ibu rumah tangga tidak berpenghasilan (non NPWP) – anak² (usia 19 & 22 autis) yg sdh memiliki KTP (tidak bekerja) harus melakukan pemadanan juga? 4. Bila ya, lalu apakah lansia sepuh, ibu RT & anak² ini sesudah pemadanan harus… Read more »
1. Tidak harus
2. Tidak
3. Acuannya adalah bagi yg memiliki kewajiban SPT Tahunan misalnya karena memperoleh penghasilan melebihi ptkp
Izin bertanya, Om.. 🙏🏻 Saya msh bingung mengenai pemadanan NPWP-NIK & ada bbrp pertanyaan : 1. Pemegang NPWP NE (non efektif) harus melakukan pemadanan jugakah? Bgmn caranya? 2. Bila ya, apakah setelah dipadankan bisa diubah ke NE lagi via apps? 3. Apakah para lansia sepuh (pensiunan & non pensiunan tdk bekerja), ibu rumah tangga tidak berpenghasilan & anak² (usia 19 & 22 autis) yg sdh memiliki KTP (tidak bekerja) harus melakukan pemadanan juga? 4. Bila ya, lalu apakah lansia sepuh, ibu RT & anak² ini sesudah pemadanan harus mengaktifkannya sbg NPWP NE, mengingat tidak ada pajak yg harus dibayarkan &… Read more »
1. Tidak harus
2. Tidak
3. Acuannya adalah bagi yg memiliki kewajiban SPT Tahunan misalnya karena memperoleh penghasilan melebihi ptkp
Om, mohon pencerahannya. Suami saya kena PHK dari perusahaannya di bulan Febuary 2023 lalu karena perusahaan tersebut tutup permanen
Perusahaan ini tidak memberikan bukti potong A1 kepada suami saya hingga saat ini dan sudah diminta pun tdak diberikan padahal perusahaan sdh melakukan pemotongan pajak kepada suami saya dan ada buktinya di slip gaji
Suami saya baru mendapatkan pekerjaan baru kembali di bulan Juni 2023
Utk pelaporan SPTnya bagaimana ya om? Soalna binggung tdak ada bukti potong yg sblumnya di bulan january dan febuary
atas seluruh penghasilan pada tahun 2023 tetap perlu dilaporkan dan bukti potong yang dapat dikreditkan yang diterima saja. jika terdapat Kurang Bayar pajak maka perlu dibayarkan terlebih dahulu
Om, mohon pencerahan, saya br pertama kali isi SPT 1770 atas pekerjaan bebas sbg agen asuransi dgn norma 50%, setiap bulan saya bayar di 411125 100. saat saya isi SPT1770 jadinya saya terhutang, sementara tiap bulan sdh saya bayarkan. Di bagian manakah pengisian bahwa saya sdh bayar setiap bulannya, Om.. Mohon pencerahan. Terima kasih.
silakan diisikan pada bagian induk lampiran 1770 nomor 17a